Enam Mahasiswa Unud Pelaku Perundungan Dipecat dari Organisasi Kemahasiswaan
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– Enam mahasiswa Universitas Udayana pelaku perundungan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pengurus di organisasi.
Pemberhentian ini buntut dari percakapan tidak empati yang mereka lakukan pasca-kematian mahasiswa FISIP Unud, Timothy Anugerah Saputra, pada Rabu (15/10/2025).
Melalui akun resmi Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud 2025, pada hari ini, Jumat (17/10/2025), diumumkan pemberhentian empat pengurus Himapol.
Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Himapol FISIP Unud 2025, Pande Made Estu Prajanaya, tertanggal 16 Oktober 2025.
Berdasarkan surat pemberhentian yang dikeluarkan Himapol FISIP Unud, berikut nama-nama pengurus Himapol yang dipecat akibat melakukan
bullying:
Himapol FISIP Unud juga menyampaikan pernyataan sikap dan permohonan maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan atas munculnya kegaduhan sejak tanggal 15 Oktober 2025.
Saat dikonfirmasi Sabtu (18/10/2025), Pande Made Estu Prajanaya mengatakan bahwa pernyataan sikap tersebut berasal dari hasil keputusannya, khususnya pemecatan untuk semua pelaku.
“Tetapi pernyataan tersebut atas nama organisasi,” ungkapnya.
“Kami menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perilaku amoral yang menyinggung, merendahkan, dan menambah luka bagi keluarga serta kolega korban yang sedang menghadapi masa duka.” Demikian isi pernyataan sikap tersebut.
Mahasiswa lainnya yang melakukan perundungan adalah Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Universitas Udayana.
Dia juga telah diberhentikan sebagai pengurus, dan surat pemberhentian ditandatangani oleh Ketua BEM FKP Unud, Ravarizi Rakhman.
Selain itu, Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud, juga diberhentikan.
Surat telah ditandatangani oleh Ketua DPM Unud, I Putu Ariyasa.
Keenam mahasiswa tersebut telah menyampaikan permohonan maaf dan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan.
Mereka mengunggah video permohonan maaf melalui akun media sosial masing-masing.
“Saya sangat menyesal atas tindakan saya yang sangat tidak pantas terhadap almarhum Kak Timothy. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya terhadap keluarga, kerabat, dan pihak yang kecewa terhadap tindakan saya. Saya juga ingin meluruskan bahwa saya sama sekali tidak mengenal dan tidak terlibat dalam perundungan terhadap almarhum semasa hidupnya. Namun, saya menyadari tindakan saya dalam peristiwa ini adalah salah,” kata Vita.
Sementara itu, Ryan Abel juga mengaku telah menerima sanksi dan siap mengundurkan diri sebagai calon Ketua DPM FISIP Unud 2026.
“Saya menyampaikan permohonan maaf. Saya siap menerima sanksi dari atas apa yang telah saya perbuat. Saya telah dikenai sanksi dari FISIP berupa pengurangan nilai; saya juga dikenakan sanksi pengunduran diri dari fungsionaris. Saya juga mengundurkan diri sebagai calon ketua DPM FISIP 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa yang saya perbuat. Saya benar-benar menyesal atas apa yang saya perbuat,” ungkap Ryan Abel.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Enam Mahasiswa Unud Pelaku Perundungan Dipecat dari Organisasi Kemahasiswaan Denpasar 18 Oktober 2025
/data/photo/2025/06/02/683d73e0c785c.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)