Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

  • Bebas Melintas! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Jelang Akhir Pekan dan Libur Lebaran, Jumat 4 April 2025 – Page 3

    Bebas Melintas! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Jelang Akhir Pekan dan Libur Lebaran, Jumat 4 April 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali meniadakan aturan ganjil genap pada hari ini jelang akhir pekan, Jumat (4/4/2025).

    Peniadaan ganjil genap Jakarta itu seiring dengan masa libur Lebaran yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Tujuannya adalah untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik, bersilaturahmi, atau berwisata selama libur Lebaran dan cuti bersama.

    Seperti yang telah diumumkan, masa libur dan cuti bersama Lebaran berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, berdasarkan SKB Tiga Menteri.

    Dalam periode ini, aturan ganjil genap tidak berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya terdampak kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat.

    Dengan demikian, seluruh kendaraan pribadi dapat melintas bebas tanpa harus menyesuaikan tanggal dengan angka terakhir pelat nomor.

    Libur panjang Lebaran tahun ini dimulai dengan cuti bersama Hari Suci Nyepi pada 28 Maret, diikuti libur nasional Nyepi pada 29 Maret, kemudian libur akhir pekan pada 30 Maret 2025.

    Selanjutnya, pemerintah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1446 H pada 31 Maret dan 1 April, yang kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Adapun tanggal 5 dan 6 April jatuh pada akhir pekan, sehingga masyarakat mendapatkan total 11 hari libur.

    Dengan tidak berlakunya aturan ganjil genap selama masa libur ini, pengendara di Jakarta dapat lebih leluasa dalam melakukan perjalanan tanpa khawatir terkena sanksi tilang.

    Meski demikian, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

    Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan hingga 7 April 2025, kebijakan ini akan kembali diberlakukan seperti biasa mulai Selasa, 8 April 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk kembali menyesuaikan jadwal perjalanan mereka setelah masa libur panjang berakhir.

    Pengawasan terhadap aturan ganjil genap nantinya akan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) yang telah dipasang di berbagai titik strategis di Jakarta.

    Namun, saat sedang berlaku, aturan ganjil genap diterapkan dalam dua sesi setiap harinya, yakni pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

    Kebijakan ganjil genap telah mengalami beberapa revisi sejak pertama kali diterapkan. Saat ini, regulasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.

    Selain itu, aturan ini juga mengikuti pedoman dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

    Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta diterapkan mulai Senin (06/06) pagi ini di 25 titik. Jalan Pramuka-Jalan Gunung Sahari jadi salah satu titik ganjil-genap terbaru. Adanya penyesuaian rute dan waktu oleh bus Transjakarta.

  • Jadwal Buka Bank, Pegadaian, dan Samsat Setelah Libur Lebaran 2025

    Jadwal Buka Bank, Pegadaian, dan Samsat Setelah Libur Lebaran 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017,2, dan 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025,  tanggal libur Lebaran 2025 berlangsung selama dua hari, yaitu pada 31 maret dan 1 April 2025.

    Meski hanya dua hari, Anda bisa menikmati libur lebih panjang karena tambahan cuti bersama dan bertepatan dengan akhir pekan.

    Libur akhir pekan dimulai hari Sabtu, 29 Maret 2025 hingga Minggu, 30 Maret 2025. Sedangkan, cuti bersama dimulai pada tanggal 2 hingga 7 April 2025.

    Di tengah-tengah curi bersama tersebut, terselip libur akhir pekan pada tanggal 5 dan 6 April 2025, sehingga Anda bisa menikmati libur Lebaran 2025 selama 10 hari.

    Berikut jadwal buka bank, pegadaian dan samsat usai lebaran 2025

    Jadwal Buka Bank BCA

    PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode hari libur Nyepi hingga Idulfitri 2025. Penyesuaian tersebut mengikuti jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pada tanggal 28 Maret – 7 April.

