Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

  • Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Catat Tanggalnya – Page 3

    Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Catat Tanggalnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah telah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, total ada 27 hari yang ditetapkan sebagai hari libur.

    Jumlah tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dan merayakan momen-momen penting.

    Keputusan ini juga memberikan panduan bagi instansi pemerintah, perusahaan swasta, dan pelaku usaha dalam menyusun jadwal operasional mereka.

    Dengan mengetahui jadwal libur nasional dan cuti bersama 2025, masyarakat dapat merencanakan kegiatan, liburan, atau perjalanan jauh dengan lebih matang. Libur panjang yang terbentuk dari rangkaian hari libur dan cuti bersama ini juga diharapkan dapat mendorong sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.

    Berikut ini adalah rincian lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang perlu Anda catat. 

  • Kapan Idul Fitri 2025? Cek Kalender dan Daftar Liburnya di Sini

    Kapan Idul Fitri 2025? Cek Kalender dan Daftar Liburnya di Sini

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang akhir tahun 2024, banyak masyarakat yang mulai mencari informasi mengenai jadwal Hari Raya Idul Fitri 2025. Informasi ini penting untuk merencanakan mudik atau kegiatan lainnya selama libur lebaran.

    Idul Fitri adalah momen istimewa bagi umat Islam setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh, yang biasanya dimanfaatkan untuk berkumpul dengan keluarga dan sanak saudara.

    Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai tanggal Idul Fitri 2025, hari libur nasional, cuti bersama, dan libur panjang yang menyertainya.

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah ditetapkan pada:

    Senin, 31 Maret 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah (libur nasional) Selasa, 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah (libur nasional)

    Penetapan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan selama lebaran.

    Libur Idul Fitri Berapa Hari? Ada Long Weekend

    Selain libur nasional pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk mendukung perayaan Idul Fitri. Berikut rincian hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 2025:

    Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah

    Dengan demikian, total terdapat 10 hari libur yang terdiri dari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, yaitu:

    Sabtu, 29 Maret 2025: Akhir pekan Minggu, 30 Maret 2025: Akhir pekan Senin, 31 Maret 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah (libur nasional) Selasa, 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah (libur nasional) Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Sabtu, 5 April 2025: Akhir pekan Minggu, 6 April 2025: Akhir pekan Senin, 7 April 2025: Cuti bersama

    Periode ini menciptakan dua kali long weekend yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti mudik, liburan, atau kegiatan keluarga lainnya.

    Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

    Untuk membantu perencanaan sepanjang tahun, berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai dengan SKB 3 Menteri:

    Hari Libur Nasional 2025

    Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) Senin, 31 Maret 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah Selasa, 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

    Cuti Bersama 2025

    Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Idul Adha 1446 Hijriah Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

    Dengan adanya 10 hari libur Lebaran 2025 yang mencakup libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, masyarakat memiliki banyak waktu luang untuk berkumpul bersama keluarga, mudik, atau liburan.

    Selain itu, sepanjang tahun 2025 juga tersedia total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Jadi, jangan lupa tandai kalender dan siapkan rencana dari sekarang agar momen Idul Fitri 2025 makin berkesan!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • SIM Mati Pas Lebaran Lupa Perpanjang di Tanggal Ini, Siap-siap Harus Bikin Baru

    SIM Mati Pas Lebaran Lupa Perpanjang di Tanggal Ini, Siap-siap Harus Bikin Baru

    Jakarta

    SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan Lebaran sekaligus cuti bersama bisa diperpanjang pada waktu yang ditentukan. Kalau kelewat, siap-siap bikin baru!

    Pelayanan SIM bakal tutup bertepatan dengan hari libur nasional sekaligus cuti bersama. Sebagaimana diumumkan dalam laman Instagram NTMC Korlantas Polri, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri, pelayanan SIM tutup pada 28-29 Maret 2025 dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

    Bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1446 H, pelayanan SIM pada 31 Maret-7 April 2025 juga tutup. Tapi tenang, buat kamu yang masa berlaku SIM-nya bertepatan dengan hari libur di atas, maka bisa melakukan perpanjangan setelahnya.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8 sampai dengan 19 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian penjelasannya.

