Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

  • Cuti Bersama 2026 Bakal Potong Jatah Tahunan? Ini Aturannya

    Cuti Bersama 2026 Bakal Potong Jatah Tahunan? Ini Aturannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada kalender 2026 mendatang. Bagi pekerja khususnya di sektor swasta, hal ini berimplikasi pada aturan apakah cuti bersama tersebut memotong jatah cuti tahunan.

    Ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1497, No. 2, dan No.5/2025 tertanggal 19 September 2025.

    Dalam beleid tersebut, pelaksanaan cuti bersama dinyatakan akan memotong jatah tahunan pekerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.

    “Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip pada Minggu (21/9/2025).

    Lebih lanjut, dalam diktum keenam, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga dan instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

    Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemerintah juga menyatakan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Agama.

    “Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis diktum ketujuh Surat Keputusan Bersama tiga menteri tersebut.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengemukakan bahwa keputusan hari libur dan cuti bersama itu telah dibahas dan dibicarakan melalui rapat tingkat menteri.

    Di samping itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menuturkan bahwa cuti bersama juga berlaku untuk ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 atau yang telah diubah dalam PP No. 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

    Berikut daftar hari libur dan cuti bersama 2026:

    Libur Nasional 17 Hari

    1. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi

    2. Jumat, 16 Januari 2026: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    3. Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    4. Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

    5. Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1477 Hijriah

    6. Minggu, 22 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1477 Hijriah

    7. Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus

    8. Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    9. Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional

    10. Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

    11. Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah

    12. Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)

    13. Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila

    14. Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

    15. Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan

    16. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW

    17. Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

    Cuti Bersama 8 Hari

    1. Senin, 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    2. Rabu, 18 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

    3. Jumat, 20 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

    4. Senin, 23 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

    5. Selasa, 24 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

    6. Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

    7. Kamis, 28 Mei 2026: Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah;

    8. Kamis, 24 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus.

  • Top 3: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 – Page 3

    Top 3: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 – Page 3

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan secara berulang tidak ideal diterapkan.

    Purbaya, mengatakan bahwa program tax amnesty tersebut justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.

    “Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” ujarnya.

    Meski demikian, Purbaya mengaku masih akan mempelajari setiap usulan yang muncul terkait pengampunan pajak

    “Tapi, saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi, sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas lah,” katanya.

    Baca artikel selengkapnya di sini

  • ​Catat, Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026: Total Ada 25 Hari

    ​Catat, Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026: Total Ada 25 Hari

    Jakarta: Resmi, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam SKB tersebut total ada 25 hari libur nasional dan cuti bersama, simak yuk jadwalnya.

    Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2026. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

    “Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator PMK Pratikno dikutip dari laman Menpan RB, Sabtu, 20 September 2025.

    Adapun penetapan cuti bersama sebanyak delapan hari tersebut diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. “Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” tambahnya. 

    Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). “Namun, sesuai ketentuan dalam PP 11/2017, penetapannya akan dituangkan dalam Keppres. Keppres inilah yang nantinya menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN,” jelasnya.

    Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa libur nasional tahun 2026 telah mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia, sebagai wujud penghormatan negara terhadap keragaman umat beragama.
     

     

    Rincian Libur Nasional 2026

    Libur nasional 2026 mencakup hari besar keagamaan, peringatan nasional, hingga momen penting kenegaraan. Beberapa di antaranya adalah:

    1 Januari: Tahun Baru Masehi
    16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
    17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    19 Maret: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
    21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
    3 April: Wafat Yesus Kristus
    5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei: Hari Buruh Internasional
    14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
    31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
    1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
    17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
    25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
    25 Desember: Hari Raya Natal (kelahiran Yesus Kristus)
    Jadwal Cuti Bersama 2026

    Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama yang ditempatkan berdekatan dengan hari libur keagamaan untuk memberi waktu istirahat lebih panjang bagi masyarakat.

    Daftar cuti bersama 2026 adalah sebagai berikut:

    16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
    20, 23, 24 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
    15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
    28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 H
    24 Desember: Cuti Bersama Natal

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Resmi, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam SKB tersebut total ada 25 hari libur nasional dan cuti bersama, simak yuk jadwalnya.
     
    Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2026. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
     
    “Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator PMK Pratikno dikutip dari laman Menpan RB, Sabtu, 20 September 2025.

    Adapun penetapan cuti bersama sebanyak delapan hari tersebut diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. “Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” tambahnya. 
     
    Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). “Namun, sesuai ketentuan dalam PP 11/2017, penetapannya akan dituangkan dalam Keppres. Keppres inilah yang nantinya menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN,” jelasnya.
     
    Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa libur nasional tahun 2026 telah mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia, sebagai wujud penghormatan negara terhadap keragaman umat beragama.
     

     

    Rincian Libur Nasional 2026

    Libur nasional 2026 mencakup hari besar keagamaan, peringatan nasional, hingga momen penting kenegaraan. Beberapa di antaranya adalah:
     
    1 Januari: Tahun Baru Masehi
    16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
    17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    19 Maret: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
    21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
    3 April: Wafat Yesus Kristus
    5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei: Hari Buruh Internasional
    14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
    31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
    1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
    17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
    25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
    25 Desember: Hari Raya Natal (kelahiran Yesus Kristus)
    Jadwal Cuti Bersama 2026

    Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama yang ditempatkan berdekatan dengan hari libur keagamaan untuk memberi waktu istirahat lebih panjang bagi masyarakat.
     
    Daftar cuti bersama 2026 adalah sebagai berikut:
     
    16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
    20, 23, 24 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
    15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
    28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 H
    24 Desember: Cuti Bersama Natal
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 – Page 3

    Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 – Page 3

    Sebelumnya, total libur nasional ada 17 hari dan cuti bersama diputuskan sebanyak delapan hari pada 2026. Hal itu telah ditetapkan Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

    “Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama menjadi sebanyak delapan hari,” ujar Menko PMK Pratikno di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (20/9/2025).

    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menuturkan cuti bersama tersebut juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 atau yang telah diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur berbagai jenis cuti yang berhak diperoleh ASN.

    “Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN,” kata Rini.

  • Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sebanyak 25 Hari, Menteri PANRB: Cuti Bersama Bagi ASN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 September 2025

    Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sebanyak 25 Hari, Menteri PANRB: Cuti Bersama Bagi ASN Nasional 20 September 2025

    Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sebanyak 25 Hari, Menteri PANRB: Cuti Bersama Bagi ASN
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga/daerah (K/L/D), dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun program kerja maupun agenda tahunan. Totalnya ada 25 hari.
    Dengan adanya kepastian jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, diharapkan pelayanan publik, kegiatan usaha, hingga agenda pribadi masyarakat dapat diatur lebih efisien.
    Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025 dan Nomor 5/2025 dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (19/9/2025).
    “Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” ujar Menteri Koordinator PMK Pratikno dalam siaran persnya, Sabtu (20/9/2025).
    Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun, sesuai ketentuan dalam PP 11/2017, penetapannya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
    “Keppres inilah yang nantinya menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN,” ujarjelasnya.
    Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa libur nasional tahun 2026 telah mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia. Hal ini sebagai wujud penghormatan negara terhadap keragaman umat beragama.
    Lebih lanjut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor juga menegaskan bahwa penetapan cuti bersama telah melalui kajian teknis lintas kementerian, sehingga keputusan ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menyusun rencana kerjanya. 
    Adapun SKB Nomor 5 Tahun 2025 tentang penetapan Hari Lubur Nasional dan cuti bersama dapat diakses pada
    tautan ini

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026, Simak Tanggalnya! – Page 3

    Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026, Simak Tanggalnya! – Page 3

    Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 merupakan hasil kesepakatan tiga kementerian. Surat Keputusan Bersama (SKB) ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

    Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses pertimbangan yang matang. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan waktu istirahat dan perayaan hari-hari besar keagamaan maupun nasional.

    Secara keseluruhan, kalender tahun 2026 akan dihiasi dengan 17 hari libur nasional dan tambahan 8 hari cuti bersama. Jumlah ini memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat atau berkumpul bersama keluarga.

