Event: Ibadah Haji

  • 10
                    
                        Muhadjir Sebut Kantor Urusan Haji dan Umrah Akan Dibentuk di Daerah
                        Nasional

    10 Muhadjir Sebut Kantor Urusan Haji dan Umrah Akan Dibentuk di Daerah Nasional

    Muhadjir Sebut Kantor Urusan Haji dan Umrah Akan Dibentuk di Daerah
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy mengatakan, bakal ada penataan pelaksanaan ibadah haji ke depan. Salah satunya, pembentukan kantor perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota, usai urusan haji ditangani Kementerian Haji dan Umrah.
    “Haji kan sudah diambil alih Kementerian Haji dan Umrah, jadi sekarang ada penataan,” kata Muhadjir di Jambi, melansir
    Antara
    , Sabtu (4/10/2025)
    Menurutnya, struktur kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah masih dalam proses penataan. Hal ini untuk memudahkan sistem kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
    Nantinya, setelah proses penataan di tingkat pusat rampung, akan diteruskan dengan membuat struktur kepengurusan di wilayah.
    Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman menambahkan, pola pemberangkatan haji tahun 2026 sama seperti tahun ini. Pemerintah daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp 32,5 miliar untuk bantuan keberangkatan dan kepulangan jamaah.
    Anggaran tersebut digunakan untuk keperluan akomodasi, mulai dari sewa kendaraan (bus), sewa pesawat pulang pergi menuju bandara keberangkatan di Embarkasi Batam.
    “Keberangkatan jamaah dari Jambi menuju Batam perlu sewa pesawat, termasuk biaya sewa pemindaian barang (X-ray) untuk seluruh jamaah,” ujarnya.
    Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya mengupayakan pemberangkatan jamaah melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, namun rencana tersebut urung dilaksanakan, dengan mempertimbangkan akses jalur darat dinilai belum layak.
    “Ada rencana menghemat anggaran sewa pesawat melalui Embarkasi Palembang, namun jalan tol (Jambi-Palembang) belum tuntas, niat tersebut harus ditunda,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenhaj Bakal Gandeng APH, Cegah Risiko Dana Haji Bocor Rp5 Triliun

    Kemenhaj Bakal Gandeng APH, Cegah Risiko Dana Haji Bocor Rp5 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah risiko kebocoran dana haji sebesar Rp5 triliun. 

    Hal itu diungkapkan Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan usai audiensi bersama KPK, Jumat (3/10/2025). Meskipun perhitungan tersebut merupakan prediksi, dia tetap mengambil langkah serius agar kebocoran tidak terjadi.

    “Tapi itu hanya potensi, kita perlu nanti dari APH mungkin yang menelisik kemungkinan temuan seperti itu,” kata Gus Irfan.

    Dia menjelaskan perputaran uang Haji sekitar Rp17-20 triliun. Para peneliti, katanya, memprediksi kebocoran anggaran di Indonesia sebesar 20-30%.

    “Nah kita kalau menggunakan angka itu kemungkinan akan terjadi sekitar Rp5 triliun, itu ketemunya,” terangnya.

    Salah satunya bekerja sama dengan KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi. Pasalnya, Gus Irfan telah menyerahkan sekitar 200 calon nama pejabat untuk Kementerian tersebut.

    Dari 200 calon nama tersebut, di antaranya berlatar belakang Penyelenggara Haji dan Umrah dari Kementerian Agama (Kemenag). Adapun, jajaran Dirjen akan berasal dari internal Badan Penyelenggara Haji dan satu perguruan tinggi.

    Dia mengatakan nantinya untuk penambahan calon pejabat akan diambil dari kementerian atau lembaga lainnya. Gus Irfan menyebut KPK bakal memeriksa riwayat para calon pejabat Kementerian Haji dan Umrah.

    “Kami juga menyerahkan beberapa nama calon pejabat yang akan bergabung dengan Kementerian Haji untuk di-tracking supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari di Kementerian Haji,” ujarnya.

    Nantinya akan ada pendampingan bersama KPK untuk memastikan penyelenggaraan proses haji sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan dilakukan secara akuntabel serta transparan. 

