Event: Ibadah Haji

  • Tampilan Baru Noel yang Masih Jadi Tahanan

    Tampilan Baru Noel yang Masih Jadi Tahanan

    Jakarta

    Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel tampil berbeda saat akan menjalani pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Noel mengenakan syal putih dan peci hitam.

    “(Pakai syal biar) makin keren,” ujar Noel kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, jelang dilimpahkan ke jaksa, Kamis (18/12/2025).

    Noel digiring bersama 10 tersangka lainnya untuk dilimpahkan. Noel pun mengaku siap menjalani proses itu.

    “Harus siap lah (tahap II). Masa nggak siap. Petarung di mana pun harus siap,” ujarnya.

    KPK sebelumnya menyatakan penyidikan 11 tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah rampung. Penyidik KPK akan menyerahkan berkas perkara ke jaksa.

    “Saat ini, penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, untuk 11 orang tersangka. Dijadwalkan besok akan dilakukan tahap II,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/12).

    Berikut daftar tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang bakal dilimpahkan:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-20255.⁠
    2. ⁠Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
    3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
    4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
    6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
    7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
    8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
    9. Supriadi selaku Koordinator
    10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
    11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia

    Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

    KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya Rp 81 miliar.

    KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru. Dengan demikian, total ada 14 tersangka dalam kasus ini.

    Temuan KPK Pemerasan Sertifikasi K3 Rp 201 Miliar

    KPK menyebut dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer atau Noel mencapai Rp 201 miliar di kasus pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Angka itu diidentifikasi penyidik melalui rekening tersangka.

    “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/12).

    Budi menyebut nilai nominal itu belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, dan umrah. Noel dan 10 orang tersangka lainnya telah menjalani tahap II atau dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

    “Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 2

    (wnv/isa)

  • KPK Duga Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Noel Cs Tembus Rp201 Miliar

    KPK Duga Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Noel Cs Tembus Rp201 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, yang menyeret mantan Wamenaker Immanuel ‘Noel’ Ebenezer, mencapai Rp201 miliar.

    Temuan itu usai penyidik melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (18/12/2025).

    “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

    Jumlah tersebut, kata Budi, di luar beberapa aset yang merupakan pemberian atau pungli dari pihak-pihak Kementerian Ketenagakerjaan kepada pihak-pihak yang mengurus sertifikasi K-3.

    Perhitungan itu juga belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.

    “Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” jelas Budi.

    Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku siap menghadapi pelimpahan barang berkas dan tersangka terkait kasus yang menyeret dirinya.

    “P21 hari ini, ya harus siap lah. Masa enggak siap. Petarung dimanapun harus siap,” kata Noel kepada jurnalis.

    Dalam perkara ini Noel dan 10 tersangka lainnya yang akan diadili diduga melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta. Adapun KPK telah menetapkan 3 tersangka baru sehingga total menjadi 14.

    Berikut 3 orang tersangka baru kasus Kemnaker 

    1. Chairul Fadly Harahap (CFH) selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan

    2. Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga (SMS)

    3. Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (HR)

  • Jaksa KPK Bakal Siapkan Dakwaan Immanuel Ebenezer dkk Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

    Jaksa KPK Bakal Siapkan Dakwaan Immanuel Ebenezer dkk Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jaksanya punya waktu 14 hari untuk menyiapkan dakwaan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer.

    Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyatakan penyidikan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah selesai. Kasus ini sekarang berada di tahap penuntutan karena sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

    “Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim jaksa penuntut umum atau JPU,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Desember.

    Budi bilang jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan dan dibacakan di Pengadilan Tipikor. “Waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan,” tegasnya.

    Dakwaan ini, sambung Budi, akan perbuatan para tersangka dalam proses pengurusan settifikasi K3. “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ungkap dia.

    “Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lain-lain,” sambung Budi.

    Sementara itu, Noel Ebenezer mengaku siap menjalani tahap lanjutan setelah proses penyidikan. Dia menyebut dirinya adalah petarung yang siap di segala kondisi.

    “P21 hari ini, ya, harus siap lah. Masa enggak siap,” kata Noel kepada wartawan.

    “Petarung di mana pun harus siap,” sambungnya sambil tersenyum.

    Berikut adalah rincian 10 tersangka lainnya dalam kasus ini yang berkasnya turut dilimpahkan:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;

    3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;

    4. Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;

    5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;

    6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;

    7. Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;

    8. Supriadi selaku koordinator;

    9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan

    10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penetapan ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

    Kasus ini kemudian berkembang dan komisi antirasuah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

    Mereka adalah Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker; Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3; serta Sunardi Manampiar Sinaga selaku eks Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan.

