Event: Ibadah Haji

  • KPK Bidik Keterlibatan Oknum PBNU Bukan Organisasinya

    KPK Bidik Keterlibatan Oknum PBNU Bukan Organisasinya

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya mendalami peran individu kader NU yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan.

    Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons beredarnya informasi yang menyebut bahwa KPK membidik organisasi keagamaan tertentu, salah satunya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    “Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu,” kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 21 September 2025.

    Budi menegaskan, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

    “Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” pungkas Budi.

    Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak di PBNU dan organisasi yang berkaitan dengan PBNU, yakni Syaiful Bahri selaku staf PBNU, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang juga Ketua PBNU, dan Syarif Hamzah Asyathry selaku Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

    Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik menggeledah 3 kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan 1 rumah pihak biro travel. Dari sana, KPK mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik (BBE).

    Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Yaqut. Dari sana, tim penyidik mengamankan BBE, salah satunya ponsel, dan dokumen. Di hari yang sama, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

    KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat sebelumnya, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

    Dari rumah pihak terkait di Depok, KPK mengamankan 1 unit mobil. Sedangkan dari kantor Kemenag, diamankan dokumen dan BBE.

    Selain itu, hingga Selasa, 2 September 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan dari beberapa pihak terkait, yakni uang dengan total 1,6 juta dolar AS, 4 unit kendaraan roda empat, dan 5 bidang tanah dan bangunan.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

  • Penyidikan Korupsi Kuota Haji Disebut KPK Tak Mengarah ke Ormas Keagamaan

    Penyidikan Korupsi Kuota Haji Disebut KPK Tak Mengarah ke Ormas Keagamaan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 tak menyasar institusi maupun organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tertentu.

    Pernyataan disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meluruskan pemberitaan yang menyebut lembaganya seolah menarget institusi atau ormas keagamaan dalam kasus korupsi kuota haji.

    “Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 September.

    Budi memastikan penyidik fokus mencari individu yang harus bertanggung jawab secara hukum. “Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu,” tegasnya.

    Adapun dalam kasus ini, KPK sudah memintai keterangan Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry. Ia diduga mengetahui aliran duit terkait kasus yang sedang ditangani ini.

    Penyidik juga mencecar Syarif perihal barang bukti yang diamankan dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan saksi.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jemaah haji.

  • KPK Sebut Kasus Kuota Haji Tak Targetkan Ormas Tertentu

    KPK Sebut Kasus Kuota Haji Tak Targetkan Ormas Tertentu

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama. Namun sampai saat ini penyidik KPK belum menetapkan tersangka.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kasus di era Presiden Jokowi tersebut masih didalami dan tidak mengarah kepada organisasi masyarakat tertentu.

    “Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu. Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Budi, dikutip Sabtu (20/9/2025).

    Budi menjelaskan penyidik masih terus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak-pihak yang diduga terlibat atau mengetahui dugaan korupsi kuota haji.“Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,”katanya.

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief, hingga Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry. 

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Jokowi bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Saat itu, pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. 

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung uang tersebut.

  • Peras Khalid Basalamah, Oknum Kemenag Minta 2.400-7.000 USD Per Orang untuk Haji Khusus Tanpa Antre

    Peras Khalid Basalamah, Oknum Kemenag Minta 2.400-7.000 USD Per Orang untuk Haji Khusus Tanpa Antre

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan, biaya percepatan haji khusus yang langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar rata-rata sebesar 2.400-7.000 dollar Amerika Serikat (AS).

    Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat menyinggung pemerasan oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) kepada Khalid Zeed Abdullah Basalamah untuk percepatan haji khusus 2024.

    “Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan.’ Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    “Kan range-nya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” sambungnya.

    Asep mengatakan, Khalid mengumpulkan uang tersebut dari sekitar 122 calon jemaah untuk diserahkan kepada oknum Kemenag tersebut.

    Khalid dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum tersebut menjanjikan jemaahnya bisa langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar.

    “Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep.

    Baca juga: Peras Khalid Basalamah, Oknum Kemenag Minta 2.400-7.000 USD Per Orang untuk Haji Khusus Tanpa Antre

    “Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut,” ujarnya.

    Namun, kata Asep, uang tersebut dikembalikan kepada Khalid Basalamah karena oknum Kemenag itu ketakutan setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.

    “Kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tuturnya.

    Asep mengatakan, uang tersebutlah yang disita KPK dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.

    Baca juga: KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Diperas Oknum Kemenag dengan Modus Uang Percepatan Haji Khusus

    “Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ucap dia.

    Penyidikan KPK

    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

    Baca juga: Oknum Kemenag Tawarkan Kuota Haji Khusus 2024 ke Khalid Basalamah, tetapi Minta Uang Percepatan

    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama.