    KPK sendiri tengah mengkaji potensi kebocoran dana untuk memperkirakan celah-celah yang menyebabkan kebocoran anggaran.

    “Terkait dengan anggaran haji yang setiap tahun itu ada kebocoran sekitar Rp 5 triliun, itu bisa dilakukan monitoring oleh Direktur Monitoring, dilakukan evaluasi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

    Kata Asep, hasil kajian akan langsung diserahkan kepada Kementerian Haji dan Umrah, sehingga memitigasi kebocoran anggaran saat pelaksanaan ibadah haji berikutnya.

    “Sehingga dalam pelaksanaan haji di tahun berikutnya, misalkan tahun 2026 dan seterusnya, kebocoran-kebocoran itu bisa diantisipasi, dibuatkan SOP-nya,” jelas Asep.

    Dia mencotohkan kemungkinan kebocoran yang dapat berasal dari perorangan, kelompok, penyelenggara katering, penginapan, dan para petugas.

  • Menhaj Sebut Penyamarataan Antrean Haji Tetap Sesuai UU
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Oktober 2025

    Menhaj Sebut Penyamarataan Antrean Haji Tetap Sesuai UU Nasional 3 Oktober 2025

    Menhaj Sebut Penyamarataan Antrean Haji Tetap Sesuai UU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan, rencana penyamarataan antrean calon jemaah haji di setiap daerah akan tetap mengikuti aturan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
    Gus Irfan, sapaan akrabnya, memastikan bahwa pembagian kuota jemaah reguler dan khusus akan tetap sesuai dengan UU Haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    “(Pembagian kuota haji) 92 dan 8 persen masih tetap sesuai dengan UU,” kata Irfan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
    Irfan menyebutkan, kementeriannya saat ini mendorong agar pembagian kuota haji ke provinsi-provinsi berdasarkan sistem antrean calon jemaah haji yang disamaratakan.
    Targetnya, masa antre calon jemaah haji dapat disamaratakan di setiap daerah menjadi 26,4 tahun.
    “Di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun, tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun, ada yang 40 tahun,” ujar Gus Irfan.
    Meski demikian, Irfan mengatakan usulan sistem antrean itu masih menunggu persetujuan DPR.
    “Mudah-mudahan itu (antrean haji) bisa dilakukan atau kemungkinan ada alternatif lain yang tetap bisa diakui ada di dalam UU, yaitu campuran antara penggunaan berdasarkan antrean ataupun berdasarkan jumlah penduduk Muslim,” ucap dia.
    Lamanya masa tunggu untuk menjalankan ibadah haji menjadi persoalan karena berpengaruh terhadap kondisi kesehatan para calon jemaah.
    Berdasarkan catatan Kompas.com, pada 2023, masa tunggu haji paling lama ada di Kabupaten Bantaeng dengan waktu tunggu 97 tahun, Kabupaten Sidrap 94 tahun, Kabupaten Pinrang 90 tahun, Kota Pare-Pare 86 tahun, dan Kabupaten Wajo 86 tahun.
    Lalu, Kota Makassar 85 tahun, Kota Bontang 83 tahun, Kabupaten Jeneponto 83 tahun, Kabupaten Maros 79 tahun, dan Kabupaten Nunukan 79 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ansari Sambut Positif Pengesahan Kementerian Haji dan Umrah

    Ansari Sambut Positif Pengesahan Kementerian Haji dan Umrah

    Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Ansari, menyambut positif pengesahan Undang-Undang Kementerian Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Pengesahan tersebut menetapkan perubahan dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah melalui Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sudah disahkan pada 26 Agustus 2025.

    Dengan demikian, mulai 2026 tidak ada lagi Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di bawah Kementerian Agama. Seluruh urusan penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah.

    “Tentu kami menyambut positif pengesahan dan penetapan perubahan (dari BP Haji dan Umrah menjadi Kementerian Haji dan Umrah) ini, apalagi Undang-Undang ini merupakan inisiatif dari Komisi VIII. Terlebih hal ini juga untuk kebutuhan umat,” kata Ansari kepada beritajatim.com, Jumat (3/10/2025).

