Enam Bocah Laki-laki di Cianjur Jadi Korban Pencabulan, Polisi Bongkar Modus Pelaku

Enam Bocah Laki-laki di Cianjur Jadi Korban Pencabulan, Polisi Bongkar Modus Pelaku

Liputan6.com, Jakarta – Seorang pria berinisial F (45) mencabuli enam anak di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. ​Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan, keenam korban laki-laki berusia antara 7 hingga 13 tahun.

​“Pelaku sudah kami amankan. Pelaku inisial F melakukan pencabulan dengan cara mengiming-imingi korban uang mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 5.000,” kata Fajri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/12/2025).

​Selain itu, pelaku juga mengimingi korban dengan modus pinjam HP dan mengajak korban untuk menonton film dewasa.

​“Kemudian pelaku mengajak korban ke sebuah gudang pasar, untuk melakukan tindak pidana pencabulan,” jelasnya.

​Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku awalnya mencabuli seorang bocah berinisial BR usia 10 tahun di tahun 2023.

Sementara lima orang korban lainnya menjadi korban dalam rentang waktu satu tahun terakhir.

​“Perbuatan cabul dilakukan pelaku sejak bulan Mei 2023 hingga November 2025. Pelaku pernah menjadi korban sodomi ketika masih remaja atau anak-anak,” terang dia.

Akibat perbuatannya, ​pelaku yang berstatus belum menikah dan sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul, terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku dikenai Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Jo 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.