Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba selama tiga bulan, sejak Juli hingga September 2025. Barang bukti berupa aset pelaku yang diamankan senilai Rp 30,1 miliar.
“Dalam pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Jatim menyita aset milik pelaku TPPU senilai Rp 30,1 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Senin (6/10/2025).
Abast menjelaskan bahwa selama periode tersebut, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama kepolisian resor di daerah telah mengungkap 1.757 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam pengungkapan ini, petugas kepolisian juga telah menangkap 2.248 tersangka. Kemudian turut pula diamankan sejumlah barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba.
“Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 199,5 kilogram, ganja sebanyak 46,8 kilogram, tembakau Gorilla 306 gram, ekstasi 48.402 butir dan Okerbaya atau obat keras berbahaya sebanyak 2,9 juta butir,” ucap Abast.
Aset-aset itu diduga merupakan hasil kejahatan pelaku untuk menyamarkan asal usul uang dan bisnis haram yang sedang dijalankan.
“Kami juga berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berkaitan dengan dengan jaringan narkoba. Dengan nilai aset yang disita mencapai kurang lebih sekitar Rp 30,1 miliar,” ujarnya.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Robert Da Costa menambahkan, penyitaan barang bukti dilakukan oleh jajaran anggota Kepolisian Resor Malang sebanyak 4 kilogram sabu dan 15 kilogram ganja.
Lalu Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang telah menyita 43,8 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi. “Ini jaringannya Kalimantan dan Jawa Timur,” ujarnya.
Selanjutnya dari total aset TPPU yang berhasil diamankan tersebut, kata dia, sebanyak Rp24,6 miliar hasil pengungkapan di tingkat Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Sedangkan sisanya, Rp 5,9 miliar merupakan hasil kepolisian resor jajaran. Aset-aset tersebut berupa kendaraan roda dua, mobil, barang elektronik, barang berharga hingga tanah.
“Nilai aset yang sudah berhasil diamankan sebesar Rp 30,1 miliar, untuk tingkat Polda Rp 24,6 miliar, kemudian di polres jajaran sisanya ya kurang lebih Rp 5,9 miliar,” ucapnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372567/original/007814800_1759745776-IMG-20251006-WA0181.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)