Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

  • 13 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan – Page 3

    13 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan – Page 3

    Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) beri relaksasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.

    Hal ini dilakukan dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

    Hal ini seiring hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menuturkan, latar belakang penerbitan aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama. Hal ini dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, hingga 7 April 2025.

     

  • Hari Terakhir Bebas Denda, 12,79 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

    Hari Terakhir Bebas Denda, 12,79 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

    Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi telah mencapai 12,79 juta per hari ini, Jumat (11/4/2025).

    Jumlah itu setara 78,90% dari target yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk keseluruhan pelapor SPT tahunan 2024 pada tahun ini sebanyak 16,21 juta wajib pajak.

    “Sampai dengan 11 April 2025 pukul 00.01 WIB total SPT tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,79 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Jumat.

    Total 12,79 juta pelaporan SPT itu terdiri dari 12,42 juta SPT tahunan orang pribadi dan 327 ribu SPT tahunan badan.

    Masa pembebasan sanksi administratif pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) memang berakhir hari ini, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025.

    Dalam Keputusan Dirjen Pajak itu, pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP tahun pajak 2024.

    Kebijakan ini ditempuh lantaran jatuh tempo pelaporan SPT WP OP pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Idulfitri 1446 Hijriah.

    “Karenanya, bagi WP OP yang terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan setelah tanggal jatuh tempo yakni 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tersebut,” kata Dwi.

    Oleh sebab itu, Ditjen Pajak pun mengimbau masyarakat wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilannya. Dwi mengatakan, pelaporan SPT Tahunan tepat waktu merupakan cerminan kepatuhan kita semua.

    “Untuk itu mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 khususnya bagi orang pribadi, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ucap Dwi.

    (arj/haa)

  • Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini – Halaman all

    Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah sempat ditiadakan selama masa libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H, kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta resmi kembali diberlakukan mulai hari ini, Selasa, 8 April 2025.

    Sebelumnya, ganjil genap ditiadakan mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, sebagai bentuk penyesuaian selama periode libur panjang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri. 

    Hal ini dilakukan guna memberi kelonggaran mobilitas masyarakat yang melakukan mudik atau liburan.

    “Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (27/3/2025).

    Ketentuan tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Sementara itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, secara resmi mengakhiri penerapan rekayasa lalu lintas One Way nasional yang berlaku dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung, Jawa Tengah, hingga KM 70 Gerbang Tol Cikatama, Jawa Barat pada Selasa, (8/4/2025).

    Kebijakan One Way ini sebelumnya telah diterapkan sejak Minggu, 6 April 2025 pukul 09.30 WIB. 

    Penghentian diberlakukan mulai pukul 08.30 WIB pada Selasa (8/4/2025), setelah kondisi lalu lintas di jalan tol dinilai sudah cukup lancar.

    “Dengan ini, saya selaku Menteri Perhubungan Republik Indonesia, atas nama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, menyatakan bahwa pelaksanaan sistem One Way nasional dalam rangka pengamanan dan pelayanan arus balik Lebaran 2025 secara resmi saya tutup,” ucap Menhub Dudy dari Command Center PJR Korlantas Polri di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek.

    Ia menambahkan bahwa rekayasa One Way merupakan langkah strategis yang diambil guna mengurangi kepadatan kendaraan serta mempercepat perjalanan para pemudik.

    Menhub menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pemudik, atas kepatuhan mereka terhadap arahan petugas serta kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan selama perjalanan. 

    Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila masih ada aspek layanan yang dirasa belum maksimal.

    Menhub menegaskan bahwa pelaksanaan angkutan Lebaran 2025 akan dievaluasi secara menyeluruh guna menjadi bahan perbaikan untuk penyelenggaraan di tahun-tahun mendatang.

    “Kami berharap segala persiapan yang telah dilakukan bersama, termasuk kerja sama dengan pihak kepolisian, BUMN, Jasa Marga, Jasa Raharja, serta seluruh pemangku kepentingan, mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Bila masih terdapat kekurangan dalam layanan, kami mohon maaf dan akan melakukan peningkatan di masa mendatang,” ujar Menhub.

