Event: Ibadah Haji

  • Kuota Haji Khusus 2025 Terpenuhi, Kemenag Pastikan Proses Keberangkatan

    Kuota Haji Khusus 2025 Terpenuhi, Kemenag Pastikan Proses Keberangkatan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) memastikan seluruh kuota haji khusus 1446 Hijriah/2025 Masehi telah terisi seiring berakhirnya masa perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada Jumat.

    “Pada penutupan Jumat sore ada 1.184 orang haji khusus yang melunasi. Selain itu, ada 1.516 orang haji khusus yang melunasi dengan status cadangan. Sehingga total ada 2.700 orang yang melunasi. Ini sudah melebihi sisa kuota yang ada,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 orang. Jumlah ini terdiri atas 3.404 orang lunas tunda, 12.724 orang berdasarkan nomor urut porsi berikutnya,177 orang prioritas lansia (1 persen), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

    Pengisian kuota jamaah calon haji khusus tahap pertama dibuka pada 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Saat itu, ada 14.467 orang yang telah melunasi. Sehingga, sisa kuota berjumlah 1.838 orang.

    “Karena masih ada sisa kuota haji khusus, kami buka tahap perpanjangan dari 17 sampai 21 Februari 2025,” kata dia.

    Menurut Hilman, calon haji khusus kuota cadangan yang sudah melunasi tahun ini, jika tidak bisa berangkat karena kuota sudah habis, mereka akan masuk prioritas keberangkatan tahun depan.

    Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Setiawan mengatakan Kemenag akan fokus mengawal proses penyiapan dokumen keberangkatan jamaah calon haji khusus, mulai visa hingga lainnya.

  • Sumber Anggaran Pendirian Kampung Haji di Arab Saudi Dipertanyakan

    Sumber Anggaran Pendirian Kampung Haji di Arab Saudi Dipertanyakan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sumber anggaran untuk pendirian Kampung Haji di Arab Saudi oleh pemerintah RI masih menjadi tanda tanya.

    Sekretaris Utama Badan Pengelola (BP) Haji, Teguh Dwi Nugroho mengungkapkan pihaknya berharap pembangunan kampung haji dapat diwujudkan.

    Tujuannya semata-mata untuk menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di tahun-tahun berikutnya. Pasalnya, Kampung haji dapat digunakan sepanjang tahun baik dalam ibadah haji, maupun umrah, serta dapat meningkatkan penerimaan (devisa) negara.

    Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania mempertanyakan sumber anggarannya menyusul adanya rencana pendirian Kampung Haji di Arab Saudi

    “Jadi di sini juga ada kampung haji, rencananya. Nah kampung haji ini anggarannya dari mana? APBN kah? Begitu. Karena saya melihat kalau umpama untuk BPKH tentunya itu adalah uang jemaah. Nah kalau umpamanya dari uang jemaah, tentu harus direvisi (UU Haji), memperjelas mekanisme pengelolaan dan pengawasan dana haji. Jadi di sini ada termasuk dengan revisi undang-undang ini juga harus memperjelas mekanisme pengelolaan dan pengawasan dana haji,” ujar Inna dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).

    Politisi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan ini mengingatkan, jangan sampai dengan adanya rencana kampung haji ini, ada klausul investasi yang tidak sesuai peruntukan, sehingga ke depan malah bisa mengalokasikan dana jemaah ke sana.

    Tidak hanya itu, Inna juga mempertanyakan sumber pendanaan dan penggunaannya.

    “Apakah seluruh dana berasal dari biaya penyelenggaran ibadah haji yang dibayarkan jemaah, atau ada subsidi dari pemerintah?!” tanyanya.

  • 276 Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Mojokerto Masuk CJH Cadangan

    276 Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Mojokerto Masuk CJH Cadangan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 276 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Mojokerto masuk data cadangan keberangkatan ibadah haji tahun 2025. Sebanyak 276 CJH tersebut dipersiapkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto untuk mengisi jika ada kekosongan kuota.

    Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto memberikan sosialisasi terkait dengan kesiapan jika sewaktu waktu ada kekosongan kuota CJH yang tidak bisa berangkat pada tahun 2025. Sehingga pada saat naik kuota (mengisi kekosongan), segala administrasi dan pembiayaan bisa diselesaikan tepat waktu.

    Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rohmad mengatakan, dalam sosialisasi tersebut dijelaskan terkait segala persyaratan dan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Selain itu juga terkait CJH lanjut usia dan pengisian kuota yang kosong.

    “Pelunasan calon jamaah yang masuk kuota tahun ini sesuai jadwal gelombang I diberi waktu mulai tanggal 14 Februari sampai 14 Maret, gelombang II tanggal 12 Maret sampai 14 April. Bagi CJH cadangan yang harus diselesaikan segera adalah visa dan pemeriksaan kesehatan,” ungkapnya, Jumat (21/2/2025).

    Pasalnya proses pengurusan visa, paspor dan pemeriksaan kesehatan membutuhkan waktu sebagai syarat wajib. CJH cadangan juga diminta mengisi formulir dan menandatangani surat pernyataan bermeterai siap melunasi BPIH sesuai jadwal kalau sewaktu waktu naik kuota berangkat tahun ini.

    “Kami minta seluruh CJH cadangan segera mengurus kelengkapan administrasi, visa dan paspor serta pemeriksaan kesehatan supaya Istitoah. Mereka juga diminta mengisi surat pernyataan ini siap melunasi seluruh biaya yang ditetapkan dan segala administrasinya, karena waktu persiapannya tidak terlalu lama,” jelasnya. [tin/ian]

  • Kemenag Magetan Serahkan Izin Operasional KBIHU Ar Roudhoh

    Kemenag Magetan Serahkan Izin Operasional KBIHU Ar Roudhoh

    Magetan (beritajatim.com) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, Dr. Taufiqurrohman, M.Ag., menyerahkan izin operasional kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Ar Roudhoh YPM Darul Ulum Poncol. Penyerahan ini didampingi oleh Kepala Seksi PHU, Ida Dwi Martini.

    Kankemenag Magetan menyampaikan bahwa KBIHU memiliki posisi strategis dan diakui dalam regulasi UU No. 8 Tahun 2019 Pasal 33 Ayat 1. Regulasi tersebut menyatakan bahwa pemerintah dapat melibatkan KBIHU dalam pimpinan manasik haji, serta sebagai lembaga resmi yang memiliki izin untuk memberikan bimbingan dan pendampingan jamaah haji hingga ke Arab Saudi dan kembali ke tanah air.

    Dr. Taufiqurrohman berpesan kepada KBIHU Ar Roudhoh agar menyampaikan kepada jamaah bahwa haji adalah panggilan Allah. “Haji tidak hanya sekadar sehat fisik dan memiliki materi, tetapi juga merupakan panggilan Allah. Menjadi pelayan tamu Allah adalah sebuah ibadah yang harus ditata agar sesuai dengan harapan,” ujarnya.

    Beliau juga menekankan bahwa keberadaan KBIHU bukan hanya untuk membesarkan nama pribadi, melainkan juga mengangkat nama Kabupaten Magetan saat berada di tanah suci. “Selain itu, KBIHU di Magetan tidak boleh memberatkan jamaah. Pelayanan harus diutamakan agar ibadah terlaksana sesuai mekanisme dan tata cara yang ada. Selain itu, keharmonisan antar-KBIHU di Magetan harus tetap terjaga,” tambahnya.

    Terkait aspek ibadah, ia menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya ada skema murur, di mana jamaah dari Arafah langsung ke Mina tanpa mabit di Muzdalifah, serta skema tanazul. “Muzdalifah semakin sempit karena tambahan toilet serta meningkatnya jumlah jamaah haji non-kuota seperti furoda, mujamalah, visa ziarah, dan haji multiple,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Dr. Taufiqurrohman menekankan pentingnya menjaga tata krama dan menjalin kerja sama yang baik di tanah suci untuk kelancaran ibadah jamaah haji.

    Sementara itu, Kabag Kesra Kabupaten Magetan, Permadi Bagus Darmawan, mengucapkan selamat dan terima kasih kepada KBIHU Ar Roudhoh atas diterbitkannya izin operasional.

