Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

  • Apakah Senin 9 Juni 2025 Libur? Ini Keputusan SKB 3 Menteri

    Apakah Senin 9 Juni 2025 Libur? Ini Keputusan SKB 3 Menteri

    Jakarta

    Surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan ada libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2025 di awal bulan ini. Libur Idul Adha 2025 merupakan long weekend karena berdekatan dengan libur akhir pekan.

    Lantas, sampai kapan libur Idul Adha 2025? Apakah tanggal 9 Juni masih libur? Simak informasi di bawah ini.

    Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal 9 Juni 2025 merupakan tanggal merah. Tanggal 9 Juni 2025 adalah cuti bersama Idul Adha 1446 H.

    Apakah libur cuti bersama memotong cuti tahunan? Ini aturan bagi PNS dan karyawan/pegawai.

    Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.

    Libur Idul Adha 2025 sudah berlangsung sejak hari Jumat (6/6/2025) dan berakhir di tanggal 9 Juni 2025. Berikut rinciannya.

    Jumat, 6 Juni 2025: Libur nasional Idul Adha 2025Sabtu, 7 Juni 2025: Libur akhir pekanMinggu, 8 Juni 2025: Libur akhir pekanSenin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Idul Adha 2025Masih Adakah Tanggal Merah Bulan Juni 2025?

    Di bulan Juni ini, masih ada satu tanggal merah dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 H. Mengutip SKB 3 Menteri, libur Tahun Baru Islam 1447 H jatuh pada tanggal 27 Juni 2025.

    Jumat, 27 Juni 2025: Libur nasional Tahun Baru Islam 1447 HSabtu, 28 Juni 2025: Libur akhir pekanMinggu, 29 Juni 2025: Libur akhir pekanSisa Tanggal Merah 2025

    Berikut sisa tanggal merah hingga bulan Desember 2025.

    – Sisa libur nasional:

    Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 HijriahMinggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAWKamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 HijriahJumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

    (kny/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ganjil-genap di Jakarta hanya lima hari pekan ini 

    Ganjil-genap di Jakarta hanya lima hari pekan ini 

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Ganjil-genap di Jakarta hanya lima hari pekan ini 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 02 Juni 2025 – 23:34 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi hanya selama lima hari pekan ini dan minggu depan karena merupakan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah dan cuti bersama.

    “Ketentuan ganjil dan genap ditiadakan 6 dan 9 Juni 2025,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Senin.

    Peniadaan sistem ganjil-genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

    Selain itu, kebijakan ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Syafrin mengimbau warga Jakarta tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas. Sistem ganjil-genap diterapkan di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.

    Di Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

    Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

    Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

    Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.

    Sumber : Antara

  • Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025: Libur Nasional atau Bukan? – Page 3

    Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025: Libur Nasional atau Bukan? – Page 3

    Mengetahui jadwal hari libur nasional dan cuti bersama sangat penting untuk perencanaan kegiatan. Dengan informasi ini, masyarakat dapat merencanakan liburan, berkumpul dengan keluarga, atau melakukan hobi yang tertunda. Berikut adalah beberapa manfaat dari mengetahui hari libur:

    Memudahkan perencanaan liburan dan aktivitas lainnya.
    Memberikan kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga.
    Menjadi waktu yang tepat untuk beristirahat dan merefleksikan nilai-nilai Pancasila.

    Dengan adanya informasi mengenai Hari Lahir Pancasila dan hari libur lainnya, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Peringatan ini juga menjadi momentum untuk kembali merenungkan dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

  • Catat! Jalanan Jakarta Bebas Ganjil-Genap Jumat 30 Mei 2025

    Catat! Jalanan Jakarta Bebas Ganjil-Genap Jumat 30 Mei 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap pada hari ini. Hal itu dikarenakan tanggal libur nasional.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta di media sosial Instagram, dikutip Jumat (30/5/2025).

    “Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tambah Dishub DKI Jakarta.

    Selain itu ada juga Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Meski demikian para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.

