Event: Ibadah Haji

  • Tok! Ini Rincian Lengkap Bipih dan BPIH Haji 2026 untuk Semua Embarkasi

    Tok! Ini Rincian Lengkap Bipih dan BPIH Haji 2026 untuk Semua Embarkasi

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

    Melansir Antara, Sabtu, 6 Desember 2025 berdasarkan salinan Keppres itu, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 dan Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi.
     

    Daftar besaran BPIH 2026 per embarkasi
    Aceh: Rp78.324.981
    Medan: Rp79.379.071
    Batam: Rp87.380.981
    Padang: Rp81.085.481
    Palembang: Rp87.422.481
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
    Solo: Rp86.448.981
    Surabaya: Rp93.860.981
    Balikpapan: Rp88.791.481
    Banjarmasin: Rp88.754.481
    Makassar: Rp89.108.738
    Lombok: Rp88.167.381
    Kertajati: Rp91.774.581
    Yogyakarta: Rp86.170.981
    Daftar besaran Bipih Haji Reguler 2026
    Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler 2026 juga ditetapkan sebagai berikut:

    Aceh: Rp45.109.422
    Medan: Rp46.163.512
    Batam: Rp54.125.422
    Padang: Rp47.869.922
    Palembang: Rp54.206.922
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
    Solo: Rp53.233.422
    Surabaya: Rp60.645.422
    Balikpapan: Rp55.575.922
    Banjarmasin: Rp55.538.922
    Makassar: Rp55.893.179
    Lombok: Rp54.951.822
    Kertajati: Rp58.559.022
    Yogyakarta: Rp52.955.422

    Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
     

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
     
    Melansir Antara, Sabtu, 6 Desember 2025 berdasarkan salinan Keppres itu, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
     
    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 dan Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi.
     

    Daftar besaran BPIH 2026 per embarkasi
    Aceh: Rp78.324.981
    Medan: Rp79.379.071
    Batam: Rp87.380.981
    Padang: Rp81.085.481
    Palembang: Rp87.422.481
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
    Solo: Rp86.448.981
    Surabaya: Rp93.860.981
    Balikpapan: Rp88.791.481
    Banjarmasin: Rp88.754.481
    Makassar: Rp89.108.738
    Lombok: Rp88.167.381
    Kertajati: Rp91.774.581
    Yogyakarta: Rp86.170.981
    Daftar besaran Bipih Haji Reguler 2026
    Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler 2026 juga ditetapkan sebagai berikut:

    Aceh: Rp45.109.422
    Medan: Rp46.163.512
    Batam: Rp54.125.422
    Padang: Rp47.869.922
    Palembang: Rp54.206.922
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
    Solo: Rp53.233.422
    Surabaya: Rp60.645.422
    Balikpapan: Rp55.575.922
    Banjarmasin: Rp55.538.922
    Makassar: Rp55.893.179
    Lombok: Rp54.951.822
    Kertajati: Rp58.559.022
    Yogyakarta: Rp52.955.422
     
    Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • Tok! Ini Rincian Lengkap Bipih dan BPIH Haji 2026 untuk Semua Embarkasi

    Tok! Ini Rincian Lengkap Bipih dan BPIH Haji 2026 untuk Semua Embarkasi

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

    Melansir Antara, Sabtu, 6 Desember 2025 berdasarkan salinan Keppres itu, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 dan Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi.
     

    Daftar besaran BPIH 2026 per embarkasi
    Aceh: Rp78.324.981
    Medan: Rp79.379.071
    Batam: Rp87.380.981
    Padang: Rp81.085.481
    Palembang: Rp87.422.481
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
    Solo: Rp86.448.981
    Surabaya: Rp93.860.981
    Balikpapan: Rp88.791.481
    Banjarmasin: Rp88.754.481
    Makassar: Rp89.108.738
    Lombok: Rp88.167.381
    Kertajati: Rp91.774.581
    Yogyakarta: Rp86.170.981
    Daftar besaran Bipih Haji Reguler 2026
    Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler 2026 juga ditetapkan sebagai berikut:

    Aceh: Rp45.109.422
    Medan: Rp46.163.512
    Batam: Rp54.125.422
    Padang: Rp47.869.922
    Palembang: Rp54.206.922
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
    Solo: Rp53.233.422
    Surabaya: Rp60.645.422
    Balikpapan: Rp55.575.922
    Banjarmasin: Rp55.538.922
    Makassar: Rp55.893.179
    Lombok: Rp54.951.822
    Kertajati: Rp58.559.022
    Yogyakarta: Rp52.955.422

    Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
     

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
     
    Melansir Antara, Sabtu, 6 Desember 2025 berdasarkan salinan Keppres itu, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
     
    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 dan Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi.
     

