Event: Ibadah Haji

  • Kasus Korupsi Kuota Haji, Sekretaris LP PBNU Mangkir dari Panggilan KPK

    Kasus Korupsi Kuota Haji, Sekretaris LP PBNU Mangkir dari Panggilan KPK

    GELORA.CO – Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU) Zainal Abidin mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/9/2025). Komisaris Independen PT Sucofindo itu, sedianya bakal diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

    “Kalau saya tidak salah ingat, yang bersangkutan tidak hadir ya dalam pemeriksaan itu,” kata Jubir Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

    Budi belum bisa memastikan apakah pemanggilan Zainal terkait dengan jabatannya sebagai Sekretaris Lembaga Perekonomian PBNU 2021–2026. Pasalnya, materi pemeriksaan baru bisa diumumkan setelah Zainal memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan rampung.

    “Pemeriksaannya kan belum jadi dilakukan, sehingga kan materinya belum bisa disampaikan,” ucap Budi.

    Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan delapan orang saksi dalam kasus dugaan TPK kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kemenag.

    Saksi yang dipanggil antara lain Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, dan Ketua Asosiasi Travel Haji Sarikat Penyelenggara Umroh & Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi.

    “Hari ini Kamis (4/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

    Selain keduanya, KPK juga memanggil: Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022–November 2023; Muhammad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif Kesthuri; Juahir, Divisi Visa Kesthuri; Firda Alhamdi, Karyawan PT Raudah Eksati Utama; Syarif Hamzah Asyathry, Wiraswasta sekaligus Wasekjen GP Ansor; dan M. Agus Syafi’, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap, penyidik KPK mengecar Wiraswasta sekaligus Wasekjen GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, terkait dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang juga pernah menjabat sebagai Ketua GP Ansor.

    “(Syarif Hamzah) dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Saudara YCQ,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

    Syarif Hamzah menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/9/2025) dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan TPK kuota haji tahun 2023–2024.

    Rumah Yaqut Digeledah

    KPK sebelumnya menyita sejumlah dokumen dan BBE dari penggeledahan di rumah Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025), termasuk ponsel milik Yaqut yang kini tengah dianalisis secara forensik digital. Walaupun kuasa hukum Yaqut membantah ponsel tersebut milik kliennya, KPK tetap membongkar isi BBE.

    “Handphone begitu. Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

    Menurut Budi, analisis forensik digital dilakukan untuk menelusuri aktivitas komunikasi Yaqut yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.

    “Kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

    KPK menjelaskan konstruksi perkara secara umum. Kasus ini bermula ketika asosiasi travel mendapat kabar adanya tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia, diperoleh setelah pertemuan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.

    Para pengusaha travel melalui asosiasi kemudian melobi oknum pejabat Kemenag. Lobi itu membuahkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024. Dalam SK tersebut, tambahan kuota dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.

    Sementara itu, 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur memperoleh porsi terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jemaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.

    Namun, pembagian tersebut diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

    Setelah itu, muncul praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag disebut berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum sampai ke pejabat Kemenag.

    Uang setoran tersebut berasal dari penjualan tiket haji kepada calon jemaah dengan harga tinggi, dengan janji bisa berangkat di tahun yang sama, 2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.

    Dari hasil korupsi kuota tersebut, oknum Kemenag diduga membeli sejumlah aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan yang disita KPK pada Senin (8/9/2025) senilai Rp6,5 miliar. Rumah itu diduga dibeli oleh salah satu pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran pengusaha travel sebagai komitmen bagi-bagi kuota tambahan haji yang menyalahi aturan.

  • Dipanggil Saks Korupsi Kuota Haji 2024 oleh KPK, Sekretaris LP PBNU Zainal Abidin Mangkir

    Dipanggil Saks Korupsi Kuota Haji 2024 oleh KPK, Sekretaris LP PBNU Zainal Abidin Mangkir

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU), Zainal Abidin terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 urung dilakukan.

    Penyebabnya, saksi yang dipanggil tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Padahal, rencana pemeriksaan itu sudah diagendakan pada Senin 915/9).

    Zainal Abidin dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024.

    “Yang bersangkutan tidak hadir ya dalam pemeriksaan itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

    Diketahui, selain menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU), dia juga menjabat sebagai Komisaris PT Superintending Company of Indonesia atau Sucofindo (Persero).

    Sebelumnya, Zainal Abidin dipanggil KPK sebagai saksi kasus kuota haji, yakni pada 4 September 2025.

