Event: Hari Buruh

  • RUU PPRT: Menanti Keadilan dari Dapur

    RUU PPRT: Menanti Keadilan dari Dapur

    RUU PPRT: Menanti Keadilan dari Dapur
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    DI RUANG
    yang tak pernah tampil di podium kekuasaan, mereka bangun paling pagi dan tidur paling larut.
    Pekerja rumah tangga
    — yang sering kali disebut “asisten rumah tangga” atau “mbak”— hadir dalam keseharian kita, tetapi absen dalam kebijakan negara.
    Di balik setiap seragam putih yang disetrika, lantai yang disapu, dan sarapan yang tersaji, ada wajah yang tak dikenali hukum, tak dihormati undang-undang, dan terlalu sering didiamkan negara.
    RUU Perlindungan
    Pekerja Rumah Tangga
    (PPRT) sesungguhnya bukan barang baru. Diperjuangkan sejak 2004, disuarakan oleh banyak pihak, dan terus dijanjikan oleh para pengambil kebijakan, tetapi dua dekade berselang, ia tetap mandek.
    Tertahan di ruang-ruang rapat Baleg, tertimbun di laci birokrasi, dan tak kunjung menjadi hukum positif.
    Negara, yang seharusnya hadir sebagai pelindung yang adil, justru membiarkan para pekerja domestik berjalan tanpa payung hukum. Seakan rumah tangga adalah ruang privat yang tak perlu diintervensi keadilan.
    Jumlah
    pekerja rumah tangga
    di Indonesia diperkirakan mencapai 4-5 juta orang. Sebagian besar perempuan.
    Sebagian besar hidup dalam relasi kuasa yang timpang. Upah rendah, beban kerja tak terbatas, tanpa jaminan sosial, tanpa cuti, dan tanpa kontrak tertulis. Mereka bekerja, tetapi tak dianggap sebagai pekerja.
    Ketiadaan perlindungan ini bukan semata kelalaian administratif, melainkan bentuk pembiaran struktural. Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa setiap warga negara — tanpa kecuali — berhak atas perlindungan hukum yang adil.
    Namun, bagi para pekerja rumah tangga, konstitusi seolah hanya berlaku di ruang sidang, bukan di ruang makan.
    JALA PRT mencatat lebih dari 3.300 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sejak 2021. Komnas Perempuan mencatat 56 kasus sepanjang 2024.
    Kekerasan fisik, verbal, ekonomi, hingga kekerasan seksual. Banyak yang tak melapor karena takut. Banyak yang dipaksa diam karena tak tahu ke mana harus meminta keadilan.
    Negara diam. DPR lamban. Sementara para PRT terus bekerja, meski tak diakui.
    Maret 2023,
    RUU PPRT
    disahkan sebagai inisiatif DPR dan sempat masuk Prolegnas prioritas. Publik sempat berharap. Namun harapan itu segera dikecewakan: masa jabatan DPR periode 2019–2024 berakhir tanpa pengesahan. RUU kembali ke titik nol.
    Kini, DPR 2024–2029 membawa janji baru. Ketua DPR menyatakan bahwa RUU PPRT akan menjadi prioritas pasca-Hari Buruh 2025.
    Presiden Prabowo Subianto bahkan menyebut pengesahan sebagai komitmen moral. Baleg telah memulai RDP dan RDPU. Tapi publik tahu, proses legislasi bukan soal niat semata — melainkan soal keberanian untuk melawan kepentingan.
    Kepentingan siapa yang menolak RUU ini? Mungkin mereka yang nyaman dengan status quo. Mereka yang mempekerjakan tanpa tanggung jawab. Mereka yang melihat pekerja rumah tangga bukan sebagai subjek hukum, melainkan sekadar “bagian keluarga”.
    Padahal dalam logika hukum ketenagakerjaan, relasi kerja domestik tetaplah kerja. Hak tetaplah hak. Dan martabat tak bisa dikaburkan oleh tembok rumah.
    RUU PPRT seharusnya menjadi tonggak peradaban hukum ketenagakerjaan Indonesia. Draf yang telah dibahas memuat sejumlah terobosan.
    Pertama, pengakuan PRT sebagai pekerja formal, setara dengan profesi lain. Bukan sebagai “keluarga”, bukan sekadar “pembantu”, tetapi sebagai subjek hukum dengan hak dan kewajiban jelas.
    Kedua, perjanjian kerja tertulis yang meliputi hak atas upah layak, cuti, jaminan sosial, dan jam kerja manusiawi. Termasuk ketentuan mengenai larangan kekerasan dan perlindungan dari penyalur ilegal.
    Ketiga, penyalur wajib berizin, tidak boleh menahan dokumen, memungut biaya, atau mengeksploitasi calon PRT.
    Keempat, pengawasan oleh pemerintah daerah, termasuk pendataan, pelatihan, dan penyelesaian sengketa berbasis mediasi.
    Dengan semua itu, RUU PPRT bukan hanya produk hukum, tetapi wajah keberpihakan. Ia mengoreksi sejarah ketimpangan dan memanusiakan profesi yang selama ini dibungkam oleh domestifikasi.
    Dalam sistem hukum kita, UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) secara eksplisit menyebut: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
    Apakah PRT bukan “setiap orang”? Apakah mereka harus terus menunggu pengakuan dari negara yang katanya berdasarkan hukum?
    Pembiaran berlarut terhadap RUU PPRT adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip konstitusional itu sendiri. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan sosial budaya atau status quo relasi kuasa. Negara harus berdiri tegak sebagai pelindung, bukan penonton.
    DPR dan Pemerintah tak bisa terus berdalih menunggu waktu yang tepat. Setiap hari yang ditunda adalah risiko baru yang dihadapi para PRT. Satu hari tanpa payung hukum bisa berarti satu nyawa hilang tanpa perlindungan.
    Keadilan yang ditunda — sebagaimana dikatakan William E. Gladstone — adalah keadilan yang ditolak.
    RUU PPRT adalah cermin. Ia mencerminkan apakah bangsa ini benar-benar percaya pada keadilan sosial. Apakah negara ini hanya melindungi yang lantang bersuara di Senayan atau juga yang diam di dapur sempit tanpa serikat.
    Dari dapur itulah, keadilan kini sedang ditunggu. Ia tak berteriak, tapi mendidih perlahan. Ia tak bersuara, tapi mendesak. Menanti untuk disambut oleh negara, bukan dengan janji, melainkan dengan keberanian legislasi.
    Jika negara tak segera mengetuk palu pengesahan, maka yang dikhianati bukan hanya para PRT, tetapi juga nurani konstitusi itu sendiri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siap-siap Trump Ngamuk Lagi! Ada Negara Bakal Digetok Tarif Impor 70%

