Menag RI Kunker ke Arab Saudi, Bahas Persiapan Haji dengan Menteri Tawfiq Al Rabiah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Agama Nasaruddin Umar memulai kunjungan kerja ke Arab Saudi, Sabtu (23/11/2024), atas undangan Menteri
Haji
dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah.
Kunjungan ini bertujuan membahas persiapan operasional ibadah
haji
tahun 1446 H/2025 M.
Dalam keterangan pers, Minggu (24/11/2024), Nasaruddin menyampaikan undangan tersebut juga disertai ucapan selamat atas pelantikannya sebagai Menteri Agama.
“Menteri Tawfiq juga mengundang untuk membicarakan pelaksanaan haji 1446 H/2025 M. Banyak hal yang akan dibicarakan. Di Saudi, akan ada perubahan-perubahan (dalam pelaksanaan haji) yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dan ini perlu diketahui lebih awal,” ujar Nasaruddin.
Ia menambahkan, hasil pembahasan selama kunjungan akan dibahas lebih lanjut bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BP Haji). “Sepulang dari Saudi, akan kita sampaikan tentang perlunya penyesuaian-penyesuaian kebijakan kita,” katanya.
Selain bertemu Menteri Tawfiq, Nasaruddin dijadwalkan mengadakan rapat dengan jajaran Kantor Urusan Haji (KUH) di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
“Kita akan padatkan acara sehingga lebih efisien dan efektif dan segera kembali untuk menyelesaikan langkah-langkah berikutnya di Tanah Air,” ucapnya.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan memastikan kesiapan teknis pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah asal Indonesia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Event: Ibadah Haji
-
/data/photo/2024/11/23/6741939b97ce9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menag RI Kunker ke Arab Saudi, Bahas Persiapan Haji dengan Menteri Tawfiq Al Rabiah Nasional 24 November 2024
-

Lirik Lagu Allahumma Labbaik dari Sabyan Gambus
Jakarta, Beritasatu.com – Sabyan atau sebagian masyarakat mengenalnya dengan Sabyan Gambus adalah grup musik Islami asal Indonesia yang terdiri dari Nissa, Ayus, serta tiga personel baru, yakni Iyonk, Jalu, dan Yeru. Salah satu lagu mereka yang terkenal adalah Allahumma Labbaik.
Lagu Allahumma Labbaik dirilis pada 2 November 2018 dan mengisahkan tentang seseorang yang mendapatkan panggilan untuk menunaikan ibadah haji. Lagu ini ditulis dan diaransemen oleh Ayus sebagai bentuk doa untuk kedua orang tuanya yang akan berangkat ke tanah suci.
Ayus berharap agar mereka diberi kesehatan selama perjalanan dan kembali ke Tanah Air dengan selamat. Lagu Allahumma Labbaik sempat masuk dalam daftar trending di YouTube Indonesia. Hingga kini, lagu tersebut telah ditonton lebih dari 74 juta kali di kanal resmi Sabyan Gambus.
Berikut ini lirik lagu Allahumma Labbaik dari Sabyan Gambus.
Lirik Lagu Allahumma Labbaik dari Sabyan Gambus
Dulu kau pernah bermimpi
Temui-Nya di tanah suci
Kini kau kan pergi
Tunaikan panggilan ilahi
Datang dan katakan pada-NyaDi sana.. Di sana…
Labbaik Allahumma labbaik
Labbaikala syarikalaka labbaik
Innal hamda wanni’matalak
Walmulkala syarikalakDulu kau pernah bermimpi
Temuinya di tanah suci
Kini kau kan pergi
Tunaikan panggilan ilahi
Datang dan katakan pada-NyaDi sana.. Di sana…
Labbaik Allahumma labbaik
Labbaikala syarikalaka labbaik
Innal hamda wanni’matalak
Walmulkala syarikalakLabbaik Allahumma labbaik
Labbaikala syarikalaka labbaik
Innal hamda wanni’matalak
Walmulkala syarikalak
Pergilah dengan hatimuPergilah karna panggilan Tuhan
Tunaikan perintah-Nya Allah kan menjagamu
Labbaik Allahumma labbaik
Labbaikala syarikalaka labbaik
Innal hamda wannimatalakWalmulkala syarikalak
Labbaik Allahumma labbaik
Labbaikala syarikalaka labbaik
Innal hamda wannimatalak
Walmulkala syarikalak
Labbaik Allahumma labbaikLabbaikala syarikalaka labbaik
Innal hamda wannimatalak
Walmulkala syarikalak -

Kolaborasi Bank Daerah dan Pemda Kunci Percepatan Pembangunan
Medan: Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni meminta Bank Sumut Syariah terus berinovasi dan memanfaatkan peluang menjadi salah satu BUMD pilihan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mempercepat pembangunan. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Perayaan Hari Ulang Tahun ke-20 Bank Sumut Syariah dan launching produk baru di Kantor Pusat Bank Sumut, Medan, Sumatera Utara, Kamis, 14 November 2024.
