Event: Ibadah Haji

  • Biaya Haji 2025 Turun, Menag: Ini Obsesi Presiden Prabowo

    Biaya Haji 2025 Turun, Menag: Ini Obsesi Presiden Prabowo

    Jakarta

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,4 juta menurun, dari yang tahun lalu sebesar Rp 93,4 juta. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan penurunan biaya haji merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya hanya ingin menggarisbawahi beberapa poin yang sangat penting. Pertama, ini obsesi Presiden Prabowo Subianto kepada kami Kementerian Agama dan BPH bagaimana dapat diusahakan supaya beban biaya jemaah haji yang akan datang akan lebih diperingan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” kata Nasaruddin usai rapat keputusan biaya haji 2025 bersama Komisi VIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Nasaruddin mengapresiasi penurunan biaya setelah melakukan pertemuan intensif dengan Komisi VIII DPR. Dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyisiran terhadap biaya-biaya yang dapat dihemat.

    “Dan setelah kami melakukan pertemuan intensif dengan Komisi VIII dan para pihak yang lain, maka kesimpulan yang paling indah, kita bisa capai seperti yang disebutkan tadi,” ujarnya.

    “Ke depan, kami tetap akan melakukan penyisiran. Selaku penyelenggara, tahun ini masih dipercayakan kepada Kementerian Agama dan dapat dukungan dari BPH maka Insyaallah bersama teman-teman kami telah melakukan penyisiran penghematan dan semua biaya-biaya yang tidak perlu itu kita gunting,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, total BPIH 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,4 juta turun ketimbang tahun lalu sebesar Rp 93,4 juta. Begitu pula, Bipih yang ditanggung jemaah juga menurun dari tahun lalu sebesar Rp 56.046.172 menjadi Rp 55.431.750 pada tahun ini.

    (fca/azh)

  • Biaya Haji Dipatok Rp55,4 Juta, DPR Minta Pemerintah Percepat Penerbitan Keppres

    Biaya Haji Dipatok Rp55,4 Juta, DPR Minta Pemerintah Percepat Penerbitan Keppres

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah untuk mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025M, seiring disepakatinya biaya haji 2025 pada Senin (6/1/2025).

    Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan, pihaknya meminta Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar untuk segera berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto agar regulasi itu segera diterbitkan.

    “Kapan itu ya secepatnya,” kata Marwan Dasopang ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (6/1/2025).

    Pemerintah dan Komisi VIII telah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau besaran biaya haji yang ditanggung jemaah Indonesia pada 1446H/2025M Rp55.431.750,78 atau Rp55,43 juta per jemaah. 

    Nilai Bipih tahun ini turun Rp614.422 dibanding Bipih 1445H/2024M yang ditetapkan sebesar  Rp56,04 juta per jemaah.

    Biaya haji yang dibayar langsung oleh jemaah itu akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, dan biaya hidup.

    “Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata sebesar Rp55,4 juta atau 63% dari BPIH,” kata Marwan Dasopang dalam rapat bersama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Sementara itu, besaran dana subsidi dari nilai manfaat ditetapkan sebesar Rp33,9 juta per jemaah. Anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk biaya haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan haji di dalam negeri.

    Adapun, rata-rata biaya haji atau BPIH 1446H/2025M ditetapkan sebesar Rp89,4 juta per jemaah. Angka ini turun Rp4,02 juta dibanding BPIH tahun lalu sebesar Rp93,4 juta per jemaah.

    Komposisi BPIH tahun ini terdiri dari Bipih sebesar Rp55,4 juta per jemaah atau 62% dari BPIH dan nilai manfaat Rp33,9 juta atau 38% dari rata-rata BPIH 2025.

    Sementara itu, total nilai manfaat untuk BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp6,8 triliun. Nilai ini mengalami penurunan sebesar Rp1,36 miliar dari total manfaat BPIH 1445H/2024M yang sebesar Rp8,2 triliun.

    Adapun jumlah jemaah haji 2025 sebanyak 221.000 jemaah. Dari total tersebut, kuota haji reguler sebanyak 203.320 jemaah dan haji khusus sebanyak 17.680 jemaah. Kuota haji khusus ditetapkan sesuai ketentuan pasal 64 ayat 2 UU No.8/2028 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

  • Kabar Gembira Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah hanya Bayar Rp 55,43 Juta

    Kabar Gembira Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah hanya Bayar Rp 55,43 Juta

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Tuafik

    TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. 

    Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sudah menyepakatinya dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

    Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. 

    “Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” kata Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).

    BPIH terdiri atas dua komponen.

    Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 

    Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji. 

    Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.

    “Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 % atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” ujar Menag.

    Nasaruddin menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH.

    Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

    Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus

    Mewakili Pemerintah, Menag Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR.

    Meski dalam masa reses, para wakil rakyat terus bekerja untuk memberikan yang terbaik kepada jemaah.

    “Kami dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Komisi VIII DPR,” kata Menag.

    Menurutnya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disepakati sesuai dengan harapan pemerintah sejak awal.

    BPIH ini juga merupakan harapan Presiden Prabowo Subiyanto yang mengobsesikan agar calon jemaah haji diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya lebih murah, ketika itu dimungkinakn.

    “Pada kesempatan lain, BPIH juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji kita tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan,” sambungnya.

    Total nilai manfaat yang disepakati untuk digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sebesar Rp6.831.820.756.658,34. 

    Angka ini lebih kecil sebesar Rp1.368.219.881.908,86 jika dibandingkan dengan nilai manfaat yang digunakan pada operasional haji 2024, sebesar Rp8.200.040.638.567,20.

    “Atas nama pemerintah, kami bersama Ketua BP HAJI menyampaikan terima kasih setinggi tingginya. Harapan kita menjadi harapan masyarakat juga. Kami memohon kepada Allah, perjuangan ini bisa diterima baik oleh semua pihak, termasuk masyarakat kita yang akan berhaji,” papar Menag.

    Pihaknya yakin penurunan biaya haji ini akan disambut baik oleh masyarakat. Namun, Menag juga berharap masyarakat tidak hanya tersenyum pada Januari 2024, saat mendengar biaya haji tahun ini turun.

    Lebih dari itu, kata Menag, pemerintah akan terus berupaya agar jemaah juga tersenyum pada saat penyelenggaraan haji di Juni mendatang.

  • DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2025 Disetor Jemaah Rp 55,4 Juta

    DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2025 Disetor Jemaah Rp 55,4 Juta

    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) menghadiri rapat penetapan biaya haji 1446 H/2025 H bersama DPR hari ini. Dalam rapat itu, DPR dan Kemenag menyepakati keputusan biaya haji 2025 yang disetor jemaah sebesar Rp 55.431.750.

    Rapat itu digelar di ruang rapat Banggar DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025). Hadir dalam rapat, yakni Menag Nasaruddin Umar, Wamenag Romo Syafi’i, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Kepala BP Haji Irfan Yusuf. Selain itu, hadir juga Dirut Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan, Dirut Lion Air Group Daniel Putut Adi Kuncoro, dan Dirut Saudi Airlines.

    Rapat diawali laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR Abdul Wachid. Wachid melaporkan Panja telah bersepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446/2025 H sebesar Rp 89.410.258,79. Sementara Bipih yang disetor jemaah haji sebesar Rp 55.431.750.

    “Berdasarkan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79,” kata Wachid.

    “Biaya per jemaah haji atau Bipih dibayarkan langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,” tambahnya.

    Sementara, besaran nilai manfaat dari BPKH kepada masing-masing jemaah haji sebesar Rp 33.978.508,01 atau sebesar 38% dari total BPIH.

    Kemudian, Marwan menanyakan persetujuan rapat mengenai angka tersebut. Kelompok DPR dan pemerintah menyatakan setuju.

    “Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Kepala BPH, Pak Sekjen Kemenag, Dirjen PHU, Kepala BPKH, Pak Inspektorat, para pimpinan dan anggota, dapat kita terima keputusan Panja? tanya Marwan.

    Untuk diketahui, rapat Panja DPR dan pemerintah pembahasan biaya haji 2025 digelar sejak 2 Januari hingga 6 Januari. Saat itu, angka biaya haji per jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 sesuai diusulkan Kemenag pada 30 Desember.

    Setelah menuai sorotan publik, biaya haji per jemaah diturunkan. Pemerintah mengusulkan penurunan biaya haji sebesar Rp 55.593.201,57.

    Terakhir, saat rapat Panja penetapan biaya haji 1446 H/2025 M, disepakati biaya yang disetor jemaah haji sebesar Rp 55.431.750.

