Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

  • Link Download PDF Kalender 2025: Ada Hari Pasaran, Tanggal Hijriyah, Libur Nasional & Cuti Bersama

    Link Download PDF Kalender 2025: Ada Hari Pasaran, Tanggal Hijriyah, Libur Nasional & Cuti Bersama

    3 Link Download PDF, PNG, dan JPG Kalender 2025, Lengkap Hari Pasaran dan Tanggalan Hijriyah

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut ini link download kalender 2025 format JPG, CDR, PDF, PNG.

    Kalender 2025 lengkap hari pasaran dan tanggal hijriyah serta hari libur nasional dan cuti bersama.

    Tahun 2025 terdapat 23 hari libur nasional dan cuti bersama.

    Memasuki tahun baru, kalender menjadi salah satu alat penting untuk membantu mengatur aktivitas sepanjang tahun.

    Tribunjateng.com menyediakan link download Kalender 2025 dalam bentuk CDR, PDF, dan JPG yang dapat diunduh secara gratis.

    File ini cocok untuk berbagai keperluan, mulai dari desain custom hingga pencetakan langsung. Dengan kualitas tinggi dan desain yang mudah disesuaikan, kalender ini siap mendukung produktivitas Anda di tahun 2025

    Berikut link download kalender 2025 format JPG, CDR, PDF, PSD:

    Download Kalender 2025 PDF

    Download Kalender 2025 PNG

    Download Kalender 2025 JPG

    Download Kalender 2025 CDR

    Hari Libur 2025

    Keputusan Bersama 3 Menteri menetapkan bahwa pada tahun 2025 terdapat Hari Libur Nasional dan cuti bersama dengan rincian sebagai berikut:

    Hari Libur Nasional

    – Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi

    – Senin, 27 Januari 2025: Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw.

    – Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    – Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    – Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah

    – Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus

    – Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    – Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional

    – Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE

    – Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus

    – Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila

    – Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah

    – Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

    – Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI

    – Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad saw.

    – Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)

    Cuti Bersama 2025

    Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan sejumlah cuti bersama. Berikut daftar cuti bersama 2025:

    – Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    – Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    – Rabu-Jumat dan Senin, 2-4 dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah

    – Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE

    – Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus

    – Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah

    – Jumat, 25 Desember 2025: Hari Natal

    (*)

  • Cek Jadwal & Promo MRT Jakarta Khusus Selama Libur Natal 2024

    Cek Jadwal & Promo MRT Jakarta Khusus Selama Libur Natal 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – PT MRT Jakarta (Perseroda) akan memberlakukan jadwal operasi khusus pada libur Hari Raya Natal dan Cuti Bersama 2024, yang berlangsung pada 25-26 Desember 2024. 

    Dikutip dari laman resmi MRT Jakarta, pada periode tersebut, layanan MRT Jakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 24.00 WIB dengan headway atau selang waktu antar kereta 10 menit.

    Perubahan jadwal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

    Perlu diketahui, perubahan jadwal ini hanya berlaku selama dua hari, yakni 25-26 Desember 2024. Pada hari berikutnya, Jumat (27 Desember 2024), MRT Jakarta akan kembali menggunakan jadwal operasional normal.

    Adapun, jadwal normal yakni Senin-Jumat dari pukul 05.00 hingga 00.00 WIB dengan headway lima menit pada waktu sibuk (07.00—09.00 dan 17.00—19.00 WIB), serta Sabtu dan Minggu dengan headway 10 menit.

    Sebagai bagian dari upaya memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan selama liburan, MRT Jakarta juga menawarkan berbagai promo pembelian tiket perjalanan menggunakan AstraPay dan blu by BCA Digital, promo feeder, serta diskon di beberapa gerai yang ada di stasiun MRT Jakarta. 

