Event: Hari Buruh

  • Bisa Total 4 hingga 6 Hari Setelahnya

    Bisa Total 4 hingga 6 Hari Setelahnya

    PIKIRAN RAKYAT – Peringatan Hari Paskah tahun 2025 ditetapkan pemerintah jatuh pada hari Minggu, 20 April 2025. Tanggal ini termasuk dalam daftar hari libur nasional sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

    Agar waktu libur semakin optimal, tersedia rekomendasi cuti di sekitar Paskah yang bisa dimanfaatkan untuk liburan lebih panjang. Simak selengkapnya!

    Libur Paskah 2025 Sampai Tanggal Berapa?

    Meskipun Paskah jatuh pada hari Minggu, masyarakat sebenarnya sudah bisa menikmati waktu libur sejak Jumat, 18 April 2025, karena bertepatan dengan peringatan Wafat Isa Almasih (Jumat Agung). Berikut rincian masa libur Paskah:

    Jumat, 18 April 2025: Libur nasional Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung) Sabtu, 19 April 2025: Libur akhir pekan Minggu, 20 April 2025: Hari Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)

    Jadi, meskipun libur nasional Paskah hanya ditetapkan satu hari (20 April), total masa libur bisa berlangsung selama tiga hari berturut-turut.

    Rekomendasi Cuti Perayaan Paskah 2025

    Berikut adalah rekomendasi cuti yang bisa diambil untuk memaksimalkan waktu libur di sekitar Hari Paskah 2025:

    (a) Rangkaian Libur Panjang Paskah 2025 + Cuti

    – Periode: 18–21 April 2025

    – Total libur: 4 hari

    – Cuti yang diambil: 1 hari (Senin, 21 April)

    Jumat, 18 April 2025: Libur nasional Wafat Yesus Kristus Sabtu, 19 April 2025: Libur akhir pekan Minggu, 20 April 2025: Hari Paskah Senin, 21 April 2025: Ajukan cuti untuk memperpanjang libur

    (b) Alternatif Rangkaian Cuti Tambahan Setelah Paskah

    – Periode: 29 April – 4 Mei 2025

    – Total libur maksimal: 6 hari

    – Cuti yang diambil: 2 sampai 3 hari

    Selasa dan Rabu, 29–30 April 2025: Ajukan cuti Kamis, 1 Mei 2025: Libur nasional Hari Buruh Jumat, 2 Mei 2025: Tambah cuti (opsional) Sabtu dan Minggu, 3–4 Mei 2025: Libur akhir pekan Aturan Cuti bersama ASN dan Pegawai/Karyawan

    Terdapat perbedaan aturan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta. Berikut selengkapnya:

    – Untuk ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan

    – Untuk pegawai/karyawan swasta: Berdasarkan SKB 3 Menteri, cuti bersama akan memotong jatah cuti tahunan

    Tanggal merah setelah libur Paskah 2025

    Setelah Paskah, masih ada 9 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama yang berlaku hingga akhir tahun 2025. Berikut daftar lengkapnya:

    Libur nasional:

    Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 H Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1447 H Minggu, 17 Agustus 2025: HUT Kemerdekaan RI Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW Kamis, 25 Desember 2025: Hari Natal

    Cuti bersama:

    Selasa, 13 Mei 2025: Waisak Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha Jumat, 26 Desember 2025: Natal

    Mengetahui jadwal di atas, dapat membantu Sobat PR untuk merencanakan liburan atau waktu rehat secara lebih efisien sepanjang tahun 2025. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hari Libur Paskah sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Libur Nasional usai Lebaran 2025

    Hari Libur Paskah sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Libur Nasional usai Lebaran 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah menetapkan peringatan Hari Paskah tahun 2025 jatuh pada Minggu, 20 April 2025. Namun, sampai berapakah tanggal libur perayaan paskah berlangsung?

    Tanggal ini termasuk dalam hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Libur Paskah 2025 Sampai Tanggal Berapa?

