Event: Ibadah Haji

  • Pelunasan Biaya Jemaah Haji 2025: Ketentuan dan Cara Cek

    Pelunasan Biaya Jemaah Haji 2025: Ketentuan dan Cara Cek

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. Hal ini usai terbitnya Keppres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

    Jemaah yang bersangkutan juga dapat mengecek biaya pelunasan haji reguler secara online. Simak informasi berikut ini.

    Jemaah haji reguler 2025 sudah bisa melakukan pelunasan biaya ibadah haji. Dikutip dari situs Kemenag, pelunasan biaya haji reguler 2025 dilakukan pada tanggal 14 Februari – 14 Maret 2025.

    “Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” kata Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    “Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

    Berikut ini besaran pelunasan biaya ibadah haji 2025 per embarkasi.

    Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333Embarkasi Medan: Rp 47.976.531Embarkasi Batam: Rp 54.331.751Embarkasi Padang: Rp 51.781.751Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751Embarkasi Solo: Rp 55.478.501Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751

    Bipih jemaah haji ini mencakup biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama di Arab Saudi.

    Jemaah haji yang berhak melunasi Bipih adalah mereka yang memenuhi syarat, seperti berstatus aktif, berusia minimal 18 tahun, serta belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah menunaikan haji minimal 10 tahun yang lalu.

    Cara Cek Biaya Pelunasan Haji 2025

    Jemaah haji reguler 2025 dapat mengecek total biaya pelunasan haji secara online. Berikut caranya.

    Unduh aplikasi “Haji Pintar”Klik menu “Informasi Jemaah Haji”Lalu, pilih menu “Informasi Pelunasan”Masukkan nomor porsiSetelah itu, akan muncul data berupa setoran awal, nilai manfaat, jumlah pelunasan, dan status istithaah.

    (kny/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 8 Tokoh Muslim yang Berpengaruh di Dunia, Ada Tokoh di Bidang Kedokteran

    8 Tokoh Muslim yang Berpengaruh di Dunia, Ada Tokoh di Bidang Kedokteran

    Jakarta, Beritasatu.com – Banyak tokoh muslim yang berperan penting di dunia yang melahirkan pemimpin, ilmuwan, dan aktivis yang memberikan kontribusi besar bagi dunia, baik dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, hingga hak asasi manusia (HAM).

    Tokoh-tokoh muslim, baik dari masa sejarah maupun modern, terus memainkan peran penting dalam membentuk peradaban dunia yang maju. Dari pemimpin negara hingga aktivis sosial, pengaruh mereka terasa dalam berbagai sektor, baik di tingkat internasional maupun lokal.

    Beberapa dari mereka menghadapi tantangan besar dalam perjuangannya, namun tetap berusaha menciptakan perubahan positif secara global. Dilansir dari laman Islam Channel, Berikut adalah delapan tokoh muslim yang berpengaruh di dunia.

    1. Nabi Muhammad SAW (570-632 M)

    Nabi Muhammad SAW tidak hanya dikenal sebagai tokoh agama, tetapi juga sebagai pemimpin politik, sosial, dan militer yang mengubah banyak hal dalam peradaban Arab dan dunia.

    Melalui ajaran Islam yang disampaikannya, beliau membentuk masyarakat yang berbasis tauhid, keadilan sosial, dan moralitas tinggi. Islam yang diperkenalkan oleh beliau telah berkembang pesat dan menjadi salah satu agama terbesar di dunia, dengan lebih dari 1,9 miliar pengikut saat ini.

    Kontribusinya tidak hanya dalam aspek agama, tetapi juga dalam bidang hukum, etika, dan pemerintahan, yang terus menjadi pedoman umat muslim di seluruh dunia hingga saat ini.

    2. Ibnu Sina (980-1037 M)

    Dikenal di dunia Barat sebagai Avicenna, Ibnu Sina adalah seorang ilmuwan, filsuf, dan dokter muslim yang telah berkontribusi besar dalam bidang kedokteran. Karyanya yang berjudul The Canon of Medicine menjadi rujukan utama di universitas-universitas Eropa selama lebih dari 600 tahun.

    Ibnu Sina juga berkontribusi dalam filsafat, matematika, psikologi, dan astronomi. Pemikirannya yang maju mengenai kesehatan, seperti pentingnya diagnosis dan perawatan berbasis observasi, membuatnya dianggap sebagai “Bapak Kedokteran Dunia.”

