Jemaah Umrah Mandiri Disebut Tetap Wajib Lapor Kemenhaj
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jemaah umrah yang berangkat secara mandiri tetap wajib melaporkan diri kepada pemerintah melalui sistem Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan, hal tersebut diperlukan agar negara tetap dapat memberikan perlindungan dan pengawasan kepada jemaah, meskipun berangkat beribadah di Tanah Suci secara mandiri.
“Kami di Panja memandang penting untuk memastikan bahwa setiap WNI yang melaksanakan umrah mandiri tetap mendapatkan perlindungan dan pengawasan negara, baik dari aspek keselamatan, keimigrasian, maupun kepulangan ke Tanah Air,” kata Selly, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2025).
Menurut Selly, pelaksanaan umrah mandiri bukan berarti jemaah dapat berangkat tanpa pantauan negara.
Setiap jemaah wajib melaporkan diri melalui sistem yang terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
“Artinya, meskipun bersifat mandiri, jemaah tetap wajib melaporkan diri kepada negara melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi,” kata Selly.
Dengan pelaporan tersebut, lanjut Selly, pemerintah dapat memberikan pelayanan atau bantuan darurat dengan cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan terhadap jemaah.
Anggota Panja Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu mengingatkan, pemerintah Arab Saudi telah memperketat pengawasan jemaah, mulai dari penerbitan visa, izin tinggal, hingga lokasi penginapan dan aktivitas selama di Mekkah maupun Madinah.
“Maka dari sisi Indonesia, yang perlu kita perkuat adalah instrumen pengaturan dan pengawasan di dalam negeri. Di sinilah peran Kemenhaj untuk segera menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang tersebut dengan peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang lebih perinci,” ujar Selly.
Selly menambahkan, regulasi turunan itu harus memuat tata cara pelaporan jemaah umrah mandiri, mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, KJRI, serta Kementerian Perhubungan.
Di samping itu, dia juga berharap aturan tersebut mencakup skema perlindungan hukum dan keselamatan jemaah selama berada di Tanah Suci.
“Setiap ibadah umrah harus tetap berada dalam koridor aman, tertib, dan bermartabat, sejalan dengan nilai-nilai gotong royong dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya,” ucap Selly.
“Jadi, semangat yang kami dorong adalah perlindungan negara terhadap warganya, bukan liberalisasi penyelenggaraan ibadah,” pungkas Selly.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah diperbolehkannya ibadah umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
Ketentuan “secara mandiri” ini merupakan hal baru yang tidak ada dalam UU PIHU versi lama tahun 2019, di mana umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.
Berikut adalah perbandingan pasal versi lama dan versi baru yang memuat perubahan ketentuan mengenai umrah mandiri:
Pasal 86
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.
(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.
(3) Selain oleh PPIU, penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh Pemerintah.
(4) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(5) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 86
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
a. melalui PPIU;
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri.
(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Event: Ibadah Haji
-
/data/photo/2023/12/09/6574041baa0bb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jemaah Umrah Mandiri Disebut Tetap Wajib Lapor Kemenhaj Nasional 24 Oktober 2025
-
/data/photo/2023/12/09/6574041baa0bb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya Nasional
UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur tentang umrah mandiri.
Aturan terkait umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
”
Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri
,” bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, telah disisipkan Pasal 87A yang mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri. Dalam Pasal 87A diatur lima persyaratan, yakni:
Selanjutnya dalam Pasal 88A mengatur bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh dua hal, yakni:
Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun berikutnya.
“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025).
Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Di samping itu, salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.
“Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Yang Punya Hak Diskresi akan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, Siapakah Dia?
GELORA.CO – Kabar baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan isyarat oknum yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Adalah pihak yang berperan dalam proses diskresi pembagian kuota haji khusus dari kuota tambahan. Lantas siapakah dia?
Jelas bahwa, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024 yang mempunyai hak diskresi adalah Yaqut Cholil Quomas saat masih menjabat Menteri Agama.
Dalam SK itu, kuota tambahan haji dibagi secara merata, yakni 50 persen atau 10.000 untuk haji reguler dan 50 persen atau 10.000 untuk haji khusus.
Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2024).
Selain itu, pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka diduga mendistribusikan kuota kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan menerima komitmen fee dari biro travel untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut.