    (Tribunnews.com/Widya)

  • Pemkab Jepara Akan Beri Sanksi Tegas Kepada Pegawai Membolos Pada Hari Pertama Bekerja

    Pemkab Jepara Akan Beri Sanksi Tegas Kepada Pegawai Membolos Pada Hari Pertama Bekerja

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA –  Pemerintah Kabupaten Jepara akan memberikan sanksi tegas kepada para ASN maupun PNS di lingkungan Pemkab Jepara yang ketahuan membolos saat pertama kali bekerja setelah liburan lebaran.

    Diketahui berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Lebaran 2025 berakhir di tanggal 7 April 2025.

    ASN dan pegawai swasta kembali bekerja mulai tanggal 8 April 2025.

    Menanggapi hal itu, Plh Sekda Jepara, Ary Bachtiar menyampaikan akan mengambil sikap tegas jika ada pegawai ASN yang membolos hari ini.

    Dia menjelaskan bahwa Pemkab Jepara sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait para pegawai ASN maupun PNS bisa bekerja pada hari ini 8 April 2025.

    “Kami akan tegakkan dengan aturan, kami sudah memberikan edaran di masing masing OPD,” kata Ary kepada Tribunjateng, Selasa (8/4/2025).

    Ary akan melakukan pengecekan di setiap OPD untuk memastikan para pegawai masuk semua pada hari pertama bekerja setelah libur selama lebaran.

    “Kami absen hari ini, kalau ada yang bolos akan kami tindak,” ungkapnya.

    Ia menegaskan, untuk Flexible Working Arrangement (FWA) ASN akan berakhir hari ini, sehingga para pegawai harus mematuhi aturan yang ada.

    “Terakhir hari ini, karena sudah ada edaran yang memerintahkan seluruh ASN berangkt tanggal 8,” tutupnya. (Ito)

  • Libur Panjang April 2025 Bisa Dimanfaatkan untuk Liburan Keluarga dan Mudik Nyaman

    Libur Panjang April 2025 Bisa Dimanfaatkan untuk Liburan Keluarga dan Mudik Nyaman

    PIKIRAN RAKYAT – Awal masuk sekolah dijadwalkan pada 9 April 2025. Namun, bulan ini masih menyimpan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang bisa dimanfaatkan untuk liburan tambahan, mudik, atau sekadar beristirahat di rumah. Ketentuan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017, Nomor 2, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.

    Puncak libur nasional di bulan April jatuh pada 10 dan 11 April 2025 yang merupakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Dua hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk merayakan momen besar keagamaan ini. Selain itu, pemerintah juga menetapkan tanggal 8, 9, 14, dan 15 April 2025 sebagai cuti bersama Lebaran. Cuti ini bertujuan memberi kelonggaran waktu bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik atau balik, serta memberikan ruang untuk mempererat silaturahmi keluarga.

    Khusus untuk tanggal 9 April, meskipun menjadi hari masuk sekolah bagi sebagian besar wilayah, tanggal tersebut juga tercatat sebagai cuti bersama. Hal ini memungkinkan instansi atau satuan pendidikan menyesuaikan jadwal kegiatan mereka sesuai kebijakan masing-masing daerah atau lembaga.

    Libur nasional lainnya di bulan ini adalah pada 17 April 2025, yang merupakan Hari Kenaikan Yesus Kristus. Hari besar keagamaan ini menambah daftar hari libur nasional yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat lintas keyakinan untuk beristirahat atau melakukan kegiatan spiritual.

    Dengan total libur mencapai delapan hari dalam satu bulan, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyusun agenda perjalanan, mengatur waktu berkualitas bersama keluarga, atau sekadar memanfaatkan waktu luang untuk pemulihan fisik dan mental. Beberapa instansi pemerintahan dan swasta pun turut menyesuaikan operasional mereka mengikuti jadwal cuti dan libur tersebut.

