Empat Rumah Ilegal di Depok Dibongkar untuk Bangun MTS Negeri
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Sebanyak empat
rumah ilegal
yang menempati lahan milik Pemerintah Kota
Depok
dibongkar untuk pembangunan MTS Negeri di Jalan Caringin Gang Jagal, Rangkapan Jaya.
Pembongkaran
dilakukan pada Senin (7/7/2025) dengan mengerahkan 105 personel gabungan termasuk TNI dan Polri, lalu camat dan lurah setempat.
“Lahan tersebut mau digunakan oleh
Pemkot Depok
terkait pembangunan
Madrasah Tsanawiyah Negeri
,” kata Kasatpol PP Depok Dede Hidayat kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Dede menjelasakan empat rumah ilegal itu merupakan lahan bekas rumah pemotongan hewan (RPH) milik Pemkot Depok.
Satpol PP sudah memberikan surat peringatan sebelum membongkar rumah ilegal tersebut.
Penghuni bangunan liar merupakan mantan karyawan RPH yang bertempat tinggal sejak 2016.
“Sudah diperingatkan oleh kita berulang-ulang sampai SOP-nya kita jalankan masih belum juga meninggalkan tempat,” tuturnya.
“Dia nempatin di situ dan lahan itu sebetulnya dibangun Pemkot Depok, kemudian ditempatkan dan sulit sekali pindah, kita sudah pendekatan secara baik-baik,” sambung Dede.
Setelah dibongkar, Satpol PP bersama personel BKD akan melakukan patroli penuh agar tidak ada lagi aktivitas masyarakat masuk ke lahan tersebut.
“(Kita akan) terus mengontrol setiap harinya, apakah masih ada aktivitas atau enggak,” terang Dede.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Empat Rumah Ilegal di Depok Dibongkar untuk Bangun MTS Negeri Megapolitan 8 Juli 2025
/data/photo/2025/07/08/686c983a51703.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)