    Meskipun Paskah jatuh pada hari Minggu, masyarakat sebenarnya sudah bisa menikmati waktu libur sejak Jumat, 18 April 2025, karena bertepatan dengan peringatan Wafat Isa Almasih (Jumat Agung). Berikut rincian masa libur Paskah:

    Jumat, 18 April 2025: Libur nasional Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung) Sabtu, 19 April 2025: Libur akhir pekan Minggu, 20 April 2025: Hari Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)

    Jadi, meskipun libur nasional Paskah hanya ditetapkan satu hari (20 April), total masa libur bisa berlangsung selama tiga hari berturut-turut.

    Tanggal merah setelah libur Paskah 2025

    Setelah Paskah, masih ada 9 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama yang berlaku hingga akhir tahun 2025. Berikut daftar lengkapnya:

    (a) Libur nasional:

    Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 H Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1447 H Minggu, 17 Agustus 2025: HUT Kemerdekaan RI Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW Kamis, 25 Desember 2025: Hari Natal

    (b) Cuti bersama:

    Selasa, 13 Mei 2025: Waisak Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha Jumat, 26 Desember 2025: Natal Aturan Cuti bersama ASN dan Pegawai/Karyawan

    Terdapat perbedaan aturan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta. Berikut selengkapnya:

    – Untuk ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan

    – Untuk pegawai/karyawan swasta: Berdasarkan SKB 3 Menteri, cuti bersama akan memotong jatah cuti tahunan

    Dengan mengetahui jadwal ini, Sobat PR bisa merencanakan liburan atau waktu istirahat dengan lebih baik sepanjang tahun 2025. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dasco, Mensesneg, Seskab bahas Satgas PHK dengan tiga pimpinan buruh

    Dasco, Mensesneg, Seskab bahas Satgas PHK dengan tiga pimpinan buruh

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya berdiskusi bersama tiga pimpinan konfederasi serikat buruh membahas rencana pembentukan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Tiga pimpinan konfederasi serikat buruh itu yang diajak berdiskusi itu, yaitu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, serta Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat.

    “Kami bertemu di (kompleks) Istana, membahas tentang persiapan pembentukan Satgas PHK sambil menunggu arahan dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto),” kata Said Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Dia melanjutkan pertemuan itu juga membahas rencana peringatan Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei yang akan digelar di Kawasan GBK, Jakarta, dan dihadiri oleh ratusan ribu buruh bersama Presiden Prabowo.

    Sementara itu, Jumhur Hidayat, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, menjelaskan dalam pertemuan itu ada beberapa poin yang dibahas oleh konfederasi serikat buruh bersama pemerintah dan DPR terkait pembentukan Satgas PHK.

    “Pertama, mencermati potensi perusahaan yang mau melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja). Kedua, mendiskusikan langkah-langkah menghindari PHK, misalnya mengurangi jam kerja, dan sebagainya sambil menunggu keadaan pemulihan ekonomi,” kata Jumhur.

    Dia melanjutkan poin ketiga yang dibahas, yaitu kemungkinan memberikan insentif kepada perusahaan agar mereka tidak buru-buru melakukan PHK.

    “Keempat, memastikan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dibayarkan dengan baik oleh BPJS. Kelima, memastikan pembayaran pesangon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau perjanjian kerja bersama,” sambung Jumhur.

    Poin keenam yang dibahas dan ditekankan oleh konfederasi serikat buruh adalah perlunya memetakan potensi pasar kerja baru bagi mereka yang kena PHK, misalnya dengan pelatihan dan peningkatan kompetensi.

    “Terakhir, satgas (PHK) agar dibentuk dengan personalia tripartit dengan BPJS Ketenagakerjaan, akademisi ahli ketenagakerjaan, dan lain-lain,” kata Jumhur Hidayat.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam akun media sosial pribadinya menyebut pertemuannya bersama tiga pimpinan konfederasi serikat buruh, Mensesneg Prasetyo, dan Seskab Teddy sebagai ajang silaturahmi dan tukar pikiran membahas mitigasi dan penanganan terhadap kelompok buruh jika mereka terkena gelombang PHK.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri PKP memulai penyerahan rumah subsidi bagi buruh pada 1 Mei

    Menteri PKP memulai penyerahan rumah subsidi bagi buruh pada 1 Mei

    Pada 1 Mei kita akan mulai memberikan rumah subsidi yang berkualitas bagi buruh Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) Maruarar Sirait (Ara) memulai penyerahan rumah subsidi bagi buruh pada 1 Mei 2025 atau bertepatan dengan Hari Buruh.

