Event: Ibadah Haji

  • Lembaga & Badan Baru Bermunculan, Ini Sepak Terjangnya

    Lembaga & Badan Baru Bermunculan, Ini Sepak Terjangnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ternyata sudah banyak program yang sudah dijalankan. Sejumlah program unggulan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) ini dijalankan oleh badan dan lembaga baru.

    Sejumlah lembaga baru tersebut memang dibentuk dan sudah menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing di pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.

    Tercatat, pembentukan institusi baru umumnya dilakukan saat Presiden dan Wapres resmi menjabat, namun ada juga yang dipersiapkan di zaman pemerintahan sebelumnya. Umumnya, lembaga dan badan tersebut sudah berfungsi dan beroperasi dalam satu tahun ini. Berikut ini rangkuman lembaga dan badan baru tersebut, serta sepak terjangnya.

    1. Badan Gizi Nasional (BGN)

    Badan Gizi Nasional dibentuk pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Badan ini dibentuk dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dijalankan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Lembaga pemerintah ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN).

    Sesuai dengan Perpres ini, BGN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pada 19 Agustus 2024, Presiden Jokowi pun melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.

    Saat itu, BGN mendapatkan alokasi anggaran Rp 71 triliun untuk menjalankan MBG mulai Januari 2025. Terbukti pada 6 Januari 2025, MBG mulai berjalan.

    Setelah berjalan selama 6 bulan, MBG menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga 22 Juni 2025, sebanyak 1.837 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi hampir seluruh provinsi di Indonesia.

    Menurut Staf Khusus Kepala BGN Bidang Komunikasi, Redy Hendra Gunawan, jumlah SPPG akan terus bertambah dalam beberapa bulan kedepan. Pada Agustus nanti, menargetkan 7.000 SPPG.

    “Program MBG ini setelah berjalan sejak 6 Januari, hari ini sudah hampir 6 bulan lamanya hingga per 22 Juni per hari ini, telah beroperasional sejumlah 1.837 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi hampir di seluruh provinsi yang ada di Indonesia,” katanya dikutip dari keterangan pers di Jakarta, Minggu (22/6/2025).

    “Jumlah SPPG ini akan bertambah di bulan Juli dan Agustus. Di bulan Agustus, kami menargetkan pertambahan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi sejumlah 7.000 SPPG dan secara eksponensial akan bertambah sampai bulan November dengan target total 32.000 unit SPPG di seluruh Indonesia,” lanjut Redy.

    Namun, pada perjalanannya BGN menghadapi tantangan yang besar. Tantangan ini yaitu, munculnya kasus keracunan anak-anak sekolah penerima MBG. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat ada 11.660 ribu kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) per 5 Oktober 2025. Data ini dihimpun dari Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons atau SKDR yang dikembangkan Kemenkes.

    Adapun penyebab kasus keracunan MBG bervariasi, mulai dari kesalahan pengadaan bahan baku, distribusi makanan yang melewati batas waktu aman, hingga pergantian pemasok yang tidak siap secara kualitas.

    Sebagai tindak lanjut, BGN menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar SOP hingga proses perbaikan selesai. Presiden Prabowo juga memerintahkan agar setiap SPPG dilengkapi dengan alat sterilisasi, rapid test makanan, serta melibatkan juru masak terlatih.

    Foto: Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam Konferensi pers penanggulangan KLB pada program prioritas makan bergizi gratis di Kementerian Kesehatan, Kamis, (2/1/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam Konferensi pers penanggulangan KLB pada program prioritas makan bergizi gratis di Kementerian Kesehatan, Kamis, (2/1/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Sementara itu sertifikasi akan diperketat. Setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higieni dan Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan, serta sertifikasi keamanan pangan berbasis HACCP dari lembaga independen.

    Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan, Dadan memastikan bahwa pengawasan terhadap dapur penyedia terus diperketat. Hingga saat ini, lebih dari 300 dapur SPPG telah mengantongi SLHS.

    “Per hari ini ada 361 dari total. Terbanyak di daerah Jawa, terutama tadinya basisnya SPPG berbasis restoran, kafe, sama katering. Tapi kita akan percepat semua untuk SLHS, tapi dengan demikian praktiknya kita terapkan, dari awal kan untuk lolos ke verifikasi memang standar-standar itu dipunyai,” tuturnya dikutip dari Detikcom, minggu lalu (18/10/2025).

    Presiden Prabowo Subianto mengakui program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum sempurna. Pasalnya, dalam pelaksanaannya hingga saat ini masih ada beberapa ribu anak yang keracunan.

    Kendati demikian dia menilai ada pihak-pihak yang membesar-besarkan masalah tersebut dan menjadikannya dasar untuk menghentikan program MBG.

    “Memang program ini tidak sempurna dalam pelaksanaan sampai sekarang ada beberapa ribu anak yang sakit perut keracunan makan, tapi yang dibesarkan adalah keracunan seolah-olah program ini harus dihentikan,” kata Prabowo dalam sidang senat terbuka wisuda 521 sarjana Universitas Kebangsaan Republik Indonesia, Sabtu (18/10/2025).

