Event: Ibadah Haji

  • BPKH Limited Kirim 475 Ton Bumbu Khas Nusantara ke Saudi untuk Jemaah Haji Indonesia

    BPKH Limited Kirim 475 Ton Bumbu Khas Nusantara ke Saudi untuk Jemaah Haji Indonesia

    loading…

    BPKH Limited mengirimkan 475 ton bumbu khas Indonesia ke Arab Saudi. Foto/istimewa

    JAKARTA – Untuk meningkatkan kualitas makanan bagi jemaah haji Indonesia, BPKH Limited mengirimkan 475 ton bumbu khas Indonesia ke Arab Saudi. Bumbu-bumbu ini akan digunakan di dapur-dapur yang menyiapkan konsumsi jemaah haji di Mekkah dan Madinah selama musim haji tahun ini.

    Proyek ini merupakan hasil seleksi ketat terhadap produsen bumbu Indonesia yang telah dilakukan sejak November 2024. Dari hasil seleksi tersebut, tujuh produsen bumbu terpilih untuk menyediakan 22 jenis bumbu khas Indonesia, seperti bumbu nasi goreng, semur, gulai, rendang, tumis, balado, dan lain-lain.

    Mudir BPKH Limited Sidiq Haryono menyampaikan inisiatif ini bertujuan untuk memberikan cita rasa makanan yang lebih familiar bagi jemaah haji Indonesia, sehingga mereka dapat menikmati makanan yang sesuai dengan selera.

    “Dengan makanan yang lebih sesuai dengan lidah mereka, stamina dan semangat jemaah dalam menjalankan ibadah haji diharapkan tetap terjaga,” ujarnya.

    Mudir BPKH Limited lainnya Iman Ni’matullah mengungkapkan jumlah bumbu yang didatangkan dari Indonesia meningkat secara signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

    “Tahun lalu, jumlah bumbu yang kami distribusikan hanya 76 ton. Tahun ini meningkat menjadi 475 ton, atau naik sebesar 625%. Ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan bumbu khas Indonesia di dapur-dapur penyedia konsumsi jemaah haji,” jelasnya.

    Lebih dari sekadar meningkatkan kualitas konsumsi jemaah, inisiatif bisnis ini juga membawa manfaat finansial bagi penyelenggaraan ibadah haji. Seluruh keuntungan yang diperoleh dari pemenuhan kebutuhan bumbu ini akan dikembalikan sebagai nilai manfaat keuangan haji dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun berikutnya.

    Keberhasilan program ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kementerian Agama, Kantor Urusan Haji Jeddah, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, serta para importir di Arab Saudi.

  • 479 Calon Jemaah Haji Jepara Bisa Lakukan Pelunasan Bipih Tahap Kedua pada 24 Maret-17 April 2025

    479 Calon Jemaah Haji Jepara Bisa Lakukan Pelunasan Bipih Tahap Kedua pada 24 Maret-17 April 2025

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Kementrian Agama (Kemenag) Jepara mencatat ada 479 Calon Jamaah Haji (Calhaj) Kabupaten Jepara yang bisa melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 Hijiriah tahap kedua bagi Calhaj reguler yang telah dibuka pada tanggal 24 Maret – 17 April 2025 mendatang. 

    Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Jepara, Siti Yuliati, mengatakan, ada empat kriteria Calhaj yang bisa mengikuti pelunasan tahap kedua. 

    Yakni, Calhaj yang mengalami gagal sistem pada tahap pertama, Calhaj pendamping Lansia dan disabilitas, Calhaj penggabungan mahram, dan Calhaj cadangan. 

    “Rinciannya, jamaah yang gagal sistem 20, jamaah penggabungan dan pendamping 95, kemudian calon jamaah haji cadangan 364,” kata Yuliati saat dikonfirmasi Tribunjateng, Jumat (28/3/2025).

    Dia menuturkan, Calhaj cadangan berhak mengikuti pelunasan tahap kedua asalkan sudah dinyatakan Istithaah. 

    Namun, belum tentu diberangkatkan pada tahun ini. 

