Event: Ibadah Haji

  • Sebanyak 1.234 peserta ikuti seleksi tenaga pendukung PPIH Arab Saudi

    Sebanyak 1.234 peserta ikuti seleksi tenaga pendukung PPIH Arab Saudi

    Seorang petugas PPIH Arab Saudi memayungi jamaah saat menunggu dibukanya jalan menuju terminal Bir Ali di Makkah, Arab Saudi, Selasa (6/6/2023). ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A

    Sebanyak 1.234 peserta ikuti seleksi tenaga pendukung PPIH Arab Saudi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 21:48 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Agama menggelar ujian seleksi bagi tenaga pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446 Hijriah/2025 Masehi yang diikuti sebanyak 1.234 peserta.

    Pendaftaran seleksi tenaga pendukung PPIH dibuka dari 14 hingga 20 Februari 2025. Total ada 1.380 peserta yang mendaftar. Dari jumlah itu, ada 1.234 peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak ikut Computer Assisted Test dan wawancara.

    “Seleksi Tepung digelar di Jeddah dan Madinah. Ada 740 peserta yang mengikuti seleksi di Jeddah pada 24 dan 25 Februari 2025. Seleksi di Madinah akan digelar pada 26 dan 27 Februari 2025 dengan 494 peserta,” ujar Konjen RI di Jeddah Yusron Ambary dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/2).

    Yusron mengatakan seleksi ini menjadi bagian ikhtiar dari Kementerian Agama untuk mendapatkan petugas haji yang berdedikasi dalam melayani tamu-tamu Allah.

    “Kalau diterima, niatnya diluruskan untuk melayani tamu Allah,” kata Yusron.

    Sementara itu, Direktur Bina Haji Musta’in Ahmad mengatakan para tenaga pendukung yang terpilih nantinya harus siap menyebar ditempatkan di berbagai tugas layanan. Tenaga pendukung juga harus memiliki komitmen kuat dalam melayani tamu Allah.

    “Ibarat tepung (tenaga pendukung) selalu tersebar saat digunakan untuk membuat makanan, tepung PPIH juga harus siap menyebar bekerja secara total melayani tamu Allah,” katanya.

    “Dalam kerja keras melayani tamu Allah, tepung tetap harus melakukannya dengan happy. Seperti orang yang tangannya banyak tepung saat membuat makanan, mereka juga selalu tepuk tangan,” kata dia menambahkan.

    Menurut dia, para tenaga pendukung nantinya akan ditempatkan di Daerah Kerja Bandara, Daerah Kerja Madinah, dan Daerah Kerja Makkah.

    “Insya Allah hasil seleksi ini akan diumumkan pada 2 Maret 2025. Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi berkas faktual, lalu penempatan penugasan,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Sebanyak 53 persen kuota haji reguler telah terisi

    Sebanyak 53 persen kuota haji reguler telah terisi

    Jamaah diimbau segera melunasi biaya haji sebelum batas waktu yang tersisa. Proses pelunasan Bipih dibuka 14 Februari, dan waktu pelunasan hingga 14 Maret 2025. (ANTARA/Nur Istibsaroh)

    Kemenag: Sebanyak 53 persen kuota haji reguler telah terisi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 22:59 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Agama melaporkan sebanyak 108.785 calon haji reguler telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 Hijriah/2025 Masehi atau sudah lebih dari 50 persen pada hari kedelapan masa pelunasan. 

    “Artinya, kuota jamaah calon haji reguler yang sudah terisi mencapai 53 persen. Masih ada waktu pelunasan hingga 14 Maret 2025,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Selasa (25/2).  

    Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Kuota jamaah calon haji reguler terdiri atas 190.897 kuota yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Proses pelunasan Bipih dibuka pada 14 Februari 2025.  

    Jumlah yang sudah melunasi ini terdiri atas 106.563 orang yang sesuai nomor urut porsi dan 2.222 orang yang masuk prioritas lansia. Ada juga beberapa jamaah lansia dengan usia di atas 90 tahun.  

