Event: Ibadah Haji

  • KPK Kembali Periksa Menag Yaqut Cholil Terkait Kuota Haji Hari Ini (1/9)

    KPK Kembali Periksa Menag Yaqut Cholil Terkait Kuota Haji Hari Ini (1/9)

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada Senin (1/9/2025). 

    “Semoga yang bersangkutan hadir,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara. 

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • 1
                    
                        Ada 9 Demo 1 September Digelar Serentak di Jakarta Hari Ini
                        Megapolitan

    1 Ada 9 Demo 1 September Digelar Serentak di Jakarta Hari Ini Megapolitan

    Ada 9 Demo 1 September Digelar Serentak di Jakarta Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar demo 1 September di beberapa titik di wilayah Jakarta, Senin (1/9/2025).
    Berdasarkan catatan Polres Metro Jakarta Pusat, aksi akan digelar di berbagai wilayah Jakarta Pusat, yakni Tanah Abang, Gambir, Senen, Menteng, hingga Sawah Besar. Isu yang dibawa juga beragam, baik lokal maupun nasional.
    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ruslan Basuki mengatakan, seluruh aksi yang digelar hari ini sudah sesuai dengan pemberitahuan.
    “Aksi dilaksanakan sesuai dengan pemberitahuan,” ujar Ruslan Basuki kepada
    Kompas.com
    , Senin.
    Berikut ini adalah demo yang digelar di sejumlah titik di Jakarta pada hari ini:
    Aliansi BEM Tangerang Selatan yang dipimpin Reza Riskiawan dan Ahmad Ryani dengan sekitar 50 peserta menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1998, pengesahan RUU perampasan aset, penurunan gaji DPR, penolakan RUU KUHAP, serta penolakan program strategis nasional (PSN).
    Demo yang dilakukan oleh Mantan Dosen Universitas Muhammadiyah Madiun ini menyoroti keberpihakan tim audit Itjen dalam kasus dugaan ijazah ilegal tahun 2022.
    Demo yang dilakukan oleh Koalisi Mahasiswa Nusantara (Kamnas), menuntut pengusutan dugaan korupsi distribusi anggaran beasiswa.
    Lembaga Bantuan Hukum DPD KNPI DKI Jakarta menggelar aksi bersama sekitar 200 orang terkait insiden kematian seorang pengemudi ojek
    online
    yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
    Di lokasi yang sama, Pengurus Pusat PMKRI dengan sekitar 30 peserta menuntut pencopotan Kapolri, penghentian program makan bergizi gratis, serta pencopotan menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan.
    Kelompok Bangun Indonesia Maju dengan sekitar 30 orang menyoroti tindakan represif anggota Brimob terhadap pengemudi ojek
    online
    .
    Komunitas Pemantau Korupsi berunjuk rasa di kantor DPP Partai Nasdem. Mereka mendesak agar kader Nasdem Amelia Anggraini diperiksa terkait dugaan korupsi program biskuit balita dan ibu hamil.
    Aksi dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (Gempar) di kantor Kementerian Agama RI. Mereka mendesak pengusutan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
    Masih di wilayah yang sama, Gerakan Muda Anti Korupsi juga menyampaikan aspirasinya di depan kantor BPS RI dengan tuntutan evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala BP Haji Akan Jadi Menteri, tetapi Tunggu Keputusan Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Kepala BP Haji Akan Jadi Menteri, tetapi Tunggu Keputusan Prabowo Nasional 28 Agustus 2025

