Event: Hari Buruh

  • Meriah dan Damai, Buruh Bernyanyi di Alun-Alun Rangkasbitung May Day Disulap Jadi Festival Rakyat – Halaman all

    Meriah dan Damai, Buruh Bernyanyi di Alun-Alun Rangkasbitung May Day Disulap Jadi Festival Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, LEBAK – Meriah dan damai mewarnai peringatan May Day 2025 di Alun-Alun Rangkasbitung, saat ribuan buruh bernyanyi dan menyulap aksi menjadi festival rakyat yang penuh hiburan.

    Berbeda dari biasanya, melihat hal ini membuat terkesan, karena May Day biasanya identik dengan aksi unjuk rasa yang sering kali berujung pada tindakan anarkis.

    Dengan dekorasi berwarna cerah, seperti balon-balon dan tulisan besar bertuliskan “Hari Buruh May Day Celebration,” acara ini dipenuhi keceriaan.

    Pada Senin, 5 Mei 2025, ribuan buruh dari berbagai sektor memenuhi Alun-Alun Rangkasbitung, datang dengan kendaraan roda dua hingga mobil komando. 

    Mereka berkumpul untuk merayakan dan menyuarakan aspirasi dalam suasana yang damai.

    Ketua SPN Kabupaten Lebak, Sidik Uwen, menjelaskan bahwa acara ini bertujuan sebagai bentuk penghormatan kepada pemerintah daerah sekaligus menunjukkan bahwa buruh dapat berdialog dengan santun.

    “Kami ingin memperjuangkan kehidupan buruh yang lebih baik, dan momen ini sebagai titik awal untuk itu,” kata Sidik.

    Seorang Netizen berkomentar melihat Festival Rakyat. “Seharusnya May Day seperti ini bukan selalu demo apalagi sampai anarkis,” tulis Kezia.

    Sementara itu, Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, turut memberikan apresiasi terhadap peringatan May Day 2025 ini. 

    Menurutnya, buruh di Kabupaten Lebak sangat positif dalam berkegiatan dan menyuguhkan hiburan yang tidak hanya menguntungkan bagi mereka, tetapi juga masyarakat sekitar.

    “Hari Buruh ini memberikan hiburan bagi masyarakat, serta memperkuat semangat kerjasama antara buruh dan pemerintah,” ujar Amir.

    Acara tersebut diperkirakan akan dihadiri oleh lebih dari 1.000 anggota SPN. 

    Sementara itu, di Indonesia, Hari Buruh setiap 1 Mei adalah hari libur nasional yang dirayakan oleh buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

    Apa pendapat Anda? Berikan komentar Anda di bawah dan bagikan artikel ini jika Anda menginginkan orang lain untuk membacanya.

    Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Prabowo Minta Segera Bentuk Satgas PHK, Sejauh Mana Progresnya? – Halaman all

    Prabowo Minta Segera Bentuk Satgas PHK, Sejauh Mana Progresnya? – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Yasserli menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto soal pembentukan Satgas PHK seperti yang disampaikan di acara peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.

    Menteri Yassierli mengatakan saat ini Satgas PHK masuk tahap finalisasi. “Tentu terakhir nanti Pak Presiden, ya, apakah itu keluar kepres atau apa, nanti kita tunggu,” kata Yassierli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Yassieri bilang, Presiden inginSatgas PHK bisa diisi personil dari 4 elemen, yakni perwakilan serikat pekerja, pengusaha, kementerian atau lembaga dan akademisi.

    “Tinggal yang sering saya sampaikan sebenarnya harapan kami Satgas PHK ini fungsinya itu lebih luas. Jadi tidak hanya di hilir, tapi juga merambah ke hulu,” katanya.

    “Ke hulu itu apa? Termasuk juga antisipasi dan kemudian kepastian perluasan lapangan kerjanya seperti apa,” kata Yassierli.

    Perluasan fungsi Satgas PHK, dikatakan Yassierli, bagaimana satgas ini bisa bekerja tak hanya sebatas pada tataran mitigasi PHK, tetapi terintegrasi dengan aspek yang lain, termasuk soal sektor industrinya.

