Muhadjir Sebut Kantor Urusan Haji dan Umrah Akan Dibentuk di Daerah
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy mengatakan, bakal ada penataan pelaksanaan ibadah haji ke depan. Salah satunya, pembentukan kantor perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota, usai urusan haji ditangani Kementerian Haji dan Umrah.
“Haji kan sudah diambil alih Kementerian Haji dan Umrah, jadi sekarang ada penataan,” kata Muhadjir di Jambi, melansir
Antara
, Sabtu (4/10/2025)
Menurutnya, struktur kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah masih dalam proses penataan. Hal ini untuk memudahkan sistem kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Nantinya, setelah proses penataan di tingkat pusat rampung, akan diteruskan dengan membuat struktur kepengurusan di wilayah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman menambahkan, pola pemberangkatan haji tahun 2026 sama seperti tahun ini. Pemerintah daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp 32,5 miliar untuk bantuan keberangkatan dan kepulangan jamaah.
Anggaran tersebut digunakan untuk keperluan akomodasi, mulai dari sewa kendaraan (bus), sewa pesawat pulang pergi menuju bandara keberangkatan di Embarkasi Batam.
“Keberangkatan jamaah dari Jambi menuju Batam perlu sewa pesawat, termasuk biaya sewa pemindaian barang (X-ray) untuk seluruh jamaah,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya mengupayakan pemberangkatan jamaah melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, namun rencana tersebut urung dilaksanakan, dengan mempertimbangkan akses jalur darat dinilai belum layak.
“Ada rencana menghemat anggaran sewa pesawat melalui Embarkasi Palembang, namun jalan tol (Jambi-Palembang) belum tuntas, niat tersebut harus ditunda,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Event: Ibadah Haji
-
/data/photo/2025/05/03/68161d7ef31ac.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Muhadjir Sebut Kantor Urusan Haji dan Umrah Akan Dibentuk di Daerah Nasional
-

Kemenhaj Bakal Gandeng APH, Cegah Risiko Dana Haji Bocor Rp5 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah risiko kebocoran dana haji sebesar Rp5 triliun.
Hal itu diungkapkan Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan usai audiensi bersama KPK, Jumat (3/10/2025). Meskipun perhitungan tersebut merupakan prediksi, dia tetap mengambil langkah serius agar kebocoran tidak terjadi.
“Tapi itu hanya potensi, kita perlu nanti dari APH mungkin yang menelisik kemungkinan temuan seperti itu,” kata Gus Irfan.
Dia menjelaskan perputaran uang Haji sekitar Rp17-20 triliun. Para peneliti, katanya, memprediksi kebocoran anggaran di Indonesia sebesar 20-30%.
“Nah kita kalau menggunakan angka itu kemungkinan akan terjadi sekitar Rp5 triliun, itu ketemunya,” terangnya.
Salah satunya bekerja sama dengan KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi. Pasalnya, Gus Irfan telah menyerahkan sekitar 200 calon nama pejabat untuk Kementerian tersebut.
Dari 200 calon nama tersebut, di antaranya berlatar belakang Penyelenggara Haji dan Umrah dari Kementerian Agama (Kemenag). Adapun, jajaran Dirjen akan berasal dari internal Badan Penyelenggara Haji dan satu perguruan tinggi.
Dia mengatakan nantinya untuk penambahan calon pejabat akan diambil dari kementerian atau lembaga lainnya. Gus Irfan menyebut KPK bakal memeriksa riwayat para calon pejabat Kementerian Haji dan Umrah.
“Kami juga menyerahkan beberapa nama calon pejabat yang akan bergabung dengan Kementerian Haji untuk di-tracking supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari di Kementerian Haji,” ujarnya.
Nantinya akan ada pendampingan bersama KPK untuk memastikan penyelenggaraan proses haji sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan dilakukan secara akuntabel serta transparan.
KPK sendiri tengah mengkaji potensi kebocoran dana untuk memperkirakan celah-celah yang menyebabkan kebocoran anggaran.
