Event: Hari Buruh

  • Ada 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2026, Cek Tanggalnya – Page 3

    Ada 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2026, Cek Tanggalnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Total libur nasional ada 17 hari dan cuti bersama diputuskan sebanyak delapan hari pada 2026. Hal itu telah ditetapkan Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

    “Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama menjadi sebanyak delapan hari,” ujar Menko PMK Pratikno di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (20/9/2025).

    Pratikno menjelaskan rincian delapan hari cuti bersama tersebut yakni:

    1. Senin, 16 Februari 2026 berdampingan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;

    2. Rabu, 18 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948;

    3. Jumat, 20 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;

    4. Senin, 23 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;

    5. Selasa, 24 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;

    6. Jumat, 15 Mei 2026 berdampingan dengan Kenaikan Yesus Kristus;

    7. Kamis, 28 Mei 2026 berdampingan dengan Idul Adha 1447 Hijriah;

    8. Kamis, 24 Desember 2026 berdampingan dengan Kelahiran Yesus Kristus.

    Daftar Hari Libur Nasional

    Berdasarkan SKB 3 Menteri antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB yakni Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 berikut tanggal libur nasional:

    1.1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

    2. 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W

    3.17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    4.19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

    5.21-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah

    6.3 April: Wafat Yesus Kristus

    7.5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    8.1 Mei: Hari Buruh Internasional

    9.14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

    10.27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah

    11.31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE

    12.1 Juni: Hari Lahir Pancasial

    13.16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

    14. 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan

    15. 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad S.A.W

    16. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

     

  • 2
                    
                        Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
                        Nasional

    2 Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Nasional

    Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional atau hari libur tanggal merah dan cuti bersama 2026.
    Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri atau SKB 3 Menteri pada Jumat (19/9/2025).
    “Telah ditandatangani surat keputusan bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan manusia dan Kebudayaan Pratikno, Jumat.
    “Total hari libur nasional 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari,” imbuh dia.
    SKB 3 menteri ini diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Menteri Ketetnagakerjaan Yassierli
    Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah:
    1. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi

    2. Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

    3. Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    4. Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi

    5. Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

    6. Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

    7. Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus

    8. Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan esus Kristus (Paskah)

    9. Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional

    10. Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

    11. Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah

    12. Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE

    13. Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila

    14. Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

    15. Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan

    16. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW

    17. Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
    1. Senin, 16 Februari 2026: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    2. Rabu, 18 Maret 2026: cuti bersama Hari Suci Nyepi

    3. Jumat, 20 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

    4. Senin, 23 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

    5. Selasa, 24 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

    6. Jumat, 15 Mei 2026: cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

    7. Kamis, 28 Mei 2026: cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah

    8. Kamis,24 Desember 2026: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Kaji Standar Upah & Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga di RUU PPRT

    DPR Kaji Standar Upah & Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga di RUU PPRT

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mematangkan standar upah dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga yang termasuk dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto mulanya bertanya kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengenai keselarasan antara RUU PPRT dengan UU Ketenagakerjaan yang telah berlaku, lantas meminta pendapat perihal standar upah PRT.

    “Karena dalam Undang-undang Ketenagakerjaan kan diatur upah, jam kerja, dan lain-lain. Nah ini ada masukan tifdak buat kita tentang upah minimum atau standarnya upah pekerja rumah tangga,” kata Umbu dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (10/9/2025).

    Umbu kemudian meminta masukan perihal jaminan sosial PRT, antara lain penyediaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

    Menurutnya, tantangan dalam penyediaan jaminan sosial bagi PRT mencakup aspek sumber daya manusia hingga besaran anggaran yang ditanggung negara.

    “Apakah mungkin PRT ini menjadi otomatis dilindungi negara? Atau ada kemungkinan negara menanggung seluruh biaya BPJS Ketenagakerjaan baik keanggotaanya maupun penjaminannya, karena ini berhubungan langsung dengan hak-hak dasar PRT ini sendiri,” tutur Umbu.

    Menanggapi hal tersebut, Menaker Yassierli menyepakati bahwa penentuan standar upah dan jaminan sosial PRT merupakan hal krusial.

    Terkait standar upah, dia menilai bahwa kajian lebih lanjut perlu diterapkan dalam penentuannya ke depan, mengingat RUU PPRT saat ini hanya menyebutkan bahwa upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu kesepakatan atau perjanjian kerja antara pemberi kerja kepada PRT.