    “Daya saing industrinya, kemudian ada early warning system-nya, mana sektor industri yang akan bersikap besar dan seterusnya, dan kita akan menuju ke sana insyaAllah,” tandasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima usulan dari para serikat pekerja mengenai pembentukan Satgas PHK.

    Presiden juga menerima usulan Serikat Pekerja agar segera menuntaskan UU Ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan segera menyelesaikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

    “Atas saran dari pimpinan buruh, Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kita akan segera membentuk Satgas PHK. Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, pekerja-pekerja di PHKseenaknya.”

    “Bila perlu, tidak ragu-ragu kita, negara akan turun tangan,” kata Prabowo di depan massa buruh yang memadati Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025) siang.

    Prabowo bilang, Pemerintah memberikan keberpihakan tersebut lantaran buruh selama ini telah setia bersama dirinya.

    Presiden menyatakan, selama lima kali ikut Pilpres dengan 4 kali kalah dan sekali menang, buruhselalu berdiri satu garis bersamanya. 

    Prabowo menganggap dirinya sebagai presidennya para buruh, petani, nelayan dan orang – orang susah. Dalam pidatonya, Prabowo juga memberikan hadiah untuk buruh di Hari Buruh Internasional. 

    Hadiah itu adalah pemerintah segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, yang beranggotakan tokoh-tokoh buruh, dan bertugas memberi masukan kepada kepala negara soal mengenai UU dan regulasi yang tidak berpihak pada buruh.

    Pemerintah, lanjut Prabowo, juga akan segera meloloskan UU PPRT, dan diharapkan rampung dalam kurun 3 bulan ke depan.

    “Saya juga terima masukan mengenai perlunya ada UU Perlindungan Pekerja di Laut,” sambung Prabowo.

    Terkait status buruh outsourcing, Prabowo berjanji segera menghapusnya. Namun ia meminta semua pihak realistis untuk juga menjaga kepentingan investor.

    “Tapi kita juga harus realistis, kita juga harus menjaga kepentingan para investor. Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja,” ucap Prabowo.

  • Ketua Baleg paparkan lima urgensi pengesahan RUU PPRT

    Ketua Baleg paparkan lima urgensi pengesahan RUU PPRT

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memaparkan lima urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

    “Di sini juga telah menempatkan lima urgensi (pengesahan RUU PPRT), selain daripada kami akan memperbaiki naskah akademik kembali, yang akan kami perbaharui. Kami akan mutakhirkan kembali,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya saat membuka jalannya rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait RUU PPRT bersama koalisi masyarakat sipil untuk RUU PPRT, jaringan nasional advokasi pekerja rumah tangga (JALA PRT), hingga koordinator konsolidasi mahasiswa Indonesia.

    Dia menyebut urgensi pertama pengesahan RUU PPRT adalah menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) sederajat dengan jenis dan bentuk pekerja lainnya dari segi pengawasan, perlindungan, dan lain-lain

    Kedua, kata dia, pengesahan RUU PPRT dapat menjadi jawaban pemerintah atas pertanyaan dunia internasional terkait perlindungan bagi mereka yang bekerja di sektor domestik tersebut.

    “Terlebih, selama ini dunia internasional mempertanyakan regulasi perlindungan terhadap PRT di Indonesia,” ucapnya.

    Ketiga, ujar Bob, pengesahan RUU PPRT diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan hak kerja bagi para PRT di dalam negeri.

    Keempat, dia menyebut pengesahan RUU PPRT dapat memberi nilai tambah bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri bahwa Indonesia telah memiliki jaminan aturan bagi para PRT.

    “Selain daripada keuangan materi yang dikejar, tapi juga juga jaminan perlindungan menjadi satu prioritas pemikiran daripada para pekerja,” tuturnya.

    Terakhir, dia menyebut melalui pengesahan RUU PPRT maka diharapkan Indonesia dapat menuntut negara lain untuk memperlakukan pekerja migran Indonesia seperti yang negara Indonesia lakukan pula atau adanya asas resiprositas.