    “Pada 1 Mei kita akan mulai memberikan rumah subsidi yang berkualitas bagi buruh Indonesia,” ujar Ara di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, pemberian rumah subsidi tersebut merupakan suatu kabar baik dan membuat semangat bagi buruh dan dunia usaha di Indonesia.

    Ara juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang sudah merespons sangat cepat terkait pemberian rumah bagi para buruh.

    “Saya merasakan betul Bapak Yassierli punya hati dan profesional mengurus tenaga kerja kita. Dan mudah-mudahan menyambut Hari Buruh 1 Mei, apa yang kita lakukan sesuai arahan Presiden Prabowo yang kita cintai dan kita hormati,” katanya.

    Rencananya penyerahan rumah subsidi tersebut pada 1 Mei dilakukan dengan penyerahan 100 kunci rumah subsidi kepada para buruh penerima.

    Adapun rencana lokasi penyerahan 100 kunci rumah subsidi untuk para buruh tersebut akan dilakukan di sekitar kawasan Jabodetabek.

    Ara sendiri akan melaporkan rencana penyerahan rumah subsidi bagi buruh yang dimulai pada 1 Mei 2025 tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Qatar.

    Dalam kesempatan sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemberian rumah subsidi bagi buruh tersebut merupakan perhatian luar biasa dari Presiden RI terhadap para buruh dan tenaga kerja Indonesia.

    “Ini adalah sebuah bukti bukti kepedulian, dan Insya Allah tadi itu ada target yang sudah ditetapkan, membutuhkan konsolidasi internal di serikat pekerja, serikat buruh,” kata Yassierli.

    Penyerahan 100 kunci rumah subsidi kepada para buruh tersebut, lanjutnya, merupakan awalan dan dirinya meyakini program tersebut akan berlanjut.

    “Karena jumlah total pekerja atau buruh kita itu yang formal itu ada sekitar 60 juta, kemudian yang total yang informal ada 140 juta, jadi ini adalah total semua. Kita yakin pemerintah akan hadir dan kemudian siap memberikan solusi kepada mereka semua,” kata Yassierli.

    Penyerahan 100 kunci rumah subsidi kepada buruh pada 1 Mei tersebut merupakan tahap dimulainya pemberian 20.000 rumah subsidi yang dialokasikan oleh pemerintah untuk buruh.

    Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Dukungan Perumahan Subsidi untuk Pekerja/Buruh antara Kementerian PKP, Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPS di Jakarta, Kamis.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jadwal Libur Lebaran Idul Adha 2025, Lengkap dengan Cuti Bersama  – Halaman all

    Jadwal Libur Lebaran Idul Adha 2025, Lengkap dengan Cuti Bersama  – Halaman all

    Berikut jadwal libur lebaran Idul Adha 2025, lengkap dengan cuti bersama sesuai dengan SKB 3 Menteri.

    Tayang: Senin, 7 April 2025 16:31 WIB

    Canva/Tribunnews

    LEBARAN IDUL ADHA – Grafis ini dibuat melalui Canva Premium pada Senin (7/4/2025). Foto ini menunjukkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran idul Adha 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut jadwal libur lebaran Idul Adha 2025, lengkap dengan cuti bersama.

    Hari Raya Idul Adha jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

    Menurut SKB 3 Menteri, Hari raya Idul Adha diperkirakan jatuh pada 6 Juni 2025.

    Penetapan resmi tanggal ini akan ditentukan melalui sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama menjelang perayaan tersebut.​

    Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 10 Dzulhijjah 1446 H/2025 M.