    Dirinya menegaskan kasus keracunan secara statistik hanya 0,0008% dari total penerima MBG atau 8.000 dari 1,4 miliar porsi makanan yang telah dibagikan.

    “Artinya program ini 99,99% berhasil, jadi di mana ada usaha manusia yang 99,99% berhasil dibilang gagal,” ujarnya.

    Prabowo pun menegaskan bahwa ke depan tidak ada satu pun anak yang sakit karena MBG. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan melakukan pengawasan di segala aspek dengan ketat.

    “Kita mau zero error kita mau zero defect walaupun sangat sulit tapi kita harus. Kita sudah perintahkan semua dapur harus punya alat-alat yang terbaik untuk membersihkan dan ini kita akan sempurnakan terus dan juga kita minta semua guru untuk anak-anak sebelum makan, cuci tangan yang benar kalau perlu harus diajarkan bagaimana makan pakai sendok,” ujarnya.

    Foto: CNBC Indonesia
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah membuka opsi Kementerian BUMN dilebur ke Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    2. Danantara

    Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi dibentuk setelah Presiden Prabowo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada Februari 2025. Inilah yang menandai terbentuknya Badan Pengelola Inventasi baru yaitu Danantara.

    Sebagai holding BUMN, Danantara memiliki mandat utama untuk mengelola dan mengoptimalkan aset negara yang selama ini tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan BUMN dan meningkatkan nilai investasi dan produktivitas aset melalui pendekatan bisnis yang modern dan berorientasi profit.

    Danantara juga diberi mandat untuk menjadi mitra strategis investor global, membuka peluang kerja sama dalam pengembangan aset negara di berbagai sektor. Terakhir, Danantara harus mendukung program pembangunan nasional, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Sebulan sesudah diundangkan, susunan pengurus Danantara pun dilantik Presiden pada 23 Maret 2025. Dewan Direksinya, yaitu:

    Dewan Direksi Danantara

    Kepala Badan/Chief Executive Officer (CEO) Rosan Roeslani
    Chief Operational Officer (COO) Dony Oskaria
    Chief Investment Officer (CIO) Pandu Sjahrir

    Kemudian, Dewan Pengawasnya, terdiri dari:

    Erick Thohir
    Muliaman Hadad
    Menteri Keuangan
    Para Menko dan Mensetneg

    Sejak dilantik direksi dan pengurusnya, Danantara sudah beroperasi selama 7 bulan. Dalam rentang waktu tersebut Danantara mulai menyisir investasi dan proyek-proyek yang akan dijalankan.

    CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, 33 proyek tersebut salah satunya berfokus di sektor energi dari pengolahan sampah. Rosan menyebut, saat ini pihaknya telah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) sudah rampung, sehingga proses tender segera dilaksanakan.

    “Itu yang 33 itu yang waste to energy kan. Nah kita sedang, PP nya sudah rampung, itu akan segera laksanakan untuk tender prosesnya,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Pada perkembangannya, Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir mengatakan ada lebih dari 100 perusahaan dari dalam negeri maupun asing, yang tergabung dalam 70 konsorsium menyatakan minat terhadap proyek waste to energy.

    “Kita sudah mulai prosesnya dari dua minggu lalu. Ya alhamdulillah bagus sekali,” ujarnya di Hotel JS Luwansa Jakarta, Kamis (15/10/2025).

    Selain proyek waste to energy, Danantara juga menjalankan pembangunan kampung haji Indonesia di Arab Saudi. Luas kampung haji tersebut diperkirakan mencapai 80 hektare.

    Danantara akan menanggung penuh pendanaan awal proyek pembangunan kampung haji. Setelah itu, Danantara akan mengajak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengawal pembangunan tersebut.

    “Kalau pendanaan enggak ada masalah, ada Danantara kan. Nanti kerja sama dengan BPKH. Mungkin awalnya pembelian tanahnya dari kami, tapi nanti pembangunan ke depannya ya kita akan kolaborasi dengan BPKH,” ujar Rosan saat ditemui di acara ISEF 2025, dikutip dari Detikcom, (8/10/2025).

    3. Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih

    Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) di seluruh Indonesia pada 21 Juli 2025. Peresmian digelar di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

    Prabowo menegaskan peluncuran 80.081 koperasi ini bukanlah langkah kecil, melainkan gerakan nasional strategis untuk memotong dominasi ekonomi oleh pihak-pihak besar yang selama ini menghambat kemajuan rakyat.

    Adapun, koperasi ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi barang yang selama ini merugikan produsen dan konsumen. Presiden Prabowo juga menyebut bahwa koperasi-koperasi ini akan didukung dengan infrastruktur nyata seperti gudang penyimpanan, cold storage, gerai sembako, apotek, hingga kendaraan logistik. Selain itu, akan terdapat pula fasilitas pinjaman super mikro untuk mempermudah distribusi barang dan perputaran ekonomi desa.

    Sebagai catatan, Kopdes menjadi salah satu instrumen pemerintah ke depan untuk mengoptimalkan anggaran dana desa dalam menggerakkan ekonomi masyarakat lebih cepat.

