JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dengan tegas mengatakan mendukung Marsinah menjadi pahlawan nasional. Hal tersebut disampaikan saat berpidato di acara peringatan Hari Buruh Internasional di lapangan Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei. Usulan tersebut muncul dari aspirasi para tokoh buruh yang menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo. Marsinah adalah aktivis buruh yang tewas secara tragis pada 1993 setelah memperjuangkan hak-hak pekerja di Sidoarjo, Jawa Timur.
Event: Hari Buruh
-

Rentan layoff, Menaker harap Satgas PHK bisa lindungi pekerja media
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Rentan layoff, Menaker harap Satgas PHK bisa lindungi pekerja media
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Jumat, 02 Mei 2025 – 17:55 WIBElshinta.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap jika Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sudah siap, nantinya dapat melindungi para pekerja media.
Melihat fenomena yang terjadi belakangan ini, Menaker mengakui bahwa para awak media merupakan sektor pekerja yang cukup rentan untuk diputus hubungan kerjanya.
“Tentunya kita prihatin, karena kita berharap media ini bisa tumbuh. Saya berharap nanti kalau Satgas PHK yang sudah jelas dan taktis, yang segera di-launch, (dapat) melihatnya sebagai PR (pekerjaan rumah, red), bahwa media adalah salah satu sektor yang cukup rentan terhadap PHK,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa untuk mewujudkan hal ini, diperlukan kerja sama lintas kementerian. Untuk pekerja media, lanjut Menaker, dibutuhkan pula keikutsertaan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Ini butuh kolaborasi lintas kementerian. Ini tidak hanya Kemnaker saja, tentunya (untuk sektor media), ada Komdigi dan seterusnya. Nanti kita lihat bersama,” kata Menaker Yassierli.
Ia menegaskan bahwa para pekerja media memiliki peran penting dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi, sehingga baik perusahaan media maupun para pekerja di dalamnya juga harus diperhatikan kesejahteraannya secara berkelanjutan.
“Yang jelas kami melihat media itu penting dan harus berkembang di Indonesia. Karena media itu sarana edukasi,” ujar Yassierli.
Di sisi lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam keterangannya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Kamis (1/5), menyoroti bagaimana pekerja media rentan akan PHK sepihak dan upah rendah.
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menilai, gelombang PHK seakan terus memburu para buruh media seiring dengan pengaruh disrupsi digital membuat perusahaan media kehilangan pemasukan iklan, yang beralih ke media sosial.
Di sisi lain, kemudahan teknologi digital seolah menggeser tenaga jurnalis untuk memproduksi informasi.
AJI Indonesia pun meminta pemerintah menjaga ekosistem bisnis media agar sehat, independen, dan tidak partisan; mengajak buruh media untuk berserikat di perusahaannya atau lintas perusahaan untuk menaikkan posisi tawar.
Lebih lanjut, meminta Dewan Pers dan pemerintah membuat sistem pengawasan guna mencegah dan menghentikan eksploitasi buruh media; mendesak DPR merevisi UU Ketenagakerjaan; dan mendesak perusahaan media memberikan kompensasi yang laik bagi jurnalis yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Sumber : Antara
-

Pengamat Ragu DPR Bakal ‘Eksekusi’ RUU Perampasan Aset
Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah ragu DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).
Menurutnya, jika memang DPR ada iktikad membahas RUU PA, seharusnya sudah dimulai sejak pertama kali Presiden RI Prabowo Subianto ber-statement (memberikan pernyataan). Hingga kini, dia melihat belum ada tindakan dari pernyataan itu.
Terlebih, lanjutnya, mudah saja bagi Prabowo bila ingin ada perampasan aset koruptor melalui RUU PA. Mengingat di Parlemen alias DPR, kekuatan presiden sudah mayoritas.
“Parpol [partai politik] yang kadernya ada di Parlemen masih malas merespons isu perampasan aset ini, bahkan cenderung akan menghalang-halangi,” ungkapnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (2/5/2025).
