Event: Ibadah Haji

  • KPK Periksa Yaqut dan Dua Petinggi Asosiasi Haji Terkait Penghitungan Kerugian Negara

    KPK Periksa Yaqut dan Dua Petinggi Asosiasi Haji Terkait Penghitungan Kerugian Negara

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024. 

    Selain memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga periksa dua orang dari pihak asosiasi dan travel haji. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara.

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dua orang dari pihak asosiasi tersebut adalah mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) M Tauhid Hamdi, dan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Ali Moh Amin.

    “Pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji. Pemeriksaan kali ini, untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 16 Desember 2025.

    Kedua saksi tersebut kata Budi, sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, Yaqut juga sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.42 WIB. Saat tiba, Yaqut terlihat berjalan cepat dan terburu-buru untuk segera masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. Dia pun enggan memberikan pernyataan kepada wartawan.

    “Nggak ada, nggak ada (yang mau disampaikan). Mohon izin ya, saya masuk dulu ya izin,” singkat Yaqut.

    Sebelumnya, Yaqut juga sudah diperiksa KPK pada Senin, 1 September 2025. Yaqut juga sudah dimintai keterangan pada saat proses penyelidikan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. 

  • KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Pekan Ini

    KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Pekan Ini

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bakal dipanggil pekan ini. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

    “Kemungkinan di minggu ini, kalau tidak salah ya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Desember malam. 

    Asep mengatakan pihaknya sudah mengirim surat panggilan. “Minggu lalu,” tegasnya.

    Meski begitu, Asep belum mau bicara soal kapan waktu pastinya.

    “Pokoknya ditunggu,” ujar dia yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

     

    Adapun dalam kasus ini, Yaqut sudah pernah dimintai keterangan pada 1 September. Waktu itu, ia dicecar terkait beda aturan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang didapat Indonesia dari pemerintah Arab Saudi tahun 2023-2024.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

    Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

  • Pulang dari Arab Saudi, Penyidik KPK Kantongi Fakta Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

    Pulang dari Arab Saudi, Penyidik KPK Kantongi Fakta Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidiknya sudah pulang dari Arab Saudi, dan mendapatkan sejumlah fakta untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

    “Apakah tim sudah pulang dari Arab Saudi? Sudah. Untuk hasilnya bagaimana? Kami menemukan beberapa hal di sana,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Antara, Selasa (16/12/2025).

    Asep menjelaskan salah satu informasi yang didapat oleh penyidik KPK adalah mengenai kepadatan lokasi di Arab Saudi, dan kaitannya dengan alasan Kementerian Agama untuk membagi 20.000 kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

    “Tentunya kami juga harus menguji setiap informasi yang diberikan, apakah pembagian kuota itu disebabkan karena akan terjadi penumpukan?” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik mengenai penyelenggaraan ibadah haji pada 1445 Hijriah/2024 Masehi.

    Sementara itu, dia mengatakan KPK dalam mencari informasi terkait kasus kuota haji telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi, dan sejumlah perwakilan Indonesia di negara tersebut yang mengurus urusan haji.

    Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

    Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

    Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

    Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

     

     

  • Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK, Kuasa Hukum Pastikan Hadir

    Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK, Kuasa Hukum Pastikan Hadir

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil pada hari ini. Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.

    Mellisa memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK. “Hadir, mba,” ujar Mellisa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (16/12/2025).

    Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    Pemeriksaan hari ini merupakan agenda kedua bagi Yaqut. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan pada Senin (1//9/2025). Saat itu, penyidik mendalami perbedaan aturan dalam pembagian tambahan kuota haji untuk periode 2023-2024.

    Materi pemeriksaan serupa juga didalami melalui staf khusus Yaqut yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz. Ishfah telah diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

    Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia.

    Kuota tersebut terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Sementara itu, sebanyak 92% kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. Dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000, seharusnya 18.400 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus.

