Asosiasi Ungkap Alasan Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Juru Bicara 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Firman M Nur mengungkap alasan pihaknya menolak legalisasi umrah mandiri yang masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).
Menurutnya, penyelenggaraan umrah mandiri minim perlindungan bagi jemaah.
“Kami khawatir (yang) akan hadir adalah oknum-oknum mungkin yang tidak bertanggung jawab,” kata Firman dalam keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).
Firman mengatakan ada beberapa hal yang membedakan antara umrah dengan perjalanan ke luar negeri lainnya, yang paling utama adalah adanya bimbingan bagi jemaah selama di Arab Saudi, juga jaminan keamanan, kenyamanan serta perlindungan masyarakat.
Firman mengatakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjadi pihak yang bisa memberikan pemberian bimbingan keagamaan bagi jemaah selama di Arab Saudi. PPIU juga berkewajiban akreditasi, membayar pajak dan kewajiban lain yang menguntungkan negara.
Namun, kata Firman, urusan bimbingan keagamaan ini tak bakal ada ketika jemaah melaksanakan umrah secara mandiri.
“Keberadaan PPIU itu adalah bagian daripada penyempurnaan perjalanan mereka karena terbimbingnya jemaah dalam penyelenggaraan,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid pernah mendorong agar umrah mandiri bisa dilegalisasi melalui pengubahan pasal di UU PIHU.
Dalam pendapat fraksi-fraksi saat paripurna 24 Juli lalu, hanya Fraksi PKS yang secara jelas menyebut legalisasi umrah mandiri dan kuota haji khusus paling tinggi 8 persen.
Presiden PKS Almuzammil Yusuf mengatakan pihaknya belum bisa menentukan bakal mendorong atau menolak legalisasi umrah mandiri.
Dia mengatakan PKS pada intinya akan menyuarakan aspirasi 13 asosiasi jika keinginan tersebut menguntungkan jemaah.
“Tadi kami sampaikan sejauh masukan teman-teman itu 13 asosiasi ini jelas, konkret argumennya, akan kami suarakan di DPR,” kata Almuzammil.
Menurut Almuzammil, PKS tidak ingin mempersulit para jemaah untuk melaksanakan umrah ke Arab Saudi dan akan dituangkan di RUU PIHU.
“Kepentingan kami, rakyat kita, jemaah kita, berangkat umrah dan haji bisa mabrur, aman, pulang dan pergi, membawa kemuliaan nama negara jemaah haji kita, jemaah yang teladan di sana, itu, kan, kepentingan kami,” kata Almuzammil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Event: Ibadah Haji
-
/data/photo/2022/03/14/622f43a097a9c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Asosiasi Ungkap Alasan Tolak Legalisasi Umrah Mandiri Nasional 18 Agustus 2025
-
/data/photo/2024/01/10/659e82e223a9c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
13 Asosiasi Biro Perjalanan Temui PKS, Tolak Legalisasi Umrah Mandiri Nasional 18 Agustus 2025
13 Asosiasi Biro Perjalanan Temui PKS, Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com-
13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (18/5/2025).
Dua poin utama yang masuk dalam DIM yang diserahkan 13 asosiasi ialah terkait penolakan pasal legalisasi umrah mandiri dan penghapusan kuota haji khusus paling tinggi delapan persen.
Juru bicara ke-13 asosiasi, Firman M Nur, mengatakan bahwa pihaknya menolak legalisasi umrah mandiri masuk dalam RUU Haji karena umrah mandiri minim perlindungan bagi jemaah.
“Kami khawatir akan hadir adalah oknum-oknum mungkin yang tidak bertanggung jawab,” kata Firman yang juga Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin, dikutip dari
Antara
.
Firman mengatakan ada beberapa hal yang membedakan antara umrah dengan perjalanan ke luar negeri lainnya, yang paling utama adalah adanya bimbingan bagi jemaah selama di Arab Saudi, juga jaminan keamanan, kenyamanan serta perlindungan masyarakat.