    Di awal, dia menjelaskan bahwa RUU PPRT yang telah digulirkan sejak dua dekade lalu masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025.

    Dia pun menyebut penyusunan RUU PPRT telah dilakukan Baleg DPR RI pada masa keanggotaan 2019-2024 dan akan dilanjutkan oleh Baleg DPR RI pada periode saat ini.

    “(Aspek) perlindungan yang paling utama, dan kami masih tentunya harus memperbaiki kembali kemarin draf-nya kan sudah ada periode 2019-2024,” kata dia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berjanji pemerintah bersama DPR segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.

    Di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan May Day 2025, Presiden memperkirakan pembahasan RUU PPRT akan rampung dalam waktu tiga bulan ke depan.

    “Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Dasco melaporkan kepada saya minggu depan RUU ini akan mulai segera dibahas,” kata Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, KPK: Pemulihan Kerugian Negara Bisa Maksimal – Halaman all

    Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, KPK: Pemulihan Kerugian Negara Bisa Maksimal – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

    Menurut Tanak, apabila pengesahan RUU Perampasan Aset bisa segera dilaksanakan, maka bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

    Termasuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan para koruptor.

    “Menurut saya, bila RUU tentang Perampasan Aset telah disahkan, maka pemulihan kerugian keuangan negara (Asset Recovery) yang timbul sebagai akibat dari perbuatan pelaku korupsi bisa dilakukan dengan maksimal,” kata Tanak dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

    “Sehingga kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan negara,” sambung pimpinan berlatar belakang jaksa ini.

    Berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa, kata Tanak, pengembalian kerugian keuangan negara melalui UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), masih belum maksimal dan masih banyak yang belum dapat dikembalikan. 

    “Sampai dengan saat ini, kerugian keuangan negara yang dituntut berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih banyak yang belum dapat dikembalikan, termasuk saat berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.

    Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Presiden Prabowo Subianto mengungkap komitmennya dalam memberantas korupsi. Yakni dengan mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset.

    Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh di lapangan Monas, Kamis (1/5/2025).

    “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo di atas panggung.

    Kemudian, Prabowo mengajak para buruh untuk meneruskan perlawanan terhadap kasus korupsi di Indonesia.

    “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo yang selanjutnya dijawab setuju oleh para buruh yang memadati Lapangan Monas.

    Prabowo juga tegas akan menyikat maling negara dan tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

    “Enak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”

    Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2023 dan 2024. Namun hingga masa sidang DPR berakhir, RUU ini tidak juga dibahas. 

    Di tahun 2025, RUU Perampasan Aset ini terpental dan tidak masuk dalam Prolegnas 2025.

  • Menko Yusril Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Dibahas Pemerintahan Prabowo

    Menko Yusril Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Dibahas Pemerintahan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

    Dia berpandangan bahwa memang seharusnya perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan Undang-Undang, supaya hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

    “Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin (5/5/2025).

    Selain itu, Yusril melihat bahwa UU tersebut juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum (APH).

    Lebih lanjut, eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Kala itu, ujarnya, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama pemerintah.

    “Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” katanya.

    Lebih jauh, Yusril menilai RUU Perampasan Aset sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.

    “Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri,” tutup dia.

    Sebelumnya, Prabowo akhirnya memberi ‘lampu hijau’ bagi eksekutif dan legislatif untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Komitmen tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025). 

    Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan demi  memberantas praktik korupsi di Tanah Air. 

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu [rampas aset],” tegas Prabowo yang langsung disambut riuh ribuan buruh yang mengikuti aksi May Day hari itu.  

    Meski begitu, Prabowo juga menyayangkan adanya fenomena aksi demonstrasi yang justru mendukung pelaku tindak pidana korupsi. Demo tersebut, kata dia, dilakukan segelintir pihak yang justru terlihat dalam kasus korupsi atau suap yang merugikan negara. 

    “Saya heran, di Indonesia bisa ada demo dukung koruptor. Gue heran,” imbuhnya.

