Event: Ibadah Haji

  • 136 Calon Jemaah Haji Pasuruan Mendapat Pendampingan

    136 Calon Jemaah Haji Pasuruan Mendapat Pendampingan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sebanyak 136 calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Pasuruan mendapatkan kuota pendampingan. Hal itu menyusul penerapan kebijakan baru terkait kuota pendamping lansia, jemaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram.

    Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan menyebutkan, dari jumlah tersebut, 3 calon jamaah mengalami kegagalan sistem pelunasan pada tahap pertama sehingga harus mengulang prosesnya. Selain itu, terdapat 2 orang pendamping jemaah disabilitas, 8 calon jamaah yang mengajukan pendampingan lansia, dan 123 calon jamaah yang melakukan penggabungan mahram.

    Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Syaikhul Hadi, penggabungan mahram merupakan proses penyatuan suami-istri atau anak kandung/orangtua yang terpisah waktu keberangkatannya. “Dengan penggabungan mahram, mereka dapat berangkat haji bersama,” jelas Syaikhul, Kamis (14/3/2024).

    Adapun syarat untuk penggabungan mahram antara lain memiliki hubungan keluarga yang terbukti dengan dokumen resmi seperti akta nikah (untuk suami/istri) dan akta kelahiran atau Kartu Keluarga (untuk anak/orang tua kandung/saudara kandung) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

    Selain itu, jemaah yang akan digabung harus sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) pada tahap pertama dan terdaftar sebagai jamaah haji reguler sebelum 13 Mei 2019, serta memenuhi syarat kesehatan.

    Syaikhul menegaskan bahwa seluruh jemaah termasuk penggabungan mahram dan kategori lainnya, diberikan kesempatan untuk melunasi Bipih pada tahap kedua, yang berlangsung mulai 13 hingga 26 Maret 2024. “Bagi 136 jamaah, silakan melunasi Bipih pada tahap kedua dalam rentang waktu tersebut,” tambahnya.

    Diperkirakan, jika semua jemaah melunasi Bipih pada tahap kedua, maka jumlah total jemaah Pasuruan yang berangkat haji tahun ini mencapai 1.231 orang, termasuk 114 jamaah penggabungan mahram yang tetap melewati Kabupaten Pasuruan.

    “Tahap pertama sudah ada 1.095 jamaah yang melunasi Bipih, termasuk 11 jamaah cadangan. Dengan tambahan 136 jamaah pada tahap kedua, maka totalnya menjadi 1.231 jamaah,” paparnya. [ada/suf]

  • Kemenag Mojokerto Buka Pelunasan Bipih Tahap II

    Kemenag Mojokerto Buka Pelunasan Bipih Tahap II

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto mengumumkan pembukaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 Masehi tahap II bagi Calon Jemaah Haji (CJH) reguler. Pelunasan Bipih tahap II berlangsung pada 13-26 Maret 2024.

    Kepala Seksi (Kasi) Penyelengaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rokhmad mengatakan, Bipih tahap I untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024.

    “Total ada 932 CJH asal Kabupaten Mojokerto telah melunasi, sedangkan yang belum lunas ada 446 CJH,” ungkapnya, Rabu (13/3/2024).

    Sementara, pelunasan Bipih tahap II dibuka pada 13 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024. Pihaknya berharap pada pelunasan tahap ke II kali ini, sebanyak 446 CJH asal Kabupaten Mojokerto yang belum lunas di tahap I bisa dapat melunasi semuanya. Menurutnya, sejauh ini kendala yang dialami CJH pada tahap I ada dua.

    “Yakni terkait tes kesehatan istithaah, dan faktor ekonomi. Untuk CJH di tahap I kemarin, kami mengajukan 12 namun yang lolos hanya 1 orang dan tersisa 11 belum lolos istithaah. Kami berharap di tahap ke II ini, semua jemaah bisa lolos istithaah sehingga bisa melakukan pelunasan,” ujarnya.

    Sebelumnya, pada keberangkatan haji tahun 2024, Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan kuota Kabupaten Mojokerto sebanyak 1.378 Calon Jamaah Haji (CJH). Sebanyak 1.378 tamu Allah tersebut terdiri dari CJH reguler ditambah CJH lanjut usia (lansia).

    Setelah masuk kuota keberangkatan haji tahun 2024, sebanyak 1.378 CJH Kabupaten Mojokerto kini diwajibkan melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Pelunasan Bipih sebesar Rp35,5 juta tersebut mulai dibuka sejak tanggal 10 Januari hingga 12 Februari 2024 mendatang.

    Kemenag Kabupaten Mojokerto memperpanjang Bipih tahap pertama sampai 23 Februari 2024. Ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No B – 12053/DJ/dt.II.II. I/1/KS.02/2/2024.