Sementara, menurut dia, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel haji dan umrah justru bisa memberikan pemberian bimbingan keagamaan bagi jemaah selama di Arab Saudi.
Firman mengatakan, urusan bimbingan keagamaan ini tak bakal ada ketika jemaah melaksanakan umrah secara mandiri.
“Keberadaan PPIU itu adalah bagian daripada penyempurnaan perjalanan mereka karena terbimbingnya jemaah dalam penyelenggaraan,” kata dia.
Presiden PKS Almuzammil Yusuf mengatakan pihaknya belum bisa menentukan bakal mendorong atau menolak legalisasi umrah mandiri.
Dia mengatakan, PKS pada intinya akan menyuarakan aspirasi 13 asosiasi jika keinginan tersebut menguntungkan jemaah.
“Tadi kami sampaikan sejauh masukan teman-teman itu 13 asosiasi ini jelas, konkret argumennya, akan kami suarakan di DPR,” kata Almuzammil.
Menurut Almuzammil, PKS tidak ingin mempersulit para jemaah untuk melaksanakan umrah ke Arab Saudi dan akan dituangkan di RUU PIHU.
“Kepentingan kami, rakyat kita, jemaah kita, berangkat umrah dan haji bisa mabrur, aman, pulang dan pergi, membawa kemuliaan nama negara jemaah haji kita, jemaah yang teladan di sana, itu, kan, kepentingan kami,” kata Almuzammil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sistem Haji 2025, Ini Perbedaan Peran Pemerintah & Swasta
Bisnis.com, JAKARTA – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) memberikan penjelasan mengenai sistem kuota dan biaya haji pada 2025.
Bagi warga Indonesia yang ingin menunaikan kewajiban Ibadah Haji, pemerintah memberikan pilihan dua jalur perjalanan, yakni jalur reguler dan khusus. Reguler merupakan jalur bagi jemaah yang ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Adapun, jalur khusus, atau juga dikenal dengan haji plus, menggunakan biaya pribadi dan terselenggara berkat bantuan pihak swasta seperti agen travel umroh dan haji.
“Swasta bukan hanya membantu, tetapi kewenangan haji plus itu memang ada di swasta,” jelas Abdul Wahid, Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Jakarta, mengutip keterangan resminya, Minggu (17/8/2025).
Untuk menentukan kuota jalur pemberangkatan haji tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengikuti jatah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pada penyelenggaraan ibadah haji di 2025, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memberikan kuota 221.000 jemaah kepada Indonesia.
Pemerintah, melalui Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur pembagian kuota tersebut menjadi 92% untuk jalur reguler dan 8% sisanya untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Setelah melalui pembahasan di Komisi 8 DPR RI, pada 7 Januari 2025, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan kuota 203.320 untuk jemaah reguler, dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.
Untuk penyelenggaraan haji pada 2025, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH di 2024 yang mencapai Rp93.410.286. Akan tetapi, biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah disepakati sebesar Rp55.431.750,78.
“Kalau reguler sisa biaya di luar yang telah disepakati itu disubsidi oleh pemerintah. Penyelenggaraannya pakai APBN,” ungkap Wahid.
Penetapan biaya haji dan kuota jemaah ini dilakukan untuk dapat memberikan kepastian bagi calon jemaah haji dalam mempersiapkan keberangkatan mereka ke Tanah Suci.
Selain kuota yang sudah ditetapkan tersebut, pada kondisi tertentu pemerintah bisa mendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, melalui proses diplomasi sebagai wujud hubungan persahabatan di antara kedua negara.
“Ini seperti yang terjadi pada 2024, di mana Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20.000 jemaah kepada Indonesia,” jelas Wahid.
Menurut Wahid, penentuan kuota tambahan ini sering kali tidak dapat dibahas lagi dengan Komisi 8 DPR, karena pemberiannya dari Raja Saudi terkadang setelah selesai pembahasan antara Pemerintah dan Komisi 8 DPR.
“Misalnya pada 2024 itu pemerintah memutuskannya, pakai keputusan menteri,” kata Wahid.