    Sementara itu, mengenai penyediaan jaminan sosial, Yassierli menilai perlu ada skema yang disiapkan pemerintah mengenai seberapa besar porsi yang ditanggung.

    “Jadi ini memang harus ada, apakah kemudian ada porsi dari pemerintah, kemudian apakah nanti ada diskon dan seterusnya. Ini perlu memang kita simulasikan dengan mengundang BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional mengeklaim bakal mendorong sejumlah kebijakan pro-buruh, salah satunya mengenai percepatan pengesahan sejumlah undang-undang yang menyentuh langsung kehidupan pekerja. Hal ini termasuk komitmen terhadap penyegeraan proses legislasi RUU PPRT.

    Prabowo mengungkapkan bahwa Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah melaporkan bahwa pembahasan RUU tersebut dimulai pada pertengahan Mei lalu.

    “Saya berharap dalam waktu tidak lebih dari tiga bulan, undang-undang ini bisa disahkan,” katanya di kawasan Monumen Nasional, Kamis (1/5/2025).

  • Prabowo segera umumkan struktur Dewan Buruh, setingkat kementerian

    Prabowo segera umumkan struktur Dewan Buruh, setingkat kementerian

    Ada enam tokoh buruh yang masuk dalam DKBN, sebelum lembaga itu resmi diumumkan Presiden

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto segera mengumumkan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang memiliki nomenklatur setara dengan kementerian maupun lembaga, berdasarkan hasil pertemuan sejumlah organisasi serikat pekerja di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/9)

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menjelaskan bahwa dalam pertemuan bersama Presiden Prabowo, DKBN tersebut nantinya akan membentuk Satgas Pencegahan PHK.

    “Menunggu Bapak Presiden yang akan mengumumkan langsung. Dewan Kesejahteraan Perlindungan (Buruh–red) Nasional yang membentuk Satgas PHK nantinya. Jadi bukan diumumkan ada dua, Dewan Kesejahteraan Perlindungan Nasional yang membentuk Satgas PHK itu sendiri,” kata Andi Gani dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin malam.

    Presiden Prabowo Subianto memang sudah menyetujui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang sempat diungkapkan oleh Presiden saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta pada 1 Mei 2025.

    Gani menyebutkan bahwa ada enam tokoh buruh yang masuk dalam DKBN, sebelum lembaga itu resmi diumumkan Presiden.

    Namun demikian, Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.

    Menurut Gani, struktur DKBN sebaiknya berupa forum yang diberikan kewenangan untuk berkoordinasi dengan menteri.

    “Jadi saya mendengar, mau diangkat setingkat menteri. Kami tidak mencari jabatan, jadi tegas kami bersedia masuk Dewan Kesejahteraan Perlindungan Nasional, tetapi tidak mau jadi pejabat tinggi negara, cukup kami berbakti kepada negara, tidak perlu digaji. Jadi semacam forum saja,” katanya.

    Sementara itu, Said Iqbal menilai bahwa para pimpinan serikat buruh bisa menjadi penasihat dalam DKBN, namun tidak sebagai pejabat negara.

    Saat ditanya lebih lanjut, Said mengatakan pembentukan dan struktur DKBN akan diumumkan oleh Presiden Prabowo paling lama dalam dua pekan mendatang.

    Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum yang mengatur kelembagaan DKBN pun sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

    “Struktur DKBN-nya sudah ditandatangani oleh Presiden dalam bentuk Keppres. Siapa yang mengisinya, belum (ditentukan). Mungkin tadi perkiraan seminggu dua minggu ini (diumumkan),” kata Said.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • WNI di AS, Jerman, & Australia Kompak Gelar Aksi untuk Affan Kurniawan

    WNI di AS, Jerman, & Australia Kompak Gelar Aksi untuk Affan Kurniawan

    Jakarta, CNBC Indonesia — Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Australia, Jerman, hingga Amerika kompak melakukan penghormatan terakhir untuk Affan Kurniawan, driver ojek online (ojol) yang tewas dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob pada hari demonstrasi tanggal 28 Agustus 2025.

    Akun Instagram @amerikabergerak mengunggah ajakan aksi tersebut yang akan digelar serempak pada 1 September 2025. Untuk aksi WNI di Amerika, akan dimulai 18.45 ET dengan melakukan jalan berbaris dari East Green (Central Park) menuju Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York. Acara penghormatan terakhir itu diadakan tepat dengan hari buruh nasional AS.

