Event: Ibadah Haji

  • Segini Kekayaan Irfan Yusuf, Menteri Haji yang Baru Dilantik Prabowo

    Segini Kekayaan Irfan Yusuf, Menteri Haji yang Baru Dilantik Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah menteri dan wakil menteri dalam rangka perombakan atau reshuffle kabinet pada hari ini, Senin (8/9/2025).

    Prabowo salah satunya melantik Menteri Haji dan Umrah yakni Moch. Irfan Yusuf, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

    Irfan akan didampingi oleh Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah, yang sebelumnya juga merupakan Wakil Kepala BP Haji.

    Adapun, pembentukan Kementerian Haji dilakukan usai pengesahan Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah beberapa waktu lalu. Beleid tersebut mengamanatkan transformasi BP Haji menjadi kementerian baru.

    Profil & Kekayaan Irfan Yusuf

    Mochammad Irfan Yusuf atau kerap disapa Gus Irfan merupakan cucu dari pendiri organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) yakni KH Hasyim Asy’ari, sekaligus berlatar belakang sebagai politisi Partai Gerindra. 

    Menilik dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Irfan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Maret 2025, harta kekayaannya mencapai Rp16,26 miliar saat mengemban jabatan Kepala BP Haji.

    Jumlah itu sebagian besar terdiri dari enam item tanah dan bangunan senilai Rp13,26 miliar, yang berdiri di tanah kelahirannya yakni Kabupaten Jombang, Jawa Timur serta di Kota Surabaya.

    Lebih lanjut, harta berupa alat transportasi dan mesin tercatat sebesar Rp505 juta, antara lain mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 hasil sendiri senilai Rp500 juta, serta dua motor.

    Di samping, Irfan melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp70 juta serta harta kas dan setara kas senilai Rp2,42 miliar. Tak terdapat nominal utang dalam dokumen LHKPN-nya.

  • Dahnil Anzar Jadi Wakil Menteri Haji, Punya Kekayaan Rp27,89 Miliar

    Dahnil Anzar Jadi Wakil Menteri Haji, Punya Kekayaan Rp27,89 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perombakan kabinet atau reshuffle kabinet dengan melantik sejumlah menteri dan wakil menteri baru pada hari ini, Senin (8/9/2025).

    Salah satu perubahan struktur kabinet ialah pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Seiring tranformasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi kementerian.

    Jabatan baru ini merupakan amanat Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

    Prabowo pun melantik Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah, serta Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri. Irfan dan Dahnil sebelumnya menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala BP Haji.

    Di samping itu, Prabowo juga melantik Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Menteri Keuangan pengganti Sri Mulyani Indrawati. Sementara itu, Mukhtaruddin dilantik sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran/ BP2MI, sedangkan Ferry Juliantono menjadi Menteri Koperasi (Menkop).

    Perombakan kabinet ini tercantum dalam Keputusan Presiden RI No. 86B/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode tahun 2024-2029.

    Profil & Kekayaan Dahnil Anzar

    Sebelum menjadi Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak dikenal sebagai politisi Partai Gerindra dan tokoh pemuda PP Muhammadiyah.

    Dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dahnil melaporkan kepemilikan harta senilai total Rp27,89 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 30 Desember 2024, atau saat menjabat Wakil Kepala BP Haji.

    Secara terperinci, dia memiliki lima item tanah dan bangunan senilai Rp10,2 miliar dengan luas bervariasi di dua lokasi, yakni Tangerang Selatan dan Medan.

    Dahnil kemudian melaporkan harta alat transportasi dan mesin sebesar total Rp3,29 miliar, terdiri dari empat mobil dan tiga motor. Beberapa di antaranya ialah mobil Toyota Alphard 2023 hasil sendiri senilai Rp1,2 miliar, mobil minibus tanpa keterangan merek senilai Rp800 juta, serta motor Vespa Solo 1974 senilai Rp50 juta.

    Selain itu, dokumen LHKPN Dahnil juga menyebutkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp1,4 miliar, serta harta kas dan setara kas senilai Rp13 miliar. Tidak terdapat entri pada kategori utang.

  • Profil Dahnil Anzar, Eks Jubir Prabowo yang Jadi Wamen Haji

    Profil Dahnil Anzar, Eks Jubir Prabowo yang Jadi Wamen Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perombakan kabinet atau reshuffle kabinet pada sejumlah jabatan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.

    Seiring pengesahan Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah beberapa waktu lalu, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) kini bertransformasi menjadi kementerian.

    Mochamad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak yang sebelumnya menjabat Kepala dan Wakil Kepala BP Haji pun dilantik sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah.