    Politisi perempuan asal Pamekasan tersebut menjelaskan bahwa perubahan kelembagaan ini merupakan komitmen Komisi VIII DPR RI untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji dan umrah.

    “Berbagai evaluasi juga sudah kami lakukan setelah pelaksanaan haji tahun 2025 kemarin, tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji dan umrah, baik di dalam negeri maupun di tanah suci (saat pelaksanaan ibadah haji dan umrah),” ungkapnya.

    Dengan disahkannya UU ini, Kementerian Haji dan Umrah juga resmi menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI. “Harapannya, pelaksanaan ibadah haji dan umrah ke depan semakin membaik, dan jemaah asal Indonesia mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah,” tambah Ansari.

    Berdasarkan data Kemenag RI, jumlah jemaah haji Indonesia tahun 2025 tercatat sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Sementara itu, jumlah jemaah umrah Indonesia pada kuartal pertama 2025 mencapai 547.122 orang, dengan rincian 218.964 jemaah pada Januari, 217.268 jemaah pada Februari, dan 110.890 jemaah pada Maret 2025. [pin/beq]

  • Menteri Haji dan Umrah Gelar Audiensi Pencegahan Korupsi dengan KPK

    Menteri Haji dan Umrah Gelar Audiensi Pencegahan Korupsi dengan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Gus Irfan tiba pukul 13.48 WIB mengenakan kemeja kokoh bewarna cokelat. Dia turun dari mobil Alphard berwarna hitam dengan platform nomor B 2455 PKX.

    Dia juga ditemani oleh beberapa ajudan serta pegawai dari Kementerian Haji dan Umrah. Gus Irfan tidak menjawab pertanyaan awak media terkait tujuan kedatangannya di lembaga antirasuah tersebut.

    “Nanti dulu ya, saya ke dalam dulu,” katanya kepada wartawan. 

    Terpisah, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya mengadakan audiensi dengan Kementerian Haji dan Umrah.

    “Siang ini, KPK menerima audiensi dari Kementerian Haji dan Umrah, dalam kerangka pencegahan korupsi,” ucap Budi.

    Budi menjelaskan hal ini untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji berjalan optimal dan mencegah praktik tindak pidana korupsi.

    “Mengingat terkait penyelenggaraan ibadah haji ini, KPK tidak hanya mendukung melalui upaya-upaya penindakan saja, namun juga pencegahan, salah satunya melalui kajian untuk memotret titik-titik rawan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem dalam penyelenggaraan ibadah ini,” lanjutnya.

    Budi berharap kolaborasi ini dapat mendukung upaya perwujudan good governance, khususnya memberantas korupsi.

    Bukan tanpa sebab, hal ini tidak lepas dari perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang sedang di telusuri KPK. Kala itu, Indonesia mendapat 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi dengan pembagian 8 persen kuota khusus dan 92 persen kuota reguler.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

     

  • Owner Sutra Tour Lamongan Beber Fenomena Agen Umroh Nakal

    Owner Sutra Tour Lamongan Beber Fenomena Agen Umroh Nakal

    Lamongan (beritajatim.com) – PT Sutra Tour Hidayah Lamongan mengungkap praktik nakal yang dilakukan para agen, sehingga menimbulkan kerugian terhadap perusahaan travel.

    Owner Sutra Tour Hidayah, Muhammad Shobur Sajad, mengatakan praktik curang tersebut bahkan dilakukan oknum agen yang juga merupakan pemuka agama.

    Menurut Shobur, modus yang digunakan yakni dengan memangkas langsung biaya yang sudah dibayar calon jemaah umroh. Misalnya, calon jemaah diminta membayar Rp 35 juta, namun oleh agen yang nakal, dana yang benar-benar disetorkan ke pihak travel resmi miliknya hanya sekitar Rp27 sampai 28 juta.

    “Margin 7-8 juta itu diambil sendiri oleh agen. Travel resmi terpaksa menyesuaikan dengan budget yang masuk,” kata Shobur, Kamis (2/10/2025).

