Event: Hari Buruh

  • Menghitung Hidup Layak Buruh, Gaji Minimal Rp 6 Juta per Bulan – Page 3

    Menghitung Hidup Layak Buruh, Gaji Minimal Rp 6 Juta per Bulan – Page 3

    Diberitakan Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berjanji tak akan membiarkan pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau diberhentikan seenaknya. Dia mengatakan negara akan turun tangan pada persoalan tenaga kerja.

    “Kita tidak akan membiarkan rakyat kita tidak akan biarkan pekerja-pekerja di PHK seenaknya. Bila perlu, tidak ragu-ragu kita negara akan turun tangan,” kata Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    Untuk melindungi para pekerja, Prabowo segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK. Menurut dia, satgas ini merupakan usulan dari para pimpinan serikat buruh.

    “Kita juga atas saran dari pimpinan buruh, kita akan segera membentuk Satgas PHK,” ujarnya.

    Selain itu, Prabowo memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mulai dibahas di DPR RI pada pekan depan. Dia menargetkan pembahasan RUU tersebut selesai dalam kurun tiga bulan.

    “Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Dasco melaporkan ke saya minggu depan RUU ini akan mulai segera dibahas. Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, UU akan kita bereskan,” jelas Prabowo.

    Kemudian, dia akan mengupayakan percepatan pembahasan UU pekerja di laut. Hal ini untuk memastikan hak-hak pekerja di industri perikanan dan kapal.

    “UU pekerja di laut kapal-kapal kita juga segera akan meminta UU. Jadi kami Satgas PHK buruh nasional ini akan mempunyai peran yang sangat penting,” tutur Prabowo.

  • Menaker: Sistem Outsourcing Rugikan Buruh, Usia 50 Tahun Tanpa Karier Jelas – Halaman all

    Menaker: Sistem Outsourcing Rugikan Buruh, Usia 50 Tahun Tanpa Karier Jelas – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai, sistem alih daya atau outsourcing di Indonesia mendatangkan banyak masalah dalam implementasinya. 

    Terbukti sejumlah perusahaan malah menyalahgunakan sistem tersebut. 

    “Jadi ada orang yang kemudian usianya sudah 40 tahun, 50 tahun, masih aja di-outsource gitu ya, tanpa ada karier,” kata Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025). 

    Yassierli juga mengungkap dalam sistem outsouring, para pekerja kerap mendapat upah yang tidak layak. 

    Dia mengatakan, upah beberapa pekerja tidak mengalami perubahan meski sudah bekerja cukup lama di perusahaan tersebut.

    “Kontraknya UMP tapi ternyata realitasnya dibayarnya seperti apa, jadi ini banyak kasus,” ujarnya.

    Yassierli mengayakan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pihaknya mencermati kembali sistem outsourcing, dengan menggandeng Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang nantinya bakal dibentuk oleh pemerintah. 

    “Semangat kita sekali lagi adalah negara hadir untuk memberikan kepastian kepada pekerja jaminan sosial dan seterusnya,” tandasnya

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima usulan dari para serikat pekerja mengenai pembentukan Satgas PHK, menuntaskan UU Ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan segera menyelesaikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

    Hal ini disampaikan Prabowo usai mendengar usulan dari Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat.

    “Atas saran dari pimpinan buruh, Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kita akan segera membentuk Satgas PHK. Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, pekerja – pekerja di PHK seenaknya.”

    “Bila perlu, tidak ragu-ragu kita, negara akan turun tangan,” kata Prabowo di depan massa buruh yang padati lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025) siang.

    Keberpihakan tersebut kata Prabowo, lantaran buruh selama ini telah setia bersama dirinya. 

    Presiden menyatakan, dari 5 kali ikut Pilpres dengan 4 kali kalah dan sekali menang, buruhselalu berdiri satu garis bersamanya. 

    Prabowo menganggap dirinya sebagai Presiden buruh, petani, nelayan dan orang – orang susah.  

    Dalam pidatonya, Prabowo juga memberikan hadiah untuk buruh di Hari Buruh Internasional. 