  • Riuh Rendah RUU Perampasan Aset dari Era SBY, Jokowi, hingga Prabowo

    Riuh Rendah RUU Perampasan Aset dari Era SBY, Jokowi, hingga Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah secara terbuka mendorong eksekusi pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU  Perampasan Aset. Pernyataan Prabowo itu menuai banyak sorotan baik yang pro maupun yang ragu ‘niat baik’ itu bakal terealisasi.

    Dalam catatan Bisnis, isu tentang RUU Perampasan Aset banyak digunjingkan publik ketika pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi. Namun sejatinya, upaya untuk mendorong RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang telah muncul sejak pemerintahan Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY. 

    Pada era SBY, pemerintah bahkan telah menyusun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Naskah setebal 204 halaman itu memuat sejumlah substansi penting tentang penanganan aset tindak pidana. Pada bagian pertama, misalnya, pemerintah waktu itu mendesain tentang kategori aset hasil tindak pidana yang dirampas. Kemudian ada pula substansi mengenai mekanisme penelusuran aset.

    Menariknya, setelah SBY selesai menjabat, isu tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, redup. Nyaris tidak terdengar. Diskusi tentang RUU Perampasan Aset muncul kembali pada periode ke dua pemerintahan Jokowi.

    Salah satu momen yang paling banyak terekam media adalah, saat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan pada waktu itu, Mahfud MD, rapat kerja bersama Komisi III DPR, yang masih diketuai oleh politikus PDI Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Rapat berlangsung akhir Maret 2023. 

    Mahfud pada waktu itu secara khusus meminta kepada DPR supaya segera membahas RUU Perampasan Aset. Namun reaksi dari Bambang Pacul tidak terduga. Bambang Pacul menyebut bahwa RUU Perampasan Aset dan tetek bengek-nya, termasuk RUU Pembatasan Uang Kartal, bisa dibahas secara mulus jika memperoleh izin dari Ketua Umum Parpol.

    “Pak Mahfud tanya kepada kita, ‘Tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin.’ Gampang Pak Senayan ini [DPR], lobinya jangan di sini Pak, ini Korea-korea ini [anggota dewan] semua nurut bosnya masing-masing,” ujar Pacul saat rapat dengan Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023) malam.

    Dia menjelaskan, para anggota DPR bisa saja berkomentar liar saat rapat di parlemen namun ketika ditegur pimpinan partainya masing-masing mereka akan langsung ciut. “Di sini boleh ngomong galak, Pacul ditelepon, ‘Pacul berhenti,’ ‘Siap!’. Laksanakan? laksanakan Pak,” ungkap politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

    Dalam catatan Bisnis, pemerintahan Jokowi telah menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset tahun 2022 lalu. Bedanya dengan era SBY, RUU era Jokowi jauh lebih tebal yakni 342 halaman. Pengaturan tentang mekanisme perampasan asetnya pun jauh lebih detail, misalnya soal waktu, kategori aset yang bisa dirampas, mekanisme penelusuran aset, hingga ke teknis pemblokiran aset yang terbukti hasil tindak pidana.

    Tak hanya itu, Jokowi bahkan telah mengirim surat presiden alias surpres ke DPR. Surpres adalah surat khusus yang ditujukan kepada DPR, biasanya substansinya terkait dengan pembahasan undang-undang atau fit and proper test calon pejabat publik yang mekanismenya melalui dewan.

    Namun karena status pembahasannya tidak kunjung jelas, RUU Perampasan Aset menjadi menjadi komoditas politik pada Pilpres 2024 lalu. Hampir semua pasangan calon alias Paslon yang bertarung berkomitmen untuk merealisasikan RUU Perampasan Aset.

    Isu tentang RUU itu juga pernah disinggung oleh Jokowi ketika tensi politik panas pada Pilkada 2024 lalu. Dia meminta kepada DPR supaya tidak sibuk soal Pilkada, tetapi juga mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

    “Agar bisa diterapkan ke hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU perampasan aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi. Juga bisa segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi.

    Sikap Prabowo Bagaimana?

