Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

  • Link Download Kalender Februari 2025 Lengkap dengan Weton

    Link Download Kalender Februari 2025 Lengkap dengan Weton

    Link Download Kalender Februari 2025 Lengkap dengan Weton

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut ini link download kalender Februari 2025.

    Dalam waktu dekat Februari 2025 akan segera tiba dalam beberapa hari ke depan.

    Untuk mempermudah perencanaan Anda, Tribunjateng.com menyediakan link download kalender Februari.

    Link download kalender Februari 2025 ada di akhir artikel.

    Pada kalender 2025 bulan Februari tidak terdapat tanggal merah libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Hal ini bisa dilihat pada ketetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri SKB Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ini mengatur mengenai jadwal tanggal merah dan cuti bersama 2025.

    Bulan Februari 2025 terdiri dari 28 hari. 

    Berikut adalah susunan kalender Jawa untuk Februari 2025:

    1 Februari 2025 – 1 Syakban 1446 Hijriah (2 Ruwah 1958 H – Sabtu Wage – Neptu 13)

    2 Februari 2025 – 2 Syakban 1446 Hijriah (3 Ruwah 1958 H – Minggu Kliwon – Neptu 13)

    3 Februari 2025 – 3 Syakban 1446 Hijriah (4 Ruwah 1958 H – Senin Legi – Neptu 9)

    4 Februari 2025 – 4 Syakban 1446 Hijriah (5 Ruwah 1958 H – Selasa Pahing – Neptu 12)

    5 Februari 2025 – 5 Syakban 1446 Hijriah (6 Ruwah 1958 H – Rabu Pon – Neptu 14)

    6 Februari 2025 – 6 Syakban 1446 Hijriah (7 Ruwah 1958 H – Kamis Wage – Neptu 12)

    7 Februari 2025 – 7 Syakban 1446 Hijriah (8 Ruwah 1958 H – Jumat Kliwon – Neptu 14)

    8 Februari 2025 – 8 Syakban 1446 Hijriah (9 Ruwah 1958 H – Sabtu Legi – Neptu 14)

    9 Februari 2025 – 9 Syakban 1446 Hijriah (10 Ruwah 1958 H – Minggu Pahing – Neptu 14)

    10 Februari 2025 – 10 Syakban 1446 Hijriah (11 Ruwah 1958 H – Senin Pon – Neptu 11)

    11 Februari 2025 – 11 Syakban 1446 Hijriah (12 Ruwah 1958 H – Selasa Wage – Neptu 7)

    12 Februari 2025 – 12 Syakban 1446 Hijriah (13 Ruwah 1958 H – Rabu Kliwon – Neptu 15)

    13 Februari 2025 – 13 Syakban 1446 Hijriah (14 Ruwah 1958 H – Kamis Legi – Neptu 13)

    14 Februari 2025 – 14 Syakban 1446 Hijriah (15 Ruwah 1958 H – Jumat Pahing – Neptu 15)

    15 Februari 2025 – 15 Syakban 1446 Hijriah (16 Ruwah 1958 H – Sabtu Pon – Neptu 16)

    16 Februari 2025 – 16 Syakban 1446 Hijriah (17 Ruwah 1958 H – Minggu Wage – Neptu 9)

    17 Februari 2025 – 17 Syakban 1446 Hijriah (18 Ruwah 1958 H – Senin Kliwon – Neptu 12)

    18 Februari 2025 – 18 Syakban 1446 Hijriah (19 Ruwah 1958 H – Selasa Legi – Neptu 8)

    19 Februari 2025 – 19 Syakban 1446 Hijriah (20 Ruwah 1958 H – Rabu Pahing – Neptu 16)

    20 Februari 2025 – 20 Syakban 1446 Hijriah (21 Ruwah 1958 H – Kamis Pon – Neptu 15)

    21 Februari 2025 – 21 Syakban 1446 Hijriah (22 Ruwah 1958 H – Jumat Wage – Neptu 10)

    22 Februari 2025 – 22 Syakban 1446 Hijriah (23 Ruwah 1958 H – Sabtu Kliwon – Neptu 17)

    23 Februari 2025 – 23 Syakban 1446 Hijriah (24 Ruwah 1958 H – Minggu Legi – Neptu 10)

    24 Februari 2025 – 24 Syakban 1446 Hijriah (25 Ruwah 1958 H – Senin Pahing – Neptu 13)

    25 Februari 2025 – 25 Syakban 1446 Hijriah (26 Ruwah 1958 H – Selasa Pon – Neptu 10)

    26 Februari 2025 – 26 Syakban 1446 Hijriah (27 Ruwah 1958 H – Rabu Wage – Neptu 11)

    27 Februari 2025 – 27 Syakban 1446 Hijriah (28 Ruwah 1958 H – Kamis Kliwon – Neptu 16)

    28 Februari 2025 – 28 Syakban 1446 Hijriah (29 Ruwah 1958 H – Jumat Legi – Neptu 11)

    Link Download Kalender Februari 2025

    (*)

