Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

  • Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sehubungan Nyepi dan Idul Fitri – Halaman all

    Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sehubungan Nyepi dan Idul Fitri – Halaman all

    Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan mulai hari ini, Jumat (28/3/2025) hingga 7 April 2025.

    Tayang: Jumat, 28 Maret 2025 13:28 WIB

    Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta

    GANJIL GENAP – Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta yang diambil pada Kamis (27/3/2025). Jadwal Ganjil Genap DKI Jakarta, Ditiadakan Mulai 28 Maret 

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan mulai hari ini, Jumat (28/3/2025) hingga 7 April 2025.

    Hal itu sehubungan dengan perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025.

    “Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (27/3/2025).

    Ketentuan tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sehubungan Nyepi dan Idul Fitri – Halaman all

    Mulai Hari Ini Kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan sampai 7 April 2025 – Halaman all

    Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat di Jakarta selama masa libur Nyepi dan Lebaran 2025.

    Tayang: Jumat, 28 Maret 2025 13:13 WIB

    Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta

    GANJIL GENAP – Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta yang diambil pada Kamis (27/3/2025). Jadwal Ganjil Genap DKI Jakarta, Ditiadakan Mulai 28 Maret 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat di Jakarta selama masa libur Nyepi dan Lebaran 2025.

    “Sementara di ibu kota (gage) tidak ada sampai tanggal selama libur lebaran ini,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (27/3/2025).

    Latif mengatakan kebijakan gage tersebut ditiadakan terhitung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.

    Peniadaan ganjil genap di Jakarta ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) mengenai Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    “Diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman,” tulis akun @TMCPoldaMetro.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Samsat Keliling Jadetabek diliburkan selama libur Idul Fitri dan Nyepi

    Samsat Keliling Jadetabek diliburkan selama libur Idul Fitri dan Nyepi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meliburkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling selama Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi Tahun Baru Saka.

    “Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah,” tulis akun resmi @TMCPoldaMetro di X (Twitter), Jumat.

    Pelayanan Samsat tutup pada Jumat (28/3) hingga Senin (7/4) dan dibuka kembali pada Selasa (8/4).

    Kemudian, pada Sabtu (29/3) hingga Senin (7/4) diumumkan pelayanan SIM diliburkan.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Selasa (8/4) hingga Selasa (15/4) dapat melaksanakan perpanjangan SIM dengan mekanisme perpanjangan.

    Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) selama Idul Fitri dan Nyepi.

    Pelayanan BPKB tutup pada Jumat (28/3) hingga Senin (7/4) dan dibuka kembali pada Selasa (8/4).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

  • Catat Tanggalnya! Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku, Mobil Bisa Bebas Melintas

    Catat Tanggalnya! Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku, Mobil Bisa Bebas Melintas

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap. Jadi, mobil dengan pelat nomor apa pun bisa bebas melintas di Jakarta. Catat tanggalnya.

    Di hari kerja, sejumlah jalanan di Jakarta diterapkan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap. Mobil dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan mobil dengan pelat nomor genap hanya di tanggal genap.

    Namun, ada pengecualian di hari libur. Mulai besok, Jumat (28/3/2025), ganjil genap di Jakarta ditiadakan.

    “Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    Peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

    Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

    Aturan itu didukung oleh Surat Keputusan Bersama Menteri Agama No. 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Sebagai informasi, sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah menetapkan tanggal merah untuk Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah selama periode tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025.

    Dalam keterangannya, Dishub Jakarta mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai dengan peraturan rambu-rambu lalu lintas agar perjalanan selamat, aman, dan nyaman.

    (rgr/din)

  • Libur Lebaran Dimulai, Gage Jakarta Hari Ini sampai 7 April Ditiadakan

    Libur Lebaran Dimulai, Gage Jakarta Hari Ini sampai 7 April Ditiadakan

    Jakarta

    Momen libur Panjang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah dimulai hari ini. Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta pun ditiadakan.

    Peniadaan ganjil genap di Jakarta akan dimulai sejak hari ini. Gage di Jakarta tidak akan berlaku hingga 7 April 2025 mendatang.

    “Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, dikutip, Jumat (28/3/2025).

    Dishub Jakarta mengimbau pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan meski gage ditiadakan. Pengendara diimbau untuk berkendara dengan tertib sesuai dengan peraturan rambu-rambu lalu lintas agar perjalanan selamat, aman, dan nyaman.