    Dari 34 provinsi, kata Zain, ada 11 provinsi yang tingkat pelunasannya berada pada kisaran 38 persen hingga 48 persen. Sementara untuk 23 provinsi yang lain pada rentang 50 persen hingga 71 persen.

    “Secara prosentase, tertinggi adalah Provinsi Bengkulu, 71 persen kuotanya sudah terisi. Dari 1.535 kuota Bengkulu, ada 1.090 orang yang sudah melunasi biaya haji,” kata dia.

    “Kalau dari sisi jumlah jamaah melunasi, maka yang terbanyak adalah Jawa Barat dengan 20.385 orang, disusul Jawa Timur dengan 18.151 orang, dan Jawa Tengah dengan 17.213 orang,” kata dia menambahkan.

    Kemenag mengimbau jamaah yang berhak melakukan pelunasan untuk segera melunasi biaya haji. Mereka juga diminta melakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu guna memenuhi kriteria istithaah kesehatan.

    “Jamaah yang sudah melunasi agar tetap menjaga kesehatannya sehingga siap berangkat ke Tanah Suci sesuai jadwal yang akan ditetapkan,” kata dia.

    Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jamaah calon haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.

    Sumber : Antara

  • Aceh Peringkat 1 Biaya Paling Sedikit

    Aceh Peringkat 1 Biaya Paling Sedikit

    PIKIRAN RAKYAT – Biaya yang harus diketahui saat hendak melaksanakan haji memang hampi setiap tahunnya berbeda, dan di tahun 2025 kali ini sudah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

    Diketahui juga sebelumnya bahwa melaksanakan ibadah haji menjadi salah satu hal yang diinginkan oleh sebagian besar umat muslim, selain mempersiapkan fisik dan mental, namun dalam hal ini dana juga hal utama yang tidak bisa dipisahkan.

    Dilansir dari unggahan di akun Instagram Indonesia Baik, diungkapkan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan secara resmi terkait besaran biasa yang harus dikeluarkan di tahun 2025 ini.

    Hal ini juga telah sesuai dengan Keputusan Resmi dari Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025.

    Dalam Keppres tersebut, telah dijelaskan terkait besaran biaya yang nantinya akan dibayarkan oleh setiap jamaah reguler, dengan menyesuaikan titik lokasi embarkasi (tempat pemberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi) yang dipilih.

    Besaran biaya yang berbeda karena titik embarkasi ini terjadi, dilihat dari jarak tempuh, biaya penerbangan, hingga biaya hidup selama di Arab Saudi selama melaksanakan ibadah.

    Untuk besaran biayanya sendiri, Aceh menjadi wilayah paling rendah dan Surabaya menduduki posisi paling tinggi.

    Berikut rincian pembayaran biaya haji sesuai dengan titik embarkasi di tahun 2025:

    Aceh: Rp46.922.333 Medan: Rp47.976.531 Batam Rp54.331.751 Padang Rp51.781.751 Palembang: Rp54.411.751 Jakarta bagian Pondok Gede: Rp58.875.751 Jakarta bagian Bekasi: Rp58.875.751 Solo: Rp55.478.501 Surabaya: Rp60.955.751 Balikpapan: Rp57.235.421 Banjarmasin: Rp59.331.751 Makassar: Rp57.670.921 Lombok: 56.764.801 Kertajati: Rp58.875.751

    Itulah besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap jemaah haji sesuai dengan titik embarkasi yang telah dipilih, sesuai dengan aturan terbaru di tahun 2025 ini.

    Namun perlu untuk dipahami bahwa besaran biaya perjalanan ini, akan terbagi kepada biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan juga sebagian biaya akomodasi di Madinah hingga biaya hidup.