    Adapun, perombakan kabinet yang termaktub dalam Keputusan Presiden RI No.86B/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode tahun 2024-2029 ini juga mencakup kementerian lainnya.

    Prabowo melantik Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Menteri Keuangan pengganti Sri Mulyani Indrawati. Sementara itu, Mukhtaruddin dilantik sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran/ BP2MI, sedangkan Ferry Juliantono menjadi Menteri Koperasi (Menkop).

    Profil Dahnil Anzar Simanjuntak

    Dahnil Anzar Simanjuntak banyak dikenal sebagai politisi Partai Gerindra sekaligus tokoh pemuda organisasi keagamaan Islam terbesar kedua di Indonesia, yakni PP Muhammadiyah.

    Sebelum menjadi Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil menempati jabatan baru sebagai Wakil Kepala BP Haji sejak 22 Oktober 2024 bersama Irfan Yusuf selaku Kepala BP Haji.

    Sementara itu, rekam jejaknya di Muhammadiyah antara lain ditandai dengan posisi Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah pada 2014 hingga 2018.

    Pada 2018, dia menjadi koordinator juru bicara Prabowo dan Sandiaga Uno yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Setahun berikutnya, dia bergabung ke Gerindra dan kembali ditunjuk Prabowo yang menjadi Menteri Pertahanan sebagai salah satu juru bicara.

    Terkait pendidikannya, dia menamatkan gelar S-1 akuntansi di STIE Ahmad Dahlan pada 2005, meraih gelar magister di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), dan menempuh pendidikan doktor di Universitas Diponegoro (Undip). Dahnil lahir di Langkat pada 10 April 1982 atau berusia 43 tahun.

  • Menelaah implikasi fiskal di era baru tata kelola haji

    Menelaah implikasi fiskal di era baru tata kelola haji

    Jakarta (ANTARA) – Setiap tahun, lebih dari 200 ribu warga negara Indonesia berangkat menunaikan ibadah haji. Angka ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jamaah haji terbesar di dunia.

    Namun, di balik kisah spiritual jutaan umat yang menunggu puluhan tahun untuk berangkat ke Tanah Suci, terselip sebuah cerita besar tentang pengelolaan keuangan negara.

    Data Kementerian Agama (2024) menunjukkan, total setoran dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mencapai lebih dari Rp160 triliun. Dana ini berasal dari setoran awal jamaah yang mendaftar haji sejak bertahun-tahun lalu, ditambah nilai manfaat hasil investasi.

    Riset BPKH menyebutkan bahwa sekitar Rp7 triliun – Rp8 triliun nilai manfaat dana haji digunakan setiap tahun untuk menutup biaya subsidi perjalanan jamaah, sehingga biaya yang ditanggung langsung jamaah tidak melonjak terlalu tinggi.

    Namun, berbagai studi mengingatkan adanya dilema fiskal. Laporan Bank Dunia (2022) tentang Managing Hajj Funds in Muslim Countries menekankan bahwa negara-negara pengirim jamaah besar seperti Indonesia, Pakistan, dan Bangladesh menghadapi persoalan serupa: menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya haji bagi masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara.

    Sebuah kajian LIPI (2020) bahkan lebih tajam: subsidi haji yang terlalu besar berisiko menimbulkan distorsi fiskal karena dana umat dialihkan untuk menutup pembiayaan yang seharusnya lebih banyak ditanggung peserta haji itu sendiri. Selain itu, potensi risiko investasi dana haji apabila dikelola tidak hati-hati dapat berdampak negatif dan menjadi ancaman bagi APBN.

    Di sinilah pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU ini bukan sekadar memperbaiki aspek pelayanan, tetapi juga menghadirkan era baru pengelolaan haji yang erat kaitannya dengan pengelolaan fiskal negara.

    Salah satu poin strategis dari revisi UU tersebut adalah terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah dalam sejarah perjalanan pelayanan jamaah Indonesia. Hal ini bukan sekadar penambahan lembaga negara, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak-hak umat Islam dalam menunaikan ibadah dan tentunya untuk itu membutuhkan dukungan pengelolaan fiskal yang memadai, transparan dan akuntabel

    Urgensi perubahan konstitusional

    Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia masih berpegang pada regulasi lama, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008. Namun, aturan tersebut lambat laun dipandang tidak lagi mampu menjawab tantangan dan realitas baru yang berkembang.

    Antusiasme masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat setiap tahunnya, hingga menghasilkan daftar tunggu yang bisa mencapai puluhan tahun di sejumlah daerah. Kondisi ini menimbulkan tekanan besar, baik dalam aspek pelayanan maupun tata kelola kuota.

