Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

  • 4
                    
                        Apakah Karyawan Swasta Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025?
                        Megapolitan

    4 Apakah Karyawan Swasta Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025? Megapolitan

    Apakah Karyawan Swasta Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025?
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
    Namun, apakah cuti ini berlaku bagi pekerja sektor swasta?
    Penetapan cuti bersama ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada Kamis (7/8/2025).
    Keputusan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Bagi sektor swasta, libur pada 18 Agustus 2025 tidak bersifat wajib.
    Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 yang menyatakan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan.
    Dengan demikian, pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya tergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan, termasuk perjanjian kerja bersama yang berlaku antara pengusaha dan karyawan.
    Jika tidak diliburkan, pekerja tetap mendapat hak cuti tahunan utuh dan upah seperti biasa.
    Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Imam Machdi, kebijakan cuti bersama ini bertujuan memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat dalam merayakan momen kemerdekaan RI.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Bagi instansi pemerintah atau lembaga pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, SKB Tiga Menteri juga memberikan ruang untuk pengaturan penugasan pegawai pada hari cuti bersama.
    Dengan demikian, layanan seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan publik lainnya tetap bisa beroperasi sesuai kebutuhan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Resmi, Ini Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 
                        Nasional

    3 Resmi, Ini Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Nasional

    Resmi, Ini Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah secara resmi menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai hari libur atau cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.
    Peresmian ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri usai Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk menambah satu hari libur, yakni sehari setelah peringatan HUT RI.
    Adapun SKB tiga menteri itu telah ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
    SKB yang baru diterbitkan ini adalah perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
    Pemerintah menyiapkan situs untuk men-
    download
    atau mengunduh salinan SKB tersebut.
    Masyarakat bisa mengakses
    alamat ini
    untuk mengunduh SKB terbaru.
    SKB tersebut pun memerinci hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun 2025 yang telah direvisi.
    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Imam Machdi menjelaskan, penambahan hari libur ini juga dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat merayakan momen HUT ke-80 RI.
    “Memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Imam Machdi, dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Oleh karena itu, pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.
    Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Warsito menambahkan, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, melalui meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.
    “Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana sebut SKB libur 18 Agustus segera diterbitkan besok atau lusa

    Istana sebut SKB libur 18 Agustus segera diterbitkan besok atau lusa

    “Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan oleh tiga menteri terkait penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan segera diterbitkan dalam satu atau dua hari ke depan.

    “Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya bersama kementerian terkait baru saja melakukan rapat koordinasi terkait penerbitan SKB itu.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, agar masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI.

    Prasetyo mengungkapkan bahwa penerbitan SKB hari libur 18 Agustus 2025 akan diumumkan kepada masyarakat dalam waktu dekat.

    “Insyaallah dalam waktu satu, dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” kata Prasetyo menambahkan.

    Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan bahwa pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan sebagai hari yang diliburkan.

    Hari libur tersebut menjadi salah satu hadiah yang diberikan pemerintah pada bulan kemerdekaan.

    Juri memaparkan penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.

    Pemerintah berharap momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

    Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebelumnya telah ditetapkan dalam surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1017, 2, dan 2 Tahun 2024, yang juga disebut sebagai SKB 3 Menteri.

    Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur 18 Agustus 2025 tidak termasuk libur nasional dan cuti bersama.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Libur 18 Agustus 2025, SKB 3 Menteri Sudah Terbit? – Page 3

    Libur 18 Agustus 2025, SKB 3 Menteri Sudah Terbit? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Memasuki awal Agustus 2025, tak sedikit orang yang mulai mencari informasi seputar sisa hari libur nasional, khususnya yang jatuh di bulan Agustus.

    Bulan ini memang kerap dinantikan banyak kalangan, bukan hanya karena perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia, tetapi juga karena biasanya terdapat tanggal merah yang bisa dimanfaatkan untuk bersantai atau bepergian.

    Dikutip dari Antara, Selasa (5/8/2025), mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, telah ditetapkan sejumlah hari libur yang perlu dicatat.

    Pada tahun ini, ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama diatur melalui SKB 3 Menteri dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, serta Nomor 2 Tahun 2024.

    Dalam surat keputusan tersebut, pemerintah telah menetapkan secara resmi daftar hari libur dan cuti bersama yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

    Untuk bulan Agustus sendiri, hanya terdapat satu hari libur nasional, yakni dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus. Sementara itu, tidak ada alokasi cuti bersama yang diberikan pada bulan ini.

    Jika tidak menghitung akhir pekan, maka dapat disimpulkan bahwa Agustus 2025 hanya memiliki satu hari libur nasional. Hari tersebut bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia yang setiap tahunnya jatuh pada tanggal 17 Agustus.