  • Pelunasan Tahap I Haji Reguler dan Khusus Segera Ditutup, Ini Jadwal Lengkapnya

    Pelunasan Tahap I Haji Reguler dan Khusus Segera Ditutup, Ini Jadwal Lengkapnya

    Jakarta: Mendekati akhir tahun, proses persiapan keberangkatan haji 2026 memasuki fase krusial. Salah satunya adalah pelunasan tahap I bagi jemaah haji reguler dan khusus.

    Pemerintah mengimbau jemaah yang telah memenuhi syarat kesehatan (istithaah) untuk segera menyelesaikan pelunasan agar tidak kehilangan kesempatan berangkat ke Tanah Suci.

    Pelunasan tahap pertama ini menjadi penentu utama keberangkatan jemaah pada musim haji tahun depan. Karena itu, jemaah diminta tidak menunda proses administrasi yang telah ditetapkan.
     

    Jadwal pelunasan tahap I haji reguler dan khusus
    Berdasarkan imbauan resmi, batas waktu pelunasan tahap I berbeda untuk masing-masing kategori jemaah. Adapun jadwalnya sebagai berikut:

    – Pelunasan tahap I haji reguler berakhir pada 23 Desember 2025
    – Pelunasan tahap I haji khusus berakhir pada 24 Desember 2025

    Jemaah yang masuk dalam daftar keberangkatan tahun ini diimbau segera melakukan pelunasan sebelum tenggat waktu tersebut.
    Sudah istithaah kesehatan? Jangan tunda pelunasan
    Bagi jemaah yang telah dinyatakan memenuhi syarat istithaah kesehatan, pemerintah meminta agar segera menyelesaikan pelunasan. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan jemaah secara fisik dan administratif.

    Sementara itu, bagi jemaah yang belum menjalani pemeriksaan kesehatan, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Proses pemeriksaan membutuhkan waktu dan tahapan tertentu, sehingga lebih baik dilakukan sedini mungkin agar tidak menghambat pelunasan.

    “Silakan bagi Jemaah yang sudah istithaah kesehatan, kami mengimbau untuk segera melakukan pelunasan ya, karena pada akhir Desember ini pelunasan tahap 1 akan ditutup.

    Semoga para #JemaahHaji semuanya dipermudah sehingga dapat menjalankan Ibadah Haji di 2026 mendatang,” tulis akun media sosial Kementerian Haji dan Umrah dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.

    Apabila jemaah mengalami kendala dalam proses pelunasan maupun administrasi lainnya, pemerintah menyediakan kanal pengaduan resmi. Jemaah dapat mengirimkan pertanyaan atau keluhan melalui email pengaduan@haji.go.id
     

    Jakarta: Mendekati akhir tahun, proses persiapan keberangkatan haji 2026 memasuki fase krusial. Salah satunya adalah pelunasan tahap I bagi jemaah haji reguler dan khusus.
     
    Pemerintah mengimbau jemaah yang telah memenuhi syarat kesehatan (istithaah) untuk segera menyelesaikan pelunasan agar tidak kehilangan kesempatan berangkat ke Tanah Suci.
     
    Pelunasan tahap pertama ini menjadi penentu utama keberangkatan jemaah pada musim haji tahun depan. Karena itu, jemaah diminta tidak menunda proses administrasi yang telah ditetapkan.
     

    Jadwal pelunasan tahap I haji reguler dan khusus
    Berdasarkan imbauan resmi, batas waktu pelunasan tahap I berbeda untuk masing-masing kategori jemaah. Adapun jadwalnya sebagai berikut:

    – Pelunasan tahap I haji reguler berakhir pada 23 Desember 2025
    – Pelunasan tahap I haji khusus berakhir pada 24 Desember 2025
     
    Jemaah yang masuk dalam daftar keberangkatan tahun ini diimbau segera melakukan pelunasan sebelum tenggat waktu tersebut.

    Sudah istithaah kesehatan? Jangan tunda pelunasan
    Bagi jemaah yang telah dinyatakan memenuhi syarat istithaah kesehatan, pemerintah meminta agar segera menyelesaikan pelunasan. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan jemaah secara fisik dan administratif.
     