  • Jalur Menuju Puncak Ditutup, Sistem One Way Diberlakukan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Januari 2025

    Jalur Menuju Puncak Ditutup, Sistem One Way Diberlakukan Megapolitan 26 Januari 2025

    Jalur Menuju Puncak Ditutup, Sistem One Way Diberlakukan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jalur menuju Puncak, Bogor, ditutup pada siang ini, Minggu (26/1/2025).
    Penutupan tersebut diumumkan melalui Instagram resmi Korlantas Polri, yang menyatakan bahwa
    sistem one way
    menuju Jakarta sedang diterapkan.
    Dengan demikian, jalur menuju Puncak pun ditutup.
    “Pukul 11.15 WIB, saat ini sistem one way diberlakukan dari arah Puncak menuju Jakarta,” tulis akun tersebut, dikutip Minggu (26/1/2025).
    Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai durasi penutupan jalur tersebut.
    Penutupan jalur ini bersifat situasional dan bergantung pada keputusan kepolisian yang bertugas.
    “Pelaksanaan one way bersifat situasional, sesuai dengan diskresi kepolisian,” tambah akun tersebut.
    Sebagai informasi, pekan ini terdapat libur panjang karena total libur mencapai lima hari.
    Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
    Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada Senin (14/10/2024).
    Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan tanggal merah Isra Miraj dan Imlek untuk beristirahat atau berlibur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Populer Nasional: Kata Jokowi soal HGB SHM Laut Tangerang – Eks Jenderal Terseret Kasus Pagar Laut – Halaman all

    Populer Nasional: Kata Jokowi soal HGB SHM Laut Tangerang – Eks Jenderal Terseret Kasus Pagar Laut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut berita populer dari kanal nasional Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir, 25-26 Januari 2025.

    Kasus pagar laut di Tangerang masih menjadi sorotan.

    Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi hak guna bangun (HGB) laut Tangerang yang terbit di masa kepemimpinannya.

    Selain Jokowi, tiga mantan jenderal TNI turut terseret dalam kasus pagar laut di Tangerang.

    Selain soal pagar laut, momen libur panjang di penghujung bulan Januari 2025 menjadi sorotan pembaca.

    Berikut empat berita nasional populer Tribunnews:

    1. Jokowi Komentari HGB dan SHM Laut Tangerang

    (Jokowi) dikaitkan dalam keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    Di mana proses pembuatan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area tersebut telah ada sejak era kepemimpinannya.

    Jokowi meminta semua pihak untuk melihat legalitas pagar laut tersebut.

    Menurutnya, mencari pokok permasalahan dari polemik pagar laut bisa dilihat dari proses pengajuan dari pihak yang bersangkutan, apakah sesuai prosedur atau tidak.

    “Yang paling penting itu proses legalnya, prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau nggak betul,” ungkap Jokowi saat menjamu politikus senior PAN, Hatta Rajasa, di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025).

    Baca selengkapnya

    2. Rekam Jejak 3 Eks Jenderal TNI Terseret Kasus Pagar Laut

    Sejak awal Januari publik telah dihebohkan dengan temuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Sejumlah nama terkenal pun ikut terseret ke dalam pusaran kasus pagar laut Tangerang.

    Bahkan ada tiga purnawirawan TNI yang namanya ikut mencuat gegara kasus ini.

    Yaitu Letjen (Purn) Nono Sampono, Freddy Numberi, dan Hadi Tjahjanto.

    Baca selengkapnya

    3. Kades Kohod Dikawal ‘Paspampres’

    Ada pemandangan menarik saat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid mengecek fisik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (24/1/2025).

    Turut hadir saat itu Kepala Desa Kohod, Asrin, yang ikut mendampingi kedatangan Menteri Nusron di wilayahnya.

    Namun, saat itu ada sejumlah orang berperawakan kekar yang mengawal kepala desa tersebut.

    Dalam kunjungannya, Menteri Nusron sempat terlibat perdebatan dengan Asrin soal status lahan yang disebut Asrin dahulunya merupakan empang sebelum terkena abrasi.

    Baca selengkapnya

    4. Kalender Januari 2025

    Januari 2025 menjadi bulan yang dinanti-nanti oleh masyarakat Indonesia karena terdapat beberapa hari libur nasional dan cuti bersama.

    Momen libur panjang terdapat di bulan Januari 2025.

    Yaitu momen peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad, Imlek, dan cuti bersama yang menyertai.