    Ketiganya jadi tersangka karena diduga menikmati aliran duit pemerasan. Temuan ini didapat setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan.

  • Berkas Lengkap, Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Korupsi Kemenaker Segera Disidang

    Berkas Lengkap, Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Korupsi Kemenaker Segera Disidang

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, telah dinyatakan lengkap atau P21. Perkara tersebut bakal dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh tim Jaksa terhitung mulai hari ini.

    “Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, telah dinyatakan lengkap atau P21 dan limpah ke tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Budi menuturkan, penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk kasus rasuah yang mejerat Eks Wakil Menteri Immanuel Ebenezer alis Noel. Berkas perkara kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.

    “Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan,” jelas Budi.

    Budi mengungkap, dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan Kemenaker ini, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025.

    “Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain,” dia menandasi.

     

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel ditangkap dalam operasi senyap. KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk deretan mobil dan motor mewah.

  • KPK: Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Noel dkk Capai Rp 201 Miliar

    KPK: Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Noel dkk Capai Rp 201 Miliar

    KPK: Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Noel dkk Capai Rp 201 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mencapai Rp 201 miliar selama periode 2020-2025.
    “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak
    pemerasan
    yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
    Budi mengatakan, jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya.
    Adapun KPK melimpahkan berkas perkara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
    Immanuel Ebenezer
    alias Noel dan 10 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    JPU selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan serta melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.
    Dalam perkara ini,
    eks Wamenaker Noel
    dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan
    sertifikat K3
    .
    Praktik ini sudah berlangsung sejak 2019.
    KPK mengungkap bahwa biaya pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp 275.000, namun, di lapangan biaya naik menjadi Rp 6 juta.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Adapun 11 tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker sebagai berikut:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Danantara Beli Hotel di Makkah, Rosan: Prioritas untuk Jemaah Haji Indonesia

    Danantara Beli Hotel di Makkah, Rosan: Prioritas untuk Jemaah Haji Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani menegaskan hotel yang dibeli pemerintah Indonesia di kawasan Kampung Haji, Makkah, akan diprioritaskan untuk jemaah Indonesia meski tetap terbuka digunakan oleh jemaah dari negara lain.

    Hal itu disampaikan Rosan usai menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan hasil kunjungan kenegaraan ke luar negeri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/12/2025

    “Bukan hanya jemaah Indonesia yang bisa berada di situ. Kita terbuka, tapi tentunya kita prioritaskan untuk jemaah dari Indonesia,” kata Rosan.

    Menurutnya, prioritas tersebut diberikan agar jemaah Indonesia mendapatkan pengalaman dan penawaran terbaik selama menjalankan ibadah haji maupun umrah. Namun, apabila kapasitas memungkinkan, hotel tetap dapat dimanfaatkan oleh jemaah lain.

    Rosan menjelaskan, hotel yang telah dibeli berada di atas lahan seluas sekitar 4.620 meter persegi atau setengah hektare. Sementara total luas lahan yang dikuasai pemerintah Indonesia di kawasan tersebut mencapai sekitar 4,4 hektare atau hampir 5 hektare. 

    “Hotel yang kita beli itu tiga tower dengan tinggi masing-masing 28 lantai,” ujarnya. 

    Nilai pembelian hotel tersebut mencapai lebih dari US$500 juta. Sementara itu, rencana pembangunan lanjutan berupa 13 tower tambahan dan satu pusat perbelanjaan (mal) diperkirakan membutuhkan investasi sekitar US$700 juta hingga US$800 juta, meski angka tersebut masih bersifat tentatif.

    Rosan menambahkan, hotel tersebut nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pariwisata, yakni InJourney.

    “Ya, nanti akan dioperasikan oleh InJourney,” katanya. 

    Selain proyek yang sudah berjalan, Rosan juga memaparkan proses bidding untuk lahan lain di kawasan Makkah yang saat ini belum memiliki bangunan.

    Dia menyebut pembangunan di area tersebut membutuhkan waktu cukup panjang karena kondisi lahan yang masih kosong, belum tersedia infrastruktur dasar, serta masih terdapat penduduk dan kontur tanah berbatu. 

    “Prosesnya memang lama. Perizinan di sana bisa 10 sampai 12 tahun. Mudah-mudahan yang ini bisa di bawah lima tahun,” ujarnya.

    Untuk lahan yang saat ini sedang dalam proses lelang, nilai tanah yang ditawarkan mencapai sekitar US$750 juta. Rosan optimistis Indonesia memiliki peluang besar memenangkan bidding tersebut.

