Event: Hari Buruh

  • Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai RUU KUHAP Rampung

    Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai RUU KUHAP Rampung

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan pembahasan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) akan digulirkan seusai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) selesai dibahas.

    DPuan menyampaikan demikian karena menurutnya memang hal itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa DPR RI akan membahas KUHAP terlebih dahulu.

    DPR RI, kata Puan, tidak akan tergesa-gesa dalam membahas RKUHAP. Pihaknya akan mendengar masukan dari seluruh elemen masyarakat. Begitu pula dengan RUU Perampasan Aset nantinya.

    “Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

    Cucu Proklamator RI ini berpandangan jika pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara tergesa-gesa, maka nantinya tidak akan sesuai dengan aturan yang ada.

    “Dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan, jadi ya seperti itu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, isu pembahasan RUU Perampasan Aset muncul kala Presiden RI Prabowo Subianto memberikan lampu hijau mendukung UU Perampasan Aset. Dukungan tersebut dia lontarkan saat berorasi di depan para buruh saat memperingati Hari Buruh Internasional pada Kamis (1/5/2025) di Monas, Jakarta. 

    Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

    Menyusul hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

    Dia berpandangan bahwa memang seharusnya perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan Undang-Undang, supaya hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

    “Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin (5/5/2025).

    Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan belum ada pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) meski Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dukungannya terhadap UU Perampasan Aset.

    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyebut meski memang belum ada pembahasan itu, RUU Perampasan Aset nyatanya menjadi inisiatif pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.

    “Namun demikian, bila mana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto tentunya akan kita coba lakukan satu proses,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

  • Yang Benar Saja DPR! Sudah Mangkrak 13 Tahun, Masih Tunda Lagi Bahas RUU Perampasan Aset

    Yang Benar Saja DPR! Sudah Mangkrak 13 Tahun, Masih Tunda Lagi Bahas RUU Perampasan Aset

    GELORA.CO – Nampaknya tak ada keseriusan dari DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Padahal Presiden Prabowo Subianto belum lama ini menyatakan dukungan dan dorongan agar RUU ini segera disahkan.

    Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, saat ini Komisi III DPR sedang merampungkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi tertunda.

    “Memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu. Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa. Kita akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya,” tutur Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

    Setelah itu, lanjut dia, baru kemudian DPR akan membahas RUU perampasan aset.

    “Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya. Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Itu akan rawan. Jadi ya seperti itu,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Bob Hasan mengaku pihaknya memang belum membahas RUU Perampasan Aset sampai saat ini. Ia menyebut, hal itu masuk ke dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029.

    “Tetapi dalam prolegnas perampasan aset itu menjadi target sebagai inisiatif pemerintah di dalam prolegnas jangka menengah,” kata Bob kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

    Meski begitu, mengingat sudah ada sinyal dari Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh internasional beberapa waktu lalu, Bob mengaku akan mengambil langkah awal.

    “Tentunya akan kami coba lakukan satu proses, di mana kita ketahui sama-sama bahwa perampasan aset itu muatan materinya masih memerlukan satu pemutakhiran kembali,” tuturnya.

    Pakar Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho pesimistis RUU Perampasan Aset bakal dibahas apalagi disahkan. Dia membeberkan perjalanan panjang RUU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan sejak zaman pemerintahan SBY. Bahkan berkali-kal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mulai 2012, namun terkatung-katung hingga saat ini.

    “Akibatnya apa, terkatung-katung pula nasib uang negara yang seharusnya bisa dikembalikan ke kas negara. Bisa digunakan untuk membiayai sejumlah program pembangunan pro-rakyat dari pemerintah,” ungkapnya.

    Di era Jokowi, lanjut Hardjuno, draf RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan Menko Polhukam Mahfud MD. Lagi-lagi macetnya di parlemen. “Kalau sekarang masih juga mandek, pertanyaannya, siapa yang sebenarnya takut? Rakyat bisa menilai itu,” tegas Hardjuno.