    Sementara itu, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

    Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

    Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

    Meski begitu, Presiden Ke-8 RI itu juga menyayangkan fenomena demonstrasi yang justru mendukung pelaku tindak pidana korupsi. Demonstrasi yang mendukung pelaku tindak pidana korupsi seharusnya tidak terjadi. Apalagi koruptor jelas-jelas merugikan negara.

    “Saya heran, di Indonesia bisa ada demo dukung koruptor. Gue heran,” ujarnya.

    Pernyataan Prabowo mendapat sambutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), mereka mendukung sepenuhnya rencana Prabowo untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menilai pernyataan itu menandakan bahwa kepala negara telah memahami kebutuhan regulasi dalam memberantas korupsi.

    “Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu dan kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan TPK,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (3/5/2025).

    Dia menambahkan bahwa regulasi perampasan aset ini dianggap penting bagi korps Adhyaksa dalam rangka pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. 

    “UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB,”

    Komitmen DPR

    Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki tantangan tersendiri untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) di Baleg DPR.

    “Sesungguhnya tidak ada tantangan di Baleg, karena sudah ada Prolegnas [Program Legislasi Nasional] dari usulan Pemerintah nomor urut 21,” bebernya kepada Bisnis, Jumat (2/5/2025).

    Meski demikian, dia enggan menjelaskan bagaimana kesiapan Baleg DPR dan konsolidasi politik di fraksi-fraksi DPR terhadap pembahas RUU PA.

    Sementara itu, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah meragukan DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

    Menurutnya, jika memang DPR ada iktikad membahas RUU PA, seharusnya sudah dimulai sejak pertama kali Presiden RI Prabowo Subianto ber-statement (memberikan pernyataan). Hingga kini, dia melihat belum ada tindakan dari pernyataan itu.

    Terlebih, lanjutnya, mudah saja bagi Prabowo bila  ingin ada perampasan aset koruptor melalui RUU PA. Mengingat di Parlemen alias DPR, kekuatan presiden sudah mayoritas.

    “Parpol [partai politik] yang kadernya ada di Parlemen masih malas merespons isu perampasan aset ini, bahkan cenderung akan menghalang-halangi,” ungkapnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (2/5/2025).

    Sebab itu, dia khawatir pernyataan yang disampaikan Prabowo saat acara Hari Buruh kemarin soal mendukung Undang-Undang Perampasan Aset hanya berupa lip service (basa-basi) saja.

    “Terlebih sebelumnya juga ada keraguan soal belas kasih ke keluarga koruptor, ini semakin menguatkan jika belum ada komitmen pemberantasan korupsi di era Prabowo ini yang bisa dibanggakan,” tegasnya.

  • Presiden resmikan Terminal Khusus Haji-Umrah di Soetta Minggu siang

    Presiden resmikan Terminal Khusus Haji-Umrah di Soetta Minggu siang

    Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) meminum kopi saat menyampaikan pidatonya pada perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Dalam pidatonya Prabowo menyampaikan akan membentuk Satgas PHK, meloloskan RUU perlindungan pekerja rumah tangga, serta berusaha memberantas korupsi di Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU/pri.

    Presiden resmikan Terminal Khusus Haji-Umrah di Soetta Minggu siang
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 04 Mei 2025 – 14:17 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Minggu siang pukul 14.15 WIB.

    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana kepada wartawan di Jakarta, Minggu, menjelaskan Presiden juga akan melepas keberangkatan jemaah haji Indonesia serta meninjau fasilitas-fasilitas di Terminal Khusus Haji dan Umrah.

    “Peresmian ini adalah salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam rangka meningkatkan dan memberikan kualitas pelayanan terbaik untuk jemaah haji dan umrah,” kata Yusuf Permana.

    Di Terminal Khusus Haji dan Umrah, jemaah haji Indonesia akan menggunakan jalur tersendiri yang disebut Makkah Route untuk mengantre di konter-konter Imigrasi Arab Saudi di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

    Sebanyak 10 konter imigrasi disiapkan khusus untuk melayani jemaah haji Indonesia yang berangkat ke tanah suci. Di konter Imigrasi Arab Saudi itu, para jemaah haji langsung mendapatkan stempel dari otoritas Arab Saudi sehingga setibanya mereka di Arab Saudi, para jemaah haji tidak lagi mengantre di konter Imigrasi.