    Kasus dugaan penyelewengan kuota haji 2024 pertama kali memanas saat DPR RI membentuk Pansus Angket Haji DPR RI. Selama berproses di pansus DPR RI, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • KPK Sebut Pengembalian Uang oleh Ustaz Khalid Basalamah Terkait Penjualan Kuota Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    KPK Sebut Pengembalian Uang oleh Ustaz Khalid Basalamah Terkait Penjualan Kuota Haji Nasional 15 September 2025

    KPK Sebut Pengembalian Uang oleh Ustaz Khalid Basalamah Terkait Penjualan Kuota Haji
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji.
    Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
    “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9/2025).
    Namun, KPK belum mengungkapkan besaran uang dan kapan uang tersebut diserahkan.
    “Jadi terkait dengan pengembalian sejumlah uang itu kami konfirmasi benar ada, namun untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan,” kata Budi.
    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang yang terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
    “Benar (ada pengembalian uang),” kata Setyo kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
    Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
    Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
    Sebelumnya, Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengungkapkan bahwa dirinya pindah dari keberangkatan haji furoda menjadi haji khusus usai mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud, selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
    Hal tersebut disampaikan Khalid usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi fakta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (9/9/2025).
    “Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
    Khalid mengatakan, ia memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama.
    “Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujarnya.
    Khalid mengatakan, ada sekitar 122 orang jemaah haji yang ikut menggunakan haji khusus dari Travel Muhibbah.
    Dia pun merasa tertipu oleh Travel Muhibbah tersebut.
    “Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” tuturnya.
    Khalid mengatakan, fasilitas yang didapatkannya atas perjalanan haji bersama travel Muhibbah ini seperti haji khusus.
    “Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucap Khalid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

    KPK Sebut Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima sejumlah uang yang dikembalikan Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi penyelenggaran haji 2023-2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengonfirmasi hal tersebut, namun dia belum dapat memastikan jumlah uang yang dikembalikan terkait dengan perkara tersebut.

    “Benar [ada pengembalian uang]. Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” kata Budi kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

    Sebelumnya, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban dari PT Muhibbah dalam kasus kuota haji 2023-2024. Pernyataan ini dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025), sebagai saksi fakta.

    Khalid menceritakan dia melaksanakan ibadah haji menggunakan jalur furoda dan telah membayar untuk pemberangkatan.

    Namun dia ditawarkan kuota khusus oleh Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, sehingga terdaftar menjadi jemaah haji travel tersebut. 

    Penawaran yang diberikan PT Muhibbah berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Agama.

    “Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Masud,” katanya kepada wartawan.

    Khalid menjelaskan jemaah dari Uhud Tour sudah termasuk dalam jemaah PT Muhibbah karena Uhud Tour merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum mendapatkan kuota tambahan. 

    Totalnya sebanyak 122 jamaah diberangkatkan melalui PT Muhibbah pada tahun yang sama yaitu 2024.

    “Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibbah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah. Jumlahnya 122,” jelasnya.

  • Khalid Basalamah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji, Ini Kata KPK

    Khalid Basalamah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji, Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik agensi atau biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengenai pengembalian uang terkait kasus kuota haji.

    “Benar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Walaupun demikian, Setyo menjelaskan jumlah uang yang telah dikembalikan Khalid Basalamah belum diverifikasi oleh KPK.

    Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga merupakan ketua asosiasi biro perjalanan haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) saat tampil di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025, menceritakan pengalamannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024.

    Khalid menjelaskan mulanya dia bersama 122 jemaah haji Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk penginapan dan transportasi di Arab Saudi.

    Namun, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji Luthfi Abdul Jabbar. Kemudian terjadi pertemuan antara pejabat Mutiara Haji dengan Ibnu Mas’ud.

    Dalam pertemuan tersebut, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus yang merupakan bagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang disebut resmi dan langsung berangkat. Walaupun demikian, dia mengaku tidak tertarik dengan penawaran Ibnu Mas’ud.

    Ketika ditawarkan bila memilih visa haji khusus maka mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat, Khalid mengatakan penawaran tersebut menarik.

    “Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid.

    Khalid kemudian menjelaskan per jemaah haji harus membayar 4.500 dolar Amerika Serikat untuk mendapatkan visa dengan keuntungan tersebut.

    Walaupun demikian, sebanyak 37 dari 122 jemaah belum diurus visanya oleh Ibnu Mas’ud, dan diminta membayar tambahan sebesar 1.000 dolar AS per jemaah. Setelah itu, dia mengaku baru menyadari uang tersebut dianggap sebagai biaya jasa untuk Ibnu Mas’ud.