    Rangkaian libur ini juga berdampak pada berbagai sektor, seperti transportasi, pariwisata, dan perdagangan. Arus mudik diperkirakan meningkat tajam pada awal April, sementara arus balik diprediksi berlangsung padat mendekati pertengahan bulan. Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan matang agar terhindar dari kemacetan atau kendala lainnya.

    Bagi banyak orang, liburan April ini bisa menjadi waktu yang tepat untuk mengatur ulang keseimbangan antara pekerjaan dan waktu berkualitas dengan keluarga. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk merencanakan liburan singkat, apakah itu mengunjungi destinasi wisata favorit atau sekadar menikmati waktu bersama orang terdekat di rumah.

    Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan hari libur tersebut secara bijak, baik untuk keperluan pribadi maupun mempererat hubungan sosial di tengah kesibukan harian.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 7
                    
                        Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Mulai Besok
                        Megapolitan

    7 Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Mulai Besok Megapolitan

    Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Mulai Besok
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap akan diberlakukan mulai besok, Selasa (8/4/2025).
    Direktorat
    Lalu Lintas
    Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan
    Jakarta
    sebelumnya meniadakan aturan ganjil-genap mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
    Kebijakan tersebut diambil sehubungan dengan masa libur nasional dan cuti bersama Idul fitri serta Nyepi.
    Dasarnya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
    “Pada 28 Maret 2025-7 April 2025 ketentuan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan,” bunyi pengumuman dari akun X TMC Polda Metro, dikutip
    Kompas.com
    , Senin (7/4/2025)
    Meski sistem ganjil-genap belum berlaku, pengendara tetap diminta untuk mematuhi rambu-rambu
    lalu lintas
    dan berkendara dengan tertib.
    “Berkendara dengan tertib adalah kunci keselamatan di jalan. Mari jaga ketertiban demi kenyamanan bersama,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • H+5 Lebaran Minggu 6 April 2025, Sebanyak 7.773 Orang Telah Tiba di Terminal Kampung Rambutan – Page 3

    H+5 Lebaran Minggu 6 April 2025, Sebanyak 7.773 Orang Telah Tiba di Terminal Kampung Rambutan – Page 3

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus berupaya mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara dengan menerapkan kebijakan ganjil genap.

    Bagaimana dengan Jumat 28 Maret 2025? Jawabannya tidak. Tak ada aturan ganjil genap Jakarta yang berlaku pada Jumat 28 Maret 2025.

    Mengapa begitu? Sebab seperti telah diumumkan oleh Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta, ganjil genap Jakarta tidak berlaku sehubungan dengan libur dan cuti bersama.

    “Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi TahubBaru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025-7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dishub Jakarta dikutip Liputan6.com melalui akun sosial media Instagram miliknya @dishubdkijakarta, Jumat 28 Maret 2025.

    “#TemanDishub diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman,” tutup Dishub Jakarta.

    Dalam unggahan fotonya, Dishub Jakarta menjelaskan, ketentuan peniadaan ganjil genap di Jakarta itu berdasarkan:

    – Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    – Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

  • Ada Keringanan SIM Mati tanpa Bikin Baru, Kapan Satpas Buka?

    Ada Keringanan SIM Mati tanpa Bikin Baru, Kapan Satpas Buka?

    Jakarta

    SIM habis masa berlakunya saat periode cuti dan libur lebaran 2025. Kapan Satpas kembali buka melayani perpanjangan masa berlaku SIM?

    Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri, pelayanan SIM tutup pada periode libur dan cuti bersama Lebaran, yakni 29 Maret hingga 7 April 2025.

    Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur dan cuti lebaran diberikan dispensasi. Pemilik SIM melakukan perpanjangan meski sudah lewat waktu tanpa harus bikin baru.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-15 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

    “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 s.d 15 April 2025 maka melaksanakan penerbitan SIM baru,” sambungnya.

    Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya Dalam Rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama ( Hari Raya Iedul Fitri 1446 H ). pic.twitter.com/OsI67otYnB

    — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 3, 2025

    Jika melakukan penerbitan SIM baru, maka pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Tapi kalau masih masuk di persyaratan tanggalnya, maka cukup dengan mekanisme perpanjangan tanpa harus ikut ujian teori dan praktik lagi.