    Sehingga dengan hal tersebut, diharapkan agar masyarakat yang melakukan pendaftaran haji juga lebih berhati-hati guna menghindari kerugian akibat penipuan yang cukup marak terjadi.

    Pastikan untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dan tidak terpengaruh dengan iming-iming apapun.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji, Maksimal US.500

    Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji, Maksimal US$1.500

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kelonggaran berupa pembebasan bea masuk barang kiriman jemaah haji ke Tanah Air dengan harga maksimal US$1.500 atau sekitar Rp24,5 juta (kurs Rp16.371 per dolar AS). 

    Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2023 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang mulai berlaku per 5 Maret 2025. 

    Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Chotibul Umam menyampaikan bahwa setiap tahun, ratusan ribu jemaah haji asal Indonesia mengirimkan barang dari Makkah maupun Madinah saat musim haji. 

    “Di sinilah kemudian Menteri Keuangan memberikan threshold yang berbeda untuk barang kiriman jemaah haji,” ujarnya dalam Media Briefing PMK No.4/2025 di kantor pusat Bea Cukai, Selasa (25/2/2025). 

    Pasalnya, barang maupun oleh-oleh dari jemaah haji kerap tidak dapat dibawa naik pesawat karena biaya kelebihan bagasi yang cukup mahal, sehingga jemaah lebih memilih mengirim melalui pos maupun jasa kiriman lainnya. 

    Chotib menuturkan bahwa mengacu ketentuan sebelumnya, pembebasan bea masuk hanya berlaku bagi barang dengan harga tidak lebih dari US$3 alias tak lebih dari Rp50.000. 

    Untuk itu, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk US$1.500 per pengiriman dan paling banyak dua kali pengiriman. 

    Nantinya, sistem dari Bea Cukai pun akan memantau kesesuaian nama pengirim maupun kode jemaah dengan yang terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

    Sebagai catatan, ketentuan pembebasan ini hanya berlaku untuk jemaah haji, bukan untuk petugas haji. 

    Mengacu ayat (3) Pasal 21 beleid tersebut, bahwa jemaah haji merupakan WNI yang telah mendaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ektentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraaan ibadah haji. 

    “Jemaah haji ini yang mendaftar sebagai jemaah haji. Jadi kalau kemarin ada pertanyaan, berarti kalau petugas haji dapat enggak? Enggak dapat, karena tidak mendaftar,” lanjut Chotib. 

    Adapun apabila barang kiriman jemaah nyatanya lebih dari US$1.500, pemerintah mengenakan bea masuk 7,5% serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan atas kelebihan dari nilai tersebut. 

    Di samping itu, pemerintah membebaskan bea masuk tambahan (BMT) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kelebihan nilai tersebut. 

    Sementara apabila jemaah melakukan pengiriman lebih dari dua kali, untuk barang kiriman ketiganya dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN sesuai dengan harga barang tersebut. 

    Berikut ketentuan lengkap barang kiriman khusus Jemaah Haji:

    Diberitahukan ke kantor pabean oleh penyelenggara pos menggunakan Consignment Note (CN)
    Penyelenggara pos barang kiriman Jemaah haji harus menyampaikan bukti kerja sama/kontrak dengan agen/pengangkut di luar negeri
    Pengirim merupakan jemaah haji
    CN diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir
    Dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60cm, lebar 60cm, dan tinggi 80cm
    Tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman. 

  • 18.151 Calon Haji asal Jatim Sudah Lunasi Bipih

    18.151 Calon Haji asal Jatim Sudah Lunasi Bipih

    Jakarta (beritajatim.com) – Sebanyak 18.151 jemaah calon haji (JCH) reguler asal Jatim telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Secara nasional, hingga Selasa (25/2/2025), sebanyak 108.785 JCH telah melunasi Bipih.

    Dengan demikian, sekitar 53 persen JCH telah melunasi biaya haji. Hari ini, Selasa (25/2/2025), merupakan hari kedelapan masa pelunasan. Besaran Bipih masing-masing embarkasi telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI.

    Pada musim haji 2025, Indonesia tahun ini mendapat kuota 221 ribu jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

    Untuk jemaah haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, sebanyak 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

    “Hari ini ada 8.569 jemaah haji reguler yang melunasi biaya haji. Total yang sudah melunasi sejak hari pertama hingga Selasa ini sebanyak 108.785 jemaah reguler,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Kemenag RI, Muhammad Zain, Selasa di Jakarta mengutip website Kemenag RI.

    “Kuota jemaah haji reguler yang sudah terisi mencapai 53 persen. Masih ada waktu pelunasan hingga 14 Maret 2025,” tambahnya.

    Zain merinci bahwa jumlah jemaah calon haji yang sudah melunasi ini terdiri atas 106.563 jemaah yang sesuai nomor urut porsi dan 2.222 jemaah yang masuk prioritas lansia. “Dari jumlah tersebut, ada beberapa jemaah lansia dengan usia di atas 90 tahun,” jelasnya.

    Dari 34 provinsi, ada 11 provinsi yang tingkat pelunasannya berada pada kisaran 38 persen–48 persen. Sebanyak 23 provinsi yang lain pada rentang 50 persen-71 persen.

    “Secara persentase, tertinggi adalah Provinsi Bengkulu, 71 persen kuotanya sudah terisi. Dari 1.535 kuota Bengkulu, ada 1.090 jemaah yang sudah melunasi biaya haji,” sebut Muhammad Zain.

    “Kalau dari sisi jumlah jemaah melunasi, maka yang terbanyak adalah Jawa Barat dengan 20.385 jemaah, disusul Jawa Timur dengan 18.151 jemaah, dan Jawa Tengah dengan 17.213 jemaah,” tambahnya.

    Kemenag mengimbau jemaah yang berhak melakukan pelunasan untuk segera melunasi biaya haji. Mereka juga diminta melakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu guna memenuhi kriteria istithaah kesehatan. [air]

  • Catat! Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp 24,5 Juta Kena Bea Masuk 7,5%

    Catat! Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp 24,5 Juta Kena Bea Masuk 7,5%

    Jakarta

    Barang kiriman jemaah haji bebas bea masuk sepanjang nilainya maksimal US$ 1.500 atau Rp 24,5 juta (kurs Rp 16.326) per pengiriman. Untuk dapat kebebasan, pengiriman juga diatur paling banyak dua kali.

    Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan berlaku per 5 Maret 2025.

    “Barang kiriman jemaah haji yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak dua kali pada musim haji yang bersangkutan dan nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB US$ 1.500,” tulis Pasal 29A aturan tersebut, dikutip Selasa (25/2/2025).

    Tidak hanya bebas bea masuk, barang kiriman jemaah haji yang sesuai ketentuan di atas juga dikecualikan dari pemungutan bea masuk tambahan dan pajak penghasilan (PPh), serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).

    Dalam hal jumlah pengiriman barang kiriman jemaah haji melebihi ketentuan, dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% dan PPN sesuai ketentuan. Meski begitu, tetap dikecualikan dari pengenaan bea masuk antidumping dan PPh.

    “Jadi kalau nilainya lebih dari US$ 1.500 atau lebih dari dua kali pengiriman, dipungut bea masuk 7,5%,” kata Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam dalam media briefing di kantornya, Jakarta.

    Dalam Pasal 21 ayat (3) dijelaskan jemaah haji merupakan warga negara Indonesia yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

    Barang kiriman jemaah haji harus memenuhi persyaratan seperti dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan, CN disampaikan paling cepat setelah tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama dan paling lama 30 hari setelah tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan.

    Dalam hal ini barang kiriman jemaah haji wajib dikemas dalam kemasan berukuran panjang maksimal 60 cm, lebar maksimal 60 cm dan tinggi maksimal 80 cm. Kemudian tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.