    Perlu diketahui, ada 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan ganjil-genap di DKI. Yakni:

    Jakarta Pusat

    Jalan Gajah Mada

    Jalan Hayam Wuruk

    Jalan Majapahit

    Jalan Medan Merdeka Barat

    Jalan MH Thamrin

    Jalan Jenderal Sudirman

    Jalan Balikpapan

    Jalan Kyai Caringin

    Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)

    Jalan Kramat Raya

    Jalan Stasiun Senen

    Jalan Gunung Sahari

    Jakarta Selatan

    Jalan Sisingamangaraja

    Jalan Panglima Polim

    Jalan Fatmawati

    Jalan Suryopranoto

    Jalan Gatot Subroto

    Jalan HR Rasuna Said

    Jakarta Timur

    Jalan MT Haryono

    Jalan D.I Pandjaitan

    Jalan Jenderal Ahmad Yani

    Jalan Pramuka

    Jakarta Barat

    Jalan Pintu Besar Selatan

    Jalan Tomang Raya

    Jalan Jenderal S Parman

    (sef/sef)

  • Ganjil Genap Tak Berlaku Hari Ini

    Ganjil Genap Tak Berlaku Hari Ini

    Jakarta

    Hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap. Kendaraan dengan pelat nomor apa pun bisa melintas di rute ganjil genap tanpa harus takut kena tilang.

    Dikutip dari akun Instagram resminya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan ketentuan ganjil genap ditiadakan. Adapun peniadaan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 29 sampai 30 Mei 2025.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta.

    Hari ini bertepatan dengan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus. Sesuai aturannya, ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

    Ditiadakannya ganjil genap selama dua hari tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019. Tertulis pada pasal 3 ayat 3 peraturan tersebut, bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

    Kebijakan ini juga merujuk kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

    Sebagai informasi, rute ganjil genap ada di 26 ruas jalanan Jakarta. Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan dengan rincian sebagai berikut:

    Jalur Ganjil Genap JakartaJl Pintu Besar SelatanJl Gajah MadaJl Hayam WurukJl MajapahitJl Medan merdeka BaratJl SuryopranotoJl BalikpapanJl Kyai CaringinJl PramukaJl Salemba Raya sisi BaratJl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang DiponegoroJl Kramat RayaJl Stasiun SenenJl MH ThamrinJl Jenderal SudirmanJl SisingamangarajaJl Panglima PolimJl Fatmawati-TB SimatupangJl Tomang RayaJl S ParmanJl Gatot SubrotoJl MT HaryonoJl HR Rasuna SaidJl DI PanjaitanJl Ahmad YaniJl Gunung Sahari.

    (rgr/lth)

  • Tak Cuma Buncit, Kalap Makan saat Libur ‘Cutiber’ Bisa Picu Penyakit Serius

    Tak Cuma Buncit, Kalap Makan saat Libur ‘Cutiber’ Bisa Picu Penyakit Serius

    Jakarta

    Bulan Mei dipenuhi hari libur nasional dan cuti bersama. Momen ini menjadi kesempatan ideal untuk berlibur, berkumpul bersama keluarga, atau sekadar beristirahat dari rutinitas kerja.

    Namun, masa liburan sering kali disertai berbagai godaan, seperti makanan yang berlimpah, jam makan yang tidak teratur, serta gaya hidup yang lebih santai.

    Ahli gizi dari Rumah Sakit Akademik (RSA) Universitas Gadjah Mada (UGM), Pratiwi Dinia Sari, S Gz, RD, mengatakan, mengonsumsi makanan tinggi lemak jenuh, seperti gorengan, makanan bersantan, dan aneka olahan daging berlemak, memang sering menjadi bagian tak terpisahkan dari momen liburan dan kumpul keluarga. Tetapi di balik kenikmatannya, jenis makanan ini memiliki dampak serius terhadap kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan.

    “Lemak jenuh dapat meningkatkan kadar kolesterol jahat (LDL) dalam darah yang dalam jangka panjang bisa menyumbat pembuluh darah dan meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular seperti penyakit jantung koroner, gagal jantung, hingga stroke,” jelas Pratiwi, dikutip dari laman UGM, Selasa (27/5/2025).

    Selain makan tinggi lemak, makanan manis, seperti kue, minuman bersoda, dan dessert yang dikonsumsi secara berlebihan saat liburan juga memiliki dampak tersendiri. Pratiwi mengatakan, kandungan gula yang tinggi dalam makanan tersebut dapat memicu lonjakan kadar gula darah secara cepat.

    Tubuh yang mengalami lonjakan gula darah secara berulang akan lebih cepat merasa lapar, mudah lelah, dan mengalami penumpukan lemak, terutama di jaringan adiposa.

    “Lonjakan ini akan memicu peningkatan produksi insulin dalam tubuh sebagai respon alami, namun jika terlalu sering terjadi, bisa berdampak negatif,” lanjutnya.

    Jika pola konsumsi seperti ini terus berulang setiap kali liburan tiba, lanjutnya, risiko kesehatan jangka panjang menjadi tidak bisa diabaikan. Pasalnya, tubuh akan terus-menerus mengalami lonjakan gula darah dan insulin dipaksa bekerja terlalu keras dalam jangka waktu lama yang memicu terjadinya resistensi insulin.

