Fajar.co.id, Jakarta — Secara matematis usul pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD telah berhasil di DPR. Pasalnya, enam dari delapan fraksi di DPR yang kini mendukung usulan tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus.
“Kalau hitung-hitungan matematisnya, kita kan hanya 16 persen. Dengan 6 partai sudah menyetujui maka secara matematika, ya itu mereka akan berhasil mengusulkan,” ujar Deddy dikutip dari CNN, Kamis (8/1/2026).
Adapun, enam partai atau fraksi yang dimaksud yakni, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat. Sedangkan, PKS ingin pilkada tak langsung hanya di kabupaten.
Meski demikian, Deddy meyakini akan ada dinamika ke depan. Terlebih, hingga kini belum ada jadwal pembahasan RUU Pemilu atau Pilkada yang akan mengatur usul pilkada lewat DPRD.
Dia menegaskan bahwa PDIP menolak usul pilkada tak langsung. Dan berharap masyarakat untuk ikut menyuarakan penolakan yang sama.
“Nah tentu di sini kita menunggu dukungan dari masyarakat sipil, bagaimana sikap masyarakat sipil terhadap kehendak dari partai-partai pemerintah itu, dari partai pengusung pilkada oleh DPRD,” ujar Deddy.
Usul Pilkada lewat DPRD akan dibahas lewat RUU Pemilu omnibus law yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut rencananya akan dibahas usai Idulfitri pada April hingga Mei mendatang.
Rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD berpeluang terealisasi setelah mayoritas partai politik di DPR dan pemerintah menyatakan satu barisan.