    Shobur mengungkapkan, saat dikonfirmasi, para jemaah mengaku telah melunasi pembayaran penuh kepada agen tersebut. Menurut Shobur, para agen nakal itu kerap ingkar janji, bahkan berbelit saat ditagih, hingga akhirnya menghilang tanpa kabar.

    “Bahkan ada yang beralih ke travel lain atau nekat membuka travel sendiri,” ujarnya.

    Shobur mencatat, perusahaan travelnya mengalami kerugian mencapai Rp14 miliar akibat kenakalan para agen nakal tersebut. Kerugian itu terjadi dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Agen-agen nakal itu tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, bahkan ada yang berasal dari luar Jawa, yakni Gorontalo.

    “Yang bikin miris, rata-rata agen itu adalah pemuka agama yang dipercaya masyarakat. Jadi jemaah sama sekali tidak curiga. Agen-agen yang nakal itu sudah kami berhentikan,” tegasnya.

    Atas kerugian besar yang dialami, Shobur menyatakan siap menempuh jalur hukum, agar kasus ini bisa diproses secara adil, sekaligus menjadi efek jera bagi agen-agen nakal.

    Shobur berharap langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada. Ia menekankan pentingnya memilih travel umroh yang berizin resmi, berpengalaman, dan memiliki komitmen penuh melayani jemaah.

    Masyarakat juga bisa mencari informasi rekam jejak biro perjalanan yang sudah memiliki mengantongi izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag RI.

    “Kerugian kami sangat besar, dan ini merugikan banyak pihak termasuk jemaah. Karena itu, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami berharap masyarakat lebih teliti, cek dulu legalitas biro perjalanan. Dan yang terpenting, lakukan pembayaran langsung ke perusahaan resmi, jangan melalui perorangan,” ujarnya.

    Selain praktik nakal para agen, Shobur juga menyoroti maraknya travel umroh tidak berizin resmi, yang menawarkan harga tidak masuk akal, jauh di bawah ketentuan minimal Kementerian Agama (Kemenag) yakni sebesar Rp26 juta.

    “Ada yang berani menawarkan paket hanya Rp18–20 juta, bahkan muncul fenomena promo tiga orang berangkat gratis satu. Ini jelas tidak masuk akal,” tuturnya.

    Meski banyak permasalahan yang mewarnai bisnis perjalanan umroh, Shobur menegaskan PT Sutra Tour tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah.

    “Bagi perusahaan ini, kenyamanan dan keamanan jemaah menjadi prioritas utama. Kami ingin memastikan setiap jemaah merasakan pengalaman beribadah yang khusyuk tanpa khawatir soal pelayanan,” ucapnya. (fak/ian)

  • KPK Temukan Kuota Petugas Disalahgunakan Usai Periksa Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

    KPK Temukan Kuota Petugas Disalahgunakan Usai Periksa Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penyalahgunaan kuota petugas saat pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan didapat saat penyidik memeriksa saksi kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Permintaan keterangan ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober.

    “Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahkangunakan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 2 Oktober.

    Para saksi yang diperiksa itu adalah Firman M Nur selaku Ketua Umum Amphuri; M. Firman Taufik selaku Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh); Syam Resfiadi selaku Ketua Umum Sapuhi; H. Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro; dan Lutfhi Abdul Jabbar selaku Sekretaris Jenderal Mutiara Haji.

    Sebenarnya ada saksi lain yang akan diperiksa tapi tak hadir. Mereka adalah  Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) dan Muhammad Farid Aljawi selaku Ketua Harian Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU).

    Budi lebih lanjut mengatakan ada permintaan keterangan lain yang dilakukan penyidik. Di antaranya terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) melalui user yang dipegang oleh Asosiasi.

    Ke depan, KPK mengingatkan pihak yang dipanggil dalam kasus korupsi kuota haji kooperatif. Budi bilang pihaknya tak ragu melakukan upaya paksa terhadap siapapun yang tak memenuhi kewajibannya di muka hukum.

    “Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti Tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat para tersangka bakal ditetapkan karena proses yang berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.

    Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.