    (fca/gbr)

  • Gerindra: Penghapusan presidential threshold kejutan sekaligus harapan

    Gerindra: Penghapusan presidential threshold kejutan sekaligus harapan

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagai kejutan sekaligus harapan.

    “Terus terang, di sisi lain ini adalah sebuah kejutan, di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan MK memberi kejutan dengan mengeluarkan putusan yang mengagetkan terkait presidential threshold pada awal tahun 2025.

    Sebab, uji materi serupa pernah diajukan oleh berbagai macam elemen masyarakat, mulai dari organisasi, lembaga, partai politik, hingga perorangan.

    Setidaknya, lanjut Muzani, gugatan mengenai presidential threshold pernah dilayangkan sebanyak 30 kali ke MK dengan berbagai macam argumentasi dan alasan, namun tidak pernah dikabulkan.

    “Mahkamah yang sama, hakim yang sama, tidak pernah mengabulkan atas gugatan tersebut,” ucapnya.

    Muzani lantas berkata, “Baru pada kali ini Mahkamah Konstitusi, lembaga yang dulu oleh puluhan kali diajukan gugatan, hakim yang sama kemudian mengabulkan atas gugatan tersebut.”

    Mengenai keberlakuan putusan tersebut pada gelaran pilpres selanjutnya, dia pun menyebut bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tak terlalu mengindahkan persoalan Pilpres 2029 lantaran baru saja memulai periode kepemimpinannya.

    “Presiden Prabowo belum terlalu menghiraukan terhadap persoalan pemilihan presiden tahun 2029 karena beliau baru saja menjalani masa kepresidenannya, belum 100 hari,” tuturnya.

    Dia juga menyebut Presiden Prabowo saat ini tengah berkonsentrasi untuk mengupayakan terlaksananya program-program yang dicanangkannya sebagai presiden.

    “Bagi beliau yang penting adalah bagaimana masa kepresidenan yang dimandatkan sampai dengan 2029 ini bisa berjalan baik, efektif, dan rakyat bisa menikmati kesejahteraan ini dengan maksimal,” ujarnya.

    Misalnya, tambah dia, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimulai pada Senin (6/1), hingga persiapan pelaksanaan ibadah Haji 2025.

    “Banyak sekali program beliau yang sedang akan dilakukan, dan sekarang sedang dalam koordinasi, komunikasi, dan terus upaya untuk memenuhi program-program beliau. Termasuk, swasembada pangan, swasembada energi, dan berbagai macam program lain yang itu menjadi concern beliau,” kata dia.

    Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/1), memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan adanya putusan ini, semua partai politik berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Usulan Baru, Biaya Haji 2025 Dibayar Jemaah Turun Hampir Rp10 Juta

    Usulan Baru, Biaya Haji 2025 Dibayar Jemaah Turun Hampir Rp10 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) atau besaran biaya haji yang ditanggung jemaah Indonesia pada 1446H/2025M sebesar Rp55.593.201,57 atau Rp55,59 juta. Nilai ini turun hampir Rp10 juta dari usulan sebelumnya.

    Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menjelaskan, pihaknya kini mengusulkan rata-rata biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89.666.469,26 atau Rp89,67 juta. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan usulan sebelumnya yang mencapai Rp93,38 juta.

    Secara terperinci, Hilman menuturkan bahwa biaya perjalanan ibadah haji (bipih) atau besaran yang ditanggung jemaah sebesar Rp55,59 jutaatau 62% dari BPIH. Sementara itu, besaran subsidi dari nilai manfaat dana haji sebesar Rp34,07 juta atau 38% dari total BPIH.

    Khusus bipih dalam usulan terbaru ini, lebih rendah hampir Rp10 juta dibanding usulan sebelumnya yang mencapai Rp65,37 juta atau 70% dari BPIH. 

    “Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas pemerintah mengusulkan biaya besaran bipih 1446H/2025 sebesar Rp55.593.201,57,” ucap Hilman dalam Rapat Dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (6/1/2025).

    Sementara itu, besaran dana subsidi dari nilai manfaat sebesar Rp34,07 juta pada usulan terbaru ini lebih besar dibanding sebelumnya. Pada usulan sebelumnya Kemenag mematok dana subsidi hanya sebesar Rp28 juta atau 30% dari BPIH 2025.