    Berdasarkan catatan Hardjuno, RUU Perampasan Aset terakhir kali diajukan pemerintah ke DPR, melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 pada Mei 2023. Namun hingga kini belum juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. (*)

  • Jatim Bakal Bangun 20 Ribu Rumah Subsidi Bagi Buruh, Wartawan, dan MBR

    Jatim Bakal Bangun 20 Ribu Rumah Subsidi Bagi Buruh, Wartawan, dan MBR

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak menemui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP RI di Jakarta, Selasa (6/5/2025) malam.

    Hal ini sebagai tindak lanjut atas salah satu tuntutan buruh Jawa Timur pada Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day lalu.

    Dalam pertemuan itu, Gubernur Khofifah, Wagub Emil, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim Lutfil Hakim dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Ahmad Fauzi mendiskusikan rumah bersubsidi bagi wartawan, buruh, serta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan Menteri Maruarar Sirait.

    Dalam koordinasi tersebut, terkonfirmasi rencananya sementara sebanyak 20 ribu unit rumah subsidi akan diperuntukkan bagi buruh, wartawan, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Jawa Timur.

    “Alhamdulillah, hari ini bersama Ketua PWI, SPSI Jatim, Kwarda Pramuka Jatim, kami mendapatkan konfirmasi detail langsung dari Pak Menteri terkait rumah subsidi,” tutur Khofifah.

    Ia melanjutkan, ke-20 ribu unit rumah subsidi tersebut bisa didapat oleh buruh, wartawan, serta MBR.

    Sementara, rumah subsidi tersebut nantinya dapat diakses melalui Simulasi Cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA).

    “Tentu ini kabar baik. Seringkali kami dapat pertanyaan, harapan dan tuntutan dari masyarakat untuk bisa segera mendapatkan rumah dengan format-format subsidi,” ujarnya.

    Khofifah menjelaskan, Program Rumah Subsidi ini dikemas dalam harga terjangkau dengan menawarkan berbagai kemudahan. Di antaranya, uang muka 1%, suku bunga tetap 5% sampai lunas hingga maksimal tenor 20 tahun.

    Meski dijual dengan harga murah, Khofifah memastikan bahwa rumah subsidi ini memiliki kualitas yang layak huni.

    “Tentu rumah yang layak huni, dan rumah dengan kualitas hunian yang baik untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Jawa Timur,” tegasnya.

    Sebagai tahap awal, Khofifah mengatakan, Pemprov Jatim dan Kementerian PKP telah setuju menyiapkan masing-masing 100 unit rumah subsidi yang berlokasi di Gresik, untuk diserahkan kepada buruh dan wartawan pada Juni mendatang.

    Tidak hanya kuota khusus rumah subsidi, dalam kesempatan tersebut turut disetujui kerja sama renovasi 500 unit rumah antara Pemprov Jatim dan Lippo Group. Rencananya, proses renovasi rumah akan dimulai dari rumah-rumah bagi tunawisma di Kota Malang dan Pasuruan.

    “Saya dan Mas Emil tentu bahagia sekali, karena kita mendapatkan penjelasan detail. Apalagi malam ini Pak Menteri juga menghadirkan Pak James Riadi yang akan memberikan support untuk renovasi 500 rumah di Jatim, juga dalam waktu dekat dari Ciputra Group akan support program ini,” kata Khofifah.

    Khofifah secara khusus menyampaikan, terima kasih atas respons cepat dari Kementerian PKP RI. Pertemuan tersebut disebutnya sangat produktif. Ia bahkan berharap agar keputusan dalam pertemuan tersebut bisa menjadi basis untuk kebijakan yang berlaku untuk umum, tidak hanya di Jawa Timur.

    Khofifah juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung Program Rumah Subsidi pemerintah. Ia juga menyanggupi rencana Kementerian PKP untuk meninjau beberapa titik berpotensi untuk dibangun perumahan rakyat di Jawa Timur.

    Sebagai informasi, satu unit rumah subsidi di Jawa Timur yang masuk Zona 1, dijual mulai harga Rp 166 juta. Dengan rincian lebar tanah 60-200 m2 dan lebar bangunan 21-36 m2.