    Ketentuan ganjil genap pada 28 Maret sampai 7 April 2025 yang ditiadakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakn Menteri Agama (Menag) Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Selain itu juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Berikut ini rincian tanggal dan keterangannya:

    Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    Sabtu, 29 Maret 2025: Libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
    Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
    Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah

    Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
    Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    (ygs/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sehubungan Nyepi dan Idul Fitri – Halaman all

    Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan, Catat Tanggalnya – Halaman all

    Sistem ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan pada 28 Maret hingga 7 April 2025.

    Tayang: Kamis, 27 Maret 2025 20:29 WIB

    Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta

    GANJIL GENAP – Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta yang diambil pada Kamis (27/3/2025). Jadwal Ganjil Genap DKI Jakarta, Ditiadakan Mulai 28 Maret 

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan pada 28 Maret hingga 7 April 2025.

    Hal itu sehubungan dengan perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025.

    “Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi TahubBaru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (27/3/2025).

    Ketentuan tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kapan Perpanjang SIM Mati saat Libur Lebaran 2025? Catat Tanggalnya

    Kapan Perpanjang SIM Mati saat Libur Lebaran 2025? Catat Tanggalnya

    Jakarta

    Masyarakat wajib melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali. Namun, jika masa berlaku SIM habis saat libur Lebaran, apakah harus membuat SIM baru? Jawabannya tidak.

    Saat libur Lebaran, pelayanan Satpas SIM akan tutup mengikuti cuti bersama yang telah ditentukan pemerintah. Sementara itu, SIM yang tidak diperpanjang setelah masa berlaku habis maka harus membuat SIM baru lagi.

    Untungnya, masyarakat masih bisa perpanjang SIM tanpa harus membuat yang baru. Namun, syarat ini hanya berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional Nyepi dan Lebaran 2025.

    Lantas, kapan perpanjang SIM yang mati saat libur Lebaran 2025? Simak tanggalnya dalam artikel ini.

    Perpanjang SIM Mati saat Libur Lebaran 2025

    Sebagai informasi, pelayanan Satpas SIM akan tutup selama libur dan cuti bersama Lebaran 2025. Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, libur dan cuti bersama dimulai pada 28 Maret hingga 7 April 2025.

    Apabila detikers pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut, ternyata masih bisa melakukan perpanjangan tanpa perlu bikin SIM baru. Namun, perpanjangan SIM baru dapat dilakukan usai libur dan cuti bersama Lebaran 2025.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-19 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian pemberitahuan dalam laman Instagram Korlantas NTMC.

    Perlu diingat, apabila detikers lupa melakukan perpanjangan SIM yang mati dalam periode tersebut, maka kamu harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru sesuai aturan yang ditetapkan.

    Cara Perpanjang SIM Online

    Jika detikers masih berada di kampung halaman sehingga tak sempat untuk perpanjang SIM di kantor Satpas, kamu masih bisa melakukannya secara online. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

    Buka aplikasi Digital Korlantas PolriRegistrasi dengan mengisi nomor HP yang aktif, dan tunggu hingga menerima kode OTP via SMSMasukkan kode OTPBuat PIN dan konfirmasi ulang PINLengkapi profil di menu profile dengan mengisi nama, NIK KTP, dan emailTunggu email untuk mengaktifkan akunLakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto livenessSebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, peserta dimohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto dengan latar berwarna biruLakukan tes RIKKES Jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Kamu dapat membuka situs tersebut di browser smartphoneLakukan permohonan perpanjangan SIM dengan pilih ‘Menu SIM’ lalu klik ‘Perpanjangan SIM’Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIMPilih SATPAS penerbit SIMMasukkan nomor rekening kamuPilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat kamu atau metode pengambilan di Satpas penerbitPilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekeningSetelah itu, selesaikan pembayaran sesuai biaya yang telah ditentukanPeriksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM apabila sudah selesai diperpanjang.Biaya Perpanjang SIM

    Untuk biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya perpanjang SIM:

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000.

    Sebagai catatan, ada biaya lain yang harus dikeluarkan saat perpanjang SIM, mulai dari tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Untuk besaran biayanya tergantung dari lembaga kesehatan yang dipilih. Pada umumnya, biaya tes kesehatan tarifnya sebesar Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000, dan asuransi Rp 50.000.

    (ilf/fds)

  • Libur panjang, pemerintah hapus sanksi terlambat bayar dan lapor pajak

    Libur panjang, pemerintah hapus sanksi terlambat bayar dan lapor pajak

    Sejumlah peserta wajib pajak menunggu antrean untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (djp) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (21/3/2025). (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

    Libur panjang, pemerintah hapus sanksi terlambat bayar dan lapor pajak
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 26 Maret 2025 – 09:45 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu, menjelaskan Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) terhadap keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.