    Kopdes pun diberikan kemudahan untuk mengakses kredit ke perbankan. Kopdes Merah Putih sudah bisa mengajukan pinjaman modal usaha dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Kebijakan ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui aturan ini, Kopdes Merah Putih bisa mengajukan pinjaman ke Himbara dengan plafon sampai Rp 3 miliar.

    Sejalan dengan ini, Menteri Keuangan yang menjabat saat itu, Sri Mulyani, juga menekan PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Ini artinya, pemerintah dapat menyalurkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 sebagai modal pembiayaan Himbara untuk Kopdes Merah Putih.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu yang menjabat saat itu menjelaskan melalui program Kopdes Merah Putih, pemerintah juga tidak lagi meninabobokan Pemerintahan Desa hanya dengan menggelontorkan dana desa secara cuma-cuma, melainkan mengajari cara pendanaan kreatif dengan memasukkan dana APBN melalui dana desa untuk menekan biaya pinjaman di bank dan mencegah risiko gagal bayar.

    “Nah caranya bagaimana supaya tidak berat bebannya itu bunganya? maka pemerintah taruh dana di bank Himbara itu jumlahnya Rp 100 triliun sebetulnya tahun depan, Rp 83 triliun kita sudah tempatkan beberapa sekarang dengan subsidize rate,” ucap Anggito.

    “Jadi itu viable dan feasible untuk Himbara lakukan apabila unit usaha koperasi ingin ekspansi usahanya tapi supaya risikonya nol, maka pemerintah dibolehkan intercept, jadi tidak ada gagal bayar,” tegasnya.

    Sebagai catatan, Kopdes juga diwajibkan untuk memberikan imbal jasa 20% ke pemerintah desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan keuntungan dari KopDes Merah Putih ini akan diberikan ke desa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

    Menurut Yandri, hal ini dilakukan sebab KopDes Merah Putih dilahirkan dari musyawarah desa khusus. Dalam pembentukannya pun melibatkan Kepala Desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

    “Karena lahirnya prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini, maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota,” ujar Yandri dalam konferensi pers di kantornya, dikutip dari Detikcom, Rabu (13/8/2025).

    4. Badan Penyelenggara Haji (BP Haji)

    Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) adalah embrio dari Kementerian Haji dan Umrah yang pendiriannya telah disahkan. BP Haji awalnya dibentuk pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres No.154 Tahun 2024. BP Haji awalnya diamanatkan untuk mengelola ibadah haji secara profesional. Pasalnya, ke depannya, Kementerian Agama tidak akan lagi bertanggung jawab mengelola haji.

    Lalu, pada perkembangannya, melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, status BP Haji ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah, yang disahkan pada 26 Agustus 2025.

    Pada 8 September 2025, Presiden telah melantik Menteri Haji dan Umrah, yakni Mochamad Irfan Yusuf, yang juga dikenal sebagai Gus Irfan. Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah adalah Dahnil Anzar Simanjuntak.

    Dengan adanya kementerian baru ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang lebih profesional, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

    Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i mengatakan Presiden sangat menginginkan pertama, agar pelayanan haji ke depan itu harus semakin lebih baik dari pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Wamenag dalam rilis resmi (9/9/2025).

    Presiden berharap berbagai persoalan yang kerap muncul setiap musim haji tidak lagi terulang. “Maka dengan adanya penanganan khusus oleh kementerian ini, kita tidak mendengar lagi perulangan persoalan pelaksanaan haji dan umrah,” jelasnya.

    Selain itu, Presiden juga mengingatkan agar ongkos haji bisa lebih efisien melalui skema yang lebih sederhana. “Apakah pengurangan durasi tinggal di Arab Saudi, atau juga dengan mekanisme penerbangan, juga dengan akurasi penetapan katering, hotel, dan (layanan) Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina),” kata Wamenag.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo, Sederet Kebijakan Kabinet Merah Putih

    Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo, Sederet Kebijakan Kabinet Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA – Hampir satu tahun Prabowo-Gibran mengemban tugas sebagai Presiden Indonesia. Tepat 20 Oktober 2025, genap setahun keduanya memimpin NKRI. Dalam periode itu, sejumlah kebijakan direalisasikan untuk meningkatkan kualitas di sektor ekonomi, sosial, kesehatan, energi, hingga pangan.

    Jika melihat kilas balik saat awal memimpin Indonesia, Prabowo langsung mengeluarkan kebijakan perluasan jumlah kementerian untuk menunjang Kabinet Merah Putih. Secara total terdapat 48 kementerian dan 7 kementerian koordinator, sehingga dikenal juga sebagai kabinet “gemuk”, jumlah yang lebih besar dibandingkan pemimpin sebelumnya.

    Tujuan pelebaran kementerian adalah untuk menjangkau semua program besutan bekas Pangkostrad itu. Pro-kontra tidak terelakkan karena dinilai hanya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Banyak dari masyarakat juga meragukan efektivitas pelebaran kementerian dan mempertanyakan apakah akan memperoleh hasil maksimal bagi masyarakat maupun negara.