    Daftar besaran BPIH 2026 per embarkasi
    Aceh: Rp78.324.981
    Medan: Rp79.379.071
    Batam: Rp87.380.981
    Padang: Rp81.085.481
    Palembang: Rp87.422.481
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
    Solo: Rp86.448.981
    Surabaya: Rp93.860.981
    Balikpapan: Rp88.791.481
    Banjarmasin: Rp88.754.481
    Makassar: Rp89.108.738
    Lombok: Rp88.167.381
    Kertajati: Rp91.774.581
    Yogyakarta: Rp86.170.981
    Daftar besaran Bipih Haji Reguler 2026
    Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler 2026 juga ditetapkan sebagai berikut:

    Aceh: Rp45.109.422
    Medan: Rp46.163.512
    Batam: Rp54.125.422
    Padang: Rp47.869.922
    Palembang: Rp54.206.922
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
    Solo: Rp53.233.422
    Surabaya: Rp60.645.422
    Balikpapan: Rp55.575.922
    Banjarmasin: Rp55.538.922
    Makassar: Rp55.893.179
    Lombok: Rp54.951.822
    Kertajati: Rp58.559.022
    Yogyakarta: Rp52.955.422
     
    Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • Prabowo Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Rinciannya

    Prabowo Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Rinciannya

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan biaya haji 2026. Itulah top 3 news hari ini.

    Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat. 

    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi. Berikut rincian di antaranya yaitu Aceh Rp 78.324.981, Medan Rp 79.379.071, Batam Rp 87.380.981, Padang Rp 81.085.481, Palembang Rp 87.422.481, dan Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp 91.758.281.

    Sementara itu, heboh di media sosial yang menyebut Bupati Aceh Selatan, Mirwan Ms diduga melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir yang masih melanda wilayahnya.

    Hal itu diketahui, dari unggahan foto di akun biro travel perjalanan umrahnya Almisbah Travel yang menyebar luas di media sosial.

    Sebelum ramai diberitakan umrah, Mirwan juga ramai diberitakan mengirimkan surat ketidaksanggupan sebagai kepala daerah untuk menanggulangi bencana yang melanda wilayahnya.

    Mengonfirmasi tindakan yang dilakukan Mirwan, khususnya soal perjalanan umrahnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan pihaknya tengah menelusuri hal itu. 

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyatakan banjir rob masih terus naik sampai merendam Jalan RE Martadinata di depan Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Kasatgas BPBD Korwil Jakarta Utara Vitus Dwi Indarto mengatakan pada pukul 08.30 WIB, ketinggian air sekitar 35 sentimeter (cm) dan pada pukul 10.00 WIB, ketinggian air di ruas jalan tersebut naik menjadi 40 cm.

    Saat ini, petugas Suku Dinas Sumber Daya Air melakukan penyedotan dengan menggunakan dua unit pompa mobile dan dua unit pompa apung.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 5 Desember 2025:

    Salah satu tempat di Madinah, Arab Saudi yang kerap dikunjungi jemaah haji adalah Masjid Al Ghamamah, ini merupakan tempat Nabi Muhammad SAW melaksanakan salat meminta hujan, saat Madinah dilanda kemarau panjang.

  • Rincian Lengkap Biaya Haji 2025 Berdasarkan Embarkasi, Aceh Termurah dan Surabaya Termahal

    Rincian Lengkap Biaya Haji 2025 Berdasarkan Embarkasi, Aceh Termurah dan Surabaya Termahal

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan biaya yang harus dibayar jemaah haji yang ingin melaksanakan ibadah haji pada 2026 mendatang.

    Biaya yang harus dibayar jemaah itu mulai dari penerbangan hingga akomodasi di Tanah Suci — sesuai dengan kebijakan terbaru.

