AMPHURI: Umrah Bukan Wisata Biasa seperti ke Turki
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan bahwa ibadah umrah tidak seperti wisata biasa ke negara-negara di benua Eropa atau ke Turki.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMPHURI Zaki Zakaria, guna merespons keputusan pemerintah dan DPR RI yang resmi melegalkan umrah mandiri.
“Umrah bukan wisata biasa seperti ke Eropa atau Turki, melainkan ibadah mahdhah (ritual suci) yang menuntut bimbingan dan tata cara sesuai syariat,” kata Zaki, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/10/2025).
Zaki mengatakan, pelaksanaan ibadah umrah yang mengabaikan biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) membuat masyarakat yang berangkat ke tanah suci kehilangan sentuhan pembinaan rohani dan sosial.
Selama ini, kata dia, pembinaan itu dilakukan oleh organisasi masyarakat Islam, pesantren, hingga lembaga dakwah.
Pihaknya menilai, masyarakat awam pada umumnya tidak memahami pengurusan administrasi perjalanan ke Tanah Suci hingga syarat dan rukun haji atau umrah.
“Jika tren ini dibiarkan, ekosistem umrah-haji berbasis keumatan yang tumbuh sejak zaman KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari bisa hancur perlahan,” tutur dia.
Sementara itu, menurut Zaki, keputusan pemerintah dan DPR melegalkan umrah mandiri membuka peluang bagi perusahaan tingkat global hingga
marketplace
asing berupa
online travel agent
dan
wholesaler
global seperti Traveloka, Tiket.com, Agoda, Maysan, dan lainnya untuk menjual langsung paket umrah ke masyarakat.
Penjualan itu dilakukan tanpa melibatkan PPIU sebagai biro perjalanan haji dan umrah yang dioperasikan oleh masyarakat Indonesia.
AMPHURI melihat bahwa penjualan paket umrah dari
wholesaler
tersebut bisa menimbulkan dampak luas.
Di antaranya, kedaulatan ekonomi umat hilang.
Padahal, sektor haji dan umrah telah membuka lebih dari 4,2 juta lapangan pekerjaan di Indonesia.
Pekerjaan tersebut meliputi
tour leader
, pemandu ibadah, usaha kecil mikro menengah (UMKM) yang menyediakan perlengkapan, hingga hotel dan katering lokal.
“Jika semua dialihkan ke sistem global, maka dana umat justru akan mengalir ke luar negeri, sementara tenaga kerja dalam negeri kehilangan penghasilan,” tutur Zaki.
Di sisi lain, pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah menurun jika dibandingkan dengan penyelenggaraan perjalanan umrah melalui PPIU.
Biro perjalanan umrah Tanah Air, kata dia, harus mengantongi izin, akreditasi, sertifikasi, bank garansi, dan tunduk pada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kementerian Agama.
“Sementara entitas asing atau
marketplace
global tidak akan tunduk pada mekanisme yang sama, sehingga pengawasan negara melemah dan potensi penyimpangan meningkat,” kata Zaki.
Sebelumnya, pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Umrah mandiri mewajibkan calon jemaah memiliki paspor yang berlaku paling sedikit enam bulan dan sudah mengantongi tiket pulang dan pergi.
Selain itu, calon jemaah juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter, mengantongi visa, dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan di Sistem Informasi Kementerian Haji.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Event: Ibadah Haji
-
/data/photo/2022/03/14/622f43a097a9c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
AMPHURI: Umrah Bukan Wisata Biasa seperti ke Turki
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2875201/original/066634400_1565157463-20190807-Kakbah-6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Minta Pengusaha Travel Tak Panik Meski Umrah Mandiri Dilegalkan: Jasa Profesional Tetap Dibutuhkan – Page 3
Masyarakat kini memiliki opsi untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa biro perjalanan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:
Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),
Secara mandiri,
Melalui menteri.