Menurut Wahid, keterlibatan swasta pada penyelenggaraan haji melalui agen travel sangat membantu jemaah. Sebab, meski kuota haji reguler memiliki porsi yang lebih besar, tetapi antrean jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci masih panjang.
Antrean haji memiliki estimasi waktu tunggu yang bervariasi tergantung daerah, mulai dari belasan hingga puluhan tahun. Antrean ini disebabkan tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, sementara kuota yang ada terbatas.
Bagi warga Jakarta membutuhkan waktu 28 tahun, warga Aceh hingga 34 tahun, paling lama adalah Sulawesi Selatan dengan perkiraan waktu tunggu sampai 47 tahun atau hampir setengah abad.
Kehadiran swasta dengan haji khusus dapat memangkas waktu hingga seperempat dari waktu tersebut. Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun. Namun, lama antrean bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing PIHK.
Selain itu, haji plus memiliki fasilitas yang lebih baik dari haji reguler. “Haji plus bisa pilih hotel, bintang tiga, atau lima. Mereka juga bisa pilih penginapan yang posisinya di depan Masjidil Haram, jadi posisi ring satu dan dua,” jelas Wahid.
Asnawi Bahar, Asosiasi Agen Tur dan Perjalanan Indonesia (Association of The Indonesian Tour and Travel Agencies/ASITA), menyampaikan agen travel lebih memiliki pengalaman dalam memberikan pelayanan jasa pada bidang industri hospitality atau keramahan.
“Tugas pokok dan fungsi kerja travel agent bekerja sama dengan semua industri di Arab Saudi,” jelas Asnawi.
Hubungan emosional yang sudah terbangun antara agen travel perjalanan meliputi banyak komponen, mulai dari maskapai, hotel, transportasi, hingga logistik dan konsumsi. Hal ini memberikan nilai lebih kepada pihak swasta untuk memberikan kualitas layanan yang lebih baik.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5298587/original/003038000_1753766528-1000068719.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nasaruddin Umar Buka Suara Usai Kantor Ditjen PHU Kemenag Digeledah KPK – Page 3
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
-

KPK Dalami Kasus Kuota Haji hingga Rumah Eks Menag Yaqut Digeledah, Cak Imin: Hahaha
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menghindari pertanyaan wartawan.
Hal itu terkait rekomendasi Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR atas penyelenggaraan haji 2024.
Saat dimintai tanggapan, Cak Imin, sapaan akrabnya, menolak memberi komentar.
“Tanya DPR itu, saya udah bukan DPR lagi,” ujar Muhaimin usai menghadiri Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Termasuk pelaksanaan tahun 2024 yang sebelumnya dinilai bermasalah oleh Timwas DPR. Kala itu, Cak Imin merupakan ketua Timwas.
Penyidikan KPK terus berjalan. Baru-baru ini, penyidik menggeledah rumah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Dari lokasi tersebut, sejumlah dokumen dan perangkat elektronik termasuk ponsel Yaqut disita.
Yaqut sendiri telah diperiksa serta dicegah bepergian ke luar negeri.
Selain rumah Yaqut, salah satu ASN Kementerian Agama juga digeledah KPK. Satu kendaraan ikut disita.
Dugaan korupsi berpusat pada penyelewengan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah, yang diduga tidak didistribusikan sesuai aturan dengan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Meski kembali didesak lantaran pernah memimpin Timwas, Cak Imin tetap menolak berkomentar.
Ia hanya menegaskan jawaban yang sama sambil tertawa kecil.
“Tanya DPR aja, saya kan udah menteri. Hahahaha,” katanya.
-

Wakil Ketua DPR sebut RUU Haji mulai dibahas pada 19 atau 20 Agustus
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA/Rio Feisal
Wakil Ketua DPR sebut RUU Haji mulai dibahas pada 19 atau 20 Agustus
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Sabtu, 16 Agustus 2025 – 07:05 WIBElshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) mulai dibahas parlemen pada 19 atau 20 Agustus 2025.