    (aid/ara)

  • Menag Minta Kuota Petugas Haji Indonesia Ditambah Jadi 4.000 Orang

    Menag Minta Kuota Petugas Haji Indonesia Ditambah Jadi 4.000 Orang

    loading…

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bersama Menteri Kesehatan Arab Saudi Fahad Abdulrahman Al-Jalajel. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta tambahan kuota petugas haji Indonesia menjadi 4.000 orang, sama seperti tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan Menag langsung kepada Menteri Kesehatan Arab Saudi Fahad Abdulrahman Al-Jalajel dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Duta Besar Arab Saudi di Jakarta.

    Menag menjelaskan bahwa kehadiran petugas haji dari Indonesia sangat penting untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi jamaah. “Kami memohon agar pendampingan atau petugas haji kami ditambah. Bukan hanya 2.000, tetapi dijadikan 4.000, sama seperti tahun lalu,” ujar Menag dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (25/2/2025).

    Menag pun mengatakan kehadiran petugas haji dari Indonesia akan membantu jemaah di Tanah Suci khususnya karena kendala bahasa. “Alasannya, lebih mudah kami bisa melayani masyarakat kami sendiri karena kami bisa mengerti bahasa lokal mereka, bahasa daerah mereka,” tambahnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan keberadaan petugas Indonesia juga akan membantu meringankan tugas Pemerintah Arab Saudi dalam mengelola jemaah. Dengan memahami kondisi jemaah asal Indonesia, petugas dapat bertindak lebih cepat dan tepat dalam menangani berbagai kebutuhan di lapangan.

    “Jadi sebetulnya keberadaan petugas kami di sana itu juga untuk membantu Pemerintah Saudi Arabia, supaya tidak merepotkan para petugas Saudi Arabia. Karena kami lebih tahu problemnya masyarakat kami daripada mungkin petugas Saudi Arabia,” ungkapnya.

    Menag pun berharap aspirasi dari Indonesia dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Arab Saudi demi kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah, khususnya dari Indonesia.

    (rca)

  • Menag minta jumlah kuota petugas haji ditambah menjadi 4.000 orang

    Menag minta jumlah kuota petugas haji ditambah menjadi 4.000 orang

    Menteri Agama RI Nasaruddin Umar (kedua kiri), Menteri Kesehatan Kerajaan Arab Saudi Fahd Abdulrahman Al-Jalajel (kedua kanan), dan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Faisal bin Abdullah Al-Amudi (kiri) di Kediaman Dubes Saudi di Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Katriana.

    Menag minta jumlah kuota petugas haji ditambah menjadi 4.000 orang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 24 Februari 2025 – 21:25 WIB

    Elshinta.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta kepada Pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota petugas haji menjadi 4.000 orang atau sama seperti tahun lalu.

    “Kami memohon agar pendampingan atau petugas haji kami ditambah. Bukan hanya 2.000, tetapi dijadikan 4.000, sama seperti tahun lalu,” ujar Menag saat bertemu Menteri Kesehatan Arab Saudi Fahad Abdulrahman Al-Jalajel di Jakarta, Senin (24/2).

    Menag menjelaskan bahwa kehadiran petugas haji dari Indonesia sangat penting untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi jamaah calon haji Indonesia. Di samping itu, tak sedikit calon haji Indonesia yang sudah berusia lanjut, sehingga membutuhkan pendampingan khusus agar bisa menjalani seluruh rangkaian ibadah haji.

    “Alasannya, lebih mudah kami bisa melayani masyarakat kami sendiri karena kami bisa mengerti bahasa lokal mereka, bahasa daerah mereka,” kata Menag.

    Ia menjelaskan, keberadaan petugas Indonesia juga akan membantu meringankan tugas pemerintah Arab Saudi dalam mengelola jamaah.

    Dengan memahami kondisi jamaah asal Indonesia, petugas dapat bertindak lebih cepat dan tepat dalam menangani berbagai kebutuhan di lapangan.

