ESDM upayakan penyederhanaan izin bebas cukai etanol untuk BBM

ESDM upayakan penyederhanaan izin bebas cukai etanol untuk BBM

Nah, semua tempat (gerai) harus ada izinnya satu per satu. Itu yang mau kami diskusikan, apakah bisa nanti disatukan izinnya,

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengupayakan penyederhanaan izin terkait pembebasan bea cukai etanol yang digunakan sebagai bahan bakar minyak (BBM), lewat koordinasi dengan Kementerian Perindustrian.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi, ketika ditemui di sela-sela Green Energy Summit 2025 di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan telah membebaskan bea cukai bagi etanol yang digunakan untuk bahan bakar minyak.

Akan tetapi, pembebasan tersebut hanya berlaku untuk pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga. Eniya merujuk kepada Pertamina yang sudah memiliki izin usaha niaga (IUN), yang memungkinkan Pertamina dibebaskan dari bea cukai etanol.

“Nah, semua tempat (gerai) harus ada izinnya satu per satu. Itu yang mau kami diskusikan, apakah bisa nanti disatukan izinnya,” kata Eniya.

Eniya mengupayakan agar satu badan usaha cukup mengurus IUN sebanyak satu kali, yang kemudian dapat berlaku di seluruh gerai usahanya.

“Jadi, misalnya, satu, Pertamina punya ratusan gerai, nanti (setelah mengurus IUN) berlaku untuk semua (gerai) sekaligus,” ujar dia.

Pungutan cukai etanol merupakan salah satu kendala yang dihadapi oleh Kementerian ESDM dalam rangka pengembangan bioetanol. Adapun pungutan cukai untuk etanol sebesar Rp20 ribu per liter, baik untuk produksi dalam negeri maupun luar negeri.

Oleh karena itu, Eniya meyakini percepatan implementasi dari pembebasan bea cukai untuk etanol yang digunakan sebagai bahan bakar minyak (BBM) berperan penting dalam menekan harga bioetanol agar menjadi lebih kompetitif.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.