    “Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum (Ibnu Mas’ud) minta jasa? Dia bilang, antum (Khalid Basalamah) ini kayak orang enggak ngerti,” katanya.

    “Antum sudah dibantu begini begitu, bahasanya, sambil marah-marah. Antum, ustaz, masa antum enggak paham?” kata Khalid menirukan pernyataan Ibnu Mas’ud.

    Khalid mengaku bertanya seperti itu karena dirinya merupakan ustaz, sehingga harus paham halal dan haram. Namun, Ibnu Mas’ud mengancam tidak mau melanjutkan proses visa jemaahnya untuk berangkat haji.

  • Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik perjalanan haji umroh PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Basalamah terkait adanya pengembalian uang. Namun, KPK tidak membeberkan nilai uang yang dikembalikan Khalid Basalamah.

    “Benar,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dikonfirmasi, Senin (15/9).

    Pimpinan KPK berlatar belakang Kepolisian itu tidak mengungkap secara rinci besaran uang yang dikembalikan Khalid Basalamah. Menurutnya, saat ini tim penyidik masih dalam tahap penghitungan.

    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujar Setyo.

    Dalam sebuah siniar Youtube, Khalid Basalamah mengungkap adanya dugaan pungutan biaya visa haji khusus yang dialami jemaahnya pada musim haji 2024. Sebab, izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) milik Uhud Tour baru terbit pada akhir 2023. Karena itu, para jamaah diarahkan untuk mendaftar melalui PIHK lain, yakni PT Muhibbah asal Pekanbaru.

    Dalam proses tersebut, setiap jemaah diminta membayar biaya visa sebesar USD 4.500 atau sekitar Rp 73 juta, di luar biaya paket haji. Selain itu, ada tambahan pembayaran untuk fasilitas maktab VIP.

    “Kita terdaftar semua jamaah diminta bayar visa 4.500 USD. Kita juga dijanjikan maktab VIP yang kami bayar. Jadi, kami ada pembayaran visa, kami ada pembayaran maktab,” ujar Khalid.

    Total jemaah Uhud Tour yang berangkat berjumlah 122 orang, termasuk enam petugas. Dari 118 jemaah, masing-masing dikenakan biaya USD 4.500. Bahkan, menurut Khalid, ada 37 jemaah yang diminta menambah USD 1.000 agar visa mereka segera diproses.

    Belakangan, Khalid baru mengetahui bahwa visa kuota haji seharusnya tidak dikenakan biaya. Fakta tersebut disampaikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memintanya memberi keterangan.

    “Saya ditanya, ‘Ustaz tahu tidak kalau visa kuota ini gratis?’ Saya jawab, ‘Saya tidak tahu’. Karena selama ini visa umrah berbayar, furoda berbayar, jadi saya kira kuota haji khusus juga sama,” ungkap Khalid.

    Khalid Basalamah telah menjalani pemeriksaan di KPK, sebanyak dua kali. Terakhir, Khalid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji, pada Selasa (9/9). Usai menjalani pemeriksaan, Khalid mengklaim dirinya bukan pelaku dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, melainkan korban dari ulah pemilik PT Muhibbah asal Pekanbaru, Ibnu Masud.

    Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.

    Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

    Pencegahan dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.

    Meski telah masuk tahap penyidikan, hingga kini KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • KPK Sebut Pengembalian Uang oleh Ustaz Khalid Basalamah Terkait Penjualan Kuota Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 15 September 2025

    Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengembalikan sejumlah uang yang terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
    “Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
    Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
    Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
    Sebelumnya, Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengungkapkan bahwa dirinya pindah dari keberangkatan haji furoda menjadi haji khusus usai mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud, selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
    Hal tersebut disampaikan Khalid usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi fakta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (9/9/2025).
    “Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
    Khalid mengatakan, ia memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama.
    “Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibbah, kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujarnya.
    Khalid mengatakan, ada sekitar 122 orang jemaah haji yang ikut menggunakan haji khusus dari travel Muhibbah.
    Dia pun merasa tertipu oleh travel Muhibbah tersebut.
    “Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” tuturnya.
    Khalid mengatakan, fasilitas yang didapatkannya atas perjalanan haji bersama travel Muhibbah ini seperti haji khusus.
    “Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucap Khalid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terpopuler, surpres pergantian Kapolri hingga KTT Darurat Arab-Islam

    Terpopuler, surpres pergantian Kapolri hingga KTT Darurat Arab-Islam

    Jakarta (ANTARA) – Terdapat sejumlah berita unggulan ANTARA yang menarik disimak hari ini, mulai dari bantahan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi terkait surpres pergantian Kapolri hingga Qatar gelar KTT Darurat Arab-Islam.