    Siap-siap Trump Ngamuk Lagi! Ada Negara Bakal Digetok Tarif Impor 70%

    Jakarta

    Pada 9 April lalu, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan menunda selama tiga bulan penerapan tarif impor balasan (resiprokal). Negara-negara yang terdampak kebijakan tersebut diberi kesempatan negosiasi dengan Pemerintah AS hingga 9 Juli 2025

    Jika kata sepakat tak tercapai hingga batas waktu tersebut maka harus siap menghadapi tarif impor lebih tinggi.

    Jelang tenggat waktu berakhir, Gedung Putih bersiap menyampaikan pesan kepada sekitar selusin negara. AS seakan memperingatkan bahwa waktu mulai habis dan ada tarif baru yang akan berlaku.

    Pada Jumat pagi (4/7/2025), Trump menegaskan dia akan mengirim pemberitahuan ke 10 sampai 12 negara per hari. Isinya adalah tarif baru yang akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus.

    “Nilainya bervariasi, mungkin ada yang dikenakan tarif 60% sampai 70%, ada juga yang 10% atau 20%. Kita sudah siapkan format akhirnya. Intinya menjelaskan berapa tarif yang harus dibayar tiap negara,” ujarnya, dikutip dari CNN, Sabtu (5/7/2025).

    Sebelumnya, Trump telah menetapkan tarif resiprokal hingga 50% untuk sebagian besar mitra dagang AS. Jadi tarif baru sebesar 60% atau 70% jelas lebih tinggi dari itu.

    Keputusan ini membuat pasar saham AS jatuh ke zona bearish, sementara obligasi dan dolar AS ikut tertekan. Pasar saham dan obligasi di AS tutup karena Hari Kemerdekaan, tapi pasar saham global langsung turun.

    Belum jelas negara mana saja yang akan menerima surat tarif itu. Tapi Trump pernah menyebut beberapa mitra dagang seperti Uni Eropa dan Jepang yang dianggap terlalu menekan dalam negosiasi.

