Liputan6.com, Jakarta – Seorang pria berinisial F (45) mencabuli enam anak di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan, keenam korban laki-laki berusia antara 7 hingga 13 tahun.
“Pelaku sudah kami amankan. Pelaku inisial F melakukan pencabulan dengan cara mengiming-imingi korban uang mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 5.000,” kata Fajri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/12/2025).
Selain itu, pelaku juga mengimingi korban dengan modus pinjam HP dan mengajak korban untuk menonton film dewasa.
“Kemudian pelaku mengajak korban ke sebuah gudang pasar, untuk melakukan tindak pidana pencabulan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku awalnya mencabuli seorang bocah berinisial BR usia 10 tahun di tahun 2023.
Sementara lima orang korban lainnya menjadi korban dalam rentang waktu satu tahun terakhir.
“Perbuatan cabul dilakukan pelaku sejak bulan Mei 2023 hingga November 2025. Pelaku pernah menjadi korban sodomi ketika masih remaja atau anak-anak,” terang dia.
Akibat perbuatannya, pelaku yang berstatus belum menikah dan sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul, terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku dikenai Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Jo 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)