    Kepala BP Haji Akan Jadi Menteri, tetapi Tunggu Keputusan Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf kemungkinan akan  otomatis menjadi Menteri Haji dan Umrah seiring dengan pembentukan kementerian baru itu.
    “Kemungkinan seperti itu (Kepala BP Haji menjadi Menteri Haji dan Umrah),” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
    Kendati demikian, ia masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto soal pengisian jabatan itu terlebih dahulu.
    “Tapi kita tunggu keputusan dari Bapak Presiden karena sepenuhnya kan itu menjadi hak prerogatif Bapak Presiden. Malau sudah kita putuskan dan beliau menandatangani menjadi Kementerian Haji, sekaligus pasti menunjuk menterinya di sana,” ucap Prasetyo.
    Ia melanjutkan, Presiden Prabowo akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
    Namun, politikus Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa pemerintah masih mempelajari hasil revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur pembentukan kementerian tersebut.
    “Kami pihak pemerintah sedang maraton untuk mempelajari dan kemudian menyelesaikan secepatnya pembentukan Kementerian Haji sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Haji tersebut. Minta waktu sebentar,” kata Prasetyo.
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
    Salah satu poin utama revisi adalah perubahan kelembagaan penyelenggara ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji, kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, kehadiran kementerian baru ini akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap.
    “Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi
    one stop service
    . Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Ditanyai KPK soal Kuota Tambahan Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Ditanyai KPK soal Kuota Tambahan Haji Nasional 28 Agustus 2025

    Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Ditanyai KPK soal Kuota Tambahan Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengusaha Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyur, telah rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/8/2025).
    Fuad diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    Dia mengatakan, sudah memberikan penjelasan kepada KPK terkait kuota haji tambahan.
    “Pemeriksaan sangat baik. Itu mengenai bagaimana kuota tambahan. Itu saja, ya. Kami memberikan penjelasan,” kata Fuad.
    Fuad mengatakan, kuota haji tambahan itu adalah hadiah yang diberikan dari Pemerintah Arab Saudi sehingga harus dijaga dengan baik.
    “Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik. Makanya kita jaga semua agar tidak nanti justru memberikan dampak negatif kepada kedua belah pihak,” ujarnya.
    Saat ditanya mengenai kuota haji tambahan yang dikelola Maktour, Fuad tak mengungkapkan secara detail.
    Dia hanya mengatakan, jumlahnya hanya sedikit.
    “Maktour hanya jumlah yang sangat terbatas. Sangat kecil sekali, ya,” tuturnya.
    Dia juga membantah ada upaya penghilangan barang bukti saat KPK menggeledah kantor Maktour.
    “Enggak ada itu, ya,” ucap dia.
    Sebelumnya, Fuad Hasan Masyur memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/8/2025) sejak pukul 09.55 WIB pagi tadi.
    Dia terlihat didampingi beberapa orang. “Insya Allah sebagai masyarakat yang baik dan taat, kami dipanggil, kami harus datang, ya,” kata Fuad.
    Fuad juga mengatakan, membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan terkait pemeriksaannya hari ini. 
    Terkait polemik kuota haji tambahan menjadi 50 persen, Fuad mengatakan, pihaknya hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
    “Kalau bicara itu nanti kami sampaikan, karena itu kebijakan dari pemerintah, kami hanya dimintakan untuk bisa mengisi itu saja, ya,” tuturnya.

    Sementara itu, saat ditanya soal pencekalannya ke luar negeri, Fuad tak banyak berkomentar.
    Meski demikian, dia mengatakan, Maktour sudah berkiprah selama 41 tahun dalam pelayanan haji dan umrah dan akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
    “Kami selalu menjaga integritas kami, akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Itu yang terpenting, ya. Sebagai penyelenggara terbaik, tentunya kami akan selalu menjaga dan insyaallah selalu berbuat terbaik untuk negeri ini,” ucap dia.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama. Kuota tambahan dari Saudi dibagi 50:50 yakni 20.000 dialokasikan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Tengah Kasus Korupsi, BP Haji Berubah Jadi Kementerian, Pengamat: Ini Bukan Hanya Keputusan Politis

    Di Tengah Kasus Korupsi, BP Haji Berubah Jadi Kementerian, Pengamat: Ini Bukan Hanya Keputusan Politis

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Pengelola (BP) Haji resmi jadi kementerian. Itu setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah disahkan DPR.

    Langkah ini menuai sorotan dari berbagai pihak. Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin Ali Armunanto menilai, pembentukan kementerian baru ini bukan sekadar bagi-bagi kekuasaan, melainkan langkah pembenahan yang mendesak.