    3. Muhammad bin Musa Al-Khawarizmi (780-850 M)

    Al-Khawarizmi adalah seorang ilmuwan dan matematikawan muslim yang berjasa dalam pengembangan aljabar dan algoritma, yang menjadi dasar bagi ilmu-ilmu modern. Bukunya yang berjudul Al-Kitab al-Mukhtasar fi Hisab al-Jabr wal-Muqabala memperkenalkan konsep aljabar, yang kemudian berkembang menjadi cabang utama dalam matematika.

    Kontribusinya juga mencakup sistem angka desimal dan penggunaan angka nol dalam perhitungan, yang menjadi bagian fundamental dalam dunia sains dan teknologi. Al-Khawarizmi dikenal sebagai “Bapak Aljabar.”

    4. Salahuddin Al-Ayyubi (1137-1193 M)

    Salahuddin Al-Ayyubi adalah salah satu pemimpin militer muslim paling terkenal dalam sejarah, terutama karena perannya dalam Perang Salib. Sebagai Sultan Mesir dan Suriah, ia berhasil merebut kembali Yerusalem dari tentara salib pada tahun 1187 setelah kemenangan besar dalam Pertempuran Hattin.

    Salahuddin dikenal tidak hanya sebagai jenderal yang cerdas, tetapi juga sebagai pemimpin yang adil dan penuh belas kasih. Bahkan musuhnya, Richard the Lionheart dari Inggris, menghormatinya karena sikapnya yang ksatria. Warisannya sebagai pemimpin muslim yang berjuang untuk persatuan dan keadilan masih dikenang hingga saat ini.

    5. Mehmed II (1432-1481 M)

    Dikenal sebagai Mehmed the Conqueror atau Mehmed Sang Penakluk, ia adalah Sultan Kesultanan Utsmaniyah yang berhasil menaklukkan Konstantinopel pada tahun 1453. Keberhasilannya ini mengakhiri Kekaisaran Bizantium dan membuka era baru bagi dunia Islam serta perdagangan global.

    Mehmed II dikenal sebagai pemimpin yang cerdas, penguasa yang adil, dan pendukung ilmu pengetahuan serta seni. Ia menjadikan Istanbul sebagai pusat kebudayaan dan ekonomi yang bertahan selama berabad-abad.

    6. Muhammad Iqbal (1877-1938 M)

    Muhammad Iqbal adalah seorang filsuf, penyair, dan pemikir muslim yang menjadi arsitek intelektual di balik berdirinya Pakistan. Ia menyerukan kebangkitan Islam melalui pemikiran filosofisnya yang menekankan pentingnya identitas muslim yang kuat di era modern.

    Puisi dan esainya, seperti dalam The Reconstruction of Religious Thought in Islam, memberikan inspirasi bagi gerakan nasionalis muslim di anak benua India.

    7. Malcolm X (1925-1965 M)

    Malcolm X adalah aktivis hak sipil Amerika yang memainkan peran penting dalam perjuangan keadilan rasial di AS. Sebagai seorang muslim, Malcolm X menemukan kedamaian dan perspektif baru setelah menunaikan ibadah haji, yang mengubah pandangannya dari militansi menjadi persatuan antar-ras.

    Pengaruhnya dalam gerakan hak-hak sipil masih bisa dirasakan hingga kini, terutama dalam memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi komunitas kulit hitam Amerika Serikat.

    8. Recep Tayyip Erdoğan (1954-Sekarang)

    Sebagai Presiden Turki, Erdoğan memainkan peran besar dalam mengembalikan Islam ke dalam politik Turki setelah sekularisasi yang berlangsung selama puluhan tahun. Ia memimpin pembangunan ekonomi besar-besaran, meningkatkan pengaruh Turki dalam geopolitik global, serta mendorong kebijakan yang lebih mendukung umat Islam, baik di dalam negeri maupun di panggung internasional.

    Tokoh-tokoh muslim ini membuktikan bahwa Islam dan peradaban dunia saling berhubungan erat dalam perkembangan ilmu, budaya, dan kemanusiaan. Warisan mereka terus menginspirasi generasi masa kini untuk berkarya dan membawa perubahan positif di berbagai bidang.

  • Biaya Haji 2025, Ini yang Harus Dibayar Calon Jamaah Embarkasi Solo

    Biaya Haji 2025, Ini yang Harus Dibayar Calon Jamaah Embarkasi Solo

    TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Sejumlah calon jamaah haji asal Kabupaten Karanganyar mulai melakukan pelunasan pembayaran haji untuk keberangkatan 2025.