    Hadiah itu adalah pemerintah segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, yang beranggotakan tokoh-tokoh buruh, dan bertugas memberi masukan kepada kepala negara soal mengenai UU dan regulasi yang tidak berpihak pada buruh.

    Pemerintah, lanjut Prabowo, juga akan segera meloloskan UU PPRT, dan diharapkan rampung dalam kurun 3 bulan ke depan.

    “Saya juga terima masukan mengenai perlunya ada UU Perlindungan Pekerja di Laut,” sambung Prabowo.

    Sementara terkait outsourcing, Prabowo berjanji segera menghapusnya. Namun ia meminta semua pihak realistis untuk juga menjaga kepentingan investor.

    “Tapi kita juga harus realistis, kita juga harus menjaga kepentingan para investor. Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja,” ucap Prabowo.

  • Soal Permintaan Penangguhan Penahanan Tersangka Kericuhan May Day di Semarang, Ini Kata Polisi

    Soal Permintaan Penangguhan Penahanan Tersangka Kericuhan May Day di Semarang, Ini Kata Polisi

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sebanyak 365 Mahasiswa dan 16 Akademisi gabungan dari berbagai Universitas di Kota Semarang mengajukan penangguhan penahanan terhadap enam mahasiswa yang ditahan buntut kasus demonstrasi May Day Semarang, Kamis (1/5/2025) lalu.

    Tak hanya mereka, orang tua dari mahasiswa Universitas Semarang (USM) yang ditahan ikut pula menjaminkan diri.

    Penyerahan surat Permohonan Penangguhan dan Dukungan Permohonan Penangguhan Penahanan ini dilakukan langsung oleh Tim Advokasi May Day Semarang bersama Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) USM  ke Polrestabes Semarang, Senin (5/5/2025).

    “Upaya ini dilakukan untuk mengetuk pintu Kapolrestabes Semarang (Kombes Syahduddi) agar dapat mengeluarkan enam mahasiswa dari tahanan,” jelas Koordinator Tim Advokasi May Day Semarang M Safali kepada Tribun.

    Safali menyebut, ada beberapa pertimbangan yang hendaknya menjadi dasar  oleh Kapolrestabes Semarang untuk tidak menahan enam mahasiswa ini.

    Adapun beberapa pertimbangan ini di antaranya pertama,   ada lima mahasiswa yang ditangkap masih mempunyai kewajiban untuk belajar terlebih mendekati ujian semester dan mengerjakan skripsi.

    Kedua, berdasarkan penuturan dari orang tua salah satu Mahasiswa dari USM menyatakan anaknya merupakan anak baik, ia sering aktif di lingkungan sosial, dan sering membantu orang tuanya, dirinya merasa aneh apabila anaknya dianggap sebagai bagian dari “Anarko”.

    Ketiga mahasiswa yang ditahan merupakan anak buruh pabrik dan petani yang sedang memperjuangkan Demokrasi dan HAM di hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025.

    Keempat, pasal yangdituduhkan oleh penyidik semuanya merupakan pasal yang hukumannya maksimal lima hingga tujuh tahun yakni Pasal 211, 212 atau 214 Subsider 170 dan 214 Subsider 170.

    “Sedangkan penahanan hendaknya dilakukan terhadap dugaan tindak pidana yang hukumannya minimal di atas lima tahun hal ini sebagaimana yang telah tertuang di dalam Pasal 21 ayat (4) KUHP,” ujarnya.

    Safali juga meminta agar penangguhan penahanan ini dapat segera dikabulkan. Sebab,  upaya penahanan ini harusnya dijadikan sebagai upaya terakhir bagi Kapolrestabes.

    “Kami juga meminta kepada Kawan-kawan serikat buruh, mahasiswa, akademisi dan seluruh elemen gerakan rakyat lainnya, agar tetap melayangkan surat solidaritas penangguhan penahanan,” paparnya.

    Sementara, orang tua korban dari Mahasiswa USM yang masih di tahan berharap agar Kapolrestabes dan Kasareskrim dapat mempertimbangan isi surat penangguhan penahanan yang dikirimkan.