    Di sisi lain, dana haji yang terkumpul dari setoran awal calon jamaah jumlahnya menumpuk hingga triliunan rupiah. Alih-alih menjadi instrumen strategis, dana besar tersebut belum dikelola secara optimal untuk mendukung transparansi, efisiensi, dan kemanfaatan jangka panjang.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Soal Barang Sitaan dari Penggeledahan Rumah Yaqut

    KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Soal Barang Sitaan dari Penggeledahan Rumah Yaqut

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami barang bukti yang disita dari penggeledahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) saat memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry pada Kamis (4/9/2025).

    Syarif Hamzah pada saat itu diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

    “Dikonfirmasi terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Senin (8/9/2025).

    Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil pada 15 Agustus 2025, dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun ke Jemaah Haji Tunggu

    BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun ke Jemaah Haji Tunggu

    Jakarta

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan distribusi nilai manfaat tahap pertama tahun 2025 sebesar Rp 2,1 triliun kepada 5,4 juta jemaah haji reguler dan khusus.

    Rinciannya, Rp 1,9 triliun diberikan kepada jemaah haji reguler dengan rata-rata Rp 366,2 ribu per jemaah. Sementara untuk jemaah haji khusus, nilai manfaat yang dibagikan setara US$9,2 juta atau sekitar US$72 per jemaah.

    Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyebut distribusi ini sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan dana haji yang aman dan produktif.

    “Kami terus berupaya agar dana kelolaan jemaah haji dapat memberikan manfaat berkelanjutan, tidak hanya untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, tapi juga nilai manfaat yang langsung dirasakan jemaah,” kata Fadlul dalam keterangan resmi, Senin (8/9/2025).

    Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menambahkan penyaluran nilai manfaat dilakukan sesuai prinsip syariah serta transparan. Jemaah juga bisa mengecek pembagian nilai manfaat ini melalui kanal digital, termasuk aplikasi BPKH Apps.

    “Kami pastikan pembagian dilakukan adil, sesuai syariah, dan bisa diakses dengan mudah. Jemaah bisa memantau langsung melalui aplikasi resmi,” ujar Amri.
    BPKH mengimbau seluruh jemaah untuk memastikan data telah terverifikasi agar distribusi nilai manfaat dapat diterima tepat sasaran.

    Tonton juga video “BPKH Limited: Pendistribusian Kompensasi Jemaah” di sini:

    (rrd/rrd)

  • MAKI Kecewa KPK Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

    MAKI Kecewa KPK Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    Hal itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, merespons lambannya langkah KPK untuk menetapkan tersangka padahal penyidikan perkara ini telah berlangsung selama satu bulan.

    “Ya kita kecewa, sampai sekarang KPK belum menetapkan tersangka. Siapa pun itu, ada unsur pemerintah, unsur swastanya yang mendapatkan uang, yang diduga juga menerima bagian dari oknum pejabatnya, itu harus jadi tersangka,” kata Boyamin kepada RMOL, Senin, 8 September 2025.

    Karena, kata Boyamin, kuota tambahan haji sebanyak 10 ribu patut diduga dijual, sehingga ada pungutan liar, pemerasan, ataupun gratifikasi.

    “Jadi harus segera penetapan tersangka. Karena bukti-bukti sudah cukup kuat kalau menurut saya. Kalau soal menteri ya silakan KPK saja, kalau alat bukti cukup ya sekarang memang tepat waktunya,” terang Boyamin.

    Namun kata Boyamin, jika memang alasannya karena belum cukup bukti, KPK jangan memaksakan untuk menetapkan tersangka, agar nantinya tidak kalah jika digugat praperadilan.

    “Tapi kalau versi saya, sebenarnya ya yang buat SK itu kan menteri yang mengubah 8 persen jadi 50 persen. Jadi dari sanalah urutannya. Itu versi saya, tapi kita serahkan KPK saja,” pungkas Boyamin.

    Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus. 

    KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

    Pada Selasa, 2 September 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan dari beberapa pihak terkait, yakni uang dengan total 1,6 juta Dolar AS, 4 unit kendaraan roda empat, dan 5 bidang tanah dan bangunan.

  • Urutan dan Nama-nama Bulan Hijirah: Panduan Lengkap Kalender Islam

    Urutan dan Nama-nama Bulan Hijirah: Panduan Lengkap Kalender Islam

    Jakarta: Kalender Hijriah atau kalender Islam digunakan oleh umat Muslim di seluruh dunia untuk menentukan waktu ibadah, puasa, dan hari-hari penting keagamaan. Kalender ini berbasis peredaran bulan mengelilingi bumi, berbeda dengan kalender Masehi yang berbasis matahari.