    Untuk memudahkan transaksi, pelanggan MRT Jakarta dapat menggunakan berbagai metode pembayaran, seperti e-money (Mandiri e-money, Flazz BCA, BRIzzi BRI, TapCash BNI, JakCard Bank DKI), aplikasi MyMRTJ dengan iSaku, AstraPay, blu by BCA, serta kartu kredit Mastercard. 

    Selain itu, tiket juga dapat dibeli melalui mesin penjualan tiket QR MyMRTJ Lite atau loket di stasiun dengan pembayaran tunai, QR Code, kartu debit, atau kartu kredit.

  • Natal 2024, Layanan SIM Keliling Hari Ini Diliburkan

    Natal 2024, Layanan SIM Keliling Hari Ini Diliburkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meliburkan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling dan penerbitan SIM pada hari ini, Rabu (25/12/2024) karena bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Natal 2024.

    “Sehubungan dengan libur nasional Natal 2024, pelayanan SIM pada 25 Desember 2024 tidak beroperasi,” tulis akun X @tmcpoldametro dikutip pada Rabu (25/12/2024).

    Polda Metro Jaya menginformasikan, layanan SIM di wilayah Jakarta dihentikan, termasuk di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, serta Unit Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

    Pelayanan penerbitan SIM akan dilanjutkan pada Jumat (27/12/2024) dengan mekanisme perpanjangan.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 Desember 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2024 sesuai dengan prosedur perpanjangan,” jelas akun tersebut.

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengumumkan kebijakan ganjil-genap kendaraan tidak diberlakukan pada hari ini Rabu (25/12/2024) karena merupakan hari libur nasional Natal 2024.

    Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, serta Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

    Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.

    Menurut Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat (3), disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). Untuk itu layanan SIM keliling selama libur nasional seperti Natal 2024 sementara diliburkan.

  • Jadwal Libur Bank Indonesia Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

    Jadwal Libur Bank Indonesia Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

    Bank Indonesia (BI) mengumumkan jadwal operasional dan libur untuk periode Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Jadwal tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Adapun aturan jadwal operasional merujuk pada pedoman pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

    Bank Indonesia menetapkan jadwal libur selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2024. Berikut jadwal operasional Bank Indonesia selama Nataru selengkapnya:

    1. Jadwal operasional sistem Bank Indonesia

    Sistem yang terpengaruh: BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, SKNBI

    Tanggal 19–30 Desember 2024: Jam operasional normal. Tanggal 31 Desember 2024: Jam operasional khusus, dengan detail sebagai berikut: Buka Operasional Sistem: 06.30 WIB Transaksi antar Peserta (Nasabah/TSA): s.d. 16.30 WIB (BI-RTGS), s.d. 17.30 WIB (BI-SSSS, BI-ETP), dan s.d. 22.30 WIB (SKNBI) Cut-Off Warning: 17.00 WIB (BI-RTGS), 18.00 WIB (BI-SSSS, BI-ETP), 23.00 WIB (SKNBI) Pre Cut-Off: 18.00 WIB (BI-RTGS, BI-SSSS), 19.00 WIB (BI-ETP) Cut-Off: 19.00 WIB (BI-RTGS), 18.30 WIB (BI-SSSS), 19.30 WIB (BI-ETP), 20.00 WIB (SKNBI) Penutupan (Tutup Buku): 23.55 WIB (BI-RTGS)

    Tanggal 2 Januari 2025: Operasional normal kembali sesuai jadwal.

    2. Jadwal layanan kas Bank Indonesia

    Penjualan Uang Rupiah Khusus (URK)/uncut notes: Batas akhir 9 Desember 2024 Penukaran Uang Rupiah Rusak dan Cacat: Batas akhir 12 Desember 2024 (Setiap Kamis pukul 08.00–11.30 WIB) Klarifikasi Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya: Batas akhir 13 Desember 2024 (Setiap Kamis pukul 08.00–11.30 WIB) Layanan Kas Keliling: Batas akhir 20 Desember 2024 Penyetoran/Penarikan untuk Perbankan: Batas akhir 24 Desember 2024

    Catatan: Pada 25–31 Desember 2024, seluruh layanan kas tidak beroperasi dan akan kembali beroperasi pada 2 Januari 2025.