    Adanya SKB ini juga menjadi rujukan penting bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Mereka dapat menggunakan pedoman ini untuk menyusun perencanaan program kerja yang efektif dan efisien sepanjang tahun 2026.

  • 2
                    
                        Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
                        Nasional

    2 Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Nasional

    Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional atau hari libur tanggal merah dan cuti bersama 2026.
    Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri atau SKB 3 Menteri pada Jumat (19/9/2025).
    “Telah ditandatangani surat keputusan bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan manusia dan Kebudayaan Pratikno, Jumat.
    “Total hari libur nasional 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari,” imbuh dia.
    SKB 3 menteri ini diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Menteri Ketetnagakerjaan Yassierli
    Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah:
    1. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi

    2. Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

    3. Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    4. Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi

    5. Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

    6. Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

    7. Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus

    8. Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan esus Kristus (Paskah)

    9. Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional

    10. Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

    11. Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah

    12. Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE

    13. Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila

    14. Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

    15. Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan

    16. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW

    17. Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
    1. Senin, 16 Februari 2026: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    2. Rabu, 18 Maret 2026: cuti bersama Hari Suci Nyepi

    3. Jumat, 20 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

    4. Senin, 23 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

    5. Selasa, 24 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

    6. Jumat, 15 Mei 2026: cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

    7. Kamis, 28 Mei 2026: cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah

    8. Kamis,24 Desember 2026: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang? Begini Penjelasannya

    SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang? Begini Penjelasannya

    Jakarta

    SIM mati apakah bisa diperpanjang? Mungkin banyak yang bertanya-tanya soal perpanjangan SIM mati itu. Berikut ini penjelasannya.

    Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sebab, masa berlaku SIM itu memang lima tahun. Untuk perpanjangan, harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

    Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis itu diatur dalam Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

    “SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” demikian tertulis pada pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut.

    SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang?

    Ya, sejak tahun 2019, masa berlaku SIM memang bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemohon. Maka dari itu, kamu wajib memperhatikan masa berlaku SIM ya jangan sampai terlewat. Soalnya, pada pasal 4 ayat 3 ditegaskan bahwa SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. Berdasarkan pasal tersebut, artinya SIM mati tidak bisa diperpanjang. Sekalipun baru lewat sehari, kamu harus mengajukan pembuatan SIM baru.

    Kendati demikian, ternyata ada pengecualian untuk memperpanjang SIM mati sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 4, dengan bunyi sebagai berikut.

    “SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
    a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
    b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” demikian bunyi aturannya.

    Jadi SIM mati bisa diperpanjang namun pada tanggal tertentu yang ditentukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri. Biasanya, kesempatan perpanjang SIM mati ini bertepatan dengan hari libur nasional ataupun cuti bersama. Sebab, pada hari libur nasional dan cuti bersama, pelayanan SIM tutup. Maka dari itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional atau saat pelayanan SIM tutup, tetap bisa melakukan perpanjangan sekalipun masa berlakunya sudah lewat.

    Demikian penjelasan soal SIM mati apakah bisa diperpanjang. Pastikan kamu melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis supaya nggak bikin baru karena prosedurnya lebih panjang ketimbang perpanjang. Kalau bikin baru, kamu harus ujian teori dan praktik lagi. Sementara saat perpanjangan hal itu tak perlu dilakukan. Tak cuma itu, perpanjangan juga bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor Satpas atau gerai SIM keliling. Berbeda dengan pembuatan SIM baru, kamu harus datang ke Satpas.

    (dry/din)

  • Sisa Libur dan Cuti Bersama Setelah Maulid Nabi 2025, Ini Daftar Tanggalnya

    Sisa Libur dan Cuti Bersama Setelah Maulid Nabi 2025, Ini Daftar Tanggalnya

    Jakarta

    Libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah yang jatuh pada 5 September 2025 telah usai. Momen ini menandai tanggal merah terakhir di bulan ini. Lantas, kapan lagi ada libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025?

    Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 hanya akan ada lagi di akhir tahun. Artinya, tidak ada tanggal merah sama sekali yang ditetapkan di bulan Oktober dan November.

    Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Natal 2025

    Setelah libur Maulid Nabi SAW, sisa hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 adalah untuk perayaan Kelahiran Yesus Kristus atau Hari Raya Natal. Momen ini akan jatuh pada akhir Desember, yang berdekatan dengan libur akhir pekan.

    Berikut adalah rincian tanggal libur dan cuti bersamanya:

    Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya NatalJumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal

    Long Weekend dan Rekomendasi Cuti Tambahan

    Bagi yang ingin memaksimalkan periode libur Natal 2024, ada kesempatan untuk membuat liburan panjang di akhir tahun. Dengan memanfaatkan momen long weekend dan mengambil cuti tambahan, bagi yang masih memiliki jatah cuti tahunan.

    Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti tambahanKamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya NatalJumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya NatalSabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekanMinggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

    Dengan memanfaatkan tanggal libur yang tersedia, masyarakat bisa merencanakan liburan atau waktu berkualitas bersama keluarga di akhir tahun. Pastikan untuk mengecek kembali jatah cuti tahunan agar liburan bisa berjalan maksimal.

    (wia/idn)

  • ​Apakah Maulid Nabi 5 September 2025 Termasuk Libur Nasional? Cek Infonya

    ​Apakah Maulid Nabi 5 September 2025 Termasuk Libur Nasional? Cek Infonya

    Jakarta: Maulid Nabi 2025 jatuh pada 5 September 2025. Biasanya untuk memperingati Maulid Nabi digelar beragam acara mulai dari majelis hingga sholawatan.

    Menjelang 5 September atau 12 Rabiul Awal 1447 Hijriah banyak yang mencari apakah tanggal tersebut masuk dalam libur nasional atau tanggal merah. Bukan tanpa alasan, selain sebagai momen untuk memperingati bulan kelahiran baginda Rasul SAW atau juga dikenal dengan Maulid Nabi, juga dipakai untuk berlibur sejenak dari aktivitas sehari-hari.

    Apakah 5 September Libur Nasional?
    Merujuk kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag RI), Maulid Nabi pada tahun ini diperingati pada 5 September.

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2025 tanggal 5 September ditetapkan sebagai hari libur nasional.
     

    Libur nasional ini sekaligus menjadi long weekend di bulan September 2025. Berikut daftar lengkap tanggal merah September 2025:

    Minggu, 7 September 2025
    Minggu, 14 September 2025
    Minggu, 21 September 2025

    Daftar hari libur nasional September 2025:

    Jumat, 5 September 2025.

    Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
    Setelah bulan September hanya menyisakan bulan Desember yang terdapat hari libur nasional sekaligus cuti bersama, berikut jadwalnya:

    Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Natal
    Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal

    Jakarta: Maulid Nabi 2025 jatuh pada 5 September 2025. Biasanya untuk memperingati Maulid Nabi digelar beragam acara mulai dari majelis hingga sholawatan.
     
    Menjelang 5 September atau 12 Rabiul Awal 1447 Hijriah banyak yang mencari apakah tanggal tersebut masuk dalam libur nasional atau tanggal merah. Bukan tanpa alasan, selain sebagai momen untuk memperingati bulan kelahiran baginda Rasul SAW atau juga dikenal dengan Maulid Nabi, juga dipakai untuk berlibur sejenak dari aktivitas sehari-hari.

    Apakah 5 September Libur Nasional?
    Merujuk kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag RI), Maulid Nabi pada tahun ini diperingati pada 5 September.
     
    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2025 tanggal 5 September ditetapkan sebagai hari libur nasional.
     

    Libur nasional ini sekaligus menjadi long weekend di bulan September 2025. Berikut daftar lengkap tanggal merah September 2025:
     
    Minggu, 7 September 2025
    Minggu, 14 September 2025
    Minggu, 21 September 2025
     
    Daftar hari libur nasional September 2025:
     
    Jumat, 5 September 2025.
     
    Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
    Setelah bulan September hanya menyisakan bulan Desember yang terdapat hari libur nasional sekaligus cuti bersama, berikut jadwalnya:
     
    Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Natal
    Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)