    Bila melakukan perpanjangan pada periode tersebut, artinya meski SIM kamu sudah mati karena lewat masa berlaku, tak perlu bikin baru. Tapi kalau perpanjangan dilakukan di luar tenggat waktu tersebut, siap-siap bikin baru.

    “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka melaksanakan penerbitan SIM baru,” lanjut penjelasan tersebut.

    Beda Bikin SIM Baru dan Perpanjang SIM

    Bikin SIM baru dan perpanjangan SIM memang berbeda. Khususnya di bagian persyaratan. Untuk membuat SIM baru, pemohon harus memenuhi batas usia yang ditentukan. Tak cuma itu, kini juga pemohon harus memiliki sertifikasi mengemudi. Melampirkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat selanjutnya. Kalau seluruh persyaratan sudah lengkap, kamu tinggal pergi ke Satpas untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

    Kamu akan mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik guna mengetahui kompetensi dalam berkendara. Kalau lulus, barulah bisa kamu mendapatkan SIM.

    Lalu apa bedanya dengan perpanjang SIM? Perpanjang SIM cenderung lebih mudah. Kalau bikin SIM baru harus dilakukan di Satpas, maka perpanjang SIM bisa dilakukan lewat online melalui aplikasi Digital Korlantas. Saat perpanjangan SIM tak ada ujian praktik dan tertulis lagi yang dilakukan.

    Biayanya juga berbeda. Biaya perpanjang SIM lebih murah ketimbang bikin baru. Biaya perpanjang SIM paling mahal Rp 80 ribu per penerbitan. Sementara pembuatan SIM baru termahal Rp 120 ribu. Biaya itu tak termasuk tes kesehatan dan tes psikologi ya.

    (dry/rgr)

  • Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat dan Waktunya

    Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat dan Waktunya

    Jakarta

    SIM mati bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru. Catat tanggal dan juga syaratnya karena tak semua bisa melakukan perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru itu.

    SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang. Namun dalam kondisi tertentu ada pengecualian, dengan demikian meski masa berlaku SIM sudah habis tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa bikin baru. Salah satunya bila waktu pelayanan SIM bertepatan dengan hari libur nasional.

    SIM Mati Bisa Bikin Baru saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

    Seperti diumumkan dalam akun Instagram NTMC Korlantas Polri, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 28-29 Maret 2025, bisa melakukan perpanjangan setelahnya. Sebab, pada tanggal tersebut pelayanan SIM tutup dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

    [Gambas:Instagram]

    Selanjutnya, untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode 31 Maret hingga 7 April 2025 bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1446 H, juga bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa perlu bikin baru. Namun perpanjangan dengan pengecualian itu tak bisa dilakukan sembarang waktu. Waktunya ditentukan pada 8 sampai 19 April 2025. Lewat melakukan perpanjangan dari tanggal tersebut, jangan kaget kamu harus bikin baru.

    Keputusan itu mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri.

    “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka melaksanakan penerbitan SIM baru,” demikian dijelaskan pada unggahan di Instagram @korlantaspolri.ntmc.

    Sebagai pengingat, masa berlaku SIM saat ini lima tahun. Diatur pada pasal 4 Perpol 5 tahun 2021 disebutkan SIM berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Kalau lewat waktu maka harus bikin baru seperti dijelaskan pada pasal 4 ayat 3. Namun dilanjutkan pada pasal 4 ayat 4, SIM lewat masa berlakunya karena keadaan tertentu masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

    “SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
    a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3
    b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” demikian dijelaskan pada pasal 4 ayat 4.

    (dry/din)

  • Libur Lebaran Anak Sekolah Hampir Tiga Pekan, Catat Tanggalnya

    Libur Lebaran Anak Sekolah Hampir Tiga Pekan, Catat Tanggalnya

    JABAR EKSPRES – Pemerintah telah mengumumkan jadwal libur anak sekolah dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Lebarang atau Idul Fitri 1446 H.

    Kabar baiknya, libur kali ini cukup panjang, yang memberikan kesempatan bagi para siswa untuk lebih fokus menjalankan ibadah, berkumpul bersama keluarga, serta menikmati waktu istirahat yang lebih lama.