    Sedangkan persyaratan untuk mendapat KPR-FLPP di antaranya besaran penghasilan per bulan paling banyak mengikuti aliran masing-masing zona. Kemudian, belum memiliki rumah serta lolos kelayakan Analisa Kredit Bank.

    Sementara itu, Menteri PKP RI mengatakan, bahwa dirinya mendorong penuh cita-cita Presiden untuk menyediakan rumah subsidi bagi seluruh masyarakat. Bersama BP TAPERA, Pemerintah telah menyiapkan menyediakn rumah-rumah bagi kelompok buruh, guru, petani, nelayan, ART hingga Pekerja Migran Indoneia

    “Pak Presiden memerintahkan kami untuk memprioritaskan rakyat kecil. Pertama kali di Indonesia dengan total 350.000 unit rumah disiapkan untuk masyarakat. Terbesar sepanjang sejarah perumahan di Indonesia,” jelasnya.

    Ia berharap, melalui program rumah subsidi ini akan menggerakkan perekonomian masyarakat utamanya di level bawah.

    “Mudah-mudahan ekonomi Indonesia semakin baik, karena sektor perumahan berhubungan dengan berbagai industri,” harapnya.

    Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Sekjen Kementerian PKP RI Didyk Choiroel, Irjen Kementerian PKP RI Heri Jerman, Komisioner BP TAPERAHeru Pudyo Nugroho, CEO LIPPO Group James Riyadi, Ketua Kwarda Jatim Arum Sabil, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim I Nyoman Gunadi dan Kepala BPKAD Jatim Sigit Panoentoen. (tok/but)

  • Harga Emas Antam Hari Ini 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya – Page 3

    Harga Emas Antam Hari Ini 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya – Page 3

     Harga emas naik ke level tertinggi dalam dua minggu pada hari Selasa (Rabu waktu Jakarta). Lonjakan harga emas didukung oleh pembelian pasca-liburan dari China dan kekhawatiran atas potensi tarif AS atas impor farmasi, sementara investor menunggu hasil pertemuan kebijakan Bank Sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve (The Fed).

    Dikutip dari CNBC, Rabu (7/5/2025), harga emas dunia di pasar spot naik 2,7% menjadi USD 3.422,40 per ons, tertinggi sejak 22 April. Sedangkan harga emas berjangka AS juga mencapai titik tertinggi dalam dua minggu dan terakhir naik 2,7% pada level USD 3.422,65.

    Pasar di konsumen utama Tiongkok dibuka kembali setelah libur Hari Buruh, yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 5 Mei.

    “Pasar bullish didorong oleh lonjakan investasi emas terbaru di Tiongkok, ditambah dengan upaya berkelanjutan dari bank sentral yang ingin mengurangi eksposur mereka terhadap aset AS, terutama dolar,” kata Direktur Penelitian BullionVault Adrian Ash.

     

  • Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Meroket Lagi – Page 3

    Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Meroket Lagi – Page 3

    Sebelumnya, harga emas naik ke level tertinggi dalam dua minggu pada hari Selasa (Rabu waktu Jakarta). Lonjakan harga emas didukung oleh pembelian pasca-liburan dari China dan kekhawatiran atas potensi tarif AS atas impor farmasi, sementara investor menunggu hasil pertemuan kebijakan Bank Sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve (The Fed).

    Dikutip dari CNBC, Rabu (7/5/2025), harga emas dunia di pasar spot naik 2,7% menjadi USD 3.422,40 per ons, tertinggi sejak 22 April. Sedangkan harga emas berjangka AS juga mencapai titik tertinggi dalam dua minggu dan terakhir naik 2,7% pada level USD 3.422,65.

    Pasar di konsumen utama Tiongkok dibuka kembali setelah libur Hari Buruh, yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 5 Mei.