    Mereka juga mengungkapkan bahwa menjamin anaknya tidak akan menghilangkan barang bukti, merusak barang bukti bahkan kabur dari proses hukum yang sedang berjalan.

    Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyebut, masih akan mempelajari pengajuan penangguhan penahanan tersebut. “Nanti saya cek dulu, ini sedang mengurus kasus lain,” paparnya kepada Tribun. 

     

    Mahasiswa, Jurnalis dan Pers Mahasiswa Ikut Jadi Korban

    Aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Kamis, 1 Mei 2025 berujung pada penangkapan terhadap 24 peserta aksi.

    Dari 24 mahasiswa  tiga di antaranya adalah anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM)  yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik atau peliputan. Namun, tetap saja menjadi sasaran aparat  secara brutal. Kekerasan ini terekam jelas dalam siaran langsung di media sosial LPM tersebut.

    Dari 24 massa aksi yang ditangkap, 18 diantaranya sudah dibebaskan  tanggal Jumat 2 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB. Sebanyak  enam lainnya sampai saat ini masih ditahan di Polrestabes Semarang.

    Kelima mahasiswa dan 1 orang lainnya yang saat ini ditahan merupakan bagian dari masa aksi dalam rangka memperingati hari buruh. Namun aparat kepolisian melakukan upaya penangkapan secara sewenang-wenangan kepada 24 Massa Aksi dari mahasiswa termasuk 3 Pers Mahasiswa yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

    Jurnalis Tempo Jamal Abdun Nasr mengalami tindakan kekerasan oleh aparat sebanyak dua kali saat meliput aksi May Day.

    Pertama, saat meliput aksi demonstrasi di depan pintu gerbang kantor Gubernur Jawa Tengah pada pukul 17.30 WIB.

    Pada kejadian ini, Jamal diintimidasi sekaligus mendapatkan kekerasan berupa leher dipiting lalu hendak dibanting.

    Kekerasan kedua  dialami Jamal saat  meliput pengepungan aparat kepolisian dan preman di depan pintu gerbang utama kampus Undip Pleburan, sekira pukul 20.36.

    Jamal saat itu sedang duduk di trotoar bersama sejumlah jurnalis lainnya yang jaraknya cukup jauh dengan pintu gerbang Undip.

    Ketika mendengarkan keramaian aparat diduga sedang menangkap mahasiswa, Jamal dan sejumlah jurnalis lainnya berdiri.

    Namun, para jurnalis ini dituding melakukan perekaman oleh puluhan polisi berpakaian preman.

    Jamal sempat mengungkapkan tindakan aparat tersebut  sebagai bentuk penghalang-halangan tugas jurnalistik.

    Sejumlah jurnalis lainnya ikut melontarkan hal serupa.

    Perlawanan dari jurnalis ditanggapi dengan tindakan yang lebih beringas dari aparat.

    Mereka sempat melemparkan helm ke arah jurnalis tapi tidak kena.

    Jamal juga sempat diancam secara verbal. “Kami tidak takut wartawan Tempo,” ungkap rombongan polisi tersebut. (Iwn)

  • Lampu Hijau RUU Perampasan Aset, Langkah Konkret atau Basa-basi Politik?

    Lampu Hijau RUU Perampasan Aset, Langkah Konkret atau Basa-basi Politik?

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset nampaknya mulai mendapatkan lampu hijau dari pemerintah usai Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan untuk pembuatannya.

    Dukungan tersebut dia lontarkan saat berorasi di depan para buruh saat memperingati Hari Buruh Internasional pada Kamis (1/5/2025) di Monas, Jakarta. Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

    Menyusul hal tersebut,

     Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

    Dia berpandangan bahwa memang seharusnya perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan Undang-Undang, supaya hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

    “Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin (5/5/2025).

    Selain itu, Yusril melihat bahwa UU tersebut juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum (APH).

    Lebih lanjut, eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Kala itu, ujarnya, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama pemerintah.

    “Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” katanya.

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah diberikan ‘lampu hijau’ oleh Presiden Prabowo Subianto untuk segera dibahas dengan DPR. 