    Baca juga : Ini Syarat Mudik Gratis Jasa Raharja 2025, Klik LINK Pendaftarannya Disini

    Libur Ramadan dan Lebaran Anak Sekolah

    Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, para siswa akan menikmati total libur sekolah selama 19 hari.

    Jadwal libur ini terbagi menjadi dua periode utama:

    Libur Awal Ramadan: 27 Februari – 5 Maret 2025Libur Idul Fitri: 26 Maret – 8 April 2025

    Kegiatan belajar mengajar akan kembali normal pada 9 April 2025.

    Dengan libur panjang ini, siswa memiliki lebih banyak waktu untuk menyiapkan diri menjalani Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman bersama keluarga.

    Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, jadwal libur sekolah mengalami sedikit perubahan dari yang semula direncanakan.

    “Yang awalnya mulai tanggal 24 Maret, kita mulai lebih awal yaitu tanggal 21 Maret. Jadi, siswa dan madrasah sudah mulai libur sejak tanggal 21 Maret dan akan kembali masuk sekolah pada tanggal 9 April 2025,” jelasnya.

    Perubahan ini dilakukan agar siswa dan keluarga memiliki lebih banyak waktu untuk mudik serta menghindari kepadatan arus perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran.

    Libur Nasional & Cuti Bersama Lebaran 2025

    Selain libur sekolah, pemerintah juga telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri. Berikut jadwalnya:

    Libur Nasional: 31 Maret & 1 April 2025Cuti Bersama: 2, 3, 4, dan 7 April 2025

    Dengan tambahan libur akhir pekan pada tanggal 5 dan 6 April 2025, masyarakat bisa menikmati liburan panjang hampir dua minggu penuh.

    Liburan ini tentu menjadi momen yang tepat untuk mudik dan berkumpul dengan keluarga besar.

    Libur yang lebih panjang ini bukan hanya memberikan keuntungan bagi siswa dan pekerja, tetapi juga merupakan langkah strategis dari pemerintah untuk mengurangi kepadatan arus mudik dan balik Lebaran.

  • Libur Lebaran 2025 Berapa Hari? Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri

    Libur Lebaran 2025 Berapa Hari? Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri

    PIKIRAN RAKYAT – Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh umat Muslim di seluruh Indonesia.

    Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.

    Berikut adalah rincian jadwal libur Lebaran 2025:

    Jadwal Libur Nasional Idul Fitri 1446 H

    Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah

    Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Idul Fitri 2 Syawal 1446 Hijriah

    Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025

    Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Lebaran

    Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Lebaran

    Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Lebaran

    Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Lebaran

    Total Libur Lebaran 2025

    Dengan demikian, total libur Lebaran 2025 adalah 6 hari, terdiri dari 2 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

    Foto udara sejumlah kendaraan mengantre saat akan memasuki Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (14/4/2024). Arus balik kendaraan yang memasuki gerbang tol tersebut menuju ke arah Jawa Tengah bagian barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, serta Banten pada Minggu (14/4) atau H+3 Lebaran hingga pukul 18:30 WIB terpantau ramai lancar, dan menurut data akumulasi Posko Terpadu Kalikangkung dari pukul 06:00-18:00 WIB sebanyak 47.983 kendaraan telah melintas.

    Informasi Tambahan

    Jadwal libur ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Untuk libur sekolah pada momen lebaran 2025, terjadi perubahan. Yang dimana libur sekolah dimulai pada tanggal 21 maret 2025, sampai tanggal 8 april 2025.

    Perubahan jadwal libur sekolah ini telah disepakati oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama. Dan akan segera diresmikan dengan surat edaran terbaru.

    Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan banyak aspek, seperti pengaturan jam kerja yang fleksibel, dan juga untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada saat mudik lebaran.

    Tips Memanfaatkan Libur Lebaran

    – Jika Anda berencana untuk mudik atau berlibur, segera rencanakan perjalanan Anda untuk menghindari kehabisan tiket dan akomodasi.

    – Pastikan kondisi kesehatan Anda dan keluarga dalam keadaan prima selama libur Lebaran.

    – Gunakan waktu libur untuk mempererat tali silaturahmi dengan keluarga dan kerabat.