    Dilansir dari laman Muhammadiyah, setelah wafatnya Rasulullah Saw pada abad ke-7 M para Sahabat Nabi menjadikan sistem kalender Hijriyah ini sebagai pedoman yang mereka patuhi dengan sungguh-sungguh.
    Penamaan Hijriah
    Penanaman Hijriyah atau Hijriah ini mempunyai makna mendalam. Nama tersebut diambil dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad dari Mekkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi. 

    Hijrah ini merupakan peristiwa penting dalam sejarah Islam yang menandai perpindahan Nabi Saw dan para sahabatnya ke Madinah untuk membentuk sebuah negara Islam yang baru. Keputusan untuk menggunakan hijrah sebagai titik awal era dalam perhitungan tahun Hijriyah adalah hasil dari pertimbangan dan kesepakatan para sahabat setelah wafatnya Nabi Muhammad.
    Muharram Sebagai Bulan Pertama
    Awalnya ada yang yang mengusulkan Ramadan sebagai bulan pertama kalender Hijriah. Namun akhirnya para sahabat dengan bulat setuju untuk memulai tahun dengan bulan Muharram.

    Nama dan Urutan Bulan Kalender Hijriah
    Kalender Hijriah terdiri dari 12 bulan, yang urutannya sebagai berikut:

    Muharram
    Bulan pertama dalam penanggalan Hijriah dan termasuk salah satu dari empat bulan haram (bulan mulia) dalam Islam, yang memiliki makna tersendiri karena merupakan permulaan tahun dan waktu untuk meningkatkan spiritualitas.

    Bulan ini disebut juga “Syahrullah” (bulan milik Allah) dan banyak peristiwa penting dalam sejarah Islam terjadi di dalamnya, seperti diselamatkannya Nabi Musa dari Firaun dan Nabi Nuh dari banjir bandang.
    Safar
    Bulan kedua dalam kalender Hijriah, yang namanya berasal dari kata Arab “shifr” atau “safar” yang berarti “kosong” atau “sepi”, merujuk pada kebiasaan masyarakat Arab Jahiliyah yang meninggalkan rumah saat bepergian.

    Bulan ini adalah waktu penting bagi umat Islam untuk memperkuat iman, berdoa memohon perlindungan, dan melakukan amalan sholeh sebagai bentuk tawakal kepada Allah SWT.
    Rabi’ul Awal
    Bulan ketiga dalam kalender Hijriyah dan dikenal sebagai bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW, yang diperingati sebagai Maulid Nabi. Bulan ini memiliki nilai istimewa bagi umat Islam untuk memperbanyak amalan ibadah seperti berpuasa, bershalawat, bersedekah, dan memperingati Maulid Nabi.

    Rabi’ul Akhir
    Bulan keempat dalam kalender Hijriah, dinamai “musim semi terakhir” karena berkaitan dengan musim semi di Jazirah Arab dan merupakan bagian dari periode dua bulan yang subur itu, yaitu Rabiul Awal dan Rabiul Akhir.

    Bulan ini penting karena banyak terjadi peristiwa bersejarah dalam Islam, seperti turunnya Surat Al-Hasyr, kemenangan umat Muslim dalam beberapa peperangan, dan wafatnya beberapa sahabat serta ulama besar.
     

     

    Jumadil Awal
    Bulan kelima dalam kalender Hijriah, yang namanya berasal dari kata “jumada” (kering atau beku) dan “awal” (pertama), merujuk pada musim kemarau atau dingin yang terjadi saat nama tersebut diberikan di Arab pra-Islam.

    Bulan ini adalah bulan yang penting dalam sejarah Islam, ditandai dengan peristiwa pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Siti Khadijah, Perjanjian Hudaibiyah, dan pengutusan Khalid ibn al-Walid ke Najran.
    Jumadil Akhir
    Bulan keenam dalam kalender Hijriah, yang mengikuti bulan Jumadil Awal. Nama “Jumadil” berasal dari bahasa Arab yang berarti “beku” atau “kering,” dan “akhir” berarti “terakhir”. Nama ini diberikan karena pada saat penamaan, Jazirah Arab mengalami musim dingin dan kondisi air cenderung membeku.