    General Manager InJourney Airports Kantor Cabang Bandara Soetta Dwi Ananda Wicaksana bulan lalu (22/4) mengatakan per 1 Mei 2025 Terminal khusus Haji dan Umrah 2F menjadi area steril. Artinya, hanya calon jemaah haji dan petugas saja yang boleh masuk Terminal Khusus Haji dan Umrah.

    “Posisi jemaah berangkat dari asrama itu kan sudah steril ya, sehingga nanti akan kita kondisikan menjadi area steril, karena mereka sudah di X-ray, sudah stempel Imigrasi Indonesia,” kata Dwi.

    Kloter pertama jemaah haji Indonesia asal Jakarta berangkat dari Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jumat dini hari (2/5). Sebanyak 393 calon jemaah haji itu berangkat dari Soetta menuju Madinah, Arab Saudi. Seluruhnya tergabung dalam Embarkasi Jakarta-Pondok Gede.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jakarta di Jakarta, Kamis (1/5), Adib mengatakan bahwa jumlah calon haji dalam kloter pertama ini sebanyak 393 orang yang terdiri atas 171 pria dan 222 wanita.

    “Jamaah tertua berusia 85 tahun dan yang termuda 18 tahun. Tercatat ada 62 orang lansia (lanjut usia, red.) dalam kloter ini,” kata Adib di Asrama Haji Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta.

    Dia menjelaskan seluruh jemaah telah melewati proses layanan terpadu (one stop service) sejak di asrama haji, yang mencakup pemeriksaan kesehatan, pembagian uang saku (living cost) senilai 750 Riyal, kartu makan, kartu kamar, gelang haji, dan paspor, serta buku panduan manasik harian khusus untuk jamaah asal Provinsi Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Komitmen Terus, Ini Bukan Masa Kampanye

    Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Komitmen Terus, Ini Bukan Masa Kampanye

    Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Komitmen Terus, Ini Bukan Masa Kampanye
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Indonesia Corruption Watch
    (ICW) meminta Presiden Prabowo tidak berhenti pada pernyataan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
    ICW menagih Prabowo untuk merealisasikan RUU tersebut agar tidak hanya sekadar berkomitmen.
    “Jangan komitmen-komitmen terus, ini bukan lagi masa kampanye,” tegas peneliti ICW, Almas Sjafrina, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/5/2025).
    Almas menilai dukungan tersebut perlu diwujudkan melalui langkah konkret, terutama dengan mendorong partai politik dan DPR agar segera membahas RUU tersebut.
    Menurutnya, selama ini desakan publik belum cukup kuat untuk membuat pembahasan
    RUU Perampasan Aset
    berjalan.
    Oleh karena itu, ia menilai posisi presiden, terlebih yang juga merupakan ketua umum partai, sangat strategis untuk mendorong proses legislasi.
    “Komitmen presiden untuk RUU Perampasan Aset bagi kami harusnya diikuti dengan desakan Presiden kepada partai-partai dan DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset,” kata Almas.
    Ia menegaskan dukungan politik dari seorang presiden mestinya bisa menjadi penggerak utama setelah sekian lama RUU tersebut tertunda pembahasannya.
    “Desakan publik selama ini tidak cukup mampu membuat RUU Perampasan ini diseriusi rencana pembahasannya. Harusnya desakan presiden, apalagi yang didukung banyak partai dan juga merupakan ketua umum partai, cukup mampu membuat RUU ini dibahas,” ujarnya.
    Sebagaimana diketahui, RUU Perampasan Aset dianggap sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi karena memungkinkan penyitaan aset hasil tindak pidana tanpa bergantung pada putusan pidana terlebih dahulu.
    Namun, hingga kini, RUU tersebut masih tertahan di meja legislatif.
    Terkini, Presiden Prabowo menyatakan dukungannya untuk pembahasan RUU Perampasan Aset disegerakan.
    Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya di Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
    “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo dari atas panggung.
    Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.
    “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo, dijawab setuju oleh ratusan ribu buruh yang memadati Lapangan Monas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemnaker Gelar Job Fair pada 22–23 Mei 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya! – Page 3

    Kemnaker Gelar Job Fair pada 22–23 Mei 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya! – Page 3

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli turut menyambut Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025. Dalam menyambut May Day 2025, Menteri Yassierli menyampaikan apresiasinya kepada 145 juta pekerja.