    “Semoga ke depan bisa terus bersinergi dengan Kemenag dan Pemkab Magetan dalam hal pelayanan dan pembimbingan jamaah haji. Dengan adanya KBIHU ini, diharapkan jamaah haji Magetan akan mendapatkan pendampingan maksimal,” harapnya.

    Dengan berdirinya KBIHU Ar Roudhoh YPM Darul Ulum Poncol, pelayanan kepada jamaah semakin mudah dan mendapat dukungan penuh dari Pemkab Magetan. Kehadiran lembaga-lembaga pelayanan umat juga diharapkan memunculkan persaingan sehat dalam kualitas pelayanan.

    KH. Ahmad Fathoni, Ketua MUI Kabupaten Magetan sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol, turut memberikan dukungan terhadap keberadaan KBIHU Ar Roudhoh.

    “Diharapkan KBIHU ini dapat membantu jamaah haji dan umroh dalam pendampingan ibadah. Dengan latar belakang pesantren, insyaallah KBIHU Ar Roudhoh unggul dalam aspek pendampingan ibadah,” tambahnya.

    Penyerahan izin operasional dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Magetan, Taufiqurrohman, Ketua KBIHU Ar Roudhoh, Agus H. Habib Mustofa yang juga pengasuh PP Unggulan An-Najah YPM Darul Ulum, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu berdirinya KBIHU Ar Roudhoh.

    “Terima kasih atas dukungan semua pihak. Semoga KBIHU ini diberkahi dan sukses dalam mengawal jamaah haji untuk memenuhi panggilan Allah,” tutupnya. [fiq/kun]

  • Kemenag: Hampir 80.000 Jemaah Telah Lunasi Biaya Perjalanan Haji

    Kemenag: Hampir 80.000 Jemaah Telah Lunasi Biaya Perjalanan Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat hampir 80.000 jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sejak proses pelunasan dibuka pada 14 Februari 2025.

    “Sore ini, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat mencatat ada 79.219 jemaah haji reguler yang melunasi biaya haji 1446 H,” kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain lewat siaran pers, Kamis (20/2/2025).

    Kemenag mencatat kuota jemaah haji reguler terdiri atas 190.897 kuota yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah, serta 1.572 kuota petugas haji daerah.

    Adapun, terdapat 2 kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Pertama, jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kedua, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.

    “Jemaah yang sudah melunasi sampai sore ini terdiri atas 77.807 jemaah berhak lunas sesuai urutan nomor porsi dan 1.411 jemaah yang masuk kategori lanjut usia prioritas,” paparnya.

    Secara keseluruhan, Kementerian mencatat kuota haji yang dimiliki Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.

    Adapun, proses pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler ini akan berlangsung hingga 14 Maret 2025. Berikut biaya haji reguler per embarkasi:

    – Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333
    – Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531
    – Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751
    – Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751
    – Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751

    – Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751
    – Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501
    – Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751
    – Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421
    – Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751

    – Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921
    – Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801
    – Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751

    Perlu diketahui, besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Mekah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, serta biaya hidup (living cost).

  • Kemenag: Isu Anggaran Jadi Bagian Penting dalam RUU Haji & Umrah

    Kemenag: Isu Anggaran Jadi Bagian Penting dalam RUU Haji & Umrah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) meminta Komisi VIII DPR RI untuk mempertimbangkan dukungan anggaran biaya penyelenggara ibadah haji dalam revisi Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Hal tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    “Kami mohon pimpinan dan anggota Komisi VIII agar kebijakan dukungan anggaran biaya penyelenggara ibadah haji menjadi salah satu bahan yang dapat dipertimbangkan menjadi bagian penting dalam revisi UU,” kata Hilman, Kamis (20/2/2025).

    Usulan tersebut muncul lantaran pihaknya kerap menemui kendala dalam menyusun anggaran APBN dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

    Hilman menuturkan, penyusunan rencana anggaran APBN dirancang dan diusulkan satu tahun sebelum masuk pelaksanaan anggaran, sedangkan penyusunan dan pembahasan anggaran BPIH dilakukan pada tahun berjalan pelaksanaan ibadah haji.