Cara umrah secara mandiri yang tercantum pada Pasal 86 ayat (1) UU PIHU versi terbaru itu, tidak ada di UU PIHU versi lama.
Kendati demikian, jemaah umrah mandiri tidak akan mendapat perlindungan layanan yang meliputi akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
“Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan: d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali jemaah umrah mandiri,” bunyi Pasal 96 ayat (5) UU Haji dan Umrah.
Jemaah umrah mandiri juga tidak akan mendapatkan perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. Hal itu juga diatur dalam Pasal 96 ayat (5).
Persyaratan Umrah Mandiri Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, telah disisipkan Pasal 87A yang mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri. Dalam Pasal 87A diatur lima persyaratan, yakni:
1. beragama Islam;
2. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;
3. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
4. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
-
/data/photo/2025/08/06/689350b1643ac.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemenag Pastikan Persiapan Ibadah Haji 2026 Tak Terganggu Proses Transisi ke Kemenhaj
Kemenag Pastikan Persiapan Ibadah Haji 2026 Tak Terganggu Proses Transisi ke Kemenhaj
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Agama (Kemenag) memastikan proses transisi hingga peralihan aset terkait haji ke Kementerian Haji dan dan Umrah (Kemenhaj), tidak akan mengganggu proses persiapan penyelenggaraan haji 2026.
“Harusnya tidak (mengganggu). Proses haji terus berjalan dan Kemenag lagi-lagi sepenuhnya akan membantu,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (25/10/2025), dikutip dari
Antaranews
.
Kemudian, dia mengatakan, proses transisi dan peralihan aset tersebut sejauh ini berjalan lancar dan tidak menghadapi kendala yang signifikan
“Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Kamaruddin.
“Sedikit kompleksitas itu adalah hal yang biasa, karena aset itu juga tidak sederhana. Tetapi, Insya Allah kami pastikan bahwa berjalan lancar dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan,” katanya lagi.
Mengenai target waktu penyelesaian peralihan, dia mengatakan, proses akan dilakukan secepat mungkin. Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 127 A Undang-undang No 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah,” ujar Kamaruddin.
Selain peralihan aset, Kamaruddin mengungkapkan, saat ini juga telah berlangsung proses peralihan sumber daya manusia (SDM).
Menurut dia, Kemenag tengah menunggu permohonan dari Kementerian Haji terkait pengalihan SDM.
“Karena yang selama ini menjalankan kan Kementerian Agama, tentu SDM-nya yang paling paham tentu mereka yang sudah sejak lama. Ini juga sedang proses pengalihan,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin lantas menjelaskan, mekanisme peralihan SDM sedikit berbeda dengan peralihan aset, dan itu juga sudah diatur dalam undang-undang.
Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan ibadah haji dialihkan dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara (BP) Haji mulai tahun 2026.
Kemudian, beradasarkan Undang-Undang (UU) Penyelenggaran Haji dan Umrah hasil revisi tahun 2025, BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Selanjutnya, pada 8 September 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah. Lalu, melantik Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/30/68db702c73594.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Umrah Mandiri Legal, Wamenhaj Pastikan Tak Akan Matikan Usaha Biro Travel
Umrah Mandiri Legal, Wamenhaj Pastikan Tak Akan Matikan Usaha Biro Travel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan bahwa dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel.
Dia menyebut, kekhawatiran itu muncul usai DPR RI bersama pemerintah melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
“Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jamaah umrah mandiri,” ujar Dahnil Anzar dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Dahnil menegaskan, pemerintah akan turun tangan untuk menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Salah satunya dengan memastikan bahwa tidak ada oknum yang boleh menghimpun jemaah umrah mandiri.
“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.
Menurut Dahnil, jika ditemukan ada praktek nakal di lapangan, pemerintah akan menindak tegas temuan tersebut.
“Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) itu tentu melanggar hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa pelegalan umrah mandiri ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi jemaah yang ingin melaksanakan umrah sekaligus menjaga para pelaku usaha.