    Supratman menegaskan pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai fokus agar bisa segera dibahas dengan legislatif. Presiden juga disebut telah memberikan restu agar aturan ini segera terwujud.

    “Kami sudah lakukan. Tadi pagi saya bersama-sama dengan [Kepala, red] PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draft terakhir,” ungkap Supratman kepada wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Supratman lalu menyampaikan bakal segera berkonsultasi dengan DPR mengenai kapan waktu yang tepat guna menentukan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas berikutnya. Harapannya, RUU Perampasan Aset bisa masuk ke dalam prolegnas tersebut. 

    Politisi Partai Gerindra itu memastikan RUU Perampasan Aset saat ini masih akan tetap menjadi inisiatif pemerintah. Namun, dia belum bisa memastikan apabila Prabowo berpeluang mengirimkan supres baru ke DPR untuk pembahasan RUU itu. 

    “Nanti kita lihat. Yang pasti kan kita lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR. Kemudian juga dengan lintas Kementerian ya. Tadi pagi saya sudah ketemu dengan Kepala PPATK membicarakan juga,” ucap politisi Partai Gerindra itu. 

  • Kondusif, DPD KSPN apresiasi buruh rayakan May Day

    Kondusif, DPD KSPN apresiasi buruh rayakan May Day

    Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

    Kondusif, DPD KSPN apresiasi buruh rayakan May Day
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 05 Mei 2025 – 22:10 WIB

    Elshinta.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Tegal, Supriyadi, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Kabupaten Tegal. Dalam pernyataannya, Supriyadi memberikan apresiasi kepada para pekerja, masyarakat, kepolisian, TNI, serta Pemerintah Kabupaten Tegal yang telah bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama kegiatan berlangsung. Sabtu, 03 Mei 2025

    “Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan perayaan Hari Buruh. Kerja sama yang baik antara pekerja, masyarakat, aparat keamanan, dan pemerintah telah menciptakan kondisi yang aman dan kondusif,” ujar Supriyadi. 

    Namun demikian, Supriyadi menyampaikan kekecewaannya terhadap insiden yang terjadi di Semarang. Ia mengecam keras tindakan kelompok yang tidak bertanggung jawab yang diduga telah mencoreng jalannya perayaan May Day di Semarang. Atas nama DPD KSPN Kabupaten Tegal, Supriyadi mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

    “Kami mengecam keras tindakan kelompok yang tidak bertanggung jawab yang telah merusak citra perayaan Hari Buruh. Kami mendorong pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas pelaku dan mengambil tindakan tegas. May Day adalah perayaan untuk kaum buruh dan tidak seharusnya disusupi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” tegas Supriyadi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Senin (5/5).

    Lebih lanjut, Supriyadi menyatakan keyakinannya terhadap kemampuan pihak kepolisian untuk menangani permasalahan tersebut dengan cepat dan profesional. Ia berharap tindakan yang diambil dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memastikan bahwa perayaan Hari Buruh ke depan tetap berjalan dengan lancar dan damai.

    “May Day adalah momentum penting bagi kaum buruh untuk merayakan solidaritas dan perjuangan mereka. Saya yakin dan percaya pihak kepolisian dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mengungkap kasus ini,” tutup Supriyadi.

    Sumber : Radio Elshinta

  • KSPSI Kota Tegal kecam demo Hari Buruh ricuh di Semarang

    KSPSI Kota Tegal kecam demo Hari Buruh ricuh di Semarang

    Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

    KSPSI Kota Tegal kecam demo Hari Buruh ricuh di Semarang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 05 Mei 2025 – 22:23 WIB

    Elshinta.com – Peringatan Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis 1 Mei 2025 diwarnai kericuhan dan berujung tindakan anarkis  

    Aksi ini kemudian mendapat tanggapan dari Ketua Konfederesi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tegal, Munadi Rosyid. Ia mengecam dan menyampaikan keprihatinnya tehadap insiden tersebut

    “Sangat mengecam dan menyayangkan terhadap kelompok anarko yang telah menunggangi aksi unjuk rasa buruh di Semarang ,” ungkap Ketua KSPSI Kota Tegal, Munadi Rosyid, Sabtu (3/5/2025) 
     
    Menurutnya, tindakan kelompok perusuh yang memprovokasi massa tersebut sangat jauh dari substansi perjuangan Hari Buruh. 

