Event: Ibadah Haji

  • Ratusan Calon Jemaah Haji Magetan Mulai Pelunasan Bipih

    Ratusan Calon Jemaah Haji Magetan Mulai Pelunasan Bipih

    Magetan (beritajatim.com) – Ratusan Calon Jemaah Haji (CJH) 2025 dari Magetan telah memasuki tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Proses pelunasan tahap 1 dibuka sejak 14 Februari dan akan berlangsung hingga 14 Maret.

    “Pelunasan bipih tersebut harus dilakukan di Bank Syariah,” ujar Kasi PHU Kankemenag Magetan Ida Dwi Martini,  Senin (17/2/2025)

    Ida menjelaskan bahwa ada 325 CJH yang masuk dalam kuota reguler dan berhak melunasi biaya perjalanan haji. Sementara itu, kuota lansia tahun ini berjumlah 16 orang, dengan 4 di antaranya siap berangkat.

    “Untuk CJH lansia tahun ini tidak ada aturan terbaru, artinya sama dengan reguler yang waktu pelunasannya juga sampai tanggal 14 Maret,” tambahnya.

    Berdasarkan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M, biaya embarkasi Surabaya ditetapkan sebesar Rp 94.934.259 untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan Rp 60.955.751 untuk biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH). “Untuk biaya pelunasan yang dilakukan CJH senilai Rp 35.955.751,” pungkasnya. [fiq/suf]

  • RUU Haji dan Umrah: Asosiasi Travel Minta Umrah Mandiri Tak Dilegalkan

    RUU Haji dan Umrah: Asosiasi Travel Minta Umrah Mandiri Tak Dilegalkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyelenggara ibadah haji meminta Komisi VIII DPR RI untuk tidak mengakomodir umrah mandiri dalam draft revisi Undang-undang Haji dan Umrah. Sebab, ada sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR.

    Sekretaris Jenderal Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman menyampaikan, pengelolaan atau pelaksanaan umrah tidak semudah yang dibayangkan. 

    “Kalau sekiranya konsep umrah mandiri ini diamini dan diakomodir dalam UU, maka perlu diperhitungkan risikonya,” ungkap Ihsan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025). 

    Ihsan menyebut, travel haji dan umrah yang telah melaksanakan usaha puluhan tahun saja tidak luput dari masalah, apalagi calon jemaah yang melaksanakan umrah mandiri.

    Salah satunya, kata dia, masalah penginapan di Madinah yang sempat viral lantaran dibatalkan secara sepihak. Akibatnya, sejumlah travel ‘nombok’ demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi para jemaah.

    “Nggak kebayang kalau misalkan umrah mandiri di fasilitasi atau diakomodir sehingga akan terjadi banyak hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

    Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (Amphuri) Zaki Zakaria menambahkan risiko lain jika umrah mandiri diakomodir dalam draft tersebut. 

    Adapun, pemerintah Arab Saudi telah meluncurkan aplikasi Nusuk yang memungkinkan calon jemaah terhubung langsung ke syarikah atau travel global.

    Zaki menuturkan, dengan pengawasan dan pembinaan yang ketat, masih ada sejumlah travel yang ‘kecolongan’ melakukan penipuan, sehingga mengakibatkan ribuan calon jemaah batal melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. 

    Dia mencontohkan kasus tiga travel besar yang sempat terjadi di Indonesia. Misalnya, kata dia, travel inisial F dari Jakarta yang gagal memberangkatkan 55.000 calon jemaah dengan nilai mencapai Rp1, triliun.

    Kemudian, travel A dari Makassar yang gagal memberangkatkan 60.000 calon jemaah dengan total mencapai Rp1,2 trilun, serta travel S dari Bandung yang batal memberangkatkan 18.000 calon jemaah dengan nilai Rp200 miliar.

    “Ini dengan pengawasan, pembinaan, yang begitu ketat. Bagaimana kalau nanti masuk dibebaskan tanpa ada regulasi, tanpa ada pengawasan, tanpa ada pembinaan?” tanya Zaki. 

    Dampak lainnya, yakni pemerintah Indonesia tidak akan menerima pajak dari travel luar negeri, jika umrah mandiri dilegalkan. Mengingat, pemerintah belum memiliki aturan mengenai hal tersebut.