    Namun, perlu dicatat bahwa pada tahun 2025, tanggal 17 Agustus jatuh pada hari Minggu.  

  • Libur Panjang Tahun Baru Islam, BRI Siapkan Layanan Weekend Banking Hingga Digital Banking

    Libur Panjang Tahun Baru Islam, BRI Siapkan Layanan Weekend Banking Hingga Digital Banking

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menjelang libur panjang atau long weekend pada akhir Juni 2025, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan perbankan dengan nyaman melalui operasional unit kerja layanan Weekend Banking, serta kanal digital yang tersedia 24/7.

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 1 Muharram 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025 dan ditetapkan sebagai libur nasional dalam memperingati Tahun Baru Islam. Sejalan dengan hal tersebut, seluruh kantor layanan BRI akan kembali beroperasi secara normal mulai Senin, 30 Juni 2025.

    Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan kepada nasabah, BRI tetap membuka layanan Weekend Banking di 69 unit kerja sepanjang bulan Juni 2025. Ini dilakukan guna mengakomodasi kebutuhan transaksi langsung nasabah. Adapun, informasi lengkap mengenai lokasi unit yang melayani Weekend Banking dapat diakses melalui situs resmi BRI di https://bri.co.id/lokasi.

    Direktur Operations BRI Hakim Putratamamenyampaikan bahwa BRI terus memastikan layanan perbankan tersedia secara luas. Selain melalui layanan Weekend Banking, BRI juga terus menghadirkan akses layanan perbankan melalui berbagai kanal digital, jaringan E-Channel, dan AgenBRILink yang tersebar luas hingga ke pelosok Tanah Air.

    Tercatat, hingga Triwulan I 2025, BRI telah mengoperasikan lebih dari 742 ribu unit E-Channel, yang mencakup sekitar 723 ribu mesin EDC, 10 ribu mesin ATM dan 9 ribu CRM di berbagai lokasi strategis. Lebih jauh, BRI juga mengandalkan jaringan AgenBRILink yang kini berjumlah lebih dari 1,19 juta agen, tersebar di lebih dari 67 ribu desa di seluruh Indonesia, yang mendukung layanan transaksi seperti tarik/setor tunai, transfer antarbank, hingga pembayaran tagihan, termasuk selama masa libur panjang.

  • Libur 18 Agustus 2025, SKB 3 Menteri Sudah Terbit? – Page 3

    27 Juni Libur Apa? Cek Daftar Libur Nasional pada Juni 2025 – Page 3

    Informasi seputar hari libur dan cuti bersama ini berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. SKB ini menjadi acuan penting bagi perencanaan kegiatan dan liburan di tahun 2025.

    Penetapan tanggal merah untuk libur nasional dan cuti bersama ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017 tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Dalam SKB tersebut, ditetapkan bahwa jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

  • Hari Terakhir Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

    Hari Terakhir Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

    Jakarta

    Hari ini menjadi hari terakhir perpanjangan SIM yang mati tanpa harus bikin baru. SIM yang mati tepat pada hari libur Iduladha kemarin bisa diperpanjang.

    Surat izin mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Tidak boleh lewat tanggal kedaluwarsa, SIM harus segera diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Lewat satu hari pun harus ikut prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi.

    Tapi, ada pengecualian SIM mati bisa diperpanjang. Hal itu berkaitan dengan pelayanan SIM yang tutup saat hari libur sehingga masyarakat yang kebetulan SIM-nya mati tepat di tanggal pelayanan SIM tutup bisa melakukan perpanjangan.

    Perpanjangan SIM mati hari ini masih berlaku di wilayah Polres Metro Bekasi Kota. Dikutip dari akun Instagram resmi Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, pelayanan Satpas SIM, Mall Pelayanan Publik (MPP), dan SIM Keliling (Simling) sempat diliburkan pada 6-7 Juni 2025 lalu. Hal itu berkaitan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1446 H.

    Ada catatan penting. bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 6 s.d. 9 Juni 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 10 s.d. 12 Juni 2025 dengan mekanisme perpanjangan SIM. Artinya, SIM mati yang masih bisa diperpanjang hanya yang masa berlakunya habis di tanggal 6-9 Juni 2025 dan dilakukan perpanjangan paling lambat hari ini, Kamis (12/6/2025). Di luar tanggal-tanggal itu maka SIM mati tidak bisa diperpanjang sehingga kamu harus melakukan penerbitan SIM baru. Dan kebijakan ini berlaku di Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

    “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut, harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

    Biaya Perpanjang SIM

    Untuk biaya perpanjang SIM mati, tak ada perbedaan dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:

    SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitanSIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitanSIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

    Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

    (rgr/din)

  • Apakah 9 Juni 2025 Libur? Cek Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2025 – Page 3

    Apakah 9 Juni 2025 Libur? Cek Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bulan Juni 2025 akan menjadi bulan yang istimewa bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, terdapat beberapa tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.