    “Dengan jumlah pekerja dan buruh sebanyak hampir 145 juta orang, tentunya pekerja dan buruh merupakan entitas terbesar dan terpenting untuk pembangunan dan kemajuan negeri ini,” tutur Yassierli dalam postingan di akun Instagram pribadinya, dikutip Kamis (1/5/2025).

    Yassierli mengajak pekerja dan buruh dan seluruh stakeholder ketenagakerjaan Indonesia untuk merajut kebersamaan demi peningkatan kesejahteraan pekerja terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dan peningkatan daya saing nasional dengan menjunjung tinggi nilai pancasila demi kemajuan bangsa dan negara

    “Di Hari Buruh Internasional ini, saya selaku Menteri Ketenagakerjaan dan juga segenap jajaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengucapkan selamat Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025,” ucapnya.

    “May Day is a Collaboration Day, May Day adalah Hari Kolaborasi,” ia menambahkan.

    Dalam postingan tertulis, Yassierli mengatakan, Hari Buruh Internasional bukan sekadar peringatan, tetapi juga momentum untuk menguatkan kolaborasi antara seluruh elemen ketenagakerjaan.

    “Dengan tema “May Day is a Collaboration Day,” kita dorong semangat gotong royong demi menciptakan ekosistem kerja yang sehat, produktif, dan berpihak pada kesejahteraan,” tulisnya.

     

  • Nasdem Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Setelah Revisi KUHAP Rampung

    Nasdem Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Setelah Revisi KUHAP Rampung

    Nasdem Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Setelah Revisi KUHAP Rampung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Fraksi Partai Nasdem DPR RI mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika itu merupakan prioritas Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Namun, Nasdem menilai pembahasan RUU tersebut sebaiknya dilakukan setelah Komisi III DPR RI merampungkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    “KUHAP menjadi panduan atau sekaligus pedoman pemberlakuan Undang-Undang organik atau material kita. Jadi ibarat kata, panduannya kita selesaikan dulu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini,” ujar Anggota Komisi III DPR RI dari
    Fraksi Nasdem
    Rudianto Lallo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/5/2025).
    “Setelah KUHAP ini, ya kalau memang menjadi keinginan Presiden, tentu kami di DPR, khususnya Fraksi Nasdem, mendukung penuh keinginan Presiden dalam rangka penyelesaian
    RUU perampasan aset
    ,” sambungnya.
    Menurut Rudianto, penyelesaian
    revisi KUHAP
    menjadi penting karena UU tersebut akan menjadi rambu-rambu dalam proses penegakan hukum, termasuk dalam konteks perampasan aset.
    Selama ini, kata Rudianto, praktik penyalahgunaan wewenang atau
    abuse of power
    oleh aparat penegak hukum (APH) hingga kini masih kerap terjadi.
    Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap APH lewat KUHAP baru.
    “Kalau hukum acara ini sudah selesai, kemudian bisa diselesaikan juga nantinya UU perampasan aset. Karena sudah ada panduan hukum acara, kan, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran aparat penegak hukum menyalahgunakan kewenangan dan atau
    abuse of power,
    ” jelas Rudianto.
    Politikus Nasdem itu meyakini bahwa dengan selesainya revisi KUHAP, maka pembahasan
    RUU Perampasan Aset
    maupun UU lainnya akan lebih mudah dilakukan, karena sudah memiliki dasar atau “rel” yang jelas.
    “Kalau sudah ada jalur kita bikin, panduannya kita bikin, silakan saja bikin undang-undang organik baru, termasuk undang-undang perampasan aset,” pungkasnya Rudianto.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
    “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo dari atas panggung.
    Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.
    “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo, dijawab setuju oleh ratusan ribu buruh yang memadati Lapangan Monas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.