    “Halo semuanya, mahasiswa dan anggota masyarakat Indonesia sedang menyelenggarakan acara penghormatan terakhir untuk Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas di tangan polisi dalam demonstrasi buruh 28 Agustus,” kata akun Instagram @amerikabergerak, dikutip Sabtu (30/8/2025).

    “Kehadiran Anda sangat dihargai! Kenakan pakaian hitam dan bawalah bunga & lilin.”

    Sementara di Berlin, Jerman, akan digelar “aksi solidaritas & perlawanan” besok Minggu (31/8/2025) pukul 11.00 CEST. Perhimpunan Masyarakat Indonesia di Jerman mengajak seluruh WNI yang berada di sana untuk ikut menyuarakan suaranya di titik kumpul Pariser Platz, Brandenburger Tor Berlin.

    Akun Instagram @melbournebergerak mengajak para WNI di sana untuk membawa poster, spanduk, dan semangat solidaritas.

    “Mari kita bersatu, membawa suara mereka yang dibungkam, dan menunjukkan bahwa rakyat tidak akan tinggal diam,” tulis @melbournebergerak dalam unggahannya, dikutip Sabtu (30/8/2025).

    Selanjutnya, akun Instagram @melbournebergerak mengunggah ajakan aksi solidaritas dan konsolidasi untuk gerakan rakyat di Indonesia. Konsolidasi digelar hari ini, Sabtu (30/8/2025) pukul 17.30 waktu setempat di Graduate Student Association, The University of Melbourne.

    Sementara aksi dilakukan di Federation Square pada Selasa (2/9/2025) pukul 16.00 waktu setempat.

    (mkh/mkh)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Harga Minyak Hari Ini 30 Agustus 2025, Brent dan WTI Kompak Merosot – Page 3

    Harga Minyak Hari Ini 30 Agustus 2025, Brent dan WTI Kompak Merosot – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Harga minyak dunia turun pada hari Jumat (Sabtu waktu Jakarta) karena para pedagang memperkirakan permintaan minyak yang lebih lemah di AS yang merupakan pasar minyak terbesar di dunia. Selain itu, harga minyak juga terpengaruh kemungkinan adanya pergerakan di balik layar menuju kesepakatan gencatan senjata di Ukraina.

    Dikutip dari CNBC, Sabtu (30/8/2025), harga minyak Brent turun 50 sen, atau 0,73% dan ditutup pada harga USD 68,12 per barel. Sementara harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) turun 50 sen atau 0,73% dan ditutup pada harga USD 68,12 per barel. Harga minyak mentah berjangka turun 59 sen atau 0,91% dan ditutup pada USD 64,01 per barel.

    Analis PVM Oil Associates Tamas Varga mengatakan, pasar sebagian mengalihkan fokusnya ke pertemuan OPEC+ minggu depan.

    Produksi minyak mentah telah meningkat dari Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak dan sekutunya, yang dikenal sebagai OPEC+, karena kelompok tersebut telah mempercepat kenaikan produksi untuk mendapatkan kembali pangsa pasar, meningkatkan prospek pasokan dan membebani harga minyak global.

    Namun, kata Analis senior di Price Futures Group Phil Flynn, kenaikan tersebut belum masuk ke pasar AS, di mana musim berkendara musim panas berakhir dengan libur Hari Buruh pada hari Senin, sehingga meningkatkan kekhawatiran tentang penurunan permintaan.

    “Pesimisme tentang permintaan, saya tidak melihatnya. Pasokan dari OPEC seharusnya meningkat, tetapi kita tidak melihatnya di Amerika Serikat. Saya pikir situasinya akan tetap ketat,” jelas Flynn.

     

  • Harga Minyak Mentah Melonjak Usai Drone Rusia Kembali Serang Ukraina – Page 3

    Harga Minyak Mentah Melonjak Usai Drone Rusia Kembali Serang Ukraina – Page 3

    Selain konflik geopolitik, pelaku pasar juga mencermati respons India terhadap tekanan AS untuk menghentikan impor minyak Rusia. Ketegangan meningkat setelah Trump menggandakan tarif impor dari India hingga 50% pada Rabu lalu.

    Meski begitu, para pedagang memperkirakan ekspor minyak Rusia ke India justru akan naik pada September.