    Tindakan brutal mereka mencoreng peringatan Hari Buruh yang sebelumnya berjalan lancar dan aspiratif,” ucapnya 

    Dirinya juga memberikan dukungan dan apresiasi kepada jajaran kepolisian dalam pengamanan May Day pada 1 Mei kemarin berjalan aman dan damai 

    Saya mengapresiasi upaya Polisi dalam pengamanan, sehingga jalannya peringatan Hari Buruh kemarin di Kota Tegal berjalan dengan damai dan kondusif ,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Senin (5/5).

    Sumber : Radio Elshinta

  • Ketua DPRD Tegal sesalkan aksi anarkis May Day di Semarang

    Ketua DPRD Tegal sesalkan aksi anarkis May Day di Semarang

    Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

    Ketua DPRD Tegal sesalkan aksi anarkis May Day di Semarang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 05 Mei 2025 – 21:57 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPRD Kabupaten Tegal, H. Wasbun Jauhari Khalim dengan tegas mengecam tindakan anarkis yang terjadi di Kota Semarang saat peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025. Menurutnya, aksi kekerasan tersebut tidak hanya mencoreng momentum penting bagi perjuangan kaum buruh, tetapi juga mencederai semangat solidaritas yang seharusnya menjadi inti dari peringatan ini.

    “Kami sangat menyayangkan tindakan anarkis yang terjadi. Hal ini jelas mencederai perjuangan dari kawan-kawan buruh yang selama ini memperjuangkan kesejahteraan dan hak-haknya,” ujar Wasbun seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Senin (5/5). 

    Ia berharap agar peringatan Hari Buruh ke depannya dapat berlangsung damai dan menjadi momen untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh tanpa adanya tindakan yang merugikan pihak manapun.

    “Semoga Hari Buruh ini benar-benar menjadi titik balik untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi buruh di seluruh Indonesia,” tambahnya.

    Tindakan anarkis yang terjadi di Semarang juga mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk organisasi buruh dan aktivis, yang menilai aksi tersebut tidak mewakili perjuangan buruh yang sesungguhnya. Mereka menyerukan pentingnya menjaga kondusivitas dalam setiap aksi dan perayaan Hari Buruh agar tujuan utama dari perjuangan buruh tetap terjaga.

    Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei seharusnya menjadi momen untuk memperkuat solidaritas, dialog, dan advokasi bagi peningkatan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Wasbun Jafar Alim menekankan pentingnya sinergi antara buruh, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan kondisi kerja yang lebih baik serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

    Sumber : Radio Elshinta

  • BPS Rilis Kondisi Ketenagakerjaan di Jakarta 2025, Pengangguran Bertambah per Februari 2025

    BPS Rilis Kondisi Ketenagakerjaan di Jakarta 2025, Pengangguran Bertambah per Februari 2025

    TRIBUNJAKARTA.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta merilis kondisi terbaru ketenagakerjaan di Jakarta tahun 2025.

    Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Februari 2025, jumlah angkatan kerja di Jakarta yakni sebanyak 5,47 juta orang.

    Jumlah tersebut bertambah 41,62 ribu orang dibanding Februari 2024.

    Penambahan jumlah angkatan kerja ini terjadi karena Penduduk Usia Kerja (PUK) yang cenderung meningkat setiap tahun. Faktornya karena adanya pertambahan penduduk di wilayah DKI Jakarta.

    Meski demikian, penambahan jumlah angkatan kerja tersebut faktanya juga dibarengi dengan jumlah pengangguran di Jakarta.

    Menurut data Sakernas, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jakarta pada Februari 2025 yakni sebesar  6,18 persen. Hal ini berarti dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar 6 orang penganggur.