    Pelunasan pembayaran haji telah dimulai pada Jumat (14/2/2025) hingga Jumat (14/3/2025).

    Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama (Kemenag), beberapa calon jamaah telah menyelesaikan pembayaran mereka.

    Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Karanganyar, Sofyan Hadi, menyampaikan bahwa pembayaran dapat dilakukan melalui bank.

    Setelah melakukan pembayaran, para calon jamaah diharuskan melapor ke Kantor Kemenag setempat dengan membawa bukti setoran lunas.

    Untuk Embarkasi Solo, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sekitar Rp 89,457 juta.

    Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 33,97 juta, sehingga kewajiban yang harus dibayarkan calon jamaah menjadi Rp 55,478 juta.

    Jamaah yang sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta hanya perlu melunasi kekurangannya.

    “Dari hasil pantauan kami, jamaah yang melakukan pelunasan hari ini hanya membayar sekitar Rp 28 juta. Ini karena ada nilai manfaat dari setoran awal yang mengendap sejak 2012 hingga sekarang, mencapai sekitar Rp 2 juta,” ujar Sofyan Hadi, Jumat siang.

    Sejauh ini, sekitar 20 calon jamaah di Kabupaten Karanganyar telah melunasi biaya hajinya.

    Data sementara menunjukkan bahwa kuota keberangkatan haji tahun 2025 untuk Kabupaten Karanganyar sebanyak 491 orang.

    “Kita masih menunggu jumlah pasti jamaah yang akan berangkat berdasarkan hasil pelunasan,” tambahnya.

    Pihaknya juga mengimbau para calon jamaah untuk segera melakukan pelunasan serta menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat agar siap menjalankan ibadah haji.

  • Alhamdulillah! Arab Saudi Larang Anak-anak Ikut Haji dan Jemaah Belum Pernah Haji Dapat Prioritas

    Alhamdulillah! Arab Saudi Larang Anak-anak Ikut Haji dan Jemaah Belum Pernah Haji Dapat Prioritas

    TRIBUNJATENG.COM, RIYADH — Menjelang musim haji 2025 yang akan berlangsung pada Juni, Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru untuk mengelola kepadatan jemaah.

    Salah satu perubahan penting adalah larangan bagi anak-anak untuk ikut haji tahun ini, CNBCtv18 dan Business Today melaporkan.

    Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan anak-anak, mengingat kerumunan besar yang sering terjadi selama pelaksanaan ibadah haji.

    Selain larangan bagi anak-anak, pemerintah Arab Saudi juga akan memberikan prioritas kepada mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji. Kebijakan ini berlaku untuk jemaah domestik maupun asing.

    Menurut Kementerian Haji dan Umrah, haji adalah kewajiban sekali seumur hidup bagi umat Islam, sehingga jemaah yang sudah pernah berhaji sebelumnya tidak diperbolehkan mengikutinya lagi.
    4-6 Juni

    Haji 2025 diperkirakan akan berlangsung pada tanggal 4 hingga 6 Juni 2025, yang akan bergantung pada penampakan bulan. Jemaah dari berbagai negara akan mulai memasuki Arab Saudi pada bulan Mei 2025.

    Untuk jemaah Indonesia, mereka dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dan berangkat pada 2 Mei 2025. Kloter terakhir dijadwalkan tiba di Arab Saudi pada 31 Mei 2025.

    Visa dan Pendaftaran

    Arab Saudi juga memperkenalkan aturan visa yang lebih ketat. Mulai 1 Februari 2025, beberapa negara, termasuk Indonesia, India, dan Pakistan, hanya bisa mendapatkan visa sekali masuk, yang berlaku selama 30 hari.

    Aturan ini bertujuan untuk mengurangi praktik haji ilegal yang sering kali menyebabkan kepadatan di lokasi ziarah.

    Pendaftaran untuk haji 2025 telah dibuka melalui aplikasi Nusuk dan situs web resmi, di mana jemaah diwajibkan memverifikasi data mereka dan mendaftarkan pendamping, khususnya bagi wanita yang memerlukan mahram.

    Jemaah yang ingin mengikuti haji 2025 harus memenuhi persyaratan kesehatan tertentu, seperti bebas dari penyakit akut atau menular, serta sudah menerima vaksinasi meningitis dan influenza.