    Sementara itu, bagi jemaah yang belum menjalani pemeriksaan kesehatan, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Proses pemeriksaan membutuhkan waktu dan tahapan tertentu, sehingga lebih baik dilakukan sedini mungkin agar tidak menghambat pelunasan.
     
    “Silakan bagi Jemaah yang sudah istithaah kesehatan, kami mengimbau untuk segera melakukan pelunasan ya, karena pada akhir Desember ini pelunasan tahap 1 akan ditutup.
     
    Semoga para #JemaahHaji semuanya dipermudah sehingga dapat menjalankan Ibadah Haji di 2026 mendatang,” tulis akun media sosial Kementerian Haji dan Umrah dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.
     
    Apabila jemaah mengalami kendala dalam proses pelunasan maupun administrasi lainnya, pemerintah menyediakan kanal pengaduan resmi. Jemaah dapat mengirimkan pertanyaan atau keluhan melalui email pengaduan@haji.go.id
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • Temuan BPK Dinilai Cukup Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kuota Haji

    Temuan BPK Dinilai Cukup Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kuota Haji

    GELORA.CO – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah cukup kuat digunakan sebagai dasar penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam dugaan penyimpangan kuota haji.

    Temuan tersebut merujuk pada 17 permasalahan penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M, termasuk pengisian kuota jemaah yang tidak sesuai aturan untuk 4.531 orang. Ketidaksesuaian ini membebani keuangan haji hingga Rp596,88 miliar.

    “Menurut saya hasil audit BPK bukan sekadar prima facie (bukti awal), tapi dapat dijadikan bukti utama dalam menetapkan tsk bagi pejabat tinggi di kementrian atau mantan menteri,” kata Hudi kepada Inilah.com, Rabu (10/12/2025).

    Hudi juga mempertanyakan lambannya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka, mengingat lembaga tersebut sudah mencegahnya bepergian ke luar negeri.

    “Seyogyanya KPK tidak perlu ragu tetapkan tsk kepada ybs berdasarkan audit BPK,” ujarnya.

    Sebelumnya, BPK mengungkap 17 permasalahan terkait penyelenggaraan haji, yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025. Salah satu temuan utama adalah kuota jemaah yang diisi melampaui ketentuan, sehingga mengakibatkan subsidi jemaah tidak berhak mencapai 4.531 orang.

    Menurut dokumen tersebut, ketidaksesuaian terjadi dalam tiga kategori:

    61 jemaah yang sudah pernah berhaji dalam 10 tahun terakhir tetap diberangkatkan,3.499 jemaah kategori penggabungan mahram tidak memenuhi syarat,971 jemaah kategori pelimpahan porsi tidak sesuai ketentuan.

    Total nilai ketidakpatuhan mencapai Rp596,88 miliar. Selain itu, BPK juga mencatat penggunaan sebagian anggaran yang tidak sesuai dasar hukum, dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap, pelaporan keuangan yang belum mengikuti standar akuntansi pemerintah, hingga penyimpangan prosedur pengadaan barang/jasa.

    Temuan tersebut diperparah oleh kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta temuan 3E (efektivitas, efisiensi, ekonomis) dengan nilai Rp779,27 juta.

    Di sisi lain, KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun dan masih dalam pendalaman.

    Tiga pihak telah dicegah ke luar negeri:

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ),Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex,Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Pencegahan berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

  • Pelunasan Biaya Haji Ponorogo 2026 Lambat, KHU Intensifkan Sosialisasi

    Pelunasan Biaya Haji Ponorogo 2026 Lambat, KHU Intensifkan Sosialisasi

    Ponorogo (beritajatim.com) — Progres pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon jemaah haji (CJH) Ponorogo tahun keberangkatan 2026 berjalan lambat. Data dari Kantor Kementerian Haji dan Umrah (KHU) Ponorogo, per hari Senin (8/12) lalu, baru 97 dari 547 jemaah yang menuntaskan pembayaran. Sisanya, 450 jemaah masih menunggu proses lanjutan, terutama terkait pemeriksaan kesehatan sebagai syarat istitaah.