    Menurut Muhammadiyah 10 Dzulhijjah 1446 H/2025 M jatuh pada Jumat Wage, 6 Juni 2025.

    Hal tersebut sesuai dengan Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2025 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal dan Zulhijjah 1446 H.

    Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran Idul Adha 2025

    Menurut SKB 3 Menteri, berikut jadwal libur dan cuti bersama lebaran Idul Adha 2025:

    Jumat, 6 Juni 2025: Libur lebaran Idul Adha 2025
    Sabtu, 7 Juni 2025: Libur akhir pekan
    Minggu, 8 Juni 2025: Libur akhir pekan
    Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama lebaran Idul Adha 2025

    Daftar Hari Libur Nasional 2025

    Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
    Senin, 27 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
    Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
    Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 H
    Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
    Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
    Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
    Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    Jumat, 6 Juni: Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah
    Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
    Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
    Kamis,  25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

    Cuti Bersama Tahun 2025

    Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
    Rabu, Kamis, Jumat dan Senin, 2, 3, 4, 7 April: Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
    Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
    Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 H
    Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Libur Lebaran Idul Adha

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Rincian Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2025 Bagi ASN dan Pegawai Swasta – Halaman all

    Rincian Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2025 Bagi ASN dan Pegawai Swasta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Libur Lebaran merupakan momen yang dinanti oleh banyak orang, termasuk pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan swasta.

    Di tahun 2025, pemerintah telah mengeluarkan keputusan terkait jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri.

    Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1017 Tahun 2024 ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    SKB ini berfungsi sebagai pedoman resmi bagi instansi pemerintah dan pegawai swasta dalam menentukan hari libur dan cuti bersama.

    Kapan Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2025 bagi ASN dan Pegawai Swasta

    Berdasarkan SKB Tiga Menteri, jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk Lebaran tahun 2025 dimulai pada tanggal 28 Maret, lalu.

    Libur Lebaran di tahun 2025 cukup panjang, berkat penempatan cuti bersama yang berdekatan dengan akhir pekan.

    Dengan demikian, pegawai ASN dan pegawai swasta akan menikmati liburan yang lebih panjang.

    Kapan Liburan Berakhir?

    Libur dan cuti bersama untuk Lebaran tahun ini diperkirakan akan berakhir pada tanggal 7 April 2025.

    Ini memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk merayakan momen berharga dengan keluarga dan kerabat.

    Keputusan mengenai libur dan cuti bersama ini berlaku untuk semua pegawai ASN, termasuk CPNS dan PPPK, serta pegawai swasta.

    Oleh karena itu, penting bagi setiap instansi untuk memperhatikan SKB ini dalam perencanaan kegiatan selama periode libur.

    Jadwal libur Lebaran dan cuti bersama di tahun 2025 menjadi informasi yang penting bagi pegawai ASN dan swasta.

    Dengan SKB tiga menteri yang jelas, diharapkan semua pihak dapat merencanakan kegiatan liburan dengan baik, serta memanfaatkan waktu bersama keluarga dengan optimal.

    Pastikan untuk mencatat tanggal-tanggal penting tersebut agar tidak terlewat.

    Jadwal Libur Lebaran 2025 dan Cuti Bersama

    Jumat, 28 Maret 2025: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    Sabtu, 29 Maret 2025: Libur Nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    Minggu, 30 Maret 2025: Libur akhir pekan
    Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H (1 Syawal 1446 H)
    Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H (2 Syawal 1446 H)
    Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H
    Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H
    Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H
    Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H.

    Hari Libur Nasional 2025

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret (Senin) Idul Fitri 1446 Hijriah
    1 April (Selasa) Idul Fitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Cuti Bersama 2025

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2 April (Rabu) Idul Fitri 1446 Hijriah
    3 April (Kamis) Idul Fitri 1446 Hijriah
    4 April (Jumat) Idul Fitri 1446 Hijriah
    7 April (Senin) Idul Fitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • 28 Maret 2025 Libur Cuti Bersama Nyepi, Cek Kalender Libur Lainnya! – Page 3

    28 Maret 2025 Libur Cuti Bersama Nyepi, Cek Kalender Libur Lainnya! – Page 3

    Sebagai informasi tambahan, berikut daftar lengkap hari libur nasional tahun 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri: 

    1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

    2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

    3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

    6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

    7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional

    9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE

    10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

    11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila

    12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah

    13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

    14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

    15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.