    Jumlah tingkat pengangguran terbuka ini, alami peningkatan sebesar 0,15 persen jika dibandingkan dengan Februari 2024.

    Sementara jika diurutkan berdasar jenis kelamin, jumlah tingkat pengangguran terbuka laki-laki per Februari 2025 sebesar 6,77 persen, lebih tinggi dibanding tingkat pengangguran terbuka perempuan
    yang sebesar 5,29 persen.

    TPT laki-laki mengalami peningkatan sebesar 0,64 persen poin, sementara TPT perempuan turun 0,58 persen poin dibandingkan pada Februari 2024.

    Adapun dari keseluruhan jumlah keseluruhan, TPT terbanyak dialami oleh tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan jumlah 9,07 persen.

    Sementara TPT yang paling rendah berasal dari pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yaitu 3.00 persen.

    Banyak orang di PHK

    Sementara itu, tenaga kerja di Indonesia kini semakin dihantui oleh bayang-bayang PHK.

    Dikutip dari situs resmi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), ada sebanyak 18.610 orang dilaporkan kena PHK dalam kurun waktu dua bulan.

    Data tersebut diambil pada periode bulan Januari-Februari 2025.

    Berdasar data tersebut, DKI Jakarta jadi provinsi kedua dengan gelombang PHK terbanyak setelah Jawa Barat.

    Adapun di Provinsi Jawa Barat, tercatat ada 10.677 orang dilaporkan kena PHK pada Januari-Februari 2025.

    Sementara di DKI Jakarta, jumlah pekerja yang kena PHK pada periode waktu tersebut berjumlah 2.650 orang.

    Alih-alih memberikan perlindungan kepada kaum buruh, Presiden RI Prabowo Subianto menyebut bakal membentuk satgas atau satuan tugas khusus sebagai respons terhadap maraknya fenomena PHK di Indonesia.

    Hal ini dumumkan secara langsung oleh Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, pada 1 Mei 2025.

    Menurut Prabowo, pembengtukan Satgas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK secara tidak bertanggung jawab atau sewenang-wenang oleh pihak perusahaan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun memastikan bahwa Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bakal segera diluncurkan.

    Ia menjelaskan, pemerintah kini masih menyiapkan regulasi serta tugas-tugas dari satgas tersebut.

    Selain melibatkan serikat pekerja, pengusaha juga akan masuk jadi bagian dari tim satgas.

    Nantinya satgas ini juga akan memiliki tugas untuk mengkoordinasikan penciptaan lapangan kerja.

    Jika terjadi PHK, satgas diharapkan mampu memberikan informasi juga soal peluang kerja.

    “Aturan (soal satgas) sedang disiapkan. Segera. Kami terlibat. Pak Presiden mintanya segera,” ujar Yassierli di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (2/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

    (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS.COM)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

  • Prabowo Kirim Sinyal Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Jawaban Baleg DPR

    Prabowo Kirim Sinyal Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Jawaban Baleg DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan belum ada pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) meski Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dukungannya terhadap UU Perampasan Aset.

    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyebut meski memang belum ada pembahasan itu, RUU Perampasan Aset nyatanya menjadi inisiatif pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.

    “Namun demikian, bila mana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto tentunya akan kita coba lakukan satu proses,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

    Menurut Bob, muatan materi dalam RUU Perampasan Aset masih memerlukan pemutakhiran (pembaruan) tentang peruntukannya, karena ketika diperuntukkan bagi pidana umum, maka akan melebar kemana-mana.

    Dia melanjutkan, pemutakhiran juga diperlukan supaya RUU Perampasan Aset tidak bersinggungan atau bertabrakan dengan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). 

    “Maka pemutakhiran ini memerlukan satu waktu dan proses, di mana juga ini merupakan satu inisiatif dari pemerintah yang kemarin dimasukkan apakah ini nanti akan perampasan aset koruptor atau perampasan aset pidana, nah ini yang harus diperbaiki kembali,” beber politikus Gerindra tersebut.

    Di lain sisi, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan menyebut hingga sejauh ini Baleg DPR belum menerima penugasan untuk membahas RUU Perampasan Aset, meski pihaknya memasukkan RUU itu ke Prolegnas Prioritas.