    Calhaj Cadangan dapat diberangkatkan apabila masih terdapat sisa kuota pada Calhaj reguler dan Calhaj prioritas Lansia. 

    Kemudian untuk pemberangkatannya diambil dari nomor urut paling rendah secara berurutan berdasarkan data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). 

    “Sesuai data di Siskohat, Jawa Tengah ada 9 ribu jamaah cadangan. Jepara terdapat 364 Jamaah cadangan yang berhak melunasi di tahun 2025. Tapi mereka belum tentu diberangkatkan tahun ini,” jelasnya.

    Kemudian berdasarkan data per tanggal 18 Maret 2025 pukul 15.00 WIB, dari 1.300 kuota jamaah haji Jepara tahun 2025, sebanyak 1.074 Calhaj sudah melakukan pelunasan pada tahap pertama. 

    Dari jumlah yang telah melakukan pelunasan, terdapat dua jamaah yang menunda keberangkatan karena hamil dan sakit, tiga jamaah mutasi keluar antar provinsi, dan enam jamaah mutasi antar kabupaten satu provinsi. 

    “Untuk tahap selanjutnya setelah pelunasan yang tidak kalah penting, akan dilakukan pembimbingan manasik haji,”

    “Di tingkat kabupaten pada tanggal 15 – 16 April, dilanjut di tingkat kecamatan pada 17 – 22 April 2025,” tutupnya. (Ito)

  • BPKH Limited Kirim 475 Ton Bumbu Khas Indonesia ke Arab Saudi

    BPKH Limited Kirim 475 Ton Bumbu Khas Indonesia ke Arab Saudi

    Mekkah: BPKH Limited mengirimkan 475 ton bumbu khas Indonesia ke Arab Saudi. Bumbu-bumbu ini akan digunakan di dapur-dapur yang menyiapkan konsumsi jemaah haji di Mekah dan Madinah.

    Bumbu khas Indonesia itu terdiri dari 22 jenis, di antaranya bumbu nasi goreng, semur, gulai, rendang, tumis, balado, dan lain-lain.

    Mudir BPKH Limited Sidiq Haryono mengatakan, bumbu ini memberikan cita rasa khas Indonesia, sehingga jemaah dapat menikmati makanan sesuai selera. 

    “Dengan makanan yang lebih sesuai lidah mereka, stamina dan semangat jemaah dalam menjalankan ibadah haji diharapkan tetap terjaga,” ujarnya.

    Mudir BPKH Limited lainnya, Iman Ni’matullah mengungkapkan jumlah bumbu yang didatangkan dari Indonesia meningkat secara signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

    “Tahun lalu, jumlah bumbu yang kami distribusikan hanya 76 ton. Tahun ini meningkat menjadi 475 ton, atau naik sebesar 625 persen. Ini menunjukkan tingginya kebutuhan bumbu khas Indonesia di dapur-dapur penyedia konsumsi jemaah haji,” jelasnya.

    Lebih dari sekadar meningkatkan kualitas konsumsi jemaah, inisiatif bisnis ini juga membawa manfaat finansial bagi penyelenggaraan ibadah haji. Seluruh keuntungan yang diperoleh dari pemenuhan kebutuhan bumbu ini akan dikembalikan sebagai nilai manfaat keuangan haji dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun berikutnya.

    Keberhasilan program ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kementerian Agama, Kantor Urusan Haji Jeddah, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, serta para importir di Arab Saudi.

    Dapur-dapur penyedia makanan di Mekah dan Madinah menyambut baik inovasi penggunaan bumbu instan dari Indonesia. Selain memastikan cita rasa yang lebih terstandar, penggunaan bumbu pasta juga dinilai lebih efisien karena dapat mengurangi biaya tenaga kerja, listrik, dan bahan baku lainnya.

    “Kami telah melakukan pendampingan kepada produsen bumbu Indonesia untuk memproses ekspor, termasuk pengurusan izin SFDA, clearance, serta koordinasi dengan importir lokal dan pihak otoritas di Arab Saudi. Sebagai perusahaan merah putih di Arab Saudi, kami senang dapat menjalin sinergi positif dan kolaborasi produktif dengan semua elemen anak bangsa,” kata Iman. 