  • Alasan KPK Tak Pakai Pasal Suap dalam Kasus Kuota Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Alasan KPK Tak Pakai Pasal Suap dalam Kasus Kuota Haji Nasional 1 Oktober 2025

    Alasan KPK Tak Pakai Pasal Suap dalam Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tidak menggunakan pasal suap dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    Dalam perkara ini, KPK menggunakan pasal kerugian keuangan negara.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penggunaan pasal suap akan lebih mudah karena proses hukum akan berhenti pada pemberi suap dan penerima suap.
    “Misalkan si A ingin mendapatkan kuota, si B lalu memberikan kuota yang seharusnya bukan untuk si A. Nah, kemudian si A memberikan sesuatu, sejumlah uang kepada si B sebagai kompensasi atas diberikannya kuota yang bukan miliknya. Hanya sampai di situ,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
    “Selesai kita membuktikan sebuah tindak pidana, si A kemudian kita bawa dan si B kita ajukan ke pengadilan untuk diadili. Hanya selesai di situ,” sambungnya.
    Sementara itu, Asep mengatakan, penggunaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang kerugian keuangan negara, KPK tidak hanya memproses hukum mereka yang melanggar aturan, tetapi juga bisa memperbaiki sistem sehingga ada upaya untuk menutup celah terjadinya korupsi.
    “Jadi berarti ada sistem yang memang harus diperbaiki. Seperti itu keuntungannya menggunakan Pasal 2, Pasal 3,” ujarnya.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Curigai Yaqut Meramu SK Kuota Haji Bareng Eks Bendahara AMPHURI Tauhid Hamdi

    KPK Curigai Yaqut Meramu SK Kuota Haji Bareng Eks Bendahara AMPHURI Tauhid Hamdi

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pertemuan antara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), yang salah satunya diwakili mantan Bendahara AMPHURI, H.M. Tauhid Hamdi (TH), dengan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang saat itu masih menjabat Menteri Agama.

    Pertemuan tersebut diduga terkait pengaturan Surat Keputusan (SK) Menag mengenai pembagian kuota tambahan haji khusus untuk penyelenggaraan haji 2024.

    Pendalaman dilakukan terhadap pertemuan yang terjadi sebelum maupun sesudah SK tersebut diterbitkan. Mantan Bendahara AMPHURI, H.M. Tauhid Hamdi, diperiksa KPK pada Kamis (25/9/2025).

    “Pendalaman terkait dengan pertemuan itu (AMPHURI dengan Yaqut) memang kemungkinannya ada dua (sebelum atau sesudah SK keluar),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

    Budi menjelaskan, SK tersebut mengatur pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah sebagaimana tertuang dalam SK Menag tertanggal 15 Januari 2024. Kuota tambahan itu dibagi rata 50:50 persen, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    “Sehingga apakah diskresi pembagian kuota 50-50 itu murni top-down dari Kementerian Agama atau ada dorongan, ada inisiatif dari pihak-pihak asosiasi ataupun Biro Travel ini,” ucap Budi.

    Budi menambahkan, pendalaman juga mencakup praktik setelah SK diterbitkan, terkait distribusi kuota tambahan haji khusus kepada biro-biro travel melalui asosiasi.

    “Tapi kalau pertemuan itu dilakukan pasca adanya diskresi pembagian kuota, artinya kemungkinannya adalah terkait dengan distribusinya,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, Budi menyebut kasus ini berawal dari dugaan pengkondisian kuota haji khusus 2024 yang tidak sesuai aturan. Sebanyak 10.000 kuota diberikan kepada biro perjalanan haji swasta melalui lobi asosiasi travel kepada oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Kuota tersebut kemudian dijual kembali, baik kepada biro perjalanan lain maupun calon jemaah haji.

    Praktik ini terjadi karena adanya biro perjalanan yang belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga mereka membeli kuota dari biro lain.

    “Ada yang biro perjalanan ini mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain, karena memang ada beberapa yang misalnya belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus, ada juga yang seperti itu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/9/2025).

    Menurut Budi, kuota tambahan ini menjadi semakin menggiurkan karena adanya iming-iming dapat berangkat pada tahun yang sama (T0) tanpa harus antre. Padahal, sesuai ketentuan, jemaah haji khusus tetap wajib menunggu antrean keberangkatan, meski lebih singkat dibanding haji reguler.