    Kepala Kantor KHU Ponorogo, Marjuni, menegaskan bahwa situasi ini dipengaruhi oleh jadwal pemeriksaan kesehatan yang berbarengan dengan masa pelunasan. Dari total jemaah, baru 184 orang yang telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan istitaah. Kondisi tersebut membuat pelunasan berjalan lebih lambat dari prediksi.

    “Kalau pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan lebih awal, progres pelunasan seharusnya bisa lebih cepat,” kata Marjuni, Rabu (10/12/2025).

    Dia menyebutkan bahwa besaran Bipih tahun ini ditetapkan Rp60,6 juta per jemaah. Menyisakan tenggat waktu pelunasan yang berlangsung sejak 24 November hingga 23 Desember, KHU Ponorogo kini berupaya menggenjot sosialisasi kepada seluruh jemaah. Pendekatan dilakukan melalui kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU), kantor urusan agama (KUA), hingga Dinas Kesehatan (Dinkes) agar percepatan istitaah berjalan paralel dengan pelunasan.

    “Kami terus lakukan sosialisasi untuk pelunasan Bipih bagi jemaah haji tahun keberangkatan 2026,” katanya.

    Bagi jemaah yang sudah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, Marjuni meminta agar segera melakukan pembayaran. KHU juga memantau perkembangan harian sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan.

    “Kami update terus progres istitaah kesehatan dan pelunasan ini setiap hari, agar ada motivasi yang lainnya untuk segera melakukan pelunasan dan siap lahir batin berangkat ke Tanah Suci,” ungkapnya.

    Dengan waktu yang semakin singkat, percepatan pemenuhan syarat kesehatan menjadi kunci kelancaran proses administrasi sebelum CJH diberangkatkan menuju Tanah Suci pada musim haji 2026. (end/kun)

  • KPK Bakal Panggil Lagi Yaqut Cholil dan Pemilik Maktour Travel

    KPK Bakal Panggil Lagi Yaqut Cholil dan Pemilik Maktour Travel

    GELORA.CO -Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur bakal kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan keterangan dari tiga orang yang dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Fuad Hasan, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku staf khusus (stafsus) Menag Yaqut yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    “Sejauh ini yang kami lakukan cekalnya kepada yang bersangkutan tiga orang itu ya di perkara haji ini karena kami melihat bahwa yang bersangkutan adalah memiliki keterangan yang sangat kami perlukan, dan keterangan sangat banyak dan sangat kami perlukan dalam pengungkapan perkara ini,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 7 Desember 2025.

    Sehingga kata Asep, untuk memudahkan proses penyidikan, tim penyidik melakukan pencegahan terhadap ketiga orang tersebut sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026. Para pihak tersebut akan kembali dipanggil setelah tim penyidik pulang dari Arab Saudi serta mendapatkan data-data terkait haji dari Arab Saudi.

    “Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi ya dari, tim kan sedang di Arab Saudi, pulang kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” pungkas Asep.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

  • Syarat Lengkap Seleksi Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2026

    Syarat Lengkap Seleksi Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2026

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Haji dan Umrah merilis persyaratan lengkap bagi calon peserta seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447 H/2026 M.

    Direktur Bina Petugas Haji Reguler Chandra Sulistyo mengatakan, persyaratan ini disusun untuk memastikan seluruh petugas yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan kesiapan penuh dalam melayani jemaah haji.

    “Calon peserta wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam. Mereka harus sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, serta tidak dalam kondisi hamil. Peserta juga dituntut berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah, memiliki integritas dan rekam jejak baik, serta tidak sedang menjadi tersangka dalam kasus pidana,” ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/12/2025).