    Mekkah: BPKH Limited mengirimkan 475 ton bumbu khas Indonesia ke Arab Saudi. Bumbu-bumbu ini akan digunakan di dapur-dapur yang menyiapkan konsumsi jemaah haji di Mekah dan Madinah.
     
    Bumbu khas Indonesia itu terdiri dari 22 jenis, di antaranya bumbu nasi goreng, semur, gulai, rendang, tumis, balado, dan lain-lain.
     
    Mudir BPKH Limited Sidiq Haryono mengatakan, bumbu ini memberikan cita rasa khas Indonesia, sehingga jemaah dapat menikmati makanan sesuai selera. 

    “Dengan makanan yang lebih sesuai lidah mereka, stamina dan semangat jemaah dalam menjalankan ibadah haji diharapkan tetap terjaga,” ujarnya.
     
    Mudir BPKH Limited lainnya, Iman Ni’matullah mengungkapkan jumlah bumbu yang didatangkan dari Indonesia meningkat secara signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 
     
    “Tahun lalu, jumlah bumbu yang kami distribusikan hanya 76 ton. Tahun ini meningkat menjadi 475 ton, atau naik sebesar 625 persen. Ini menunjukkan tingginya kebutuhan bumbu khas Indonesia di dapur-dapur penyedia konsumsi jemaah haji,” jelasnya.
     
    Lebih dari sekadar meningkatkan kualitas konsumsi jemaah, inisiatif bisnis ini juga membawa manfaat finansial bagi penyelenggaraan ibadah haji. Seluruh keuntungan yang diperoleh dari pemenuhan kebutuhan bumbu ini akan dikembalikan sebagai nilai manfaat keuangan haji dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun berikutnya.
     
    Keberhasilan program ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kementerian Agama, Kantor Urusan Haji Jeddah, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, serta para importir di Arab Saudi.
     
    Dapur-dapur penyedia makanan di Mekah dan Madinah menyambut baik inovasi penggunaan bumbu instan dari Indonesia. Selain memastikan cita rasa yang lebih terstandar, penggunaan bumbu pasta juga dinilai lebih efisien karena dapat mengurangi biaya tenaga kerja, listrik, dan bahan baku lainnya.
     
    “Kami telah melakukan pendampingan kepada produsen bumbu Indonesia untuk memproses ekspor, termasuk pengurusan izin SFDA, clearance, serta koordinasi dengan importir lokal dan pihak otoritas di Arab Saudi. Sebagai perusahaan merah putih di Arab Saudi, kami senang dapat menjalin sinergi positif dan kolaborasi produktif dengan semua elemen anak bangsa,” kata Iman. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • DPR RI Desak Evaluasi Travel Umrah Pasca Kecelakaan Bus di Makkah

    DPR RI Desak Evaluasi Travel Umrah Pasca Kecelakaan Bus di Makkah

    Bisnis.com, CIREBON – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Selly Andriani Gantina menyoroti pentingnya evaluasi terhadap biro perjalanan atau travel penyelenggara perjalanan umrah (PPU) yang memberangkatkan jamaah.

    Hal ini dilakukan pascakecelakaan tragis terjadi di jalan lintas Madinah-Mekkah pada Kamis (20/3/2025) yang menimpa rombongan jamaah umrah asal Indonesia. Insiden tersebut menewaskan beberapa jamaah dan melukai puluhan lainnya.

    “Berdasarkan informasi yang kami peroleh, travel yang memberangkatkan korban kecelakaan ini tidak memberikan perlindungan yang memadai. Padahal, seharusnya setiap penyelenggara perjalanan, termasuk PPU, wajib melindungi jamaah dengan asuransi,” kata Selly, Selasa (25/3/2025).

    Selly menyayangkan hingga saat ini masih ada travel yang mengabaikan aspek perlindungan jamaah.

    “Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan ini, negara wajib hadir untuk melindungi warganya. Sayangnya, sistem perlindungan ini belum berjalan secara optimal,” katanya menambahkan.

    Ia juga meminta Kementerian Agama untuk lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap travel-travel yang tidak memenuhi standar perlindungan jamaah.