    Bulan ini juga menjadi saksi peristiwa penting dalam sejarah Islam, seperti wafatnya Abu Bakar Ash-Shiddiq dan terjadinya Perang Mu’tah.
    Rajab
    Bulan ketujuh dalam kalender Hijriah, salah satu dari empat bulan haram (bulan yang dimuliakan) dalam Islam, dan menjadi momentum penting untuk memperbanyak ibadah seperti puasa, sedekah, dan membaca Al-Qur’an.

    Bulan ini juga menandai peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada tanggal 27 Rajab, serta berfungsi sebagai persiapan untuk menyambut bulan suci Ramadhan.
    Sya’ban
    Bulan kedelapan dalam kalender Hijriah, yang terletak di antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan ini penuh keberkahan dan memiliki keistimewaan tersendiri dalam Islam karena merupakan waktu penting bagi umat Muslim untuk mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadhan.

    Di bulan Sya’ban, umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, seperti puasa sunnah, dan bulan ini juga dikenal sebagai waktu diangkatnya catatan amal manusia kepada Allah SWT.
    Ramadan
    Bulan kesembilan dalam kalender Hijriah, yang sangat penting bagi umat Muslim. Di bulan ini, Allah SWT mewajibkan puasa, melipatgandakan pahala setiap ibadah, membukakan pintu surga, menutup pintu neraka, dan membelenggu setan.

    Selain itu, Ramadan adalah bulan turunnya Al-Qur’an pertama kali kepada Nabi Muhammad SAW, serta bulan di mana malam Lailatul Qadar yang lebih baik dari seribu bulan terjadi.
    Syawal
    Bulan kesepuluh dalam kalender Hijriah, bertepatan setelah bulan Ramadhan, dan diawali dengan perayaan Idul Fitri. Secara bahasa, “Syawal” berarti “peningkatan” atau “ketinggian”, melambangkan semangat umat Islam untuk meningkatkan iman dan ibadah setelah Ramadhan.

    Bulan ini juga dikenal dengan amalan sunnah seperti puasa Syawal enam hari, memperbanyak sedekah, dan menjaga silaturahmi.
    Dzulqa’dah
    Bulan kesebelas dalam kalender Hijriah dan termasuk salah satu dari empat bulan haram (mulia) dalam Islam, bersama Muharram, Rajab, dan Dzulhijjah. Bulan ini memiliki keistimewaan karena pada masa pra-Islam, bangsa Arab menghentikan peperangan dan bersiap untuk menunaikan haji, sehingga sering disebut sebagai bulan “duduk” atau “berhenti”.

    Dzulhijjah
    Bulan kedua belas dan terakhir dalam kalender Islam (Hijriah) yang sangat istimewa karena termasuk bulan haram dan merupakan waktu pelaksanaan ibadah haji dan perayaan Idul Adha.

    Bulan ini memiliki keutamaan 10 hari pertamanya, di mana segala amal saleh sangat dicintai Allah, serta menjadi waktu yang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan amalan seperti puasa, tahlil, tasbih, dan tahmid.
    Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi

    Hijriah: Berbasis lunar, 12 bulan, total 354–355 hari per tahun.

    Masehi: Berbasis solar, 12 bulan, total 365–366 hari per tahun.

    Karena kalender Hijriah lebih pendek sekitar 10–12 hari dibanding kalender Masehi, tanggal-tanggal penting Islam, seperti Ramadan atau Idul Fitri, bergeser setiap tahun jika dilihat dari kalender Masehi.

    Mengetahui urutan bulan Hijriah penting bagi umat Muslim untuk menandai hari-hari ibadah dan peristiwa penting dalam sejarah Islam. Kalender ini tidak hanya menjadi pedoman ibadah, tetapi juga pengingat sejarah perjalanan umat Islam sejak masa Nabi Muhammad SAW.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Kalender Hijriah atau kalender Islam digunakan oleh umat Muslim di seluruh dunia untuk menentukan waktu ibadah, puasa, dan hari-hari penting keagamaan. Kalender ini berbasis peredaran bulan mengelilingi bumi, berbeda dengan kalender Masehi yang berbasis matahari.
     
    Dilansir dari laman Muhammadiyah, setelah wafatnya Rasulullah Saw pada abad ke-7 M para Sahabat Nabi menjadikan sistem kalender Hijriyah ini sebagai pedoman yang mereka patuhi dengan sungguh-sungguh.
    Penamaan Hijriah
    Penanaman Hijriyah atau Hijriah ini mempunyai makna mendalam. Nama tersebut diambil dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad dari Mekkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi. 
     