“Bank daerah harus inovatif, segera jemput bola, manfaatkan peluang yang ada. Saat ini, Pemda membutuhkan pembiayaan untuk pembangunan daerah. Bank daerah bisa berkoordinasi dengan Pemda untuk menjadi salah satu pilihan pembiayaan dalam pembangunan daerah,” kata Fatoni dalam keteragannya.
Menurutnya, keikutsertaan bank daerah dalam pembiayaan pembangunan di daerah, secara regulasi dimungkinkan namun perlu sosialisasi masif agar Pemda memahami sehingga pembangunan bisa berjalan cepat dan tingkat kesejahteraan masyarakat semakin baik. Fatoni juga berkomitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terus memberikan dukungan penuh untuk memperkuat Bank Sumut konvensional dan Bank Sumut Syariah namun perlu diikuti masyarakat agar bank kebanggaan masyarakat Sumut ini semakin eksis dan mampu bersaing.
Terdapat tiga produk baru Bank Sumut yang diluncurkan, yaitu pertama, Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) untuk memberikan kesempatan bagi nasabah berwakaf melalui hasil bagi deposito, kedua Gadai Emas dan ketiga Gerakan Martabe Seribu Hewan Qurban (Gemasyeh IB) sebuah gerakan menabung secara berkala untuk berkurban.
Terkait peluncuran tiga produk baru Bank Sumut Syariah, Fatoni memberikan apresiasi atas inovasi tersebut sebagai langkah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan dan mengenali produk-produk syariah.
“Selamat ulang tahun, selamat atas produk baru yang membanggakan dan terus tingkatkan kinerja Bank Sumut Syariah dan berikan kemudahan kepada masyarakat untuk menerima layanan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi menyampaikan pada usia 20 tahun Bank Sumut Syariah mendapatkan capaian dan kinerja keuangan yang positif. Saat ini, Bank Sumut Syariah memiliki total aset Rp4,03 triliun, pencapaian pembiayaan Rp2,81 triliun dan dana pihak ketiga mencapai Rp2,62 triliun .
Atas kinerja tersebut, Bank Sumut Syariah telah mendapatkan berbagai penghargaan, di antaranya Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Sumut sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji dan bank penyalur pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh Kementrian PUPR. Ke depan, Farid berharap agar Bank Sumut Syariah bisa menghadirkan layanan sesuai kebutuhan masyarakat berlandaskan prinsip syariah dan semakin berkontribusi untuk menyejahterakan umat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut IGK Wira Kusuma mengatakan ekonomi keuangan syariah saat ini berkembang dengan pesat dan menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Menurutnya, BI mencatat pertumbuhan kredit pembiayaan syariah di Sumut di triwulan 3 tahun 2024 mencapai 12,3% dan masih cukup tinggi dibandingkan bank konvensional yang berkisar 8,08%. Oleh karena itu, pihaknya memberikan apresiasi atas peluncuran produk-produk syariah Bank Sumut dan berharap bisa mendorong terus tumbuhnya ekonomi keuangan syariah, baik tingkat daerah maupun nasional secara berkelanjutan.
Turut hadir Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muhammad Nuh, Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien beserta, jajaran Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut.