    “Ini bukan hanya keputusan politis. Saya melihatnya sebagai langkah strategis untuk membenahi tata kelola haji yang selama ini semrawut dan sarat kepentingan,” kata Ali kepada fajar.co.id, Rabu (28/8/2025).

    Ia menilai, penyelenggaraan ibadah haji selama ini menjadi ajang rebutan kepentingan banyak pihak, mulai dari politisi, birokrat, hingga ormas keagamaan. Akibatnya, praktik jual beli kuota, kolusi dengan penyelenggara travel, hingga penyalahgunaan dana abadi haji tak pernah benar-benar tuntas.

    “Dana abadi haji jumlahnya ratusan triliun. Itu magnet besar bagi penyimpangan. Apalagi kuota haji juga sering dimainkan. Ini bukan isu baru. Sudah lama terjadi, tapi sulit disentuh karena bercampur dengan kepentingan politik dan keagamaan,” tegasnya.

    Menurutnya, dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah, kewenangan menjadi lebih terpusat dan jelas. Pengawasan bisa diperkuat, dan birokrasi yang terbentuk bisa lebih profesional serta fokus menangani satu urusan: haji dan umrah.

    “Selama ini Kementerian Agama punya terlalu banyak urusan. Haji hanya salah satu dari banyak tugas mereka. Dengan kementerian tersendiri, kebijakan bisa lebih spesifik, pelaksanaan lebih profesional, dan risiko penyimpangan bisa ditekan,” katanya.

  • Menag Tak Lagi Urusi soal Haji dan Umrah, Kepala BP Haji Otomatis jadi Menteri

    Menag Tak Lagi Urusi soal Haji dan Umrah, Kepala BP Haji Otomatis jadi Menteri

    JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menggelar rapat evaluasi haji tahun 2025 bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf di Kompleks Parlemen siang ini. 

    Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tak lagi mengurusi ibadah haji dan umrah usai UU Haji disahkan.

    Ia mengatakan UU Haji yang baru membuat penyelenggaraan layanan haji dipindah dari Kemenag kepada Kementerian Haji.

    “Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama. Jadi sudah tepat menjadi anregurutta Kiai Haji Nasaruddin Umar,” ujar Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Agustus. 

    Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Dengan demikian, Badan Penyelenggara (BP) Haji kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

    Marwan juga menyebut bahwa Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) akan otomatis menjadi Menteri Haji dan Umrah. Ia menuturkan, aturan itu sudah terdaftar dalam subtansi UU.

    Dengan demikian, kata Marwan, Kepala BP akan berganti penyebutan menjadi Menteri Haji dan Umrah.

    “Tentu nanti Gus Irfan ya, tidak lagi Kepala Badan, menjadi Menteri Haji. Dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan mungkin belum 60 hari saya lupa Pak Sekjen ikut yang merumuskan kapan menyampaikan pertangungjawaban itu lebih cepat Pak, kalau nggak salah paling 30 hari atau berapa saya lupa,” kata Marwan. 

    Marwan menambahkan, dalam rapat yang diselenggarakan sesuai dengan amanat pasal 43 ayat (2) dan pasal 51 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa Menteri menyampaikan laporan evaluasi dan pertanggungjawaban serta laporan keuangan kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 hari terhitung setelah penyelenggaraan ibadah haji berakhir.

    “Itu amanat dalam UU Haji tahun 2019 yang masih berlaku saat pelaksanaan ibadah 2025,” katanya.

  • KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji Tambahan Saat Periksa Eks Stafsus Yaqut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji Tambahan Saat Periksa Eks Stafsus Yaqut Nasional 27 Agustus 2025

    KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji Tambahan Saat Periksa Eks Stafsus Yaqut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pergeseran kuota haji tambahan 2024 dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi proporsional 50 persen.
    Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa (26/8/2025).
    “Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
    KPK menduga Gus Alex mengetahui proses pergeseran 20.000 kuota haji tambahan menjadi proporsional 50 persen untuk reguler dan khusus.
    “Yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20.000 yang sedianya kalaupun dilakukan
    splitting
    (pemisahan) adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus begitu,” ujar Budi.
    “Namun faktualnya atau pada prosesnya kemudian di-
    split
    menjadi 50 persen, 50 persen,” imbuh dia.
    Sementara itu, Gus Alex enggan berkomentar ketika ditanya soal pemeriksaannya kemarin.
    “Ke penyidik saja,” kata Gus Alex, Selasa kemarin.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 
    Plt Deputi Pendindakan dan Eksekusi KPK Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
     