    Hijrah ini merupakan peristiwa penting dalam sejarah Islam yang menandai perpindahan Nabi Saw dan para sahabatnya ke Madinah untuk membentuk sebuah negara Islam yang baru. Keputusan untuk menggunakan hijrah sebagai titik awal era dalam perhitungan tahun Hijriyah adalah hasil dari pertimbangan dan kesepakatan para sahabat setelah wafatnya Nabi Muhammad.
    Muharram Sebagai Bulan Pertama
    Awalnya ada yang yang mengusulkan Ramadan sebagai bulan pertama kalender Hijriah. Namun akhirnya para sahabat dengan bulat setuju untuk memulai tahun dengan bulan Muharram.

    Nama dan Urutan Bulan Kalender Hijriah
    Kalender Hijriah terdiri dari 12 bulan, yang urutannya sebagai berikut:

    Muharram

    Bulan pertama dalam penanggalan Hijriah dan termasuk salah satu dari empat bulan haram (bulan mulia) dalam Islam, yang memiliki makna tersendiri karena merupakan permulaan tahun dan waktu untuk meningkatkan spiritualitas.

    Bulan ini disebut juga “Syahrullah” (bulan milik Allah) dan banyak peristiwa penting dalam sejarah Islam terjadi di dalamnya, seperti diselamatkannya Nabi Musa dari Firaun dan Nabi Nuh dari banjir bandang.

    Safar

    Bulan kedua dalam kalender Hijriah, yang namanya berasal dari kata Arab “shifr” atau “safar” yang berarti “kosong” atau “sepi”, merujuk pada kebiasaan masyarakat Arab Jahiliyah yang meninggalkan rumah saat bepergian.
     
    Bulan ini adalah waktu penting bagi umat Islam untuk memperkuat iman, berdoa memohon perlindungan, dan melakukan amalan sholeh sebagai bentuk tawakal kepada Allah SWT.

    Rabi’ul Awal

    Bulan ketiga dalam kalender Hijriyah dan dikenal sebagai bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW, yang diperingati sebagai Maulid Nabi. Bulan ini memiliki nilai istimewa bagi umat Islam untuk memperbanyak amalan ibadah seperti berpuasa, bershalawat, bersedekah, dan memperingati Maulid Nabi.

    Rabi’ul Akhir

    Bulan keempat dalam kalender Hijriah, dinamai “musim semi terakhir” karena berkaitan dengan musim semi di Jazirah Arab dan merupakan bagian dari periode dua bulan yang subur itu, yaitu Rabiul Awal dan Rabiul Akhir.
     
    Bulan ini penting karena banyak terjadi peristiwa bersejarah dalam Islam, seperti turunnya Surat Al-Hasyr, kemenangan umat Muslim dalam beberapa peperangan, dan wafatnya beberapa sahabat serta ulama besar.
     

     

    Jumadil Awal

    Bulan kelima dalam kalender Hijriah, yang namanya berasal dari kata “jumada” (kering atau beku) dan “awal” (pertama), merujuk pada musim kemarau atau dingin yang terjadi saat nama tersebut diberikan di Arab pra-Islam.
     
    Bulan ini adalah bulan yang penting dalam sejarah Islam, ditandai dengan peristiwa pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Siti Khadijah, Perjanjian Hudaibiyah, dan pengutusan Khalid ibn al-Walid ke Najran.

    Jumadil Akhir

    Bulan keenam dalam kalender Hijriah, yang mengikuti bulan Jumadil Awal. Nama “Jumadil” berasal dari bahasa Arab yang berarti “beku” atau “kering,” dan “akhir” berarti “terakhir”. Nama ini diberikan karena pada saat penamaan, Jazirah Arab mengalami musim dingin dan kondisi air cenderung membeku.
     
    Bulan ini juga menjadi saksi peristiwa penting dalam sejarah Islam, seperti wafatnya Abu Bakar Ash-Shiddiq dan terjadinya Perang Mu’tah.

    Rajab

    Bulan ketujuh dalam kalender Hijriah, salah satu dari empat bulan haram (bulan yang dimuliakan) dalam Islam, dan menjadi momentum penting untuk memperbanyak ibadah seperti puasa, sedekah, dan membaca Al-Qur’an.
     
    Bulan ini juga menandai peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada tanggal 27 Rajab, serta berfungsi sebagai persiapan untuk menyambut bulan suci Ramadhan.

    Sya’ban

    Bulan kedelapan dalam kalender Hijriah, yang terletak di antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan ini penuh keberkahan dan memiliki keistimewaan tersendiri dalam Islam karena merupakan waktu penting bagi umat Muslim untuk mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadhan.
     
    Di bulan Sya’ban, umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, seperti puasa sunnah, dan bulan ini juga dikenal sebagai waktu diangkatnya catatan amal manusia kepada Allah SWT.

