Event: Ibadah Haji

  • Indonesia Tak Boleh Lagi Buka Klinik untuk Jemaah Haji di Arab Saudi, Jadi PR Baru Pemerintah

    Indonesia Tak Boleh Lagi Buka Klinik untuk Jemaah Haji di Arab Saudi, Jadi PR Baru Pemerintah

    Indonesia Tak Boleh Lagi Buka Klinik untuk Jemaah Haji di Arab Saudi, Jadi PR Baru Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengingatkan pemerintah Indonesia untuk tidak lagi membuka klinik bagi jemaah haji tahun 2026 di Arab Saudi.
    Peringatan ini disampaikan Wachid kepada Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji dan pihak Kementerian Kesehatan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Selasa (28/10/2025).
    “Jadi Pak Ketua Panja, terutama Pak Sekjen Kementerian Kesehatan. Catatan untuk tahun ini adalah kita tidak boleh membuka klinik di sana,” kata Wachid di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
    Wachid mengatakan, berdasarkan ketentuan baru itu, jemaah haji Indonesia yang sakit harus dibawa ke rumah sakit setempat.
    Jemaah tidak lagi bisa dirawat di hotel atau klinik.
    Politikus Partai Gerindra itu menambahkan bahwa aturan baru ini menjadi pekerjaan rumah atau PR baru bagi pemerintah Indonesia.
    Pemerintah Indonesia harus menyediakan sumber daya manusia (SDM) atau tenaga kesehatan yang dikirim dan ditugaskan di rumah sakit pemerintah Saudi.
    “Ini sangat penting karena kalau tidak kita siapkan SDM, nanti bahasanya Tarzan, Pak, kasihan jemaah kita. Tidak semakin sehat, malah mati,” ujar Wachid.
    “Jadi ini penting. Jadi ini nanti akan kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” tambahnya.
    Diketahui, pemerintah dan DPR RI tengah membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
    Pembahasan itu antara lain meliputi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), syirkah, titik pemberangkatan atau embarkasi, hingga angkutan penerbangan.
    Pada musim ini, Indonesia mendapatkan kuota haji 221.000 orang.
    Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 untuk haji khusus.
    Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah.
    Dari jumlah itu, calon jemaah haji menanggung Rp 54.924.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apa Itu Kartu Nusuk yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026?

    Apa Itu Kartu Nusuk yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026?