“Terkait dengan anggaran haji yang setiap tahun itu ada kebocoran sekitar Rp 5 triliun, itu bisa dilakukan monitoring oleh Direktur Monitoring, dilakukan evaluasi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Kata Asep, hasil kajian akan langsung diserahkan kepada Kementerian Haji dan Umrah, sehingga memitigasi kebocoran anggaran saat pelaksanaan ibadah haji berikutnya.
“Sehingga dalam pelaksanaan haji di tahun berikutnya, misalkan tahun 2026 dan seterusnya, kebocoran-kebocoran itu bisa diantisipasi, dibuatkan SOP-nya,” jelas Asep.
Dia mencotohkan kemungkinan kebocoran yang dapat berasal dari perorangan, kelompok, penyelenggara katering, penginapan, dan para petugas.
-
/data/photo/2025/10/03/68df9a48411d9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menhaj Sebut Penyamarataan Antrean Haji Tetap Sesuai UU Nasional 3 Oktober 2025
Menhaj Sebut Penyamarataan Antrean Haji Tetap Sesuai UU
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan, rencana penyamarataan antrean calon jemaah haji di setiap daerah akan tetap mengikuti aturan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Gus Irfan, sapaan akrabnya, memastikan bahwa pembagian kuota jemaah reguler dan khusus akan tetap sesuai dengan UU Haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“(Pembagian kuota haji) 92 dan 8 persen masih tetap sesuai dengan UU,” kata Irfan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Irfan menyebutkan, kementeriannya saat ini mendorong agar pembagian kuota haji ke provinsi-provinsi berdasarkan sistem antrean calon jemaah haji yang disamaratakan.
Targetnya, masa antre calon jemaah haji dapat disamaratakan di setiap daerah menjadi 26,4 tahun.
“Di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun, tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun, ada yang 40 tahun,” ujar Gus Irfan.
Meski demikian, Irfan mengatakan usulan sistem antrean itu masih menunggu persetujuan DPR.
“Mudah-mudahan itu (antrean haji) bisa dilakukan atau kemungkinan ada alternatif lain yang tetap bisa diakui ada di dalam UU, yaitu campuran antara penggunaan berdasarkan antrean ataupun berdasarkan jumlah penduduk Muslim,” ucap dia.
Lamanya masa tunggu untuk menjalankan ibadah haji menjadi persoalan karena berpengaruh terhadap kondisi kesehatan para calon jemaah.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada 2023, masa tunggu haji paling lama ada di Kabupaten Bantaeng dengan waktu tunggu 97 tahun, Kabupaten Sidrap 94 tahun, Kabupaten Pinrang 90 tahun, Kota Pare-Pare 86 tahun, dan Kabupaten Wajo 86 tahun.
Lalu, Kota Makassar 85 tahun, Kota Bontang 83 tahun, Kabupaten Jeneponto 83 tahun, Kabupaten Maros 79 tahun, dan Kabupaten Nunukan 79 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ansari Sambut Positif Pengesahan Kementerian Haji dan Umrah
Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Ansari, menyambut positif pengesahan Undang-Undang Kementerian Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Pengesahan tersebut menetapkan perubahan dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah melalui Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sudah disahkan pada 26 Agustus 2025.
Dengan demikian, mulai 2026 tidak ada lagi Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di bawah Kementerian Agama. Seluruh urusan penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah.
“Tentu kami menyambut positif pengesahan dan penetapan perubahan (dari BP Haji dan Umrah menjadi Kementerian Haji dan Umrah) ini, apalagi Undang-Undang ini merupakan inisiatif dari Komisi VIII. Terlebih hal ini juga untuk kebutuhan umat,” kata Ansari kepada beritajatim.com, Jumat (3/10/2025).
Politisi perempuan asal Pamekasan tersebut menjelaskan bahwa perubahan kelembagaan ini merupakan komitmen Komisi VIII DPR RI untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji dan umrah.
“Berbagai evaluasi juga sudah kami lakukan setelah pelaksanaan haji tahun 2025 kemarin, tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji dan umrah, baik di dalam negeri maupun di tanah suci (saat pelaksanaan ibadah haji dan umrah),” ungkapnya.