    Batas akhir pelunasan Bipih semula 12 Februari 2024 menjadi 23 Februari 2024. Selain itu, juga terjadi perubahan pelunasan Bipih tahap kedua yang sebelumnya dijadwal mulai tanggal 5 Maret – 26 Maret 2024 menjadi tanggal 13 Maret – 26 Maret 2024.

    Perubahan juga terjadi pada batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas semula berakhir 27 Februari menjadi 7 Maret 2024. Sehingga bagi CJH belum dapat melunasi Bipih tahap pertama, pelunasan tahap 2 dibuka mulai tanggal 13 Maret – 26 Maret 2024.

    Sebanyak 1.378 CJH asal Kabupaten Mojokerto masuk kuota keberangkatan haji tahun 2024 ini. Hanya 932 CJH yang melunasi Bipih dan mendapat istithaah kesehatan pada tahap pertama pelunasan Bipih. [tin/beq]

  • Peradi Surabaya Beri Dukungan Prayitno yang Dilaporkan Polisi

    Peradi Surabaya Beri Dukungan Prayitno yang Dilaporkan Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bidang pembelaan profesi Peradi Surabaya memberikan dukungan penuh terhadap Prayitno. Pengacara asal Sidoarjo itu dilaporkan ke polisi karena menuntut haknya sewaktu melaksanakan ibadah haji tak terpenuhi oleh pihak Kemenag.

    Hariyanto dan Johanes Dipa Widjaja selaku ketua dan wakil ketua DPC Peradi Surabaya menyatakan bahwa bidang Pembelaan profesi yang dikoordinir Usman Efendi siap mengawal dan mendukung penuh rekan seprofesinya tersebut.

    “Kami juga membuka pintu untuk memberikan bantuan hukum, bilamana ada masyarakat yang menderita kerugian atas kasus yang sama,” ujar Haryanto didampingi Johanes Dipa Widjaja dalam jumpa pers di kantor DPC Peradi Surabaya, Jumat (29/9/2023).

    Kata Haryanto, tindakan yang dilakukan oleh sejawatnya itu merupakan sebuah koreksi terhadap Kementerian Agama dan jajarannya. Koreksi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

    “Koreksi ini seharusnya diambil dan diapresiasi oleh Kementerian Agama. Bukan malah dilaporkan,” kata Haryanto.

    “Kami akan mengawal kasus ini, benar tidaknya kami belum tahu. Kami fokus untuk kasus ini. Karena ada warga negara yang juga anggota kami yang dilaporkan,” imbuhnya.

    Menurut Haryanto, selain karena sebagai anggota Peradi, pihaknya mensuport Prayitno karena berani mengoreksi pelayanan haji.

    “Advokat aja dilaporkan lho. Makanya masyarakat gak ada yang berani bicara bahwa banyak kekurangan-kekurangan. Keluhan seperti ini sebenarnya bukan hal yang baru, tapi baru kali ini ada yang berani melawan. Makanya kita berikan dukungan penuh dan apabila ada masyarakat yang mengalami hal yang sama maka kami siap memberikan bantuan hukum,” ujarnya.

    Jika nantinya akan dikonfirmasi oleh pihak Kemenag, terkait benar atau tidaknya permasalahan tersebut, maka DPC Peradi Surabaya siap memediasi antara pihak penyelenggara haji dan Prayitno. Nantinya, Prayitno akan didampingi oleh Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya.

    Johanes Dipa Widjaja Wakil Ketua DPC Peradi Kota Surabaya mengatakan, apa yang telah dilakukan Prayitno sudah tepat.

    “Ganti kerugian yang diminta Prayitno sebagaimana yang disebutkan dalam gugatan nomor : 250/Pdt G/2023/PN.Sda tertanggal 14 Agustus 2023 itu sudah tepat dan sepatutnya,” ujar Johanes Dipa.

    Menurut Johanes Dipa, hal ini aneh karena ada warga negara Indonesia yang merasa dirugikan dan menuntut ganti kerugian tetapi malah dilaporkan ke polisi.

    “Ironisnya lagi, warga negara Indonesia yang menuntut adanya ganti kerugian ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur dan Menteri Agama Republik Indonesia, malah dilaporkan ke Kepolisian Polres Sidoarjo atas dugaan pemerasan,” ungkap Johanes Dipa Widjaja.

    Jika semua gugatan yang disertai tuntutan ganti kerugian yang dilakukan masyarakat Indonesia sebagai bentuk upaya pemerasan dan bisa dilaporkan ke polisi, menurut Johanes Dipa, hal itu sama halnya dengan bentuk kriminalisasi bagi warga negara yang menuntut keadilan.