    Adapun, dari total BPIH sebesar Rp89,6 juta itu terdiri atas Rp50,61 juta biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan Rp39,05 juta biaya ibadah haji dalam negeri.

    Perinciannya, biaya haji di Arab Saudi mencakup Rp23,21 juta untuk akomodasi, Rp6,37 juta konsumsi, Rp4,71 juta transportasi, Rp16,08 juta pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, serta Rp22.448 perlindungan.

    Lalu, Rp93.226 premi asuransi dan perlindungan lainnya, Rp19.303 pembiayaan jemaah haji di Arab Saudi, Rp71.116 pelayanan umum di Arab Saudi, dan Rp4.959 pengelolaan BPIH.

    Sementara itu, biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri mencakup Rp33,05 juta untuk biaya penerbangan, Rp129.084 akomodasi, Rp185.881 konsumsi, Rp55.468 perlindungan, Rp92.286 pelayanan di embarkasi dan debarkasi, Rp13.765 pelayanan keimigrasian, serta Rp250.000 premi asuransi dan perlindungan lainnya.

    Kemudian, Rp214.997 untuk biaya dokumen perjalanan, Rp3,2 juta biaya hidup, Rp940.775 pembinaan jemaah haji di Tanah Air. Rp665.045 pelayanan umum di dalam negeri, dan Rp218.106 pengelolaan BPIH.

    Hilman menyebut, rancangan besaran BPIH disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000, sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266,67 per 1 SAR.

  • BREAKING NEWS, Biaya Haji 2025 Tiap Calon Jemaah Rp55,5 Juta

    BREAKING NEWS, Biaya Haji 2025 Tiap Calon Jemaah Rp55,5 Juta

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Resmi, Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2025.

    Selepas pembahasan bersama DPR RI, pada tahun ini biaya haji ditetapkan menjadi Rp89,6 juta.

    Adapun yang dibebankan kepada tiap jemaah calon haji adalah Rp55,5 juta atau sekira 68 persen dari total BPIH.

    Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengungkapkan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah Haji 2025 turun sekira Rp10 juta atau menjadi Rp55,5 juta.

    Adapun biaya haji yang diusulkan sebelumnya Rp65 juta.

    Hal tersebut disampaikan Hilman Latief dalam rapat Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025). 

    “Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 Hijriah atau 2025 sebesar Rp55.593.201,57,” ujar Hilman Latief.

    Hilman menjelaskan bahwa untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 telah turun menjadi Rp89.666.469,26.

    Sementara nilai manfaat yang diberikan mencapai Rp34.073.267,69.

    Dengan demikian, beban yang diberikan kepada jemaah Haji 2025 adalah 68 persennya atau Rp55.593.201,57.

    Biaya penerbangan ke Arab Saudi Rp33.100.000 
    Akomodasi Makkah Rp14.775.478
    Akomodasi Madinah Rp4.517.720
    Living Cost Rp3.200.002.

    (*)

  • Turun Rp10 Juta, Usul Biaya Haji 2025 untuk Jemaah Jadi Rp55,5 Juta

    Turun Rp10 Juta, Usul Biaya Haji 2025 untuk Jemaah Jadi Rp55,5 Juta

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2025 menjadi Rp 89,66 juta. Kemenag awalnya mengusulkan BPIH sebesar Rp 93,3 juta.

    “Dari jumlah itu kami sebutkan bahwa BPIH yang kami sampaikan pada kesempatan kali ini adalah Rp 89.666.469,26,” kata Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Hilman Latief saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (6/1).

    Imbas penurunan usulan BPIH itu, jumlah anggaran yang dibebankan kepada jemaah pada Haji 2025 atau BIPIH juga mengalami penurunan.

    Nilai BIPIH atau anggaran yang dibebankan kepada jemaah pada Haji 2025 diusulkan menjadi Rp 55.593.201,57 atau sekitar 62 persen dari keseluruhan BPIH. Angka Rp55 juta ini turun sepuluh juta dari usulan sebelumnya Rp65,3 juta.

    Sementara itu, nilai manfaat yang dianggarkan oleh Kemenag sebesar Rp 34.073.267,69 atau sekitar 38 persen dari keseluruhan BPIH.

    Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan biaya haji 2025 yang ditanggung oleh jemaah haji sebesar Rp 65.372.779,49. Angka itu naik sekitar Rp 9 juta dibanding biaya haji 2024 dengan rata-rata sebesar Rp56 Juta.

