Event: Ibadah Haji

  • Simulasi virtual ibadah haji dan umroh

    Simulasi virtual ibadah haji dan umroh

    Rabu, 5 Maret 2025 19:06 WIB

    Dua pengunjung menggunakan perangkat virtual reality (VR) saat simulasi manasik haji di arena Manasik Xperience, Kuningan City, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Wahana tersebut menawarkan pengalaman haji dan umroh secara virtual dengan menggunakan sensor gerakan yang dibuka hingga 6 April 2025. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

    Pengunjung menggunakan perangkat virtual reality (VR) saat simulasi manasik haji di arena Manasik Xperience, Kuningan City, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Wahana tersebut menawarkan pengalaman haji dan umroh secara virtual dengan menggunakan sensor gerakan yang dibuka hingga 6 April 2025. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

    Pengunjung menggunakan perangkat virtual reality (VR) saat simulasi manasik haji di arena Manasik Xperience, Kuningan City, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Wahana tersebut menawarkan pengalaman haji dan umroh secara virtual dengan menggunakan sensor gerakan yang dibuka hingga 6 April 2025. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

  • Ada Pasal Bermasalah yang Bisa Kembalikan Dwifungsi TNI

    Ada Pasal Bermasalah yang Bisa Kembalikan Dwifungsi TNI

    PIKIRAN RAKYAT – 192 lembaga yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menolak kembalinya dwifungsi melalui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, pada 11 Maret 2025, dan koalisi menilai DIM itu bermasalah lantaran terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme atau Dwifungsi TNI di Indonesia.

    “Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mewakil tokoh-tokoh yang hadir di kantor YLBHI, Senin, 17 Maret 2025.

    Koalisi masyarakat sipil justru menilai revisi UU TNI akan melemahkan profesionalisme militer. Pasalnya, sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik, dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi nonpertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil.

    Lebih Baik Revisi UU Peradilan Militer

    “Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” ucap Isnur.

    Menurut koalisi, revisi UU tentang peradilan militer lebih penting daripada RUU TNI. Sebab, agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum bagi semua warga negara, tanpa kecuali.

    “Reformasi peradilan militer merupakan mandat Tap MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI,” tutur Isnur.

    Koalisi menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Koalisi juga menyebut perluasan penempatan TNI aktif tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil, dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.

    Koalisi menyebut, perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI di antaranya adalah menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal yang perlu diingat, TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang, sedangkan Kejaksaan Agung, adalah lembaga penegak hukum, maka, salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung.

    “Dan salah, jika ingin menempatkan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua contoh itu cerminan praktik Dwifungsi TNI,” ujar Isnur.

    Tertibkan UU TNI

    Lebih lanjut, koalisi mendesak berbagai pelanggaran terhadap UU TNI selama ini dievaluasi dan ditertibkan. Selain itu, anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil diluar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI agar segera mengundurkan diri atau pensiun dini.

    Menurut koalisi, selama ini banyak anggota TNI aktif yang duduk di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu, misalnya Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat Sekretaris Kabinet dan kepala sekretariat presiden Mayor Jenderal Ariyo Windutomo.

    Tak hanya itu, pelibatan militer dalam operasi selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan politik negara, bukan melalui MoU sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI. Koalisi menekankan, tidak dibenarkan konstruksi politik hukum RUU TNI untuk menjustifikasi berbagai pelanggaran yang sudah ada.

    “Kami memandang bahwa perluasan tugas militer untuk menangani narkotika adalah keliru dan bisa berbahaya bagi negara hukum. Penanganan masalah narkotika utamanya berada dalam koridor kesehatan, penegakkan hukum yang proporsional, bukan perang,” ujar Isnur.

    Koalisi menilai pelibatan TNI dalam mengatasi narkotika akan melanggengkan penggunaan war model. Selama ini, model penegakkan hukum saja sering kali bermasalah dan tidak proporsional dalam mengatasi narkoba, apalagi jika menggunakan war model dengan melibatkan militer.

    “Dengan demikian, melibatkan TNI dalam menangani narkoba sebagaimana diatur dalam RUU TNI akan menempatkan TNI rentan menjadi pelaku pelanggaran HAM, seperti terjadi dalam kasus penangkapan Duterte di Filipina oleh ICC,” kata Isnur.

    Lebih berbahaya lagi, koalisi menyebut RUU TNI juga ingin merevisi klausul pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tanpa perlu persetujuan DPR, yang cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah. Padahal, operasi semacam itu termasuk kebijakan politik negara, yakni Presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana diatur oleh pasal 7 ayat 3 UU TNI 34/2004).

