Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Enam Sengketa Pilkada Lanjut, 52 Dihentikan

Enam Sengketa Pilkada Lanjut, 52 Dihentikan

loading…

Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (4/2/2025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah memutuskan 58 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 melalui persidangan dismissal sesi I yang dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Dari gugatan itu, hanya 6 perkara yang lanjut ke tahap selanjutnya, sedangkan 52 perkara tumbang.

“Kita baru saja menyelesaikan pembacaan putusan atau ketetapan di sesi pertama, yang jumlahnya itu 58 putusan dan ketetapan. Jadi kalau kita rinci, tadi sudah dibacakan seluruhnya. Ada 52 perkara itu yang tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz kepada wartawan di Gedung MK.

“Kalau dirinci, itu ada 9 permohonan yang ditarik yang tadi sudah dikeluarkan ketetapan. Ada 8 permohonan yang dinyatakan gugur, 1 permohonan itu tidak berwenang dan 34 permohonan tidak diterima, sementara yang 6 perkara akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” sambungnya.

Enam perkara yang melanjutkan ke tahapan berikutnya di antaranya Kota Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika. Lalu ada Kota Banjarbaru dan Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya persidangan pembuktian akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Sidang tersebut dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025.

“Kalau ini adalah PHPU kabupaten-kota, jumlah saksi atau ahli untuk tiap-tiap perkara dan tiap pihak itu maksimal 4 orang,” tambahnya.

Faiz menegaskan pengajuan daftar saksi ataupun ahli, paling lambat dilakukan satu hari kerja sebelum persidangan. Saksi ataupun ahli pun diminta untuk melampirkan keterangan tertulis tentang apa yang akan disampaikan nanti dalam persidangan.

“Kalau ahli ada tambahan, harus menyerahkan CV dan juga surat izin, jika misalnya dari instansi atau dari kampus, maka perlu ada izinnya. Nah itu adalah perbedaan untuk saksi dan ahli. Sebagai tambahan, saksi nanti hanya bisa didengar keterangan, apa yang dilihat, diketahui secara langsung, tidak bisa memberikan pendapat atau opini, ini berbeda dengan ahli,” tuturnya.

Berikut rincian 6 perkara yang dilanjutkan pada sesi I:
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

Merangkum Semua Peristiwa