Dedi khawatir pernyataan yang disampaikan Prabowo saat acara Hari Buruh kemarin soal mendukung Undang-Undang Perampasan Aset hanya berupa lip service (basa-basi) saja.
“Terlebih sebelumnya juga ada keraguan soal belas kasih ke keluarga koruptor, ini semakin menguatkan jika belum ada komitmen pemberantasan korupsi di era Prabowo ini yang bisa dibanggakan,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat politik Adi Prayitno memandang seharusnya pernyataan Prabowo ini segera dibahas di Parlemen, karena semua kekuatan politik menyatu dan solid.
“Kecuali memang para elit di DPR menganggap perampasan aset tak prioritas. Itu beda cerita. Tapi publik bertanya, apa yg membuat RUU tak prioritas bagi DPR? Padahal presiden sudah gaspol,” ujarnya.
Senada, pakar ilmu politik BRIN, Siti Zuhro beranggapan pernyataan eksplisit Prabowo mendukung UU Perampasan Aset merupakan pertanda Prabowo menyetujui dan berharap UU ini bisa segera dibahas dan diselesaikan.
Terlebih, karena Indonesia menganut sistem presidensial, ungkapan Prabowo itu bisa diterjemahkan sebagai “peraturan” yang perlu ditindaklanjuti.
“Apalagi keberadaan RUU Perampasan Aset ini sudah lama ditungu-tunggu untuk disahkan menjadi UU. Saat ini timing sudah tepat untuk mendorong pengesahan RUU tersebut,” tutupnya.
Komitmen Prabowo
Sebelumnya, Prabowo akhirnya memberi ‘lampu hijau’ bagi eksekutif dan legislatif untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Komitmen tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan demi memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu [rampas aset],” tegas Prabowo yang langsung disambut riuh ribuan buruh yang mengikuti aksi May Day hari itu.
Meski begitu, Prabowo juga menyayangkan adanya fenomena aksi demonstrasi yang justru mendukung pelaku tindak pidana korupsi.
Demo tersebut, kata dia, dilakukan segelintir pihak yang justru terlihat dalam kasus korupsi atau suap yang merugikan negara.
“Saya heran, di Indonesia bisa ada demo dukung koruptor. Gue heran,” imbuhnya.
-

Membuka Akses Buruh untuk Miliki Saham Perusahaan
JAKARTA – Di tengah dominasi sistem ekonomi kapitalis yang berkembang pesat, muncul tren yang menarik yakni membuka akses buruh untuk memiliki dan mengelola perusahaan.
Fenomena ini bukanlah sebuah revolusi instan, tetapi sebuah gerakan yang mulai memperoleh tempat di berbagai belahan dunia.
Bahkan di negara-negara dengan sistem ekonomi kapitalis yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, terdapat inisiatif yang memungkinkan buruh ikut memiliki saham perusahaan.
Contoh paling awal muncul pada 1974 di Amerika Serikat, program Employee Stock Ownership Plan (ESOP), yang didorong oleh Undang-Undang ERISA tahun 1974 memberi insentif bagi perusahaan agar menyediakan saham bagi karyawannya.
Begitu pula di Inggris,sejak 1980-an, program seperti Save As You Earn (SAYE) dan Share Incentive Plans (SIP) memungkinkan pekerja membeli saham melalui pemotongan gaji secara berkala.
Langkah ini bertujuan untuk memberi buruh hak atas keuntungan dan kontrol terhadap perusahaan. Sebab, selama ini, banyak yang berpendapat bahwa apa yang tidak dimiliki, tak bisa dikendalikan.
Namun, gerakan ini bukan hanya tentang pembagian saham. Ada juga langkah yang lebih radikal, yaitu penciptaan koperasi pekerja.