    Trump juga mengancam akan mengirim surat ke Jepang yang disebutnya manja dan menetapkan tarif hingga 35%. Meski begitu, bisa jadi itu hanya taktik nego, dan belum bisa dipastikan apakah negara-negara itu termasuk yang kena tarif baru.

    Trump berharap surat-surat tersebut sudah dikirim sebelum batas waktu internal pemerintah, yaitu 9 Juli. Namun pemerintah sempat mengatakan tenggat itu bisa fleksibel jika ada negara yang benar-benar serius bernegosiasi.

    Seorang diplomat Uni Eropa mengatakan bahwa mereka sedang berada di tengah negosiasi yang sangat sulit, dan kemungkinan akan berlanjut hingga akhir pekan menjelang batas waktu itu. Diplomat yang enggan disebutkan namanya itu mengaku belum tahu apakah tenggat 9 Juli akan diperpanjang jika kesepakatan belum tercapai.

    Sementara itu, Juru bicara perdagangan dari Komisi Eropa, Olof Gill, belum mau membagikan rincian negosiasi karena prosesnya masih dalam tahap yang sangat sensitif.

    Tenggat Waktu Fleksibel

    Di sisi lain, Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt menjelaskan bahwa tenggat waktu negosiasi sebenarnya tidak kaku, khususnya untuk negara-negara yang masih dalam proses pembicaraan dan belum mencapai kesepakatan seperti India.

    Hal itu juga ditegaskan oleh Menteri Keuangan Scott Bessent. Ia mengatakan negosiasi bisa saja selesai paling lambat Hari Buruh (Labor Day) yang jatuh pada 1 September 2025. Artinya ada kemungkinan waktu tambahan dibanding tenggat resmi 9 Juli.

    Namun Trump tampaknya mengoreksi sendiri pernyataan itu pada hari Jumat. Saat ditanya apakah masih ada kelonggaran untuk tenggat tarif, ia menjawab tidak ada.

    “Mereka akan mulai membayar tarif pada 1 Agustus. Uangnya akan mulai masuk ke Amerika Serikat sejak tanggal itu, hampir semuanya,” ujar Trump.

    Meski begitu, sehari sebelumnya Bessent memperkirakan akan ada gelombang kesepakatan sebelum 9 Juli. Bagi negara-negara yang belum mencapai kesepakatan, masih ada kemungkinan sekitar 100 negara hanya akan dikenakan tarif minimum sebesar 10%.

    (ily/hns)

  • Jamaah haji dongkrak jumlah penumpang internasional

    Jamaah haji dongkrak jumlah penumpang internasional

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    BPS: Jamaah haji dongkrak jumlah penumpang internasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 01 Juli 2025 – 16:15 WIB

    Elshinta.com – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut jumlah angkutan penumpang pada moda transportasi angkutan udara internasional mengalami peningkatan hingga 11,05 persen pada Mei 2025, salah satu penyebabnya adalah keberangkatan jamaah haji.

    Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan jumlah penumpang angkutan transportasi udara internasional mencapai 1,76 juta orang. Peningkatan jumlah penumpang juga terjadi pada moda transportasi angkutan kereta api yang mencapai 45,08 juta orang atau naik 0,53 persen.

    “Peningkatan pada mode angkutan udara internasional, salah satunya disebabkan oleh keberangkatan jamaah haji dan juga momen libur panjang karena pada saat itu ada Hari Buruh, Waisak, dan Kenaikan Isa Al-Masih,” ujar Pudji, di Jakarta, Selasa.

    Pada sisi lain, jumlah penumpang moda transportasi angkutan udara domestik hanya 4,54 juta orang pada Mei 2025. Angka ini turun 16,65 persen dibanding bulan sebelumnya, yang sebesar 5,45 juta orang.

    Moda transportasi angkutan laut domestik juga mengalami penurunan hingga 21,42 persen. Pada Mei 2025, jumlah penumpang angkutan tersebut tercatat 2,57 juta orang, sedangkan pada bulan sebelumnya 3,27 juta orang.

    BPS juga mencatat bahwa secara bulanan terjadi peningkatan jumlah angkutan barang pada seluruh moda transportasi dan pertumbuhan tertinggi tercatat pada angkutan kereta api sebesar 10,43 persen.

