Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

  • Libur Nasional Maulid Nabi 5 September, Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta

    Libur Nasional Maulid Nabi 5 September, Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta

    Jakarta

    Pemerintah menetapkan tanggal 5 September 2025 sebagai libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M. Sehubungan dengan libur tersebut, ganjil genap di Jakarta ditiadakan.

    “Sehubungan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025 DITIADAKAN,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram @dishubdkijakarta.

    Peniadaan ini sesuai dengan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.Info Long Weekend Maulid Nabi 2025

    Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Jumat (5/9/2025). Libur Maulid Nabi 2025 ada tiga hari ditambah libur akhir pekan (long weekend), dengan jadwal sebagai berikut.

    Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAWSabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekanMinggu, 7 September 2025: Libur akhir pekanSisa Tanggal Merah 2025

    Setelah libur Maulid Nabi Muhammad SAW, masih ada libur Natal di bulan Desember 2025. Berikut ini sisa libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun.

    Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAWKamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal

    – Sisa cuti bersama:

    Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal

    1. Ketentuan cuti bersama ASN/PNS:

    Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.

    2. Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja:

    Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024:

    Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

    (kny/imk)

  • 20 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW Penuh Makna dan Doa

    20 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW Penuh Makna dan Doa

    Jakarta: Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan hari besar keagamaan bagi umat Islam, yang diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal. Pada tahun ini, Maulid Nabi jatuh pada Jumat, 5 September 2025.
     
    Maulid Nabi adalah peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Peringatan ini juga menjadi pengingat akan nilai-nilai ajaran Nabi Muhammad SAW yang abadi sekaligus memperkuat iman dan takwa.
     
    Merujuk kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag RI), Maulid Nabi pada tahun ini diperingati pada 5 September.
     
    Tanggal tersebut juga ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
     

    Ucapan Maulid Nabi 2025 Penuh Doa
    Dalam rangka menyambut Maulid Nabi 2025, berikut adalah ucapan maupun kata-kata bijak yang bisa kamu berikan kepada sesama muslim atau digunakan sebagai caption media sosial:
     
    1. Selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H. Semoga kita mampu meneladani akhlak Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.

    2. Mari kita jadikan hari lahir Nabi Muhammad SAW sebagai momentum memperkuat iman dan takwa.
     
    3. Dengan semangat Maulid Nabi, semoga hidup kita selalu dalam bimbingan Allah SWT.
     
    4. Selamat memperingati Maulid Nabi. Mari tebarkan kebaikan dan kasih sayang sebagaimana Rasulullah mengajarkan.
     
    5. Maulid Nabi adalah pengingat untuk selalu menebar kedamaian. Semoga kita menjadi umat yang diridhai Allah SWT.
     
    6. Jadikan akhlak Rasulullah sebagai cahaya dalam setiap langkah.
     
    7. Rasulullah adalah suri teladan terbaik. Semoga kita dapat mengikuti jejaknya dalam kesabaran, keikhlasan, dan kasih sayang.
     
    8. Maulid Nabi bukan hanya perayaan, tetapi juga pengingat akan pentingnya meneladani akhlak Rasulullah.
     
    9. Semoga peringatan Maulid Nabi memberi kita semangat untuk terus memperbaiki diri.
     
    10. Selamat Maulid Nabi, mari jadikan cinta kepada Rasulullah sebagai pendorong amal kebaikan.

     

    11. Di hari penuh berkah ini, mari bersama-sama menebar kebaikan dan kasih sayang.
     
    12. Maulid Nabi mengingatkan kita untuk saling menghormati dan menyayangi. Selamat memperingatinya.
     
    13. Selamat Maulid Nabi untuk sahabatku. Semoga kita bisa meneladani akhlak mulia Rasulullah dalam persahabatan kita.
     
    14. Mari isi peringatan Maulid Nabi dengan doa, dzikir, dan amal baik yang bermanfaat untuk sesama.
     
    15. Maulid Nabi, saat terbaik untuk mengingat cinta Rasulullah kepada umatnya.
     
    16. Nabi Muhammad SAW adalah cahaya sepanjang masa. Selamat memperingati Maulid Nabi.
     
    17. Selamat Maulid Nabi, mari kita perbanyak shalawat kepada Rasulullah.
     
    18. Maulid Nabi adalah momentum untuk menghidupkan kembali semangat persaudaraan.
     
    19. Maulid Nabi adalah momen penuh berkah. Semoga kita tergolong umat yang mendapat syafaat beliau.
     
    20. Selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Semoga kita menjadi umat yang selalu dirindukan Rasulullah.

     

    Jakarta: Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan hari besar keagamaan bagi umat Islam, yang diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal. Pada tahun ini, Maulid Nabi jatuh pada Jumat, 5 September 2025.
     