    Belum lagi, ancaman gulung tikar di kalangan travel umrah dan haji imbas masuknya travel asing melalui aplikasi Nusuk. Untuk itu, pihaknya mengharapkan pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan adanya umrah mandiri dalam draft UU Haji dan Umrah.

    Sebagai informasi, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama (Kemenag).

    Hal tersebut diatur dalam Undang Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tepatnya pasal 86 ayat (1) dan (2).

    Dalam perjalanan, sejumlah pihak mengharapkan agar regulasi mengenai umrah mandiri direvisi, seiring terbitnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah menggunakan visa turis sehingga masyarakat dapat melaksanakan umrah mandiri.

  • Hari Ini, 28.120 Jemaah Haji Reguler Lunasi Bipih

    Hari Ini, 28.120 Jemaah Haji Reguler Lunasi Bipih

    Jakarta (beritajatim.com) – Hari kedua pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M lebih 28 ribu jemaah haji reguler telah melakukan pelunasan.

    Pelunasan Bipih 1446 H dibuka dari 14 Februari – 14 Maret 2025. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6/2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

    “Pada penutupan sore ini, total 28.120 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Muhammad Zain, di Jakarta, Senin (17/2/2025) sebagaimana dilansir Kemenag.go.id.

    Pada musim haji 2025, Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Untuk kuota jemaah haji reguler terdiri atas: 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 kuota pembimbing ibadah; dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

    “Sore ini, 27.744 jemaah yang berhak lunas dan 376 jemaah lanjut usia prioritas telah melunasi biaya haji,” papar Muhammad Zain.

    “Tiga provinsi terbanyak adalah Jawa Barat dengan 5.252 jemaah, Jawa Timur dengan 4.842 jemaah, dan Jawa Tengah dengan 4.402 jemaah,” jelasnya. [air]

  • Pelunasan Bipih Haji 2025 Dimulai, 28 Ribu Jemaah Sudah Melunasi, Jangan Sampai Terlewat!

    Pelunasan Bipih Haji 2025 Dimulai, 28 Ribu Jemaah Sudah Melunasi, Jangan Sampai Terlewat!

    loading…

    Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah reguler memasuki hari kedua. Lebih 28 ribu jemaah haji telah melakukan pelunasan. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah reguler memasuki hari kedua. Lebih 28 ribu jemaah haji telah melakukan pelunasan.

    Pelunasan Bipih 1446 H dibuka dari 14 Februari-14 Maret 2025. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

    Pelunasan dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada jam kerja, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

    “Pada penutupan sore ini, ada 28.120 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Kuota jemaah haji reguler terdiri atas: 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 kuota pembimbing ibadah; dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

    “Sore ini, 27.744 jemaah yang berhak lunas dan 376 jemaah lanjut usia prioritas, telah melunasi biaya haji,” papar Zain.

    “Tiga provinsi terbanyak adalah Jawa Barat dengan 5.252 jemaah, Jawa Timur 4.842 jemaah, dan Jawa Tengah 4.402 jemaah,” tandasnya.

    Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Ada dua kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Pertama, jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kedua, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.

    (shf)

  • Kabupaten Bangkalan Dapat Kuota 670 Jemaah Haji

    Kabupaten Bangkalan Dapat Kuota 670 Jemaah Haji

    Bangkalan (beritajatim.com) – Musim haji 2025 Pemerintah Kabupaten Bangkalan, mendapatkan kuota haji sebanyak 670 jemaah. Kasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bangkalan, Arief Rohman mengatakan. Jumlah 670 orang itu, sebanyak 5 persen merupakan calon jemaah lanjut usia.

    “Kuota haji untuk 2025 sebanyak 670 orang, 5 persen diantaranya merupakan calon jemaah lansia,” terangnya, Minggu (16/2/2025).

    Ia menambahkan, calon jamaah haji reguler sebanyak 670 orang juga terdapat tambah cadangan sebanyak 250 orang yang akan berangkat di tahun 2025 ini.

    “Ada juga jemaah cadangannya sebanyak 250 orang,” ungkapnya.

    Saat ini, para calon jemaah haji sedang proses mengurus paspor dan visa serta menunggu pengumuman pelunasan.

    “Calon jemaah yang berangkat tahun ini merupakan pendaftar pada tahun 2012.

    Ia menambahkan untuk pengecekan kesehatan akan dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan. Sedangkan, pengurusan paspor dan visa bisa dilakukan secara mandiri oleh masing-masing jemaah.