    Pada Mei 2025, angkutan barang pada moda kereta api  mencapai 6,50 juta ton, angkutan laut domestik 42,46 juta ton, dan angkutan udara domestik 0,057 juta ton.

    “Secara tahunan juga terjadi peningkatan jumlah angkutan barang pada seluruh mode transportasi dan pertumbuhan tertinggi tercatat pada angkutan laut domestik, yaitu sebesar 18,36 persen dibandingkan dengan Mei 2024,” kata Pudji lagi.

    Sumber : Antara

  • BPS sebut jamaah haji dongkrak jumlah penumpang internasional

    BPS sebut jamaah haji dongkrak jumlah penumpang internasional

    Peningkatan pada mode angkutan udara internasional, salah satunya disebabkan oleh keberangkatan jamaah haji dan juga momen libur panjang.

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut jumlah angkutan penumpang pada moda transportasi angkutan udara internasional mengalami peningkatan hingga 11,05 persen pada Mei 2025, salah satu penyebabnya adalah keberangkatan jamaah haji.

    Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan jumlah penumpang angkutan transportasi udara internasional mencapai 1,76 juta orang. Peningkatan jumlah penumpang juga terjadi pada moda transportasi angkutan kereta api yang mencapai 45,08 juta orang atau naik 0,53 persen.

    “Peningkatan pada mode angkutan udara internasional, salah satunya disebabkan oleh keberangkatan jamaah haji dan juga momen libur panjang karena pada saat itu ada Hari Buruh, Waisak, dan Kenaikan Isa Al-Masih,” ujar Pudji, di Jakarta, Selasa.

    Pada sisi lain, jumlah penumpang moda transportasi angkutan udara domestik hanya 4,54 juta orang pada Mei 2025. Angka ini turun 16,65 persen dibanding bulan sebelumnya, yang sebesar 5,45 juta orang.

    Moda transportasi angkutan laut domestik juga mengalami penurunan hingga 21,42 persen. Pada Mei 2025, jumlah penumpang angkutan tersebut tercatat 2,57 juta orang, sedangkan pada bulan sebelumnya 3,27 juta orang.

    BPS juga mencatat bahwa secara bulanan terjadi peningkatan jumlah angkutan barang pada seluruh moda transportasi dan pertumbuhan tertinggi tercatat pada angkutan kereta api sebesar 10,43 persen.

    Pada Mei 2025, angkutan barang pada moda kereta api mencapai 6,50 juta ton, angkutan laut domestik 42,46 juta ton, dan angkutan udara domestik 0,057 juta ton.

    “Secara tahunan juga terjadi peningkatan jumlah angkutan barang pada seluruh mode transportasi dan pertumbuhan tertinggi tercatat pada angkutan laut domestik, yaitu sebesar 18,36 persen dibandingkan dengan Mei 2024,” kata Pudji lagi.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bank Mandiri: Ekonomi Terbantu Banyak Libur Panjang Pasca Ramadan 2025

    Bank Mandiri: Ekonomi Terbantu Banyak Libur Panjang Pasca Ramadan 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Aktivitas konsumsi masyarakat tetap terjaga pasca Ramadan 2025 akibat banyaknya momentum libur dan cuti bersama pada Mei hingga awal Juni, berdasarkan laporan Mandiri Institute.

    Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI) Andry Asmoro menyampaikan bahwa indikator Mandiri Spending Index (MSI) menunjukkan belanja masyarakat masih berada di level yang kuat akibat banyak libur panjang pasca Lebaran seperti Hari Buruh, Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, dan Iduladha.

    “Tanpa adanya libur panjang, MSI kami perkirakan akan 5–8% lebih rendah dari posisi saat ini,” ujarnya dalam laporan Mandiri Institute Insight, dikutip Jumat (27/6/2025).

    Perinciannya, estimasi MSI tanpa periode libur hanya berada di level 242,7 pada Mei 2025. Jumlah tersebut 5% lebih rendah dari realisasi MSI dengan periode libur yang berada di level 255,4 pada Mei 2025.

    Begitu juga pada Juni 2025, estimasi MSI tanpa periode libur berada di level 249, lebih rendah 8% dari realisasi MSI dengan periode libur yang berada di level 269,5.

    Andry menambahkan bahwa kelompok masyarakat menengah atas menjadi penopang utama konsumsi selama periode tersebut naik 14,8% dari Mei ke April 2025. 