    Dalam menyusun rencana anggaran APBN, pihaknya juga menemukan sejumlah kendala, di antaranya masalah terbatasnya anggaran biaya operasional layanan dasar pada satuan kerja (satker) berupa operasional perkantoran, langganan daya dan jasa, pemeliharaan, dan lainnya.

    Hilman juga menyoroti soal biaya operasional penyelenggara ibadah haji yang rentan terkena penghematan anggaran karena anggaran perjalanan dinas dianggap lebih dominan.

    Padahal, kata dia, banyaknya perjalanan dinas pada anggaran DJPHU dimanfaatkan untuk penyediaan layanan jemaah haji di asrama haji, layanan di Arab Saudi, dan perjalanan dinas petugas haji.

    Kendala lainnya, yakni belum tersedianya program khusus untuk anggaran penyelenggaraan ibadah haji sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan.

    Belum adanya pemisahan yang jelas terhadap komponen BPIH yang bersumber dari APBN, Bipih, nilai manfaat, efisiensi, dan sumber lain yang sah juga menjadi kendala bagi Kemenag dalam menyusun anggaran APBN dan BPIH.

    Selain itu, Hilman menilai pendanaan dari APBN seringkali tidak cukup fleksibel dalam pemenuhan kebutuhan pendataan penyelenggaraan ibadah haji.

    Untuk itu, dia mengharapkan adanya klausul tambahan dalam revisi UU Haji dan Umrah yang memungkinkan penggunaan dana BPIH untuk mendukung operasional petugas haji dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip efektif, efisien, dan ekonomis.

  • BPKH Usul Mekanisme Penetapan Biaya Haji di RUU Ibadah Haji & Umrah

    BPKH Usul Mekanisme Penetapan Biaya Haji di RUU Ibadah Haji & Umrah

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan mekanisme penetapan biaya penyelenggara ibadah haji dalam revisi Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan, proses penetapan biaya penyelenggara ibadah haji dimulai dengan penetapan standar biaya masukan oleh BPKH.

    “Ini sebagai referensi dari perhitungan biaya penyelenggara ibadah haji,” kata Fadlul dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Langkah selanjutnya, kata Fadlul, penyelenggara ibadah haji menyusun komponen berdasarkan kebutuhan operasional haji tahun berjalan. 

    Usulan itu selanjutnya diajukan kepada BPKH oleh penyelenggara ibadah haji untuk dilakukan penelahaan oleh badan yang mengelola keuangan haji.

    Pada tahap ini, Fadlul menyebut bahwa BPKH akan melakukan penilaian kelayakan usulan berdasarkan kemampuan keuangan haji. 

    Apabila setelah penelahaan BPKH menyetujui usulan tersebut, maka BPKH dan penyelenggara ibadah haji akan mengajukan usulan tersebut secara bersama-sama ke DPR untuk mendapat persetujuan final.

    Namun, jika usulan tersebut tidak sesuai dengan kemampuan keuangan haji, BPKH dapat mengusulkan kembali atau memberikan masukan terhadap usulan tersebut.

    “Sehingga prosesnya dapat kembali ke tahap penyusunan oleh penyelenggara ibadah haji,” ujarnya. 

    Melalui mekanisme ini, Fadlul mengharapkan penetapan biaya penyelenggara ibadah haji dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

    Selain itu, penetapan biaya juga diharapkan dapat memerhatikan keberlanjutan keuangan haji demi kepentingan jemaah haji Indonesia. 

    Sebagai informasi, Komisi VIII DPR RI mulai menggelar rapat pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Adapun Komisi VIII DPR RI mulai menggelar rapat pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU usul inisiatif DPR ini telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 dan merupakan salah satu prioritas yang harus diselesaikan pemerintah dan DPR RI.

  • Kemenag Jatim Serahkan Izin Operasional kepada Empat KBIHU di Tuban

    Kemenag Jatim Serahkan Izin Operasional kepada Empat KBIHU di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam, menyerahkan izin operasional kepada empat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) di Kabupaten Tuban, Rabu (19/02/2025). Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, Umi Kulsum.