    Dihimpun dari catatan Bisnis, berikut Deretan Kebijakan Pemerintahan Prabowo-Gibran Selama Satu Tahun:

    1. Efisiensi Anggaran

    Alih-alih menggelontorkan dana untuk berbagai program, Prabowo justru memangkas anggaran atau efisiensi APBN 2025 hingga Rp306,69 triliun.

    Pemangkasan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Ada dua sumber utama yang terdampak: pertama, dana dari kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun, kedua, alokasi dana transfer ke daerah senilai Rp50,59 triliun. Anggaran digelontorkan ke program Makan Bergizi Gratis (MBG) sehingga program ini mendapatkan porsi dana cukup besar dibandingkan program lainnya.

    2. Penghapusan Piutang Macet UMKM

    Pada 5 November 2024, Kepala Negara membuat kebijakan menghapus piutang macet bagi pelaku UMKM, petani, hingga nelayan setelah mendengar aspirasi publik.

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.

    Target penghapusan sebesar 67.000 debitur yang direncanakan tuntas pada Mei 2025, tetapi per April 2025 realisasi penghapusan piutang baru mencapai 28,7%.

    3. Pembentukan Dua Badan

    Tidak lama setelah pelantikannya, pada 22 Oktober 2024, Prabowo langsung membentuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang ditugaskan mengelola pelaksanaan ibadah haji bagi umat muslim di Indonesia. 

    Kepala Negara juga membentuk Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus yang bertugas sebagai pengawas, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan presiden, serta melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap implementasi program.

    4. Umumkan Kenaikan UMP 6,5%

    Pada 29 November 2024, Prabowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% setelah menggelar rapat terbatas di Istana Negara.

    Mulanya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kepada Prabowo agar UMP dinaikkan 6%. Namun, setelah bertemu dengan kelompok buruh, Prabowo memutuskan kenaikan UMP rata-rata 6,5% di 2025.

    5. Penerapan PPN 12% untuk Barang Mewah

    Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/2024 yang mengatur tentang pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.

    Peraturan tersebut diteken pada 31 Desember 2024. Dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3), ditegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Barang dan jasa lainnya tetap 11% dengan kebijakan “11/12 × 12%”.

    6. Pemberian Skema Insentif Fiskal

    Kebijakan insentif fiskal diberlakukan untuk meredam kontraksi dari penerapan PPN 12% yang berpotensi menghilangkan penerimaan negara Rp30 triliun hingga Rp40 triliun.

    Adapun skema insentif seperti diskon tarif listrik, bantuan pangan, hingga PPN Ditanggung Pemerintah untuk properti dan kendaraan listrik.

    7. Setop Impor Beras, Jagung, Garam, dan Gula

    Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan menghentikan impor terhadap komoditas beras, jagung pakan ternak, garam, hingga gula konsumsi pada 2025.

    Kementerian tersebut menargetkan produksi beras mencapai 32 juta ton, gula 2,6 juta ton, garam 2,25 juta ton, dan jagung 16,68 juta ton.

  • Bank Muamalat gandeng Galeri24 sebagai mitra baru dalam pemasokan emas

    Bank Muamalat gandeng Galeri24 sebagai mitra baru dalam pemasokan emas

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menambah satu mitra baru yang menjadi pemasok emas yaitu PT Pegadaian Galeri Dua Empat (Galeri24) guna memenuhi permintaan pemesanan produk emas melalui pembiayaan Solusi Emas Hijrah.

    Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa perusahaannya berusaha memfasilitasi peningkatan animo nasabah dan masyarakat untuk memiliki emas batangan.

    Apalagi, tingginya animo tersebut didukung peningkatan literasi keuangan masyarakat terhadap lindung nilai aset dari inflasi ditambah tren harga emas yang terus naik.

    “Oleh karena itu, kami menambah mitra pemasok emas batangan agar nasabah memiliki opsi beragam. Insya-Allah mitra yang kami gandeng pun amanah,” kata Ricky.

    Emas batangan Galeri 24 telah disertifikasi sesuai SNI 8880:2020 yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Selain itu, emas batangan Galeri 24 mudah dijual kembali, memberikan fleksibilitas bagi pemiliknya untuk mencairkan kapan saja.

    Jika dibandingkan posisi September 2024, pembiayaan emas Bank Muamalat tumbuh signifikan, mencapai lebih dari Rp460 miliar pada September 2025.

    Dari total lebih setengah ton booking emas oleh nasabah per September tahun ini, hampir 28 persen di antaranya merupakan emas dari Galeri 24.

    Ricky mengaku bersyukur pembiayaan emas menunjukkan pertumbuhan positif. Hal tersebut sejalan dengan transformasi bisnis yang sedang Bank Muamalat akselerasi di lini konsumer ritel.

    “Kami berharap pembiayaan emas Bank Muamalat memudahkan masyarakat merencanakan dan mencapai tujuan keuangannya sesuai prinsip syariah, misalnya untuk persiapan dana pendidikan anak, persiapan biaya perjalanan ibadah haji atau umrah, maupun sebagai dana darurat,” kata Ricky.