    “Jika jemaah butuh bantuan kolektif dari Kemenag juga bisa membantu,” tandasnya. [sar/but]

  • Biaya Perjalanan Ibadah Haji CJH Mojokerto Sudah Bisa Dilunasi, Ini Penjelasan Lengkapnya!

    Biaya Perjalanan Ibadah Haji CJH Mojokerto Sudah Bisa Dilunasi, Ini Penjelasan Lengkapnya!

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 1.525 Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Mojokerto sudah bisa melunasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2025. CJH berhak melunasi sisa biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) untuk keberangkatan ke tanah suci sebesar Rp60,9 juta.

    Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025. Dalam Keppres Nomor 6 tahun 2025 mengatur BPIH per embarkasi serta berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

    Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Nur Rokhmad menjelaskan, pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H di bagi dalam dua tahap. “Tahap pertama mulai 14 Februari-14 Maret 2025, dan tahap ke dua 24 Maret-17 April 2025,” ungkapnya, Minggu (16/2/2025).

    Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia. Pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.

    “Besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh CJH reguler sebesar Rp60.955.751, sedangkan PHD atau pembimbing Rp94.934.259. Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost),” katanya.

    Rokhmad menjelaskan, tahun ini Kabupaten Mojokerto mendapatkan porsi haji sebanyak 1.525 kursi dengan rincian jemaah reguler 1193 CJH, lanjut usia (lansia) 56 CJH, dan cadangan 276. Dari jumlah tersebut, sekitar 700 orang diantaranya telah dinyatakan istithaah kesehatan dan dapat melakukan pelunasan biaya haji.

    “Bagi yang belum istithaah kesehatan untuk segera karena ini salah satu syarat pelunasan biaya haji, maka diharapkan segera memperbaiki kondisinya agar bisa istithaah dan bisa mengikuti ibadah haji tahun ini,” pungkasnya. [tin/aje]

  • Pelunasan BPIH Mulai Dibuka Kemenag, 1678 CJH Lamongan Diberi Waktu Sebulan

    Pelunasan BPIH Mulai Dibuka Kemenag, 1678 CJH Lamongan Diberi Waktu Sebulan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

    TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN– Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bagi Calon Jamaah Haji (CJH) reguler tahun keberangkatan 2025 mulai dibuka kemarin, Jumat (14/2/2025).

    Kementerian Agama Kabupaten Lamongan membuka tahapan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih bagi Calon Jamaah Haji (CJH) bagi para CJH memiliki waktu 30 hari

    “Betul, para CJH mempunyai kesempatan pelunasan BPIH selama 30 hari. Terhitung   mulai Jumat (14/2/2025)  sampai Jumat (14/3/2025) mendatang,” kata Kasi Haji dan Umrah Kemenag Lamongan, Abdul Ghofur saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Sabtu (15/2/2025).

    Untuk pelunasan BPIH yang harus dikeluarkan oleh para calon jemaah untuk haji tahun ini dengan nominal sebesar Rp 35,9 juta. 

    Besaran Rp 35,9 juta ini adalah sisa beban pembiayaan dari selisih setor awal sebesar Rp 25 juta. Sebagian CJH juga mendapat nilai manfaat yang masuk lewat virtual akun sebesar Rp 2 juta. 

    Hal itu telah sesuai dengan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dimana Embarkasi Surabaya ditetapkan BPIH sebesar Rp 60,9 juta per jemaah.

    Diungkapkan, pada  tahap pelunasan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak antara lain dengan Bank Penerima Setoran (BPS) dan tim kesehatan juga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umron (KBIHU).

    “Kordinasi awal ini diantaranya untuk segera melaksanakan tahap pelunasan yang mana tetap didasarkan pada Istitha’ah haji atau kemampuan CJH untuk menjalankan ibadah haji sesuai syariat Islam,” ujarnya.

    Abdul Ghofur optimis CJH Lamongan mampu menyelesaikan pelunasan tepat waktu. Dalam catatan Kemenag Lamongan, kalau ada yang belum bisa melunasi hingga batas waktu yang ada, biasanya karena jemaah ada alasan permanen.

    CJH Lamongan selama ini tergolong jemaah yang patuh dan disiplin baik dari segi pembiayaan, tahapan-tahapan selama proses di Indonesia hingga pada pelaksanaannya di Haromain.