    Maulid Nabi adalah peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Peringatan ini juga menjadi pengingat akan nilai-nilai ajaran Nabi Muhammad SAW yang abadi sekaligus memperkuat iman dan takwa.
     
    Merujuk kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag RI), Maulid Nabi pada tahun ini diperingati pada 5 September.
     
    Tanggal tersebut juga ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
     

    Ucapan Maulid Nabi 2025 Penuh Doa

    Dalam rangka menyambut Maulid Nabi 2025, berikut adalah ucapan maupun kata-kata bijak yang bisa kamu berikan kepada sesama muslim atau digunakan sebagai caption media sosial:
     
    1. Selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H. Semoga kita mampu meneladani akhlak Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.
     
    2. Mari kita jadikan hari lahir Nabi Muhammad SAW sebagai momentum memperkuat iman dan takwa.
     
    3. Dengan semangat Maulid Nabi, semoga hidup kita selalu dalam bimbingan Allah SWT.
     
    4. Selamat memperingati Maulid Nabi. Mari tebarkan kebaikan dan kasih sayang sebagaimana Rasulullah mengajarkan.
     
    5. Maulid Nabi adalah pengingat untuk selalu menebar kedamaian. Semoga kita menjadi umat yang diridhai Allah SWT.
     
    6. Jadikan akhlak Rasulullah sebagai cahaya dalam setiap langkah.
     
    7. Rasulullah adalah suri teladan terbaik. Semoga kita dapat mengikuti jejaknya dalam kesabaran, keikhlasan, dan kasih sayang.
     
    8. Maulid Nabi bukan hanya perayaan, tetapi juga pengingat akan pentingnya meneladani akhlak Rasulullah.
     
    9. Semoga peringatan Maulid Nabi memberi kita semangat untuk terus memperbaiki diri.
     
    10. Selamat Maulid Nabi, mari jadikan cinta kepada Rasulullah sebagai pendorong amal kebaikan.
     
     

    11. Di hari penuh berkah ini, mari bersama-sama menebar kebaikan dan kasih sayang.
     
    12. Maulid Nabi mengingatkan kita untuk saling menghormati dan menyayangi. Selamat memperingatinya.
     
    13. Selamat Maulid Nabi untuk sahabatku. Semoga kita bisa meneladani akhlak mulia Rasulullah dalam persahabatan kita.
     
    14. Mari isi peringatan Maulid Nabi dengan doa, dzikir, dan amal baik yang bermanfaat untuk sesama.
     
    15. Maulid Nabi, saat terbaik untuk mengingat cinta Rasulullah kepada umatnya.
     
    16. Nabi Muhammad SAW adalah cahaya sepanjang masa. Selamat memperingati Maulid Nabi.
     
    17. Selamat Maulid Nabi, mari kita perbanyak shalawat kepada Rasulullah.
     
    18. Maulid Nabi adalah momentum untuk menghidupkan kembali semangat persaudaraan.
     
    19. Maulid Nabi adalah momen penuh berkah. Semoga kita tergolong umat yang mendapat syafaat beliau.
     
    20. Selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Semoga kita menjadi umat yang selalu dirindukan Rasulullah.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • ​Jadwal Libur dan Tanggal Merah September 2025: Cek Daftar Lengkapnya!

    ​Jadwal Libur dan Tanggal Merah September 2025: Cek Daftar Lengkapnya!

    Jakarta: Menjelang pergantian bulan ke September, banyak orang mulai mencari tahu tanggal merah dan cuti bersama September 2025. Bukan tanpa alasan selama bulan Juli dan Agustus tidak tanggal merah.

    Pada bulan Juli sama sekali tidak ada tanggal merah. Kemudian pada bulan Agustus tanggal merah, yaitu 17 Agustus jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur reguler. 
    Lalu pada 18 Agustus kemudian ditetapkan sebagai cuti bersama oleh pemerintah.
    Tanggal Merah September 2025: Libur Nasional dan Hari Minggu

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, hanya terdapat satu hari libur nasional di bulan September 205.

