TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak enam wartawan gadungan ditangkap.
Modus mereka mengaku sebagai wartawan untuk memeras korban.
Hal itu diungkap Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar Hidayat,
“Mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan,” ujarnya pada Rabu (12/2/2025).
Pemerasan terjadi usai seorang korban yang belum diketahui identitasnya keluar dari salah satu hotel di wilayah Jakarta bersama seorang wanita.
Para wartawan gadungan ini sebelumnya telah mengintai korban, kemudian mengikutinya sampai pulang ke rumah.
“Mereka melakukan pidana pemerasan ini dengan modus mengaku sebagai wartawan dan stay di hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta,” kata dia.
“Kemudian ada korban yang keluar dari hotel dan diikutinya kemudian ketika sampai rumah, korban diperas puluhan juta rupiah,” sambung Fanni.
Belum diketahui identitas hingga peran secara detail dari para pelaku tersebut.
Lebih lanjut, Fanni mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan modus serupa.
“Imbauan bagi masyarakat yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, apabila ada kasus yang seperti ini lagi, untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat,” ucapnya.