“Kami akan rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus), pada Senin (18/8) libur ya, mungkin Selasa (19/8) atau Rabu (20/8),” ujar Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Cucun menjelaskan Rapim dan Bamus tersebut dilakukan, sebab DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Haji.
“Kita tunggu nanti perkembangan draf Rancangan Undang-Undang Haji. Kan kemarin sudah diparipurnakan dan Surpres sudah kami terima dari Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia berharap pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung hingga 2 Oktober 2025, RUU Haji dapat diselesaikan pembahasannya oleh DPR RI.
RUU Haji termasuk salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.
Penetapan tersebut dilakukan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 19 November 2024.
RUU Haji, kemudian ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI pada 24 Juli 2025, yakni pada Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.
Sumber : Antara
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5315880/original/015138700_1755175032-20250814-Asep_Guntur-HEL_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terkuak Ada Duit Setoran dari Travel untuk Dapat Kuota Haji Khusus, Nilai Kontrak Capai 7.000 Dollar AS – Page 3
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
-
/data/photo/2025/07/09/686e5f8621d30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Ungkap Ada Komitmen “Fee” hingga 7.000 Dollar AS dalam Kasus Kuota Haji Nasional 14 Agustus 2025
KPK Ungkap Ada Komitmen “Fee” hingga 7.000 Dollar AS dalam Kasus Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi terkait adanya komitmen
fee
yang dibayarkan agen travel untuk setiap kuota haji khusus yang mereka dapatkan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam hitungan sementara, komitmen fee tersebut berada di kisaran 2.600-7.000 Dollar Amerika Serikat (AS) per kuota.
“Kemudian fee-nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung. Tapi, kira-kira kisarannya antara ada yang per kuota ya, 2.600 sampai dengan 7.000 (dollar),” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep mengatakan, komitmen
fee
tersebut bergantung pada perusahaan agen travel tersebut.
Ia mengungkapkan, perusahaan agen travel yang sudah besar dan memiliki pelayanan baik memiliki
fee
tertentu.
Asep juga mengatakan, KPK masih mendalami informasi komitmen
fee
tersebut, termasuk adanya “timbal balik” dari penerbitan SK Menteri yang membagi kuota haji tambahan menjadi proporsional.
“Jadi, makanya berbeda-beda di sini ya, ada 2.600 sampai dengan 7.000 (Dollar AS),” ujar dia.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menuturkan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi, kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Korupsi Kuota Haji, Kemana Aliran Dana Korupsi Mengalir?
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana kasus korupsi penetapan kuota haji dan penyelenggaran haji periode 2024.
Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah pihak telah didalami untuk mengetahui ke mana aliran dana ‘panas’ tersebut mengalir. Komisi anti rasuah di antaranya telah memanggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Di samping itu, KPK berencana memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis dan pemilik agen travel haji dan umroh Maktour yakni Fuad Hasan Masyhur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan mengusut dugaan suap ke pejabat Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Itu termasuk materi yang nanti akan didalami,” ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan KPK mengusut dugaan suap tersebut yang diberikan oleh para penyelenggara agen haji kepada pejabat Kemenag.
“Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” katanya.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Namun Budi belum dapat menjelaskan rincian dokumen maupun barang bukti tersebut
“Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).
Selain itu, KPK turut menggeledah rumah di Depok dan menyita 1 mobil serta beberapa aset penting lainnya.
KPK Dalami Pengelolaan Dana Haji
Sementara itu, KPK turut mendalami pengelolaan uang di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Kami masih mendalami terkait pengelolaan uang dari umat yang nanti menjadi calon haji. Ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Senin (11/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan ibadah haji, uang dari para calon haji reguler maupun khusus disetorkan dan dikelola oleh BPKH.
Setelah masuk ke periode pelaksanaan haji, kata dia, uang tersebut disetorkan oleh BPKH ke Kementerian Agama untuk yang haji reguler, dan ke agen penyelenggara haji untuk haji khusus.
“Dengan demikian, memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK sempat meminta keterangan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah pada saat kasus tersebut masih di tahap penyelidikan pada 8 Juli 2025.
Diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