    Di sisi lain, harga minyak sempat tertekan akibat ekspektasi permintaan bahan bakar yang lebih rendah usai libur panjang Hari Buruh di AS.

    Pasokan global juga diperkirakan meningkat seiring rencana OPEC+ menambah produksi 547.000 barel per hari pada September.

    “Permintaan yang lebih lemah dan pasokan yang lebih tinggi akan mendorong kenaikan stok minyak, yang akan membebani kontrak berjangka energi di seluruh segmen. Hal ini sejalan dengan transisi musim panas ke musim gugur, ketika permintaan bensin menurun dan kilang beralih ke produksi bahan bakar musim dingin yang lebih murah,” tulis Ritterbusch and Associates dalam catatannya.

  • Kala Buruh Tagih Janji Prabowo soal Upah Layak & Hapus Outsourcing

    Kala Buruh Tagih Janji Prabowo soal Upah Layak & Hapus Outsourcing

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh melakukan aksi turun ke jalan di sejumlah daerah secara serentak pada Kamis (28/8/2025) untuk menyampaikan aspirasi dan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Dalam aksi tersebut, buruh juga menagih janji-janji yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam aksinya, kalangan buruh menagih janji yang pernah disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025 lalu.

    Dalam pidatonya kala menghadiri May Day, Prabowo sempat berjanji untuk memperjuangkan hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan, dan menegakkan hukum bagi yang merugikan rakyat.

    Selain itu, Prabowo juga menekankan pentingnya keadilan ekonomi, memperkuat perlindungan buruh, termasuk upah layak, jaminan sosial, dan pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat.

    Kepala Negara juga berjanji akan menghapus sistem outsourcing secara bertahap dan membentuk Satgas PHK sebagai respons atas maraknya kasus PHK di Tanah Air.

    Janji-janji yang sempat dilontarkan Prabowo itu pun kini ditagih oleh para buruh untuk segera dipenuhi.

    Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan setidaknya ada enam tuntutan dalam aksi gerakan buruh yang diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.

    Tolak Upah Murah

    Tuntutan Pertama adalah menolak upah murah, yang mencakup tuntutan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada 2026.

    Said menyebut perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1%–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5%–10,5%,” kata Said dalam keterangannya di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

    Dia pun menyinggung adanya ketimpangan gaji buruh dengan gaji para anggota DPR RI. Dia mengatakan, ada ketimpangan yang sangat besar antara gaji buruh dan anggota parlemen.

    Said menyindir tunjangan rumah DPR yang dirasa tidak adil dengan kondisi masyarakat Indonesia, khusunya kesejahteraan buruh. Dia menilai tunjangan rumah secara tidak langsung membuat akumulasi gaji DPR mencapai lebih dari Rp100 juta per bulannya.

    “Gaji DPR berapa? Rp104 juta dengan tunjangan tunjangannya,” ujarnya.

    Dia menegaskan pemberian tunjangan rumah anggota DPR dirasa tidak adil karena kenaikannya mencapai 35 kali lipat dari gaji buruh. Alhasil buruh harus terus turun jalan untuk menuntut keadilan.

    Presiden Partai Buruh/KSPI Said Iqbal saat ditemui di sela-sela unjuk rasa buruh di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). – BISNIS/Reyhan Fernanda Fajarihza

    Dalam orasinya, Said juga mengaku mendapatkan informasi bahwa pemerintah dan pengusaha hanya akan menaikkan upah minimum 2026 sebesar 3%. Angka tersebut di bawah tuntutan yang disampaikan buruh yakni 8,5%-10,5%.

    “Saya sudah dengar, Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] dan pemerintah mau menaikkan gaji [UMP] cuma 3%,” kata Said.

    Said lantas melanjutkan orasinya bahwa persentase 3%, apabila dibandingkan dengan rerata upah minimum buruh sebesar Rp3,5 juta, maka jumlahnya hanya setara dengan Rp105.000.

    Hapus Outsourcing

    Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti.

    Namun, pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN. Oleh karenanya, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut.

    “Presiden Prabowo pada peringatan May Day menyatakan penghapusan outsourcing adalah salah satu kebijakan beliau, tapi sayang beribu sayang Menaker dan pejabat terkait lainnya tidak mencabut PP No.35 tentang alih daya, padahal putusan MK No.168/2023 yang dimenangkan gugatannya oleh partai buruh menyatakan pekerjaan alih daya sudah tidak ada, yang ada hanyalah jenis pekerjaan yang dibatasi,” ujar Said.