    “Jadi sebetulnya keberadaan petugas kami di sana itu juga untuk membantu pemerintah Saudi Arabia, supaya tidak merepotkan para petugas Saudi Arabia. Karena kami lebih tahu problemnya masyarakat kami dari pada mungkin petugas Saudi Arabia,” katanya.

    Menag Nasaruddin Umar berharap aspirasi dari Indonesia dapat dipertimbangkan oleh pemerintah Arab Saudi demi kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah, khususnya dari Indonesia.

    Sumber : Antara

  • Kemenag Berkontrak dengan 3 Maskapai untuk Penerbangan Haji 2025

    Kemenag Berkontrak dengan 3 Maskapai untuk Penerbangan Haji 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini akan bekerja sama dengan tiga maskapai penerbangan untuk memberangkatkan jemaah haji 1446H/2025M.

    Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyampaikan, Kemenag telah bersiap untuk melakukan kontrak resmi dengan ketiga maskapai tersebut. Kendati begitu, Hilman tidak mengungkap ketiga maskapai yang dimaksud.

    “Untuk tahun ini kita kerja sama dengan tiga maskapai dan kami siapkan untuk melakukan kontrak secara resmi dengan tiga maskapai tersebut,” ungkap Hilman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (24/2/2025).

    Kemenag sebelumnya telah mengungkap tiga maskapai yang dinilai memenuhi persyaratan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M. 

    Dalam rapat bersama Tim Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446H/2025M yang digelar pada Januari 2025, Hilman mengungkap bahwa ada dua maskapai dalam negeri satu maskapai luar negeri yang memenuhi syarat, baik administratif maupun teknis.

    Dua maskapai dalam negeri itu yakni Garuda Indonesia dan Lion Group dan maskapai luar negeri yang dimaksud yakni Saudi Airlines.

    Proses seleksi penyediaan transoportasi udara bagi jemaah haji 1446H/2025M dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.1197/2024 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi Udara Jemaah Haji 1446H/2025 M.

    “Dari beberapa maskapai yang sudah hadir atau sudah kita undang, nampaknya ada dua maskapai dalam negeri dan satu maskapai luar negeri yang secara administratif memenuhi syarat dan juga secara teknis,” tutur Hilman.

    Melansir laman Kemenag, Lion Air telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja sama Pengangkutan Udara Jemaah Haji Reguler 1446H/2025M dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

    Lion Air akan melayani keberangkatan jemaah haji tahun ini melalui dua embarkasi yakni yakni Padang (PDG) dan Banjarmasin (BDJ). Maskapai ini akan mengoperasikan pesawat tipe Airbus 330 dengan kapasitas 423 orang.

  • HNW: Efisiensi Anggaran di Kementerian Agama Tidak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Haji – Halaman all

    HNW: Efisiensi Anggaran di Kementerian Agama Tidak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Haji – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), menyampaikan pandangannya terkait efisiensi anggaran 2025 yang diterapkan di Kementerian Agama (Kemenag).

    Menurutnya, meskipun pemotongan anggaran di berbagai sektor memang diperlukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk efisiensi, namun hal ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan yang berkaitan dengan haji, pendidikan, dan kebutuhan pokok rakyat.

    Hal itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI itu saat wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com pada Jumat (21/2/2025).

    “Ya, pertama memang tidak bisa dipungkiri bahwa kita berada dalam satu sistem negara di mana ada eksekutif, ada legislatif, di mana kemudian kewenangan membuat undang-undang ataupun kebijakan tentang APBN itu prinsipnya ada di eksekutif,” kata HNW, sapaan akrabnya.

    HNW menjelaskan bahwa Presiden sebagai bagian dari eksekutif telah mengeluarkan instruksi mengenai efisiensi anggaran, yang berdampak pada pemotongan anggaran di berbagai lembaga negara, termasuk di MPR, DPR, dan seluruh kementerian.