    Angka itu muncul dari usulan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99 dikurangi nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah haji 2025 diusulkan sebesar Rp 28.016.905,5 atau sebesar 30 persen dari total BPIH.

    “Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masa ini, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.399.694,90,” kata Nasaruddin dalam rapat kerja bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12).

    Nasaruddin mengatakan besaran usulan itu telah berdasarkan perubahan valuasi dolar Amerika Serikat dan Riyal Arab Saudi yang menguat terhadap rupiah.

    (mba/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • 9
                    
                        Turun Rp 10 Juta dari Usulan, Biaya Haji 2025 Diusulkan Jadi Rp 55,5 Juta
                        Nasional

    9 Turun Rp 10 Juta dari Usulan, Biaya Haji 2025 Diusulkan Jadi Rp 55,5 Juta Nasional

    Turun Rp 10 Juta dari Usulan, Biaya Haji 2025 Diusulkan Jadi Rp 55,5 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah Haji 2025 kini turun menjadi Rp 55,5 juta.
    Adapun biaya haji yang diusulkan sebelumnya sebesar Rp 65 juta.
    Hal tersebut disampaikan Hilman dalam rapat antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
    “Hadirin yang terhormat, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 Hijriah atau 2025 sebesar Rp 55.593.201,57,” ujar Hilman.
    Hilman menjelaskan bahwa untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 telah turun menjadi Rp 89.666.469,26, sementara nilai manfaat yang diberikan mencapai Rp 34.073.267,69.
    Dengan demikian, beban yang diberikan kepada jemaah Haji 2025 adalah 68 persennya, atau Rp 55.593.201,57.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mimpi Biaya Haji 2025 Bisa Lebih Murah, Ini yang Perlu Dipangkas Versi Anggota DPR

    Mimpi Biaya Haji 2025 Bisa Lebih Murah, Ini yang Perlu Dipangkas Versi Anggota DPR

    Liputan6.com, Semarang – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M dinilai masih terlalu tinggi. Penyebabnya karena ada pengelolaan yang tak efisien tapi dibebankan kepada jemaah haji.

    Penilaian disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI, Dr Abdul Fikri Faqih dalam rapat perdana Panitia Kerja (Panja) Haji DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag). Fikri kemudian meminta sejumlah poin dirasionalisasi agar BPIH dapat ditekan hingga di bawah Rp90 juta.

    “Penyelenggaraan ibadah haji harus lebih baik, dan biayanya harus dibuat seringan mungkin bagi masyarakat. Apalagi saat ini perekonomian masyarakat juga semakin sulit,” katanya.

    Beberapa poin rasionalisasi yang diusulkan Fikri antara lain Biaya Penerbangan. Fikri meminta maskapai dan Pertamina untuk bernegosiasi dan menyerahkan rincian biaya penerbangan agar dapat dikaji ulang. 

    Ia menyorot rencana kenaikan biaya dari Rp 33,4 juta menjadi Rp 34,48 juta per jemaah.

    “Sebaiknya maskapai berembuk dengan Pertamina kemudian dituangkan dalam dokumen angka rinci ke kita agar bisa mengonsolidasikan angka yang rasional, meringankan jemaah tapi pelayanan tetap,” kata Fikri.

    Poin kedua yang disorot Fikri adalah layanan Embarkasi dan Debarkasi. Fikri mempertanyakan rencana kenaikan biaya embarkasi dan debarkasi sebesar Rp92.486 per orang, padahal seharusnya tidak ada biaya tambahan.

    “Ini angkanya Rp92.486/orang, padahal tadi informasinya tidak ada charge, lalu biaya ini untuk apa? PHU harus menjelaskan apakah memang ada kepentingan lain pihak terkait,” kata Fikri.

    Selain itu, Fikri juga meminta agar biaya keimigrasian sebesar Rp13.765 dihapuskan (free charge), dan biaya dokumen perjalanan sebesar Rp308 ribu ditekan.

    Sorotan terakhir adalah penggunaan bus salawat yang banyak keluhan karena kondisi bus sudah tua.

    “Ada salah satu provider bus sholawat di Saudi itu direkturnya orang Indonesia, memang perusahaan busnya milik Saudi, sudah divisitasi tetapi tidak dipakai, padahal busnya baru semua, sementara yang memakai jemaah dari India, Bangladesh,” katanya.