    “Pasar bullish didorong oleh lonjakan investasi emas terbaru di Tiongkok, ditambah dengan upaya berkelanjutan dari bank sentral yang ingin mengurangi eksposur mereka terhadap aset AS, terutama dolar,” kata Direktur Penelitian BullionVault Adrian Ash.

    Kurs dolar melemah karena investor mulai tidak sabar atas harapan akan adanya kesepakatan perdagangan AS, yang membuat emas yang dihargai dalam dolar AS lebih murah bagi pemegang mata uang lainnya.

    Harga emas batangan, yang secara luas dipandang sebagai lindung nilai terhadap ketidakpastian, telah mencapai beberapa rekor tertinggi tahun ini di tengah kegelisahan pasar yang dipicu oleh perkembangan tarif.

     

     

  • Harga Emas Dunia Hari Ini Meroket Lagi, Cetak Rekor Termahal – Page 3

    Harga Emas Dunia Hari Ini Meroket Lagi, Cetak Rekor Termahal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Harga emas naik ke level tertinggi dalam dua minggu pada hari Selasa (Rabu waktu Jakarta). Lonjakan harga emas didukung oleh pembelian pasca-liburan dari China dan kekhawatiran atas potensi tarif AS atas impor farmasi, sementara investor menunggu hasil pertemuan kebijakan Bank Sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve (The Fed).

    Dikutip dari CNBC, Rabu (7/5/2025), harga emas dunia di pasar spot naik 2,7% menjadi USD 3.422,40 per ons, tertinggi sejak 22 April. Sedangkan harga emas berjangka AS juga mencapai titik tertinggi dalam dua minggu dan terakhir naik 2,7% pada level USD 3.422,65.

    Pasar di konsumen utama Tiongkok dibuka kembali setelah libur Hari Buruh, yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 5 Mei.

    “Pasar bullish didorong oleh lonjakan investasi emas terbaru di Tiongkok, ditambah dengan upaya berkelanjutan dari bank sentral yang ingin mengurangi eksposur mereka terhadap aset AS, terutama dolar,” kata Direktur Penelitian BullionVault Adrian Ash.

    Kurs dolar melemah karena investor mulai tidak sabar atas harapan akan adanya kesepakatan perdagangan AS, yang membuat emas yang dihargai dalam dolar AS lebih murah bagi pemegang mata uang lainnya.

    Harga emas batangan, yang secara luas dipandang sebagai lindung nilai terhadap ketidakpastian, telah mencapai beberapa rekor tertinggi tahun ini di tengah kegelisahan pasar yang dipicu oleh perkembangan tarif.

     

     

  • Kala Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset dan Yusril Ihza Mahendra Sebut Belum Ada Urgensi Bikin Perpu – Halaman all

    Kala Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset dan Yusril Ihza Mahendra Sebut Belum Ada Urgensi Bikin Perpu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Membandingkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra dan Presiden RI Prabowo Subianto soal Undang-undang (UU) Perampasan Aset.

    Prabowo Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

    Adapun Prabowo menyatakan dukungan untuk pengesahan segera Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi UU di hadapan ribuan buruh dalam peringatan Hari Buruh 2025 atau May Day di lapangan Monas, Kamis (1/5/2025).

    Janji tersebut merupakan bagian dari komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi.

    “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo di atas panggung.

    Kemudian, Prabowo mengajak para buruh untuk meneruskan perlawanan terhadap kasus korupsi di Indonesia.

    “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo yang selanjutnya dijawab setuju oleh para buruh yang memadati Lapangan Monas.

    Prabowo juga tegas akan menyikat maling negara dan tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

    “Enak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”

    Adapun pengesahan RUU Perampasan Aset juga menjadi satu dari enam tuntutan buruh pada May Day 2025.