    Terkait pendanaan, Rosan menyampaikan pembelian hotel dan lahan sepenuhnya dilakukan oleh Danantara. Ke depan, pihaknya membuka peluang kerja sama dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) Haji. 

    “Untuk yang sudah ada hotelnya itu full Danantara. Ke depan kami terbuka untuk BPH Haji agar bersama-sama, karena tujuannya meningkatkan fasilitas dan kenyamanan jemaah haji dan umrah Indonesia,” kata Rosan.

    Lebih lanjut, dia menargetkan pembangunan di lahan yang baru dibeli dapat mulai dilakukan pada kuartal IV/2026, seiring rampungnya seluruh proses perizinan.

    Sekadar informasi, Danantara Investment Management membeli hotel Novotel Makkah Thakher City dan lahan seluas 4,4 hektare di kawasan Thakher City, Makkah, Arab Saudi. Lokasi kawasan tersebut sekitar 2,5 kilometer dari Masjidil Haram.

  • Kemenhaj-Garuda Indonesia Teken PKS, Angkut 102 Ribu Jemaah Haji dari 10 Embarkasi

    Kemenhaj-Garuda Indonesia Teken PKS, Angkut 102 Ribu Jemaah Haji dari 10 Embarkasi

    Jakarta (beritajatim.com) – Ada dua maskapai penerbangan yang mengangkut jemaah haji Indonesia pada 2026 mendatang. Keduanya adalah Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Pada Rabu (17/12/2025) ini dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Haji dan Umrah RI dengan manajemen PT Garuda Indonesia terkait angkutan udara jemaah haji Indonesia 2026.

    Penandatanganan itu dilakukan di Gedung Kemenhaj dan Umrah di Jakarta. Penandatanganan PKS dihadiri Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, beserta pejabat kemenhaj, serta Direktur Utama PT Garuda Indonesia Glenny Kairupan beserta jajaran.

    Kerja sama ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjamin keberlanjutan layanan transportasi udara haji yang aman, nyaman, dan terukur melalui skema kontrak tahun jamak selama tiga tahun ke depan.

    Menhaj dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyatakan, PKS ini merupakan ikhtiar pemerintah dalam memastikan ketersediaan armada pesawat dan kapasitas kursi penerbangan bagi jemaah haji Indonesia secara berkelanjutan.

    “Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan untuk tiga tahun ke depan guna menjamin ketersediaan armada pesawat dan kapasitas seat yang dibutuhkan bagi jemaah haji reguler dan petugas kloter,” kata Irfan Yusuf sebagaimana dilansir website Kemenhaj dan Umrah RI, Rabu siang.

    Menhaj dan Umrah menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan yang terlibat aktif dalam proses seleksi penyiapan dan penyediaan transportasi udara jemaah haji reguler. Koordinasi dilakukan secara intensif dengan Direktorat Angkutan Udara, Direktorat Pengoperasian dan Kelaikan Pesawat Udara, Direktorat Bandar Udara, serta Direktorat Keamanan Penerbangan.

    Selain itu, Menteri Irfan menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada PT Garuda Indonesia atas komitmennya dalam memberikan efisiensi biaya penerbangan haji, termasuk penurunan harga hingga satu juta rupiah per jemaah.

    “Ini merupakan bentuk nyata kerja sama dan dedikasi Garuda Indonesia kepada jemaah haji dan NKRI. Kami berharap pelayanan terbaik terus diberikan kepada tamu-tamu Allah dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan,” tegasnya.

    Menhaj dan Umrah menekankan pentingnya kepastian dan kesesuaian slot time sesuai Rencana Perjalanan Haji yang telah ditetapkan, ketepatan jadwal penerbangan, kesiapan armada yang cukup dan sehat, ketersediaan pesawat cadangan (stand by back up), serta mitigasi yang cepat dan tepat apabila terjadi irregularity flight.

    Selain itu, katanya, komunikasi dan koordinasi yang kuat dengan Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA) juga menjadi perhatian utama. “Seluruh rambu-rambu yang telah disepakati dalam PKS ini harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan komitmen tinggi dan konsekuen,” ingatnya.

    “Sekecil apa pun kekurangan dalam operasional penerbangan haji akan berdampak luas karena seluruh mata masyarakat tertuju pada penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini akan sangat mempengaruhi kredibilitas pemerintah sebagai penyelenggara ibadah haji,” tambahnya.

    Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan menyampaikan bahwa penandatanganan PKS Penyelenggaraan Transportasi Udara Haji untuk periode 1447–1449 Hijriah menegaskan bahwa perjalanan ibadah haji merupakan mandat strategis negara yang harus dijalankan secara konsisten, terukur, dan penuh tanggung jawab.