    Sementara itu, belanja selama liburan tercatat lebih tinggi di destinasi wisata yang berdekatan dengan kawasan Jabodetabek naik 5,4%—7,7% secara tahunan dibandingkan dengan destinasi utama seperti Yogyakarta atau Bali yang turun 6,7%—7,2% secara tahunan. 

    “Hal ini mengindikasikan pola mobilitas masyarakat saat liburan mayoritas terjadi di dalam kota atau wilayah sekitar,” katanya. 

    Jenis belanja yang mendominasi selama periode libur adalah dining out. Pada kelompok menengah-atas, aktivitas konsumsi juga diikuti dengan pengeluaran untuk hiburan dan barang tahan lama.

    Sementara itu, kelompok bawah cenderung mengarahkan belanja ke kebutuhan rumah tangga. Oleh sebab itu, Andry menyimpulkan keberadaan momentum libur bersama menjadi elemen penting dalam menjaga daya beli dan konsumsi rumah tangga ke depan.

  • Mensesneg: Satgas PHK Meluncur Juli 2025

    Mensesneg: Satgas PHK Meluncur Juli 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK) tengah memasuki tahapan finalisasi dan akan segera meluncur.

    Prasetyo mengatakan Satgas PHK akan meluncur bersama dengan Dewan Kesejahteraan Nasional Buruh pada Juli 2025.

    “Bulan depan, bulan depan [Juli] InsyaAllah selesai. Satgas PHK dengan Dewan Kesejahteraan Buruh [meluncur],” kata Prasetyo saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

    Nantinya, kata dia, pengurus Satgas PHK akan meluncur pada Juli 2025, atau bersamaan dengan peresmian Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh.

    Sayangnya, Prasetyo enggan memberikan informasi terkait siapa saja struktur pengurus yang akan mengisi kursi di Satgas PHK.

    “Jangan dulu dong [bocoran pengurus Satgas PHK],” imbuhnya.

    Namun, dia memastikan susunan pengurus Satgas PHK tetap melibatkan serikat buruh/pekerja. “Pasti, pasti [melibatkan serikat buruh],” sambungnya.

    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional 2025 (May Day 2025) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025), mengumumkan akan segera membentuk Satgas untuk menangani kasus PHK.

    “Kami tidak akan membiarkan pekerja di-PHK seenaknya. Bila perlu, negara akan turun tangan,” kata Prabowo.

    Pada kesempatan itu, Kepala Negara RI juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mencari jalan terbaik dalam menghapus sistem outsourcing secara bertahap.

    Namun, dia menjelaskan bahwa penghapusan ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa lantaran harus tetap menjaga kepentingan para investor.

    “Kami juga harus realistis. Kita harus menjaga kepentingan investor. Kalau tidak ada investasi, tidak ada pabrik, dan tidak ada pekerjaan,” kata Prabowo.

    Prabowo menjelaskan, jika para investor enggan menanamkan investasi di Tanah Air, maka tidak ada pabrik yang dibangun di Indonesia yang merupakan sumber lapangan kerja, sehingga buruh tak bisa bekerja.

    Dalam catatan Bisnis, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya tengah merampungkan konsep pembentukan Satgas PHK bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

    “Kami bersama Kemenko Ekonomi dan Kemensesneg sedang finalisasi konsep Satgas PHK,” kata Yassierli kepada Bisnis, Rabu (30/4/2025).

    Untuk diketahui, Satgas PHK dibentuk untuk memantau dan mengantisipasi kemungkinan lonjakan pemutusan hubungan kerja, terutama di sektor-sektor strategis yang menyerap banyak tenaga kerja. 

  • Empat tersangka demo rusuh Hari Buruh di Semarang ajukan praperadilan

    Empat tersangka demo rusuh Hari Buruh di Semarang ajukan praperadilan

    Ilustrasi-lembaga peradilan. ANTARA/Dhimas B.P.

    Empat tersangka demo rusuh Hari Buruh di Semarang ajukan praperadilan
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 21 Juni 2025 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Empat dari lima mahasiswa tersangka rusuh peringatan aksi Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang pada 1 Mei 2025 mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

    Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Sabtu, membenarkan adanya gugatan terhadap Polrestabes Semarang yang didaftarkan pada 16 Juni 2025 itu.

    Empat dari lima tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan tersebut masing-masing MAS, KM, ADA, dan ANH.

    “Sudah ada.penetapan hakim tunggal yang menyidangkan dan jadwal sidangnya,” katanya.