    Syarat Perpanjang SIM

    – KTP asli dan fotokopi.
    – SIM lama
    – Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM, atau aplikasi Simpel Pol
    – Hasil keterangan lulus tes psikologi
    – Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

    Perlu diketahui, untuk kategori SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum Wajib MelampirkanSKUKP( Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)yang dikeluarkan oleh Polda setempat. Biaya SKUKP Rp 50 ribu, sesuai PP Nomor 76 tahun 2020.

    Kemudian biaya perpanjang SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut:

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

    (riar/lua)

  • Jadwal Perpanjang SIM Mati saat Libur Lebaran, Catat Tanggalnya

    Jadwal Perpanjang SIM Mati saat Libur Lebaran, Catat Tanggalnya

    Jakarta

    Surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat saat libur lebaran masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Catat jadwalnya.

    SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Kalau lewat masa berlaku, walaupun hanya satu hari, maka harus bikin dari awal dengan mekanisme baru. Mekanisme bikin SIM baru berarti harus ikut ujian teori dan praktik lagi.

    Namun, seperti diatur dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang masa berlakunya habis masih bisa diperpanjang dalam keadaan tertentu. Salah satunya saat libur Hari Raya Idul Fitri saat ini.

    Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri, pelayanan SIM tutup pada periode libur dan cuti bersama Lebaran. Untuk itu, ada keringanan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut. Pemilik SIM masih bisa melakukan perpanjangan meski sudah lewat waktu tanpa harus bikin baru.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-15 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

    “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 s.d 15 April 2025 maka melaksanakan penerbitan SIM baru,” sambungnya.

    Jika melakukan penerbitan SIM baru, maka pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Tapi kalau masih masuk di persyaratan tanggalnya, maka cukup dengan mekanisme perpanjangan tanpa harus ikut ujian teori dan praktik lagi.

    Syarat Perpanjang SIMKTP asli dan dua lembar fotokopi.SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIMHasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIMFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Bukti kepesertaan aktif BPJS KesehatanBiaya Perpanjang SIM

    Biaya perpanjang SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut:

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

    (rgr/lth)

  • PNS Bisa WFA Sehari Usai Libur Lebaran, Tapi Ada Syaratnya

    PNS Bisa WFA Sehari Usai Libur Lebaran, Tapi Ada Syaratnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengeluarkan surat edaran untuk PNS atau ASN bisa melaksanakan Work From Anywhere (WFA) usai cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri. Pelaksanaannya dilakukan pada Selasa, 8 April 2025 mendatang.

    Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelaksanaan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

    Dalam surat tersebut disebutkan mengubah substansi huruf E angka 1 dalam surat sebelumnya. Salah satunya adalah menambahkan satu hari setelah libur nasional dan cuti bersama pada 8 April 2025.

    “1 (satu) hari setelah libur nasional d a n cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025,” tulis Surat Edaran tersebut.

    Sebelumnya, ditetapkan penyesuaian tugas dilakukan selama empat hari sebelum hari libur nasional dan cuti bersama. Yakni jatuh pada 24 hingga 27 Maret 2025 lalu.

    Dalam surat sebelumnya disebutkan pimpinan instansi pemerintah harus memastikan penyesuaian tugas kedinasan tidak mengganggu penyelenggaran pemerintah dan pelayanan publik pada masyarakat.

    Salah satu yang harus diperhatikan termasuk optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansi. Pimpinan juga memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik menjamin penyelenggara pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung pada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.

    Beberapa di antaranya termasuk layanan kesehatan, transportasi, serta keamanan. Selain itu juga layanan ramah untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, dan lainnya.

    “Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing,” ujar Menteri PANRB.

    Berikut beberapa syarat WFA saat 24-27 Maret 2025 lalu:

    a. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;

    b. Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;

    c. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;

    d. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;

    e. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;

    f. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;

    g. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; dan

    h. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

    (hsy/hsy)