Adapun umrah mandiri sudah sering dilakukan oleh para jemaah, termasuk di Indonesia. Sehingga pelegalan ini membuat pemerintah lebih mudah untuk memberikan perlindungan.
“Kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas bagi umrah mandiri karena ini arusnya tidak bisa dibendung karena perubahan iklim pelaksanaan umrah dan haji di Saudi Arabia,” kata Dahnil.
Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Umrah mandiri ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU dengan syarat yang lebih rinci dalam Pasal 87A beleid yang sama.
Syarat ini mewajibkan calon jemaah umrah memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi.
Kemudian, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa, tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji ke Kemenhaj Berjalan Tanpa Hambatan
Bisnis.com, JAKARTA — Peralihan aset dan sumber daya manusia (SDM) terkait haji, dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah terus berlangsung.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar. Kemenag berkomitmen untuk menyukseskan transisi ini dan menjamin tidak ada kendala signifikan.
“Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Sekjen Kemenag yang juga Ketua Tim Transisi, Kamaruddin di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Mengenai target waktu penyelesaian, Kamaruddin menyatakan prosesnya akan dilakukan secepat mungkin. Dia juga menjelaskan bahwa dasar hukum peralihan aset ini sangat jelas yakni merujuk pada Pasal 127 A Undang-undang No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini telah ditandatangani Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.
“Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah,” tambahnya.
Kamaruddin juga mengatakan aktivitas peralihan aset ini tidak akan mengganggu proses persiapan penyelenggaraan haji 2026.
“Harusnya tidak (mengganggu). Proses haji terus berjalan dan Kemenag lagi-lagi sepenuhnya akan membantu,” jelas Kamaruddin Amin.
Selain peralihan aset, lanjutnya, saat ini juga telah berlangsung proses peralihan SDM. Kementerian Agama saat ini menunggu permohonan dari Kementerian Haji terkait pengalihan SDM.
“Karena yang selama ini menjalankan kan Kementerian Agama, tentu SDM nya yang paling paham tentu mereka yang sudah sejak lama. Ini juga sedang proses pengalihan,” katanya.
Menurutnya, mekanisme peralihan SDM sedikit berbeda dengan peralihan aset, dan itu juga sudah diatur dalam undang-undang.
“Jadi ada komunikasi produktif antara Kemenag dan Kemenhaj sehingga kami dukung, kami perlancar prosesnya dan satu hal yang pasti kita bersama-sama mendukung penyelenggaraan haji tidak boleh gagal, harus lebih baik dari kemarin kemarin. Karena ini sudah dikelola langsung oleh Menteri yang khusus mengurus haji. Jadi harus lebih baik,” jelasnya.
-
/data/photo/2025/04/21/68060faf7e433.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PBNU Sambut Positif Umrah Mandiri Dilegalkan: Lebih Murah dan Efisien
PBNU Sambut Positif Umrah Mandiri Dilegalkan: Lebih Murah dan Efisien
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur memandang positif aturan yang melegalkan umrah mandiri.
Menurut dia, umrah mandiri layak diberikan landasan hukum karena unggul pada biaya yang lebih murah dan efisien.
“Saya kira itu positif untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, lebih murah dan efisien,” kata Gus Fahrur kepada
Kompas.com
, Sabtu (25/10/2025).
Gus Fahrur mengatakan, saat ini minat masyarakat terhadap umrah semakin besar dan menjadi kebutuhan.
Terlebih, dia menyebut, banyak masyarakat yang sudah pandai memilih promo tiket murah dari berbagai maskapai internasional.
“Sebagaimana perjalanan wisata ke berbagai destinasi internasional yang semakin mudah,” kata Gus Fahrur.
Akan tetapi, Gus Fahrur mengimbau agar masyarakat yang hendak melaksanakan umrah mandiri bisa mempersiapkan perjalanan dengan matang. Termasuk berkaitan dengan tata cara ibadah umrah yang sesuai dengan syariat Islam.