    Baca selengkapnya

    (Tribunnews.com)

  • Isra Miraj 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Penjelasan dan Maknanya

    Isra Miraj 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Penjelasan dan Maknanya

    Jakarta, Beritasatu.com – Isra Mikraj merupakan sebuah peristiwa penting dalam sejarah Islam yang memperingati perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidilharam di Makkah menuju Masjidilaqsa di Palestina. Lantas, kapan Isra Mikraj 2025?

    Isra Mikraj adalah istilah dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “Isra,” yang berarti perjalanan malam, dan “Mikraj,” yang berarti alat atau tangga untuk naik. Peristiwa ini merupakan perjalanan spiritual yang istimewa dalam sejarah Islam.  

    Isra menggambarkan perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidilharam di Makkah ke masjid al-Aqsa di Palestina, sedangkan Mikraj merujuk pada kelanjutan perjalanan beliau dari masjid al-Aqsa menuju langit untuk bertemu Allah Swt. Perjalanan ini berakhir di Sidratulmuntaha, titik terjauh yang hanya dapat dicapai oleh Nabi Muhammad SAW, yang menjadi simbol kedekatan tertinggi antara manusia dan Tuhan.  

    Isra Mikraj tidak hanya berupa perjalanan fisik tetapi juga memiliki makna spiritual yang mendalam. Dalam perspektif keislaman, peristiwa ini menjadi landasan bagi syariat kewajiban shalat. Shalat sendiri dipahami sebagai hadiah istimewa dari Allah untuk umat Islam, sekaligus sarana mendekatkan diri kepada-Nya dan simbol ketaatan kepada Tuhan.  

    Dalam perjalanan tersebut, Nabi Muhammad SAW juga diperlihatkan berbagai gambaran tentang kehidupan di surga dan neraka. Hal ini bertujuan memberikan pelajaran bermakna serta motivasi kepada umat Islam untuk memperbaiki diri dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Kapan Isra Mikraj 2025?

    Isra Mikraj 2025 merupakan salah satu hari libur nasional yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Isra Mikraj 2025 jatuh pada hari Senin (27/1/2025), yang bertepatan dengan 27 Rajab 1446 Hijriah.  

    Penetapan Isra Mikraj sebagai hari libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperingati peristiwa penting dalam sejarah Islam, yaitu perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidilharam ke Masjidilaqsa dan dilanjutkan menuju Sidratulmuntaha.

    Dengan ditetapkannya Isra Mikraj sebagai hari libur, masyarakat dapat memanfaatkan waktu untuk refleksi spiritual, menghadiri pengajian, atau mengadakan kegiatan keagamaan bersama keluarga dan komunitas.

    Dengan demikian, peringatan Isra Mikraj jatuh pada Senin (27/1/2025) dan menjadi momen untuk merenung dan memperdalam pemahaman kita akan makna spiritual di balik perjalanan Nabi Muhammad SAW.

  • Ganjil Genap Jakarta 27-29 Januari 2025 Ditiadakan, Bertepatan Libur Isra Miraj dan Imlek 2025 – Halaman all

    Ganjil Genap Jakarta 27-29 Januari 2025 Ditiadakan, Bertepatan Libur Isra Miraj dan Imlek 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan pada 27-29 Januari 2025, karena bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

    Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menginformasikan peniadaan aturan ganjil genap Jakarta pada tanggal 27-29 Januari 2025.

    Peniadaan aturan ganjil genap Jakarta 27-29 Januari 2025 berkenaan dengan tanggal merah Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

    “Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIADAKAN,” tulis Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).

    Adapun peniadaan aturan ganjil genap Jakarta pada momen libur nasional tersebut telah termaktub dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019.

    “Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional,” lanjut Dishub DKI Jakarta.

    Selain itu, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, nomor 1017 2024, nomor 2 tahun 2024, dan nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

    Sementara itu, aturan ganjil genap untuk wilayah Jakarta akan kembali berlaku setelah tanggal merah tersebut. 

    Artinya, masyarakat yang hendak berlibur menggunakan mobil pribadi untuk merayakan liburan, tetap harus memperhatikan pelat nomor kendaraan setelah tanggal merah.

    Pastikan gunakan kendaraan sesuai dengan tanggal dan plat nomor. 

    Ganjil genap di Jakarta berlaku pada pagi dan sore hari, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, di 25 jalan serta 28 gerbang tol dalam kota.

    Perlu diketahui bahwa pemerintah hanya menggelar ganjil genap Jakarta pada pagi dan sore hari. 

    Maka dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat genap untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.

    Jadwal Ganjil Genap Jakarta:

    Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB

    Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

    (Tribunnews.com/M Alvian F)

  • DKI tiadakan ganjil-genap pada 27-29 Januari mendatang 

    DKI tiadakan ganjil-genap pada 27-29 Januari mendatang 

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    DKI tiadakan ganjil-genap pada 27-29 Januari mendatang 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 20 Januari 2025 – 23:56 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKi Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap di wilayah Jakarta pada 27-29 Januari 2025 dalam rangka dua hari besar nasional, yakni Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan di Jakarta, Senin, mengatakan kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas masyarakat dalam menjalankan kegiatan selama masa libur panjang.