    Lantas, 9 Juni 2025 libur apa? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah untuk bulan Juni 2025.

    Pemerintah telah menetapkan beberapa hari penting sebagai hari libur nasional dan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

    Ketetapan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024 dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

  • Tanggal Merah 9 Juni 2025 Memperingati Hari Apa? Cek Infonya!

    Tanggal Merah 9 Juni 2025 Memperingati Hari Apa? Cek Infonya!

    Jakarta

    Pemerintah menetapkan Senin, 9 Juni 2025 sebagai tanggal merah nasional. Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Lantas, peringatan apa yang jatuh pada tanggal tersebut?

    Berdasarkan SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri PAN-RB, tanggal merah pada Senin, 9 Juni 2025 adalah cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.

    Sebagai informasi, Hari Raya Idul Adha 1446 H jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Hari tersebut merupakan hari libur nasional. Sementara itu, cuti bersama diberikan pada Senin, 9 Juni 2025 untuk memberikan waktu libur yang lebih panjang bagi masyarakat.

    Selain itu, pada tanggal tersebut juga terdapat beberapa peringatan hari penting yang dirayakan secara internasional, di antaranya sebagai berikut:

    Senin Putih (Whit Monday)

    Whit Monday atau Senin Putih diperingati pada hari Senin setelah Pentakosta, yang tahun ini jatuh pada 9 Juni 2025. Ini merupakan hari penting bagi umat Kristen untuk mengenang turunnya Roh Kudus kepada para rasul melalui “karunia bahasa”.

    Hari Persahabatan Filipina-Cina

    Pada tanggal 9 Juni juga diperingati Filipino-Chinese Friendship Day, yang ditetapkan melalui Proklamasi No. 148 tahun 2002 oleh Presiden Gloria Macapagal-Arroyo. Hari ini menandai dimulainya hubungan diplomatik antara Filipina dan Cina yang terjalin pada 9 Juni 1975, serta diharapkan dapat mempererat hubungan kedua negara.

    Sejak itu, Filipina dan Cina telah menjalin kemitraan di berbagai bidang, termasuk perdagangan, pendidikan, dan kebudayaan. Peringatan ini juga menjadi momen untuk memperkuat persahabatan antara warga Filipina dan komunitas Tionghoa-Filipina yang memiliki peran penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi negara tersebut.

    Hari Murcia (Day of Murcia) di Spanyol

    Sejarah kota Murcia sendiri berakar pada abad ke-9 M, ketika didirikan oleh Emir Córdoba. Kota ini kemudian berkembang menjadi pusat perdagangan yang kaya dengan industri pertanian, keramik, serta produksi kertas dan sutra. Hari Murcia menjadi bentuk penghargaan terhadap identitas dan warisan budaya daerah tersebut.

    (wia/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Libur 18 Agustus 2025, SKB 3 Menteri Sudah Terbit? – Page 3

    Apakah Libur pada 9 Juni 2025? Cek Jadwal Liburan Juni 2025 – Page 3

    Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Berdasarkan SKB tersebut, terdapat beberapa hari libur nasional dan cuti bersama  pada Juni 2025. Hari-hari tersebut meliputi peringatan Hari Lahir Pancasila, Hari Raya Idul Adha 1446 H, dan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H. Selain itu, terdapat juga cuti bersama untuk perayaan Idul Adha.

    Untuk menjawab pertanyaan apakah tanggal 9 Juni apakah libur, berikut adalah rinciannya:

    Libur Nasional

    Daftar Lengkap Libur Nasional Juni 2025

    Pada SKB 3 menteri itu, hari libur nasional Juni 2025 yakni jatuh pada:

    Minggu,1 Juni 2025 untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.
    Jumat, 6 Juni 2025 untuk memperingati Iduladha 1446 Hijriah.
    Jumat, 27 Juni untuk memperingati 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.

    Cuti Bersama

    Sedangkan cuti bersama jatuh pada Senin, 9 Juni untuk memperingati Idul Adha 1446 Hijriah.

    Selain itu, ada  libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu selain libur nasional dan cuti bersama pada Juni 2025. Dengan mengetahui jadwal libur ini, Anda dapat merencanakan kegiatan dengan lebih baik dan memanfaatkan waktu istirahat secara optimal.