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji tahun 2026 itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden pada 13 November 2025.

    Dalam salinan Keppres yang dirilis pada Jumat (5/12), pemerintah menetapkan BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat.

    “Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi salinan Keppres tersebut.

    Bipih yang dibayarkan jemaah akan digunakan untuk menutup sejumlah kebutuhan utama penyelenggaraan haji, mulai dari biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, hingga biaya hidup (living cost) selama berada di Arab Saudi.

    Selain itu, Keppres juga merinci besaran nilai manfaat yang dialokasikan untuk jemaah. Nilai manfaat bagi jamaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp 6,69 triliun, sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus mencapai Rp 7,2 miliar.

    Penetapan Bipih ini menjadi dasar bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk memulai proses persiapan teknis penyelenggaraan ibadah haji 2026, termasuk penyusunan jadwal pembayaran, kuota, serta mekanisme layanan bagi calon jamaah.

  • Simak Daftar Biaya Haji 2026 Per Embarkasi dan Jadwal Pelunasannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2025

    Simak Daftar Biaya Haji 2026 Per Embarkasi dan Jadwal Pelunasannya Nasional 5 Desember 2025

    Simak Daftar Biaya Haji 2026 Per Embarkasi dan Jadwal Pelunasannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang menyetujui menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026.
    “Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah
    Haji
    atau
    BPIH
    Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi salinan Keppres, Jumat (5/12/2025).
    Bagi calon
    jemaah haji
    , mereka harus membayar Bipih yang akan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya pelayanan akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup.
    Berikut ini rincian besaran Bipih jemaah haji reguler yang perlu dibayar jemaah tiap embarkasi:
    Sebelumnya,
    Kementerian Haji dan Umrah
    (Kemenhaj) yelah resmi mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan
    Bipih 2026
    untuk jemaah reguler.
    Jadwal biaya pelunasan dibuka pada Senin (24/11/2025) hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB.
    Para calon jemaah haji dapat melakukan pelunasan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.
    “Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jemaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam siaran pers, Senin (24/11/2025).
    Ia menjelaskan, pelunasan tahap pertama ini ditujukan untuk tiga kategori, yakni:
    Jika pada tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.
    Pelunasan tahap kedua, diprioritaskan kepada jemaah yang gagal melakukan pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.
    “Seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Irfan itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Ini Besaran yang Dibayar Jemaah
                        Nasional

    1 Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Ini Besaran yang Dibayar Jemaah Nasional

    Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Ini Besaran yang Dibayar Jemaah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025.
    Beleid tersebut sudah diteken Presiden Prabowo pada 13 November 2025.
    “Menetapkan
    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
    atau
    BPIH
    Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari
    Biaya Perjalanan Ibadah Haji
    atau
    Bipih
    dan Nilai Manfaat,” tulis salinan Keppres, Jumat (5/12/2025).
    Dikutip dari salinan Keppres, besaran Bipih akan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian untuk biaya pelayanan akomodasi di Makkah, sebagian untuk biaya pelayanan akomodasi di Madinah, hingga biaya hidup.
    Keppres juga merinci nilai manfaat yang diterima.
    Besaran nilai manfaat untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 6,69 triliun.
    Sementara, besaran nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp 7,2 miliar.
    Berikut ini rincian besaran Bipih jemaah haji reguler yang perlu dibayar jemaah tiap embarkasi:
    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 45.109.422
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp 46.163.512
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.125.422
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp 47.869.922
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.206.922
    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) sebesar Rp 58.542.722
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp 53.233.422
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.645.422
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 55.575.922
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 55.538.922
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 55.893.179
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 54.951.822
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.559.022
    n. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp 52.955.422
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buka-Bukaan Skema Kuota Lansia untuk Ibadah Haji 2026

    Buka-Bukaan Skema Kuota Lansia untuk Ibadah Haji 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan kebijakan kuota lansia dalam penyelenggaraan ibadah haji telah memiliki pengaturan yang jelas dan berlaku merata di seluruh Indonesia.

    Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa setiap provinsi wajib mengalokasikan 5 persen dari total kuota haji untuk jemaah lanjut usia.