    Untuk persiapan CJH Lamongan,  sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan serangkaian persiapan diantaranya pasporing dan bio visa.

    “Sejauh ini berjalan tanpa kendala, semisal bio visa kita lakukan di Kantor Kemenag Lamongan dengan terjadwal,” bebernya.

    Pihaknya bersyukur kuota calon jemaah haji dari Lamongan cukup banyak.

    Jumlah CJH itu terhitung CJH reguler dan program prioritas lansia.

    “Kabupaten Lamongan mendapat jatah total 1.678 dengan rincian 1.600 jamaah haji reguler dan 78 jamaah haji program prioritas lansia,” ungkapnya.

    Calon jemaah haji Lamongan  dijadwalkan berangkat pada awal bulan Mei 2025.

    ” Kita doakan semua CJH bisa berangkat sesuai jadwal yang ada,” pungkasnya.

  • Prabowo Targetkan Penurunan Harga Tiket Pesawat dan Biaya Haji

    Prabowo Targetkan Penurunan Harga Tiket Pesawat dan Biaya Haji

    Bogor, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan komitmennya untuk menurunkan harga tiket pesawat dan biaya haji, dengan tujuan meringankan beban rakyat. Pernyataan ini ia sampaikan dalam pidatonya saat HUT ke-17 Partai Gerindra bertajuk “Berjuang Tiada Akhir” di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).

    “Saudara-saudara, rakyat mengharapkan hasil nyata. Harga pesawat harus turun, dan kalau bisa, turun lagi. Biaya naik haji juga harus turun,” tegas Prabowo.

    Prabowo secara langsung meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Badan Penyelenggara Haji untuk segera mencari solusi agar biaya ibadah haji lebih terjangkau.

    “Ada menteri agama di sini? Badan Haji ada? Kalau bisa, ongkos naik haji turun lagi. Saya ingin jadi presiden yang menurunkan harga. Yang boleh naik hanya harga gabah petani,” ucapnya.

    Prabowo menegaskan kebijakan penurunan harga tiket pesawat dan biaya haji bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama yang ingin melakukan perjalanan jauh, baik untuk kepentingan pribadi maupun ibadah.

    “Saudara-saudara, janganlah kita mengecewakan rakyat. Kita harus berjuang agar rakyat mendapatkan harga yang wajar,” tambahnya.

    Dalam momen ulang tahun ke-17 Partai Gerindra, Prabowo juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pendukung yang tetap setia bersamanya meskipun ia sempat mengalami kegagalan dalam pemilihan presiden sebelumnya.

    “Biasanya kalau kalah satu atau dua kali, sudah ditinggalkan. Namun, kalian masih percaya sama saya. Terima kasih sudah menjaga muruah dan reputasi kita. Jangan sekali-kali kita mengecewakan rakyat,” tutupnya.

    Kebijakan Presiden Prabowo yang ingin ada penurunan harga tiket pesawat dan biaya haji ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Selain itu, dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan kesejahteraan yang lebih merata di Indonesia.

  • Inovasi Terbaru Pemerintah Tentang Pelayanan Haji & Umrah 2025, Urusan Calon Jamaah Makin Dipermudah

    Inovasi Terbaru Pemerintah Tentang Pelayanan Haji & Umrah 2025, Urusan Calon Jamaah Makin Dipermudah

    Laporan Wartawan Tribun Jatim, Nuraini Faiq & Fikri Firmansyah

    TRIBUNJATIM.COM– Layanan pelaksanaan ibadah haji 2025 berbasis online makin dioptimalkan. Hampir semua urusan terkait layanan penyelenggaraan dan mengurus dokumen ibadah haji ini tak ada yang manual. Selain efektif dan efisien, digitalisasi layanan ini bikin tenang jemaah.

    Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Muhammad As’adul Anam menuturkan bahwa layanan online adalah sebuah keniscayaan.

    Di era penuh keterbukaan saat ini, layanan berbasis online adalah kebutuhan.

    “Tentu semua ingin memberikan layanan yang aman, nyaman, profesional dan akuntabel dalam pelaksanaan ibadah haji. Urusannya dengan ummat. Harus bikin tenang jemaah,” kata Kabid PHU Anam, Jumat (14/2/2025).