    “Kita juga memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas. Tapi belum ada penugasan, kan itu kan ditugaskan lagi. Kami sedang merancang naskah akademiknya termasuk juga RUU-nya,” ucapnya di tempat yang sama.

    Sebelumnya, Prabowo akhirnya memberi ‘lampu hijau’ bagi eksekutif dan legislatif untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. 

    Komitmen tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025). 

    Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan demi  memberantas praktik korupsi di Tanah Air. 

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu [rampas aset],” tegas Prabowo yang langsung disambut riuh ribuan buruh yang mengikuti aksi May Day hari itu.

  • Baleg DPR targetkan penyusunan RUU PPRT rampung tahun ini

    Baleg DPR targetkan penyusunan RUU PPRT rampung tahun ini

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT rampung tahun 2025 ini.

    “Mudah-mudahan PPRT ini kan sudah masuk prioritas, prioritas tahun 2025, saya targetkan tahun ini harus selesai,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan ditemui usai rapat dengar pendapat umum Baleg DPR RI mengenai RUU PPRT bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan pihaknya akan kembali menyusun naskah akademik RUU PPRT, namun hal tersebut tidak dilakukan dari “nol”, melainkan melanjutkan draf RUU PPRT yang telah disusun DPR RI pada periode sebelumnya dengan melakukan sejumlah pembaharuan ataupun perbaikan-perbaikan.

    “Rancangan Undang-Undang PPRT sebenarnya sebelumnya sudah melalui beberapa proses dan tentunya tidak dari nol kembali ya (penyusunannya), tapi kami sudah akan memulai dari tahapan tengah,” ucapnya.

    Ia menjelaskan bahwa proses legislasi untuk dapat membawa RUU PPRT menjadi undang-undang akan melalui dua tahapan, yakni penyusunan dan pembahasan.

    Kedua tahap itu sama-sama akan mengakomodasi partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) guna memaksimalkan pendapat publik demi menghasilkan regulasi yang netral, objektif, dan memiliki kepastian hukum.

    “Jadi, jangan kaget kalau ketika ada paripurna terkait dengan pembahasan sebuah RUU, kemudian setelah diparipurnakan masih ada RDP-RDP ataupun meaningful participation publik dilakukan,” tuturnya.

    Bob Hasan juga menuturkan bahwa RUU PPRT yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 menitikberatkan pada aspek perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja di sektor domestik.

    “Kalau ada nomenklaktur di dalam undang-undang yang dimaksudkan adalah perlindungan, maka perlindungan menjadi satu tonggak utama dalam penegakan hukum atau dalam penyusunan muatan materi di dalam undang-undang tersebut,” ujar Bob ketika di awal rapat.

    Meski demikian, ia menyatakan bahwa pihak pemberi kerja juga termasuk yang turut diperhatikan dalam penyusunan RUU yang bergulir sejak dua dekade lalu itu.

    “Yang diharapkan adalah adanya undang-undang untuk menciptakan payung hukum maupun juga kepastian hukum bagi termasuk juga sebagai pemberi kerja. Jadi, penerima kerja dan pemberi kerja memiliki kepastian hukum,” katanya.

    Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa dalam RUU PPRT nantinya akan mengatur tiga pihak terkait sekaligus, yakni PRT, penyalur kerja, hingga pemberi kerja.

    “Tiga komponen ini harus dirapikan sehingga jangan penyalur itu juga abal-abal, enggak boleh juga suka-suka, sehingga kita buat aturan yang baik, tidak ada yang dirugikan, yang penting perlindungan terhadap pekerja terhadap rumah tangga dijamin,” ujar Sturman ditemui seusai RDPU.

    Dia pun mengamini bahwa RUU PPRT ditargetkan rampung tahun ini, sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato pada Hari Buruh Internasional 2025 (1/5).

    “Kami usahakan paling lambat tahun ini. Jangan tahun depan, tahun ini karena sudah arahan bapak presiden, paling lambat tahun ini,” kata Sturman.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025