    Hari libur nasional tersebut jatuh pada Jumat, 5 September 2025 yang bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad S.A.W. Libur nasional ini sekaligus menjadi long weekend di bulan September 2025.
    Berikut daftar lengkap tanggal merah September 2025:
    Minggu, 7 September 2025
    Minggu, 14 September 2025
    Minggu, 21 September 2025
    Minggu, 28 September 2025
     

     

    Daftar hari libur nasional September 2025:
    Jumat, 5 September 2025.

    Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
    Setelah bulan September hanya menyisakan bulan Desember yang terdapat hari libur nasional sekaligus cuti bersama, berikut jadwalnya:

    Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Natal
    Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal

    Jakarta: Menjelang pergantian bulan ke September, banyak orang mulai mencari tahu tanggal merah dan cuti bersama September 2025. Bukan tanpa alasan selama bulan Juli dan Agustus tidak tanggal merah.
     
    Pada bulan Juli sama sekali tidak ada tanggal merah. Kemudian pada bulan Agustus tanggal merah, yaitu 17 Agustus jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur reguler. 
    Lalu pada 18 Agustus kemudian ditetapkan sebagai cuti bersama oleh pemerintah.
    Tanggal Merah September 2025: Libur Nasional dan Hari Minggu

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, hanya terdapat satu hari libur nasional di bulan September 205.
     
    Hari libur nasional tersebut jatuh pada Jumat, 5 September 2025 yang bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad S.A.W. Libur nasional ini sekaligus menjadi long weekend di bulan September 2025.

    Berikut daftar lengkap tanggal merah September 2025:

    Minggu, 7 September 2025
    Minggu, 14 September 2025
    Minggu, 21 September 2025
    Minggu, 28 September 2025
     

     

    Daftar hari libur nasional September 2025:

    Jumat, 5 September 2025.

    Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
    Setelah bulan September hanya menyisakan bulan Desember yang terdapat hari libur nasional sekaligus cuti bersama, berikut jadwalnya:

    Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Natal
    Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Maulid Nabi 2025 Berapa Hijriah? Simak Info dan Jadwal Liburnya

    Maulid Nabi 2025 Berapa Hijriah? Simak Info dan Jadwal Liburnya

    Jakarta

    Maulid Nabi Muhammad SAW akan kembali diperingati tahun ini, yang mana tanggal peringatannya jatuh pada bulan September 2025 dalam kalender Masehi. Setiap tahun, Maulid Nabi diperingati tanggal 12 Rabiulawal dalam kalender Hirjiah

    Lantas, kapan tepatnya peringatan Maulid Nabi 2025 dan bertepatan pada tahun ke berapa dalam kalender Hijriah?

    Maulid Nabi 2025 Adalah yang ke-1447 Hijriah

    Untuk menjawabnya dapat merujuk pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

    Tahun ini, Maulid Nabi Muhammad SAW adalah peringatan yang ke-1447 Hijriah. Berdasarkan kalender hijriah tersebut, peringatan Maulid Nabi SAW tanggal 12 Rabiulawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 5 September 2025 Masehi.

    Berikut informasi kalendernya:

    Kalender Hijriah Agustus 2025 (Foto: Dok. Bimas Islam Kemenag RI)

    Maulid Nabi adalah peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW yang dirayakan setiap tahunnya oleh umah Islam setiap tanggal 12 Rabiulawal. Perayaan ini menjadi momen penting untuk mengenang dan memuliakan kelahiran Rasulullah SAW.

    Libur Nasional Maulid Nabi: 5 September 2025

    Tanggal tersebut juga telah ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk peringatan Maulid Nabi SAW. Penetapan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

    Sehubungan jatuhnya tanggal tersebut pada hari Jumat yang berdekatan dengan libur akhir pekan (Sabtu dan Minggu), maka memperpanjang durasi libur akhir pekan menjadi long weekend. Libur ini berlangsung selama 3 hari berturut-turut.

    Berikut rincian tanggalnya:

    Kamis, 4 September 2025: Rekomendasi cutiJumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAWSabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekanMinggu, 7 September 2025: Libur akhir pekanSenin, 8 September 2025: Rekomendasi cuti

    Demikian informasi seputar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini, yakni ke-1447 Hijriah, yang bertepatan pada hari Jumat, 5 September 2025. Tanggal ini juga telah ditetapkan sebagai hari libur nasional dan dapat dimanfaatkan sebagai long weekend atau libur panjang.