    Selain masalah travel, Selly juga menyoroti fenomena semakin maraknya jamaah umrah yang berangkat secara mandiri atau dengan sistem backpacker. Hal ini semakin meningkat setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan kemudahan dalam pengurusan visa umrah.

    “Kondisi ini berisiko karena mereka tidak memiliki perlindungan yang jelas. Jamaah yang berangkat secara mandiri tidak terkoordinasi dengan Kementerian Agama, sehingga jika terjadi sesuatu, mereka tidak memiliki perlindungan hukum maupun asuransi,” jelasnya.

    Dia mengingatkan banyak kasus penipuan umrah yang menimpa jamaah akibat kelalaian dalam memilih penyelenggara perjalanan. 

    Menurut Selly, pemerintah perlu mencari solusi untuk mengatasi tren umrah mandiri ini agar tetap ada mekanisme perlindungan bagi jamaah.

    DPR RI saat ini tengah membahas perubahan terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selly menjelaskan bahwa regulasi yang lebih ketat sangat dibutuhkan untuk mengawasi penyelenggaraan umrah dengan lebih baik.

    “Saat ini, badan resmi hanya mengurus ibadah haji. Ke depan, kami menilai perluasan tugas BPH agar juga mengawasi umrah, sehingga Kementerian Agama bisa lebih fokus pada aspek keagamaan,” katanya.

    Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat akan membantu meminimalkan risiko yang dihadapi jamaah umrah, baik yang berangkat melalui travel resmi maupun secara mandiri.

    Selly berharap kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem perlindungan jamaah umrah dan haji. “Kami ingin memastikan bahwa jamaah umrah tidak lagi mengalami kesulitan saat menghadapi musibah seperti ini,” tegasnya.

    Ia juga meminta agar Kementerian Agama berkoordinasi lebih erat dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan jamaah asal Indonesia mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik.

    “Kita tidak ingin ada kejadian serupa terulang di masa depan. Keselamatan jamaah harus menjadi prioritas utama,” tutupnya.

  • Puan paparkan pengawasan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025

    Puan paparkan pengawasan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani memaparkan sejumlah permasalahan rakyat yang menjadi fokus pengawasan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

    “Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR RI telah memberikan perhatian pada berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” kata Puan yang memimpin jalannya Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia lantas merinci isu-isu yang menjadi perhatian DPR pada masa persidangan ini, di antaranya penanganan bencana hidrometeorologi yakni banjir dan tanah longsor, yang terjadi di sejumlah wilayah.

    “Lalu kesiapan pemerintah dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri, terutama stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan serta pasokan bahan bakar minyak (BBM),” ucapnya.

    Kemudian, kata dia, kesiapan pemenuhan standar pelayanan minimum jalan tol untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol menjelang mudik Lebaran 2025.

    DPR RI, lanjut dia, juga menyoroti permasalahan ketidaksesuaian volume dan harga MinyaKita; penanganan masalah tata kelola pengadaan dan kualitas BBM; hingga perubahan jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Selanjutnya, tambah dia, persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU); persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M; kesiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025; dan evaluasi penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System).

    “(Kemudian) pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pemenuhan hak-hak karyawan yang terkena dampak PHK; kesiapan Pemerintah dalam penyelenggaraan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis; pemerataan akses dan kualitas pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” paparnya.

    Dia mengatakan bahwa DPR RI melalui alat kelengkapan dewan (AKD) pun telah melakukan rapat-rapat bersama mitra kerja untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

    “Pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap rekomendasi dari setiap rapat kerja dengan DPR RI. Tindak lanjut yang dijalankan pemerintah menunjukkan komitmen kenegaraan dalam hubungan legislatif dan eksekutif,” tuturnya.

    Dia menambahkan bahwa DPR RI juga telah membentuk sejumlah tim pengawas (timwas) pada masa persidangan kali ini, yakni Tim Pengawas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Tim Pengawas Penanganan Bencana.

    “Tim pengawas tersebut diharapkan dapat lebih intensif dalam mempercepat tindak lanjut yang diperlukan,” kata dia.