    Hal itu disampaikannya usai mendampingi Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia Muhammad bin Abdul Karim Al-Issa bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Kamis (4/12/2025).

    “Jadi kuota lansia itu memang sudah diatur. Untuk masing-masing di provinsi itu 5 persen. Jadi di setiap provinsi nanti 5 persennya itu harus lansia,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa kategori lansia dalam skema tersebut dimulai dari usia 65 tahun. Seleksi dilakukan berdasarkan usia tertua terlebih dahulu hingga memenuhi porsi yang ditetapkan.

    “Nah, berapa umur lansia? Umur lansia paling muda itu 65 tahun. Jadi nanti akan diurut dari yang tertua sampai yang termuda. Kira-kira di provinsi itu yang tertua misalnya 90 tahun, maka diurut sampai 5 persen sampai umur yang termuda tua. Yang termuda yang tua itu gimana? Yang sampai batasnya 5 persen itu sampai umur berapa begitu. Yang lansia termuda itu disebut lansia jika 65 tahun. Kira-kira begitu, ya,” jelasnya.

    Selain mengatur kuota jemaah lansia, pemerintah juga menyediakan mekanisme pendamping lansia. Namun, Dahnil menekankan bahwa ketentuan tersebut memiliki sejumlah syarat.

    “Ada, kalau kemudian ada porsi pendamping lansia. Tapi ada syarat. Misalnya syaratnya pendamping itu adalah mahram, artinya anggota keluarga. Kemudian anggota keluarga ini sudah mendaftar mengantre selama 5 tahun. Kalau sudah 5 tahun, dia bisa jadi pendamping lansia atau lebih dari 5 tahun. Syaratnya mahram, anggota keluarga,” tandas Dahnil.

  • BPKH-Finnet perkuat transformasi digital layanan keuangan haji-umrah

    BPKH-Finnet perkuat transformasi digital layanan keuangan haji-umrah

    Kerja sama ini menjadi langkah penting bagi Finpay untuk mendukung transformasi digital pengelolaan dana haji..,

    Jakarta, DKI Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkuat pengembangan layanan keuangan digital melalui kolaborasi strategis dengan PT Finnet Indonesia (Finpay), anak perusahaan Telkom Group yang bergerak di bidang sistem pembayaran dan infrastruktur transaksi digital.

    Dalam siaran pers diterima Antara, Kamis, Direktur Utama PT Finnet Indonesia (Finpay) Rakhmad Tunggal Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya siap memperkuat tata kelola digital layanan haji melalui teknologi yang mereka miliki.

    “Kerja sama ini menjadi langkah penting bagi Finpay untuk mendukung transformasi digital pengelolaan dana haji. Kami ingin memastikan proses transaksi, pelaporan, dan akses layanan berlangsung semakin transparan, mudah, dan aman bagi seluruh jemaah,” ujar Rakhmad.

    Penandatanganan nota kesepahaman sebelumnya telah dilakukan BPKH dan jajaran direksi FINNET Indonesia (Finpay) di FX Sudirman, Jakarta.

    Dalam MoU itu, disepakati integrasi sistem pembayaran, penguatan infrastruktur transaksi elektronik, hingga pengembangan layanan keuangan digital dalam aplikasi haji yang dikelola BPKH.

    Melalui kemitraan ini, Finnet akan menyediakan teknologi transaksi berbasis Finpay-platform pembayaran digital yang telah digunakan secara nasional oleh berbagai lembaga pemerintah dan BUMN.

    Integrasi sistem ini memungkinkan pemantauan setoran BPIH, nilai manfaat, maupun komponen dana haji lainnya dilakukan secara real-time dan aman sesuai standar keamanan sektor keuangan, katanya.

    Melalui sinergi ini, lanjut Rakhmad, Finnet Indonesia atau Finpay akan menyediakan dukungan teknologi yang memungkinkan proses pemantauan, distribusi, dan pengelolaan dana haji dilakukan secara real-time serta aman.

    Sistem tersebut diharapkan mempermudah akses jemaah dan pemangku kepentingan dalam memperoleh informasi maupun melakukan transaksi terkait layanan haji.

    Sementara itu, BPKH memandang pemanfaatan layanan digital sebagai kebutuhan untuk memastikan tata kelola dana haji tetap inklusif dan efisien.