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama yang malah membagi rata kuota tambahan dari Arab Saudi.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah-DPR Sepakati Hal Ini Terkait Layanan Haji dan Umrah – Page 3

    Pemerintah-DPR Sepakati Hal Ini Terkait Layanan Haji dan Umrah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memperkuat layanan haji dan umrah. Keputusan ini disetujui pada Rapat Paripuna DPR saat pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomoe 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Selasa (26/8/2025) kemarin.

    Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto mengatakan, pengesahan RUU menjadi UU tersebut sebagai upaya strategis penguatan kelembagaan dan tata kelola yang diperlukan, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji dan umrah.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menunjuk enam menteri sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.

    Keenam Menteri yang ditunjuk yaitu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Hukum.

    “Penunjukan enam menteri ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU Haji dan Umrah bukan hanya terkait aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan, transportasi, keuangan, hukum, tata kelola organisasi, SDM Aparatur, dan pelayanan publik,” kata Purwadi, Rabu (27/8/2025).

    Dalam konteks akselerasi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan ibadah haji dan umrah, Kementerian PANRB berperan memberikan dukungan pada aspek tata kelola, kelembagaan dan SDM Aparatur agar transformasi pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah dapat berjalan efektif. Pembahasan RUU tersebut membawa beberapa perubahan substansi penting.

     

  • DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Komisi VIII: Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah – Page 3

    DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Komisi VIII: Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU). Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan haji dan umrah bagi seluruh jemaah Indonesia.

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Singgih Januratmoko, menyambut baik keputusan tersebut. Singgih menegaskan bahwa RUU ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi intensif antara DPR, pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

    “Pengesahan RUU Penyelenggaran Haji dan Umrah hari ini adalah momen bersejarah. Ini bukan sekadar revisi undang-undang, melainkan sebuah transformasi fundamental untuk memastikan bahwa setiap jemaah haji dan umrah mendapatkan layanan terbaik, sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Singgih.

    Salah satu poin terpenting dalam revisi UU Haji dan Umroh ini adalah penguatan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPH) yang kini dilebur menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Singgih menjelaskan bahwa perubahan ini akan mempermudah koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan ibadah.

    “Dengan kementerian khusus, fokus dan sumber daya akan terkonsentrasi untuk melayani jemaah secara holistik, dari persiapan di tanah air hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi,” tambahnya.

     

  • Ada Kementerian Haji-Umrah & 2 Badan Baru, Anggarannya dari Mana?

    Ada Kementerian Haji-Umrah & 2 Badan Baru, Anggarannya dari Mana?

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait adanya Kementerian Haji dan Umrah serta dua badan baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disebut sedang diurus Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengatakan saat ini sedang dalam tahap pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) satu kementerian dan dua badan baru tersebut. Terkait hitung-hitungan anggaran juga masih berlangsung.

    “Itu nanti oleh Setneg lagi diurus karena kan bentuk SOTK-nya dulu. (Hitung-hitungan anggaran) masih on going,” kata Luky kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Luky tidak menampik saat ditanya apakah anggarannya akan berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), yaitu bagian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan dikelola Menteri Keuangan.

    “Iya itu nanti teknisnya saja, (untuk detailnya) belum, kan tadi masih proses,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diatur dalam RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang disahkan pada Selasa (26/8/2025) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026. Pengelolaan ibadah haji akan berada di bawah kementerian tersebut, bukan lagi tanggung jawab Kementerian Agama.

    Di saat yang bersamaan, Prabowo membentuk dua badan baru yakni Badan Industri Mineral yang dikepalai Brian Yuliarto dan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (Pantura) yang dipimpin Didit Herdiawan.

    Lihat juga Video: Menag Optimistis Kementerian Haji Jadi Hadiah Terbaik Bagi Muslim RI

    (aid/rrd)