    “Ini kondisi di mana insulin tidak lagi efektif menjaga kadar gula darah tetap normal, dan lama-lama akan berkembang menjadi diabetes mellitus,” ujar Pratiwi.

    (suc/kna)

  • Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan, Catat Tanggalnya!

    Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan, Catat Tanggalnya!

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap selama dua hari. Peniadaan ganjil genap selama dua hari tersebut dimulai besok, Kamis (29/5/2025).

    Pekan ini ganjil genap di Jakarta hanya berlaku tiga hari. Ada dua hari bebas ganjil genap, kendaraan dengan pelat nomor berapa pun bisa bebas melintas di jalanan Jakarta selama dua hari.

    Dikutip dari akun Instagram resminya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan ketentuan ganjil genap ditiadakan. Adapun peniadaan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada 29 sampai 30 Mei 2025.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, Rabu (28/5/2025).

    Dua hari tersebut bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

    Ditiadakannya ganjil genap selama dua hari tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019. Tertulis pada pasal 3 ayat 3 peraturan tersebut, bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

    Kebijakan ini juga merujuk kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

    Sementara itu, hari ini masih berlaku ganjil genap di 26 ruas jalanan Jakarta. Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan dengan rincian sebagai berikut.

    Jalur Ganjil Genap JakartaJl Pintu Besar SelatanJl Gajah MadaJl Hayam WurukJl MajapahitJl Medan merdeka BaratJl SuryopranotoJl BalikpapanJl Kyai CaringinJl PramukaJl Salemba Raya sisi BaratJl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang DiponegoroJl Kramat RayaJl Stasiun SenenJl MH ThamrinJl Jenderal SudirmanJl SisingamangarajaJl Panglima PolimJl Fatmawati-TB SimatupangJl Tomang RayaJl S ParmanJl Gatot SubrotoJl MT HaryonoJl HR Rasuna SaidJl DI PanjaitanJl Ahmad YaniJl Gunung Sahari.

    (rgr/dry)

  • Cuti Bersama Idul Adha 2025 Kapan? Ini Jadwalnya dan Tips Maksimalkan Hari Libur!

    Cuti Bersama Idul Adha 2025 Kapan? Ini Jadwalnya dan Tips Maksimalkan Hari Libur!

    Jakarta: Tahun 2025 membawa sederet hari libur nasional dan cuti bersama yang ditunggu-tunggu banyak orang, salah satunya libur Hari Raya Iduladha. 
     
    Perayaan Iduladha bukan hanya momen ibadah, tetapi juga jadi ajang berkumpul bersama keluarga dan liburan singkat.
     
    Tapi, kapan tepatnya cuti bersama Idul Adha 2025 jatuh? Yuk, cek jadwalnya berikut ini!

    Idul Adha 2025 Jatuh Tanggal Berapa?
    Berdasarkan kalender Hijriah, Hari Raya Iduladha 1446 H diperkirakan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Namun, seperti biasa, penentuan pastinya masih menunggu hasil sidang isbat yang akan diumumkan Kementerian Agama menjelang tanggal tersebut.

    Jadwal cuti bersama Idul Adha 2025
    Sesuai SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, pemerintah telah menetapkan Senin, 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama Idul Adha. 

    Jadi, kamu bisa menikmati libur long weekend selama empat hari berturut-turut, yaitu 6-9 Juni 2025.
     
    Libur ini bisa jadi kesempatan emas untuk mudik singkat, family time, atau sekadar healing tipis-tipis tanpa harus ambil cuti tambahan dari kantor.
     

    Tips maksimalkan libur Idul Adha 2025
    Agar cuti bersama Idul Adha 2025 lebih bermanfaat, coba simak beberapa ide berikut:

    1. Silaturahmi dan berkurban

    Manfaatkan hari libur untuk mempererat hubungan keluarga dan tetangga, sambil melaksanakan ibadah kurban sesuai kemampuan.

    2. Staycation di dalam kota

    Kalau kamu tidak mudik, liburan singkat di kota sendiri bisa jadi pilihan hemat tapi menyenangkan.

    3. Liburan singkat ke destinasi dekat

    Long weekend ini juga cocok untuk wisata alam atau budaya di kota terdekat. Coba cek promo kereta atau hotel dari sekarang.