Medan: Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni meminta Bank Sumut Syariah terus berinovasi dan memanfaatkan peluang menjadi salah satu BUMD pilihan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mempercepat pembangunan. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Perayaan Hari Ulang Tahun ke-20 Bank Sumut Syariah dan launching produk baru di Kantor Pusat Bank Sumut, Medan, Sumatera Utara, Kamis, 14 November 2024.
“Bank daerah harus inovatif, segera jemput bola, manfaatkan peluang yang ada. Saat ini, Pemda membutuhkan pembiayaan untuk pembangunan daerah. Bank daerah bisa berkoordinasi dengan Pemda untuk menjadi salah satu pilihan pembiayaan dalam pembangunan daerah,” kata Fatoni dalam keteragannya.
Menurutnya, keikutsertaan bank daerah dalam pembiayaan pembangunan di daerah, secara regulasi dimungkinkan namun perlu sosialisasi masif agar Pemda memahami sehingga pembangunan bisa berjalan cepat dan tingkat kesejahteraan masyarakat semakin baik. Fatoni juga berkomitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terus memberikan dukungan penuh untuk memperkuat Bank Sumut konvensional dan Bank Sumut Syariah namun perlu diikuti masyarakat agar bank kebanggaan masyarakat Sumut ini semakin eksis dan mampu bersaing.
Terdapat tiga produk baru Bank Sumut yang diluncurkan, yaitu pertama, Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) untuk memberikan kesempatan bagi nasabah berwakaf melalui hasil bagi deposito, kedua Gadai Emas dan ketiga Gerakan Martabe Seribu Hewan Qurban (Gemasyeh IB) sebuah gerakan menabung secara berkala untuk berkurban.
Terkait peluncuran tiga produk baru Bank Sumut Syariah, Fatoni memberikan apresiasi atas inovasi tersebut sebagai langkah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan dan mengenali produk-produk syariah.
“Selamat ulang tahun, selamat atas produk baru yang membanggakan dan terus tingkatkan kinerja Bank Sumut Syariah dan berikan kemudahan kepada masyarakat untuk menerima layanan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi menyampaikan pada usia 20 tahun Bank Sumut Syariah mendapatkan capaian dan kinerja keuangan yang positif. Saat ini, Bank Sumut Syariah memiliki total aset Rp4,03 triliun, pencapaian pembiayaan Rp2,81 triliun dan dana pihak ketiga mencapai Rp2,62 triliun .
Atas kinerja tersebut, Bank Sumut Syariah telah mendapatkan berbagai penghargaan, di antaranya Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Sumut sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji dan bank penyalur pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh Kementrian PUPR. Ke depan, Farid berharap agar Bank Sumut Syariah bisa menghadirkan layanan sesuai kebutuhan masyarakat berlandaskan prinsip syariah dan semakin berkontribusi untuk menyejahterakan umat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut IGK Wira Kusuma mengatakan ekonomi keuangan syariah saat ini berkembang dengan pesat dan menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Menurutnya, BI mencatat pertumbuhan kredit pembiayaan syariah di Sumut di triwulan 3 tahun 2024 mencapai 12,3% dan masih cukup tinggi dibandingkan bank konvensional yang berkisar 8,08%. Oleh karena itu, pihaknya memberikan apresiasi atas peluncuran produk-produk syariah Bank Sumut dan berharap bisa mendorong terus tumbuhnya ekonomi keuangan syariah, baik tingkat daerah maupun nasional secara berkelanjutan.
Turut hadir Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muhammad Nuh, Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien beserta, jajaran Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(ALB)
-

Tok! DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029
Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui program legislasi nasional (prolegnas) RUU prioritas tahun 2025 dan Prolegnas RUU jangka panjang 2025-2029.
Keputusan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).
“Setelah kita mendengarkan dengan seksama laporan pimpinan Badan Legislasi DPR RI, maka kami selaku pimpinan rapat paripurna akan menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Adies dan kemudian dia mengetok palu paripurna.
Mulanya, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan daftar RUU dalam rapat paripurna. Dia mengemukakan Baleg telah menerima 150 RUU dari komisi, fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, hibgga aspirasi kunjungan daerah.
Kemudian, lanjut Bob, Baleg bersama Kementerian Hukum dan pantia perancang UU menetapkan jumlah Prolegnas RUU 2025-2029 sebanyak 176 RUU serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.