    Nasabah dapat mengajukan pembiayaan emas Solusi Emas Hijrah melalui kantor cabang Bank Muamalat terdekat atau melalui aplikasi mobile banking Muamalat Digital Islamic Network (Muamalat DIN).

    Adapun pengajuan pembiayaan emas melalui Muamalat DIN masih bersifat pilot project hingga akhir tahun ini. Selain KTP, nasabah perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengajuan pembiayaan emas dengan nilai di atas Rp50 juta.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Panja Haji Komisi VIII Didorong Segera Dibentuk, Bahas Biaya Haji 2026
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Oktober 2025

    Panja Haji Komisi VIII Didorong Segera Dibentuk, Bahas Biaya Haji 2026 Nasional 17 Oktober 2025

    Panja Haji Komisi VIII Didorong Segera Dibentuk, Bahas Biaya Haji 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Nasional (Komnas) Haji mendorong Komisi VIII DPR segera membentuk panitia kerja (panja) haji 2026.
    Pasalnya, salah satu poin krusial yang perlu dibahas adalah terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun depan.
    “Paling krusial tentu menyangkut pembahasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang akan menentukan berapa besar biaya yang akan dibebankan kepada jemaah serta yang akan menentukan sejauh mana kualitas layanan,” ujar Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam keterangan pers kepada Kompas.com, Jumat (17/10/2025).
    Ia menjelaskan, kesepakatan antara panja Komisi VIII dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menjadi acuan dikeluarkannya keputusan presiden (keppres) tentang BPIH.
    “Keppres BPIH sebagai landasan pengelolaan keuangan haji pada musim 2026 yang akan dikeluarkan oleh kas BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” ujar Mustolih.
    Di samping itu, panja haji Komisi VIII perlu segera terbentuk, mengingat tahapan pelaksanaan penyelenggaraan haji akan dimulai pada 18 April 2026.
    Pada tanggal tersebut, jadwal penerbangan ibadah haji yang telah dirilis oleh otoritas penerbangan Arab Saudi/ General Authority of Civil Aviation (GACA).
    “Dengan waktu yang makin dekat, maka Komnas Haji mendesak Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji 2026 Masehi atau 1447 Hijriah,” ujar Mustolih.
    Panja haji Komisi VIII juga akan membahas hal lain, mulai dari data jemaah yang akan berangkat, pelunasan, manasik, pemeriksaan istitaah kesehatan di Arab Saudi, hingga pemulangan kembali ke Tanah Air.
    Termasuk koordinasi penyelenggaraan ibadah haji dengan Kemenhaj yang notabenenya baru terbentuk pada pertengahan 2025.
    “Lebih cepat Panja terbentuk akan lebih baik bagi kesiapan penyelenggaraan haji, sebaliknya makin lama pembentukan Panja akan berisiko terhadap layanan haji,” ujar Mustolih.
    Shutterstock/LensLoom Ilustrasi haji 2026.
    Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji pada 2026 atau 1447 Hijriah sebanyak 221.000, sama seperti 2025.
    Dari jumah total 221.000 itu, akan dibagi 92 persen atau 203.000 untuk kuota haji reguler. Sedangkan kuota haji khusus mendapatkan 17.000 atau 8 persen.
    “Terkait dengan kuota, kita tetap sekitar 221.000 jemaah haji yang akan diberangkatkan ke Saudi Arabia. 92 persennya untuk jemaah haji reguler, 8 persennya untuk jemaah haji khusus,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam konferensi pers, Selasa (30/9/2025).
    “Artinya ada sekitar 203.000 untuk reguler, kemudian sekitar kurang lebih 17.000 untuk jemaah haji khusus,” sambungnya.
    Pada musim haji tahun depan, terdapat dua perusahaan penyedia layanan atau syarikah sebagai pengelola layanan untuk jemaah haji.
    Kedua syarikah adalah Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.
    Jumlah syarikah pada musim haji 2026 berkurang, di mana pada 2025 jumlahnya sebanyak delapan perusahaan penyedia layanan.
    “Kontraknya tidak lagi tahunan, tetapi langsung tiga tahun. Ini untuk mencegah praktik-praktik manipulasi dan umpan balik negatif dalam proses lelang syarikah di Arab Saudi,” ujar Dahnil.
    Dengan hanya hadirnya dua syarikah ini, Dahnil berharap agar ongkos perjalanan haji pada tahun depan dapat ditekan.
    “Biaya layanan yang dikelola oleh syarikah berhasil kita tekan lebih dari 200 riyal. Dari sebelumnya 2.300 riyal, tahun ini menjadi 2.100 riyal tanpa pungli dan tanpa manipulasi,” ujar Dahnil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPKH Diminta Kelola Dana Haji untuk Bangun RS di Setiap Embarkasi

    BPKH Diminta Kelola Dana Haji untuk Bangun RS di Setiap Embarkasi

    Bisnis.com, CIREBON- Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriani Gantina, mendorong pemerintah pusat untuk segera merealisasikan pembangunan Rumah Sakit Haji di setiap embarkasi haji di Indonesia. 