    “Prayitno sudah benar ketika ia meminta ganti kerugian dalam gugatannya. Namun yang terjadi, Prayitno telah dikriminalisasi. Oleh karena itu, kami akan melawan,” tandas Johanes Dipa.

    Menurut Johanes Dipa, dengan adanya permohonan perlindungan hukum yang dimohonkan Prayitno ini, bukan hanya pengurus saja yang menaruh empati. Seluruh advokat yang menjadi anggota DPC Peradi Kota Surabaya bahkan banyak yang menawarkan diri untuk ikut membela hak hukum Prayitno.

    Johanes Dipa juga menegaskan, bahwa gugatan perdata juga adalah prosedur hukum yang bisa dilakukan siapa saja ketika dirinya menerima ketidakadilan apalagi sampai menderita kerugian.

    “Cara yang dilakukan Prayitno itu adalah jalur hukum, bukan jalur preman atau menggunakan cara-cara yang tidak patut. Memang seperti itulah prosedur yang harus dilakukan,” kata Johanes Dipa.

    BACA JUGA:

    Nina Yanti Pengacara Peduli Adat dan Budaya Indonesia

    Johanes Dipa juga meminta kepada para advokat yang menjadi rekan sejawat untuk bersama-sama bergandengan tangan melawan bentuk ketidak adilan, melawan upaya-upaya kriminalisasi, apalagi kriminalisasi itu terjadi terhadap seorang advokat yang sedang menuntut haknya, mengajukan gugatan dan meminta ganti kerugian.

    Ahmad Bahiej selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama Ahmad Bahiej telah dikonfirmasi atas perkara ini. Dia menjelaskan gugatan dari Prayitno lewat Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara.

    “Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan,” tutup Ahmad. Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara. “Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan,” tutup Ahmad. [uci/but]

  • Peradi Surabaya Beri Dukungan Prayitno yang Dilaporkan Polisi

    Gugat Kemenag, Pengacara Sidoarjo Ganti Dilaporkan Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Prayitno, pengacara asal Sidoarjo, menuntut keadilan. Dia menilai hak-haknya waktu melaksanakan ibadah haji tak terpenuhi. Untuk itu, dia pun menempuh jalur hukum dengan menggugat Kepala Kemenag Sidoarjo, Kemenag Jawa Timur serta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebesar Rp 1,1 miliar.

    Upaya Prayitno dianggap sebagai bentuk pemerasan oleh pihak Kemenag sehingga dilaporkan ke polisi. Prayitno juga dinilai melakukan pelanggaran UU ITE.

    “Kasusnya masih laporan pengaduan, saya sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres Sidoarjo,” ujar Prayitno di kantor Peradi Surabaya, Jumat (29/9/2023.

    Laporan Undang-Undang ITE bermula ketika Prayitno diwawancarai oleh beberapa media televisi nasional. Kemudian dua televisi itu diunggah ke youtube dan media sosial. Tersebarnya wawancara tersebut menjadi dasar Prayitno diadukan ke Polresta Sidoarjo.

    “Saya dituding menyebarkan pemerasan melalui media sosial. Padahal yang menguploadkan pihak televisi. Dan beberapa rekan wartawan,” terang Prayitno.

    Prayitno menjelaskan perkara ini bermula sepulang dari melaksanakan ibadah Haji menggugat tiga kepala Kemenag melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo. Prayitno mengaku, ketika berada di Mekkah dia serta jemaah lainnya di kloter 17 tidak diberi jatah katering. Padahal, mestinya petugas haji memberi mereka makan.

    Saat itu Prayitno dan sebagian besar jemaah kloter 17 pun bingung. Sampai-sampai berinisiatif mengumpulkan uang secara kolektif, untuk membeli peralatan masak, serta bahan makanan berupa telur, beras dan lainnya.

    “Saya gugat dengan dugaan penelantaran. Nomor perkaranya; 250/Pdt.G/2023 PN Sidoarjo,” terang Prayitno.

    Prayitno menuturkan sidang gugatan sudah berlangsung dua kali. Sidang sudah masuk tahap mediasi. Hanya saja belum ada titik temu.

    Sebelum kasus ini disidang, kata Prayitno, Kemenag Sidoarjo juga mengutus orang untuk mendekatinya untuk berdamai. Dia dijanjikan akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 100 juta. “Tapi itu tidak ada tindak lanjut akhirnya saya melakukan gugatan,” ujar Prayitno.

    BACA JUGA:

    Nina Yanti Pengacara Peduli Adat dan Budaya Indonesia

    Ahmad Bahiej selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama Ahmad Bahiej telah dikonfirmasi atas perkara ini. Dia menjelaskan gugatan dari Prayitno lewat Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara. “Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan,” tutup Ahmad. Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara. “Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan,” tutup Ahmad. [uci/but]