    HARI BURUH – Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri acara peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025). Peringatan Hari Buruh Internasional 2025 kali ini diselenggarakan di lapangan Monas yang dihadiri sekitar 200.000 Buruh dari berbagai elemen organisasi buruh. Peringatan Hari Buruh kali ini membawa enam tuntutan utama yaitu Penghapusan sistem outsourcing, Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Realisasi upah layak, Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi, Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Dalam pidatonya Prabowo menyampaikan akan membentuk Satgas PHK, meloloskan RUU perlindungan pekerja rumah tangga, serta berusaha memberantas korupsi di Indonesia. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

    Maki Dorong Prabowo Terbitkan Perpu Perampasan Aset

    Selanjutnya, menanggapi dukungan Prabowo terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Prabowo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perampasan Aset.

    “Urusan perampasan aset itu satu kata saja, Pak Prabowo membuat Perppu mengesahkan perampasan aset, kemudian diurus jadi Undang-Undang,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (3/5/2025).

    Yusril Ihza Mahendra: Belum Ada Urgensi untuk Perpu Perampasan Aset

    Diwartakan Tribunnews.com, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, belum ada urgensi bagi Prabowo untuk mengeluarkan Perpu Perampasan Aset.

    Hal itu disampaikan Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, (5/5/2025).

    “Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu (perampasan aset),” kata Yusril.

    Menurutnya, penerbitan Perppu harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya yakni memenuhi unsur kegentingan memaksa.

    “Karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa, sampai sekarang kita melihat ada kegentingan yang memaksa,” katanya.

    Yusril menilai terkait perampasan aset, UU yang ada sekarang baik itu Undang-undang Tipikor, Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK sudah cukup efektif.

    “Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada presiden,” pungkasnya.

    Diusulkan Masuk Prolegnas

    Bulan lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah akan mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk program legislasi nasional (Prolegnas). 

    “Pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia dan juga teman-teman pers, saya yakin ini akan sesegera mungkin kita ajukan dalam revisi Prolegnas yang akan datang,” ujar Supratman di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Menurut Supratman, pemerintah sudah menyerahkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR.

    Namun, pembahasannya sangat berkaitan erat dengan kekuatan politik.

    Supratman pun mengatakan, komunikasi dengan seluruh partai politik sangat diperlukan untuk menentukan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.

    “Karena RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah, cuma kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik,” kata Supratman.

    (Tribunnews.com/Rizki/Taufik Ismail)

  • Polda Jabar Ringkus 4 Pelaku Anarkis Saat Pengamanan May Day, Ini Perannya

    Polda Jabar Ringkus 4 Pelaku Anarkis Saat Pengamanan May Day, Ini Perannya

    Jakarta

    Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan 4 orang pelaku anarkis saat pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang dipusatkan di Taman Cikapayang dan sekitarnya pada Kamis (1/5) lalu. Seorang mahasiswa berinisial MAA (26) diamankan karena melakukan tindakan anarkis.

    Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, setelah diamankan MAA menjalani tes urine di lokasi dan hasilnya positif mengandung benzodiazepine (benzo). Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun zat sejenis, akan tetapi berdasarkan pengakuan pelaku mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam.

    “Selain itu, dari tangan pelaku, polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan baton stick. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan MAA sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya Irjen Rudi Setiawan dalam jumpa pers, Selasa (6/5/2025)

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Irjen Rudi Setiawan mengungkap bahwa tersangka MAA juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan.

    Selain itu, Polda Jabar juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, atas kasus perusakan kendaraan dinas Polsek Kiaracondong saat aksi unjuk rasa May Day, Kamis, 1 Mei 2025 di Cikapayang Dago, Kota Bandung.

    “Sekitar pukul 16.00 WIB, massa pendemo mulai bergerak menuju lokasi parkir kendaraan, kemudian melakukan perusakan dengan melempar batu, paving block, dan bambu, bahkan menaiki kendaraan sambil menginjak-injaknya. Akibatnya, kaca depan, kaca belakang, kaca samping kiri kanan, body mobil, spion, dan lampu depan mengalami kerusakan berat,” ujarnya.

    Tersangka TZH (23 tahun) memiliki peran utama dalam aksi anarkis ini, antara lain menyiapkan sekitar 20 botol kaca untuk dirakit bom molotov bersama pelaku lain VI, Mereka kemudian membawa botol-botol tersebut ke lokasi dalam dua tas, mengisi botol kaca dengan cairan bensin untuk disemprotkan ke mobil patroli, melempar batu (pecahan paving block) ke kaca depan samping kiri mobil hingga pecah.