    Apa Itu Kartu Nusuk yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kartu nusuk menjadi salah satu yang dibahas antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
    Salah satunya datang dari Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang yang mengusulkan agar kartu nusuk dibagikan kepada calon jemaah haji 2026 sebelum pemberangkatan ke Arab Saudi. Tujuannya untuk memitigasi banyaknya jemaah hilang dan terlantar di Arab Saudi.
    Sejalan dengan usulan itu, Marwan juga meminta pemerintah menghadirkan penyedia layanan haji atau syarikah yang berada di Indonesia.
    “Kita sudah wanti-wanti tentang itu. Maka kita meminta pemerintah Indonesia menghadirkan syarikah di Tanah Air. Maka nusuk itu harus diterima di Indonesia sebelum sampai ke Saudi,” kata Marwan pasca rapat kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
    “Maka kewajiban hadir di sini, di Indonesia ini, di setiap embarkasi, jadi nusuk sudah dibagikan. Sehingga kita meyakini dengan mengantongi nusuk, tidak terjadi lagi tumpang tindih,” sambungnya.
    Lantas, apa itu nusuk yang wajib dimiliki para calon jemaah haji 2026? Berikut penjelasannya:
    Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), kartu nusuk adalah identitas resmi bagi jemaah haji Indonesia yang berada di Tanah Suci.
    Benda tersebut biasanya berbahan PVC dan didominasi warna putih-cokelat. Kartu ini juga dilengkapi foto, kode QR, dan nomor visa masing-masing jemaah haji.
    Kartu nusuk ini diterbitkan oleh mitra penyedia layanan haji atau syarikah yang telah dipilih oleh Kementerian Haji dan Umrah.
    Selain sebagai identitas, kartu nusuk juga merupakan tiket bagi jemaah dalam mendapatkan akses pelayanan dari syarikah dalam setiap tahapan ibadah haji.
    Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026, Indonesia sudah menggandeng dua syarikah, yakni Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.
    Kartu nusuk juga berfungsi sebagai acuan verifikasi dan syarat masuk ke tempat, seperti Masjidil Haram hingga rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
    Selain itu, kartu nusuk juga bermanfaat untuk petugas haji dalam memantau, mengatur, dan memastikan keamanan serta tertibnya pergerakan jemaah selama ibadah haji.
    Jika hilang, proses penggantian kartu busuk tidak mudah dan membutuhkan pelaporan ke petugas hotel, kloter, hingga koordinasi ulang dengan pihak syarikah.
    Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025, kartun nusuk sempat menjadi permasalahan karena adanya keterlambatan distribusi dan aktivasi kartu bagi sebagian besar jemaah Indonesia, terutama yang baru tiba di Arab Saudi.
    Munculnya persoalan kartu nusuk itu tidak lepas dari polemik sistem syarikah sebagai yang berwenang mengeluarkan kartu identitas jemaah haji tersebut.
    Penerapan sistem multisyarikah, di mana satu kloter dilayani oleh beberapa syarikah, menyebabkan kekacauan dalam pengelompokan kloter dan pelayanan. Sistem ini menyebabkan jemaah, termasuk suami istri dan lansia, terpisah dari rombongan dan keluarga.
    Di samping itu, mekanisme untuk pembuatan kartu nusuk untuk jemaah haji tidak seimbang dengan kecepatan proses data di Indonesia.
    Sebab, bisa jadi ada perubahan data jemaah haji yang mengakibatkan data untuk pendaftaran nusuk menjadi semrawut.
    Marwan sebagai Ketua Komisi VIII meminta kepada penyelenggara haji untuk menyelesaikan pendaftaran nusuk sejak sekarang. Dia menekankan, data siapa-siapa saja jemaah haji yang akan berangkat harus dirapikan.
    “Nanti akan kita minta Saudi di bulan berapa paling akhir boleh data berubah supaya segera dilakukan proses pemisahan,” ujar Marwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi VIII DPR RI dukung penurunan biaya haji disertai efisiensi

    Komisi VIII DPR RI dukung penurunan biaya haji disertai efisiensi

    Penurunan biaya bukan semata-mata soal angka, tapi soal efisiensi dan keadilan. Kami ingin jemaah tidak terbebani, tapi juga tetap mendapat layanan terbaik

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendukung usulan pemerintah menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 dengan penurunan biaya yang harus disertai perbaikan efisiensi dan pengawasan kontrak layanan.

    Ia menjelaskan pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sekitar Rp88 juta per jamaah, turun sekitar Rp1 juta dibanding tahun sebelumnya, namun DPR masih menilai angka tersebut masih bisa diturunkan.

    “Kami mencermati usulan pemerintah sebesar Rp88 juta itu masih bisa diturunkan lagi sekitar Rp1–2 juta. Prinsipnya, efisiensi harus dilakukan di setiap komponen, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan,” kata Marwan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Menurutnya, Komisi VIII akan meneliti secara detail setiap pos anggaran BPIH, mulai dari biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, hingga layanan transportasi di Arab Saudi.

    DPR juga meminta simulasi perhitungan per embarkasi untuk melihat potensi penghematan dari wilayah-wilayah dengan biaya logistik tinggi.

    “Kami sudah meminta simulasi hitungan dari Kementerian Haji dan Umrah. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau layanan bisa tetap baik dengan biaya lebih efisien, kenapa tidak kita turunkan?” ujarnya.

    Marwan menekankan bahwa tujuan utama pembahasan BPIH bukan sekadar menurunkan angka nominal, melainkan memastikan keseimbangan antara nilai manfaat, pelayanan, dan kemampuan jamaah.