    Kementerian Haji dan Umrah juga menekankan bahwa data yang dimasukkan dalam pendaftaran harus akurat.
    Jika ditemukan ketidaksesuaian, pendaftaran dapat ditolak. Selain itu, setiap jemaah wajib memiliki izin haji yang dicetak melalui portal Nusuk, dan kode QR harus terlihat jelas.

    Pembayaran

    Pemerintah Saudi juga telah memperkenalkan opsi pembayaran berbasis cicilan bagi jemaah domestik, memungkinkan mereka untuk membayar biaya haji dalam tiga kali cicilan. Biaya yang telah dibayar tidak dapat dikembalikan setelah pelaksanaan ibadah haji dimulai.

    Jemaah juga harus menyimpan izin haji mereka sepanjang ibadah, dan izin tersebut tidak boleh dipindahtangankan kepada orang lain.

    Pelunasan Biaya

    Kemenag membuka proses pengisian kuota dan pelunasan biaya haji dalam dua tahap. Tahap pertama ditujukan bagi jemaah haji yang sudah masuk kuota keberangkatan 2025 serta jemaah reguler yang diprioritaskan, seperti lansia.

    Tahap kedua diperuntukkan bagi pengisian sisa kuota yang belum terpenuhi pada tahap pertama. Tahap ini diisi oleh jemaah reguler tahap sebelumnya, pendamping lansia dan penyandang disabilitas, serta jemaah haji cadangan.

    Syarat dan mekanisme pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler dapat dilakukan sesuai ketentuan dalam surat edaran yang telah ditetapkan. “Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta.

    Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman, Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah dikutip dari laman Kemenag RI.

    Kuota Haji 2025 adalah sebesar 221.000 jemaah, kuota akan dibagi menjadi dua, yaitu haji khusus dan haji reguler. Untuk haji khusus, alokasi jemaah adalah sebanyak 17.860 orang. Kemudian, untuk jemaah haji reguler adalah sebanyak 203.320, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah sebesar 685 orang, dan petugas haji daerah sebanyak 1.572. (tribunnews/kontan)

  • Arab Saudi Perketat Kebijakan Visa, Izin Masa Tinggal Berlaku Selama 30 Hari – Halaman all

    Arab Saudi Perketat Kebijakan Visa, Izin Masa Tinggal Berlaku Selama 30 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mulai 1 Februari 2025, Arab Saudi menerapkan perubahan signifikan pada kebijakan visa bagi pelancong dari 14 negara.

    Visa multiple-entry yang sebelumnya berlaku selama setahun kini digantikan dengan visa single-entry yang hanya berlaku selama 30 hari, dengan masa tinggal maksimal 30 hari.

    Negara-negara yang terkena dampak aturan ini adalah Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman.

    Perubahan kebijakan ini diambil untuk mengatasi penyalahgunaan visa multiple-entry, Times of India dan Economic Times melaporkan.

    Beberapa pelancong memasuki Arab Saudi dengan visa jangka panjang lalu mereka tinggal secara ilegal untuk bekerja atau melaksanakan ibadah haji tanpa izin yang sah.

    Hal ini menyebabkan kepadatan di tempat-tempat ziarah, yang menjadi masalah serius selama pelaksanaan ibadah haji.

    Pada 2024, lebih dari 1.200 jemaah haji meninggal dunia akibat panas ekstrem dan kepadatan yang berlebihan.

    Pemerintah meyakini jemaah haji yang tidak terdaftar turut berkontribusi pada tragedi tersebut.

    Oleh karena itu, perubahan kebijakan visa bertujuan untuk mengurangi risiko ini dan memastikan hanya jemaah haji yang sah yang dapat melaksanakan ibadah haji.

    Ketentuan Baru Visa

    Dengan kebijakan baru, hanya visa single-entry yang akan dikeluarkan bagi pelancong dari 14 negara tersebut.

    Visa ini berlaku selama 30 hari, dengan masa tinggal maksimum juga 30 hari.

    Visa untuk ibadah haji, umrah, diplomatik, dan tinggal tetap tidak terpengaruh oleh perubahan ini.

    Pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa kebijakan visa yang lebih ketat ini bersifat sementara, namun belum ada jadwal untuk peninjauan ulang keputusan tersebut.

    Kementerian Luar Negeri Saudi juga mengingatkan para pelancong dari negara-negara yang terkena dampak untuk mengajukan visa single-entry jauh-jauh hari dan mematuhi aturan terbaru guna menghindari denda atau gangguan perjalanan.