    “Kerja sama ini bukan sekadar kontrak operasional, melainkan instrumen kebijakan strategis negara untuk menjamin keberlanjutan layanan haji yang aman, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan umat,” kata Glenny, pensiunan perwira tinggi TNI-AD.

    Ia menjelaskan bahwa pada musim haji 2026, Garuda Indonesia direncanakan melayani lebih dari 102 ribu jemaah haji reguler melalui 275 kelompok terbang dari 10 bandara embarkasi, dengan dukungan 15 armada pesawat berbadan lebar (wide-body).

    Hal itu, tambahnya, jadi wujud kepercayaan pemerintah kepada Garuda Indonesia sebagai national flag carrier dalam menjalankan mandat strategis negara.

    “Dengan niat yang baik, ikhtiar yang sungguh-sungguh, serta semangat kolaborasi, semoga penandatanganan hari ini menjadi langkah awal konstruktif dan penuh keberkahan dalam menyukseskan layanan ibadah haji tahun 2026 mendatang,” tegas Glenny. [air]

  • KPK Telusuri Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

    KPK Telusuri Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan kerugian negara, karena transaksi jual beli kuota haji khusus dan furoda.

    Kemarin, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (16/12/2025) di Gedung Merah putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Yaqut, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa 7 pihak dari asosiasi penyelenggara ibadah haji.

    “Fokus pemeriksaan hari ini terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara, sehingga dalam proses pemeriksaan yang dilakukan bersama-sama antara penyidik juga dengan auditor BPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

    Budi menjelaskan para terperiksa juga didalami terkait rangkaian proses penyelanggaraan ibadah haji oleh asosiasi. Di sisi lain, Yaqut telah diperiksa sekitar 8 jam oleh penyidik KPK. Dia keluar dari ruang pemeriksaan pukul 20.13 WIB.

    Yaqut irit bicara ketika dicecar oleh wartawan. Dia hanya mengatakan segala meteri penyidikan diajukan kepada penyidik.

    “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya,” kata Yaqut.

    Setelahnya, dia langsung bergegas menuju mobil untuk pulang. Adapun ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

    Diketahui, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Diperiksa 8 Jam di KPK, Yaqut Bungkam soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Diperiksa 8 Jam di KPK, Yaqut Bungkam soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

    Mantan Menag periode 2020–2024 itu menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, selama kurang lebih delapan jam, Selasa (16/12/2025).

    Usai pemeriksaan, Gus Yaqut enggan memberikan keterangan terkait materi yang didalami penyidik KPK. Ia memilih bungkam dan meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut ke penyidik lembaga antirasuha. 

    “Kawan-kawan yang saya hormati, tolong (materi pemeriksaan) ditanyakan ke penyidik,” kata Gus Yaqut Gedung Merah Putih KPK.

    Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dilakukan penyidik kali ini berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

    “Pemeriksaan kali ini, untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024,” kata Budi, Selasa (16/12/2025).

    Selain memeriksa Gus Yaqut, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pihak dari asosiasi penyelenggara haji untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

    “Pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji,” ujarnya. 

    Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

    Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

    Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

    Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

    Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

    Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

    Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.

    “Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

  • Eks Menag Yaqut Irit Bicara Usai Hampir 8,5 Jam Diperiksa KPK

    Eks Menag Yaqut Irit Bicara Usai Hampir 8,5 Jam Diperiksa KPK

    Eks Menag Yaqut Irit Bicara Usai Hampir 8,5 Jam Diperiksa KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas irit bicara saat dibombardir pertanyaan oleh wartawan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji, Selasa (16/12/2025).
    Yaqut menjalani pemeriksaan selama hampir 8,5 jam, ia tiba di Gedung Merah Putih
    KPK
    pada pukul 11.41 WIB dan baru keluar pada pukul 20.13 WIB.
    “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK, Selasa malam.
    Yaqut kembali menutup rapat informasi saat ditanya soal temuan KPK di Arab Saudi yang berkaitan dengan kasus kuota haji 2024.
    Dia meminta para wartawan menanyakan hasil pemeriksaan kepada KPK.
    “Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya,” ujarnya.
    Meski demikian, Yaqut memastikan statusnya masih sebagai saksi dalam kasus kuota haji.
    “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
    Bersama pengacara dan juru bicaranya, Yaqut bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih menggunakan mobil merek Toyota Fortuner hitam.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama
    Yaqut Cholil Qoumas
    .
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.