    “Penurunan biaya bukan semata-mata soal angka, tapi soal efisiensi dan keadilan. Kami ingin jemaah tidak terbebani, tapi juga tetap mendapat layanan terbaik,” katanya.

    Ia menambahkan, DPR juga meminta pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan kontrak layanan dengan pihak ketiga di Arab Saudi agar tidak terjadi pemborosan atau penggelembungan biaya.

    Transparansi, menurutnya, menjadi kunci agar dana haji benar-benar digunakan untuk kepentingan jamaah.

    “Seluruh kontrak dan nota transaksi harus terbuka. Jangan ada komponen biaya yang tidak jelas peruntukannya. Ini dana umat, jadi harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” kata Marwan.

    Komisi VIII, kata Marwan, akan menuntaskan pembahasan BPIH 2026 pada akhir Oktober dan mendorong agar keputusan final diumumkan sebelum akhir bulan, sehingga jamaah dapat segera melunasi biaya haji sesuai jadwal yang ditetapkan.

    “Kami targetkan keputusan bisa diambil paling lambat 30 Oktober. Semakin cepat diputuskan, semakin siap pula jemaah dan pemerintah dalam mempersiapkan seluruh rangkaian ibadah haji,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kementerian Haji dan DPR gelar rapat bahas biaya dan kuota haji 2026

    Kementerian Haji dan DPR gelar rapat bahas biaya dan kuota haji 2026

    ANTARA – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 sebesar Rp88 juta per jamaah. Besaran tersebut masih bisa berubah setelah pembahasan lanjutan bersama DPR RI. Pemerintah juga memastikan pembagian kuota haji akan dilakukan secara terbuka hingga ke tingkat daerah.
    (Sanya Dinda Susanti/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5
                    
                        Daftar 5 Provinsi yang Terbanyak dan Tersedikit Dapatkan Kuota Haji Reguler 2026
                        Nasional

    5 Daftar 5 Provinsi yang Terbanyak dan Tersedikit Dapatkan Kuota Haji Reguler 2026 Nasional

    Daftar 5 Provinsi yang Terbanyak dan Tersedikit Dapatkan Kuota Haji Reguler 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi merilis jumlah kuota haji reguler yang diperoleh 34 provinsi di Indonesia.
    Dalam ibadah haji 2026, Indonesia mendapatkan total kuota sebanyak 221.000 jemaah. Dari total kuota itu, haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320 jemaah. Sedangkan untuk haji khusus mendapat kuota sebanyak 17.680 jemaah.
    Jawa Timur (Jatim) menjadi provinsi yang mendapatkan kuota haji reguler terbanyak pada 2026. Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, mendapatkan kuota haji reguler 2026 sebanyak 42.409 jemaah.
    Di peringkat kedua ada Jawa Tengah yang mendapatkan kuota sebanyak 34.122. Sedangkan di peringkat ketiga ada Jawa Barat yang mendapat jatah haji reguler sebanyak 29.643 jemaah.
    Berikut lima provinsi yang paling banyak mendapatkan kuota haji reguler 2026:
    Selain terbanyak, terdapat lima provinsi yang paling sedikit mendapatkan kuota haji reguler 2026. Bahkan empat dari lima provinsi tersebut mendapatkan jatah tidak lebih dari 500 jemaah.
    Sulawesi Utara menjadi provinsi yang paling sedikit mendapatkan kuota haji reguler 2026 dengan 402 jemaah. Sedangkan di atasnya ada Papua Barat dengan 447 jemaah, serta Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mendapatkan 516 kuota haji reguler.
    Berikut lima provinsi yang paling sedikit mendapatkan kuota haji reguler 2026:
    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembagian kuota disusun sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Sistem pembagian ini mengedepankan prinsip keadilan, sehingga provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak otomatis mendapatkan kuota lebih besar.
    “Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (28/10/2025).
    Dalam rapat tersebut, Dahnil juga menjelaskan bahwa masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi kini disamaratakan menjadi 26 tahun.
    Penyamarataan masa tunggu tersebut membuat nilai manfaat yang diterima setiap jemaah haji akan sama, karena lamanya waktu tunggu juga setara.
    “Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” kata Dahnil.
    Berikut daftar lengkap kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waktu Tunggu Haji Diseragamkan 26 Tahun

    Waktu Tunggu Haji Diseragamkan 26 Tahun

    GELORA.CO -Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menerapkan sistem pembagian kuota baru dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. 