    (wia/imk)

  • Tak Libur Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Pekerja Ogah Cuti Tahunan Terpotong
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Tak Libur Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Pekerja Ogah Cuti Tahunan Terpotong Megapolitan 18 Agustus 2025

    Tak Libur Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Pekerja Ogah Cuti Tahunan Terpotong
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Tak semua karyawan libur pada momen cuti bersama 18 Agustus 2025 dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
    Salah satunya Nanda (25), karyawan swasta yang sengaja tetap masuk kerja karena tidak punya kesibukan lain jika mengambil libur. 
    Menurut dia, bekerja jauh lebih produktif ketimbang menghabiskan waktu tanpa kegiatan.
    “Sebenarnya karena ‘gabut’ (gaji buta, tidak melakukan apa pun) juga di rumah. Terus kedua, yaudah biar enggak kepotong jatah cutinya. Jadi mendingan masuk aja, enggak apa-apa,” ujar Nanda saat ditemui di Stasiun Depok, Senin (18/8/2025). 
    Nanda menjelaskan, perusahaannya memang tidak otomatis meliburkan karyawan saat cuti bersama 18 Agustus 2025.
    Setiap pegawai boleh mengambil libur, tapi akan dipotong cuti tahunan. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan utama Nanda untuk tetap bekerja.
    “Kalau ada (libur) itu potong cuti, cuti tahunan,” lanjutnya.
    Hal senada disampaikan Della (26) yang memilih tetap bekerja pada momen cuti bersama. Della menilai, suasana kantornya justru lebih tenang saat cuti bersama sehingga memudahkan dia menyelesaikan pekerjaan.
    “Saya memang sengaja masuk kerja karena sekarang situasi kantor relatif lebih sepi. Jadi bisa lebih fokus dan agak santai menyelesaikan tugas yang mungkin biasanya ke-
    distract
    kalau semua orang masuk,” ujar Della.
    Menurut dia, situasi kantor yang lebih lengang bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk dan merancang rencana kerja ke depan.
    Selain itu, dengan tidak mengambil libur Della juga memiliki cadangan cuti.
    “Saya lebih suka memanfaatkan momen seperti ini buat beresin backlog, biar nanti ketika butuh libur beneran, saya punya stok cuti lebih banyak,” jelasnya.
    Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
    Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tetap Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Karyawan: Kerjaan Numpuk, Libur Tambah Stres
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Tetap Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Karyawan: Kerjaan Numpuk, Libur Tambah Stres Megapolitan 18 Agustus 2025

    Tetap Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Karyawan: Kerjaan Numpuk, Libur Tambah Stres
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Sejumlah karyawan swasta memilih tetap bekerja meski pemerintah menetapkan Senin (18/8/2025) hari ini sebagai cuti bersama memperingati Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
    Rizky (29), seorang karyawan swasta, misalnya, memilih masuk kerja karena ada sejumlah target pekerjaan masih harus diselesaikan.
    “Karena
    workload
    lagi lumayan penuh dan masih banyak target kuartal yang harus diselesaikan, saya lebih memilih tetap masuk,” ujar Rizky saat ditemui di Stasiun Depok, Senin.
    Rizky mengaku lebih senang memanfaatkan hak cuti pada saat pekerjaan telah selesai agar tenang menikmati waktu libur. 
    “Kalau ikut libur justru takut kerjaan numpuk dan nanti pas masuk malah tambah stres. Lagipula saya lebih senang ambil cuti di lain waktu, misalnya setelah project kelar, supaya bisa benar-benar tenang saat libur,” kata dia.
    Hal senada disampaikan Della (26). Ia tetap bekerja pada momen cuti bersama karena menilai suasana kantor lebih tenang sehingga mudah untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda.
    “Saya memang sengaja masuk kerja karena sekarang situasi kantor relatif lebih sepi. Jadi bisa lebih fokus dan agak santai menyelesaikan tugas yang mungkin biasanya ke-
    distract
    kalau semua orang masuk,” ujar Della.
    Menurut dia, situasi kantor yang lebih lengang bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk dan merancang rencana kerja ke depan.
    Selain itu, dengan tidak mengambil libur Della juga memiliki cadangan cuti. 
    “Saya lebih suka memanfaatkan momen seperti ini buat beresin
    backlog
    , biar nanti ketika butuh libur beneran, saya punya stok cuti lebih banyak,” jelasnya.
    Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
    Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Stasiun Depok Padat Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Banyak Karyawan Tak Libur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Stasiun Depok Padat Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Banyak Karyawan Tak Libur Megapolitan 18 Agustus 2025

