Eri Cahyadi Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan di Surabaya
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Wali Kota Surabaya,
Eri Cahyadi
mengancam mencabut izin perusahaan, yang nekat
menahan ijazah
karyawannya. Dia juga meminta pekerja untuk segera melapor jika menjadi korban.
Eri mengatakan, ancaman untuk mencabut izin tersebut berlaku bagi semua perusahaan yang sudah terbukti menahan ijazah. Selain itu, dia juga tidak akan memberikannya kembali.
“Saya tidak akan berbicara terkait (UD Sentoso Seal) ini ya, ketika ada perusahaan, ini untuk berlaku semuanya,” kata Eri, ketika berada di Balai Kota Surabaya, Sabtu (19/4/2025).
“Ketika ada perusahaan yang ternyata melakukan hal seperti ini (menahan ijazah), maka izinnya saya cabut dan saya tidak memberikan izin kembali untuk membuka di Surabaya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eri mengakui, fungsi pengawasan perusahaan berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov) Jatim. Namun, dia merasa tetap memiliki kewenangan untuk mencabut izinnya.
“Izinnya kan di aku. Izin IMB-nya (Izin Mendirikan Bangunan), izin-izin lainnya kan ada di saya, izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) kan ada di saya,” ujarnya.
Selain itu, Eri mengaku, masih bisa memberikan masukan kepada Pemprov Jatim mengenai kondisi perusahaan. Dengan demikian, dia bisa membuat usaha tidak buka kembali.
“Kami bisa memberikan masukan, AMDAL-nya saya cabut, saya sampaikan ke Provinsi. Meskipun kami tidak bisa memberikan pengawasan tapi kami diberikan informasi oleh warga,” jelasnya.
Oleh karena itu, Eri pun mengimbau, masyarakat yang menjadi korban
penahanan ijazah
untuk segera melapor. Nantinya, dia akan menindak perusahaan setelah memastikannya.
Diberitakan sebelumnya, Eri menyebut, perusahaan yang menyimpan ijazah sama saja dengan merampas hak dasar seseorang. Oleh karena itu, dia mengimbau untuk tidak melakukannya.
“Sekali-sekali jangan mematikan hak orang. Ijazah itu hak pribadi. Kalau ada korban lain, apalagi warga Surabaya, laporkan saja. Saya bela,” kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Selasa (15/4/2025).
Selain itu, kata Eri, konflik penahanan ijazah seperti yang terjadi antara pengusaha UD Sentoso Seal,
Jan Hwa Diana
dengan Nila Handiani, bisa berdampak pada investasi di Surabaya.
“Satu kasus bisa merusak kepercayaan terhadap banyak perusahaan. Maka penyelesaiannya harus tuntas. Tidak perlu kita sampai gaduh tapi masalah belum selesai,” jelasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, disebut pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.
“Perdanya sudah jelas, menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kalau ada yang ijazahnya ditahan, silahkan lapor. Akan langsung saya redam,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Eri Cahyadi Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan di Surabaya Surabaya 19 April 2025
/data/photo/2025/04/19/68039a9f89778.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)