    Sementara tersangka AR (21 tahun) melakukan penendangan ke arah lampu sein kiri dan kanan mobil patroli dengan kakinya.

    Peran tersangka FE (20 tahun) adalah mempersiapkan botol untuk dijadikan bom molotov, melemparkan bom molotov ke mobil patroli yang terparkir sehingga mengakibatkan kobaran api serta memberikan botol kepada TS untuk menyiram bensin ke bagian jok depan yang sudah ada apinya, sehingga mengakibatkan kobaran api yang lebih besar.

    Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Hal ini penting untuk memperkuat konstruksi hukum, menimbulkan efek jera, dan menegaskan bahwa pelaku aksi anarkis merupakan musuh bersama rakyat Indonesia.

    (hri/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Beda Pandangan Menteri Prabowo Soal Pembahasan RUU Perampasan Aset

    Beda Pandangan Menteri Prabowo Soal Pembahasan RUU Perampasan Aset

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah mendapatkan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di agenda Hari Buruh di Monumen Nasional (Monas), Kamis (1/5/2025).

    Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air. 

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

    Sayangnya, beberapa pernyataan berbeda justru disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Keduanya memberikan pandangan berbeda mengenai status dan arah pembahasan RUU yang telah tertunda sejak 2023 tersebut saat ditemui wartawan sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet (Sidkab) Paripurna di Kantor Presiden, Senin (5/5/2025) kemarin.

    Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap serius mendorong RUU Perampasan Aset agar segera dibahas bersama DPR. Menurutnya, Presiden RI telah memberikan arahan yang jelas kepada kabinet, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, untuk menindaklanjuti proses legislasi tersebut.

    “Pemerintah, sekali lagi, Presiden sudah sampaikan itu tentu menjadi perhatian bagi kabinet termasuk Kementerian Hukum untuk melakukan,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

    Supratman mengungkapkan bahwa Kemenkumham telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk mendorong proses pembahasan RUU tersebut.

    Dia menyebut telah melakukan pertemuan dengan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada hari yang sama untuk membahas finalisasi draf terakhir RUU tersebut.

    “Dan kami sudah lakukan. Saya bersama-sama dengan Ketua PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draft terakhir,” ungkapnya.

    Selanjutnya, pemerintah berencana menjalin komunikasi lebih intensif dengan DPR untuk menentukan waktu pembahasan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ke depan.

    “Kemudian juga kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya,” lanjutnya. 

    Ketika ditanya apakah RUU Perampasan Aset akan tetap menjadi inisiatif pemerintah, Supratman menegaskan bahwa hal itu masih berlaku hingga saat ini.

    “Sampai sekarang masih tetap akan menjadi inisiatif pemerintah,” tegasnya.

    Mengenai surat presiden (surpres) yang sebelumnya dikirimkan pada Mei 2023, Supratman belum dapat memastikan apakah dokumen itu akan diperbarui atau tetap digunakan. Namun, dia menyebut proses komunikasi dengan lintas kementerian tengah berlangsung sambil menunggu arahan dari Presiden.

    “Nanti kita lihat. Yang pasti kan kita lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR. Kemudian juga dengan Lintas Kementerian ya. Tadi pagi saya sudah ketemu dengan Ketua PPATK membicarakan juga. Kita, saya belum lihat apakah ada perubahan draft baru. Justru karena itu kita akan rapat Lintas Kementerian sambil menunggu arahan Bapak Presiden. Oke ya?” ucapnya.

    Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, yang juga dikenal sebagai tokoh hukum senior itu memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, inisiatif pembahasan RUU Perampasan Aset berasal dari DPR, bukan pemerintah, sehingga prosesnya sangat bergantung pada kesiapan parlemen.

    Menurutnya, meski RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029, kelanjutannya sangat tergantung pada langkah DPR selaku pengusul.