    “RUU TNI mau meniadakan peran Parlemen sebagai wakil rakyat. Ini akan menimbulkan konflik kewenangan atau tumpang tindih dengan lembaga lain dalam mengatasi masalah di dalam negeri,” ucap Isnur.

    Koalisi menduga, revisi ini hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan Prajurit TNI dalam permasalahan domestik seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi Gas Elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan bahkan pengelolaan ibadah haji.

    “Kami menolak RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia,” ujar koalisi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah

    BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah

    Jakarta: BPKH Limited meluncurkan 60 unit bus baru untuk layanan jemaah haji dan umrah. Kedatangan bus baru itu diharapkan dapat memudahkan mobilitas jemaah menjadi lebih lancar, aman, dan nyaman.

    Anggota Badan Pelaksana BPKH M. Arif Mufraini mengatakan, dari 60 bus, 35 di antaranya merupakan investasi melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan perusahaan transportasi Huda Al-Hijaz dan Kayan Almashaer. 

    Arif mengatakan, investasi ini bagian dari strategi BPKH untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi bagi jemaah haji dan umrah.

    “Investasi ini menghadirkan fasilitas transportasi yang lebih modern. Kami berharap bus-bus ini dapat memberikan manfaat langsung kepada jemaah,” katanya.

    Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Muchlis Muhammad Hanafi menekankan pentingnya transportasi yang andal dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

    “Mobilitas jemaah aspek paling krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kami berharap dengan armada baru ini perjalanan jemaah lebih nyaman dan efisien,” ujarnya.

    CEO Kayan Almashaer Khaled Meshfer Al Hashlan menyebut kerja sama ini akan meningkatkan efisiensi dalam mobilitas jemaah.

    “Dengan sinergi ini, kami yakin dapat menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan tepat waktu bagi jemaah,” katanya.

    Chairman of Board of Director Huda Al-Hijaz, Abdulrahman Al-Ghamdi, memastikan seluruh bus yang dioperasikan memiliki standar tertinggi dalam hal keamanan dan kenyamanan. 

    “Kolaborasi ini adalah langkah maju dalam meningkatkan layanan transportasi bagi jemaah haji dan umrah, dan kami optimis terhadap manfaat jangka panjang yang akan dirasakan oleh jemaah,” katanya.

    Peluncuran bus ini diharapkan dapat menjadi model investasi yang berkelanjutan dalam sektor transportasi haji dan umrah, sekaligus mendukung tujuan strategis BPKH dalam meningkatkan pengelolaan dana haji dengan manfaat yang nyata bagi jemaah.

    Seperti diketahui, acara peluncuran berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, di pool bus Huda Al-Hijaz yang berlokasi di Jummum, Makkah, Arab Saudi. Kegiatan ini menandai langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji melalui investasi langsung dalam ekosistem haji dan umrah yang dijalankan oleh BPKH melalui BPKH Limited.

    Jakarta: BPKH Limited meluncurkan 60 unit bus baru untuk layanan jemaah haji dan umrah. Kedatangan bus baru itu diharapkan dapat memudahkan mobilitas jemaah menjadi lebih lancar, aman, dan nyaman.
     
    Anggota Badan Pelaksana BPKH M. Arif Mufraini mengatakan, dari 60 bus, 35 di antaranya merupakan investasi melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan perusahaan transportasi Huda Al-Hijaz dan Kayan Almashaer. 
     
    Arif mengatakan, investasi ini bagian dari strategi BPKH untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi bagi jemaah haji dan umrah.

    “Investasi ini menghadirkan fasilitas transportasi yang lebih modern. Kami berharap bus-bus ini dapat memberikan manfaat langsung kepada jemaah,” katanya.
     
    Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Muchlis Muhammad Hanafi menekankan pentingnya transportasi yang andal dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
     
    “Mobilitas jemaah aspek paling krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kami berharap dengan armada baru ini perjalanan jemaah lebih nyaman dan efisien,” ujarnya.
     
    CEO Kayan Almashaer Khaled Meshfer Al Hashlan menyebut kerja sama ini akan meningkatkan efisiensi dalam mobilitas jemaah.
     
    “Dengan sinergi ini, kami yakin dapat menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan tepat waktu bagi jemaah,” katanya.
     
    Chairman of Board of Director Huda Al-Hijaz, Abdulrahman Al-Ghamdi, memastikan seluruh bus yang dioperasikan memiliki standar tertinggi dalam hal keamanan dan kenyamanan. 
     