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, mengatakan, gerakan buruh yang lebih radikal diwujudkan dengan membangun koperasi pekerja (worker cooperative). Dalam model ini, buruh tidak hanya memiliki saham, tetapi juga menjadi pemilik penuh perusahaan dan memiliki hak suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan.
Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang itu mencontohkan kesuksesan koperasi pekerja yang menarik perhatian dunia yakni Uralungal Labour Contract Co-operative Society (ULCCS Ltd) di Kerala, India.
Koperasi ini dimulai dengan buruh kontrak yang ingin mendapatkan pekerjaan yang lebih stabil dan berkembang pesat hingga mencakup proyek-proyek besar, seperti pembangunan jalan raya, jembatan, dan bangunan lainnya.
Keberhasilan ULCCS bukan hanya terletak pada keberhasilannya dalam mengerjakan proyek besar, tetapi juga pada komitmen mereka terhadap kualitas dan pembagian keuntungan yang adil.
Di sisi lain dunia, di negara bagian Basque, Spanyol, sebuah koperasi pekerja yang dikenal dengan nama Mondragon Cooperative, telah berhasil mengubah nasib para buruh yang awalnya hanya bekerja di sektor teknis.
Koperasi ini, yang dimulai dengan hanya lima orang, kini telah berkembang menjadi perusahaan besar yang melibatkan sekitar 80.000 pekerja dan menguasai berbagai sektor industri, termasuk ritel dan pendidikan.
Prinsip “satu orang, satu suara” dalam pengambilan keputusan menjadi landasan utama koperasi ini, yang memungkinkan setiap anggotanya berperan aktif dalam pengambilan keputusan strategis.
Menurut Suroto yang juga CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR) itu, kisah-kisah sukses ini menunjukkan bahwa model kepemilikan buruh dapat diterapkan dalam berbagai sektor dan memberi dampak positif baik dari segi kesejahteraan pekerja maupun kinerja perusahaan itu sendiri.
Dalam koperasi pekerja, buruh memiliki kesempatan untuk berkembang, mengatur masa depan mereka, dan menikmati hasil dari jerih payah mereka secara adil.
Keputusan ekonomi
Di Indonesia, Pasal 33 UUD 1945 menekankan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Konstitusi ini menjamin adanya sistem ekonomi yang demokratis.
Pasal ini juga mengandung tafsir yang mengamanatkan agar rakyat, termasuk buruh, memiliki akses terhadap kepemilikan perusahaan dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Namun, dalam kenyataannya, pasal ini masih perlu implementasi nyata yang lebih optimal.
Selama ini, kebijakan pemerintah masih perlu didorong agar semakin mampu mengakomodasi sistem ekonomi yang mengutamakan kepemilikan rakyat atas sumber daya ekonomi.
Sebagai contoh, kebijakan pendirian koperasi desa dalam jumlah besar yang digagas oleh pemerintah harus benar-benar dipastikan agar memenuhi prinsip otonomi, kemandirian, dan demokrasi koperasi yang menjadi kunci sukses koperasi di banyak negara.
Peran buruh dalam pengelolaan usaha harus diperkuat, kebijakan jangan berfokus pada pengaturan dari atas yang justru rentan menyabotase semangat koperasi itu sendiri.
Selain itu, kebijakan yang mengutamakan investasi asing harus disingkirkan, sementara sektor-sektor strategis yang seharusnya menjadi milik rakyat, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jangan sampai diprivatisasi.
Keputusan yang keliru bisa berakibat fatal termasuk bisa membuat rakyat kehilangan kendali atas sumber daya yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama.
Selain masalah kebijakan, serikat buruh di Indonesia juga tidak boleh terjebak dalam konservatisme.
Banyak gagasan progresif, seperti kepemilikan saham untuk buruh atau pengembangan koperasi pekerja, harus lebih banyak dibahas dalam forum-forum serikat buruh.
Sebab, jika ide-ide ini dijalankan, buruh akan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam keuntungan dan pengambilan keputusan di tempat mereka bekerja.