    “Meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025,” kata Dwi.

    Adapun penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

    Menurut Dwi, latar belakang aturan tersebut menimbang batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT bagi WP OP bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Nyepi dan Idul Fitri, di mana periode libur berlangsung cukup lama hingga 7 April 2025.

    Kondisi itu berpotensi berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak dan lapor SPT. Pertimbangan lainnya, lanjut Dwi, pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

    Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

    Sumber : Antara

  • Aturan Ganjil Genap di Jakarta 28 Maret-7 April 2025, Libur Nyepi dan Lebaran

    Aturan Ganjil Genap di Jakarta 28 Maret-7 April 2025, Libur Nyepi dan Lebaran

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan terkait penerapan aturan ganjil genap selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025.

    Kebijakan ini berkaitan erat dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Peniadaan Aturan Ganjil Genap

    Berdasarkan informasi resmi, aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama periode 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

    Peniadaan ini dilakukan sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.

    Keputusan ini mengacu pada:

    – Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negra dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan

    – Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Sejumlah kendaraan melintasi Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta, Sabtu (6/4/2024). Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta selama Libur Lebaran 2024.

    Periode Setelah 7 April 2025

    Untuk periode setelah 7 April 2025, masyarakat dihimbau untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terkait aturan ganjil genap dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kemungkinan, aturan ganjil genap akan kembali berlaku setelah periode libur lebaran selesai.

    Imbauan

    – Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk berkendara dengan tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

    – Masyarakat juga di himbau untuk menggunakan transportasi umum.

    – Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait aturan lalu lintas.

    Disclaimer: Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Masyarakat di himbau untuk selalu mengikuti perkembangan informasi yang ada.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mulai Kapan Bank Tutup saat Lebaran 2025? Cek Jadwal Terbaru BI, Mandiri, BSI hingga BCA

    Mulai Kapan Bank Tutup saat Lebaran 2025? Cek Jadwal Terbaru BI, Mandiri, BSI hingga BCA

    PIKIRAN RAKYAT – Ketahui jadwal terbaru tutup bank saat Lebaran 2025. Mulai dari Bank Indonesia (BI), BSI hingga Mandiri.

    Saat ini, beberapa bank di Indonesia termasuk BI sudah merilis jadwal tutup saat Lebaran 2025.

    Penetapan jadwal terbaru Bank Indonesia tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

    Berikut adalah jadwal terbaru libur bank saat Lebaran 2025 mulai dari Bank Indonesia, Mandiri hingga BSI.

    Bank Indonesia

    Bank Indonesia saat ini sudah merilis jadwal terbaru terkait jadwal tutup saat Lebaran 2025.

    Adapun penyesuaian jadwal operasional tersebut dimulai dari Jumat, 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 mendatang dan akan kembali beroperasi pada Selasa, 8 April 2025.

    Mandiri

    Begitupun dengan bank Mandiri, pihaknya sudah mengumumkan jadwal operasional tutup saat Lebaran 2025.

    Dilihat dari laman resminya, kantor cabang Bank Mandiri akan mulai libur atau tutup pada Jumat, 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

    Meskipun demikian, ada beberapa cabang Bank Mandiri yang akan tetap beroperasional untuk layanan khusus mulai pukul 8.00-15.00 WIB.

    Bank Syariah Indonesia

    Sama dengan Mandiri, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI juga melakukan penyesuaian jadwal operasional selama Lebaran 2025.

    Bank BSI akan libur atau tidak beroperasi selama libur Lebaran 2025 atau akan tutup mulai Jumat, 28 Maret 2025 hingga Senin, 7 April 2025 mendatang.

    Bank BCA

    Meskipun belum ada keterangan resmi, kemungkinan Bank BCA kemungkinan akan tutup selama Lebaran mulai dari 28 Maret sampai 7 April 2025.

    Hal itu mengikuti jadwal yang telah dirilis oleh pihak Bank Indonesia.

    Tak hanya BCA, biasanya, bank lain seperti BRI dan BNI pun hingga saat ini belum merilis keterangan resmi mengenai jadwal libur Lebaran 2025, namun biasanya akan mengikuti jadwal libur Bank Indonesia.

    Saat ini, beberapa bank belum merilis informasi mengenai jadwal libur Lebaran 2025. Meskipun layanan bank libur, masyarakat masih bisa menggunakan layanan bank lainnya seperti ATM maupun Mobile Banking.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News