    Terkait dengan kebijakan ini, pada musim haji 2024, 24 jemaah Indonesia yang memegang visa non-haji diamankan oleh aparat keamanan Saudi karena kedapatan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi haji saat hendak melakukan Miqat di Bir Ali, Madinah.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Kemenag Lamongan Buka Tahapan Pelunasan Bipih bagi Calon Jemaah Haji 2025

    Kemenag Lamongan Buka Tahapan Pelunasan Bipih bagi Calon Jemaah Haji 2025

    Lamongan (beritajatim.com) – Kementerian Agama Kabupaten Lamongan membuka tahapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah (Bipih) bagi Calon Jemaah Haji (CJH) reguler tahun keberangkatan 2025.

    Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan, Mohammad Muhlisin Mufa, mengatakan tahap pelunasan dibuka selama satu bulan penuh.

    “Para calon jemaah memiliki waktu 30 hari, mulai hari ini sampai Senin (14/3/2025) mendatang untuk melakukan pelunasan,” kata Muhlisin, Jumat (14/2/2025).

    Muhlisin menyebutkan, biaya yang harus dilunasi sebesar Rp35,9 juta. Jumlah tersebut merupakan sisa beban pembiayaan dari selisih setor awal sebesar Rp25 juta. Sebagian CJH juga mendapat nilai manfaat yang masuk lewat virtual akun sebesar Rp2 juta.

    “Biaya tersebut sesuai dengan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di mana Embarkasi Surabaya ditetapkan Bipih sebesar Rp 60,9 juta per jemaah,” tuturnya.

    Lebih lanjut Muhlisin mengungkapkan dalam tahap pelunasan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain dengan Bank Penerima Setoran (BPS) dan tim kesehatan juga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

    “Koordinasi awal ini di antaranya untuk segera melaksanakan tahap pelunasan yangmana tetap didasarkan pada istitha’ah haji atau kemampuan CJH untuk menjalankan ibadah haji sesuai syariat Islam,” ujarnya.

    Selain berkoordinasi dengan pihak perbankan dan tim kesehatan haji, Kemenag juga telah melakukan serangkaian persiapan lain, di antaranya pengurusan paspor dan bio visa.

    “Sejauh ini berjalan tanpa kendala. Misalnya bio visa, kita lakukan di Kantor Kemenag Lamongan dengan terjadwal,” ujarnya. [fak/beq]

  • Momen Megawati Meneteskan Air Mata saat Ibadah Umrah

    Momen Megawati Meneteskan Air Mata saat Ibadah Umrah

    loading…

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meneteskan air mata kala membayangkan para jemaah lansia dan disabilitas tak mendapat penanganan khusus dalam ibadah haji. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meneteskan air mata kala membayangkan para jemaah lansia dan disabilitas tak mendapat penanganan khusus dalam ibadah haji. Presiden ke-5 RI itu meneteskan air mata dalam kesempatan ibadah umrah .

    Megawati menilai, para jemaah lansia dan disabilitas harus diutamakan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Apalagi, kata dia, para jemaah lansia dan disabilitas tak bisa melakukan aktivitas seperti para orang-orang pada umumnya.

    “Kan ndak bisa seperti orang pada umumnya. Karena kan kasihan mereka. Ya namanya juga kalau saya lihat harapan rakyat, yang aduh, ya itu sampai mau meninggal di sini hanya dengan berapa perak gitu kan,” kata Megawati sambil meneteskan air mata saat diwawancara wartawan.

    Dia pun berharap perhatian khusus pada jemaah lansia dan disabilitas bisa terlaksana. Bila tidak, Megawati mengaku masih bergejolak perasaannya.

    “Ya mudah-mudahan bisa terlaksana, ya itu makanya, ya itulah gejolak saya ya. Saya tentu mendapatkan kehormatan, berkah masih tetap diakui sebagai VVIP, diterima dengan baik,” tutur Megawati.

    “Tetapi kan saya juga mikir, mereka gimana caranya maksud saya,” tandas Megawati.

    Sekadar informasi, Megawati melaksanakan ibadah umrah didampingi kedua anaknya, Puan Maharani dan Mohammad Rizki Pratama. Mereka dipandu oleh Syaikh Musthafa Muhammad al-‘Arabi, protokol kerajaan untuk Masjid Nabawi serta penjaga makam Nabi Muhammad SAW.