Dan, meski ada tantangan besar dalam merealisasikan ide-ide ini, saatnya sudah tiba bagi bangsa ini untuk melihat lebih jauh ke depan.
Kepemilikan bersama
Gerakan demokrasi ekonomi yang melibatkan kepemilikan bersama ini harusnya menjadi sebuah agenda penting, terutama dalam mewujudkan sistem ekonomi yang adil dan merata.
Jika model-model koperasi pekerja dan pembagian saham untuk buruh dapat diterapkan, negeri ini tidak hanya akan mampu memberikan kesejahteraan ekonomi bagi buruh, tetapi juga menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi yang lebih baik di masa depan.
Bangsa ini bisa belajar banyak dari keberhasilan koperasi pekerja di India dan Spanyol.
Model koperasi pekerja tidak hanya memberi kesempatan kepada buruh untuk memperoleh manfaat langsung dari pekerjaan mereka, tetapi juga membangun ikatan yang lebih kuat antara pekerja dan perusahaan.
Pekerja merasa dihargai karena mereka turut serta dalam membuat keputusan penting yang berhubungan dengan masa depan perusahaan. Hal ini, pada gilirannya, meningkatkan motivasi dan loyalitas mereka terhadap perusahaan.
Masyarakat di tanah air harus memikirkan kembali bagaimana cara mengelola dan membagi hasil dari setiap usaha.
Membangun sistem ekonomi yang lebih demokratis dengan melibatkan buruh dalam kepemilikan dan pengelolaan perusahaan bukan hanya sebuah impian, tetapi sebuah langkah nyata yang dapat membawa perubahan positif.
Dengan demikian, hari buruh tidak hanya menjadi momen perayaan, tetapi juga menjadi titik awal untuk mewujudkan perubahan sistemik yang menguntungkan semua pihak.
Demokrasi ekonomi, seperti yang diamanatkan dalam konstitusi Indonesia, bukanlah sekadar sebuah konsep yang indah di atas kertas.
Ini adalah sistem yang seharusnya diterapkan dengan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan mengadopsi ide-ide progresif tentang kepemilikan bersama dan pengelolaan yang setara, ekonomi yang lebih berkeadilan, yang tidak hanya menguntungkan sebagian kecil orang, tetapi seluruh rakyat Indonesia, dapat lebih mudah diwujudkan.
-

Menaker Tengah Siapkan Peraturan Soal Outsourcing
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang alih daya atau outsourcing. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai outsourcing pada perayaan May Day 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, arahan tersebut akan menjadi landasan Kemnaker dalam menyusun regulasi terkait outsourcing.
“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” kata Yassierli dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).
Yassierli mengatakan, pernyataan Kepala Negara mengenai outsourcing menjadi bukti bahwa Presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.
Sebagai Menaker, Yassierli menegaskan bahwa dia menyambut baik rencana tersebut. Dia juga menyatakan siap menjalankan arahan yang diberikan oleh Kepala Negara mengenai outsourcing.
Menurutnya, persoalan outsourcing telah menjadi isu yang kerap disuarakan oleh kalangan pekerja dalam beberapa waktu terakhir. Dalam praktiknya, Yassierli menyebut bahwa outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan.
Diantaranya, pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
Padahal, kata dia, segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Adapun saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagai mandat dari Kepala Negara sekaligus Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/2023 terkait Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Yassierli juga menyebut, Kemnaker saat ini tengah menindaklanjuti salah satu putusan MK terkait Peraturan Menteri tentang alih daya.
Dalam catatan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional 2025 (May Day 2025) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), mengatakan akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
Nantinya, Kepala Negara akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mencari jalan terbaik dalam menghapus sistem outsourcing secara bertahap.
Namun, penghapusan ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa lantaran harus tetap menjaga kepentingan para investor. Pasalnya, lanjut dia, jika para investor enggan menanamkan investasi di Tanah Air. Alhasil, tidak ada pabrik yang dibangun di Indonesia, yang bisa menyerap tenaga kerja.