    3. Jadwal transaksi operasi moneter Bank Indonesia

    Transaksi Operasi Moneter Rupiah: Term Repo Konvensional: 13.30 – 14.00 WIB PaSBI: 13.30 – 14.00 WIB Reverse Repo SBN: 10.00 – 10.30 WIB Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI): 10.00 – 11.00 WIB Sukuk Bank Indonesia: 15.00 – 15.30 WIB Fine Tune (Term Deposit dan Repo): 09.00 – 16.00 WIB Jual/Beli SBN di pasar sekunder: 09.00 – 16.00 WIB Deposit Facility (DF)/Fasilitas Simpanan Syariah: 16.00 – 17.30 WIB Lending Facility (LF)/FLisBI: 16.00 – 18.00 WIB Early Redemption TD: 15.00 – 17.00 WIB Transaksi Operasi Moneter Valas: Rollover Domestic Non-Deliverable Forward: 09.40 – 09.45 WIB Lelang Domestic Non-Deliverable Forward siang: 14.25 – 14.30 WIB Term Deposit (TD) Valas Konvensional (Non-O/N): 10.00 – 11.00 WIB Lelang TD Valas Syariah: 10.00 – 11.00 WIB Lelang TD Valas Konvensional (O/N): 14.00 – 15.00 WIB Lelang Foreign Exchange (FX) Swap: 10.00 – 11.00 WIB Lelang Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) Valas: 10.00 – 11.00 WIB Swap Lindung Nilai USD/IDR: 14.00 – 15.00 WIB Swap Lindung Nilai Non-USD/IDR: 14.00 – 15.00 WIB

    4. Jadwal kegiatan JIBOR dan IndONIA Bank Indonesia

    Publikasi JIBOR dan IndONIA: Tidak ada perubahan jadwal, tetap dipublikasikan setiap hari kerja. Kuotasi JIBOR oleh bank kontributor: Dilakukan setiap hari kerja.

    5. Jadwal operasional di sektor keuangan Bank Indonesia

    Pelaksanaan kegiatan operasional di sektor keuangan lainnya menjadi kewenangan masing-masing institusi.

    BI-FAST beroperasi setiap hari, tanpa perubahan jadwal. Pada 2 Januari 2025, semua sistem akan beroperasi normal kembali.

    Demikianlah jadwal libur Bank Indonesia saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Semoga bermanfaat.

  • Perayaan Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 25 dan 26 Desember 2024 – Halaman all

    Perayaan Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 25 dan 26 Desember 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada hari ini, Rabu (25/12/2024) dan Kamis, 26 Desember 2024.

    Hal itu sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024, ketentuan Ganjil Genap pada 25-26 Desember 2024 DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (21/11/2024).

    Ketentuan tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Tanggal Merah Bulan Desember 2024

    Di bulan Desember 2024, ada sejumlah tanggal merah yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur.

    Tanggal 25 dan 26 Desember dapat Anda gunakan untuk berlibur.

    Pasalnya, tanggal 25 Desember merupakan hari libur nasional yang bertepatan dengan Hari Raya Natal.

    Sementara di tanggal 26 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

    Selain itu, pada Desember 2024 ini, total ada lima hari libur akhir pekan, berikut di antaranya: 

    Minggu, 1 Desember 2024 
    Minggu, 8 Desember 2024 
    Minggu, 15 Desember 2024 
    Minggu, 22 Desember 2024 
    Minggu, 29 Desember 2024

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

    2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

    3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

    6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

    7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional

    9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE

    10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

    11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila

    12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah

    13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

    14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

    15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.

    16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    1. 28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    2. 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

    4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE

    5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus

    6. 9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah

    7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

  • Natal, layanan SIM Keliling di Jakarta ditiadakan

    Natal, layanan SIM Keliling di Jakarta ditiadakan

    Jakarta (ANTARA) –

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dan penerbitan SIM pada Rabu ini karena bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Natal 2024.