    Menurutnya, langkah ini bukan hanya kebutuhan pelayanan kesehatan bagi jamaah haji, tetapi juga dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi haji nasional yang lebih produktif dan berkelanjutan.

    Selly menilai, momentum untuk mempercepat pembangunan rumah sakit haji kini terbuka lebar setelah adanya pemindahan aset dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Kementerian Haji dan Umrah, serta dukungan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah berbicara tentang ekonomi haji dan membuka peluang pengelolaan dana melalui skema Badan Layanan Umum (BLU). Maka, kami di DPR berharap pemerintah bisa memaksimalkan potensi ini dengan menggandeng Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ujar Selly di Cirebon, Kamis (18/10/2025).

    Dia menjelaskan, BPKH memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan investasi dana haji. 

    Melalui anak perusahaannya, BPKH Limited, lembaga ini dapat berinvestasi di dalam negeri, termasuk dalam pengembangan sektor kesehatan yang berkaitan langsung dengan layanan jamaah haji.

    “BPKH Limited bisa melakukan investasi bekerjasama dengan Kementerian Haji dan Umrah. Salah satunya dengan memaksimalkan klinik-klinik haji yang sudah ada untuk dikembangkan menjadi rumah sakit haji. Kita sudah punya contoh di Pondok Gede, kenapa tidak dikembangkan di embarkasi lain?” katanya.

    Menurut Selly, rencana ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Haji dan Umrah yang tengah menyiapkan program istitoah kesehatan dan manasik haji sepanjang tahun. 

    Program tersebut akan menuntut kesiapan fasilitas kesehatan haji yang memadai di setiap daerah asal jamaah.

    “Kalau manasik haji akan dilaksanakan sepanjang tahun, maka kebutuhan rumah sakit haji di setiap embarkasi menjadi sangat mendesak. Karena di situ bukan hanya tempat pemeriksaan, tapi juga pusat pembinaan kesehatan jamaah sebelum keberangkatan,” jelasnya.

    Selly menyebut, pembangunan rumah sakit haji ini juga berpotensi menjadi model investasi sosial-keagamaan yang berorientasi pada keberlanjutan. 

    Dengan dukungan BPKH dan skema BLU, pengelolaan keuangan rumah sakit dapat dilakukan secara profesional tanpa mengandalkan pembiayaan rutin APBN.

    “Kalau investasi ini dilakukan secara prudent dan transparan, perputaran keuangannya akan lebih jelas, akuntabel, dan memberikan nilai tambah bagi jamaah maupun negara. Jadi bukan sekadar layanan, tapi juga bagian dari penguatan ekonomi syariah nasional,” tegasnya.

    Dalam waktu dekat, Komisi VIII DPR akan mendorong agar Kementerian Haji dan Umrah segera menyusun roadmap nasional pembangunan Rumah Sakit Haji. 

    Peta jalan itu diharapkan dapat memetakan kebutuhan, potensi investasi, serta tata kelola pengelolaan di setiap embarkasi, mulai dari Surabaya, Makassar, Batam, hingga Indramayu.

    “Saya akan menyampaikan dalam rapat kerja nanti agar pemerintah segera membuat roadmap pembangunan Rumah Sakit Haji di setiap embarkasi. Ini penting supaya arah kebijakan, kebutuhan anggaran, dan mekanisme investasi bisa terukur dan jelas,” kata Selly.

    Selain berfungsi sebagai pusat layanan kesehatan bagi jamaah haji dan umrah, rumah sakit tersebut diharapkan bisa menjadi pusat layanan medis islami yang juga melayani masyarakat umum sepanjang tahun.

    Dengan demikian, keberadaannya tidak hanya mendukung penyelenggaraan haji, tetapi juga memperkuat sistem kesehatan nasional berbasis keumatan.

    “Kalau ini dijalankan dengan baik, rumah sakit haji bisa menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan manfaat sosial yang luas,” pungkas Selly.

  • DPR RI Bongkar Titik Rawan Korupsi Dana Haji 2026

    DPR RI Bongkar Titik Rawan Korupsi Dana Haji 2026

    Bisnis.com, CIREBON – Penyelenggaraan ibadah haji dinilai masih menyimpan sejumlah titik rawan korupsi yang perlu diantisipasi sejak dini.

    Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriani Gantina, menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap seluruh aspek pengelolaan dana haji menjadi hal mendesak agar penyimpangan tidak terjadi, terutama menjelang musim haji 2026.

    Menurut Selly, potensi penyimpangan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari penggelembungan atau mark up pengadaan barang dan jasa, hingga praktik suap dalam pembagian kuota khusus kepada sejumlah penyelenggara perjalanan haji dan umrah. 

    Dia menilai, titik-titik rawan tersebut harus disikapi serius oleh semua pihak, terutama oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga pengelola dana haji.