    Empat KBIHU yang menerima izin operasional adalah KBIHU Al Hikmah Kerek, KBIHU Az Zahra Muslimat NU Tuban, KBIHU Busyrol Ummah Jenu, dan KBIHU NU Rengel.

    “KBIHU memiliki posisi yang sangat strategis dan diakui oleh regulasi oleh UU No 8 tahun 2019 pasal 33 ayat 1, bahwa pemerintah bisa melibatkan KBIHU di dalam pimpinan manasik haji,” ujar Mohammad As’adul Anam.

    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa KBIHU sudah diakui sebagai lembaga resmi yang memiliki izin dan dapat memberikan bimbingan serta pendampingan jamaah dari tanah air hingga ke Arab Saudi.

    Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan pesan kepada 40 undangan yang hadir terkait beberapa hal penting, termasuk esensi dari ibadah haji.

    “Pesan saya kepada 40 undangan yang hadir untuk menyampaikan kepada jemaah akan beberapa hal. Yang pertama, hakekat haji adalah panggilan Allah. Haji tidak hanya sehat badan dan memiliki materi saja tapi juga panggilan Allah,” terangnya.

    Terkait biaya pelunasan haji, As’adul Anam menjelaskan bahwa tahun ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) mengalami penurunan sebesar Rp4 juta. Dengan demikian, jemaah haji asal Jawa Timur membayar BPIH sebesar Rp94.934.259 dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp60.955.751.

    Setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta, maka sisa pelunasan yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp35.955.751. “Bandara Juanda paling mahal karena faktor komponen penerbangan,” jelasnya.

    Ia juga menyoroti tanggung jawab KBIHU dalam aspek ibadah, termasuk skema murur, di mana jemaah dari Arafah langsung ke Mina tanpa mabit di Muzdalifah, serta Tanazul. Faktor penyempitan area di Muzdalifah disebutnya akibat penambahan fasilitas toilet dan meningkatnya jumlah jamaah haji non-kuota, seperti furoda, mujamalah, visa ziarah, dan haji multiple.

    “Adanya perubahan ini mohon disampaikan kepada jemaah, termasuk tata krama di sana harus disampaikan dan lakukan kerja sama yang baik untuk semua komponen,” harapnya.

    Selain itu, ia menegaskan bahwa pembimbing haji harus memiliki sertifikat resmi. Pelaksanaan bimbingan pun harus seimbang, dengan pembagian 50% praktik dan 50% teori. Ia juga mengingatkan agar ibadah arbain di Madinah tidak dijadikan patokan utama, mengingat daftar antrean haji saat ini mencapai 34 tahun.

    Sementara itu, Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum, menyampaikan apresiasi kepada Forum KBIHU Kabupaten Tuban atas kerja sama yang telah terjalin, termasuk dalam pembangunan gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) bantuan SBSN. “Semoga kerja sama ini terus bisa dilakukan,” tutup Umi Kulsum. [ayu/suf]

  • Pemerintah dan BPJS Kesehatan Wajibkan Jemaah Haji Indonesia Terdaftar Program JKN

    Pemerintah dan BPJS Kesehatan Wajibkan Jemaah Haji Indonesia Terdaftar Program JKN

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi

    TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh jemaah haji Indonesia dan petugas haji untuk terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan seluruh jemaah mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sebelum keberangkatan hingga setelah kembali ke Tanah Air.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji pada 2025 dan masa mendatang.

    “Sejak 2017, syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji, khususnya dalam persiapan sebelum keberangkatan dan kepulangan mereka,” kata Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/2/2025).

    Ia menegaskan, kesehatan jemaah haji merupakan prioritas utama.

    Dengan adanya perlindungan Program JKN, jemaah tidak perlu khawatir terkait biaya pengobatan.

    “Dengan kehadiran Program JKN, harapannya para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena JKN siap memberikan perlindungan,” tambahnya.

    Ghufron menekankan, persyaratan kepesertaan JKN aktif bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan.

    Dengan kebijakan ini, pihaknya berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

    Terkait mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan bagi jemaah haji dan petugas yang telah masuk dalam kategori istitha’ah. 