    Adapun penyesuaian operasional kantor cabang BCA libur Nyepi hingga Idulfitri 2025 sebagai berikut:

    Jumat, 28 Maret 2025 – Beroperasi di cabang–cabang tertentu*

    Sabtu dan Minggu, 29 – 30 Maret 2025 – Layanan weekend banking ditiadakan

    Senin, Selasa, dan Rabu, 31 Maret – 2 April 2025 – Tidak beroperasi

    Kamis, 3 April 2025 – Melayani B2B Pertamina di cabang tertentu**

    Jumat, 4 April 2025 – Tidak beroperasi

    Sabtu, 5 April 2025 – Beroperasi di cabang–cabang tertentu*

    Minggu, 6 April 2025 – Layanan weekend banking ditiadakan

    Senin, 7 April 2025 – Beroperasi di cabang–cabang tertentu*

    Selasa, 8 April 2025 – Seluruh layanan cabang beroperasi normal

    Jadwal Buka Bank BRI

    Anda bisa mengecek jam operasinal Bank BRI di setiap kota di Indonesia dengan klik link berikut ini: https://bri.co.id/documents/20123/1432191/UKO+LT_Update.pdf/f0fa6048-16fc-09e5-c55a-fc15923831a9?t=1743066184156

    Jadwal Buka Bank BNI

    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menerapkan layanan operasional terbatas pada libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriyah.

    Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan, dalam rangka memberikan layanan perbankan terbaik kepada masyarakat selama liburan, BNI akan melaksanakan operasional terbatas pada 28 Maret hingga 7 April 2025 mulai pukul 09.00-12.00 waktu setempat.

    “Terdapat 86 KC/KCP dan 16 O-Branch BNI menerapkan layanan operasional terbatas sesuai tanggal yang telah ditetapkan agar bisa melayani nasabah selama libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025,” kata Okki.

    Sebanyak 36 outlet beroperasi terbatas pada 28 Maret 2025 diantaranya KC Malang dan KCP Jembatan Ampera Palembang. Sedangkan pada 1 April ada 18 outlet salah satunya KC Kediri dan KCP Gajah Mada.

    Sementara itu, sebanyak 40 outlet beroperasi terbatas pada 4 April 2025 dan pada 7 April terdapat 24 outlet diantaranya KC Purwokerto dan Malang.

    Bank Mandiri

    Dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi & Hari Raya Idulfitri 1446H, pada tanggal 28 Maret – 7 April 2025 beberapa Cabang Bank Mandiri tetap beroperasional untuk mengakomodir layanan khusus.

    Adapun, jam layanan selama periode tersebut adalah pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat.

    Sementara itu, khusus pada hari ini Bank Mandiri mengoperasikan sebanyak 11 Kantor Cabang (KC) maupun Kantor Cabang Pembantu (KCP) di wilayah Jakarta. Di antaranya KC Jakarta Kebon Sirih, KC Jakarta Gambir, KC Depok, KC Jalan Falatehan, KC Jakarta Sudirman dan KC Jakarta Tebet Supomo.

    Kemudian, KCP Cibinong Mayor Oking, KCP Bogor Warung Jambu, KCP Jakarta Wisma Mulia, KCP Jakarta Lenteng Agung, dan KCP Jakarta Bintaro Jaya.

    BSI

    PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI melakukan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode libur dan cuti bersama Lebaran atau Idulfitri 1446 H.

    Mengutip pengumuman perusahaan pada laman resminya, kantor Cabang Bank Syariah Indonesia tidak beroperasi pada 28 Maret-7 April 2025.

    Akan tetapi, manajemen BSI mengatakan nasabah tetap dapat melakukan transaksi pada 448 outlet yang melakukan layanan operasional terbatas. Sebagai alternatif transaksi nasabah juga dapat menggunakan layanan e-channel Bank Syariah Indonesia yang hadir 24 jam.

    “Nasabah dapat menggunakan BYOND by BSI atau BSI Mobile, ATM & CRM BSI, QRIS & EDC Merchant, BSI Net Banking, dan Cash Management System,” jelas pengumuman tersebut.

    BTN

    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) membuka layanan operasional terbatas pada sejumlah kantor cabang dan kantor cabang pembantu selama periode libur Lebaran 2025 yang jatuh pada 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

    Khusus pada hari ini, Rabu (2/4/2025) mengoperasikan sebanyak 25 KC dan KCP yang tersebar di sejumlah wilayah strategis di seluruh Indonesia.