    Penguatan infrastruktur digital juga disebut akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan resmi pengelolaan keuangan haji.

    Kerja sama tersebut sekaligus menegaskan komitmen BPKH dalam menghadirkan layanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus menjamin pengelolaan dana haji tetap profesional, transparan, dan akuntabel.

    Dana haji yang dikelola BPKH bersumber dari beberapa komponen, antara lain setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH Khusus, Dana Efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dana Abadi Umat (DAU), nilai manfaat keuangan haji, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

    Pengawasan terhadap dana haji dilakukan secara berlapis, mulai pengawasan internal, audit oleh Badan Pengawas Keuangan Haji, hingga pemantauan oleh DPR RI, guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan mencegah potensi penyimpangan demi kebermanfaatan jamaah.

    Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamen Haji Mau Tambah Petugas dari Unsur TNI-Polri, Ini Alasannya

    Wamen Haji Mau Tambah Petugas dari Unsur TNI-Polri, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan akan menambah jumlah petugas haji dari unsur TNI dan Polri untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun mendatang.

    Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa kehadiran personel TNI dan Polri sudah menjadi bagian dari skema rutin setiap tahun.

    Hal ini disampaikannya seusai mendampingi Sekjen Liga Muslim Dunia Muhammad bin Abdul Karim Al-Issa dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Kamis (4/12/2025).

    “Ya, kan memang dari TNI-Polri setiap tahun ada. Artinya, disebut dengan Linjam, petugas keamanan. Itu dari TNI-Polri seperti juga perintah Presiden, kita akan tambah supaya kemudian mereka bisa bertugas lebih baik, karena lebih prima biasanya petugas dari TNI dan Polri. Dan kita akan putuskan tambah petugas dari TNI dan Polri,” ujarnya.

    Ketika dimintai penjelasan mengenai perkiraan persentase penambahan personel, Dahnil menyampaikan bahwa detailnya masih dalam pembahasan internal. 

    “Persentasenya nanti kita lihat. Karena secara khusus belum kita bahas. Yang jelas bertambah, gitu,” tandas Dahnil.

    Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan jadwal rencana perjalanan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 masehi yang akan dijalani jemaah haji Tanah Air.

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa rangkaian operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun depan akan dimulai pada 21 April 2026 dengan masuknya jemaah haji di seluruh embarkasi Indonesia.

    “Selanjutnya, pada 22 April 2026 akan dimulai pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama menuju Madinah, disusul oleh pemberangkatan gelombang kedua ke Jeddah pada tanggal 7 Mei 2026,” kata Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    Lebih lanjut, penutupan kedatangan jemaah haji di Bandara King Abdulaziz International Airport di Jeddah dijadwalkan pada 21 Mei 2026.

    Irfan lantas menjelaskan bahwa jemaah Tanah Air akan menjalani puncak ibadah haji yakni wukuf di padang Arafah pada 26 Mei 2026.

  • Ada Relaksasi Pelunasan Biaya Haji 2026 untuk Korban Banjir Sumatra

    Ada Relaksasi Pelunasan Biaya Haji 2026 untuk Korban Banjir Sumatra

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana akan memberikan keringanan untuk para korban banjir Sumatra, khususnya dalam pelunasan biaya haji 2026.

    “Mungkin juga ada relaksasi nanti dalam proses pelunasan, kemudian proses penentuan petugas, dan sebagainya. Kita akan relaksasi di tiga daerah ini,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Adapun berdasarkan kesepakatan, waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahun 2026 tahap pertama dimulai pada 24 Desember 2025.

    “Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita relaksasi, kita bisa extend, kita bisa perpanjang,” ungkap Dahnil.

    “Syarat seperti biasa, ya. Maksudnya normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja,” sambungnya.

    Dahnil juga mengungkapkan, menunda proses seleksi petugas haji 2026 di tiga provinsi Sumatra terdampak banjir. 

    “Jadi untuk daerah Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat itu kita tunda proses seleksinya sampai dengan waktu yang belum kita tentukan. Sampai dengan benar-benar siap, kemudian tiga daerah ini, tiga provinsi ini mulai stabil,” tutur Dahnil.