    Stasiun Depok Padat Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Banyak Karyawan Tak Libur
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Sejumlah karyawan di Kota Depok tetap masuk kerja meski pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
    Pantauan
    Kompas.com
    di Stasiun Depok, Senin (18/8/2025), sejumlah pekerja tampak lalu lalang di area peron 1 dan 2 untuk menunggu KRL rute Bogor-Jakarta Kota. 
    Kereta yang tiba setiap lima menit sekali langsung diserbu para penumpang. 
    Mayoritas penumpang terlihat mengenakan ransel atau tas di pundak, menenteng laptop, dan mengenakan
    lanyard
     kartu identitas perusahaan. 
    Salah satu karyawan swasta bernama Rizky (29) mengungkapkan, kantornya sedianya memperbolehkan karyawan mengambil libur cuti bersama. Namun, libur akan dipotong dari jatah cuti tahunan.
    “Konsekuensinya jatah cuti tahunan langsung dipotong. Karena
    workload
    lagi lumayan penuh dan masih banyak target kuartal yang harus diselesaikan, saya lebih memilih tetap masuk,” ujarnya.
    Rizky pun khawatir pekerjaannya semakin menumpuk jika ia libur. Ia mengaku lebih senang mengambil cuti pada waktu lain agar bisa beristirahat dengan tenang.
    “Kalau ikut libur justru takut kerjaan numpuk dan nanti pas masuk malah tambah stres. Lagi pula saya lebih senang ambil cuti di lain waktu, misalnya setelah
    project
    kelar, supaya bisa benar-benar tenang pas libur,” kata Rizky.
    Hal serupa disampaikan Della (26) yang memutuskan tetap bekerja saat cuti bersama meski kantor tempatnya bekerja memberikan kelonggaran untuk ambil libur. Menurut dia, suasana kantor yang relatif sepi justru membuatnya lebih produktif.
    “Kebijakan di kantor kami cukup fleksibel, jadi kalau mau libur pas cuti bersama sebenarnya boleh, tapi HR langsung otomatis catat sebagai cuti.” kata dia.
    “Pertimbangannya, saya memang sengaja masuk kerja karena sekarang situasi kantor relatif lebih sepi,” tambah dia.
    Nanda (25) pun mengambil keputusan serupa. Ia memilih tetap bekerja agar jatah cuti tahunan tidak terpotong.
    Selain itu, Nanda bilang, tidak banyak kegiatan yang bisa dia lakukan jika tetap berada di rumah.
    “Karena gabut juga di rumah. Terus kedua, yaudah biar enggak kepotong jatah cutinya. Jadi mendingan masuk aja, enggak apa-apa.” imbuhnya.
    Nanda mengungkapkan, sejumlah rekan kerjanya juga memilih masuk kerja ketimbang menggunakan jatah cuti.
    “Setengah-setengah sih, ada yang ngambil cuti, jatah cuti dia gitu kan. Tapi ada juga yang masuk,” kata Nanda.
    Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
    Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Karyawan Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus: Kalau Libur Enggak Dibayar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Karyawan Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus: Kalau Libur Enggak Dibayar Megapolitan 18 Agustus 2025

    Karyawan Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus: Kalau Libur Enggak Dibayar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahmad Dega Satria (33) memilih tetap bekerja meski pemerintah menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai hari cuti bersama dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
    Alasannya, Dega tidak ingin gaji hariannya dipotong.
    “Kalau enggak kerja, ya enggak dibayar. Jadi mau enggak mau tetap masuk, hitungannya itu kan per hari, sayang aja,” ucap Dega kepada
    Kompas.com
    , Senin.
    Menurut Dega, perusahaan tempatnya bekerja di wilayah Jakarta Selatan sebenarnya tidak melarang jika karyawan ingin libur. Namun konsekuensinya, penghasilan bulan pekerja yang mengambil libur akan dikurangi.
    Oleh karenanya, Dega memilih tetap masuk agar penghasilannya tetap penuh.
    “Ada uang makan, uang lembur, nah kalau enggak masuk sehari sayang aja. Di rumah juga bingung mau ngapain,” kata dia.
    Serupa dengan Dega, Wafa (27) mengatakan, cuti bersama tidak otomatis berlaku di kantornya. Jika ingin libur, pegawai harus mengajukan cuti tahunan. 
    “Kalaupun mau libur, ya harus ambil cuti tahunan. Tapi untuk hari ini, enggak ambil cuti karena kerjaan lagi padat,” ucap Wafa.
    Ia menambahkan, sistem kerja di perusahaannya sangat ketat soal kedisiplinan.
    Bahkan, terlambat masuk kerja saja bisa berimbas pada pengurangan gaji. Apalagi, jika tidak masuk penuh dalam satu hari.
    “Kalau telat masuk kerja aja ada sistem pemotongan gaji. Apalagi kalau tidak masuk, uang gaji bulanan berkurang,” kata dia.
    Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apakah Siswa Sekolah dan Pekerja Libur Hari Ini pada Cuti Bersama 18 Agustus?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Apakah Siswa Sekolah dan Pekerja Libur Hari Ini pada Cuti Bersama 18 Agustus? Megapolitan 18 Agustus 2025