    (rca)

  • Daftar Biaya Haji 2025 per Embarkasi yang Dibayar Jemaah

    Daftar Biaya Haji 2025 per Embarkasi yang Dibayar Jemaah

    Jakarta, FORTUNE – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

    Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini diteken Prabowo pada kemarin, Rabu (12/2). Keppres ini mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi.

    Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf menyambut baik terbitnya Keppres 6/2025.

    “Alhamdulillah Keppres Biaya Haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji,” kata Irfan dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/2).

    Besaran biaya haji 2025 per embarkasi yang dibayar jemaah

    Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Untuk diketahui, besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan embarkasi sebagai berikut:

    Embarkasi Aceh: Rp46.922.333 Embarkasi Medan: Rp47.976.531 Embarkasi Batam: Rp54.331.751 Embarkasi Padang: Rp51.781.751 Embarkasi Palembang: Rp54.41 l.751 Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751 Embarkasi Solo: Rp55.478.501 Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751 Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421 Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751 Embarkasi Makassar: Rp57.670.921 Embarkasi Lombok: Rp56.764.801 Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751

    Adapun besaran BPIH Tahun 1446H/2025M yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658 atau Rp6,8 triliun. Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).

    Sebagai informasi, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1446 Hijriah/2025 Masehi sebanyak 221.000 jemaah.

    Prabowo belum puas dengan penurunan biaya haji 2025

    Sebelumnya, Prabowo disebut masih merasa belum puas atas penurunan BPIH pada 2025 yang sudah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Besaran BPIH 2025 untuk setiap jemaah haji reguler disepakati rata-rata sebesar Rp89,4 juta, dengan asumsi kurs Rp16 ribu per dollar Amerika Serikat (AS).

    Lalu, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah rata-rata sebesar Rp55,4 juta atau sekitar 62 persen dari total BPIH 2025.

  • Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Mulai 14 Februari 2025, Embarkasi Surabaya Rp 60 Juta Lebih

    Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Mulai 14 Februari 2025, Embarkasi Surabaya Rp 60 Juta Lebih

    TRIBUNJATIM.COM – Pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H dibuka mulai 14 Februari 2025. Artinya, calon jemaah haji reguler yang hendak berangkat tahun ini sudah mulai bisa melakukan pemusnahan biaya hajinya. 

    Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. 

    Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. “Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Disebutnya bahwa jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. 

    “Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

    Disampaikan bahwa Keppres Nomor 6 tahun 2025 mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 

    Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

    Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

    b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

    c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00

    d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00

    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00

    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00

    g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00

    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00

    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00

    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00

    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00

    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00

    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

    “Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman.

    Sementara besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00

    b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00

    c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00

    d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00

    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00

    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00

    g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00

    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00

    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00

    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00

    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00

    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00

    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

    Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

    Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

    Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. 

    Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

    “Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” sebut Muhammad Zain.

    Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

    a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:

    1) Berstatus aktif;

    2) Berusia paling rendah 18 tahun;

    3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

    b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:

    1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;

    2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.

    Daftar nama tersebut dapat diakses melalui link sebagai berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo

     

    “Melalui link tersebut, semua sudah tertera. Ada nama-nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M,” ujarnya. 

  • Pelunasan Haji Mulai 14 Februari 2025, Bipih Embarkasi Surabaya Rp60,955 Juta

    Pelunasan Haji Mulai 14 Februari 2025, Bipih Embarkasi Surabaya Rp60,955 Juta

    Jakarta (beritajatim.com) – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), komponen ongkos haji yang ditanggung setiap jemaah, mulai dibuka pada 14 Februari 2025. Besaran Bipih untuk Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00.

    “Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025) mengutip website Kemenag RI.

    Ditjen PHU Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025.

    Hilman mengutarakan, “Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

    Keppres Nomor 6 tahun 2025 diteken Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. “Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” jelas Hilman Latief.

    Berapa besar nilai Bipih jemaah haji di masing-masing embarkasi. Berikut besaran Bipih jemaah haji:
    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00
    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

    “Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman.

    Jemaah haji di Masjidil Haram, Makkah. (Foto: Ainur Rohim/beritajatim.com)

    Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00
    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

    Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH

    Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

    Jemaah Berhak Lunas

    Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    “Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” kata Muhammad Zain.

    Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

    a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
    1) Berstatus aktif;
    2) Berusia paling rendah 18 tahun;
    3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

    b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
    1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
    2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020. [air]