“Kami juga harus realistis. Kita harus menjaga kepentingan investor. Kalau tidak ada investasi, tidak ada pabrik, dan tidak ada pekerjaan,” ujarnya.
-

Puan ingatkan negara-dunia usaha perhatikan nasib pekerja perempuan
Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025). ANTARA/HO-DPR RI
Puan ingatkan negara-dunia usaha perhatikan nasib pekerja perempuan
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Jumat, 02 Mei 2025 – 13:51 WIBElshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pentingnya negara dan dunia usaha memberikan perhatian besar terhadap nasib pekerja perempuan di Tanah Air dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional 2025. Menurut dia, pekerja perempuan sering kali menghadapi beban ganda sebagai tulang punggung keluarga sekaligus pengurus rumah tangga.
“Negara dan dunia usaha wajib menciptakan ruang kerja yang aman, manusiawi, dan inklusif, termasuk bagi ibu bekerja,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Puan mengemukakan bahwa setiap perempuan pekerja berhak mendapatkan kesempatan yang adil dalam berkarier, terbebas dari segala bentuk diskriminasi, kekerasan, maupun pelecehan di tempat kerja. Wakil rakyat ini mengatakan bahwa komitmen perlindungan negara terhadap buruh perempuan, khususnya ibu pekerja, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
Dalam UU tersebut, lanjut dia, Pemerintah dan dunia industri wajib menyediakan ruang-ruang kebutuhan spesifik bagi ibu pekerja. Misalnya, ruang laktasi, tempat penitipan anak, cuti melahirkan yang layak, dan waktu kerja yang ramah keluarga. Untuk itu, Puan meminta agar aturan tersebut dapat diimplementasikan di dunia kerja tanpa membatasi ruang-ruang kesetaraan dan keadilan bagi pekerja perempuan.
“Buruh perempuan bukan hanya tenaga kerja, mereka adalah penopang keluarga dan generasi masa depan,” tegas Puan.
Ia juga menegaskan bahwa negara wajib memastikan tempat kerja menjadi ruang tumbuh yang adil, aman, dan menyejahterakan bagi pekerja perempuan dengan terus mendukung prinsip kesetaraan dan keadilan.
Terakhir, dia mengingatkan pula kepada setiap pemangku kebijakan untuk memastikan buruh di Indonesia memperoleh kesejahteraan yang layak, mulai dari, upah yang adil, kenyamanan dan keamanan di tempat kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, hingga jaminan bila kehilangan pekerjaan.
“Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita bersama, termasuk DPR yang terus memastikan setiap regulasi dan program pemerintah mendukung pemenuhan kesejahteraan bagi buruh,” kata Puan.
Sumber : Elshinta.Com
-

18 Ribu Pekerja di-PHK dalam 2 Bulan, Puan Maharani: Negara Harus Hadir – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyadari soal tingginya angka pengangguran di Indonesia dan badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi momok bagi para pekerja.
Kata Puan, kondisi tersebut saat ini menjadi tantangan besar bagi buruh yang juga ditambah dengan tidak stabilnya kondisi ekonomi global.
Pernyataan itu disampaikan Puan, seraya menyikapi perayaan hari buruh internasional atau May Day, yang diperingati Kamis (1/5/2025) kemarin.
“Kondisi ekonomi global yang tidak stabil menyebabkan banyak pekerja kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Keadaan yang memprihatinkan ini semakin menuntut kehadiran Negara bagi buruh di Tanah Air,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).
Kata Puan, berdasar data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tercatat jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia telah mencapai lebih dari 18.000 orang hanya dua bulan pertama 2025.
Jumlah tersebut menambah panjang daftar pengangguran di Indonesia, mengingat tahun lalu pun badai PHK juga terjadi yang dimana tercatat ada sekitar 80 ribu orang mengalami PHK sepanjang Januari-Desember 2024.