    Apakah Siswa Sekolah dan Pekerja Libur Hari Ini pada Cuti Bersama 18 Agustus?
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Senin, 18 Agustus 2025, ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
    Kebijakan ini membuat siswa sekolah hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat libur tambahan sehari setelah perayaan kemerdekaan, sementara sektor swasta bersifat opsional sesuai kebijakan perusahaan.
    Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kamis (7/8/2025).
    SKB ini merupakan revisi atas ketentuan sebelumnya mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Hari libur tambahan pada Senin, (18/8/2025) dipastikan juga memengaruhi kalender pendidikan.
    Pemerintah pusat maupun provinsi biasanya menyesuaikan jadwal kegiatan belajar dengan aturan cuti bersama nasional.
    Dengan demikian, siswa sekolah mendapat waktu istirahat lebih panjang setelah mengikuti rangkaian upacara dan perayaan 17 Agustus.
    Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan cuti bersama berlaku wajib bagi ASN di seluruh instansi.
    Meski demikian, pelayanan publik esensial tetap berjalan. Instansi terkait diberi kewenangan mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai kebutuhan masyarakat.
    “Cuti bersama ini menjadi momentum mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan. Namun, layanan publik penting harus tetap berjalan optimal,” kata Rini.
    Adapun bagi pekerja sektor swasta, sifat cuti bersama ini fakultatif atau pilihan. Sehingga penetapan libur diserahkan pada perusahaan, atau pekerja dapat mengajukan cuti mandiri dengan pemotongan cuti tahunan.
    Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 yang menyebut perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan operasional.
    Pemerintah berharap libur tambahan ini tidak hanya memberi kesempatan masyarakat untuk beristirahat, tetapi juga menjadi sarana mempererat nilai persatuan.
    “Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa, selaras dengan semangat kemerdekaan,” ujar Rini.
    Dengan adanya cuti bersama 18 Agustus 2025, masyarakat, baik siswa maupun pegawai, diharapkan dapat menikmati waktu bersama keluarga sekaligus merayakan kemerdekaan secara lebih khidmat dan meriah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilih Masuk Kerja Saat Cuti Bersama, Warga: Kalau Libur Kerjaan Numpuk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Pilih Masuk Kerja Saat Cuti Bersama, Warga: Kalau Libur Kerjaan Numpuk Megapolitan 18 Agustus 2025

    Pilih Masuk Kerja Saat Cuti Bersama, Warga: Kalau Libur Kerjaan Numpuk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah pekerja asal Kota Bogor tetap memilih berangkat ke kantor di Jakarta meski pemerintah menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
    Sofian (29), salah seorang karyawan swasta, mengatakan perusahaan tempatnya bekerja memberi pilihan kepada pegawai untuk libur. Namun, dia jika libur dia khawatir pekerjaannya malah menumpuk.
    “Memang boleh cuti atau tidaknya di kantor itu dilonggarin, tapi kerjaan yang enggak longgar. Kalau libur, kerjaan semakin numpuk,” ujar Sofian saat ditemui di Stasiun Bogor, Senin.
    Selain khawatir pekerjaannya menumpuk, Sofian juga tidak mau memangkas jatah cuti tahunannya jika libur saat cuti bersama 18 Agustus 2025.
    “Perusahaan ngelonggarin, kalau libur mangkas cuti tahunan,” ucap dia.
    Pegawai lainnya, Wafa (27) juga menyatakan hal serupa.
    Ia mengatakan, aturan di kantornya mewajibkan pegawai yang ingin libur untuk mengajukan cuti tahunan secara resmi.
    “Kalau pun mau libur, ya harus ambil cuti tahunan,” ungkap Wafa.
    Namun, Wafa memilih untuk tetap masuk kantor karena banyak deadline kerjaan yang tak bisa ditunda.
    “Tapi untuk hari ini, enggak ambil cuti karena kerjaan lagi padat,” lanjut Wafa.
    Pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.