“Namun, itu harus dipersiapkan ilmunya, agar ibadah umrah bisa dilakukan sesuai ketentuan syariat bukan sekedar wisata,” ujarnya.
Di sisi lain, Gus Fahrur juga mengingatkan potensi penipuan calon jemaah umrah atas kebijakan baru melegalkan umrah mandiri tersebut.
Dia pun berharap masyarakat bisa kritis menilai iklan umrah mandiri apalagi dari agen yang tidak dikenal.
“Ya, harus dilakukan oleh orang yang berpengalaman dan ada aturan dari pemerintah Saudi yang wajib di ikuti, agar tidak terlantar dan menjadi korban makelar,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Umrah mandiri ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU dengan syarat yang lebih rinci dalam Pasal 87A beleid yang sama.
Syarat ini mewajibkan calon jemaah umrah memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi.
Kemudian, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa, tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/30/68db588b30b39.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara
Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pelegalan umrah mandiri merupakan bentuk perlindungan kepada jemaah umrah.
“Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, ketika mereka berangkat ke Saudi Arabia, secara otomatis mereka terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil Anzar dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Dahnil mengatakan, setelah umrah mandiri dilegalkan, seluruh unsur pemerintah, mulai dari Kementerian Haji dan Umrah hingga perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan atase di Arab Saudi otomatis bertanggung jawab atas keselamatan para jemaah umrah.
“Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, peran para atase-atase, itu semuanya secara otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” lanjutnya.
Setelah umrah mandiri ini legal, Pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian, termasuk dalam sistem pendataan jemaah umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi.
Para jemaah yang berangkat umrah akan tercatat dalam sistem yang terintegrasi antara pihak Arab Saudi dengan Indonesia.
Dengan adanya integrasi sistem ini, Pemerintah Indonesia bisa memantau kondisi para jemaah dan dapat memberikan perlindungan kepada mereka.
“Melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji indonesia sehingga kita dapat mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jemaah umrah tersebut,” ujar Dahnil.
Di sisi lain, Dahnil menegaskan, dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha para pemilik travel.
Dia memastikan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan untuk menjaga ekosistem ekonomi umrah di Indonesia.
“Di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.
Menurut dia, jika ada pihak-pihak yang menghimpun jemaah umrah mandiri tanpa perizinan yang jelas, penyelenggara abal-abal ini akan ditindak.
“Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) itu tentu melanggar hukum. Dan, kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal,” ujarnya.
Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 itu diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun berikutnya.
“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada 26 Agustus 2025.
Undang-Undang Haji dan Umrah (UU Haji) yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Dalam revisi UU Haji itu mengatur peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.
“Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau
one stop service
. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” katanya lagi.
Selain itu, dalam revisi UU Haji juga mengatur perihal ibadah umrah mandiri yang tidak tergantung oleh biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan.
Dalam Pasal 86 UU Haji yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/30/68db588b30b39.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Wamenhaj: Menyesuaikan Regulasi di Arab Saudi
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Wamenhaj: Menyesuaikan Regulasi di Arab Saudi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah memastikan umrah mandiri kini resmi dilegalkan. Aturan ini tertuang dalam UU Haji Nomor 14 Tahun 2025.
Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa aturan ini menyesuaikan perkembangan regulasi di Arab Saudi.
“Terkait dengan umrah mandiri memang sudah diatur dan dilegalkan oleh undang-undang (UU) terbaru kita, UU Haji yaitu UU Nomor 14 tahun 2025. Nah, UU tentu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada di Saudi Arabia,” ujar Dahnil dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Dahnil mengatakan, saat ini, Pemerintah Arab Saudi sangat membuka pelaksanaan umrah mandiri. Maka dari itu, pemerintah Indonesia perlu menyesuaikan aturan yang ada dengan ketentuan di Arab Saudi.
“Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel, bahkan harus menyesuaikan regulasi Kerajaan Saudi Arabia,” tuturnya.