    “Kita tahu penyelenggaraan ibadah haji ini sangat kompleks. Karena itu, potensi korupsi bisa muncul di berbagai lini. Mulai dari pengadaan hingga pembagian kuota. Maka transparansi dan akuntabilitas dari pengelolaan dana haji harus diperkuat,” ujar Selly dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan keuangan haji di Kota Cirebon, Kamis (16/10/2025).

    Selly mengapresiasi langkah BPKH yang selama ini telah berupaya meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik. Menurutnya, masyarakat kini mulai merasakan manfaat keberadaan lembaga tersebut, terutama dalam menjaga dan mengembangkan dana haji yang mencapai Rp171 triliun.

    Ia menambahkan, perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi dasar penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam pengelolaan dana umat.

    “Dengan adanya perubahan undang-undang, pengelolaan dana haji diharapkan bisa lebih prudent dan memberikan nilai manfaat yang lebih besar bagi jamaah,” kata Selly.

    Lebih lanjut, Selly menjelaskan bahwa sinergi antara pemerintah, BPKH, DPR, dan masyarakat menjadi kunci utama agar dana haji benar-benar dikelola secara optimal dan sesuai prinsip syariah.

    Dia juga menekankan pentingnya partisipasi publik untuk memberikan masukan serta melakukan pengawasan sosial terhadap kebijakan yang diambil.

    “Sinergi ini tidak bisa berjalan kalau hanya dari satu pihak. Harus ada masukan dari masyarakat agar tata kelola dan kebijakan pengelolaan dana haji semakin baik,” ujarnya.

    Selly menambahkan penempatan dana haji saat ini tidak hanya dilakukan dalam bentuk deposito, tetapi juga melalui berbagai instrumen investasi yang berbasis syariah, seperti pembiayaan proyek strategis, investasi di pasar modal syariah, hingga kerja sama dengan lembaga keuangan syariah.

    Politisi asal Jawa Barat itu berharap, pengelolaan dana haji yang semakin transparan dan akuntabel dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mengurangi beban biaya keberangkatan di masa mendatang.

    “Kita berharap nilai manfaat yang dikembangkan oleh BPKH bisa membantu mengurangi biaya pelunasan jamaah, sehingga mereka lebih ringan secara finansial,” pungkas Selly.

  • Transisi, Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan Komitmen Berikan Layanan Terbaik

    Transisi, Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan Komitmen Berikan Layanan Terbaik

    Pamekasan (beritajatim.com) – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipastikan menjadi bagian terpisah dari Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

    Kementerian Haji dan Umrah merupakan kementerian pada pemerintah eksekutif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, bertugas melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kementerian tersebut merupakan peningkatan dari Badan Penyelenggara Haji dan peleburan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kemenag RI, pada 26 Agustus 2025. Sekalipun saat ini masih dalam tahap transisi menuju pemisahan sepenuhnya.

    “Hingga saat ini masih dalam tahap transisi, dan masih belum ada serah terima secara resmi antara Kemenag RI dengan Kementerian Haji dan Umrah,” kata Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan, Abdul Halim, Rabu (15/10/2025).

    Tidak hanya itu, pihaknya juga komitmen untuk selalu menjalin koordinasi intens pada masa transisi. “Tentu kami selalu siap mendukung transisi ini, guna memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

    Sebelumnya Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi juga menyampaikan komitmen sebagai bagian dari pemerintah untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk urusan haji dan umrah. “Saat ini masih transisi dan belum resmi ada serah terima, sejauh ini kami juga masih melayani proses administrasi hingga pasporing untuk calon jemaah haji 2026, termasuk pembatalan dan lainnya,” jelasnya.

    “Oleh karena itu, sebagai bagian dari pemerintah, kami selalu siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji dan umrah pada 2026 mendatang,” tegas Mawardi.

    Sementara anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Ansari sangat berharap status tersebut dapat meningkatkan sektor pelayanan dan pelaksanaan haji. “Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 harus lebih baik, sebab penyelenggaraannya sudah dilimpahkan dari Kemenag ke kementerian baru yang secara khusus menangani urusan haji dan umrah,” tegasnya.

    “Artinya peralihan kelembagaan ini harus segera dilakukan, tentunya dengan cara efektif dan efisien mengingat tahapan pelaksanaan ibadah haji sudah dimulai. Sehingga harus ada koordinasi dan komunikasi yang baik antara lembaga, baik di pusat maupun di daerah,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Maju Mundur KPK Menetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

    Maju Mundur KPK Menetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir, namun hingga kini belum menemukan titik terang dalam penetapan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pihak mulai dari biro travel haji hingga asosiasi penyelenggara umrah.

    Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Indonesia awalnya mendapat jatah 221.000 kuota haji. Jumlah itu kemudian bertambah 20.000 kuota setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud. Tambahan kuota ini terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Sesuai regulasi, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. Namun, KPK mendeteksi bahwa kuota justru dibagi 50:50 berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Agama.

    Yaqut telah diperiksa oleh KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi. Usai diperiksa, dia enggan menjelaskan isi pemeriksaan kepada media. Sehari setelahnya, Jumat (8/8/2025), KPK resmi menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan Umum (Sprindik Umum).