    Menurut dia, perkara tersebut dijadwalkan akan dipimpin Hakim Tunggal Mira Sendangsari dengan jadwal sidang pertama pada 23 Juni 2025.

    Sebelumnya, polisi membubarkan aksi memperingati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis (1/5/2025) sore, setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh.

    Polisi menetapkan lima mahasiswa dari sejumlah kampus di Kota Semarang sebagai tersangka dalam aksi yang berakhir rusuh tersebut.

    Para tersangka sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk dilakukan penuntutan.

    Kejaksaan mengalihkan status penahanan kelima tersangka yang terdiri dari MAS, KM, ADA, ANH, dan MJR dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

    Dalam perkara tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.

    Sumber : Antara

  • Wamen PKP Dorong Solusi Perumahan Inovatif untuk Pekerja di Kawasan Industri: Pakai Bata Interlock

    Wamen PKP Dorong Solusi Perumahan Inovatif untuk Pekerja di Kawasan Industri: Pakai Bata Interlock

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, mendorong pengembangan perumahan pekerja yang berbasis inovasi dan kolaborasi di sekitar area industri.

    Fahri menyoroti masalah umum di mana banyak pekerja harus menempuh perjalanan jauh setiap hari, yang menurutnya “tidak ideal.” Oleh karena itu, inisiatif ini bertujuan untuk menyediakan solusi yang lebih baik.

    Fahri menekankan pentingnya skema perumahan baru yang tidak hanya berfokus pada keterjangkauan, tetapi juga pada kekuatan material dan kelayakan huni.

    Tak hanya itu, dia juga bahwa salah satu inovasi yang diusulkannya adalah penggunaan bata interlock. Material ini dipilih, lantaran dinilai lebih kuat dan efisien dibandingkan bata merah konvensional.

    “Perumahan pekerja sering dianggap seadanya. Padahal, kita bisa menghadirkan rumah yang kokoh dan layak huni dengan biaya yang tetap terjangkau,” kata Fahri, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 22 Juni 2025.

    “Produk interlock ini adalah salah satu solusi lokal yang berpotensi menjadi andalan nasional,” lanjutnya.

    Untuk mewujudkan ini, pemerintah mendorong sinergi antara berbagai pihak. Ini termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti BTN sebagai lembaga pembiayaan, produsen material seperti Semen Indonesia, pengembang, dan pemilik lahan lokal. 

    Tak hanya itu, lahan milik masyarakat yang berlokasi dekat dengan kawasan industri akan dipertimbangkan sebagai lokasi pembangunan.

    Fahri juga menekankan bahwa solusi perumahan pekerja harus disesuaikan dengan konteks lokal, termasuk pendapatan minimum dan biaya hidup di masing-masing wilayah.

    Ia lalu menyoroti pentingnya skema pembiayaan khusus daerah yang tidak harus bergantung pada antrian panjang program nasional seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

    Target dan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Pekerja

    Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menyerahkan 100 kunci rumah subsidi kepada para pekerja dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 2025. Ara menyatakan target kementeriannya adalah membangun 20.000 rumah subsidi untuk pekerja.

    Dengan memiliki rumah subsidi yang berkualitas, terjangkau dalam harga dan cicilan KPR FLPP, diharapkan para pekerja akan lebih termotivasi dan kesejahteraan mereka meningkat.

    Ara menuturkan bahwa program penyediaan rumah bagi pekerja ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian PKP dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang didukung penuh oleh Komisi V DPR RI dan BP Tapera.

    Ara juga yakin bahwa Program 3 Juta Rumah dapat mendorong peningkatan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Ara menekankan pentingnya berbagai terobosan, inovasi, dan kolaborasi dari berbagai pihak dengan semangat gotong royong untuk membangun dan merenovasi rumah rakyat.***

  • 1
                    
                        Canda Prabowo: Harusnya Saya Sebut Kapolri Dulu, Baru Panglima TNI 
                        Nasional