    “Dalam rangka libur nasional Natal 2024, untuk pelayanan SIM tanggal 25 Desember 2024 diliburkan,” tulis akun X @tmcpoldametro di Jakarta, Rabu.

    Polda Metro Jaya menyebutkan layanan SIM di Jakarta diliburkan mulai dari Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

    Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada Jumat (27/12) dengan mekanisme perpanjangan.

    Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (25/12) meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena hari libur nasional Natal 2024.

    Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

    Selain itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • MRT Jakarta Berlakukan Jam Operasional Khusus Pada 25-26 Desember 2024 – Halaman all

    MRT Jakarta Berlakukan Jam Operasional Khusus Pada 25-26 Desember 2024 – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT MRT Jakarta (Perseroda) akan memberlakukan jadwal operasi khusus saat libur Hari Raya Natal dan Cuti Bersama 2024.

    Pada 25 dan 26 Desember 2024, jam operasi MRT Jakarta akan dimulai pada 05.00 WIB hingga 24.00 WIB dengan headway sepanjang 10 menit.

    Pola operasi untuk hari selanjutnya, yaitu pada 27 Desember 2024, akan kembali menggunakan jadwal operasional normal.

    Jadwal operasional normal pada Senin—Jumat mulai pukul 05.00 hingga 00.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan antarkereta setiap lima menit pada waktu sibuk (07.00—09.00 dan 17.00—19.00).

    Pada Sabtu—Minggu mulai pukul 05.00 hingga 00.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan antarkereta 10 menit.

    “Perubahan pola operasi ini sebagai bentuk tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,” kata Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Ahmad Pratomo dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (24/12/2024).

    Untuk menggunakan layanan MRT Jakarta, pelanggan dapat menggunakan sejumlah
    metode pembayaran.

    Pelanggan bisa menggunakan kartu uang elektronik seperti e-money Mandiri, flazz BCA, BRIzzi BRI, TapCash BNI, dan JakCard Bank DKI. 

    Lalu, melalui aplikasi MyMRTJ dengan metode pembayaran iSaku, AstraPay, blu by BCA, dan kartu kredit mastercard.

    Selain itu, bisa juga melalui mesin penjualan tiket QR MyMRTJ Lite dengan metode pembayaran QRIS, kartu debit, dan kartu kredit.

    Kemudian, pembelian tiket pada loket di stasiun menggunakan tunai, QRIS, kartu debit, dan kartu kredit.

  • Jadwal Operasional MRT Jakarta Nataru 2024/2025, Ini Jamnya!

    Jadwal Operasional MRT Jakarta Nataru 2024/2025, Ini Jamnya!

    PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap beroperasi saat Hari Raya Natal 2024 dan Cuti Bersama Tahun Baru 2025. Namun, MRT Jakarta akan memberlakukan jadwal operasional khusus pada tanggal-tanggal tersebut.

    Perubahan jadwal ini diambil sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

    Jadwal operasional khusus MRT Jakarta saat Nataru 2024/2025

    Tanggal Berlaku: 25 dan 26 Desember 2024 Jam Operasi: 05.00–24.00 WIB Headway: 10 menit

    Pola operasional khusus ini hanya berlaku untuk dua hari tersebut. Pada hari berikutnya (Jumat, 27 Desember 2024), jadwal operasional akan kembali normal, yaitu:

    Senin–Jumat: 05.00–00.00 WIB, dengan interval antarkereta setiap lima menit pada jam sibuk (07.00–09.00 dan 17.00–19.00 WIB). Sabtu–Minggu: 05.00–00.00 WIB, dengan interval antarkereta setiap 10 menit.

    Untuk menyambut liburan akhir tahun, MRT Jakarta juga menyiapkan berbagai program menarik bagi pelanggan, antara lain promo pembelian tiket menggunakan AstraPay dan blu by BCA digital, program promo feeder, serta diskon di berbagai gerai di stasiun MRT.