    – Manfaatkan waktu libur untuk beristirahat dan memulihkan energi setelah menjalani ibadah puasa.

    Catat jadwal libur Lebaran 2025 dan rencanakan kegiatan Anda dengan baik. Semoga libur Lebaran 2025 membawa kebahagiaan dan keberkahan bagi kita semua.

    Disclaimer: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Informasi mengenai libur sekolah, dapat berubah sewaktu-waktu, sesuai dengan surat edaran yang akan diterbitkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jadwal Libur Lebaran Siswa Berubah, Total Menjadi 19 Hari Libur – FAJAR

    Jadwal Libur Lebaran Siswa Berubah, Total Menjadi 19 Hari Libur – FAJAR

    FAJAR.CO.ID — Pemerintah mengumumkan perubahan jadwal libur Lebaran 2025 untuk siswa sekolah. Libur Lebaran yang semula dijadwalkan mulai 26 Maret, kini dimajukan menjadi 21 Maret 2025.

    Kasi Kurikulum Pendidikan Maros, Takdir, mengatakan libur awal Ramadan sudah dimulai sejak 27 Februari hingga 5 Maret 2025.

    Kemudian, pembelajaran aktif di sekolah akan dimulai pada Kamis, 6 Maret hingga 20 Maret 2025.

    Selanjutnya, sesuai jadwal libur Idulfitri atau Lebaran akan dimulai 21 Maret hingga 8 April 2025.

    “Siswa kembali melanjutkan kegiatan belajar mengajar pada 9 April 2025 mendatang,” jelasnya.

    Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Patiroi, mengatakan durasi jam pelajaran dikurangi selama Ramadan. Jam pelajaran maksimal hanya empat jam per hari.

    Kegiatan belajar satuan pendidikan TK/PAUD dimulai pukul 08.00 Wita hingga 09.30 Wita.

    “Sementara untuk SD dan SMP, jam belajar dimulai pukul 08.00 Wita dan berakhir pada pukul 12.00 Wita,” pungkasnya.

    Libur Lebaran 2025 yang berlaku secara nasional termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Surat Edaran Bersama (SEB) tentang tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang terbaru mengatur libur Lebaran 2025 bagi peserta didik.

    SEB 3 Menteri telah menetapkan libur Lebaran untuk anak sekolah dimulai 21 Maret 2025. Kemudian masuk sekolah dimulai pada 9 April 2025. Total ada 19 hari libur Lebaran bagi anak sekolah (termasuk libur akhir pekan).

  • Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2025, Catat Tanggalnya – Halaman all

    Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2025, Catat Tanggalnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Libur Lebaran atau Idul Fitri adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia untuk berkumpul dengan keluarga dan merayakan kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa sebulan penuh. 

    Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama dan libur nasional yang berkaitan dengan perayaan Idul Fitri.

    1. Tanggal Merah dan Libur Nasional 2025

    Pemerintah menetapkan tanggal 31 Maret dan 1 April 2025 sebagai hari libur nasional dalam memperingati Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    2. Cuti Bersama Idul Fitri

    Selain itu, Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama Lebaran pada 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) 2025. 

    Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2025

    Banyak instansi yang menyesuaikan jam kerja mereka selama bulan Ramadhan, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

    Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa jam kerja ASN dan instansi pemerintah selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu, yang tidak termasuk waktu istirahat.

    Waktu istirahat ditentukan selama 60 menit pada hari Jumat, dan 30 menit pada hari-hari lainnya.

    Pada bulan Ramadhan, jam kerja bagi instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, baik untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah.

    Untuk instansi yang memiliki ketentuan hari kerja lebih dari lima hari dalam seminggu, mereka diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan ini dalam waktu paling lama satu tahun setelah peraturan presiden ini diundangkan.

    Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahan dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

    (Tribunnews.com/Widya)

  • DKI tetapkan operasional museum saat Ramadhan sesuaikan jam kerja ASN

    DKI tetapkan operasional museum saat Ramadhan sesuaikan jam kerja ASN

    Jam operasional museum pada saat Ramadhan biasanya mengikuti jam kerja ASN sesuai surat edaran nanti

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan jam operasional (buka dan tutup) museum saat Ramadhan 1446 Hijriah menyesuaikan dengan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Jam operasional museum pada saat Ramadhan biasanya mengikuti jam kerja ASN sesuai surat edaran,” kata Kepala Bidang Perlindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Linda Enriany saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Merujuk tahun lalu, jam kerja ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadhan pada Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB. Lalu, pada Jumat, jam kerja ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dimulai pukul 08.00-15.30 WIB.