    “Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi kesehatan tertentu, jemaah dapat menggunakan kepesertaan JKN untuk mengakses layanan medis,” jelas Ghufron.

    Untuk mendukung akses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah menyediakan fitur riwayat kesehatan di Aplikasi Mobile JKN.

    Fitur ini memungkinkan tenaga medis di Arab Saudi mengetahui rekam medis jemaah secara digital.

    Dengan adanya riwayat kesehatan digital, tenaga medis dapat memberikan penanganan yang lebih cepat dan tepat.

    Ghufron mengimbau agar jemaah mengaktifkan kepesertaan JKN jauh sebelum keberangkatan.

    Pendaftaran dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.

    Jika status kepesertaan tidak aktif akibat tunggakan iuran, jemaah dapat membayar melalui kanal pembayaran atau memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0).

    Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI, M Zain, menegaskan, pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN aktif.

    “Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025,” terang Zain.

    Ia menjelaskan, Program JKN memberikan perlindungan sebelum dan setelah perjalanan haji.

    “Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, mereka tetap mendapat jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

    Zain berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat agar ibadah haji dapat dijalankan dengan aman dan nyaman. 

    “Kami ingin seluruh jemaah mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sehingga mereka bisa fokus menjalankan ibadah. Semoga semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur,” pungkasnya.

  • Bank Emas Meluncur 26 Februari, Cocok buat Tabungan Haji

    Bank Emas Meluncur 26 Februari, Cocok buat Tabungan Haji

    Jakarta

    Bank emas atau bullion bank rencananya diluncurkan pada 26 Februari 2025. Bank emas dinilai cocok dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan tabungan haji.

    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada dua bank yang akan mendapat tugas untuk pengelolaan bank emas. Pertama adalah PT Pegadaian, anak perusahaan BRI, lalu yang kedua Bank Syariah PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

    “Pemerintah akan meluncurkan bank emas batangan pada tanggal 26 Februari,” kata Airlangga, dalam sambutannya di acara Indonesia Economic Summit by IBC di Shangri-La Hotel Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Menurut Airlangga, masyarakat Indonesia yang berniat ibadah haji biasanya perlu menabung dan menyimpan uangnya terlebih dulu. Hal ini seiring dengan antrean haji yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.

    Namun seiring pergantian tahun, nilai tukar juga terus mengalami perubahan. Hal ini menimbulkan selisih cukup jauh antara biaya haji di awal masa antre dengan saat keberangkatan haji dijadwalkan.

    “Ketika masyarakat Indonesia akan haji, mereka perlu menyimpan uangnya. Tetapi jika mereka sudah antre haji 7 atau 10 tahun, nilai uang saat itu lebih rendah. Jadi ada delta antara dolar AS dan biaya haji. Tetapi jika disimpan melalui emas, maka emas akan setara dengan biaya haji di masa mendatang,” ujarnya.

    Oleh karena itu, bank emas dapat menjadi opsi tempat penyimpanan dana haji pemerintah untuk memitigasi risiko ke depannya. Dengan demikian, tidak akan ada lagi selisih biaya haji yang terlalu jauh.

    “Jadi bank emas batangan itu penting karena dalam setiap krisis hanya ada dua instrumen safe haven. Yang pertama adalah dolar AS, yang kedua adalah emas. Jadi saya kira emas itu harus kita gunakan untuk memitigasi risiko di masa mendatang,” katanya.

    Saat ini Indonesia telah memiliki siklus lengkap untuk sumber daya mineral, dari mulai penambangan emas hingga konsentrat tembaga, kemudian dari konsentrat tembaga hingga ke penyulingan logam di bawah naungan PT Freeport. Hal ini menjadi modal besar Indonesia untuk terus menggenjot hilirisasi.

    “Kami memproduksi dengan fasilitas baru ini 50 hingga 60 ton emas per tahun. Dan di masa lalu, nilai ini ditangkap di Spanyol dan juga di Jepang. Jadi untuk memiliki lingkaran hilirisasi dari downstream hingga services,” ujar dia.

    (shc/hns)