    Informasi lebih lanjut terkait program menarik dapat ditemukan di akun resmi media sosial PT MRT Jakarta (Perseroda), Instagram @mrtjkt.

    Pelanggan dapat menggunakan berbagai metode pembayaran untuk menggunakan layanan MRT Jakarta, seperti kartu uang elektronik (e-money Mandiri, flazz BCA, BRIzzi BRI, TapCash BNI, JakCard Bank DKI), aplikasi MyMRTJ (iSaku, AstraPay, blu by BCA, dan kartu kredit Mastercard), mesin penjualan tiket QR MyMRTJ Lite (QRIS, kartu debit, dan kartu kredit).

    Pelanggan juga dapat memanfaatkan pembelian tiket di loket stasiun dengan pembayaran tunai, QRIS, kartu debit, atau kartu kredit.

  • Catat! Ini Jadwal MRT Jakarta saat Libur dan Cuti Bersama Natal 2024

    Catat! Ini Jadwal MRT Jakarta saat Libur dan Cuti Bersama Natal 2024

    Jakarta

    PT MRT Jakarta (Perseroda) akan memberlakukan jadwal operasional khusus saat libur Hari Raya Natal dan Cuti Bersama pada 25-26 Desember 2024, yakni pukul 05.00-24.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar-kereta atau headway setiap 10 menit.

    Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, mengatakan perubahan operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

    Bersamaan dengan itu, Perseroda akan memberikan sejumlah program menarik bagi para pelanggan yang menggunakan layanan MRT Jakarta selama periode libur dan cuti bersama Natal itu.

    “Di antaranya program promo pembelian tiket perjalanan dengan menggunakan AstraPay dan blu by BCA digital, program promo feeder, serta program promo beragam gerai di stasiun MRT,” kata Ahmad dalam keterangan resminya, Senin (23/12/2024).

    Meski begitu, ia menegaskan pola operasi tersebut hanya berlaku untuk selama libur dan cuti bersama Natal saja. Kemudian untuk pola operasi hari selanjutnya, Jumat (27/12), akan kembali menggunakan jadwal operasional normal.

    Dalam hal ini, untuk hari Senin-Jumat operasi MRT pukul 05.00-00.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap lima menit pada waktu sibuk (pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB). Lalu untuk hari Sabtu-Minggu operasi layanan akan dimulai pukul 05.00 WIB hingga 00.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan antarkereta 10 menit.

    “Untuk menggunakan layanan MRT Jakarta, pelanggan dapat menggunakan sejumlah metode pembayaran seperti kartu uang elektronik (e-money Mandiri, flazz BCA, BRIzzi BRI, TapCash BNI, JakCard Bank DKI), aplikasi MyMRTJ (iSaku, AstraPay, blu by BCA, dan kartu kredit mastercard), mesin penjualan tiket QR MyMRTJ Lite (QRIS, kartu debit, dan kartu kredit), dan pembelian tiket pada loket di stasiun menggunakan tunai, QRIS, kartu debit, dan kartu kredit,” pungkasnya.

    (fdl/fdl)

  • Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 – Halaman all

    Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 – Halaman all

    Berikut ini daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2025, total ada 27 hari.

    Tayang: Senin, 23 Desember 2024 19:46 WIB

    Tribun Jogja

    Ilustrasi Kalender – Berikut ini daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2025, total ada 27 hari. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025. 

    Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berdasarkan SKB Tiga Menteri tersebut, total ada 27 hari libur di tahun 2025 mendatang. 

    Rinciannya, hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sejumlah 10 hari.

    Simak daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 di bawah ini.

    Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

    Libur Nasional 2025

    1 Januari:Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April: Wafat Yesus Kristus
    20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei: Hari Buruh Internasional
    12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
    5 September: Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

    Cuti Bersama 2025

    28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini