Eri Cahyadi Telah Berkoordinasi dengan Kejagung Terkait Bantuan Chromebook Era Nadiem Makarim Surabaya 18 September 2025

Eri Cahyadi Telah Berkoordinasi dengan Kejagung Terkait Bantuan Chromebook Era Nadiem Makarim
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 September 2025

Eri Cahyadi Telah Berkoordinasi dengan Kejagung Terkait Bantuan Chromebook Era Nadiem Makarim
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengakui telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait bantuan Chromebook di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengakui, sejumlah sekolah di Surabaya menerima bantuan Chromebook pada tahun 2020.
Akan tetapi, pihaknya menolak ketika berencana akan diberi lagi pada tahun 2022.
“Tahun 2020 ada, tapi yang 2022 enggak ada, kita tolak pada waktu itu, karena ada yang tidak sesuai maka tidak kita tentukan,” kata Eri di Kantor PKK Surabaya, Selasa (16/9/2025).
Akan tetapi, Eri tidak mengetahui secara pasti jumlah Chromebook yang diberikan oleh Kemendikbudristek ketika itu.
Sebab, perangkat tersebut langsung diserahkan kepada sekolah.
“Saya detailnya kurang tahu, karena langsung datang, pemerintah ke sekolah. Nanti bisa dikonfirmasi ke Kadispendik (Kepala Dinas Pendidikan) ya, (jumlahnya) 100 sekian,” ujarnya.
Eri mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta untuk menyerahkan data sekolah yang menerima bantuan.
“Kemarin teman-teman pendidikan juga sudah diminta data oleh kejaksaan. Sehingga datanya sudah disampaikan ke kejaksaan terkait dengan Chromebook yang tahun 2020,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh menyebutkan, total ada 130 bantuan Chromebook yang disebar di sejumlah sekolah.
Dia juga membenarkan terkait permintaan kejaksaan.
“130-an sekolah (yang mendapat Chromebook). Kemarin sudah koordinasi dengan Kejaksaan. (Laptopnya ada yang) masih di sekolah, difungsikan tetap,” ujar Yusuf.
Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025) atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
Akibat kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,98 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.