    Pemprov DKI Jakarta saat ini mengelola lebih dari 10 museum yakni Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum M.H. Thamrin, Museum Joang 45, Museum Seni Rupa & Keramik, Museum Wayang, Museum Tekstil.

    Kemudian, Museum Bahari, Museum Betawi, Rumah Si Pitung, Taman Benyamin Suaeb, dan Museum Arkeologi Onrust.

    Tarif masuk museum-museum ini yakni Rp10.000 untuk dewasa perorangan di hari biasa, dan Rp15.000 pada akhir pekan.

    Sementara untuk pelajar dan anak-anak Rp5.000, lalu untuk pengunjung asing Rp50.000 baik di hari biasa maupun akhir pekan.

    Kemudian, khusus untuk tiga kategori yaitu penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia, dan peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), Pemprov DKI memberikan layanan masuk museum secara gratis.

    Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Tagunan, Tugu Monumen Nasional dan Museum Pada Hari Biasa Bagi Masyarakat Tertentu.

    Linda mengatakan aturan tersebut dalam rangka mendukung aktivitas masyarakat dan memberikan kemudahan untuk mendapatkan layanan rekreasi khususnya bagi masyarakat tertentu, yaitu penyandang disabilitas, penduduk usia lanjut, dan peserta didik penerima KJP. Adapun layanan gratis ini berlaku pada hari Selasa hingga Jumat (kecuali hari libur nasional dan cuti bersama).

    “Tujuan diberikannya (layanan gratis ini) juga guna mewujudkan pelayanan rekreasi di museum yang aman, nyaman dan murah,” katanya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penerima KJP dan lansia Jakarta dapat fasilitas gratis masuk museum

    Penerima KJP dan lansia Jakarta dapat fasilitas gratis masuk museum

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan masuk museum secara gratis bagi warga dengan tiga kategori, yakni penyandang disabilitas, lanjut usia dan peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

    Kepala Bidang Perlindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Linda Enriany mengatakan, layanan gratis untuk tiga kategori tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Tagunan, Tugu Monumen Nasional dan Museum Pada Hari Biasa Bagi Masyarakat Tertentu yang mulai berlaku 20 Januari 2017.

    “Alasannya, dalam rangka mendukung aktivitas masyarakat dan memberikan kemudahan untuk mendapatkan layanan rekreasi khususnya bagi masyarakat tertentu, yaitu penyandang disabilitas, penduduk usia lanjut dan peserta didik penerima KJP,” ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Adapun layanan gratis ini berlaku pada hari Selasa hingga Jumat (kecuali hari libur nasional dan cuti bersama) di museum-museum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan.

    Museum-museum yang dimaksud, yakni Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Joang 45, Museum Seni Rupa&Keramik, Museum Wayang dan Museum Tekstil.

    Lalu, Museum Bahari, Museum Betawi, Rumah Si Pitung, Taman Benyamin Suaeb dan Museum Arkeologi Onrust.

    “Tujuan diberikannya (layanan gratis ini) juga guna mewujudkan pelayanan rekreasi di museum yang aman, nyaman dan murah,” kata Linda.

    Lalu, bagi mereka yang ingin memanfaatkan layanan ini bisa menunjukkan KTP atau KJP pada petugas museum.

    Saat ini sudah ada satu museum, yakni Museum Wayang yang disematkan teknologi dan pengalaman imersif, yakni dinding dan lantai di sebuah ruangan diproyeksi bergerak sehingga menyuguhkan suasana baru bagi pengunjung.

    Pengunjung disuguhkan pengalaman yang unik terkait gambaran wayang nusantara dan pesan-pesan khusus di dalamnya.

    Teknologi dan pengalaman serupa juga nantinya diterapkan di Museum Sejarah (Jakarta) dan Museum Bahari.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025