    “Eksekutif dalam konteks ini, presiden sudah membuat inpres yang secara umum atau secara prinsip berlaku pada seluruh lembaga negara termasuk di eksekutif, legislatif, judikatif, bahkan juga kami di MPR juga terkena potongan 50 persen. Di PR secara keseluruhan juga terkena pemotongan sampai 1, berapa triliun begitu,” ujarnya.

    Namun, ia menegaskan bahwa pemotongan anggaran tersebut harus dilakukan secara selektif dan tidak boleh mengganggu hal-hal yang bersifat prinsip dan terkait langsung dengan pelayanan kepada rakyat, seperti pendidikan dan penyelenggaraan ibadah haji.

    “Memang dalam keputusan itu kan juga ditegaskan bahwa prinsip dari efisiensi itu adalah untuk hal-hal yang tidak menyentuh hajat prinsip daripada rakyat, tapi itu hal-hal yang bersifat sekunder, termasuk perjalanan dinas, termasuk juga yang terkait dengan pembelian alat-alat kantor, terkait juga mungkin sebagian seminar, sebagian focus group discussion, dan lain sebagainya,” ucapnya.

    Terkait dengan Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji, Hidayat menyebutkan bahwa meskipun ada pemotongan anggaran, hal tersebut tidak boleh mengurangi kualitas penyelenggaraan haji. 

    Ia juga menyampaikan bahwa dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 3 Februari lalu, telah disepakati bahwa pemotongan anggaran tidak boleh menyentuh sektor-sektor utama yang penting bagi rakyat, seperti pendidikan, KIP Madrasa, dan BOS.

    “Pada tanggal 3 Februari yang lalu, sudah disepakati bahwa ada pemotongan, tetapi disepakati bahwa pemotongan atau efisiensi anggaran itu tidak boleh dalam konteks yang prinsip, menyentuh hal-hal yang terkait dengan masalah pendidikan, yang terkait dengan masalah termasuk KIP Madrasa, BOS, dan lain sebagainya. Termasuk bila itu terkait dengan haji, maka tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan dan penyelenggaraan haji,” katanya.

    HNW juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini pembahasan mengenai pemotongan anggaran tersebut masih berlangsung. 

    Dalam rapat sebelumnya, Kementerian Agama baru bisa menyisir pemotongan anggaran hingga angka Rp 7,2 triliun.

    “Sampai hari ini saya kira belum pada tingkat final, 14,2 triliun itu finalnya bagaimana pemotongan? Karena kemarin dalam rapat tanggal 3 Februari itu, pihak kementerian agama baru bisa menyisir di angka 7,2 triliun,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti kemungkinan pemotongan anggaran yang terkait dengan biaya haji, yang memang memiliki unsur perjalanan dinas. 

    Namun, Hidayat menekankan bahwa pemotongan harus dilakukan secara rasional dan tidak mengurangi kualitas penyelenggaraan haji.

    “Memang ada unsur perjalanan dinas di sana, termasuk juga para pendamping, termasuk juga para pihak yang nanti mungkin termasuk juga amirul hajj dan lain sebagainya. Kalau pemotongan itu tetap sebagaimana semula, memang akan banyak dampaknya. Tapi kita sempat dialog dengan Dirijen Penyelenggara Haji dan Umroh, dan dia menyampaikan bahwa ini memerlukan sebuah pendetilan,” kata dia.

    Dengan begitu, HNW memastikan bahwa pemotongan anggaran akan dilakukan secara selektif, sehingga kualitas pelayanan haji tetap terjaga.

    “Saya tetap berkeyakinan bahwa pada ujung akhirnya pemotongan itu akan selektif, memang hal-hal yang tidak bisa terhindarkan seperti berhaji itu, ya dia memang ada unsur perjalanan dinasnya, tapi tentu tidak bisa kemudian disamakan dengan perjalanan dinas yang lain,” tandasnya.