Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

  • SIM Keliling Buka Hari Ini, Simak Lokasi dan Jadwalnya

    SIM Keliling Buka Hari Ini, Simak Lokasi dan Jadwalnya

    Jakarta

    SIM Keliling buka hari ini. Kamu bisa melakukan perpanjangan SIM dengan lokasi dan jadwal berikut.

    Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru, yakni perubahan atas peraturan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Cuti bersama 18 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Meski ada cuti bersama, pelayanan SIM di SIM Keliling tetap buka di beberapa lokasi. Dikutip laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, berikut ini jadwal SIM keliling yang beroperasi 18 Agustus 2025 pukul 08.00-14.00 WIB.

    Jadwal SIM Keliling 18 Agustus 2025Lobby depan Mal Grand Cakung
    Jl. Sri Sultan Hamengkuwono IX No.KM 25, Kel. Ujung Menteng, Kec.Cakung, Jakarta TimurLobby Utama LTC Glodok
    Jl.Hayam Wuruk No.127 RT.01 RW.06, Kel.Mangga Besar, Kec.Taman Sari, Kota Jakarta BaratArea Parkir Samping Universitas Trilogi
    Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Kel.Pancoran, Kec.Duren Tiga, Jakarta SelatanLobby Selatan Mal Ciputra
    Jl.Letjen S.Parman RT.11 RW.01, Kel.Tanjung Duren Utara, Kec.Grogol Petamburan, Jakarta BaratArea Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
    Jl. Lapangan Banteng Timur no.1, Kel.Pasarbaru, Kec.Sawah Besar, Jakart a Pusat

    Buat kamu pemegang SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan 18 Agustus atau mau melakukan perpanjangan pada hari ini, maka masih bisa melakukan perpanjangan. Pun untuk membuat SIM tetap bisa dilakukan pada 18 Agustus 2025.

    Syarat Perpanjang SIM

    Nah kalau kamu mau perpanjang SIM, siapkan persyaratannya agar prosesnya lebih cepat dan mudah. Berikut ini syarat perpanjang SIM.

    1. Fotokopi e-KTP
    2. SIM Asli
    3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
    4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
    5. Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan

    Biaya Perpanjang SIM

    Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM.

    SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitanSIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitanSIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

    Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Biaya tersebut hanya dikenakan di gedung Satpas. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

    Untuk tes kesehatan, dari beberapa pengalaman perpanjang SIM biayanya sebesar Rp 35 ribu. Selanjutnya untuk psikotes, bila melakukannya secara online di platform mitra resmi Polri e-PPSi, biayanya Rp 57.500. Sedangkan psikotes di tempat, dikenakan biaya Rp 100 ribu. Terakhir ada biaya asuransi. Biaya asuransi saat perpanjang SIM ini sebesar Rp 50 ribu.

    (dry/din)

  • Pelat Nomor Berapa pun Boleh Lewat, Hari Ini Bebas Ganjil Genap

    Pelat Nomor Berapa pun Boleh Lewat, Hari Ini Bebas Ganjil Genap

    Jakarta

    Hari Ini, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap ditiadakan. Kendaraan dengan pelat nomor berapa pun bebas melintas tanpa harus takut ditilang polisi.

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan, tepat pada cuti bersama Kemerdekaan Republik Indonesia hari ini, Senin (18/8/2025), ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Hal ini sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

    “Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    Peniadaan ganjil genap di Jakarta pada 18 Agustus 2025 tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3). Aturan itu menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

    “Diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” sambungnya.

    Cuti bersama hari ini ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama. Dalam SKB itu, tanggal 18 Agustus 2025 disebut sebagai cuti bersama.

    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, mengatakan SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

    SKB ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

    “Cuti bersama, 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan,” demikian tertulis di tabel cuti bersama dalam lampiran SKB itu.

    (rgr/dry)

  • 18 Agustus 2025 Apakah Libur Nasional? Simak Penjelasannya – Page 3

    18 Agustus 2025 Apakah Libur Nasional? Simak Penjelasannya – Page 3

    Penetapan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang merupakan perubahan atas SKB sebelumnya. SKB perubahan ini adalah Nomor 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025. Dokumen ini secara spesifik mengubah SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024, yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Penandatanganan SKB perubahan yang menambahkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama ini dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Para menteri yang menandatangani adalah Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Proses penandatanganan ini berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

    Dengan adanya perubahan SKB ini, masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaan antara hari libur nasional dan cuti bersama. Cuti bersama memberikan fleksibilitas namun tetap mengurangi jatah cuti tahunan bagi sebagian pekerja, sementara hari libur nasional adalah hari libur penuh yang ditetapkan pemerintah. Informasi ini penting untuk perencanaan aktivitas masyarakat dan operasional perusahaan.

  • 18 Agustus Cuti Bersama, Pelayanan Perpanjang SIM Tetap Buka

    18 Agustus Cuti Bersama, Pelayanan Perpanjang SIM Tetap Buka

    Jakarta

    Pelayanan SIM tetap buka saat cuti bersama 18 Agustus 2025. Kamu SIM-nya mati bertepatan dengan tanggal tersebut, tetap bisa melakukan perpanjangan.

    Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru, yakni perubahan atas peraturan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Cuti bersama 18 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Hal ini sejalan dengan arahan Presiden bahwa momentum kemerdekaan dapat dioptimalkan guna memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju ke depan.

    Dalam SKB itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Meski ada cuti bersama, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM Keliling DKI Jakarta, dan unit SIM Keliling tetap buka. Buat kamu pemegang SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan 18 Agustus, maka masih bisa melakukan perpanjangan. Pun untuk membuat SIM tetap bisa dilakukan pada 18 Agustus 2025.

    “Dalam rangka libur nasional Dirgahayu Republik Indonesia ke-80, hari Senin 18 Agustus 2025 Pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling DKI Jakarta tetap melaksanakan pelayanan,” demikian dikutip laman Instagram Satpas Metro Jaya.

    Syarat Perpanjang SIM

    Nah kalau kamu mau perpanjang SIM, siapkan persyaratannya agar prosesnya lebih cepat dan mudah. Berikut ini syarat perpanjang SIM.

    1. Fotokopi e-KTP
    2. SIM Asli
    3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
    4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
    5. Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan

    (dry/rgr)

  • Tanggal 18 Agustus 2025 Libur Apa? Simak Ketentuan Resminya

    Tanggal 18 Agustus 2025 Libur Apa? Simak Ketentuan Resminya

    Jakarta

    Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai tanggal merah. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru, yakni perubahan atas peraturan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

    Lantas, tanggal merah 18 Agustus 2025 libur dalam rangka apa?

    18 Agustus 2025: Cuti Bersama HUT RI

    Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tepat sehari setelah hari libur nasionalnya pada Minggu, 17 Agustus 2025.

    SKB No. 933/2025, No. 1/2025, dan No. 3/2025 ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024. Perubahan tersebut menetapkan tambahan tanggal merah pada 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama HUT RI.

    Dengan adanya tambahan libur 18 Agustus 2025, maka tanggal merah yang tersisa sepanjang tahun ini mulai dari Agustus hingga Desember masih ada lima. Mulai dari tanggal 17 Agustus, 18 Agustus, 5 September, 25 Desember, dan 26 Desember.

    Ketentuan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

    Dalam SKB itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (wia/imk)

  • Libur Cuti Bersama, BI Tutup Layanan 18 Agustus 2025

    Libur Cuti Bersama, BI Tutup Layanan 18 Agustus 2025

    Jakarta

    Bank Indonesia menutup kegiatan operasional pada 18 Agustus 2025 mendatang. Libur layanan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80. Hal ini juga merujuk pada Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    “Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus 2025 serta sebagai apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan proklamasi kemerdekaan, kegiatan operasional Bank Indonesia pada 18 Agustus 2025 ditiadakan,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di laman resmi, Rabu (13/8/2025).

    Adapun layanan yang ditutup Bank Indonesia pada tanggal 18 Agustus mulai dari kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

    Kemudian kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan operasional kas, transaksi operasi moneter rupiah dan valas, penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).

    “Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi,” pungkas Ramdan Denny.

    Lihat juga Video: Fix! 18 Agustus Libur Cuti Bersama

    (kil/kil)

  • Cuti Bersama 18 Agustus, Ojol Beralih ke "Food Delivery" demi Bertahan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Agustus 2025

    Cuti Bersama 18 Agustus, Ojol Beralih ke "Food Delivery" demi Bertahan Megapolitan 12 Agustus 2025

    Cuti Bersama 18 Agustus, Ojol Beralih ke “Food Delivery” demi Bertahan
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Sejumlah pengemudi ojek
    online
    (ojol) khawatir cuti bersama 18 Agustus 2025 untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 bakal menyebabkan orderan menjadi sepi.
    Untuk mengakali hal tersebut, para pengemudi memutar otak agar tetap mendapatkan penghasilan, salah satunya dengan berburu orderan makanan.
    Rais (25), pengemudi ojol yang sehari-hari mangkal di stasiun Depok, mengaku sudah terbiasa mengubah rute mangkal saat libur panjang.
    “Kalau hari kerja ramai penumpang, tapi kalau libur panjang sepi banget. Jadi saya biasanya pindah nyari orderan
    food
    ,” ujar Rais, Selasa (12/8/2025).
    Rais mengaku biasa berpindah mangkal ke area yang ramai restoran atau pusat perbelanjaan.
    “Biasanya saya mangkal di mal, karena banyak yang pesan makanan,” tambahnya.
    Dedi (32), rekan Rais yang juga mangkal di Stasiun Depok, punya strategi serupa. Menurut dia, memanfaatkan momen makan siang atau sore di area kuliner bisa membantu menambal penghasilan saat sepi penumpang.
    “Kuncinya cari titik yang potensi order makanannya tinggi. Misalnya pas jam makan siang saya pindah ke pusat kuliner. Malamnya bisa ke area kafe. Jadi enggak nungguin penumpang di stasiun doang,” kata Dedi.
    Sementara itu, Bukhori (56), mengakui penurunan pesanan saat cuti bersama terasa signifikan. Bukhori bahkan pernah sama sekali tidak dapat penumpang selama berjam-jam.
    “Wah, itu luar biasa
    anyep-
    nya. Kalau hari biasa ramai dari pagi sampai malam, tapi pas libur nasional, benar-benar sepi,” kata Bukhori.
    “Pernah sampai duduk tiga jam, enggak bunyi (aplikasi). Akhirnya pulang. Udah dua kali ngalamin begitu,” tambah dia.
    Diketahui, pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Keputusan ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya, yakni SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024, yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 yang menyatakan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan.
    Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan masing-masing, tanpa mengurangi hak cuti tahunan maupun memengaruhi pembayaran gaji karyawan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ojol: "Anyep" Luar Biasa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Agustus 2025

    Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ojol: "Anyep" Luar Biasa Megapolitan 12 Agustus 2025

    Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ojol: “Anyep” Luar Biasa
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Cuti bersama peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 18 Agustus 2025 menuai keluhan dari sejumlah pekerja harian, seperti ojek
    online
    (ojol).
    Sejumlah pengemudi ojol khawatir, momen libur panjang yang terhitung sejak 16 Agustus 2025 menyebabkan orderan turun drastis.
    Bukhori (56), salah satu pengemudi ojol yang biasa mangkal di Stasiun Depok mengaku pendapatannya turun tajam setiap kali libur nasional atau cuti bersama. 
    “Wah, itu luar biasa
    anyep-
    nya. Kalau hari biasa ramai dari pagi sampai malam, tapi pas libur nasional (dan cuti bersama), benar-benar sepi,” kata Bukhori saat ditemui
    Kompas.com
    , Selasa (12/8/2025).
    Menurut dia, momen libur panjang menyebabkan pesanan turun signifikan. Bahkan, Bukhori pernah tiga jam menunggu tanpa ada satu pun pesanan masuk.
    “Pernah sampai duduk tiga jam, enggak bunyi (aplikasi). Akhirnya pulang. Udah dua kali ngalamin begitu,” ujarnya.
    Situasi ini seakan menjadi hal yang biasa di kalangan pengemudi ojol saat libur panjang. Ia pun membandingkan dengan situasi pada akhir pekan.
    “Di libur hari Sabtu Minggu aja itu udah berbeda. Berbeda dari hari-hari biasa. Apalagi di libur-libur nasional seperti itu yang memang mutlak. (Libur) PNS doang aja Itu luar biasa. Artinya ordernya itu benar-benar sepi dah,” kata dia.
    Meski demikian, Bukhori dan rekan-rekannya tetap memilih mangkal di stasiun dibandingkan mencari alternatif lain.
    Hal senada disampaikan Rais (25),
    driver
    ojol lainnya. Menurut dia, saat libur panjang, pesanan penumpang justru menurun, sementara permintaan untuk layanan pesan-antar makanan sedikit naik.
    “Kalau libur, orang banyak di rumah. Jadi jarang pesan buat pergi, paling order
    food
    . Tapi tetap aja, kalau libur panjang bikin rugi penghasilan,” tutur Rais.
    Untuk menyiasati sepinya orderan, Rais biasanya berpindah mangkal ke area yang ramai restoran atau pusat perbelanjaan.
    “Biasanya saya mangkal di mall, karena banyak yang pesan makanan. Kalau di stasiun pas libur panjang, sepi banget,” tambahnya.
    Diketahui, pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Keputusan ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya, yakni SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024, yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 yang menyatakan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan.
    Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan masing-masing, tanpa mengurangi hak cuti tahunan maupun memengaruhi pembayaran gaji karyawan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan – Page 3

    Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meniadakan ganjil genap saat cuti bersama 18 Agustus 2025. Oleh karena itu, semua kendaraan bebas melintas pada tanggal tersebut.

    “Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/8/2025).

    Syafrin merinci, keputusan peniadaan ganjil genap pada 18 Agustus 2025 merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni keputusan Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2025.

    SKB ini ialah revisi dari ketentuan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Tak hanya itu, ketentuan ganjil genap juga telah sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

    “Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres),” katanya.

  • Ada Hari Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

    Ada Hari Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

    Jakarta

    Pekan depan ada hari bebas ganjil genap di Jakarta. Jadi, dalam sehari kendaraan dengan pelat nomor berapa pun boleh melintas di semua ruas jalanan Jakarta tanpa harus kena tilang.

    Hari bebas ganjil genap di Jakarta jatuh pada hari Senin, 18 Agustus 2025. Soalnya, hari tersebut ditetapkan sebagai hari cuti bersama peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

    “Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    Peniadaan ganjil genap di Jakarta pada 18 Agustus 2025 tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3). Aturan itu menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

    “Diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” sambungnya.

    Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama. Dalam SKB itu, tanggal 18 Agustus 2025 disebut sebagai cuti bersama.

    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, mengatakan SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

    “Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Imam Machdi dalam keterangan tertulis.

    Melalui Menko PMK Pratikno, selanjutnya SKB ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

    “Cuti bersama, 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan,” demikian tertulis di tabel cuti bersama dalam lampiran SKB itu.

    (rgr/din)