    Yaqut kembali diperiksa pada Senin (1/9/2025) dalam upaya memperdalam penyidikan. Tak hanya itu, penyidik KPK juga menggeledah rumahnya di Jakarta Timur dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

    Penggeledahan juga dilakukan di rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama. Dari hasil tersebut, penyidik turut mengamankan satu unit mobil Innova Zenix.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mencegah tiga nama untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM); dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama.

    Lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah tokoh penting lainnya yakni mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi; Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief; Wasekjen Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyanthry; mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro.

    KPK juga mengendus praktik jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kuota haji khusus dibanderol antara Rp100 juta hingga Rp300 juta. Bahkan, untuk jalur furoda, tarifnya bisa mencapai Rp1 miliar per orang.

    “Informasi yang kami terima, kuota haji khusus bisa di atas Rp100 jutaan, bahkan hingga Rp200–Rp300 juta. Jalur furoda bahkan hampir menyentuh Rp1 miliar,” ujar Asep, Senin (25/8/2025).

    Asep menyebut, selisih dari penjualan tersebut disetorkan oleh biro travel kepada oknum di Kementerian Agama, dengan nominal mencapai USD2.600 hingga USD7.000 per kuota — setara Rp40,3 juta hingga Rp108 juta.

    Dari hasil pemeriksaan, KPK telah menerima dana hampir Rp100 miliar dari berbagai asosiasi dan biro travel haji yang diduga terlibat dalam perkara ini.

    “Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah. Mendekati Rp100 miliar, ada,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

    Meski telah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah aset, KPK belum menetapkan satu pun tersangka. Setyo menyebut, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.

    “Soal penetapan tersangka itu soal waktu saja,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa penyidik masih melengkapi konstruksi perkara dengan memanggil saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti tambahan.

    “Masalah lain tidak ada. Penetapan tersangka itu harus disertai dokumen lengkap. Penyidik masih bekerja dan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa,” jelasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa penetapan tersangka akan segera diumumkan.

    “Sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu. Tidak lama lagi akan diumumkan,” katanya, Kamis (18/9/2025).

    Budi menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam proses penyidikan. Ia memastikan bahwa tim penyidik bekerja secara progresif.

    “Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024, tidak ada keraguan sedikit pun dari KPK,” tegas Budi, Selasa (14/10/2025).

    Sampai saat ini, KPK masih terus menyurati pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan.

  • Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Fasilitas Didapat Jemaah Haji Khusus dari PIHK – Page 3

    Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Fasilitas Didapat Jemaah Haji Khusus dari PIHK – Page 3

    Hingga kini, KPK masih menunggu hitungan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi kuota tambahan tersebut dari BPK RI.

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

  • Jangan Sampai Penyakit Korupsi Ikut Pindah

    Jangan Sampai Penyakit Korupsi Ikut Pindah

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Kementerian Haji dan Umrah RI untuk mencegah potensi korupsi di kementerian baru tersebut.

    Kesiapan kerja sama itu dibahas dalam pertemuan antara Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Oktober. 

    “Intinya, Kejaksaan akan mendukung penuh apa yang diharapkan dan diminta oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Burhanuddin. 

    Pendampingan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga integritas dan mencegah praktik-praktik korupsi. 

    “Tentunya ini dalam rangka kebersihan, bukan bersih-bersih kotoran, tetapi menghindarkan dari perbuatan-perbuatan koruptif,” ujarnya.

    Burhanuddin menambahkan, pendampingan juga bertujuan agar praktik korupsi dalam pengelolaan dana haji yang pernah terjadi di Kementerian Agama tidak kembali terulang di kementerian baru ini.

    “Kita tahu yang terjadi kemarin di Kementerian Agama adalah perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan, tetapi masih terjadi. Saya mengharapkan, pindah kementerian jangan sampai penyakitnya ikut pindah,” kata Jaksa Agung.

    Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari amanah Presiden RI Prabowo Subianto agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.

    “Sejak awal kami sudah meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung dan juga KPK untuk memastikan pelaksanaan haji berjalan sesuai arahan Presiden,” ujar Irfan.

    Ia menjelaskan, Kejaksaan akan dilibatkan dalam sejumlah aspek penting, termasuk peralihan aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, serta proses penelusuran rekam jejak (tracking dan tracing) terhadap ratusan calon pejabat dan pegawai di kementerian tersebut.

    “Kami meminta bantuan Kejaksaan untuk menelusuri sekitar 300–400 nama calon pegawai agar bisa dipastikan mereka orang-orang bersih dan layak bergabung dengan kami,” katanya.

    Kementerian Haji dan Umrah bersama Kejagung juga tengah menjajaki kerja sama dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dalam skema tersebut, Kejagung akan menugaskan sejumlah personel untuk mengawasi titik-titik rawan yang berpotensi menjadi celah korupsi dan praktik rente.

    Bahkan, beberapa pejabat Kejaksaan juga akan diperbantukan secara struktural, termasuk rencana penempatan mantan penuntut KPK di Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah sebagai bagian dari sistem pengawasan internal.