    Ramadan

    Bulan kesembilan dalam kalender Hijriah, yang sangat penting bagi umat Muslim. Di bulan ini, Allah SWT mewajibkan puasa, melipatgandakan pahala setiap ibadah, membukakan pintu surga, menutup pintu neraka, dan membelenggu setan.
     
    Selain itu, Ramadan adalah bulan turunnya Al-Qur’an pertama kali kepada Nabi Muhammad SAW, serta bulan di mana malam Lailatul Qadar yang lebih baik dari seribu bulan terjadi.

    Syawal

    Bulan kesepuluh dalam kalender Hijriah, bertepatan setelah bulan Ramadhan, dan diawali dengan perayaan Idul Fitri. Secara bahasa, “Syawal” berarti “peningkatan” atau “ketinggian”, melambangkan semangat umat Islam untuk meningkatkan iman dan ibadah setelah Ramadhan.
     
    Bulan ini juga dikenal dengan amalan sunnah seperti puasa Syawal enam hari, memperbanyak sedekah, dan menjaga silaturahmi.

    Dzulqa’dah

    Bulan kesebelas dalam kalender Hijriah dan termasuk salah satu dari empat bulan haram (mulia) dalam Islam, bersama Muharram, Rajab, dan Dzulhijjah. Bulan ini memiliki keistimewaan karena pada masa pra-Islam, bangsa Arab menghentikan peperangan dan bersiap untuk menunaikan haji, sehingga sering disebut sebagai bulan “duduk” atau “berhenti”.

    Dzulhijjah

    Bulan kedua belas dan terakhir dalam kalender Islam (Hijriah) yang sangat istimewa karena termasuk bulan haram dan merupakan waktu pelaksanaan ibadah haji dan perayaan Idul Adha.
     
    Bulan ini memiliki keutamaan 10 hari pertamanya, di mana segala amal saleh sangat dicintai Allah, serta menjadi waktu yang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan amalan seperti puasa, tahlil, tasbih, dan tahmid.
    Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi

    Hijriah: Berbasis lunar, 12 bulan, total 354–355 hari per tahun.
     
    Masehi: Berbasis solar, 12 bulan, total 365–366 hari per tahun.
     
    Karena kalender Hijriah lebih pendek sekitar 10–12 hari dibanding kalender Masehi, tanggal-tanggal penting Islam, seperti Ramadan atau Idul Fitri, bergeser setiap tahun jika dilihat dari kalender Masehi.
     
    Mengetahui urutan bulan Hijriah penting bagi umat Muslim untuk menandai hari-hari ibadah dan peristiwa penting dalam sejarah Islam. Kalender ini tidak hanya menjadi pedoman ibadah, tetapi juga pengingat sejarah perjalanan umat Islam sejak masa Nabi Muhammad SAW.
     
    (Sheva Asyraful Fali)
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Lebih Kaya dari Elon Musk, Orang Ini Pernah Bikin 1 Negara Krisis

    Lebih Kaya dari Elon Musk, Orang Ini Pernah Bikin 1 Negara Krisis

    Jakarta

    Namanya mungkin tidak sepopuler Elon Musk atau Jeff Bezos, tapi kekayaannya disebut-sebut jauh melampaui mereka. Dialah Mansa Musa, penguasa Afrika Barat di abad ke-14 yang hartanya sampai bikin satu negara krisis gara-gara emas!

    Melansir laman History yang tayang pada 19 Maret 2018 dan diperbarui 28 Mei 2025, dikisahkan Mansa Musa menjadi penguasa Kekaisaran Mali pada tahun 1312. Dia naik tahta setelah pendahulunya, Abu-Bakr II, hilang dalam perjalanan yang ditempuh melalui laut di Samudra Atlantik.

    Pemerintahan Mansa Musa datang pada saat negara-negara Eropa sedang berjuang karena perang saudara yang berkecamuk dan kurangnya sumber daya. Selama periode itu, Kekaisaran Mali berkembang berkat sumber daya alam yang melimpah seperti emas dan garam.

    Di bawah pemerintahan Mansa Musa, kawasan kekuasaannya makmur dan tumbuh hingga menjangkau sebagian besar Afrika Barat. Wilayah kekuasaan terdiri dari pantai Atlantik hingga pusat perdagangan pedalaman Timbuktu dan sebagian Gurun Sahara.

    Mansa Musa merupakan seorang Muslim yang taat. Dia pernah melakukan perjalanan ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji. Dia berlayar sekitar 4.000 mil bersama 60.000 rombongannya yang terdiri dari tentara dan budak. Rombongan itu membawa ratusan pon emas yang diangkat menggunakan unta dan kuda.