    Selain Ketua DPR RI Puan, Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini turut dihadiri oleh sejumlah Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

    “Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir dalam permulaan Rapat Paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota, hadir 248 (anggota), izin 45 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tahap II Pelunasan Biaya Haji (Bipih) 2025 Dibuka, Berikut Syaratnya!

    Tahap II Pelunasan Biaya Haji (Bipih) 2025 Dibuka, Berikut Syaratnya!

    Bisnis.com, MEDAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatra Utara membuka kembali masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 mulai hari ini, Senin (24/3/2025).

    Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 yang salah satunya menyatakan bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan jika pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.

    Di Sumatra Utara, hingga akhir masa pelunasan tahap I pada 14 Maret lalu, baru sekitar 76% kuota calon jemaah haji yang terisi.

    Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kemenagsu Zulkifli Sitorus mengatakan pelunasan Bipih bagi calon jemaah reguler di tahap kedua akan berlangsung hingga 17 April 2025.

    Dia menyebut ada ketentuan bagi calon jemaah reguler yang boleh melunasi biaya haji di tahap kedua ini, diantaranya yakni hanya mereka yang gagal bayar karena kendala sistem di tahap I yang dapat mengikuti tahap kedua pelunasan.

    “Jemaah haji yang berhak melunasi biaya haji tahap dua yaitu, jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem. Kemudian, mereka yang jadi pendamping jemaah haji reguler lanjut usia, jemaah haji reguler terpisah dengan mahram atau keluarga, dan pendamping penyandang disabilitas,” jelas Zulkifli, Senin (24/3).

    Periode kedua ini juga menjadi masa bagi jemaah haji reguler cadangan yang telah memenuhi ketentuan untuk bisa melunasi Bipih.

    Diketahui, terdapat 2.327 calon haji cadangan atau 30% dari total 7.757 calon haji reguler dari Sumatra Utara pada musim haji tahun 2025.

    Zulkifli menyebut saat inj masih terdapat sisa kuota jemaah haji asal Sumut sebanyak 1.999 orang. Hal itu karena banyak calon jemaah haji yang belum melakukan pelunasan di tahap I.

    Adapun, pelunasan Bipih tahap kedua dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB setiap hari kerja.

    Meski dibuka sejak 24 Maret hingga 17 April 2025, Zulkifli mengingatkan agar calon jemaah haji segera melunasi Bipih di awal waktu lantaran masa pembayaran tahap kedua ini bertepatan dengan momen cuti bersama dan libur panjang Idulfitri 2025.

    “Sesungguhnya masa pembayaran yang efektif itu hanya 10 hari kerja karena ada libur dan cuti bersama lebaran. Jadi, kami imbau kepada calon jemaah haji yang akan melunasi tahap 2 agar segera mungkin melunasi diawal jangan menunggu batas akhir tahap 2,” ujarnya.

    Sebagai informasi, tahun ini ada sebanyak 8.328 kuota haji reguler asal Sumut yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci, terdiri atas 7.757 calon haji reguler, 416 lanjut usia, dan selebihnya adalah Pembimbing Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) dan Petugas Haji Daerah.

  • Ekonom Sarankan Tabungan Haji Gunakan Emas

    Ekonom Sarankan Tabungan Haji Gunakan Emas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Haji merupakan rukun Islam ke-5 yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim, dengan syarat utamanya adalah mampu. Jika Anda sudah masuk dalam kategori mampu, baik fisik hingga materi, jangan menunda untuk mendaftar haji sesuai kemampuan.

    Meski begitu, masyarakat yang ingin berhaji menggunakan program reguler dan haji khusus tentunya memiliki masa tunggu yang cukup lama, sehingga ketika sudah mendaftar, masyarakat tentunya tidak dapat langsung berangkat, karena adanya sistem antrian yang juga kuotanya terbatas tiap tahunnya.

    Akibat antrean haji yang panjang, tak jarang tabungan masyarakat yang terus tergerus akibat inflasi.

    Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abdul Hakam Naja menyarankan dana tabungan haji sebaiknya disimpan dalam bentuk emas. Dengan demikian, daya beli jemaah tetap terjaga untuk biaya haji di masa mendatang.