Dengan disahkannya UU ini, Kementerian Haji dan Umrah juga resmi menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI. “Harapannya, pelaksanaan ibadah haji dan umrah ke depan semakin membaik, dan jemaah asal Indonesia mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah,” tambah Ansari.
Berdasarkan data Kemenag RI, jumlah jemaah haji Indonesia tahun 2025 tercatat sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Sementara itu, jumlah jemaah umrah Indonesia pada kuartal pertama 2025 mencapai 547.122 orang, dengan rincian 218.964 jemaah pada Januari, 217.268 jemaah pada Februari, dan 110.890 jemaah pada Maret 2025. [pin/beq]
-

Owner Sutra Tour Lamongan Beber Fenomena Agen Umroh Nakal
Lamongan (beritajatim.com) – PT Sutra Tour Hidayah Lamongan mengungkap praktik nakal yang dilakukan para agen, sehingga menimbulkan kerugian terhadap perusahaan travel.
Owner Sutra Tour Hidayah, Muhammad Shobur Sajad, mengatakan praktik curang tersebut bahkan dilakukan oknum agen yang juga merupakan pemuka agama.
Menurut Shobur, modus yang digunakan yakni dengan memangkas langsung biaya yang sudah dibayar calon jemaah umroh. Misalnya, calon jemaah diminta membayar Rp 35 juta, namun oleh agen yang nakal, dana yang benar-benar disetorkan ke pihak travel resmi miliknya hanya sekitar Rp27 sampai 28 juta.
“Margin 7-8 juta itu diambil sendiri oleh agen. Travel resmi terpaksa menyesuaikan dengan budget yang masuk,” kata Shobur, Kamis (2/10/2025).
Shobur mengungkapkan, saat dikonfirmasi, para jemaah mengaku telah melunasi pembayaran penuh kepada agen tersebut. Menurut Shobur, para agen nakal itu kerap ingkar janji, bahkan berbelit saat ditagih, hingga akhirnya menghilang tanpa kabar.
“Bahkan ada yang beralih ke travel lain atau nekat membuka travel sendiri,” ujarnya.
Shobur mencatat, perusahaan travelnya mengalami kerugian mencapai Rp14 miliar akibat kenakalan para agen nakal tersebut. Kerugian itu terjadi dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Agen-agen nakal itu tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, bahkan ada yang berasal dari luar Jawa, yakni Gorontalo.
“Yang bikin miris, rata-rata agen itu adalah pemuka agama yang dipercaya masyarakat. Jadi jemaah sama sekali tidak curiga. Agen-agen yang nakal itu sudah kami berhentikan,” tegasnya.
Atas kerugian besar yang dialami, Shobur menyatakan siap menempuh jalur hukum, agar kasus ini bisa diproses secara adil, sekaligus menjadi efek jera bagi agen-agen nakal.
Shobur berharap langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada. Ia menekankan pentingnya memilih travel umroh yang berizin resmi, berpengalaman, dan memiliki komitmen penuh melayani jemaah.
Masyarakat juga bisa mencari informasi rekam jejak biro perjalanan yang sudah memiliki mengantongi izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag RI.
“Kerugian kami sangat besar, dan ini merugikan banyak pihak termasuk jemaah. Karena itu, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami berharap masyarakat lebih teliti, cek dulu legalitas biro perjalanan. Dan yang terpenting, lakukan pembayaran langsung ke perusahaan resmi, jangan melalui perorangan,” ujarnya.
Selain praktik nakal para agen, Shobur juga menyoroti maraknya travel umroh tidak berizin resmi, yang menawarkan harga tidak masuk akal, jauh di bawah ketentuan minimal Kementerian Agama (Kemenag) yakni sebesar Rp26 juta.
“Ada yang berani menawarkan paket hanya Rp18–20 juta, bahkan muncul fenomena promo tiga orang berangkat gratis satu. Ini jelas tidak masuk akal,” tuturnya.