Atas fenomena badai PHK ini, Puan mendorong penguatan peran Pemerintah dalam memfasilitasi lapangan kerja dan melindungi hak-hak pekerja.
“Forum tripartit (pemerintah, organisasi pengusaha, dan organisasi pekerja/serikat buruh) harus memikirkan serius soal banyaknya persoalan PHK, duduk bersama mencari solusi,” kata Puan.
Sementara itu dari fungsi legislatif, DPR kata Ketua DPP PDIP itu terus mengawal soal fenomena badai PHK ini.
Salah satunya kata Puan, dengan ikut memberi pendampingan bagi buruh yang terkena PHK dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
“DPR juga selalu memberikan pengawasan terhadap kinerja mitra-mitra kerja di Pemerintahan dan memastikan setiap regulasi yang ada pro terhadap kebutuhan buruh,” ujarnya.
Tak cukup di situ, Ketua DPR RI dua periode berturut-turut tersebut juga menyoroti tentang diskriminasi usia pada pelamar kerja.
Hal ini lantaran lowongan kerja di Tanah Air umumnya membatasi usia pelamar di kisaran 25 hingga 31 tahun.
Menurut dia, aturan-aturan tersebut menambah peliknya para tenaga kerja di Indonesia mendapatkan pekerjaan.
“Kondisi seperti ini tentunya menyulitkan para korban PHK kembali bekerja di sektor formal. Kami berharap Pemerintah dapat mendorong perusahaan maupun pihak pemberi kerja untuk lebih terbuka terhadap pelamar yang sudah cukup umur,” imbau Puan.
“Biasanya pekerja yang sudah cukup umur memiliki lebih banyak pengalaman dan keterampilan yang pastinya dapat memberikan manfaat bagi perusahaan, meskipun kesempatan bagi angkatan kerja baru juga harus tetap diberikan,” tandas dia.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5169153/original/054868400_1742486155-WhatsApp_Image_2025-03-20_at_22.18.12_a2a61456.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Buruh: Memanusiakan Manusia di Jantung Industri – Page 3
Sebelumnya, pada momentum Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, buruh Indonesia menekankan beberapa tuntutan untuk para pekerja di dalam negeri, salah satunya mencakup revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, mendesak pencegahan PHK massal, hingga solusi agar tenaga buruh tak tergeser oleh Kecerdasan Buatan (AI).
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan bisa segera dibahas dengan memasukkan perbaikan formulasi upah minimum, hingga hak pekerja di sektor jasa seperti ojek online dan kurir.
Terkait satgas penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Satgas PHK yang diwacanakan Presiden Prabowo Subianto, Bhima menyarankan, Pemerintah memiliki 5 tugas utama.
“(Tugas pertama) mendata perusahaan yang terindikasi akan melakukan efisiensi karyawan. Data ini belum ada,” ungkap Bhima kepada Liputan6.com di Jakarta, ditulis Jumat (2/5/2025).
Bhima mengatakan, penting untuk mendata korban PHK baik pekerja baik sektor formal maupun informal.
“Basis data PHK selama ini kurang valid karena banyak korban PHK dan perusahaan tidak melaporkan kepada kementerian tenaga kerja. Data nya harus berbasis by name by address,” imbuhnya.
Ketiga, penting bagi satgas PHK untuk memastikan seluruh hak pekerja yang terkena PHK dipenuhi oleh perusahaan dan pemerintah, baik sisa gaji, pesangon dan BPJS.
“Memfasilitasi secara aktif korban PHK dengan calon perusahaan lain agar langsung diterima kerja, (serta) memberikan stimulus tambahan pada korban PHK misalnya berupa bansos tunai selama masa mencari kerja bisa 4-5 bulan sebesar Rp1-2 juta per bulan,” jelas Bhima.