    Reformasi Pajak

    Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, sehingga buruh menuntut agar terdapat kenaikan menjadi Rp7,5 juta per bulan.

    Selain itu, buruh juga meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.

    “Dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa. Pajak tidak lagi sekadar alat negara menarik uang dari rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, melindungi buruh, dan menggerakkan roda ekonomi nasional,” ujar Said.

    Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

    Berikutnya, buruh menuntut agar UU Ketenagakerjaan yang baru agar disahkan. Menurut Said, MK telah mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.

    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law. Namun, dia menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang disebut belum melakukan pembahasan RUU Ketenagakerjaan secara serius.

    “Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” tegas Said.

    Satgas PHK

    Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, isu lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029 mendatang.

    Terkait dengan rencana pembentukan Satgas PHK, buruh mempertanyakan alasan pemerintah hingga saat ini belum merealisasikan kebijakan tersebut. Padahal kasus PHK marak terjadi belakangan ini.

    “Di tekstil sudah mulai melandai tren PHK, tetapi di [industri] ritel, hotel, elektronik itu banyak terjadi PHK. Satgas PHK tidak dibentuk-bentuk, ada apa?” ujar Said.

    Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

    Untuk diketahui, angka PHK berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada periode Januari-Juni 2025 mencapai 42.385 orang. Jumlah itu meningkat 32,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 32.064 orang.

    Merujuk Satu Data Kemnaker, kasus PHK terbanyak terjadi di sektor pengolahan yakni 22.671 orang, diikuti perdagangan besar dan eceran, serta pertambangan dan penggalian.

    Respons Pengusaha & Pemerintah

    Sementara itu, pemerintah dan pengusaha menanggapi tuntutan buruh terkait dengan upah minimum yang diusulkan naik 8,5% hingga 10,5% pada 2026.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menjelaskan bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.

    “Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia menjelaskan bahwa keadaan tersebut tak terlepas dari perekonomian nasional yang dihadapkan dengan daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada gejolak ekonomi global, serta perang tarif dagang.

    Menurut Sarman, apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi dalam bentuk pengurangan pekerja hingga PHK.

    Untuk menghindari hal tersebut, dia menggarisbawahi peran pemerintah sebagai penengah untuk turut mengakomodasi kepentingan pengusaha, yang memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai regulasi yang ditetapkan.

    “Permenaker [Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum menerangkan bahwa nilai kenaikan UMP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ini menjadi rumusan yang harus kita jalankan secara murni dan konsekuen,” ujar Sarman.

    Adapun, dia menyatakan bahwa Depenas sejauh ini belum membahas penetapan UMP 2026. Sarman menyampaikan bahwa Depenas lazimnya baru mulai bersidang pada Oktober.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mempertanyakan basis perhitungan di balik tuntutan buruh menaikkan upah minimum 8,5% hingga 10,5%. Akan tetapi, dia menegaskan bahwa pemerintah tetap bakal menampung usulan yang ada.

    “Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat, ya. Namun, sebagai suatu harapan, sebagai masukan, tentu kita catat,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

    Lebih lanjut, Yassierli menggarisbawahi bahwa gagasan kenaikan upah minimum provinsi perlu melewati kajian yang mendalam. Selain terdiri dari sejumlah faktor, Yassierli juga menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini.

    Menurutnya, penetapan atas berbagai masukan tersebut juga akan mempertimbangkan banyak faktor. Dia lantas menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini.

    “Nanti kita akan putuskan, nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas dan seterusnya,” pungkas Yassierli.

  • Benarkah Demo 28 Agustus 2025 Bisa Mengulang Tragedi 98?

    Benarkah Demo 28 Agustus 2025 Bisa Mengulang Tragedi 98?

    GELORA.CO –  Seruan aksi demo 28 Agustus 2025 kembali beredar luas di media sosial usai aksi demo 25 Agustus 2025 lalu di gedung DPR RI.

    Bahkan, dalam salah satu poster ajakan demo yang beredar di platform TikTok, disebutkan bahwa aksi unjuk rasa yang akan berlangsung besok merupakan demo Akbar untuk mengulang tragedi 98.

    Lantas, benarkah demo besar-besaran yang akan digelar besok bisa memicu terjadinya kerusuhan mirip tragedi 98?