    Skema ini memastikan waktu tunggu jemaah di seluruh provinsi menjadi seragam sekitar 26 tahun. Ini berbeda dari sebelum-sebelumnya yang mana waktu tunggunya mencapai 47 tahun. 

    Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa kebijakan baru ini berbeda signifikan dibandingkan dengan sistem pembagian kuota pada penyelenggaraan haji 2025.

    “Masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” kata Dahnil dalam rapat Panja Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025. 

    Menurut Dahnil, pembagian dan perhitungan kuota tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Sementara rencana pembagian kuota 2026 telah disusun sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” ujar mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

    Dahnil mengurai, dengan sistem penghitungan baru tersebut akan ada 10 provinsi yang mendapatkan penambahan kuota sehingga waktu tunggunya berkurang. Sementara 20 provinsi lainnya mengalami pengurangan kuota yang berdampak pada penambahan masa tunggu.

  • Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Haji Khusus 17.680 Jemaah

    Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Haji Khusus 17.680 Jemaah

    GELORA.CO -Pemerintah memastikan kuota haji Indonesia untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi tetap sebanyak 221.000 jemaah, sama seperti tahun sebelumnya. 

    Kepastian itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 28 Oktober 2025. 

    Dahnil menjelaskan, berdasarkan data dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen).

    “Pembagian kuota ini masih sama dengan tahun sebelumnya sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga yang telah ditetapkan tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” ujar Dahnil.

    Dahnil mengurai, Pasal 13 undang-undang tersebut mengatur bahwa pembagian kuota haji reguler per provinsi dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu: proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; dan/atau; proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.

    Kemenhaj, lanjut Dahnil, memilih menggunakan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi sebagai dasar pembagian kuota tahun 2026.

    “Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarakan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” jelas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini

  • Kemenhaj Gandeng KPK-Kejagung untuk Awasi Penyelenggaraan Haji 2026

    Kemenhaj Gandeng KPK-Kejagung untuk Awasi Penyelenggaraan Haji 2026

    Kemenhaj Gandeng KPK-Kejagung untuk Awasi Penyelenggaraan Haji 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal penyelenggaraan haji tahun 2026.
    Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, KPK dan Kejagung akan dilibatkan dalam mengawal proses penyediaan layanan di Arab Saudi serta menyusun naskah perjanjian kerja sama dengan para penyedia.
    “Keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses penyediaan layanan di Arab Saudi. Pada penyediaan tahun 2026 kami meminta KPK dan Kejagung untuk turut mengawal proses sejak awal,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
    Dahnil menyebutkan, Kejagung sudah banyak terlibat di Arab Saudi melalui atase hukum.
    Keterlibatan mereka dilakukan hingga proses pendampingan di dalam negeri.
    Dahnil menjabarkan, pelibatan dilakukan untuk menghindari adanya potensi penyimpangan.
    “Hal ini untuk menghindari adanya potensi penyimpangan dalam proses penyediaan. Dan memberikan kejelasan serta kewajiban dan hak kepada para pihak jika terjadi wanprestasi pelayanan,” ujar Dahnil.
    Diketahui, pemerintah Indonesia mendapat kuota haji sebesar 221.000 untuk tahun 2026.
    Dari total kuota tersebut, haji reguler memperoleh jatah 203.320 jemaah, sedangkan haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.
    Sementara, jumlah penerbangan haji reguler tahun depan diperkirakan mencapai 525 kloter.
    Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah.
    Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan langsung kepada jemaah mencapai Rp 54.924.000 atau sekitar 62 persen dari total BPIH.
    “Jumlah kuota sebanyak 221.000 terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota. Reguler murni 201.585, petugas haji daerah (PHD) 1.050, dan pembimbing KBIHU 685. Haji khusus 17.680,” kata Dahnil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lengkap! Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Setiap Provinsi

    Lengkap! Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Setiap Provinsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI telah menerima daftar alokasi kuota dari Kementerian Haji dan Umrah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, yang totalnya sebanyak 221.000 jemaah.

    Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopan menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan rapat Pembicaraan Pendahuluan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M, Selasa (28/10/2025).  

    “Kuota haji reguler ditetapkan sebanyak 92% atau sebanyak 203.320 jemaah, sedang kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 8% atau sebanyak 17.680 jemaah,” tuturnya. 

    Secara perinci, kuota haji reguler terbagi menjadi kuota Petugas Haji Daerah (PHD) sejumlah 1.050 petugas dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sejumlah 685 pembimbing. 

    Dengan demikian, kuota reguler murni dalam pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M menjadi sejumlah 201.585 jemaah. 

    Adapun, pembagian dan penetapan kuota haji reguler dan kuota haji provinsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya memaparkan alokasi kuota jemaah haji di 34 provinsi. Sementara khusus untuk wilayah Papua, kuotanya digabung menjadi satu, kecuali Papua Barat.

    Secara umum, kuota terbanyak diberikan untuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, yang masing-masing sebanyak 42.409, 34.122, dan 29.643 jemaah. 

    Pada tahun ini pula, pemerintah melakukan perencanaan kuota 2026 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No.14/2025. 

    Alhasil, waktu tunggu Jemaah pada kuota 2026 semuanya rata, yakni 26 tahun. Berbeda dengan 2025 lalu, di mana waktu tunggu Jemaah haji bervariasi, bahkan sampai 47 tahun.

    Sementara total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan pemerintah sebesar Rp88.409.365.

    Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji tersebut terdiri dari biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi senilai Rp33,1 juta, akomodasi di Mekkah sebesar Rp14,65 juta, akomodasi di Madinah sebanyak Rp3,87 juta, serta biaya hidup alias living cost yang dialokasikan Rp3,3 juta.

    Sementara itu, sisa sebanyak 38% dari BPIH alias senilai Rp33.485.365 akan berasal dari nilai manfaat atau dana optimalisasi yang ada. Dengan demikian, BPIH yang harus dibayarkan Jemaah senilai Rp54,92 juta. 

    Berikut Daftar Kuota Haji 1447 H/2026 M per Provinsi:

    Aceh: 5.426
    Sumatra Utara: 5.913
    Sumatra Barat: 3.928
    Riau: 4.682
    Jambi: 3.276
    Sumatra Selatan: 5.895
    Bengkulu: 1.354
    Lampung: 5.827
    DKI Jakarta: 7.819
    Jawa Barat: 29.643
    Jawa Tengah: 34.122
    D.I. Yogyakarta: 3.748
    Jawa Timur: 42.409
    Bali: 698
    NTB: 5.798
    NTT: 516
    Kalimantan Barat: 1.858
    Kalimantan Tengah: 1.559
    Kalimantan Selatan: 5.187
    Kalimantan Timur: 3.189
    Sulawesi Utara: 402
    Sulawesi Tengah: 1.753
    Sulawesi Selatan: 9.670
    Sulawesi Tenggara: 2.063
    Maluku: 587
    Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933
    Bangka Belitung: 1.077
    Banten: 9.124
    Gorontalo: 608
    Maluku Utara: 785
    Kep. Riau: 1.085
    Sulawesi Barat: 1.450
    Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447
    Kalimantan Utara: 489 

  • AMPHURI Diminta Tak Khawatir soal Umrah Mandiri, karena Ada Pengawasan dan Verifikasi

    AMPHURI Diminta Tak Khawatir soal Umrah Mandiri, karena Ada Pengawasan dan Verifikasi