    4. Recharge energi di rumah

    Kalau kamu tipe rumahan, gunakan waktu libur untuk istirahat total, nonton film, baca buku, atau quality time bersama keluarga inti.
     
    Meskipun Hari Raya Idul Adha adalah hari besar keagamaan, tapi momen cuti bersama juga penting untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
     
    Jadi, pastikan kamu menandai kalender dan mulai menyusun rencana dari sekarang, ya!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • 12 Mei Libur Waisak, Ini Daftar Lengkap Tanggal Merah Mei 2025

    12 Mei Libur Waisak, Ini Daftar Lengkap Tanggal Merah Mei 2025

    Jakarta: Tahun ini, Hari Raya Waisak 2025 jatuh di bulan Mei, tepatnya pada Senin, 12 Mei 2025. Hari raya Waisak atau disebut juga sebagai Trisuci Waisak merupakan salah satu hari besar agama Buddha.

    Melansir laman Kementerian Agama, umat Buddha merayakan Waisak setiap tahunnya pada purnama di bulan Waisak. Pada kalender Masehi, Waisak umumnya jatuh pada akhir April, Mei, atau awal Juni.

    Waisak disebut juga dengan Hari Raya Trisuci Waisak, karena memperingati tiga peristiwa penting, yaitu: Kelahiran Bodhisattva (calon Buddha) Siddharta Gautama di Taman Lumbini pada tahun 623 SM; (Petapa Gotama mencapai Penerangan Sempurna di Bodh pada tahun 588 SM; dan Wafatnya Buddha Gotama (Maha Parinibbana) di Kusinara. 
    12 Mei Libur Waisak
    Pemerintah menetapkan hari raya Waisak 2569 BE yang jatuh pada Senin, 12 Mei 2025 sebagai hari libur nasional alias tanggal merah. Ketetapan ini sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

    Kemudian pada Selasa, ditetapkan sebagai cuti bersama hari raya Waisak 2569 BE. Hal ini membuat masyarakat bisa menikmati libur panjang, mulai pada 10-13 Mei 2025, dari Sabtu hingga Selasa.
     

    Sisa Tanggal Merah Bulan Mei
    Selain itu, terdapat pula sejumlah hari libur nasional di bulan Mei 2025. Masih mengacu pada SKB 3 Menteri, berikut sederet tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Mei 2025:

    Kamis, 29 Mei 2025: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus
    Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

    Jakarta: Tahun ini, Hari Raya Waisak 2025 jatuh di bulan Mei, tepatnya pada Senin, 12 Mei 2025. Hari raya Waisak atau disebut juga sebagai Trisuci Waisak merupakan salah satu hari besar agama Buddha.
     
    Melansir laman Kementerian Agama, umat Buddha merayakan Waisak setiap tahunnya pada purnama di bulan Waisak. Pada kalender Masehi, Waisak umumnya jatuh pada akhir April, Mei, atau awal Juni.
     
    Waisak disebut juga dengan Hari Raya Trisuci Waisak, karena memperingati tiga peristiwa penting, yaitu: Kelahiran Bodhisattva (calon Buddha) Siddharta Gautama di Taman Lumbini pada tahun 623 SM; (Petapa Gotama mencapai Penerangan Sempurna di Bodh pada tahun 588 SM; dan Wafatnya Buddha Gotama (Maha Parinibbana) di Kusinara. 
    12 Mei Libur Waisak
    Pemerintah menetapkan hari raya Waisak 2569 BE yang jatuh pada Senin, 12 Mei 2025 sebagai hari libur nasional alias tanggal merah. Ketetapan ini sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

    Kemudian pada Selasa, ditetapkan sebagai cuti bersama hari raya Waisak 2569 BE. Hal ini membuat masyarakat bisa menikmati libur panjang, mulai pada 10-13 Mei 2025, dari Sabtu hingga Selasa.
     

    Sisa Tanggal Merah Bulan Mei
    Selain itu, terdapat pula sejumlah hari libur nasional di bulan Mei 2025. Masih mengacu pada SKB 3 Menteri, berikut sederet tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Mei 2025:
     
    Kamis, 29 Mei 2025: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus
    Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Ganjil genap pekan depan hanya tiga hari

    Ganjil genap pekan depan hanya tiga hari

    tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama)

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Jakarta pada pekan depan hanya berlangsung tiga hari yakni 26, 27, dan 28 Mei 2025, sementara pada 29 dan 30 Mei 2025 ditiadakan.

    “Pekan depan, tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama),” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

    Selain itu, ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

    Syafrin mengatakan penerapan sistem ganjil genap di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).

    Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

    Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

    Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

    Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.