Selain itu, Bhima menyebut, Pemerintah juga bisa mulai menyelesaikan masalah serapan tenaga kerja dari investasi yang semakin turun.
-

Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
Anda sedang membaca laporan Dunia Hari Ini edisi Jumat, 2 Mei 2025.
Berita utama kami hadirkan dari Israel.
Kebakaran hutan di Israel
Israel dilanda kebakaran hutan yang mengancam hutan sejak Kamis kemarin.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mendeklarasikan keadaan darurat nasional setelah kebakaran terjadi di sepanjang jalan raya utama yang menghubungkan kota Yerusalem dan Tel Aviv.
Polisi menutup rute dan mengevakuasi ribuan orang, sementara ratusan orang terpaksa meninggalkan rumah mereka.
Salah satu jaringan televisi Israel, yakni Channel 12, bahkan harus menghentikan siaran dari studionya yang lokasinya tidak jauh dari kebakaran hutan.
Surat kabar Times of Israel menggambarkan “suatu malam yang surealis dan menegangkan ketika Israel mulai memperingati Hari Kemerdekaannya yang ke-77 sementara petugas pemadam kebakaran berjuang melawan kebakaran hutan terburuk dalam sejarah.”
Hari Buruh berakhir rusuh
Sejumlah media di Indonesia melaporkan unjuk rasa di Hari Buruh yang digelar di depan Gedung DPR, Jakarta, berakhir rusuh, Kamis kemarin.
Polisi dilaporkan menyemprotkan ‘water cannon’ serta menembakkan gas air mata ke arah kerumunan.Diperkirakan sebanyak 200 ribu buruh ikut berunjuk rasa menyampaikan beberapa tuntutan, salah satunya adalah meminta penghapusan ‘outsourcing’.
Sementara itu, dalam pidatonya untuk memperingati Hari Buruh di Monas, Presiden Prabowo Subianto berjanji melakukan reformasi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta mempromosikan perlindungan tenaga kerja yang lebih kuat.
“Saya ingin memberi hadiah kepada kaum buruh pada hari ini, saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” kata Presiden Prabowo.
“Mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada presiden mana UU yang enggak beres dan enggak melindungi beres, mana regulasi yang enggak bener dan segera akan kita perbaiki,” tambahnya.
Larangan transgender ikut pertandingan
Perempuan transgender tidak akan lagi diizinkan untuk berkompetisi dalam sepak bola perempuan di Inggris.
Keputusan ini muncul menyusul perubahan kebijakan yang didorong oleh putusan Mahkamah Agung Inggris.
Pada tanggal 16 April pengadilan tertinggi Inggris Raya memutuskan hanya perempuan biologis dan bukan perempuan trans yang memenuhi definisi perempuan, berdasarkan hukum kesetaraan.
Keputusan ini membuat para pendukung hak-hak trans kecewa, tapi disambut oleh pemerintah Inggris karena membawa kejelasan.
Asosiasi Sepak Bola (FA), regulator olahraga di Inggris, sempat mengizinkan perempuan transgender untuk bertanding dalam kompetisi perempuan, tetapi ini akan berubah mulai tanggal 1 Juni.
Penjabat Korsel mengundurkan diri
Penjabat Korea Selatan Han Duck-soo mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perdana menteri dan presiden.
Ia mengundurkan diri untuk mengemban “tanggung jawab yang lebih berat” di tengah ekspektasi jika ia akan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden bulan depan.
Menteri Keuangan Choi Sang-mok akan bertindak sebagai penjabat presiden, sebagaimana diwajibkan oleh hukum.
“Saya dengan ini mengundurkan diri dari tugas saya sebagai penjabat presiden dan perdana menteri [Korea Selatan],” katanya dalam konferensi pers nasional.
“Selama masa-masa sulit ini, saya sudah lama merenungkan dan mempertimbangkan apakah keputusan ini benar-benar tepat dan tidak dapat dihindari, mengingat beratnya tanggung jawab yang saya pikul.”