    “Nah itu juga kita dalami kaitannya seperti apa, sehingga kemudian membuat para calon-calon jamaah yang baru ini tanpa perlu mengantre atau T0, bisa langsung berangkat,” ucap Budi.

    Ia menambahkan, harga kuota yang dijual biro travel kepada biro lain maupun calon jemaah bervariasi. Namun KPK belum dapat mengungkap detail nilainya karena masih dalam proses pendalaman.

    “Karena memang tiap biro perjalanan juga berbeda-beda berapa jumlah kuotanya termasuk ketika melakukan jual beli kepada calon jamaah haji juga berbeda-beda harga yang dipatok,” ujarnya.

    Konstruksi Perkara

    Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski belum ada penetapan tersangka. KPK memastikan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

    Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Kuota tambahan itu kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit SK Menag tertanggal 15 Januari 2024 yang membagi kuota tambahan secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Dari kuota khusus tersebut, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. KPK menyebut terdapat 13 asosiasi dan 400 biro travel yang terlibat. Sementara kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur mendapat porsi terbanyak (2.118 jemaah), disusul Jawa Tengah (1.682), dan Jawa Barat (1.478).

    Namun, pembagian itu diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.

    Setelah itu muncul praktik jual beli kuota haji khusus dengan setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum diserahkan kepada pejabat Kemenag secara berjenjang.

    Dana tersebut berasal dari penjualan tiket haji dengan harga tinggi kepada calon jemaah dengan janji bisa berangkat pada tahun yang sama, khususnya 2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.

    Hasil dugaan korupsi itu juga mengalir untuk pembelian aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran dari pengusaha travel sebagai komitmen pembagian kuota tambahan haji yang melanggar aturan.

  • Kasus Kuota Haji, Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang ke KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 September 2025

    Kasus Kuota Haji, Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang ke KPK Nasional 30 September 2025

    Kasus Kuota Haji, Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang ke KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah biro perjalanan haji yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    “Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para Biro Travel ataupun PIHK secara khusus, di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
    Meski demikian, Budi belum menyebutkan jumlah uang yang sudah dikembalikan ke KPK.
    Dia mengatakan, uang tersebut disita penyidik menjadi barang bukti dalam perkara kuota haji.
    “Nanti kami akan cek ya, karena ada beberapa, ada sejumlah Biro Travel yang sudah mengembalikan,” ujar Budi.
    Budi mengatakan, langkah pengembalian uang yang dilakukan sejumlah biro perjalanan haji ini adalah bentuk sikap kooperatif.
    Dia berharap sikap kooperatif itu juga dilakukan biro-biro perjalanan haji lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kasus kuota haji.
    “Sehingga proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif dan KPK bisa segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ucap Budi.
    Sebelumnya, KPK mengatakan, akan memanggil dan memeriksa saksi dari biro perjalanan haji secara maraton terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    KPK mengatakan, pemeriksaan para biro perjalanan haji ini penting untuk mendalami mekanisme mendapatkan kuota haji dari Kementerian Agama.
    “Jadi pada pekan ini KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak Biro Perjalanan Haji. Ini penting untuk mendalami bagaimana praktik-praktik di lapangan yang dilakukan oleh para Biro Perjalanan Haji, baik bagaimana cara atau mekanisme dalam mendapatkan kuota ibadah khusus,” kata Budi, Selasa (23/9/2025).
    Budi juga mengatakan, selain proses mendapatkan kuota haji khusus, KPK akan mendalami proses jual-beli kuota baik kepada calon jemaah maupun antar sesama biro perjalanan haji.
    “Ini skema-nya sedang didalami oleh penyidik, karena memang Biro Perjalanan yang melakukan atau menyelenggarakan ibadah haji khusus ini kan cukup banyak, sehingga memang penyidikannya juga cukup kompleks yang saat ini masih terus berjalan,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Budi mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus kuota haji terus berjalan dengan baik dan tidak ada kendala dalam penanganannya.
    “Tidak ada kendala dan hari ini juga KPK sedang melakukan pemanggilan terhadap para saksi dari pihak-pihak Biro Travel,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.