    Ia pun membandingkan biaya haji pada tahun 1990 sebesar Rp 5,42 juta atau setara dengan 262 gram emas yang pada saat itu harga emas sebesar Rp 20 ribu per gram.

    Sementara penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 89,4 juta pada tahun 2025 atau setara dengan 56 gram emas. Adapun harga emas kini sebesar Rp 1,6 juta per gram.

    Hal ini menunjukkan bahwa menabung dalam bentuk uang tunai lebih rentan terkena inflasi dan kenaikan biaya haji dibandingkan tabungan dalam bentuk emas.

    “Kalau nanti antriannya lama, kalau yang ditabung itu dalam bentuk uang, meskipun sekarang diinvestasikan dan sebagainya, sebaiknya itu ditabung dalam bentuk emas,” ujar Abdul dalam paparannya, Jumat (21/3/2025).

    Selain itu, sistem tabungan emas juga memungkinkan perbankan untuk memutarkan dana secara lebih stabil. Tak hanya itu, para jemaah haji juga tidak perlu khawatir akan biaya haji yang terus meningkat tiap tahunnya,

    “Saya kira sebaiknya itu ditabung dalam bentuk tabung emas nanti oleh perbankan diputar. Sudah emas ya nanti stabil dan sendiri naik nanti ada bagi hasil,” ujarnya.

    (wia)

  • Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji

    Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji

    Jakarta: Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mendapat dukungan luas. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), menilai pembaharuan UU ini penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji agar lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji Indonesia.

    Anggota Dewan Pembina IPHI, Iskandar Zulkarnain menekankan salah satu tujuan penting dari revisi ini ialah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.

    “Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoodinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Zulkarnain.

    Sebagai solusi untuk meningkatkan koordinasi antar berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji, IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji. Komite ini, menurut Zulkarnaen, memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.

    “Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data,” harap Zulkarnaen.

    Sebelumnya, DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

    Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah. Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.

    “Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional,” kata Anshori.

    Menurutnya, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut. 

    Ia mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.

    Jakarta: Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mendapat dukungan luas. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), menilai pembaharuan UU ini penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji agar lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji Indonesia.
     
    Anggota Dewan Pembina IPHI, Iskandar Zulkarnain menekankan salah satu tujuan penting dari revisi ini ialah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.
     
    “Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoodinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Zulkarnain.

    Sebagai solusi untuk meningkatkan koordinasi antar berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji, IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji. Komite ini, menurut Zulkarnaen, memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.
     
    “Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data,” harap Zulkarnaen.
     
    Sebelumnya, DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 
     
    Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah. Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.
     
    “Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional,” kata Anshori.
     
    Menurutnya, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut. 
     
    Ia mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • IPHI Dukung Pembentukan Komite Tetap Haji di Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji – Halaman all

    IPHI Dukung Pembentukan Komite Tetap Haji di Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mendukung revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mendapat dukungan luas. 

    IPHI menilai pembaharuan UU ini penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji agar lebih aman dan berkelanjutan serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji Indonesia.

    Anggota Dewan Pembina IPHI, Iskandar Zulkarnain menekankan salah satu tujuan penting dari revisi ini ialah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.

    “Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoodinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Zulkarnain melalui keterangan tertulis, Rabu, (19/3/2025).

    Sebagai solusi untuk meningkatkan koordinasi antar berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji, IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji. 

    Komite ini, menurut Zulkarnaen, memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.

    “Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data,” harap Zulkarnaen.

    Sebelumnya, DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

    Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah. 

    Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.

    “Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional,” kata Anshori. 

    Menurutnya, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut. 

    Ia mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.

  • Jalankan Ibadah Haji, Simak Alasan Pilih Paket PRIO Umrah & Haji

    Jalankan Ibadah Haji, Simak Alasan Pilih Paket PRIO Umrah & Haji

    PIKIRAN RAKYAT  – Dalam menjalankan ibadah Haji atau Umrah, komunikasi yang lancar adalah hal yang penting. Bagi banyak jamaah, tetap terhubung dengan keluarga dan teman di tanah air menjadi prioritas. Untuk itu, XL PRIORITAS menghadirkan paket internet khusus untuk para jamaah haji dan umrah, yaitu PRIO Umrah & Haji.