    Mulai dari pendaftaran hingga proses pelaksanaan ibadah haji sudah lama mengadopsi layanan online. Salah satunya berbasis aplikasi di android. Hasilnya sudah dirasakan. Tidak hanya efektif dan efisien tapi juga penuh tanggung jawab. Contoh terbarunya ialah daftar antrian haji 2025.

    “Dengan transparansi menyiratkan bahwa seluruh layanan harus terbuka dan akuntabel. Bahkan jika terjadi masalah bisa dilacak secara sistem,” tambah Anam. 

    Salah satu yang berpotensi melahirkan polemik adalah terkait penentuan porsi haji. Dalam sistem digital tak lagi ada peluang untuk “bermain”. 

    Menentukan daftar antrian haji yang berhak berangkat semua by system. 

    Tidak ada lagi kedekatan atau faktor tidak fair lain dalam menentukan kuota porsi haji. Dengan sistem layanan online tidak ada lagi kecurigaan dalam proses haji. Hikmahnya masyarakat dan jemaah menjadi tenang karena percaya dengan proses dan sistem yang dibangun.

    “Tentu Kemenag Jatim akan berkomitmen untuk makin meningkatkan layanan kepada masyarakat. Tidak hanya soal layanan haji tapi juga layanan yang bersentuhan langsung kepada masyarakat. Baik di bidang pendidikan dan sosial lainnya,” kata Anam. 

    Merespon kebijakan transparansi tersebut, Persada Indonesia menyatakan, bahwa pihaknya menyambut dengan baik.

    “Sangat bagus, saya kira ini adalah respon dari pemerintah dalam melihat perilaku masyarakat saat ini, dimana saat ini masyarakat sudah syarat dengan teknologi,” ujar CEO Persada Indonesia Syarif Hidayatullah kepada Tribun Jatim Network melalui zoom, Sabtu (15/2/25).

    “Teknologi sudah berada dikehidupan kita, sehingga outputnya membuat masyarakat menuntut untum transparasi, dengan adanya teknologi ini kan masyarakat makin mudah dalam mengakses informasi apapun,” imbuhnya.

    Menurut Syarif, hal Ini adalah kebijakan yang penting, karena bisa memangkas sejumlah proses yang kerap calon jamaah lakukan.

    “Karena jumlah ibadah itu kan orangnya banyak. Sehingga bisa lebih efisien,” sambung dia.

    Syarif juga mengatakan, adanya kebijakan ini akan membuat masyarakat semakin punya kemudahan yang kuat. 

    Pun demikian penyelerenggara ibadah haji juga harus bisa seirama dengan pemerintah, harus bisa memberikan pola pelayanan yang transparan pula kepada masyarakat.

    Syarif mengakui, akses informasi sebelumnya memang tidak dibuka secara lebar, sehingga mereka kurang dapat pemahaman atau yang dibutuhkan, dampaknya mereka pun kurang mendapat edukasi. 

    Namun, seperti informasi yang sudah beredar, antrian jamaah haji 2025 saat ini sudah bisa diakses secara terbuka melalui internet.
    Sehingga, harapannya setelah ada kebijakan ini maka mereka bisa tahu dari segi proses pelaksanaan ibadah haji itu seperti apa.

    “Pada intinya, kami sebagai pelaku Biro perjalanan haji dan umrah tentu mendukung. Di Persada sendiri, dukungan pun telah kami implentasikan, dimana berupa segala pelayanan yang ditawarkan pun dilakukan secara transaparasi juga. Bahkan hal seperti ini sudah kami lakukan sejak dua tahun lalu.”

    “Kebijakan ini akan menguntungkan mereka yang akan pergi ibadah haji maupun umrah kedepannya dalam hal kesiapan pada segi managemen waktu, managemen resiko, dan managemen kerja mereka,” tutupnya.

  • Jangan Sampai Gagal Berangkat! Ini Cara Pelunasan Biaya Haji 2025

    Jangan Sampai Gagal Berangkat! Ini Cara Pelunasan Biaya Haji 2025

    Pemerintah menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 per embarkasi melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (12/2). Berikut tata cara pelunasannya. – (ANTARA/Zubi-Noropujadi)

    Jakarta, Beritasatu.com – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

    “Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari-14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    “Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

    Untuk jelasnya, cermati tata cara pelunasan biaya haji 2025 yang ada dalam infografis ini.