    Ia melanjutkan, calon PPIH harus memiliki identitas kependudukan yang sah menjadi keharusan, begitu pula izin tertulis dari atasan bagi mereka yang berasal dari ASN, non-ASN, TNI/Polri, maupun pegawai instansi lain.

    “Kemampuan mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai menjadi syarat wajib, sementara kemampuan berbahasa Arab atau Inggris menjadi nilai tambah,” paparnya.

    Kemudian, peserta tidak diperbolehkan sedang menjalani tugas belajar. Suami dan istri juga dilarang bertugas sebagai PPIH kloter maupun PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.

    Selain itu, petugas dapat berasal dari unsur ASN, TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, maupun tenaga profesional yang relevan dengan layanan haji. Peserta yang sudah tiga kali menjadi PPIH sejak 2022 tidak diperkenankan mendaftar lagi.

    Syarat Khusus Berdasarkan Formasi

    Persyaratan khusus disesuaikan dengan jenis layanan yang dilamar. Untuk layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, batas usia peserta ditetapkan antara 25 hingga 57 tahun.

    Untuk formasi bimbingan ibadah, peserta wajib berusia 35-60 tahun, telah menunaikan ibadah haji, serta memiliki sertifikat pembimbing haji.

    Pada formasi Media Center Haji (MCH), persyaratan meliputi usia 25-57 tahun dan pengalaman di bidang jurnalistik yang dibuktikan dengan sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW), atau sertifikat kehumasan bagi pegawai Kementerian Haji dan Umrah maupun Kementerian Agama.

    “Media tempat peserta bekerja juga harus terdaftar di Dewan Pers, dan setiap instansi hanya dapat mengajukan maksimal dua peserta,” papar Chandra.

    Untuk formasi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji (PKPPJH), peserta berusia 25-50 tahun. Tenaga medis wajib memiliki STR dan SIP, sementara non-medis harus memiliki sertifikat keahlian kegawatdaruratan.

    Pada layanan Pelindungan Jemaah, peserta berasal dari unsur TNI/Polri dengan usia 25-50 tahun dan batas kepangkatan maksimal mayor untuk TNI atau komisaris polisi untuk Polri.

    Adapun untuk layanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas, ketentuan usia sama yaitu 25-50 tahun. Peserta diutamakan memiliki pengalaman atau pelatihan dalam penanganan lansia atau disabilitas, serta kemampuan bahasa isyarat.

  • Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Dibuka, Pendaftaran hanya 8-14 Desember

    Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Dibuka, Pendaftaran hanya 8-14 Desember

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Haji dan Umrah membuka proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat untuk musim haji 1447 H/2026 M. Seleksi ini digelar secara transparan dan akuntabel guna menghasilkan petugas yang profesional, kompeten, dan berintegritas.

    Direktur Bina Petugas Haji Reguler Chandra Sulistyo mengatakan, pengumuman seleksi disampaikan pada Sabtu 6 Desember 2025, sekaligus memberi kesempatan bagi calon peserta mempersiapkan dokumen pendaftaran.

    “Pendaftaran dibuka pada 8 Desember 2025 mulai pukul 13.00 WIB, dengan batas akhir pengunggahan dokumen pada 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Sementara itu, verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Pusat dijadwalkan berakhir pada 16 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Tahapan computer assisted test (CAT) dan wawancara akan dilaksanakan pada 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB,” ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/12/2025).

    Kementerian Haji dan Umrah membuka delapan formasi layanan yang dapat diikuti peserta, meliputi layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, pelindungan jemaah, Media Center Haji, Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH), serta layanan jemaah lansia dan disabilitas.

    Pada pengumuman tersebut, pemerintah menegaskan bahwa proses seleksi bebas gratifikasi dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan satu kali untuk pembuatan akun dan pendaftaran.

    “Peserta juga diminta memastikan kelengkapan dokumen serta kebenaran data, karena kesalahan dalam proses pendaftaran menjadi tanggung jawab masing-masing. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.