    1 Canda Prabowo: Harusnya Saya Sebut Kapolri Dulu, Baru Panglima TNI Nasional

    Canda Prabowo: Harusnya Saya Sebut Kapolri Dulu, Baru Panglima TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    menyapa
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
    dan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit
    Prabowo secara berurutan. 
    “Panglima TNI yang saya hormati Jenderal TNI Agus Subiyanto. Kapolri, Kepala Kepolisian Republik INdonesia, yang saya hormati Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Prabowo dari mimbar pidato peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika Universitas Pertahanan (Unhan), Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/6/2025).
    Selanjutnya, dia merasa urutan sapaan tersebut terbalik. Seharusnya dia menyapa Kapolri dulu pada urutan pertama, barulah kemudian menyapa Panglima TNI di urutan kedua.
    “Harusnya Kapolri dulu, baru Panglima TNI-nya yang saya sebut,” kata Prabowo.
    Terlihat, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono memperhatikan dengan saksama. 
    Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang semula membolak-balik buku di tangannya tiba-tiba mendongakkan arah pandangnya ke Prabowo.
    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri HAM Natalius Pigai juga memperhatikan. Hanya Menko Hukum-HAM-Imigrasi-Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menatap ke arah yang berbeda.
    Terlihat, Kapolri Jenderal Sigit yang duduk di belakang AHY langsung tersenyum, seolah dia langsung paham bahwa Prabowo sedang bercanda.
    “Sesuai urutan nama,” lanjut Prabowo sambil tersenyum, menjelaskan sebab kenapa dia menilai Kapolri harus disapa lebih dulu ketimbang Panglima TNI.
    Sebagaimana diketahui, nama Kapolri mengandung kata “Prabowo” dan nama Panglima TNI mengandung kata “Subiyanto”. Jika digabung, jadinya adalah “Prabowo Subiyanto”, mirip nama Prabowo Subianto sendiri.
    Para menteri tersenyum mendengar candaan Prabowo.
    Dalam acara peresmian kampus ini, hadir pula perwakilan negara-negara sahabat, para rektor perguruan tinggi, pimpinan lembaga pendidikan tinggi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan para mahasiswa-mahasiswi kadet Unhan.
    Candaan soal gabungan nama Kapolri dan Panglima TNI yang sama dengan nama dirinya juga pernah dilontarkan Prabowo di panggung perayaan Hari Buruh atau May Day di Monas, 1 Mei 2025 lalu.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Hukum Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih jadi Inisiatif Pemerintah

    Menteri Hukum Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih jadi Inisiatif Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) masih merupakan inisiasi dari pemerintah. 

    Namun yang jelas, dia menegaskan hingga sejauh ini RUU Perampasan Aset masih menjadi inisiatif pemerintah. Namun, nanti akan ada evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setelah masa reses DPR usai.

    “Apakah DPR ingin menginisiasi atau tetep pemerintah, bagi saya dan bagi presiden terutama yang penting RUU itu siapapun yang inisiasi tapi hasilnya selesai,” ungkapnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025).

    Dengan ini, menurutnya hingga kini belum ada pembicaraan lebih lanjut soal RUU PA karena masih menunggu evaluasi Prolegnas, meskipun draf priode lalu dari pemerintah sudah ada.

    “Kan drafnya yang lalu udah ada, sekarang ada keinginan DPR untuk meminta mengambil alih. Ya bagi kami sekali lagi, kementerian hukum dan pemerintah, dalam hal ini presiden, siapapun yang menjadi penginisiasi itu tidak penting. Entah pemerintah atau DPR, yang penting bagi pemerintah dan presiden itu RUU itu selesai dibahas,” beber Supratman.

    Supratman turut mengklaim bahwa pihak pemerintah sudah mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset ini dilakukan, seperti saat Presiden Prabowo Subianto pidato di Hari Buruh beberapa waktu lalu.

    Dia juga berujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sudah menyatakan bahwa tidak hanya ke Parlemen, Prabowo juga sudah mengkomunikasikan soal ini dengan ketum-ketum partai politik (parpol).

    “Apa gunanya masuk Prolegnas kalo kemudian nanti pemerintah serahkan kemudian itu tidak selesai juga. Nah sekarang presiden sudah melakukan komunikasi dengan ketum-ketum parpol, saya yakin itu pasti akan lebih baik,” ungkapnya.

    Eks Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini kembali menegaskan untuk soal draf memakai yang periode lalu atau tidak, itu tergantung dari Prolegnasnya terlebih dahulu.

    “Begitu Prolegnasnya DPR mau minta, ya drafnya kita kasih. Apakah ini digunakan ya tergantung DPR. Tapi kalo DPR menyatakan lebih bagus pemerintah, ya draf yang yg akan kita masukan,” pungkasnya.