Meski banyak permasalahan yang mewarnai bisnis perjalanan umroh, Shobur menegaskan PT Sutra Tour tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah.
“Bagi perusahaan ini, kenyamanan dan keamanan jemaah menjadi prioritas utama. Kami ingin memastikan setiap jemaah merasakan pengalaman beribadah yang khusyuk tanpa khawatir soal pelayanan,” ucapnya. (fak/ian)
-
/data/photo/2025/09/10/68c1618e5d4b9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Alasan KPK Tak Pakai Pasal Suap dalam Kasus Kuota Haji Nasional 1 Oktober 2025
Alasan KPK Tak Pakai Pasal Suap dalam Kasus Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tidak menggunakan pasal suap dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Dalam perkara ini, KPK menggunakan pasal kerugian keuangan negara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penggunaan pasal suap akan lebih mudah karena proses hukum akan berhenti pada pemberi suap dan penerima suap.
“Misalkan si A ingin mendapatkan kuota, si B lalu memberikan kuota yang seharusnya bukan untuk si A. Nah, kemudian si A memberikan sesuatu, sejumlah uang kepada si B sebagai kompensasi atas diberikannya kuota yang bukan miliknya. Hanya sampai di situ,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
“Selesai kita membuktikan sebuah tindak pidana, si A kemudian kita bawa dan si B kita ajukan ke pengadilan untuk diadili. Hanya selesai di situ,” sambungnya.
Sementara itu, Asep mengatakan, penggunaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang kerugian keuangan negara, KPK tidak hanya memproses hukum mereka yang melanggar aturan, tetapi juga bisa memperbaiki sistem sehingga ada upaya untuk menutup celah terjadinya korupsi.
“Jadi berarti ada sistem yang memang harus diperbaiki. Seperti itu keuntungannya menggunakan Pasal 2, Pasal 3,” ujarnya.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/01/68636c9140045.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Kuota Haji, Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang ke KPK Nasional 30 September 2025
Kasus Kuota Haji, Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang ke KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah biro perjalanan haji yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para Biro Travel ataupun PIHK secara khusus, di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Meski demikian, Budi belum menyebutkan jumlah uang yang sudah dikembalikan ke KPK.
Dia mengatakan, uang tersebut disita penyidik menjadi barang bukti dalam perkara kuota haji.
“Nanti kami akan cek ya, karena ada beberapa, ada sejumlah Biro Travel yang sudah mengembalikan,” ujar Budi.
Budi mengatakan, langkah pengembalian uang yang dilakukan sejumlah biro perjalanan haji ini adalah bentuk sikap kooperatif.
Dia berharap sikap kooperatif itu juga dilakukan biro-biro perjalanan haji lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kasus kuota haji.
“Sehingga proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif dan KPK bisa segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK mengatakan, akan memanggil dan memeriksa saksi dari biro perjalanan haji secara maraton terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK mengatakan, pemeriksaan para biro perjalanan haji ini penting untuk mendalami mekanisme mendapatkan kuota haji dari Kementerian Agama.
“Jadi pada pekan ini KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak Biro Perjalanan Haji. Ini penting untuk mendalami bagaimana praktik-praktik di lapangan yang dilakukan oleh para Biro Perjalanan Haji, baik bagaimana cara atau mekanisme dalam mendapatkan kuota ibadah khusus,” kata Budi, Selasa (23/9/2025).
Budi juga mengatakan, selain proses mendapatkan kuota haji khusus, KPK akan mendalami proses jual-beli kuota baik kepada calon jemaah maupun antar sesama biro perjalanan haji.
“Ini skema-nya sedang didalami oleh penyidik, karena memang Biro Perjalanan yang melakukan atau menyelenggarakan ibadah haji khusus ini kan cukup banyak, sehingga memang penyidikannya juga cukup kompleks yang saat ini masih terus berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus kuota haji terus berjalan dengan baik dan tidak ada kendala dalam penanganannya.
“Tidak ada kendala dan hari ini juga KPK sedang melakukan pemanggilan terhadap para saksi dari pihak-pihak Biro Travel,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.