    Sementara untuk wilayah Jabodetabek sendiri BTN mengoperasikan sebanyak 9 KC/KCP di antaranya, KC Agung Sedayu, KC Jakarta Pluit dan KCP Glodog Jaya.

    Kemudian, KCP MC Soekarno Hatta, KC Bogor, KCP Cianjur, KC Bekasi, KC Cikarang, dan KC Harapan Indah.

    Pegadaian

    Dalam SKB tersebut, total hari libur nasional pada tahun 2025 adalah 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

    Berdasarkan SKB tersebut, tanggal libur Lebaran 2025 berlangsung selama dua hari, yaitu pada 31 maret dan 1 April 2025.

    Meski hanya dua hari, sahabat tetap bisa menikmati libur lebih panjang karena tambahan cuti bersama dan bertepatan dengan akhir pekan.

    Libur akhir pekan dimulai hari Sabtu, 29 Maret 2025 hingga Minggu, 30 Maret 2025. Sedangkan, cuti bersama dimulai pada tanggal 2 hingga 7 April 2025.

    Di tengah-tengah curi bersama tersebut, terselip libur akhir pekan pada tanggal 5 dan 6 April 2025. Alhasil, sahabat bisa menikmati libur Lebaran 2025 selama 10 hari.

    Samsat

    Jangan lupa mulai tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 07 April 2025, Seluruh Pelayanan Samsat Kab Bekasi TUTUP ya besti.
    Akan buka kembali mulai tanggal 08 April 2025

  • Kinerja Penyampaian SPT Tahun-an 1 April 2025

    Kinerja Penyampaian SPT Tahun-an 1 April 2025

    JABAR EKSPRES – Sampai dengan 1 April 2025 pukul 00.01 total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,34 juta SPT.

    Angka tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.

    “Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian din besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor
    Pelayanan Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

    Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.

    Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

    Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

    Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

    Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.

    Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkannya surat Tagihan Pajak (STP).

    “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT,” tambah Dwi.

  • Daftar 11 Provinsi Layani Pembayaran Pajak Kendaraan selama Libur Lebaran

    Daftar 11 Provinsi Layani Pembayaran Pajak Kendaraan selama Libur Lebaran

    Jakarta

    Layanan Samsat untuk perpanjangan STNK selama libur Lebaran masih tetap buka di 11 provinsi berikut. Simak daftarnya.

    Perpanjangan STNK secara online tetap bisa dilakukan selama libur Lebaran. Seperti diketahui, tanggal 28 Maret hingga 7 April bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama. Maka dari itu, layanan di Samsat pun libur. Buat kamu yang mau perpanjang STNK, maka bisa dilakukan setelahnya. Tapi untuk yang mau bayar pajak tahunan kendaraan, tetap bisa dilakukan secara online.

    11 Provinsi Layani Perpanjang STNK Tahunan Online

    Dikutip laman Instagram Samsat Digital, layanan Signal tetap buka meski libur Lebaran. Jadi tak perlu khawatir kena denda karena telat bayar pajak bertepatan dengan libur Lebaran. Perlu dicatat, layanan Signal ini buka di 11 provinsi dengan rincian sebagai berikut.

    1. Bali
    2. Banten
    3. Jakarta
    4. Jawa Barat
    5. Jawa Tengah
    6. Yogyakarta
    7. Aceh
    8. Sumatera Utara
    9. Sumatera Selatan
    10. Kalimantan Utara
    11. Kalimantan Selatan

    Meski begitu, dijelaskan ada keterlambatan pengiriman TBKP baru karena baru diproses saat layanan Samsat kembali beroperasi normal.

    “Mohon maaf jika pengiriman TBKP mengalami keterlambatan selama periode libur Lebaran (28 Maret-7 April) dan akan kembali diproses 8 April. Terima kasih atas pengertiannya,” demikian penjelasannya.

    Nah buat kamu yang mau membayar pajak tahunan kendaraan lewat online saat libur Lebaran, berikut ini langkah-langkahnya.

    Cara Perpanjang STNK Online

    1. Registrasi Pengguna

    Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App StorePilih registrasi PenggunaMasukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandiMemasukkan foto e-KTPVerifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamuSetelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar

    2. Tambah Data Kendaraan

    Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain.