“Yang kedua, jumlah prolegnas RUU prioritas 2025 sebanyak 41 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka,” tandasnya.
Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025
Usulan Komisi
Komisi I
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Komisi II
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil NegaraKomisi III
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PidanaKomisi IV
a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang KehutananKomisi V
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanKomisi VI
a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatKomisi VII
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)Komisi VIII
a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan HajiKomisi IX
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanKomisi X
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalKomisi XI
RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnestyKomisi XII
RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)Komisi XIII
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan KorbanUsulan Baleg
a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
c. RUU tentang Komoditas Strategis
d. RUU Pertekstilan
e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
f. RUU tentang PPRT
g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
h. RUU tentang BPIP
i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang PerindustrianUsulan Perseorangan
a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)Usulan pemerintah
a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
c. RUU tentang Desain Industri
d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KetenaganukliranUsulan DPD
RUU tentang Daerah Kepulauan -

Beleid Tax Amnesty Jilid III, KPPU, Hingga Penyiaran jadi Prolegnas 2025, Cek Daftar 41 RUU Dibawa ke Paripurna
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyetujui 41 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
Rapat pengambilan keputusan ini dilakukan di Ruang Baleg, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin (18/11/2024) malam.
Adapun, Ketua Baleg Bob Hasan memimpin rapat tersebut. Sementara pihak pemerintah yang hadir dalam rapat adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tanya Bob Hasan dalam rapat.
“Setuju,” jawab seluruh anggota rapat.
Nantinya, 41 RUU prolegnas prioritas 2025 ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada hari ini, Selasa (19/11/2024).
Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025 per Komisi DPR RI:
Komisi I
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Komisi II
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil NegaraKomisi III
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PidanaKomisi IV
a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang KehutananKomisi V
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanKomisi VI
a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatKomisi VII
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)Komisi VIII
a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan HajiKomisi IX
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Komisi X
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Komisi XI
RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty
Komisi XII
RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)
Komisi XIII
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Usulan Baleg
a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
c. RUU tentang Komoditas Strategis
d. RUU Pertekstilan
e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
f. RUU tentang PPRT
g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
h. RUU tentang BPIP
i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang PerindustrianUsulan Perseorangan
a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)Usulan pemerintah
a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
c. RUU tentang Desain Industri
d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KetenaganukliranUsulan DPD
RUU tentang Daerah Kepulauan -

Baleg sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dibahas di paripurna
Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi DPR RI menyepakati 41 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 untuk dibahas dalam rapat paripurna.
“Apakah Prolegnas dan Prolegnas Prioritas 2025—2029 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang undangan?” tanya Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat prolegnas di Jakarta, Senin.
Semua peserta rapat dari berbagai fraksi pun menyetujui keputusan tersebut. Selanjutnya prolegnas yang telah disetujui itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Beberapa fraksi pun menyetujui prolegnas tersebut dengan menyisipkan catatan. Fraksi tersebut di antaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.
Berikut 41 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
Usulan Komisi-Komisi
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (komisi I)
2. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Komisi II)
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V)
7. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
8. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
9. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII carry over)
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (Komisi VIII)
11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII)
12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX)
13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X)
14. RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty (Komisi XI)
15. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (Komisi XII carry over)
16. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII)Usulan Baleg
17. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
19. RUU tentang Komoditas Strategis
20. RUU Pertekstilan
21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
22. RUU tentang PPRT
23. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
24. RUU tentang BPIP
25. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Carry over)
26. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum
27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
28. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang PerindustrianUsulan Perseorangan
29. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, F-Gerindra)
31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
(DPR anggota dan DPD)
32. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan F PDIP, PKB, DPD)Usulan Pemerintah
33. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
34. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
35. RUU tentang Desain Industri
36. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
37. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
38. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
39. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
41. RUU tentang Daerah Kepulauan (diusulkan DPD)Pewarta: Walda Marison
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024 -

RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas Pemerintah-DPR 2025
Jakarta, CNBC Indonesia-Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Apabila disetujui, maka RUU tentang tax amnesty ini akan menjadi salah satu rancangan undang-undang (RUU) yang akan diprioritaskan untuk disahkan oleh DPR tahun depan.
“RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, ini juga direkomendasikan untuk diusulkan oleh Baleg sebagai usulan baru,” kata tim ahli DPR RI dalam Rapat Kerja antara Baleg DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan DPD RI, Senin, (18/11/2024).
Selain RUU tax amnesty, Baleg DPR juga mengusulkan 9 RUU lainnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Di antaranya RUU tentang komoditas strategis dan RUU tentang pertekstilan. Baleg DPR juga menerima usulan RUU lainnya dar tiap komisi di DPR dan juga para anggotanya dengan total 42 RUU.
Perlu dicatat, usulan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 ini belumlah final. DPR akan kembali menggelar rapat untuk menentukan RUU apa saja yang akan masuk dalam program prioritas pembentukan undang-undang itu. Apabila pembahasan sudah selesai, maka selanjutnya daftar usulan RUU Prolegnas Prioritas akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Berikut ini merupakan daftar 42 RUU yang diusulkan oleh DPR masuk dalam Prolegnas.
Komisi I
1. RUU tentang PerubahanKetiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Komisi II
2. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Komisi III
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. RUU tentang Hukum Perdata InternasionalKomisi IV
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun Tahun 2012 tentang Pangan
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan PetaniKomisi V
8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
9. RUU tentang Jasa KonstruksiKomisi VI
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
11. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenKomisi VII
12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
13. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
14. RUU tentang SandangKomisi VIII
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
16. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan HajiKomisi IX
17. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
18. RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan SosialKomisi X
19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
20. RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KepemudaanKomisi XI
21. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
22. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
23. RUU tentang Penghapusan Piutang Negara
24. RUU tentang Ekonomi SyariahKomisi XII
25. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan
26. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
27. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KetenagalistrikanKomisi XIII
28. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 49 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
30. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan KorbanBadan Legislasi
31. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
33. RUU tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)
34. RUU tentang Komoditas Strategis
35. RUU Pertekstilan
36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty
37. RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
38. RUU tentang PPRT
39. RUU Pangan
40. RUU tentang Pengelolaan Perubahan IklimUsulan anggota
41. RUU Hak Cipta (Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
42. RUU Masyarakat Hukum Adat (Sulaeman Hamzah; Rudiyanto Lallo; Martin Manurung dari Fraksi Nasdem)(rsa/mij)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4871330/original/012756000_1719038049-WhatsApp_Image_2024-06-21_at_23.44.05.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BPKH Ungkap Dana Calon Jemaah Haji Indonesia Capai Rp169 Triliun – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI menyampaikan bahwa total dana calon jamaah haji asal Indonesia saat ini mencapai Rp169 triliun lebih.
“Sekarang ini jumlah dana haji kita sekitar Rp169 triliun mendekati Rp170 triliun,” ujar anggota Badan Pelaksana Bidang Akuntansi dan Keuangan BPKH Amri Yusuf saat Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji di Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/11/2024).
Dalam sosialisasi yang dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, kata Amri, dana haji itu merupakan titipan jamaah yang terdaftar sebanyak 5,4 juta orang.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan guna menjaga akuntabilitas atas pengelolaan dana haji oleh BPKH kepada masyarakat agar mendapatkan informasi yang akurat.
“BPKH ini didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dengan tugas utama mengelola dana haji titipan jamaah,” kata dia, seperti dikutip dari Antara.
Dia mengungkapkan, sesuai survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), dari sekitar 210 juta masyarakat muslim Indonesia, 17 juta orang di antaranya memenuhi syarat menunaikan ibadah haji.
“Jadi dari 210 juta masyarakat muslim itu, 17 juta adalah masyarakat muslim mempunyai kemampuan dan memenuhi prinsip istitha’ah,” tutur dia.
Namun yang terdaftar menjadi calon jamaah haji Indonesia saat ini baru berjumlah sekitar 2,4 juta orang karena memiliki kemampuan secara ekonomi untuk berangkat haji.
“Ada 12 juta lagi. Kenapa mereka belum mendaftar?. Mungkin karena belum ada kesadaran atau mungkin belum mau meninggalkan kebiasaannya,” papar dia.
/data/photo/2024/07/09/668d503c55d92.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