“Lanjutannya dalam proses jual-beli kuotanya di lapangan yang dilakukan oleh para PIHK baik kepada calon jamaah secara langsung maupun antar PIHK termasuk juga bagaimana aliran-aliran uang dari PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” tegas Budi.
Adapun KPK memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag, yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara delapan persen untuk haji khusus.
Namun, Asep mengatakan, aturan pembagian kuota tersebut tidak dilakukan oleh Kemenag. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan delapan persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” bebernya.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian negara dari penyelewengan kuota haji tersebut.
Meski belum menetapkan tersangka, KPK sudah mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
-
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 23 Oktober 2025
300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lebih dari 300 biro travel perjalanan haji untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK mengatakan, ratusan biro travel haji yang diperiksa berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Timur sampai Kalimantan Selatan.
“Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN (kerugian keuangan negara) nya, dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Budi mengatakan, penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus kuota haji masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penyidikan perkara ini masih terus berprogres, termasuk penghitungan KN yang dilakukan oleh BPK,” ujar dia.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/22/68f89a6de5c3d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jelang Ibadah Haji 2026, Indonesia-Arab Saudi Perketat Istithaah Kesehatan Calon Jemaah Nasional 23 Oktober 2025
Jelang Ibadah Haji 2026, Indonesia-Arab Saudi Perketat Istithaah Kesehatan Calon Jemaah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Istithaah
atau kemampuan kesehatan dari calon jemaah menjadi salah satu yang diperketat Kementerian Haji dan Umrah untuk penyelenggaraan haji 2026 atau 1447 H.
Pengetatan faktor kesehatan calon jemaah haji menjadi salah satu kesepakatan antara Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdulfattah bin Sulaiman Mashat di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Mekkah, Arab Saudi.
“Kami sepakat memperkuat kolaborasi dalam penyelenggaraan haji 1447 H, dengan fokus pada pengetatan
istithaah
kesehatan, validasi data jemaah, dan efisiensi operasional haji,” ujar Dahnil dalam keterangan pers, Rabu (22/10/2025).
Dahnil menjelaskan, hanya calon jemaah haji yang memenuhi syarat dan kriteria istithaah kesehatan yang dapat berangkat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
“Hanya jemaah yang memenuhi syarat
istithaah
kesehatan yang akan diberangkatkan, dengan dukungan manasik kesehatan agar jemaah tetap bugar sebelum dan selama menunaikan ibadah haji,” ujar Dahnil.
Dalam penyelenggaraan haji 2026, ia juga menekankan pentingnya keakuratan dan integrasi data untuk mencegah terjadinya kekacauan logistik.
“Pemeriksaan
istithaah
dilakukan ketat dan sesuai prosedur. Semua data jemaah, akomodasi, penerbangan, dan transportasi harus tervalidasi sebelum keberangkatan,” kata Dahnil.
“Ini kunci penyelenggaraan yang tertib dan profesional,” sambungnya menekankan.
Selain pengetatan
istithaah
kesehatan dan penguatan data, turut dibahas rencana pembangunan Kampung Haji dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Kehadiran Kampung Haji Indonesia diharapkan dapat menjadi pusat operasional dan ekosistem ekonomi haji dan umrah di masa depan.
Berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), sebanyak 447 jemaah asal Indonesia meninggal dunia dalam pelaksanaan ibadah haji 2025.
Dari 447 jemaah haji yang meninggal dunia, 274 orang atau 62,30 persen di antaranya adalah jemaah haji laki-laki. Sedangkan 38,70 persen atau 173 lainnya adalah jemaah haji perempuan.
Selanjutnya, mayoritas jemaah haji yang meninggal dunia adalah lanjut usia (lansia), yakni sebesar 64,88 persen atau 290 jemaah. Lalu, 35,12 persen atau 157 jemaah haji lainnya yang meninggal dunia berusia di antara 41 sampai 64 tahun.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan, Indonesia mendapatkan peringatan dari pemerintah Arab Saudi soal tingginya jemaah haji asal Indonesia yang meninggal pada 2025.
Kata Gus Irfan, Pemerintah Arab Saudi hanya mentolerir angka kematian jemaah haji Indonesia sekitar 60 orang.
“Seharusnya angka kematian yang ditolerir sekitar 60. Sementara kita tahun ini 470-an. Berarti delapan kali lipat dari angka yang ditolerir pemerintah Saudi,” ujar Gus Irfan mengingat teguran dari Arab Saudi, di Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
Gus Irfan mengaku mendapatkan teguran serupa ketika ia mendampingi Presiden Prabowo Subianto bertemu Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al Saud.