    3. Pengesahan STNK

    Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.

    Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjutInformasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkanSlide tombol kirim dokumen TBPKPMasukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjutKemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaranKode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan munculKlik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilihSelesai

    (dry/din)

  • Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Minggu Depan, Awas Kelewat!

    Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Minggu Depan, Awas Kelewat!

    Jakarta

    Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru bakal berlaku mulai 8 April 2025. Berikut syarat-syaratnya yang wajib dipenuhi.

    Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Kalau lewat masa berlaku, walaupun hanya satu hari, maka harus bikin dari awal dengan mekanisme baru. Sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, dijelaskan masa berlaku SIM lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

    SIM Mati Bisa Diperpanjang dalam Keadaan Tertentu

    Selanjutnya pada pasal 4 ayat 3, disebutkan SIM yang lewat masa dari berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus diajukan penerbitan baru. Tapi pada pasal 4 dijelaskan ada pengecualian untuk SIM yang sudah lewat dari masa berlakunya masih bisa diperpanjang sekalipun lewat waktu.

    “SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
    a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
    b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” demikian bunyi pasalnya.

    Untuk waktu pelaksanaanya dilakukan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri. Sebagai contoh, saat libur Lebaran dan Cuti Bersama Tahun 2025 pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut, seharusnya tak bisa melakukan perpanjangan setelahnya. Melakukan perpanjangan setelahnya, maka sudah pasti harus bikin baru.

    Namun berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri, pelayanan SIM tutup pada periode tersebut. Untuk itu, ada keringanan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut. Pemilik SIM masih bisa melakukan perpanjangan meski sudah lewat waktu tanpa harus bikin baru.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-19 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian pemberitahuan dalam laman Instagram Korlantas NTMC.

    Biaya Perpanjang SIM

    Namun perlu diingat, jangan sampai melewati waktu yang diberikan. Kalau lewat, kamu harus membuat SIM dengan mekanisme baru. Ujian dan biaya yang dikeluarkan juga beda dengan mekanisme perpanjangan. Untuk perpanjangan SIM, berikut biaya yang dikeluarkan mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Sebagai catatan, biaya di atas merupakan biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas. Diketahui ada biaya lain yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya tersebut dibayarkan di luar Satpas.

    (dry/din)

  • Per 1 April 2025, Jumlah Pelapor SPT Ada 12,34 Juta

    Per 1 April 2025, Jumlah Pelapor SPT Ada 12,34 Juta

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sampai dengan 1 April 2025 pukul 00.01 total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,34 juta SPT. Angka tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.

    “Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam siaran pers, Rabu (2/4/2025).

    Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.

    Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

    Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

    Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

    “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT,” tambah Dwi.

    Dwi juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun. Dwi mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

    (kil/kil)

  • Pekerja Tak Wajib Kerja Saat Libur Lebaran, Simak Ketentuannya

    Pekerja Tak Wajib Kerja Saat Libur Lebaran, Simak Ketentuannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Idulfitri masuk dalam daftar hari libur nasional.

    Dalam hal ini, para pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Kendati begitu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi. Ini berlaku untuk jenis dan sifat pekerjaan yang harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain sesuai dengan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. 

    Jenis dan sifat pekerjaan yang dimaksud telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.233/MEN/2003. Jenis pekerjaan yang dimaksud yakni pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, pelayanan jasa transportasi, jasa perbaikan alat transportasi, usaha pariwisata, dan jasa pos dan telekomunikasi.

    Selain itu, pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya, media massa, pengamanan, lembaga konservasi, serta pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

    Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada saat libur resmi, pemerintah mewajibkan untuk membayar upah lembur kepada para pekerjanya.

    “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah pekerja,” bunyi pasal 85 ayat (3), dikutip Senin (31/3/2025).

    Adapun ketentuan tersebut dipertegas dalam  Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama. Melalui Surat Edaran itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur bagi pekerja/buruh yang bekerja di hari libur nasional. 

    Yassierli dalam beleid itu menjelaskan, hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat hari libur nasional atau libur resmi, pekerja/buruh tidak wajib untuk bekerja. 