    Inilah daftar beritanya:

    1. Mensesneg bantah Presiden kirim surpres ke DPR soal pergantian Kapolri

    Mensesneg Prasetyo Hadi, yang juga juru bicara Presiden RI, membantah kabar yang menyebutkan Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) mengenai pergantian kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kepada DPR RI. Selengkapnya di sini.

    2. Qatar gelar KTT Darurat Arab-Islam usai serangan Israel di Doha

    Qatar mengonfirmasi bahwa negara tersebut akan menjadi tuan rumah KTT darurat Arab-Islam pada 15 September sebagai tanggapan terhadap serangan terbaru Israel yang menargetkan para pemimpin Hamas di wilayahnya. Baca di sini.

    3. Menteri LH: Rendahnya tutupan hutan sungai di Bali sudah sejak 2015

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan temuan rendahnya tutupan hutan sepanjang daerah aliran sungai (DAS) di Bali akibat alih fungsi lahan sudah terjadi sejak 2015. Baca di sini.

    4. Aksi besar-besaran di Berlin menolak Jerman terlibat dalam perang

    Demonstrasi besar-besaran menentang keterlibatan Jerman dalam konflik di Timur Tengah dan Ukraina berlangsung di Berlin, Sabtu (13/9). Para pengunjuk rasa mendesak pemerintah Jerman untuk berdiplomasi. Informasinya di sini.

    5. A’wan PBNU minta KPK segera tetapkan tersangka kasus kuota haji

    A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    Abdul menyampaikan pernyataan tersebut sebab KPK menyatakan sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU. Selengkapnya di sini.

    Pewarta: Agita Tarigan
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Berangkat Haji Furoda tapi Pakai Fasilitas Negara

    Berangkat Haji Furoda tapi Pakai Fasilitas Negara

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga turut menyerahkan foto-foto beberapa istri pejabat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Istri pejabat itu diketahui berangkat haji furoda atau tak memakai visa kuota reguler RI, tetapi diduga menerima fasilitas negara.

    “Saya tambahkan yang istri-istri pejabat, foto-fotonya saya sudah serahkan, yang berangkat dengan haji furoda tapi di sananya menerima fasilitas negara, hotel dan makan. Itu kan harusnya nggak boleh” kata Boyamin, dikutip Sabtu (13/9/2025). 

    Boyamin mengungkapkan, ada juga tukang pijat hingga asisten rumah tangga para pejabat yang dimaksud yang turut berangkat ke Tanah Suci menggunakan sistem petugas haji. 

    Menurutnya, hal itu menyalahi aturan lantaran petugas haji harus menjalani ujian terlebih dahulu dan juga bertugas melayani jemaah haji di Arab Saudi. 

    “Tapi karena ini hanya pembantu dan tukang pijat, dia melayani majikannya saja, tidak melayani jemaah. Tadi saya serahkan lebih lengkap, berupa foto-foto,” ujarnya.

    Sebelumnya, koordinator MAKI Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Kedatangannya untuk memberikan data tambahan ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    Dia mengungkapkan, data tambahan itu yakni surat tugas yang ditandatangani inspektur jenderal (irjen) Kementerian Agama (Kemenag).

    Dalam surat tersebut menurut Boyamin, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama beberapa orang lain ditugaskan melaksanakan pemantauan ibadah haji 2024. Dia mengatakan, tugas Yaqut menjadi tumpang tindih karena saat itu berstatus sebagai amirul hajj.

    “Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiaya negara untuk akomodasi dan uang harian,” ujarnya. 

    Boyamin mengatakan, Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari berdasarkan tugas itu

  • MAKI Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji: Pokoknya Minggu Depan

    MAKI Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji: Pokoknya Minggu Depan

    GELORA.CO  – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. Boyamin bahkan siap mengajukan praperadilan jika KPK tidak segera mengumumkan tersangka kasus tersebut. 

    “Ya pokoknya minggu depan, kalau nggak umumkan tersangka, dua minggu lagi saya buat praperadilan gitu ya,” kata Boyamin, dikutip Sabtu (13/9/2025). 

    Boyamin menilai, bukan hal yang sulit bagi lembaga antirasuah mengungkap praktik korupsi dalam perkara yang dimaksud. 

    “Ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktiannya segala macam,” ujarnya. 

    Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji ke tahap penyidikan.

    “Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025).

    Asep menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

    “Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ucap Asep