“Ketika saya mendampingi Presiden Prabowo bertemu Prince MBS, sama, disinggung lagi, Indonesia menjadi penyumbang separuh dari kematian selama musim haji,” ujar Gus Irfan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Temukan Petugas Jual Jatah ke Para Jemaah Haji, KPK Ungkap Ini
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya temuan menarik dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Temuan ini terkait penyalahgunaan jatah kuota bagi petugas penyelenggara ibadah haji
Dimana, seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan jamaah di Tanah Suci.
Namun dalam temuan ini Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan adanya penyimpangan
Penyimpangan itu dilakukan oleh petugas dengan penggunaan jatah kuota petugas haji.
Padahal, kuota tersebut mestinya diberikan kepada petugas yang benar-benar menjalankan tugas pelayanan bagi jamaah.
“Jadi memang kalau kita melihat penyelenggaraan ibadah haji itu kan memang ada slot untuk petugas yang memang betul-betul bertugas untuk memberikan pelayanan kepada para jamaah haji,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Senin (20/10/2025).
Dan hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa jatah kuota petugas tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Jadi petugas ini tidak hanya khusus tapi di reguler juga ada. Tapi kita dalam perkara ini menemukan adanya fakta-fakta bahwa kuota haji khusus yang dikelola oleh PIHK kan seharusnya ada slot juga untuk petugas. Nah slot untuk petugas ini tidak digunakan sebagaimana mestinya. Artinya tidak digunakan betul-betul untuk petugas,” ungkapnya.
Budi mengungkap jatah kuota petugas justru disalahgunakan dengan dijual kepada calon jamaah oleh pihak-pihak tertentu.
Dan praktik ini disebutnya tidak hanya bisa merugikan negara. Namun, merusak sistem penyelenggaraan haji yang selama ini diatur ketat oleh pemerintah.
-

Kampung Haji Indonesia di Makkah dalam Proses Konkret
Jakarta (beritajatim.com) – Cita besar Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi, makin mendekati kenyataan. Pemerintah setempat mendukung penuh rencana besar itu.
Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri Haji dan Umrah Indonesia, Dahnil Azhar Simanjuntak mengutip Himpuh.or.id, Senin (20/10/2025) siang. Dahnil memastikan proyek ambisius itu sedang dalam proses konkret dan mendapat dukungan penuh pemerintah Arab Saudi.
“Cita-cita besar Presiden Prabowo untuk membangun Kampung Haji Indonesia di Makkah, insya Allah bisa terwujud dalam waktu tak terlalu lama. Ini tentu membutuhkan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia,” tegas Dahnil dalam keterangan persnya, Senin.
Kampung Haji Indonesia di Makkah diharapkan sebagai pusat pelayanan terpadu jemaah asal Indonesia, baik terkait pemenuhan kebutuhan akomodasi, fasilitas kesehatan, dan pusat kebudayaan Nusantara. Proyek ini sekaligus simbol kuat dan bersejarah hubungan bilateral Indonesia dan Arab Saudi. “Kami yakin Bapak Presiden mampu melakukan berbagai perbaikan besar dengan dukungan penuh seluruh rakyat,” tegas Dahnil.
Pada musim haji 2026 mendatang, Kemenhaj dan Umrah berkomitmen memastikan pelayanan ibadah haji dan umrah Indonesia berlangsung profesional, bebas dari penyimpangan, dan kualitas layanan meningkat. “Kami ingin dan berkomitmen penyelenggaraan haji 2026 bersih dari praktik manipulasi dan korupsi, jadi layanan terbaik bagi jemaah,” tambahnya.
Di samping menyiapkan Kampung Haji, Dahnil juga dijadwalkan melakukan pertemuan strategis dengan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. Pertemuan itu akan membahas sejumlah agenda penting menjelang penyelenggaraan haji 2026, termasuk peningkatan kuota dan efisiensi layanan bagi jemaah asal Indonesia.
Sesuai pesan Presiden Prabowo, menurut Dahnil, penyelenggaraan haji dilakukan lebih efisien, berkeadilan, dan transparan. “Dari Makkah, kami memohon doa seluruh rakyat Indonesia agar langkah-langkah perbaikan ini mendapat ridha Allah SWT dan membawa manfaat bagi umat,” tandas Dahnil. [air]


/data/photo/2025/08/24/68ab186c44d45.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)