    Kebijakan ini berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

    Dia mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban lalu lintas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama libur panjang, termasuk merencanakan perjalanan dengan memanfaatkan transportasi umum untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

    “Mari manfaatkan momentum libur ini dengan bijak dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana jalan yang nyaman dan aman bagi semua,” ujar Syafrin.

    Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama sehingga totalnya ada 23 hari libur.

    Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    SKB bernomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024 dan 2 Tahun 2024 tersebut mengatur jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

    Di antara hari libur yang disebutkan, yaitu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 27 Januari dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025 merupakan dua hari libur nasional yang dimaksud.

    Sumber : Antara

  • Adakah Hari Libur dan Cuti Bersama pada Kalender Bulan Februari 2025? Berikut Penjelasannya – Halaman all

    Adakah Hari Libur dan Cuti Bersama pada Kalender Bulan Februari 2025? Berikut Penjelasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak daftar tanggal merah pada kalender bulan Februari 2025.

    Jika disimak pada kalender 2025, tampaknya tidak ada hari libur nasional pada bulan Februari 2025.

    Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024.

    Hari libur atau tanggal merah pada bulan Februari 2025, hanya terdiri dari hari libur biasa pada akhir pekan.

    Hari libur hari Minggu pada bulan Februari 2025 hanya terdapat pada tanggal 2, 9, 16, dan 23 Februari 2025.

    Sementara itu, pada bulan Februari 2025 juga tidak terdapat jadwal cuti bersama.

    Daftar Hari Libur Nasional 2025

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    31 Maret (Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

    1 April (Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional

    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE

    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila

    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah

    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.

    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Daftar Cuti Bersama 2025

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    2 April (Rabu) Idulfitri 1446 Hijriah

    3 April (Kamis) Idulfitri 1446 Hijriah

    4 April (Jumat) Idulfitri 1446 Hijriah

    7 April (Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE

    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus

    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah

    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

  • Libur Januari 2025: Cek Jadwal Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend – Page 3

    Libur Januari 2025: Cek Jadwal Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pada Januari 2025, ada sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama sekaligus libur panjang akhir pekan atau long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk liburan. Hari libur Januari 2025 dan cuti bersama ini jatuh pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025.

    Mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

    Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah serta swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional yaitu sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. 

    Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

    Berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama sekaligus long weekend

    Sabtu, 25 Januari 2025: Libur akhir pekan
    Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan
    Senin, 27 Januari 2025: Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
    Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru 2576 Kongzili
    Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    “Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.

    Disebutkan dalam SKB, bahwa unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2025. 

     

  • Isra Miraj dan Imlek, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku pada 27-29 Januari – Halaman all

    Isra Miraj dan Imlek, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku pada 27-29 Januari – Halaman all

    Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 27-29 Januari 2025. Hal itu sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan Imlek.

    Tayang: Minggu, 19 Januari 2025 15:38 WIB

    IG @dishubdkijakarta

    Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 27-29 Januari 2025. Hal itu sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan Imlek. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 27-29 Januari 2025.

    Hal itu sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan Imlek.

    “Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (18/1/2025).

    Peniadaan ganjil genap tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Siap-siap Ada Long Weekend 25-29 Januari, Libur untuk Apa?

    Siap-siap Ada Long Weekend 25-29 Januari, Libur untuk Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA – Januari 2025 memiliki sejumlah hari libur yang bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia.

    Pemerintah sendiri telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk bulan Januari 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Di bulan Januari 2025, terdapat long weekend yang jatuh mulai tanggal 25 hingga 29.

    25 dan 26 Januari merupakan hari Sabtu dan Minggu. Kemudian di tanggal 27 Januari ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

    Di tanggal 28 menjadi cuti Bersama. Kemudian tanggal 29 Januari ditetapkan sebagai Hari Libur untuk Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

    Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2025

    Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama bulan Januari 2025 berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri:

    Libur Nasional

    1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari 2025: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
    29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    Cuti Bersama

    28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    Tanggal Merah

    5 Januari 2025: Hari Minggu
    12 Januari 2025: Hari Minggu
    19 Januari 2025: Hari Minggu
    26 Januari 2025: Hari Minggu

    Baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta bisa menikmati libur panjang atau long weekend mulai dari tanggal 25 hingga 29 Januari 2025.

    Setelah itu, pekerja akan masuk lagi dua hari dan kembali menikmati akhir pekan atau weekend pada tanggal 1 dan 2 Februari 2025.