    “Kolaborasi ini adalah langkah maju dalam meningkatkan layanan transportasi bagi jemaah haji dan umrah, dan kami optimis terhadap manfaat jangka panjang yang akan dirasakan oleh jemaah,” katanya.
     
    Peluncuran bus ini diharapkan dapat menjadi model investasi yang berkelanjutan dalam sektor transportasi haji dan umrah, sekaligus mendukung tujuan strategis BPKH dalam meningkatkan pengelolaan dana haji dengan manfaat yang nyata bagi jemaah.
     
    Seperti diketahui, acara peluncuran berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, di pool bus Huda Al-Hijaz yang berlokasi di Jummum, Makkah, Arab Saudi. Kegiatan ini menandai langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji melalui investasi langsung dalam ekosistem haji dan umrah yang dijalankan oleh BPKH melalui BPKH Limited.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Fedi Nuril Bilang RUU TNI Dibahas di Hotel Mewah, tapi Tak Masuk Prolegnas 2025

    Fedi Nuril Bilang RUU TNI Dibahas di Hotel Mewah, tapi Tak Masuk Prolegnas 2025

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktor Fedi Nuril kembali menyuarakan pendapatnya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang ramai dibicarakan publik.

    Fedi Nuril menyoroti fakta bahwa pembahasan RUU TNI hang dilakukan melalui serangkaian rapat maraton di sebuah hotel mewah.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang penggunaan anggaran negara untuk fasilitas mewah, sementara banyak rakyat sedang menghadapi kesulitan ekonomi.

    “Rapat maraton di hotel mewah,” kata Fedi di X @realfedinuril (16/3/2025).

    Kata Fedi, karena RUU TNI tidak tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025, ia merasa bingung.

    “Tapi gue bahkan tidak menemukan RUU TNI masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025,” cetusnya.

    Fedi pun mengekspresikan keraguan apakah dirinya kurang mendapatkan informasi terbaru atau memang ada ketidakjelasan dalam proses pembahasan RUU TNI.

    “Apa gue yang kurang update?,” tandasnya.

    Berikut beberapa RUU Prolegnas yang disetujui DPR RI, seperti Komisi I RUU Penyiaran, Komisi II RUU ASN, Komisi III RUU Hukum Acara Pidana, dan Komisi IV RUU Pangan, RUU Kehutanan.

    Sementara Komisi V RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Komisi VI RUU Perlindungan Konsumen, RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Komisi VII RUU Kepariwisataan (carry over), dan Komisi VIII RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, RUU Pengelolaan Keuangan Haji.

    Bukan hanya itu, juga Komisi IX tentang RUU Ketenagakerjaan, Komisi X RUU Sisdiknas, Komisi XIvRUU Pengampunan Pajak,dan Iomisi XII RUU Energi Baru dan Terbarukan (carry over), serta Komisi XIII RUU Perlindungan Saksi dan Korban.

  • Link PDF Buku Bimbingan Manasik Haji dan Umrah 2025 Kemenag

    Link PDF Buku Bimbingan Manasik Haji dan Umrah 2025 Kemenag

    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan buku elektronik (e-book) Bimbingan Manasik Haji dan Umrah Tahun 2025. Buku ini dapat diakses secara digital untuk memudahkan jemaah Indonesia sebagai panduan ibadah haji dan umrah.

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan bahwa buku digital ini tak hanya bermuatan aspek fiqih semata, baik rukun, wajib, sunah atau hal teknis lainnya. Melainkan lebih dari itu, juga hikmah di balik simbol-simbol haji yang sarat makna berlapis-lapis itu.

    Link Download e-Book Resmi Kemenag

    Terdapat empat bagian dari e-book Bimbingan Manasik Haji dan Umrah Tahun 2025 oleh Kemenag ini. Mulai dari doa dan zikir haji dan umrah, penjelasan makna spiritual ibadah haji, infografis manasik haji, hingga tuntunan manasik haji.

    Berikut ini daftar link akses dan download buku digitalnya:

    Sebagai contoh, e-book manasik ini menerangkan makna spiritual dari berpakaian ihram saat wukuf di Arafah. Hal ini melambangkan kesetaraan dan kejujuran, di mana semua atribut seperti pangkat, jabatan, keturunan, gelar akademis, dan kekayaan ditanggalkan. Yang tersisa hanyalah seorang insan lemah di hadapan Allah Yang Maha Kuasa.