    “Jadi setelah terjadi pergantian pemerintah, apakah DPR masih akan sama dengan draft yang mereka ajukan pada 2023 itu atau mungkin akan melakukan revisi terhadapnya, seperti misalnya pembahasan terhadap rancangan undang-undang KUHAP ya, itu kan sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/5/2025).

    Dia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu langkah DPR terkait pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, proses revisi RUU tersebut kini berada di tangan legislatif.

    “Ketika terjadi pergantian pemerintahan, DPR merevisi RUU KUHAP, termasuk juga melakukan revisi terhadap naskah akademiknya. Kini, rancangan tersebut tengah dibahas bersama antara DPR dan pemerintah,” ujarnya.

    Tak hanya itu menambahkan, pemerintah bersikap menunggu hingga DPR memulai proses pembahasan lebih lanjut.

    Yusril juga menegaskan, apabila DPR telah siap dan pembahasan akan dimulai, maka Presiden akan menerbitkan surat presiden untuk menunjuk menteri-menteri terkait yang akan mewakili pemerintah dalam proses pembahasan hingga tuntas.

    Yusril menegaskan bahwa inisiatif RUU ini memang berasal dari DPR, bukan pemerintah. Oleh karena itu, posisi pemerintah adalah menunggu kesiapan DPR untuk memulai proses pembahasan lebih lanjut.

    “Karena inisiatifnya kan dari DPR, bukan dari pemerintah,” tegasnya.

    Di sisi lain, ketika ditanya soal kemungkinan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai alternatif percepatan, Yusril menyatakan hal tersebut belum diperlukan.

    Dia menyebut belum ada situasi yang dapat dikategorikan sebagai kegentingan yang memaksa sesuai dengan syarat dikeluarkannya Perpu.

    “Karena undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi baik dalam undang-undang tipikor maupun lembaga-lembaga yang menangani korupsi itu baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK sebenarnya cukup efektif untuk menangani masalah ini. Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada Presiden,” ujar Yusril.

    RUU Perampasan Aset sendiri sebenarnya sudah masuk dalam agenda sejak tahun 2023, namun hingga kini belum juga dibahas secara tuntas. Menanggapi hal tersebut, Yusril mengatakan bahwa pemerintah tetap menunggu karena tanggung jawab utama berada di DPR sebagai pengusul.

    “Ya kita tunggu saja, kan DPR yang mengajukan inisiatif, pemerintah kan menunggu saja,” ucapnya.

    Meski Presiden telah menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU ini, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap menanti kesiapan DPR untuk memulai proses pembahasan.

    “Presiden mengatakan setuju dengan hal itu, kita menunggu saja. Kalau pemerintah yang mengajukannya, pemerintah bisa proaktif untuk membahas, tapi karena ini diajukan oleh DPR, pemerintah menunggu Sampai dimana kesiapan dari DPR, pemerintah siap saja untuk membahas RUU ini,” pungkas Yusril.

  • Polri dan TNI kerahkan ribuan personel untuk amankan peringatan Hari Buruh di Jakarta

    Polri dan TNI kerahkan ribuan personel untuk amankan peringatan Hari Buruh di Jakarta

    Selasa, 29 April 2025 19:07 WIB

    Personel Gegana Korps Brimob Polri berdiskusi usai mengikuti apel kesiapan pasukan pengamanan Hari Buruh Internasional 2025 di lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Sebanyak 13.252 personel gabungan yang terdiri dari 9.591 personel Polri, 3.385 personel TNI, dan 276 personel pemda dikerahkan untuk mengamankan rangkaian kegiatan Hari Buruh 2025. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

    Personel Korps Brimob Polri mengikuti apel kesiapan pasukan pengamanan Hari Buruh Internasional 2025 di lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Sebanyak 13.252 personel gabungan yang terdiri dari 9.591 personel Polri, 3.385 personel TNI, dan 276 personel pemda dikerahkan untuk mengamankan rangkaian kegiatan Hari Buruh 2025. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.