    Dalam perjalanan itu rombongan Mansa Musa menjadi tontonan untuk setiap wilayah yang dilaluinya. Bahkan sosoknya menjadi tersohor di Mesir selama lebih dari satu dekade.

    Sesampainya di Kairo, Mansa Musa bertemu dengan penguasa Kairo, al-Malik al-Nasir. Menurut teks-teks dari sejarawan kuno Shihab al-Umari, Mansa Musa disambut di Kairo oleh bawahan al-Nasir, yang mengundangnya untuk bertemu dengan sesama raja. Mansa Musa menolak proposisi sambutan mewah itu dan mengatakan bahwa dia hanya numpang lewat dalam perjalanan haji ke Mekah.

    Salah satu alasan Mansa Musa menolak adalah karena dia diharuskan tunduk dan mencium kaki sultan. Dia memilih untuk menyapa al-Nasir dengan layak dalam pandangannya. Dalam percakapan keduanya al-Nasir menawarkan penginapan kepada Mansa Musa dan semua orang yang menemaninya. Namun Mansa Musa menolak dan justru meninggalkan sebagian hartanya di sana.

    Saat melalui Kairo dari pusat kerajaan hingga kawasan pemukiman miskin, Mansa Musa menebar hartanya berupa emas dengan membeli barang-barang asing. Hal itulah yang membuat dia begitu terkenal dan dihargai.

    Meski bermaksud baik, pemberian emas Mansa Musa sebenarnya menurunkan nilai logam di Mesir, dan perekonomian kerajaan mengalami pukulan besar. Butuh waktu 12 tahun bagi ekonomi Mesir untuk pulih.

    The Sun yang melansir SmartAsset.com menyebut Timur Tengah mengalami kerugian ekonomi sebesar 1,1 miliar Euro gara-gara harga emas yang jatuh.

    Dalam perjalanan pulang dari Tanah Suci, Mansa Musa coba membantu ekonomi Mesir yang anjlok ‘gara-gara’ dia. Mansa Musa mengambil kembali emas di peredaran dan meminjamnya dengan bunga tinggi.

    Beberapa waktu kemudian dia kembali ke Mekah dengan beberapa ulama termasuk keturunan langsung Nabi Muhammad SAW dan seorang penyair asal Andalusia. Mansa Musa membayar mereka dengan 200 kg emas yang jika sekarang diuangkan menjadi 6,3 juta Euro.

    (fdl/fdl)

  • Wamenag Sebut Perpindahan Wewenang Haji akan Selesai Tahun Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 September 2025

    Wamenag Sebut Perpindahan Wewenang Haji akan Selesai Tahun Ini Nasional 5 September 2025

    Wamenag Sebut Perpindahan Wewenang Haji akan Selesai Tahun Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa persiapan pemindahan wewenang haji akan segera dituntaskan pada tahun ini.
    Penegasan tersebut ia sampaikan setelah Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama K/L di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025) lalu.
    “Untuk masalah wewenang haji, setelah UU disahkan kemarin, kami akan terus mendorong penyempurnaan tata kelolanya, dan akan diselesaikan tahun ini,” tegas Romo usai rapat.
    Setelah disahkannya perubahan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, proses perpindahan wewenang dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji kini memasuki tahap selanjutnya.
    “Pemerintah terus berupaya agar proses transisi ini dapat diselesaikan secepatnya,” kata Syafi’i.
    Pengalihan wewenang ini juga mencakup berbagai aspek, mulai dari pegawai, fasilitas haji, hingga alokasi anggaran.
    Seluruh aspek tersebut akan dialihkan pengelolaannya ke Kementerian Haji yang diharapkan dapat bekerja lebih maksimal dan fokus dalam melayani jemaah haji.
    “Mulai dari pegawai, embarkasi, anggaran, semua yang termasuk sumber daya dan aset terkait Ibadah Haji dan Umrah akan berpindah wewenang ke Kementerian Haji,” jelasnya.
    Wamenag juga menanggapi terkait pengajuan tambahan Rancangan Anggaran untuk Kementerian Agama TA 2026. Penambahan ini digunakan untuk anggaran pegawai.
    Sebab, Kemenag baru saja menerima 88.416 ASN baru, terdiri atas CPNS dan PPPK tahap I.
    “Untuk penambahan pagu anggaran Kemenag TA 2026, kami mengajukan penambahan karena Kemenag baru saja menerima pegawai baru yang cukup banyak dibandingkan lembaga lainnya, jadi perlu anggaran lebih,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.