    “Setiap jamaah haji perlu memahami makna simbolik dan sekaligus memaknai secara sufistik di balik simbol-simbol haji. Dengan cara itu, akan terjadi perubahan mendasar di dalam diri jemaah,” ujar Menag.

    Menag juga berharap, e-book manasik ini dapat membantu para jemaah haji memperdalam pemahaman tentang ibadah haji dari sisi fikih, sekaligus menggali makna filosofis dalam rangkaian manasik. Dengan begitu, setiap momen dalam perjalanan haji akan dipenuhi makna spiritual yang memperkuat harapan meraih predikat haji mabrur.

    (wia/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Jadi Penerbangan Haji 2025, Menag Minta Lion Air Jangan Pakai Pesawat Tua

    Jadi Penerbangan Haji 2025, Menag Minta Lion Air Jangan Pakai Pesawat Tua

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan perhatian atau concern dari pihaknya untuk masalah penerbangan jemaah Haji 2025. Terlebih, ada maskapai yang akan debut melayani penerbangan jemaah Indonesia, yakni Lion Air Group.

    Dia juga meminta agar Lion Air menjaga citra positif pemerintah Indonesia selama penyelenggaraan ibadah Haji 2025. 

    “Ini concern kami juga karena ada penerbangan baru, Lion, dengan segala catatannya, yang kita tahu bukan saja mereknya apakah itu Garuda atau Saudia, tetapi umur pesawatnya,” ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/3/2025).

    Tak hanya itu, dia juga menyebut saat ini sedang musimnya charter pesawat di dalam dunia internasional, sehingga harus betul-betul hati-hati.

    “Kita tahu bahwa sekarang ini musim musim charter pesawat di dalam dunia internasional kita. kami juga harus hati-hati betul, concern kami sama, jangan sampai nanti kita teledor mengontrol pesawat tua yang kita kontrak,” tegasnya.

    Di lain sisi, Nasaruddin mengaku pihaknya tengah bernegosiasi dengan pihak Lion Air Group untuk menjaga citra positifnya sebagai maskapai yang dipilih bagi para jamaah haji Indonesia.

    “Sehingga ya kadang-kadang kita juga berdiplomasi bahwa kalau anda gagal pada tahun ini, itu pertanda kami akan kembali kepada pola lama. Jadi pihak Lion sendiri juga sepertinya ditantang ya untuk melakukan service yang lebih baik,” bebernya.

    Diberitakan sebelumnya, Lion Air Group mendapat kesempatan untuk melayani penerbangan jemaah Indonesia dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini.  

    Hal tersebut diungkapkan Direktur Lion Group Daniel Putut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

    “Kami ucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepada pemerintah memberikan kepercayaan kepada kami di 2025 ini untuk ikut menjadi melayani jemaah haji Indonesia untuk musim haji 2025,” Direktur Lion Group Daniel Putut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, dikutip dari siaran YouTube DPR, Jumat (3/1/2025).

  • Pelunasan Biaya Haji 2025 Gelombang 2 hingga 17 April

    Pelunasan Biaya Haji 2025 Gelombang 2 hingga 17 April

    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan Kemenag membuka dua gelombang tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. Nasaruddin mengatakan pelunasan BIPIH gelombang kedua dimulai 24 Maret sampai 17 April 2025.

    Hal itu disampaikan Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025). Nasaruddin mengatakan pelunasan BIPIH gelombang pertama telah dibuka sejak 24 Februari dan akan berakhir pada 14 Maret.

    “Pelunasan jemaah untuk dua gelombang. Gelombang pertama 14 Februari-14 Maret. Gelombang kedua tanggal 24 Maret-17 April,” kata Nasaruddin.

    Nasaruddin lalu meminta para penyelenggaraan ibadah haji untuk tidak libur pada saat libur Lebaran 2025. Sebab, kata dia, batas waktu pelunasan BIPIH gelombang kedua telah dekat.

    “Sebetulnya kalau kita hitung-hitungan 17 April ini sudah dekat, apalagi libur panjang banyak nih dari tanggal 21 (Maret) sampai 8 (April). Masa kerja kita terpotong dengan libur panjang Idul Fitri yang berkaitan dengan libur panjang,” kata dia.

    “Maka itu kami akan minta pada seluruh pihak-pihak terkait ini dengan perusahaan haji ini tidak ada libur,” sambungnya.