Sebelum dilegallkan, kata Dahnil, sudah banyak jemaah yang melakukan umrah mandiri. Sebab, hal ini memang dimungkinkan di Arab Saudi.
“Ketika UU lama tidak mengakomodir pelaksanaan umrah mandiri, jemaah umrah kita sudah banyak melakukan umrah mandiri karena aturan dari regulasi pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang untuk itu,” katanya.
Lebih lanjut, Dahnil menyebut pelegalan ini menjadi jalan bagi pemerintah untuk memastikan para jemaah umrah mandiri dari Indonesia berada dalam keadaan aman.
“Sehingga, kita ingin melindungi seluruh jemaah umrah mandiri dan umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam UU untuk memastikan perlindungan terhadap umrah mandiri,” lanjutnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (26/8/2025).
Poin penting dalam revisi ini salah satunya adalah izin ibadah umrah mandiri yang tak tergantung oleh biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan.
Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kasus Kuota Haji, KPK Sita Mata Uang Asing Usai Periksa 3 PIHK di Jogja
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai saksi yang dilakukan di Polres Yogyakarta, pada Kamis (23/10/2025).
Mereka adalah Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Muhammad Muchtar (MM), dan Ahmad Bahiej (AB). Setelah pemeriksaan, KPK menyita sejumlah mata uang asing
“Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jamaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Namun, Budi belum dapat merincikan berapa jumlah pasti yang disita oleh penyidik lembaga antirasuah itu. Dia mengungkapkan saat ini KPK tengah menyisir biro travel haji di wilayah Yogyakarta setelah dari Jawa Timur.
Budi menyebut, penyidik KPK sudah memeriksa 300 PIHK yang diduga mengetahui perkara era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perkara ini, kata Budi, melibatkan sekitar 400 PIHK, artinya sudah 70 persen PIHK yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Dia mengatakan pemeriksaan telah menunjukan hasil yang progresif. Selama proses pemeriksaan, lembaga antirasuah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar perhitungan kerugian negara berjalan optimal.
Perkara Kuota Haji
Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.
Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.
Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.
Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.
Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.
“informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, Senin (25/8/2025).
Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.
“Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.
Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3990597/original/027491100_1649562139-6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Minta Umrah Mandiri Dibatasi, Amphuri: Bisa Gerus Kedaulatan Ekonomi Umat – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyoroti potensi dampak negatif dari munculnya istilah Umrah Mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaky Zakariya, menilai kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha haji dan umrah di seluruh Indonesia.
Menurutnya, jika ketentuan ini diterapkan tanpa batasan yang jelas, dapat menimbulkan risiko besar bagi jamaah, ekosistem keumatan, dan kedaulatan ekonomi umat.
“Jika legalisasi umrah mandiri benar-benar diterapkan tanpa pembatasan, maka akan terjadi efek domino,” ujar Zaky di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Secara konsep, Zaky menjelaskan bahwa umrah mandiri dipahami sebagai perjalanan ibadah yang dilakukan jamaah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
Meski terlihat memberikan kebebasan bagi jamaah, konsep ini justru mengandung risiko tinggi, terutama dalam aspek bimbingan ibadah, perlindungan hukum, dan pendampingan selama di Tanah Suci.
“Jika terjadi gagal berangkat, penipuan, atau musibah seperti kehilangan bagasi dan keterlambatan visa, tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Selain itu, jamaah juga berpotensi melakukan pelanggaran hukum di Arab Saudi akibat minimnya pemahaman terhadap regulasi setempat — seperti masa berlaku visa (overstay), larangan membawa atribut politik, atau aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
“Sejarah mencatat banyaknya kasus penipuan umrah dan haji, termasuk tragedi pada 2016 ketika lebih dari 120.000 orang gagal berangkat. Dengan pengawasan ketat saja penipuan masih terjadi, apalagi bila praktik umrah mandiri dilegalkan,” tegas Zaky.
Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Haji dan Umrah terus menurunkan biaya haji. Permintaan ini disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta pada Senin, 21 Oktober.