    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

  • KPK Diminta Tak Ragu untuk Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    KPK Diminta Tak Ragu untuk Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji 2024 Nasional 19 September 2025

    KPK Diminta Tak Ragu untuk Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    Ia mengatakan, ibadah haji menyangkut kepentingan jutaan umat Islam, sehingga kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut dan harus segera dituntaskan.
    “Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/9/2025).
    Tegasnya, korupsi kuota haji pada 2024 itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap umat Islam di Indonesia.
    Baik pejabat pemerintahan maupun swasta yang terbukti terlibat dalam korupsi tersebut harus ditindak tegas.
    “KPK tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, dan tidak boleh ada yang dilindungi. Semua harus diproses secara hukum,” ujar Abdullah.
    Penyelesaian kasus kuota haji ini, kata Abdullah, menjadi ujian KPK dalam menjaga kredibilitasnya di bidang pemberantasan korupsi.
    Apalagi kasus kuota haji telah menyedot perhatian luas masyarakat, khususnya para calon jamaah haji yang merasa dirugikan.
    “Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK. Jangan sampai ada pihak yang mencoba melindungi pelaku dengan alasan apapun,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
    Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Adapun pada 2024, Indonesia mendapatkan kuota tambahan ibadah haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
    Sehingga dari kuota tambahan sebanyak 20.000 itu, seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler. Lalu, 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri.
    Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
    KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bank Jago Syariah Sentuh Pasar Arab Saudi, Transaksinya Tumbuh 205%

    Bank Jago Syariah Sentuh Pasar Arab Saudi, Transaksinya Tumbuh 205%

    Jakarta

    PT Bank Jago Tbk (ARTO) mencatat pertumbuhan negara pengguna layanan perbankan perseroan, baik yang konvensional maupun syariah. Kedua basis perbankan ini tercatat telah digunakan untuk transaksi di ratusan negara.

    Head of Sharia Business Bank Jago, Waasi Sumintardja, merinci layanan berbasis syariah Bank Jago telah digunakan di 154 negara yang terbesar di Arab Saudi.

    Sementara untuk layanan perbankan konvensional perseroan tercatat telah digunakan di 195 negara. Adapun negara dengan pengguna terbesar yakni Amerika Serikat (AS).

    “Interestingly khusus untuk jago syarikat, transaksi utamanya itu jadi di Arab Saudi, yang di luar negeri,” terang dalam acara Waasi Forum Jurnalis Jagoan (FJJ) di bilangan Cihideung, Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/9/2025).

    Waasi menjelaskan, transaksi Bank Jago Syariah di Arab Saudi seringkali dilakukan untuk kebutuhan hotel dan akomodasi, makan, hingga transportasi. Hingga saat ini, ia mencatat transaksi Bank Jago Syariah di 5.393 merchant di Arab Saudi.

    Ia menyebut, volume transaksi Kartu Debit Jago Syariah Visa di Arab Saudi naik signifikan sebesar 205% dibanding tahun sebelumnya. Sementara nilai transaksinya tercatat tumbuh 75%.

    Secara keseluruhan, lanjut Waasi, Jago Syariah mencatat lonjakan volume transaksi pada per Agustus 2025 hampir empat kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dengan nilai transaksi tumbuh 163%.

    “Transaksi yang meningkat di Arab Saudi membuktikan bahwa kebutuhan finansial selama ibadah haji dan umrah tidak bisa dipisahkan dari solusi digital yang aman, mudah, dan sesuai prinsip syariah,” jelasnya.

    Untuk diketahui, total nasabah Bank Jago tercatat mencapai 17,2 juta hingga semester I 2025, termasuk 13,7 juta nasabah funding pengguna Aplikasi Jago dan Jago Syariah. Pengguna Aplikasi Jago dan Jago Syariah tercatat tumbuh lebih dari 3 juta dibanding posisi di paruh pertama tahun lalu.

    Pertumbuhan jumlah nasabah funding sejalan dengan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Jago yang tercatat sebesar Rp 22,4 triliun sampai dengan akhir Juni 2025. Pencapaian ini meningkat 51% dibandingkan dengan posisi Juni 2024 sebesar Rp 14,8 triliun.

    Lihat juga Video: BMSG Lanjutkan Komitmen Keberlanjutan Bank Mandiri di Mancanegara

    (rrd/rrd)

  • Prabowo Terbitkan Inpres Pembangunan Kampung Haji di Makkah – Page 3

    Prabowo Terbitkan Inpres Pembangunan Kampung Haji di Makkah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.

    Berdasarkan salinan Inpres yang dilihat, Jumat (19/9/2025), pemerintah melihat perlunya dilakukan pembangunan fasilitas akomodasi yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan jamaah haji dan umrah Indonesia di Tanah Suci Makkah. Hal itu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah, serta memberikan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

    “Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/badan guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” bunyi Inpres tersebut.

    Prabowo pun meminta Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji, untuk mengambil langkah komprehensif.

    Mereka harus bergerak secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melaksanakan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana, infrastruktur, serta fasilitas lainnya.