    AMPHURI Diminta Tak Khawatir soal Umrah Mandiri, karena Ada Pengawasan dan Verifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) tidak khawatir atas penyelenggaraan umrah mandiri yang resmi diperbolehkan pemerintah.
    Ia memastikan akan tetap ada mekanisme pengawasan, verifikasi, dan mitigasi risiko, baik bagi jemaah yang berangkat secara mandiri maupun melalui penyelenggara.
    Hal tersebut akan diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).
    “Perlu digarisbawahi, kemudahan akses digital tidak boleh menghilangkan aspek tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi jemaah. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, tetap harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, verifikasi, dan mitigasi risiko, baik bagi jemaah yang berangkat secara mandiri maupun melalui penyelenggara,” kata Dini, kepada Kompas.com, Selasa (28/10/2025).
    Dini berpandangan, setiap kebijakan yang menyangkut urusan ibadah harus menempatkan keamanan, keselamatan, dan perlindungan jemaah sebagai prioritas utama.
    DPR RI, kata Dini, sudah mencermati potensi dampak ekonomi yang dikhawatirkan oleh para pelaku usaha dalam negeri.
    Dia pun mengakui jika skema umrah mandiri dibiarkan tanpa regulasi turunan yang jelas, manfaat ekonominya bisa lari ke luar negeri, sementara industri perjalanan umrah nasional kehilangan daya saing.
    Oleh karenanya, ia akan meminta Kemenag untuk menyusun aturan turunannya.
    “Karena itu, saya di Komisi VIII akan meminta Kementerian Agama menyusun regulasi turunan yang menjamin adanya keseimbangan antara inovasi digital dan keberlanjutan ekosistem penyelenggara umrah nasional,” ucap Dini.
    Di sisi lain, Dini menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh asosiasi, salah satunya melakukan
    judicial review
    UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang baru saja disahkan, yang mengubah regulasi dengan peresmian umrah mandiri.
    Menurut dia, itu bagian dari hak konstitusional warga negara.
    Meski dari sisi DPR, ia menilai UU tersebut masih bisa dioptimalkan melalui peraturan pelaksana yang lebih perinci, bukan harus langsung direvisi.
    “Intinya, Komisi VIII akan terus mengawal agar transformasi digital dalam penyelenggaraan umrah tidak menimbulkan korban baru di lapangan, baik jemaah maupun pelaku usaha, melainkan menjadi sarana peningkatan efisiensi, transparansi, dan pelayanan umat,” tandas Dini.
    Sebelumnya diberitakan, AMPHURI menilai, umrah mandiri tidak cocok dilaksanakan di Indonesia.
    Sekretaris AMPHURI Zaki Zakariya khawatir begitu umrah mandiri dilegalkan, maka sistem yang selama ini berjalan akan digantikan oleh platform global yang berorientasi profit.
    “Sangat tidak cocok dan tidak ada negara Muslim pengirim jemaah umrah dan haji yang membuka diri, terus platform Nusuk dibuka di Indonesia, diintegrasi, tidak ada,” ujar Zaki, dalam dialog bersama Kompas TV, Senin (27/10/2025).
    “Yang tadi disampaikan bahwa Saudi sudah menerima umrah mandiri dari keluarga negara itu tidak tepat,” tambah dia.
    Lambat laun, kata Zaki, hal itu akan berdampak pada ekonomi masyarakat dan pergeseran nilai spiritual umrah menjadi transaksi komersial semata.
    “Ini berbahaya sekali buat bangsa kita. Buat ekonomi berbasis keumatan ini sangat berbahaya sekali,” ucap dia.
    Menurut Zaki, pengelolaan umrah mandiri dari pengajuan visa, pemesanan tiket, akomodasi, hingga layanan di Tanah Suci yang dapat diatur langsung oleh jemaah justru akan merugikan pajak negara.
    “Ya kan memang kita tahulah bahwa kalau kita langsung membeli, masyarakat Indonesia membeli ke platform luar negeri secara langsung, bagaimana pajaknya? Kita akan tergerus, kita tidak akan mengembangkan TKDN yang selalu digaung-gaungkan pemerintah,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.