    Seruan Demo 28 Agustus  2025

    Berdasarkan penelusuran, terdapat sejumlah akun di platform media sosial TikTok yang mengunggah poster dengan isi seruan mengikuti demo 28 Agustus 2025.

    Dalam poster tersebut juga disematkan judul “Tragedi 98 Comeback” dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut turun ke jalan.

    “Tragedi 98 Comeback. Buruh, Ormas, Mahasiswa, Stm, Rakyat Turun Semua,” Isi poster yang beredar luas di TikTok, seperti diunggah akun @suararakyat152.

    “Jakarta Bakal Lumpuh, Puluhan Ribu Buruh akan Gelar Demo 28 Agustus,” lanjutan isi poster tersebut.

    Postingan tersebut pun seketika langsung dibanjiri komentar warganet dan jadi perbincangan hangat.

    Berdasarkan pantauan, postingan tersebut sudah ditonton oleh lebih dari 853 ribu kali dan mendapatkan 39,9 ribu suka serta 3.905 komentar.

    Tak sedikit warganet yang menyerukan dukungan terhadap aksi demonstrasi besok, namun tak sedikit pula yang meragukan kebenarannya.

    Partai Buruh Agendakan Demo 28 Agustus 2025

    Aksi massa buruh dari berbagai serkiat kerja saat memperingati hari Buruh Internasional (May Day) di depan komplek DPR RI, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

    Berdasarkan informasi, Partai Buruh dan serikat pekerja dikonfirmasi akan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis, 28 Agustus 2025 besok.

    Aksi ini bakal digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan pusat aksi akan berlokasi di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

    Sementara, beberapa kota di luar Jabodetabek, seperti Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga Sumatera Utara akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor gubernur masing-masing.

    Namun, berbeda dari aksi demonstrasi 25 Agustus 2025 lalu yang menuntut pembubaran DPR.

    Aksi buruh ini memiliki enam tuntutan yang utamanya mendesak pemerintah  untuk menghapus sistem outsourcing dan tolak upah murah.

    Adapun, terkait kabar demo besok akan mengulang tragedi 98 tidak dapat dipastikan karena demo buruh ini akan dilakukan secara damai.

    “28 Agustus 2025 Aksi Damai SERENTAK di 38 Provinsi, untuk di Jakarta dipusatkan di Istana Negara, Gedung DPR RI,” tulis akun Instagram resmi @partaiburuh_, seperti dikutip Poskota.

  • Pembahasan RUU PPRT tak terburu-buru agar tak ada yang dirugikan

    Pembahasan RUU PPRT tak terburu-buru agar tak ada yang dirugikan

    Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) bersama para Wakil Ketua DPR RI lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    Puan: Pembahasan RUU PPRT tak terburu-buru agar tak ada yang dirugikan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 20:13 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang berproses di parlemen tidak dilakukan terburu-buru agar tidak ada pihak yang dirugikan.

    “Itu yang memang kami lakukan jadi tidak terburu-buru sehingga jangan sampai nantinya ada pihak yang dirugikan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7).

    Dia menyebut pembahasan dan penyusunan RUU PPRT berusaha mengakomodasi kelompok pekerja rumah tangga (PRT), pemberi kerja, maupun penyalur.

    “Jadi nanti yang penerima, penggunanya, penyalur dan semua pihak gitu, semua pihaknya itu tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

    Untuk itu, dia mengatakan saat ini pembahasan RUU PPRT yang bergulir di parlemen masih pada tahap menampung aspirasi dari berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    “Terkait dengan RUU PPRT saat ini DPR sudah mulai melaksanakan, mulai pembahasan-pembahasan meminta masukan dari seluruh masyarakat, RDPU-RDPU sehingga jangan sampai kemudian ada pihak-pihak yang kemudian dirugikan,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Jadi itu prosesnya memang sedang kita lakukan untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu.”

    Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam RDPU terkait RUU PPRT pada Kamis (17/7), mengatakan bahwa waktu tiga bulan yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto tidak mengacu pada kalender hari kerja.

    Bob menyebut DPR RI mempunyai masa reses bagi para legislator untuk turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.

    Adapun Presiden RI Prabowo Subianto berjanji segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan ke depan di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025.

    Bila menghitung waktu sesuai janji Presiden Prabowo pada 1 Mei maka RUU PPRT sedianya akan rampung pada 1 Agustus.

    Sumber : Antara