    “Kami bersama teman-teman semua tidak ada sedikitpun lubang yang muncul ini. Kalau kita sudah berikhtiar sedemikian rupa dengan opsi 2,3,4 masih ada kelemahan kelebihan, itulah takdir,” ujarnya.

    (amw/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kisah Pilu Pengangkatan CASN Ditunda: Resign Kerja, Tinggalkan Ibu di Kampung, Kini Jualan Makanan – Halaman all

    Kisah Pilu Pengangkatan CASN Ditunda: Resign Kerja, Tinggalkan Ibu di Kampung, Kini Jualan Makanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita bernama IF, asal Kediri, Jawa Timur, merasakan kekecewaan mendalam setelah impian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ia perjuangkan bertahun-tahun terhalang usai pemerintah mengeluarkan kebijakan penundaan pengangkatan CASN 2024.

     

    IF, yang sebelumnya gagal pada tes CASN 2021, akhirnya berhasil lolos pada seleksi tahun ini dan mendapatkan kesempatan bergabung dengan Komisi Yudisial (KY).

     

    Saking besar keinginannya untuk mengabdi pada negara, IF bahkan rela meninggalkan pekerjaan tetapnya di kantor advokat dan memutuskan untuk resign demi mempersiapkan diri pindah ke Jakarta.

     

    “Selain mempersiapkan kepindahan saya ke Jakarta, saya juga harus mengurus ibu saya yang akan menjalani ibadah haji. Persiapannya cukup banyak, dan saya harus mempersiapkan semuanya dengan baik,” kata IF kepada Tribunnnews.com, Selasa (11/3/2025).

     

    Namun, kebahagiaan IF tidak berlangsung lama.

     

     

    Pada Maret 2024, pemerintah mengumumkan penundaan pengangkatan CASN, yang membuat IF harus menunggu hingga Oktober 2025 untuk bisa mulai bekerja sebagai ASN. 

     

    Situasi ini membuatnya harus menganggur dan mencari pekerjaan sementara demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

     

    “Ya, sekarang saya lagi cari-cari pekerjaan, meskipun mungkin pekerjaan yang kecil-kecil dulu, yang penting bisa tetap berjalan. Saya siap menerima pekerjaan apa saja, seperti ulasan produk atau tugas-tugas kecil lainnya,” ujar IF.

     

     

    Selain itu, IF juga berencana memanfaatkan waktu untuk berjualan makanan dan minuman selama Ramadhan serta mencoba hasil dari beberapa investasi yang ia miliki, seperti deposito dan saham.

     

    “Berjualan beberapa makanan minuman selama Ramadhan, memanfaatkan hasil imbal beberapa instrumen investasi (deposito, saham dan sejenisnya) sembari mencari kerja tetap lagi,” sambungnya.

     

    Meskipun demikian, dia tetap berharap pengangkatan ASN bisa segera dilakukan sesuai jadwal.

     

    “Saya harap pemerintah bisa mempertimbangkan penundaan ini, karena banyak CASN yang sudah mengorbankan pekerjaan mereka dan mempersiapkan segala hal untuk pengangkatan ini. Tidak mudah mencari pekerjaan saat ini,” kata IF, yang juga mengkhawatirkan dampak penundaan terhadap keuangan banyak keluarga calon ASN.

     

    RINI WIDYANTINI – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memimpin rapat internal lingkup Kementerian PANRB, di Jakarta, Senin (28/10/2024). Terkini, Rini menyampaikan dirinya telah melapor ke Presiden Prabowo Subianto mengenai keputusan penundaan pengangkatan CASN (CPNS dan CPPPK) 2024.  (Dok. Kemenpan RB)

     

    Pemerintah sebelumnya mengumumkan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, dengan jadwal pengangkatan CPNS yang diperkirakan baru akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.

     

    Sementara PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.

     

     

    Meskipun demikian, banyak pihak yang berharap agar proses pengangkatan ini bisa dipercepat demi membantu mereka yang telah menunggu lama.

  • Kemenag Catat 155.283 Jemaah Haji Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025

    Kemenag Catat 155.283 Jemaah Haji Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 tersisa 3 hari lagi. atau berakhir pada 14 Maret 2025. Sejak dibuka pada 14 Februari 2024, tercatat sebanyak 155.283 jemaah reguler yang telah melakukan pelunasan.

    “Total sampai hari ini, ada 155.283 jemaah reguler yang melunasi biaya haji,” Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain, dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (11/3/2025).

    Pelunasan terdiri atas 151.038 jemaah berhak lunas berdasarkan nomor urut porsi dan 4.195 jemaah Lanjut Usia Prioritas. Selain itu, ada 50 Petugas Haji Daerah (PHD) yang sudah melunasi biaya haji.