    “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tulis Yassierli dalam surat edaran itu.

  • Bertepatan dengan Idul Fitri, Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT 2024 – Page 3

    Bertepatan dengan Idul Fitri, Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Bertepatan dengan hari raya idul fitri, hari ini 31 Maret 2025 merupakan hari terkahir menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 secara online melalui djponline.pajak.go.id.

    ‘”Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman,” tulis pengumuman tersebut,” dikutio dari akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, Senin (31/3/2025).

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan bahwa meskipun layanan tatap muka ditiadakan sementara, masyarakat tetap dapat mengakses layanan perpajakan secara daring melalui platform coretaxdjp.pajak.go.id.

    Dengan adanya fasilitas daring ini, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan lebih mudah dan efisien tanpa harus datang ke kantor pajak.

    Adapun layanan tatap muka di seluruh kantor pajak, sudah ditutup sementara sejak Jumat (28/3) hingga Senin (7/4), dan akan beroperasi kembali pada tanggal 8 April 2025.

    Ditjen Pajak Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

    Sebagai informasi, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) beri relaksasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.

    Hal ini dilakukan dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

    Hal ini seiring hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.

     

  • Layanan Samsat Keliling di Jakarta ditiadakan selama libur Idul Fitri

    Layanan Samsat Keliling di Jakarta ditiadakan selama libur Idul Fitri

    Pelayanan Samsat tutup pada Jumat (28/3) hingga Senin (7/4) dan beroperasi kembali pada Selasa (8/4)

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling selama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

    “Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah, maka pelayanan Samsat di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya diliburkan” tulis akun resmi @TMCPoldaMetro di X (Twitter), Sabtu.

    Pelayanan Samsat tutup pada Jumat (28/3) hingga Senin (7/4) dan beroperasi kembali pada Selasa (8/4).

    Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) selama Idul Fitri .

    Pelayanan BPKB tutup pada Jumat (28/3) hingga Senin (7/4) dan dibuka kembali pada Selasa (8/4).

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • BPJS Kesehatan Tangerang Pastikan Layanan JKN-KIS Tetap Berjalan Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2025

    BPJS Kesehatan Tangerang Pastikan Layanan JKN-KIS Tetap Berjalan Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2025

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tangerang mengeluarkan surat edaran resmi terkait kebijakan layanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama libur Hari Suci Nyepi dan Lebaran 2025.

    Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB dengan Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

    Jadwal Libur dan Cuti Bersama
    Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama sebagai berikut:
    • Libur Hari Suci Nyepi: 28–29 Maret 2025
    • Libur Hari Raya Idul Fitri: 31 Maret – 1 April 2025
    • Cuti Bersama Idul Fitri: 2, 3, 4, dan 7 April 2025

    Layanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
    Selama masa libur, peserta JKN-KIS tetap dapat mengakses layanan kesehatan di FKTP tempat mereka terdaftar atau di FKTP lain yang masih beroperasi. Informasi terkait FKTP yang tetap buka dapat diperoleh melalui:
    • BPJS Kesehatan Care Center 165
    • Aplikasi Mobile JKN

    Layanan Jika FKTP Tutup atau Peserta Berada di Luar Domisili
    Bagi peserta yang FKTP-nya tutup atau sedang berada di luar domisili, mereka tetap bisa mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, seperti:
    • Puskesmas
    • Klinik Pratama
    • Praktik Dokter
    • RS D Pratama

    Pelayanan Gawat Darurat
    Dalam kondisi darurat medis, seluruh fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak, wajib memberikan layanan kepada peserta JKN-KIS.

    Pelayanan Obat Program Rujuk Balik (PRB)
    Peserta yang memiliki jadwal pengambilan obat PRB selama Lebaran dapat mengambil obat lebih awal, maksimal 7 hari sebelum obat habis. Ketentuannya:
    • Obat dapat diambil di Apotek PRB dengan menunjukkan kartu JKN.
    • Jika peserta sedang berada di luar kota, obat bisa diambil di Apotek PRB setempat dengan membawa:
    o Resep PRB dari FKTP terdekat
    o Kartu JKN