    Paket ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan berkomunikasi selama berada di tanah suci.

    Kenapa Memilih Paket PRIO Umrah & Haji?

    Dengan paket PRIO Umrah & Haji, Anda tidak perlu repot-repot mengganti kartu. Anda dapat dengan mudah menikmati layanan internet, nelpon, dan SMS tanpa batasan, selama Anda berada di Arab Saudi. Cukup dengan melakukan aktivasi paket melalui dial *808# atau menggunakan aplikasi myXL, Anda sudah bisa mendapatkan akses internet yang diperlukan.

    Paket ini sangat fleksibel, dengan kuota yang bisa disesuaikan sesuai kebutuhan Anda. Mulai dari harga Rp97.000, Anda sudah bisa mendapatkan kuota 2GB. Harga yang terjangkau ini menjadikan paket PRIO Umrah & Haji pilihan yang sangat menarik bagi jamaah yang ingin memonitor kabar dari tanah air tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan yang besar.

    Kemudahan Aktivasi

    Aktivasi paket internet PRIO Umrah & Haji sangatlah mudah dan cepat. Pastikan layanan roaming di smartphone Anda sudah aktif agar proses aktivasi berlangsung lancar. Jika Anda mengalami kesulitan, panduan sederhana untuk mengaktifkan paket bisa diakses baik di situs resmi XL maupun melalui aplikasi myXL. Dengan hanya beberapa langkah, Anda bisa menikmati kuota internet selama beribadah di tanah suci.

    Cara Aktivasi Melalui Aplikasi MyXL:

    Unduh dan Instal Aplikasi myXL: Pastikan aplikasi myXL terpasang di smartphone Anda. Log In ke Akun myXL: Masukkan nomor XL Anda dan lakukan log in. Pilih Paket PRIO Umrah & Haji: Temukan paket yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Aktifkan Paket: Klik tombol ‘Aktifkan’ dan tunggu notifikasi konfirmasi. Nikmati Paket Anda: Setelah aktivasi berhasil, Anda bisa langsung menggunakan kuota yang telah dibeli.

    Manfaat dan Keuntungan Menggunakan Paket Internet Haji XL

    Kuota Besar dengan Harga Terjangkau: Dengan harga mulai dari Rp97.000 untuk kuota 2GB, paket ini merupakan opsi yang sangat ekonomis dibandingkan dengan tarif roaming reguler. Anda dapat memilih paket dengan kuota yang lebih besar sesuai dengan kebutuhan selama di Arab Saudi.

    Komunikasi Tanpa Batas: Dengan paket ini, Anda bisa melakukan panggilan dan mengirim SMS, sehingga Anda tetap dapat terhubung dengan dunia luar tanpa khawatir mengenai biaya komunikasi.

    Keamanan dan Kestabilan Jaringan: XL PRIORITAS dikenal dengan kualitas jaringannya yang stabil. Selama masa tinggal di Arab Saudi, Anda dapat yakin akan koneksi yang solid, sehingga kebutuhan komunikasi dapat terpenuhi dengan baik.

    Layanan Pelanggan yang Responsif: Jika Anda memiliki pertanyaan atau menghadapi masalah, layanan pelanggan XL siap membantu Anda 24/7, baik melalui aplikasi maupun hotline resmi.

    Mengikuti ibadah haji dan umrah adalah pengalaman spiritual yang sangat berarti, dan XL PRIORITAS hadir untuk memastikan bahwa jamaah dapat tetap terhubung dengan mudah. Dengan paket internet haji XL, Anda tidak perlu khawatir tentang komunikasi selama berada di tanah suci. Nikmati ibadah Anda dengan tenang, sambil tetap terhubung dengan orang-orang tercinta di rumah.

    Pastikan perjalanan ibadah Anda berjalan lancar dengan tetap terhubung dengan paket internet yang tepat. Selamat beribadah! ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News