    16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

     

     

  • Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sehubungan Nyepi dan Idul Fitri – Halaman all

    Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sehubungan Nyepi dan Idul Fitri – Halaman all

    Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan mulai hari ini, Jumat (28/3/2025) hingga 7 April 2025.

    Tayang: Jumat, 28 Maret 2025 13:28 WIB

    Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta

    GANJIL GENAP – Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta yang diambil pada Kamis (27/3/2025). Jadwal Ganjil Genap DKI Jakarta, Ditiadakan Mulai 28 Maret 

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan mulai hari ini, Jumat (28/3/2025) hingga 7 April 2025.

    Hal itu sehubungan dengan perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025.

    “Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (27/3/2025).

    Ketentuan tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sehubungan Nyepi dan Idul Fitri – Halaman all

    Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan, Catat Tanggalnya – Halaman all

    Sistem ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan pada 28 Maret hingga 7 April 2025.

    Tayang: Kamis, 27 Maret 2025 20:29 WIB

    Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta

    GANJIL GENAP – Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta yang diambil pada Kamis (27/3/2025). Jadwal Ganjil Genap DKI Jakarta, Ditiadakan Mulai 28 Maret 

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan pada 28 Maret hingga 7 April 2025.

    Hal itu sehubungan dengan perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025.

    “Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi TahubBaru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (27/3/2025).

    Ketentuan tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kapan Idul Fitri 2025? Cek Kalender dan Daftar Liburnya di Sini

    Kapan Idul Fitri 2025? Cek Kalender dan Daftar Liburnya di Sini

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang akhir tahun 2024, banyak masyarakat yang mulai mencari informasi mengenai jadwal Hari Raya Idul Fitri 2025. Informasi ini penting untuk merencanakan mudik atau kegiatan lainnya selama libur lebaran.

    Idul Fitri adalah momen istimewa bagi umat Islam setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh, yang biasanya dimanfaatkan untuk berkumpul dengan keluarga dan sanak saudara.

    Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai tanggal Idul Fitri 2025, hari libur nasional, cuti bersama, dan libur panjang yang menyertainya.

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah ditetapkan pada:

    Senin, 31 Maret 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah (libur nasional) Selasa, 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah (libur nasional)

    Penetapan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan selama lebaran.

    Libur Idul Fitri Berapa Hari? Ada Long Weekend

    Selain libur nasional pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk mendukung perayaan Idul Fitri. Berikut rincian hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 2025:

    Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah

    Dengan demikian, total terdapat 10 hari libur yang terdiri dari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, yaitu:

    Sabtu, 29 Maret 2025: Akhir pekan Minggu, 30 Maret 2025: Akhir pekan Senin, 31 Maret 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah (libur nasional) Selasa, 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah (libur nasional) Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Sabtu, 5 April 2025: Akhir pekan Minggu, 6 April 2025: Akhir pekan Senin, 7 April 2025: Cuti bersama

    Periode ini menciptakan dua kali long weekend yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti mudik, liburan, atau kegiatan keluarga lainnya.

    Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

    Untuk membantu perencanaan sepanjang tahun, berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai dengan SKB 3 Menteri:

    Hari Libur Nasional 2025

    Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) Senin, 31 Maret 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah Selasa, 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

    Cuti Bersama 2025

    Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Idul Adha 1446 Hijriah Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

    Dengan adanya 10 hari libur Lebaran 2025 yang mencakup libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, masyarakat memiliki banyak waktu luang untuk berkumpul bersama keluarga, mudik, atau liburan.

    Selain itu, sepanjang tahun 2025 juga tersedia total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Jadi, jangan lupa tandai kalender dan siapkan rencana dari sekarang agar momen Idul Fitri 2025 makin berkesan!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News