    Kementerian Agama juga telah merilis daftar nama jemaah reguler berhak lunas biaya haji 2025. Meliputi, 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia.

    Kemudian, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

    “Artinya, 76,37% kuota jemaah haji reguler sudah terisi,” jelas Muhammad.

    Kementerian juga menginformasikan khusus untuk pelunasan biaya haji PHD akan dibuka hingga 20 Maret 2025.

    Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2025.

    Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.

    Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperluas jenis setoran biaya haji.

    Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah Indef Nur Hidayah menyampaikan selama ini jenis setoran biaya haji hanya sebatas pada uang Rupiah. Untuk itu, dia mengusulkan agar emas dapat ditambahkan sebagai jenis setoran biaya haji.

    “Penambahan emas sebagai jenis setoran biaya haji dari sebelumnya hanya uang rupiah,” usul Nur Hidayah dalam rapat dengar pendapat tentang pengelolaan keuangan haji dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dia menuturkan, emas yang disetor akan diatur kadar dan nilainya oleh BPKH, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

    Selain itu, Nur Hidayah menyebut bahwa nilai konversi emas ke dalam satuan biaya haji ditetapkan berdasarkan harga emas yang berlaku pada saat penyetoran dan mengikuti mekanisme yang ditentukan BPKH.

    Dalam hal ini, Nur Hidayah menyebut bahwa BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan dan konversi nilai emas ke dalam bentuk investasi yang menguntungkan bagi dana haji dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariah dan keamanan investasi.

  • Komitmen Berikan Manfaat Bagi Umat, BPKH Usul UU Pengelolaan Dana Haji Direvisi

    Komitmen Berikan Manfaat Bagi Umat, BPKH Usul UU Pengelolaan Dana Haji Direvisi

    loading…

    Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengungkapkan revisi undang-undang diperlukan agar BPKH dapat mengalokasikan dana cadangan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) mendorong revisi peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana haji. BPKH berkomitmen dana haji harus berkontribusi pada pembangunan nasional dan kesejahteraan umat.

    Namun demikian, berdasarkan Undang-Undang No. 34/2014, BPKH beroperasi tanpa modal awal, saham, ekuitas, atau cadangan kerugian dari laba bersih, berbeda dengan aturan pada perseroan terbatas yang wajib menyisihkan 20% laba untuk cadangan.

    Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengungkapkan revisi undang-undang diperlukan agar BPKH dapat mengalokasikan dana cadangan misalnya dari Dana Abadi Umat (DAU) yang kini dana kelolaannya telah mencapai Rp3.86 triliun.

    Sebagai bentuk keadilan bagi 5,5 juta calon jemaah yang masih dalam antrean, BPKH menghadirkan inovasi rekening virtual. Sejak 2018, total penyaluran dana bagi jemaah yang masih menunggu mulai Rp800 miliar di 2018, kini sudah terakumulasi hingga Rp18,3 triliun pada 2025.

    “Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp28 juta, membuktikan bahwa BPKH terus berupaya menghadirkan manfaat bagi seluruh calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu,” katanya, Selasa (11/3/2025).

    Dengan tingkat pengembalian investasi dari 5,45% pada 2018 menjadi 6,9% diakhir 2024 BPKH telah memberikan kontribusi signifikan terhadap jemaah berangkat dan jemaah haji tunggu.

    Selain itu, Dana Abadi Umat senilai Rp3.86 triliun yang bisa dijadikan modal atau ekuitas/saham yang dikelola BPKH dan hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan, seperti bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

    “Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” ucapnya.

    Dalam menghadapi kenaikan biaya haji akibat inflasi dan fluktuasi kurs, BPKH terus berkontribusi meringankan beban jemaah. Pada 2022, BPKH menanggung 59% Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), setara dengan Rp57,7 juta per jemaah. Pada 2024, kontribusi ini mencapai 40% (Rp37,3 juta) dari total BPIH sebesar Rp93,4 juta, dan pada 2025, BPKH masih menanggung 38% (Rp33,8 juta) dari total BPIH Rp89,4 juta.

    Terpisah, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan agar dapat terus menjaga keberlanjutan manfaat bagi umat, dukungan terhadap revisi Undang-Undang Keuangan Haji sangat krusial.

    “Dengan penguatan regulasi, BPKH dapat memastikan pengelolaan dana haji yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh umat Islam di Indonesia,” ujar Fadlul.

    (cip)