    “Melakukan pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data dan informasi antar kementerian/badan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” sambung Inpres.

     

  • KPK Bantah Targetkan PBNU di Kasus Kuota Haji, tetapi Anggota sebagai Individu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    KPK Bantah Targetkan PBNU di Kasus Kuota Haji, tetapi Anggota sebagai Individu Nasional 19 September 2025

    KPK Bantah Targetkan PBNU di Kasus Kuota Haji, tetapi Anggota sebagai Individu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tidak menyasar orang atau organisasi keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), melainkan individu anggota organisasi tersebut yang berstatus pegawai Kementerian Agama.
    Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat ditanya soal pemeriksaan staf PBNU Syaiful Bahri terkait kasus kuota haji 2024 pada Selasa (9/9/2025).
    “Jadi yang kita panggil adalah
    person
    -nya, orangnya. Orangnya dan kaitannya adalah karena yang bersangkutan sebagai pegawai di Kementerian Agama. Walaupun yang bersangkutan juga menjadi anggota atau pengurus di organisasi keagamaan,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    “Tadi ada juga bekerja ‘oh ada kaitannya ya dengan organisasi itu (PBNU)’ itu tidak serta-merta demikian. Tidak serta-merta demikian,” ujar dia menegaskan.
    Asep mengatakan, KPK memeriksa anggota-anggota organisasi keagamaan tersebut untuk mendalami aliran uang.
    KPK menduga aliran uang dalam perkara tersebut melalui anggota-anggota organisasi keagamaan yang bertugas di Kementerian Agama.
    “Jadi kami tidak melakukan atau menarget organisasi, tetapi uangnya itu lari, karena itu mengikuti orangnya, orangnya ada di mana, bekerja di mana, nah di situ kami lihat, pasti kan juga ada berkaitan dengan tempatnya yang bersangkutan bekerja,” ujar Asep.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menduga terdapat jual-beli kuota haji tambaha tersebut yang dibanderol hingga ribuan dollar Amerika Serikat.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Terlibat Kasus Kuota Haji – Page 3

    KPK Sebut 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Terlibat Kasus Kuota Haji – Page 3

    KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

     

  • Instruksi Prabowo: Kampung Haji Dibangun Pakai Duit Danantara-BPKH

    Instruksi Prabowo: Kampung Haji Dibangun Pakai Duit Danantara-BPKH

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2025 (Inpres 15/2025) tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi. Beleid anyar itu mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 6 Agustus 2025.

    Adapun, pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerjaan Arab Saudi dapat bersumber dari BPI Danantara, APBN, maupun BPKH.

    Mengacu beleid itu, Presiden Prabowo menyatakan pembangunan kampung haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah Indonesia.

    “Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah Indonesia dan memberikan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, perlu dilakukan pembangunan fasilitas akomodasi yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan jamaah haji dan umrah Indonesia di Tanah Suci Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” demikian bunyi Inpres 15/2025, dikutip pada Jumat (19/9/2025).

    Seiring dengan hal itu, Kepala Negara RI menginstruksikan agar Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Kepala Badan Penyelenggara Haji untuk melakukan optimalisasi dan percepatan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.

    Prabowo menyampaikan bahwa pendanaan untuk pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi dapat bersumber dari Danantara Indonesia.

    Selain dari Danantara, pembangunan Kampung Haji Indonesia juga dirogoh dari kocek BPKH, kemitraan dengan pihak-pihak dari dalam dan/atau luar negeri, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Khusus kepada Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan fasilitasi fiskal yang diperlukan untuk pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi, dapat berupa bauran pembiayaan, penjaminan, dan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian yang dikutip.

    Lebih lanjut, Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara juga diminta untuk bertindak sebagai pelaksana dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.

    “[BPI Danantara] membentuk perusahaan patungan dan/atau mekanisme kerja sama lainnya dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” tulisnya.

    Kemudian, dalam hal proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi, Danantara dapat menunjuk mitra, konsultan, kontraktor, dan pengelola melalui mekanisme penunjukan langsung.

    Selain itu, Danantara juga mempersiapkan skema pendanaan dan/atau pembiayaan terhadap pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.

    Serta, melaksanakan proses perencanaurn, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi melalui holding investasi dan/atau holding operasional.

    “[BPI Danantara] berkoordinasi dengan kementerian/badan terkait dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” lanjutnya.

    Di samping itu, Prabowo juga menginstruksikan agar Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM untuk memfasilitasi penyediaan mitra investasi dalam memberikan dukungan pendanaan untuk pembangunem Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi. Serta, berkoordinasi dengan instansi terkait di Kerajaan Arab Saudi dalam rangka mendukung penerbitan perizinan pembangunan.

    Nantinya, Menteri/Kepala juga wajib melaporkan hasil pelaksanaan Inpres 15/2025 kepada Presiden secara berkala.